Back to announcement
20241021_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31748142_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 1329/WK/DIR/2024 Jakarta, 21 Oktober 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Sehubungan Dengan Restrukturisasi
Perseroan
Dengan hormat,
Merujuk pada POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publi
dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat surat elektronik (e-mail) : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal kejadian 17 Oktober 2024
Pernyataan efektif Perubahan Perjanjian Restrukturisasi Induk dan Perubahan dan
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan
3. Uraian Informasi atau Fakta Material 1. Berdasarkan Surat Keterangan Notaris No. 220/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024
yang dibuat oleh Bara Indra Ardiyasha, S.H., selaku pengganti dari Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada tanggal 16 Agustus 2024, telah ditandatangani Akta Perjanjian Restrukturisasi
Induk Perubahan No. 22 (“MRA Perubahan”) antara Perseroan dengan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“BJB”), PT Bank SMBC
Indonesia Tbk (“SMBC”), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), PT
Bank Permata Tbk (“Permata”), PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Panin”), PT Bank
OCBC NISP (“OCBC NISP”), PT Bank Resona Perdania (“Resona Perdania”),
PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNP Paribas”), dan PT Bank Shinhan
Indonesia (“Shinhan”), berkenaan dengan:
1) Restrukturisasi kembali atas utang Bank dengan jumlah pokok keseluruhan
sebesar Rp26.217.541.194.485,-.
2) Utang bank akan dibagi menjadi sebagai berikut dan akan dibayarkan sesuai
dengan ketentuan perjanjian:
i. Fasilitas Kredit sebesar Rp24.158.554.588.158,- kepada Bank Konvensional:
Fasilitas Kredit Tranche A sebesar Rp3.951.335.260.545,-.
Fasilitas Kredit Tranche B sebesar Rp20.207.219.327.613,-.
ii. Fasilitas Pembiayaan Syariah sebesar Rp2.058.986.606.327,-
Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche A sebesar Rp336.764.616.810,-
Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B sebesar Rp1.722.221.989.517,-.
- Pada tanggal 3 Oktober 2024, telah ditandatangani Akta Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 03 antara Perseroan dengan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”), BJB, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (“Bank
Sumut”) berupa Kredit modal kerja bersifat bergulir (revolving) transaksional
kepada Debitur sebesar sampai dengan Rp8.076.463.000.000,- dengan sublimit
sebagai berikut:
a. Non Cash Loan sampai dengan Rp6.268.359.000.000,-
b. Supplier Financing sampai dengan Rp6.268.359.000.000,-
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
yang mana telah dilakukan penarikan oleh Debitur sebesar Rp11.340.647.642.937,-
dan pada tanggal perjanjian amendemen memiliki jumlah pokok terutang sebesar
Rp5.282.489.809.098,-.
- Pada tanggal 7 Oktober 2024, telah dilakukan penandatanganan:
i. Akta Perjanjian Antar Bank Perubahan No. 04 (“Perjanjian Antar Bank
Perubahan”) antara Perseroan dengan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk
(“BSI”), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”), Panin,
Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia
(“SBI”) dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta (“BOC”).
ii. Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05
(“MAA Konvensional Perubahan”) antara Perseroan dengan BJB, Panin,
SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri
dan BNP Paribas.
iii. Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06
(“MAA Syariah Perubahan”) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan
Mandiri.
2. Lebih lanjut, telah dilakukan aksesi oleh bank-bank yang belum menandatangani
perjanjian-perjanjian tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut:
MRA Perubahan, dilakukan sampai dengan 6 September 2024.
Perjanjian Antar Bank Perubahan, dilakukan sampai dengan 10 Oktober 2024.
MAA Konvensional Perubahan, dilakukan sampai dengan 11 Oktober 2024.
MAA Syariah Perubahan, dilakukan pada 10 Oktober 2024.
3. BNI selaku Agen Bersama melalui surat No. SSF/5.3/2633 tanggal 17 Oktober
2024 perihal Penyampaian Efektif atas Perubahan Perjanjian Restrukturisasi MRA
a.n. PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Surat No. SSF/5.3/2634 tanggal 17
Oktober 2024 perihal Penyampaian Efektif atas Perubahan dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan a.n. PT Waskita
Karya (Persero) Tbk, telah menyampaikan bahwa syarat efektif yang berlaku
pada MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit
Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan telah terpenuhi. Sehingga, MRA Perubahan
dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK
Penjaminan telah berlaku efektif terhitung sejak 17 Oktober 2024.
4. Selain itu, telah dimohonkan dan disetujui pengesampingan ketentuan Perjanjian
Pengelolaan Rekening dan Kas No. 39 tanggal 25 Oktober 2021 yang berlaku
sejak 17 Oktober 2024 sampai dengan 24 Oktober 2026.
5. Bahwa sampai dengan saat ini nilai outstanding jumlah pokok keseluruhan
sebesar Rp26.217.541.194.485,- termasuk dengan alokasi pada masing-
masing tranches masih dalam tahap finalisasi rekonsiliasi dengan seluruh kreditur
dan Perseroan akan menyampaikan kembali informasi tersebut ketika nilai sudah
bersifat final.
Dampak Kejadian, informasi atau Dengan diterimanya pernyataan efektif MRA Perubahan dan Perubahan dan
fakta material tersebut terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan, maka
4. kegiatan operasional, hukum, kondisi ketentuan yang diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Restrukturisasi Induk dan
keuangan, atau kelangsungan usaha Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi KMK Penjaminan
Emiten atau Perusahaan Publik menjadi efektif dan dapat dijalankan oleh Perseroan dan para kreditur terkait.
5. Keterangan lain-lain -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
[XXXX]
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Bara Indra Ardiyasha
p.1
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1
unresolved
org
Banten Tbk
p.1
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.1
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
p.1
unresolved
org
Bank Sumut
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.