Skip to content
Back to announcement

20241021_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31748142_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
    Nomor : 1329/WK/DIR/2024                                                                  Jakarta, 21 Oktober 2024


           Kepada Yth. :
           Kepala Eksekutif
           Pengawas Pasar Modal
           Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
           Otoritas Jasa Keuangan
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
           Jakarta

                                          Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Sehubungan Dengan Restrukturisasi
                                                    Perseroan

             Dengan hormat,

             Merujuk pada POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publi
             dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:


              Nama Emiten                             :    PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
              Bidang Usaha                            :    Konstruksi
              Telepon                                 :    (021) 8508510
              Faksimili                               :    (021) 8508506
              Alamat surat elektronik (e-mail)        :    waskita@waskita.co.id




              1.    Tanggal kejadian                        17 Oktober 2024
                                                            Pernyataan efektif Perubahan Perjanjian Restrukturisasi Induk dan Perubahan dan
              2.    Jenis Informasi atau Fakta Material
                                                            Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan
              3.    Uraian Informasi atau Fakta Material    1. Berdasarkan Surat Keterangan Notaris No. 220/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024
                                                            yang dibuat oleh Bara Indra Ardiyasha, S.H., selaku pengganti dari Ashoya Ratam,
                                                            S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

                                                           - Pada tanggal 16 Agustus 2024, telah ditandatangani Akta Perjanjian Restrukturisasi
                                                               Induk Perubahan No. 22 (“MRA Perubahan”) antara Perseroan dengan PT Bank
                                                               Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“BJB”), PT Bank SMBC
                                                               Indonesia Tbk (“SMBC”), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), PT
                                                               Bank Permata Tbk (“Permata”), PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Panin”), PT Bank
                                                               OCBC NISP (“OCBC NISP”), PT Bank Resona Perdania (“Resona Perdania”),
                                                               PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNP Paribas”), dan PT Bank Shinhan
                                                               Indonesia (“Shinhan”), berkenaan dengan:
                                                           1) Restrukturisasi kembali atas utang Bank dengan jumlah pokok keseluruhan
                                                               sebesar Rp26.217.541.194.485,-.
                                                           2) Utang bank akan dibagi menjadi sebagai berikut dan akan dibayarkan sesuai
                                                               dengan ketentuan perjanjian:
                                                           i. Fasilitas Kredit sebesar Rp24.158.554.588.158,- kepada Bank Konvensional:
                                                                 Fasilitas Kredit Tranche A sebesar Rp3.951.335.260.545,-.
                                                                 Fasilitas Kredit Tranche B sebesar Rp20.207.219.327.613,-.

                                                            ii. Fasilitas Pembiayaan Syariah sebesar Rp2.058.986.606.327,-
                                                                   Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche A sebesar Rp336.764.616.810,-
                                                                   Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B sebesar Rp1.722.221.989.517,-.


                                                           -     Pada tanggal 3 Oktober 2024, telah ditandatangani Akta Perubahan dan
                                                               Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 03 antara Perseroan dengan
                                                               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                               (“BRI”), BJB, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (“Bank
                                                               Sumut”) berupa Kredit modal kerja bersifat bergulir (revolving) transaksional
                                                               kepada Debitur sebesar sampai dengan Rp8.076.463.000.000,- dengan sublimit
                                                               sebagai berikut:
                                                               a. Non Cash Loan sampai dengan Rp6.268.359.000.000,-
                                                               b. Supplier Financing sampai dengan Rp6.268.359.000.000,-




PB.04.00           Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                       diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                           yang mana telah dilakukan penarikan oleh Debitur sebesar Rp11.340.647.642.937,-
                                                           dan pada tanggal perjanjian amendemen memiliki jumlah pokok terutang sebesar
                                                           Rp5.282.489.809.098,-.
                                                           - Pada tanggal 7 Oktober 2024, telah dilakukan penandatanganan:
                                                                i. Akta Perjanjian Antar Bank Perubahan No. 04 (“Perjanjian Antar Bank
                                                                   Perubahan”) antara Perseroan dengan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                                   (“BSI”), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”), Panin,
                                                                   Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia
                                                                   (“SBI”) dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta (“BOC”).
                                                               ii. Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05
                                                                   (“MAA Konvensional Perubahan”) antara Perseroan dengan BJB, Panin,
                                                                   SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri
                                                                   dan BNP Paribas.
                                                              iii. Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06
                                                                   (“MAA Syariah Perubahan”) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan
                                                                   Mandiri.


                                                           2. Lebih lanjut, telah dilakukan aksesi oleh bank-bank yang belum menandatangani
                                                               perjanjian-perjanjian tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut:
                                                                 MRA Perubahan, dilakukan sampai dengan 6 September 2024.
                                                                 Perjanjian Antar Bank Perubahan, dilakukan sampai dengan 10 Oktober 2024.
                                                                 MAA Konvensional Perubahan, dilakukan sampai dengan 11 Oktober 2024.
                                                                 MAA Syariah Perubahan, dilakukan pada 10 Oktober 2024.


                                                           3. BNI selaku Agen Bersama melalui surat No. SSF/5.3/2633 tanggal 17 Oktober
                                                              2024 perihal Penyampaian Efektif atas Perubahan Perjanjian Restrukturisasi MRA
                                                              a.n. PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Surat No. SSF/5.3/2634 tanggal 17
                                                              Oktober 2024 perihal Penyampaian Efektif atas Perubahan dan Pernyataan
                                                              Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan a.n. PT Waskita
                                                              Karya (Persero) Tbk, telah menyampaikan bahwa syarat efektif yang berlaku
                                                              pada MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit
                                                              Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan telah terpenuhi. Sehingga, MRA Perubahan
                                                              dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK
                                                              Penjaminan telah berlaku efektif terhitung sejak 17 Oktober 2024.

                                                           4. Selain itu, telah dimohonkan dan disetujui pengesampingan ketentuan Perjanjian
                                                               Pengelolaan Rekening dan Kas No. 39 tanggal 25 Oktober 2021 yang berlaku
                                                               sejak 17 Oktober 2024 sampai dengan 24 Oktober 2026.

                                                           5. Bahwa sampai dengan saat ini nilai outstanding jumlah pokok keseluruhan
                                                              sebesar Rp26.217.541.194.485,- termasuk dengan alokasi pada masing-
                                                              masing tranches masih dalam tahap finalisasi rekonsiliasi dengan seluruh kreditur
                                                              dan Perseroan akan menyampaikan kembali informasi tersebut ketika nilai sudah
                                                              bersifat final.

                       Dampak Kejadian, informasi atau Dengan diterimanya pernyataan efektif MRA Perubahan dan Perubahan dan
                       fakta material tersebut terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan, maka
               4.      kegiatan operasional, hukum, kondisi ketentuan yang diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Restrukturisasi Induk dan
                       keuangan, atau kelangsungan usaha Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi KMK Penjaminan
                       Emiten atau Perusahaan Publik        menjadi efektif dan dapat dijalankan oleh Perseroan dan para kreditur terkait.
               5.      Keterangan lain-lain                 -



              Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.




                                               [XXXX]




           Tembusan:
           - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           - Direksi




PB.04.00            Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                        diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published21 Oct 2024
Pages2
Characters12,159
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.1 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.1 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.1 ×2
linked org PT Bank OCBC NISP p.1
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.1
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.2 ×2
linked org Bank CTBC p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Bara Indra Ardiyasha p.1
unresolved person Ashoya Ratam p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1
unresolved org Banten Tbk p.1
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.1
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara p.1
unresolved org Bank Sumut p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.2
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result