Skip to content
Back to announcement

20241021_PNBS_Pemanggilan RUPS_31747740_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PNBS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                         PEMANGGILAN
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK
                                          (“Perseroan”)


Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Barat, dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:

          Hari/Tanggal            :   Selasa/12 November 2024
          Waktu                   :   Pukul 10.00 WIB s/d selesai
          Tempat                  :   Panin Bank Building Lantai 4
                                      Jl. Jend. Sudirman – Senayan Jakarta 10270
          Link untuk kehadiran    :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
          secara elektronik           (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                                      disediakan oleh KSEI.
          Mata acara Rapat        :   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Penjelasan mata acara Rapat adalah sebagai berikut :
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 33/2014) dan Pasal 18 ayat
(17) Anggaran Dasar Perseroan.
Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan secara elektronik dan fisik dengan aplikasi Electronic General Meeting System
     KSEI (”eASY.KSEI”) yang mengacu pada POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/20”) dan POJK No.
     15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham dan
     pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
3. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan https://pdsb.co.id; situs web Bursa Efek
     Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan
     saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut
     “KSEI”) pada hari Jum’at, tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan penutupan perdagangan saham di
     BEI.
5. Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir mengikuti Rapat secara
     elektronik atau memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui Fasilitas Electronic General
     Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
6. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     I. Hadir sendiri dalam Rapat
        Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta
        untuk:
           i.  Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI.
          ii.  Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas pendaftaran.
        iii.   Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
               menyerahkan; (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan oleh Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran
               Dasar perusahaan yang terakhir berikut Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
               Republik Indonesia (Kemenkumham RI) atas akta anggaran dasar tersebut, (iii) fotokopi akta
               pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir berikut surat Kemenkumham RI,
               serta (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum
               dimaksud) dan Kartu Tanda Penduduk/KTP (passport untuk warga Negara asing) pemberi
               dan penerima kuasa.
         iv.   Bagi Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi
               Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
               Wajib hadir selambat-lambatnya 45 menit sebelum Rapat dimulai.
Page 2
II. Hadir dalam Rapat secara Elektronik.
      i.      Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar/memiliki akun dalam fasilitas
              Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) sebagai pengguna AKSes.KSEI. Dalam hal
              Pemegang Saham Yang Berhak belum memiliki akun AKSes.KSEI, dapat melakukan
              registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
     ii.      Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memiliki akun AKSes.KSEI, dapat memberikan
              suara maupun menunjuk kuasanya secara elektronik (e-voting & e-proxy) melalui eASY.KSEI
              dengan cara login terlebih dahulu kedalam AKSes.KSEI melalui situs web
              https://akses.ksei.co.id dan mengikuti tata cara yang diatur pada situs web tersebut.
    iii.      Dengan memperhatikan ketentuan butir i dan ii, Pemegang Saham Yang Berhak dapat (a)
              mendeklarasikan kuasa dan suaranya, (b) melakukan perubahan penunjukan kepada
              Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara dalam mata acara Rapat, maupun (c)
              melakukan pencabutan kuasa sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya
              1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu hari Senin, tanggal 11 November
              2024, pukul 12.00 WIB.
    iv.       Masa Registrasi Kehadiran Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya dilakukan secara
              elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dan akan ditutup pada pukul
              09.00 WIB.
     v.       Untuk:
                - Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                  elektronik sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                - Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                  elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
                  Rapat sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                - Individual Representative maupun pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
                  (Independent Representative) yang telah menerima kuasa dari Pemegng Saham Yang
                  Berhak, tetapi Pemegang Saham Yang Berhak tersebut belum menetapkan pilihan suara
                  minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                - Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                  menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara
                  dalam aplikasi eASY.KSEI;
              wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat hingga batas waktu pada butir iv.
        vi. Pemegang Saham Yang Berhak, yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
              memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative, dan
              telah memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI, maka
              pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
              elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
              akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
              diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
       vii. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
              dimaksud dalam Romawi II angka i s/d vi dengan alasan apapun akan mengakibatkan
              pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
              serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
III. Pemberian Kuasa
       i.    Pemberian Kuasa Secara Elektronik
            -      Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT
                   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) untuk memberikan kuasa secara
                   elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang
                   ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra) dalam fasilitas
                   eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI
                   https://akses.ksei.co.id.
            -      Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada
                   Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang penerima kuasa
                   tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
            -      Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
                   ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan. Formulir Surat Kuasa tersedia
                   di situs web Perseroan: https://pdsb.co.id.
Page 3
       ii.      Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
               - Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham
                   dapat memberikan kuasa diluar mekanisme eASY-KSEI.
               - Asli Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Passport) wajib disampaikan
                   secara langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra)
                   atau kepada petugas pendaftaran di tempat Rapat, selambat-lambatnya 30 menit sebelum
                   Rapat dimulai.
       iii. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang
               Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat
               menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi
               eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
  7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan memberikan Kuasanya kepada Independent
     Representative wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Mengisi dan menandatangani diatas materai Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada
           situs web Perseroan (https://pdsb.co.id).
      b. Mengirimkan asli Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani tersebut beserta kelengkapan
           dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam formulir dimaksud, untuk disampaikan kepada
           Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lt. 2 Jl.
           Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930. Telepon (021) 2525666.
      c. Dokumen tersebut agar diterima PT Raya Saham Registra paling lambat hari Senin, tanggal 11
           November 2024 pukul 15.00 WIB.
8. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
     tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat memberikan kuasanya sesuai dengan ketentuan pada butir 7
     diatas.
9. Materi/Bahan Rapat sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020, dapat diakses serta diunduh
     melalui situs web Perseroan https://pdsb.co.id sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat
     sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.
10. Pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin dan membatasi jumlah peserta dalam
     ruangan, dan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
11. Tata Tertib, Informasi, Pengumuman dan Panggilan Rapat dapat dilihat dalam situs web Perseroan.


                                       Jakarta, 21 Oktober 2024
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published21 Oct 2024
Pages3
Characters11,741
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result