Skip to content
Back to announcement

20241021_DR_Keterbukaan Informasi_31747764_lamp1.pdf

Other Text extracted DR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 72

Page 1
                                      PROSPEKTUS WARAN TERSTRUKTUR
            Tanggal Efektif: 18 Oktober 2024                                  Tanggal Pencatatan di Bursa: 30 Oktober 2024
                       Prospektus ini tertanggal 18 Oktober 2024 dan tidak berlaku pada tanggal 18 Oktober 2026



                   PROSPEKTUS INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
                        WARAN TERSTRUKTUR YANG DITERBITKAN OLEH:




                                           PT RHB SEKURITAS INDONESIA


                                                            Kantor Pusat

            SCBD, Revenue Tower Lantai 11 - District 8, Jl. Jend. Sudirman No.Kav.52 - 53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby.
                                   Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
                                                    Telepon: (62 - 21) 50939888
                                                      Faks: (62-21) 50939777
                                             Situs web: www.warrantindonesia.co.id
                                              Email: rhb.id.warrant@rhbgroup.com
                Nomor Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia: SPAB-171/JATS/BEJ.I.1/V/1995
                                 Nomor Izin Usaha Perantara Pedagang Efek: KEP-18/PM/1992
                                 Nomor Izin Usaha Penjamin Emisi Efek: KEP-08/PM/PEE/1997




                    Batasan Masa Penawaran Umum: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
                       Tanggal Akhir Penjatahan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
                 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet

Prospektus ini diterbitkan dalam rangka Penawaran Waran Terstruktur, setiap pengungkapan informasi yang tercantum dalam
Prospektus ini berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 18 Oktober 2024 dan tidak berlaku lagi pada tanggal 18
Oktober 2026. Kewajiban untuk melengkapi atau melakukan pembaruan prospektus ini apabila terjadi fakta/informasi baru yang
    signifikan dan material, kesalahan material atau ketidaktepatan material menjadi tidak berlaku pada saat masa berlaku
                                                    prospektus ini berakhir.

                                        Nama Bursa Efek: PT Bursa Efek Indonesia
                                   Tanggal Pencatatan yang Direncanakan: 30 Oktober 2024

                    Nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

                                  PT RHB SEKURITAS INDONESIA akan menerbitkan:
  i)     Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai atas Single Equity; dan/atau
  ii)    Waran Terstruktur Jenis Put - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai atas Single Equity

   dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dan/atau Underlying Waran Terstruktur lain berdasarkan
  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dicatat di Bursa Efek Indonesia dengan nilai penerbitan sebesar-besarnya
                                  Rp70.000.000.000.000,- (tujuh puluh triliun Rupiah)
                                              dalam periode 2 (dua) tahun.

                             Detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet Waran Terstruktur



                               Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
Page 2
PENTING:
SEBELUM INVESTOR MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI WARAN TERSTRUKTUR INI,
INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMAHAMI TERM SHEET, SILAKAN MENGACU PADA
HALAMAN 53 PROSPEKTUS INI UNTUK TERM SHEET PERTAMA DALAM RANGKA WARAN
TERSTRUKTUR YANG AKAN DITERBITKAN PADA PENERBITAN PERDANA. TERM SHEET
TAMBAHAN YANG DITERBITKAN SELAMA MASA BERLAKU EFEKTIF PROSPEKTUS INI
SEPANJANG DUA TAHUN MERUPAKAN TAMBAHAN DARI, DAN HARUS DIBACA BERSAMA-
SAMA DENGAN PROSPEKTUS INI.

OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU
TIDAK MENYETUJUI WARAN TERSTRUKTUR INI, DAN JUGA TIDAK MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.


                                                       UNTUK DIPERHATIKAN

Waran Terstruktur adalah produk investasi pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.

Waran Terstruktur merupakan Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying Waran Terstruktur
pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang
Waran Terstruktur.

Waran Terstruktur tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia. Sebelum membeli, calon investor
harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus, dan dokumen penawaran lainnya.

Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon
investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam produk
Waran Terstruktur.

Calon investor harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan investor akan menanggung risiko sehubungan dengan kepemilikan investasi yang
dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu investor dapat meminta pendapat dari pihak-
pihak yang kompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan .

Pencatatan telah atau akan diperoleh dari Bursa Efek Indonesia untuk Waran Terstruktur yang ditawarkan. Pencatatan dalam daftar Waran
Terstruktur di Bursa Efek Indonesia tidak dapat diartikan sebagai kepastian terdapatnya indikasi manfaat dari penawaran yang dilakukan.

PT RHB Sekuritas Indonesia akan selalu menaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik
(reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai
anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan PT RHB Sekuritas Indonesia untuk
berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon investor yang wajib dipenuhi oleh PT RHB Sekuritas
Indonesia dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.

PT RHB Sekuritas Indonesia akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku
di Indonesia. Dalam hal PT RHB Sekuritas Indonesia diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara
terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




                                                                     i
Page 3
Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku hingga tanggal 18 Oktober 2026.

Perseroan telah mendaftarkan salinan Prospektus ini kepada OJK.
Waran Terstruktur akan didaftarkan dan diperdagangkan di Papan Waran Terstruktur BEI, tunduk pada persetujuan
BEI dan OJK.

Berdasarkan Pasal 35 POJK 8/2021, kegiatan perdagangan Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Bursa
Efek yang telah menerima izin usaha dari OJK. Selanjutnya, Pasal 35 POJK 8/2021 mengatur bahwa kliring, jaminan,
dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Investor sebaiknya hanya mengacu pada informasi yang tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet yang terkait
sehubungan dengan Penawaran. Perseroan tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menyampaikan
informasi yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet terkait kepada Investor. Investor juga perlu
mengetahui bahwa Prospektus ini atau setiap penjualan Waran Terstruktur bukan merupakan pernyataan atau tidak
menyiratkan bahwa tidak terjadi perubahan dalam kegiatan Perseroan setelah tanggal-tanggal yang tercantum dalam
Prospektus ini.

Perseroan mungkin memperbaharui atau mengubah Prospektus dari waktu ke waktu melalui dokumen pengganti.
Investor disarankan memastikan kepada Perseroan apakah terdapat dokumen pelengkap atas Prospektus ini atau
apakah terdapat Prospektus selanjutnya yang telah diterbitkan. Setiap dokumen pelengkap Prospektus ini atau
Prospektus selanjutnya akan ditampilkan di situs web BEI, www.idx.co.id dan situs web Perseroan,
www.warrantindonesia.co.id. Dokumen-dokumen tersebut juga tersedia untuk diperiksa di kantor terdaftar Perseroan
selama jam kerja dalam jangka waktu 24 bulan setelah tanggal Prospektus ini.

Pendistribusian Prospektus ini serta penjualan Waran Terstruktur tunduk pada hukum Indonesia. Perseroan tidak
bertanggung jawab atas pendistribusian Prospektus ini dan penjualan Waran Terstruktur di luar Indonesia. Prospektus
ini bukan merupakan ajakan atau penawaran, dan dilarang dipergunakan untuk tujuan melakukan ajakan atau
penawaran untuk menjual Waran Terstruktur di wilayah di mana ajakan atau penawaran tersebut dilarang atau
merupakan pelanggaran hukum, atau kepada siapa pun dalam hal ajakan atau penawaran tersebut merupakan
pelanggaran hukum.

Investor harus berpegang pada penilaian Investor sendiri untuk menilai manfaat dan risiko Penawaran serta
investasi dalam Waran Terstruktur. Dalam mempertimbangkan investasi ini, apabila Investor mengalami
keragu-raguan sehubungan dengan tindakan yang akan diambil, Investor sebaiknya segera berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer bank, pengacara, akuntan, atau penasihat profesional Investor
lainnya.



                              [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                        ii
Page 4
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................... iii

1.           ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................................................................................ v

2.           RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT ............................................................................ 1
             2.1. Pendirian Penerbit ......................................................................................................................... 1
                  2.1.1.    Akta Pendirian Penerbit ................................................................................................ 1
                  2.1.2.    Susunan Pemegang Saham ........................................................................................... 4
             2.2. Informasi Umum Mengenai Penerbit ............................................................................................ 5
                  2.2.1.    Nama dan Alamat Penerbit ........................................................................................... 5
                  2.2.2.    Direksi Penerbit ............................................................................................................ 5
                  2.2.3.    Dewan Komisaris Penerbit ........................................................................................... 6
                  2.2.4.    Unit Terkait Lainnya .................................................................................................... 6
                  2.2.5.    Logo Penerbit ............................................................................................................... 6
             2.3. Struktur Permodalan Penerbit ....................................................................................................... 8
                  2.3.1.    Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh ................................................. 8

3.           RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR ........................................ 9
             3.1. Underlying Waran Terstruktur ...................................................................................................... 9
             3.2. Nilai Total Penerbitan ................................................................................................................... 9
             3.3. Periode Penerbitan ........................................................................................................................ 9
             3.4. Seri Waran Terstruktur ................................................................................................................. 9
             3.5. Liquidity Provider Waran Terstruktur .......................................................................................... 9
             3.6. Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue) ...................................................... 10
             3.7. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur ........................................................................................... 10
                  3.7.1. Penyelesaian Pelaksanaan ............................................................................................... 10
                  3.7.2. Pendistribusian Dana .......................................................................................................11
             3.8. Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying Waran Terstruktur ...... 12

4.           MEKANISME UMUM TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR……………………………………..16
             4.1. Call Warrant ................................................................................................................................ 16
             4.2. Put Warrant ................................................................................................................................. 17

5.           IKHTISAR KEUANGAN PENTING…………………………………………………………………..18
             5.1.  Ikhtisar Keuangan Penting RHB ................................................................................................. 18
             5.2.  Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain ........................................................... 19
             5.3.  Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain (Lanjutan) .......................................... 20
             5.4.  Laporan Posisi Keuangan ........................................................................................................... 20
             5.5.  Laporan Posisi Keuangan (Lanjutan) .......................................................................................... 21
             5.6.  Laporan Arus Kas ....................................................................................................................... 22

6.           PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ....................................................................................................... 24

7.           INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR .................................................... 38
             7.1. Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur .................................................................................. 38
                  7.1.1. Risiko Kredit .................................................................................................................. 38
                  7.1.2. Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan ..................................................................... 38
                  7.1.3. Risiko Operasional ......................................................................................................... 39
                  7.1.4. Risiko Reputasi .............................................................................................................. 39
                  7.1.5. Risiko Strategis .............................................................................................................. 39
                  7.1.6. Risiko Material Lainnya ................................................................................................. 40
                          7.1.6.1. Risiko Pasar....................................................................................................... 40
                          7.1.6.2. Risiko Likuiditas ............................................................................................... 40
                          7.1.6.3. Perdagangan oleh Perseroan ............................................................................. 40
                          7.1.6.4. Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan ...................................................... 40
                          7.1.6.5. Benturan Kepentingan Potensial ...................................................................... 41
                          7.1.6.6. Pengambilalihan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan ............... 41
                          7.1.6.7. Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan ............ 41

                                                                                    iii
Page 5
                         7.1.6.8. Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi,
                                   pembubaran atau kepailitan Penerbit ................................................................ 42
     7.2.        Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur ........................................ 42
                 7.2.1. Risiko Premium ............................................................................................................ 42
                          7.2.1.1. Risiko Waran Terstruktur “European-style” .................................................... 42
                          7.2.1.2. Tidak ada jaminan atau perlindungan modal ................................................... 42
                          7.2.1.3. Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga
                                   Underlying Waran Terstruktur .......................................................................... 42
                 7.2.2. Risiko Perdagangan ...................................................................................................... 43
                          7.2.2.1. Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau
                                   Waran Terstruktur ............................................................................................. 43
                 7.2.3. Risiko Likuiditas ............................................................................................................ 43
                         7.2.3.1. Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur ........................ 43
     7.3.        Risiko Lainnya ........................................................................................................................... 43
                 7.3.1. Risiko Investasi Umum .................................................................................................. 43
                 7.3.2. Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying
                         Waran Tertstruktur dan tidak melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan
                         syarat dan ketentuan Waran Terstruktur ......................................................................... 44
                 7.3.3. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran Terstruktur ......................................... 44
                 7.3.4. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham 44
                 7.3.5. Penurunan seiring waktu ................................................................................................ 44
                 7.3.6. Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor .......................................... 45
                 7.3.7. Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu ............................. 45
                 7.3.8. Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying
                         Waran Terstruktur........................................................................................................... 45
                 7.3.9. Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain
                         terkait Perusahaan Underlying Waran Terstruktur ......................................................... 45
                 7.3.10. Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur ............................ 46
                 7.3.11. Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage .................................. 46
                 7.3.12. Risiko politik, ekonomi, dan hukum .............................................................................. 46
                 7.3.13. Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian ................................................................. 47
                 7.3.14. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying
                         Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur ................................................... 47
                 7.3.15. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying
                         Waran Terstruktur .......................................................................................................... 47
                 7.3.16. Kombinasi berbagai faktor risiko ................................................................................... 47

8.   INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR …………………………………………….48
     8.1. Tujuan Penawaran ...................................................................................................................... 48
     8.2. Manfaat Waran Terstruktur ........................................................................................................ 48

9.   INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA………………………………...49
     9.1. Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur .................................................................................... 49
          9.1.1. Pembelian Waran Terstruktur ........................................................................................... 49
          9.1.2. Pemesan yang berhak ....................................................................................................... 49
          9.1.3. Volume Pemesanan .......................................................................................................... 49
     9.2. Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur Pada Penawaran Umum ........................................ 49
          9.2.1. Syarat dan Ketentuan Pembayaran .................................................................................. 50
          9.2.2. Penjatahan Waran Terstruktur.......................................................................................... 50
          9.2.3. Penundaan atau Pembatalan Pencatatan .......................................................................... 50
          9.2.4. Proses Indemnitas ............................................................................................................ 50
     9.3. Mekanisme Perdagangan Waran Terstruktur di Pasar Sekunder ................................................. 51
     9.4. Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif ................................................................. 51
     9.5. Biaya yang relevan ...................................................................................................................... 51
     9.6. Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa ......................................................................... 51

     LAMPIRAN 1 - TERM SHEET ............................................................................................................ 54



                                                                          iv
Page 6
1.     ISTILAH DAN DEFINISI

1. ISTILAH DAN DEFINISI

Setiap rujukan kepada “Perseroan” atau “Penerbit” atau “RHB” dalam Prospektus ini mengacu kepada PT RHB
Sekuritas Indonesia. Kecuali ditentukan lain berdasarkan konteks, rujukan kepada “Manajemen” mengacu kepada
Direksi dan personel manajemen kunci Perseroan per tanggal penyampaian Prospektus ini kepada OJK, dan
pernyataan mengenai keyakinan, ekspektasi, estimasi, dan opini Perseroan adalah dari Manajemen Perseroan.

Rujukan kepada “Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; rujukan kepada “Rupiah”,
“Rupiah Indonesia”, atau “Rp” berarti mata uang resmi Indonesia, dan rujukan kepada waktu berarti waktu Indonesia,
kecuali dinyatakan lain. Kata-kata yang bermakna tunggal, bilamana berlaku, mencakup makna majemuk dan
sebaliknya kata-kata yang bermakna gender maskulin, bilamana berlaku, mencakup gender feminin dan nirgender,
dan sebaliknya. Rujukan kepada orang mencakup perusahaan dan korporasi. Setiap rujukan dalam Prospektus ini atau
Term Sheet kepada suatu ketetapan merupakan rujukan kepada ketetapan tersebut sebagaimana diubah atau ditetapkan
kembali. Rujukan kepada “seri” Waran Terstruktur berarti setiap jenis Waran Terstruktur yang akan diterbitkan oleh
Perseroan berdasarkan Prospektus ini dan Term Sheet yang akan diterbitkan untuk masing-masing seri Waran
Terstruktur.

Istilah berikut dalam Prospektus ini mengandung makna sebagaimana diuraikan berikut ini, kecuali istilah tersebut
didefinisikan lain atau konteks menentukan lain:

Afiliasi                      : Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM, yaitu pihak-
                                pihak yang:
                                a. memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                     derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                                b. merupakan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
                                c. memiliki satu direktur atau komisaris yang sama;
                                d. secara langsung atau tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                     perusahaan tersebut;
                                e. merupakan perusahaan sepengendali, baik secara langsung atau tidak
                                     langsung; atau
                                f. merupakan pemegang Saham utama pihak tersebut.

Anggota Bursa                    Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2 UUPM.

Aset                          : Seluruh aset dan properti dalam bentuk apa pun, baik yang ada pada saat ini
                                maupun di masa depan, termasuk dan tidak terbatas pada setiap usaha, bisnis,
                                pendapatan, laba, hak, dan manfaat.

Biro Administrasi      Efek   : Pihak yang melaksanakan pendaftaran Waran Terstruktur dan pendistribusian
(BAE)                           Waran Terstruktur, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Penerbit.

Bursa Efek atau BEI           : PT Bursa Efek Indonesia, sebuah perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta, di
                                mana Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur dicatatkan.

Call Warrant                  : Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk membeli Efek dari
                                Penerbit pada harga tertentu di masa depan untuk menerima pembayaran secara
                                tunai (penyelesaian secara tunai) pada waktu Call Warrant memiliki Nilai Intrinsik.

Daftar Pemegang Efek          : Daftar/catatan yang diterbitkan KSEI sehubungan dengan Efek yang dimiliki oleh
                                seluruh Pemegang Rekening dan/atau Nasabah yang disediakan oleh KSEI kepada
                                Penerbit berdasarkan Peraturan KSEI.

Daftar Resmi                  : Daftar yang mencantumkan seluruh efek yang tercatat di pasar utama Bursa Efek.



                                                        v
Page 7
1. ISTILAH DAN DEFINISI

Delta               : Hubungan antara estimasi perubahan harga per waran dan perubahan yang terkait
                      dalam harga Underlying Waran Terstruktur sebagai berikut:

                                       Perubahan harga waran x Rasio Pelaksanaan
                        Delta     =        Perubahan harga Underlying Waran
                                                       Terstruktur

                       Sebagai contoh, bagi Call Warrant dengan rasio pelaksanaan sebesar 2, delta
                       sebesar 50% berarti apabila harga Underlying Waran Terstruktur mengalami
                       perubahan sebesar Rp200, maka harga Call Warrant diperkirakan akan mengalami
                       perubahan sebesar Rp50.

                       Sebagai contoh, bagi Put Warrant dengan rasio pelaksanaan sebesar 5, delta
                       sebesar 50% berarti apabila harga Underlying Waran Terstruktur mengalami
                       perubahan sebesar Rp100, maka harga Put Warrant diperikaran akan mengalami
                       perubahan sebesar Rp10.


Direksi             : Direksi Penerbit.

Effective Gearing   : Suatu ukuran perubahan harga teoritis Call Warrant atau Put Warrant untuk setiap
                      1% Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur. Formula effective gearing
                      adalah sebagai berikut:

                                             Effective Gearing = Gearing x Delta

                       Sebagai tujuan ilustratif semata-mata, gearing sebesar 10 dan delta sebesar 50%
                       sama dengan kelipatan effective gearing sebesar 5 kali, yang berarti untuk setiap
                       paparan Rp1,00 dalam Call Warrant atau Put Warrant setara dengan paparan
                       efektif sebesar Rp5,00 dalam Underlying Waran Terstruktur.

European-style      : Dalam hubungannya dengan Hak Pelaksanaan Pemegang Waran Terstruktur,
                      berarti kemampuan untuk melaksanakan haknya pada Tanggal Pelaksanaan.

Gearing                Suatu rasio Underlying Waran Terstruktur yang diperoleh dengan membeli 1 Call
                       Warrant atau Put Warrant. Formula gearing adalah sebagai berikut:

                                          Harga Underlying Waran Terstruktur
                        Gearing =
                                            Harga waran x Rasio Pelaksanaan

                       Sebagai contoh, untuk Call Warrant atau Put Warrant dengan rasio pelaksanaan
                       sebesar 2, gearing sebesar 10 berarti untuk setiap paparan sebesar Rp1,00 dalam
                       Call Warrant atau Put Warrant setara dengan paparan sebesar Rp20,00 dalam
                       Underlying Waran Terstruktur.

Grup Perseroan      : Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan RHBSI karena kepemilikan
                      dan/atau pengendalian.

Hak Pelaksanaan     : Dalam hubungannya dengan Waran Terstruktur dengan penyelesaian secara tunai,
                      berarti hak yang diberikan kepada Pemegang Waran Terstruktur (yang dapat
                      dilaksanakan selama Periode Pelaksanaan) untuk menerima Nilai Penyelesaian
                      Tunai jika adanya Nilai Intrinsik

Harga Pelaksanaan   : Harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur
                      dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan.


                                             vi
Page 8
1. ISTILAH DAN DEFINISI

Harga Penutupan (Closing    : Harga yang terbentuk pada saat sesi pra-penutupan atau harga perdagangan terakhir
Price)                        jika tidak terdapat harga yang terbentuk pada saat sesi Pra-penutupan.

Harga Penyelesaian          : Harga acuan pada Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur.

Hari Bursa                  : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin
                              sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
                              dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Hari Kerja                  : Hari kerja yang umum di Indonesia, selain hari Sabtu dan Minggu, dan hari-hari
                              yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.

HMETD                       : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights issue yang melekat pada masing-
                              masing Ekuitas atau dibutuhkan untuk memperoleh satu Ekuitas baru
                              (sebagaimana berlaku) yang diberikan kepada pemegang Ekuitas lama untuk
                              memesan Ekuitas baru pada harga pemesanan tetap dalam Rights Issue (baik
                              melalui pelaksanaan satu, sebagian, atau sejumlah HMETD).

Implied Volatility          : Implied Volatility suatu waran adalah nilai volatilitas Underlying Waran
                              Terstruktur yang ketika dimasukkan dalam model penentuan harga waran akan
                              menghasilkan nilai teoritis yang setara dengan harga pasar waran yang berlaku.

                                Dengan faktor-faktor lain dianggap tetap, pada umumnya semakin tinggi volatilitas
                                yang diharapkan, harga waran akan semakin tinggi.

In-the-money                :   (i) Call Warrant dinyatakan In-The-Money ketika harga Underlying Waran
                                     Terstruktur di atas Harga Pelaksanaan, yaitu pada saat Call Warrant memiliki
                                     Nilai Intrinsik.
                                (ii) Put Warrant dinyatakan In-The-Money ketika harga Underlying Waran
                                     Terstruktur di bawah Harga Pelaksanaan, yaitu pada saat Put Warrant
                                     memiliki Nilai Intrinsik

Jaminan/ Agunan                 Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota
                                Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan
                                Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan
                                kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana
                                diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                26/POJK.04/2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Jenis Penyelesaian          : Metode penyelesaian Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur. Metode penyelesaian
                              Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur dilakukan secara tunai.

Jumlah Penyelesaian Tunai   : Jumlah tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Waran Terstruktur
                              berdasarkan pelaksanaan Waran Terstruktur yang sah sesuai dengan Bagian 3.7 ini,
                              sebagaimana berlaku.

Keadaan Kahar               : Banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kebakaran, perang atau kerusuhan di
                              Indonesia, yang menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kemampuan
                              masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya.

Kemenkumham                 : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

KPEI                        : PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Pihak yang melaksanakan jasa Kliring dan
                              Penjaminan atas transaksi BEI.



                                                      vii
Page 9
1. ISTILAH DAN DEFINISI

KSEI                          : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak yang melaksanakan kegiatan
                                kustodian pusat bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak-pihak lainnya.

Kuotasi                       : Proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli Waran Terstruktur secara
                                berkelanjutan pada setiap Hari Bursa.

Liquidity Provider Waran      : Anggota Bursa Efek yang merupakan Penerbit atau Anggota Bursa Efek yang
Terstruktur                     menandatangani perjanjian dengan Penerbit untuk melaksanakan penjualan dan
                                pembelian Waran Terstruktur, baik untuk kepentingannya sendiri atau untuk
                                kepentingan Penerbit, dan berkewajiban melakukan permintaan beli dan
                                penawaran jual Waran Terstruktur pada setiap hari perdagangan untuk mendukung
                                likuiditas perdagangan Waran Terstruktur.

Liquidity Providing           : Tindakan memasukkan harga permintaan beli dan penawaran jual di sistem
                                perdagangan otomatis BEI.

LSTP                          : Laba Setelah Pajak.

LSBP                          : Laba Sebelum Pajak.

Masa      Berlaku     Waran   : Periode di mana Waran Terstruktur dapat diperdagangkan di pasar sekunder
Terstruktur                     sampai dengan Tanggal Pelaksanaan

Manajer Penjatahan            : PT RHB Sekuritas Indonesia, yang bertanggung jawab atas penjatahan efek yang
                                Ditawarkan

Masa Penawaran                : Jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat memesan Waran Terstruktur melalui
                                Penawaran Umum.

Mata Uang Penyelesaian        : Rupiah.

Mata Uang yang Relevan        : Rupiah.

Menkeh                        : Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Negara yang Relevan           : Indonesia.

Nilai Intrinsik / Intrinsic   : Selisih dari harga Underlying Waran Terstruktur di atas Harga Pelaksanaan untuk
Value                           Waran Terstruktur Jenis Call atau selisih dari Harga Pelaksanaan di atas harga
                                Underlying Waran Terstruktur untuk Waran Terstruktur Jenis Put.

OJK                           : Otoritas Jasa Keuangan, sebuah lembaga independen yang menggantikan Bapepam
                                dan LK, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                Nomor 21 Tahun 2011, yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengaturan
                                dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal,
                                asuransi, dana pensiun, penawaran umum, lembaga pembiayaan, dan lembaga
                                keuangan lainnya.

Out-of-the-money              :   (i) Call Warrant dinyatakan out-of-the-money ketika harga Underlying Waran
                                       Terstruktur di bawah Harga Pelaksanaan, yaitu pada saat Call Warrant tidak
                                       memiliki Nilai Intrinsik.
                                  (ii) Put Warrant dinyatakan out-of-the-money ketika harga Underlying Waran
                                       Terstruktur di atas Harga Pelaksanaan, yaitu pada saat Put Warrant tidak
                                       memiliki Nilai Intrinsik.

                                                      viii
Page 10
1. ISTILAH DAN DEFINISI

Pemegang Rekening             : Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau Sub-
                                Rekening Efek di KSEI, yang merupakan Perusahaan Efek dan/atau pihak lainnya
                                sebagaimana disetujui oleh KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
                                bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

Pemegang Waran                : Orang yang namanya pada saat tersebut tercatat dalam daftar pemegang Waran
Terstruktur                     Terstruktur.

Pemerintah                    : Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penawaran                     : Penawaran Waran Terstruktur melalui Penawaran Umum atau melalui pasar
                                sekunder berdasarkan Term Sheet.

Penawaran Umum                : Kegiatan penawaran efek oleh penerbit untuk menjual efek kepada masyarakat
                                berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.

Penitipan Kolektif KSEI       : Jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                kepentingannya diwakili oleh custodian dalam hal ini KSEI, sebagaimana
                                dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Perusahaan Penerbit atau      : Pihak yang menerbitkan Waran Terstruktur melalui penawaran umum sebagaimana
Penerbit                        diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dalam hal ini adalah PT RHB
                                Sekuritas Indonesia.

Peraturan I-P                 : Lampiran Surat Keputursan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
                                00018/BEI/04-2022 tanggal 11 April Perihal Peraturan Nomor I-P tentang
                                Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa.

Peraturan III-P               : Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
                                00020/BEI/04-2022 Tahun 2022 tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur
Peraturan Penitipan Sentral   : Peraturan KSEI, termasuk peraturan pelaksana yang diterbitkan KSEI dari waktu
                                ke waktu dan berlaku setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
                                Keuangan.

Periode Pelaksanaan           : Periode di mana hak pelaksanaan Waran Terstruktur berlaku.




                                                      ix
Page 11
1. ISTILAH DAN DEFINISI

Peristiwa Gangguan Pasar   : Termasuk, tetapi tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa berikut ini:
                             a. dalam hal Underlying Waran Terstruktur dari Seri Waran Terstruktur
                                 merupakan efek bersifat ekuitas, terjadi suspensi atau penghentian sementara
                                 perdagangan oleh Bursa Efek yang terkait, baik atas dasar pergerakan harga
                                 yang melebihi batasan yang diperkenankan oleh Bursa Efek terkait
                                 Underlying Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur (sebagaimana
                                 ditentukan oleh Penerbit) yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek
                                 atau alasan lainnya;
                             b. suatu peristiwa (selain peristiwa yang diuraikan dalam butir (d) di bawah ini)
                                 yang mengganggu atau menghambat (sebagaimana ditentukan oleh Penerbit)
                                 kemampuan peserta pasar secara umum dalam hal Underlying Waran
                                 Terstruktur dari Seri Waran Terstruktur merupakan efek bersifat ekuitas
                                 (sebagaimana berlaku), untuk melaksanakan transaksi atau memperoleh harga
                                 pasar Underlying Waran Terstruktur, sebagaimana berlaku, atau untuk
                                 melaksanakan transaksi di Bursa Efek yang terkait; atau
                             c. penutupan Hari Bursa di Bursa Efek yang terkait sebelum Waktu Penutupan
                                 yang Dijadwalkan kecuali penutupan lebih awal tersebut diumumkan oleh
                                 Bursa Efek yang bersangkutan sekurang-kurangnya dalam waktu setengah
                                 jam sebelum:
                                 (i)     waktu penutupan sesi perdagangan reguler yang semestinya di Bursa
                                         Efek yang bersangkutan pada Hari Bursa tersebut; atau
                                 (ii)    batas waktu penyerahan (bila berlaku) pesanan yang akan dimasukkan
                                         dalam sistem Bursa Efek yang bersangkutan untuk dilaksanakan pada
                                         Hari Bursa tersebut.
                                 mana yang terlebih dahulu.

                              “Waktu Penutupan yang Dijadwalkan” merupakan waktu penutupan Hari Kerja
                              yang terjadwal pada Bursa Efek yang bersangkutan, tanpa mempertimbangkan
                              perdagangan di luar jam kerja atau perdagangan lainnya di luar jam sesi
                              perdagangan reguler;

                              d.   pengumuman moratorium secara umum sehubungan dengan aktivitas pasar
                                   modal perbankan di Indonesia; atau
                              e.   dalam hal Indonesia:
                                      (i) mengenakan pengendalian atau mengumumkan niatnya untuk
                                           mengenakan pengendalian, terlepas apakah pengendalian tersebut
                                           merupakan pengendalian mata uang; atau
                                      (ii) menerapkan atau mengumumkan niatnya untuk menerapkan, atau
                                           melakukan perubahan atau mengumumkan maksudnya untuk
                                           melakukan perubahan atas interpretasi atau administrasi hukum atau
                                           peraturan,
                              f.   yang ditetapkan oleh Penerbit kemungkinan akan menimbulkan dampak
                                   terhadap kemampuan RHB untuk memperoleh, mengalihkan, atau
                                   merealisasikan Underlying Waran Terstruktur tersebut, atau untuk
                                   melaksanakan transaksi yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur.

Peristiwa       Gangguan   : Salah satu dari peristiwa berikut ini:
Penyelesaian                 (a)      Penerbit mengalami kesulitan teknis dalam memproses pelaksanaan Hak
                                      Waran Terstruktur yang sah; atau
                             (b)      Peristiwa lainnya di luar kendali Penerbit yang terjadi setelah Tanggal
                                      Pelaksanaan.




                                                    x
Page 12
1. ISTILAH DAN DEFINISI

Pernyataan Efektif            : Pernyataan OJK yang menyatakan pernyataan pendaftaran berlaku efektif:
                                (i)     pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                        diterima OJK secara lengkap; atau
                                (ii)    pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                        disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                                (iii)   tanggal lainnya atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada
                                        lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan,
                                        sebagaimana diatur dalam POJK 8/2021.

                                 sehingga Perseroan berhak untuk menawarkan dan menjual Efek yang ditawarkan
                                 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Perjanjian Pendaftaran Efek   : Perjanjian Pendaftaran Efek No. SP-006/WY/KSEI/0824 tertanggal 4 September
                                2024, yang bermeterai cukup dan dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan
                                dan KSEI, termasuk amendemen(-amendemen), revisi(-revisi), tambahan(-
                                tambahan) atau pembaharuan(-pembaharuan) sebagaimana dibuat oleh Para Pihak
                                di masa depan.

Pernyataan Pendaftaran        : Dokumen yang wajib disampaikan oleh Penerbit Waran Terstruktur kepada OJK
                                sebelum perusahaan melaksanakan penawaran dan penjualan efek yang ditawarkan
                                sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 19 UUPM juncto POJK 8/2021.

Perseroan                     : PT RHB Sekuritas Indonesia.

Perusahaan Underlying         : Dalam hubungannya dengan Seri Waran Terstruktur, perusahaan yang telah
Waran Terstruktur               menerbitkan Underlying Waran Terstruktur.

Persyaratan                   : Syarat dan ketentuan yang terkait dengan Waran Terstruktur.

POJK 8/2021                   : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran
                                Terstruktur.

Premium                       : Premium Call Warrant dihitung berdasarkan perhitungan berikut ini:

                                    (Harga Call Warrant x Rasio Pelaksanaan) + Harga
                                    Pelaksanaan - Harga Underlying Waran Terstruktur          x 100%
                                           Harga Underlying Waran Terstruktur

                                 Premium Put Warrant dihitung berdasarkan perhitungan berikut ini:

                                    (Harga Put Warrant x Rasio Pelaksanaan) + Harga
                                    Underlying Waran Terstruktur - Harga Pelaksanaan          x 100%
                                          Harga Underlying Waran Terstruktur

Prospektus                    : Setiap informasi tertulis yang terkait dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar
                                Pihak lain membeli Efek, yang disusun berdasarkan POJK 8/2021.

Put Warrant                   : Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk menjual Efek kepada
                                Penerbit pada harga tertentu di masa depan untuk menerima pembayaran secara
                                tunai (penyelesaian secara tunai) pada waktu Put Warrant memiliki Nilai Intrinsik.

Rasio Pelaksanaan/ Rasio      : Jumlah waran terstruktur yang terkait dengan satu Underlying Waran Terstruktur
Konversi                        sebagaimana ditentukan oleh penerbit dalam setiap term sheet yang relevan.
                                Rasio Pelaksanaan digunakan untuk pembagian Nilai Intrinsik dari setiap
                                Underlying Waran Terstruktur untuk perhitungan penyelesaian setiap waran.


                                                       xi
Page 13
1. ISTILAH DAN DEFINISI

Rekening    Dana     Nasabah   : Rekening Dana Nasabah, yang selanjutnya disebut sebagai “RDN” merupakan
(“RDN”)                          rekening dana atas nama nasabah di Bank RDN yang ditunjuk oleh KSEI sesuai
                                 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikelola oleh Perantara
                                 Pedagang Efek berdasarkan surat kuasa atau instruksi nasabah sebagaimana
                                 dimaksud dalam Butir 1 Nomor 1 huruf d dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
                                 Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah
                                 dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang
                                 Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

RHB                            : PT RHB Sekuritas Indonesia.

Rp                             : Rupiah.

RSTP                           : Rugi Setelah Pajak.

RSBP                           : Rugi Sebelum Pajak.

Seri Waran Terstruktur         : Seluruh Waran Terstruktur yang diatur oleh Term Sheet yang sama.

Sertifikat Waran Terstruktur   : Sertifikat Waran Terstruktur yang disimpan oleh Lembaga Penyimpanan dan
                                 Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                                 diterbitkan atas nama atau didaftarkan atas nama Lembaga Penyimpanan dan
                                 Penyelesaian untuk kepentingan para Pemegang Waran Terstruktur. Sertifikat
                                 tersebut diterbitkan dalam bentuk elektronik (tanpa warkat) dengan nilai nominal
                                 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang lainnya, tunduk kepada
                                 Peraturan KSEI.

Sub-Rekening Efek              : Rekening efek atas nama nasabah yang terdaftar dalam rekening efek atas nama
                                 Pemegang Rekening di KSEI.

Tanggal Pencatatan             : Tanggal Waran Terstruktur dicatat dan diperdagangkan di BEI.

Tanggal Pengembalian Uang      : Tanggal pengembalian uang pemesanan Waran Terstruktur yang ditawarkan oleh
Pemesanan                        Penerbit Waran Terstruktur, baik atas sebagian atau seluruh pemesanan yang tidak
                                 dapat dipenuhi akibat penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
                                 Penawaran Umum.

Tanggal Pelaksanaan            : Tanggal pada saat Waran Terstruktur dianggap atau akan dianggap sebagai telah
                                 dilaksanakan, pada Hari Bursa selama Periode Pelaksanaan, atau dalam hal tanggal
                                 tersebut jatuh pada bukan Hari Bursa, akan dianggap telah dilaksanakan pada Hari
                                 Bursa berikutnya, sesuai dengan ketentuan Term Sheet.

Tanggal Penjatahan             : Tanggal penjatahan Waran Terstruktur, yaitu setelah penutupan Masa Penawaran,
                                 sebagaimana dinyatakan dalam Term Sheet yang bersangkutan.

Tanggal Penyelesaian              Hari ketika BEI beroperasi selama jam kerja normal, tanggal penyelesaian juga
                                  merupakan hari saat Waran Terstruktur dapat diselesaikan melalui sistem kliring
                                  yang bersangkutan.

Tanggal Distribusi             : Hari yang sama dengan tanggal pembayaran, yaitu selambat-lambatnya 2 (dua)
                                 Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pada tanggal tersebut, efek yang ditawarkan
                                 didistribusikan secara elektronik oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.




                                                        xii
Page 14
1. ISTILAH DAN DEFINISI

Tanggal Pembayaran        : Tanggal pembayaran Waran Terstruktur yang wajib disetorkan oleh Pemesan
                            Waran Terstruktur atau agen penjual Waran Terstruktur atau pihak lainnya yang
                            melakukan pemesanan Waran Terstruktur atas nama pihak ketiga, kepada Penerbit
                            Waran Terstruktur, yaitu pada Tanggal Distribusi Waran Terstruktur yang
                            Ditawarkan, sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus.

TB                        : Tahun buku.

Term Sheet                : Dokumen yang berisi spesifikasi Waran Terstruktur sehubungan dengan
                            Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Otoritas
                            Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.

Undang-Undang Pasar       : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal atau UUPM             Modal.

Undang-Undang Perseroan   : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Terbatas                    Perseroan Terbatas.

Underlying Waran          : Efek yang menjadi dasar diterbitkannya Waran Terstruktur sebagaimana diatur
Terstruktur                 dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021
                            tentang Waran Terstruktur.

Waran Terstruktur         : Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual
                            Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur
                            dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021
                            tentang Waran Terstruktur.



                          [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                 xiii
Page 15
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT


Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran Waran
Terstruktur. Investor wajib membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait
sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur.

2.       RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT

2.1.     Pendirian Penerbit

2.1.1.   Akta Pendirian Penerbit

         PT RHB Sekuritas Indonesia merupakan perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta Selatan, yang
         didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.

         Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT Dwipanca Rezeki berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
         “P.T. Dwipanca Rezeki” No. 16, tanggal 6 April 1990, yang dibuat di hadapan Didi Budjadi, S.H., Notaris
         di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No.
         C2-2827.HT.01.01.TH.90 tertanggal 19 Mei 1990 serta telah didaftarkan di Kepaniteraaan Pengadilan
         Negeri Jakarta Timur dengan No. 206/Leg/1991 tanggal 19 Desember 1991, serta diumumkan dalam Berita
         Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 11, Tambahan No. 523 tanggal 7 Februari 1992. Perseroan
         mengalami sejumlah pergantian nama sebagai berikut:

          Nama                                                             Tanggal Perubahan
          PT Nusa Dana Inti Investama                                      25 September 1997
          PT Nusadana Capital Indonesia                                    4 Maret 2003
          PT OSK Nusadana Securities Indonesia                             8 September 2008
          PT RHB OSK Securities Indonesia                                  5 April 2013
          PT RHB Securities Indonesia                                      3 November 2015
          PT RHB Sekuritas Indonesia                                       13 April 2017

         Anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
         diubah, yang mana anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Para Pemegang Saham PT Nusadana Capital Indonesia No.126 tanggal 28 Juli 2008 yang dibuat
         dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
         Perseroan No. AHU45822.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan No. AHU-0064634.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 Juli 2008 serta telah diumumkan dalam
         BNRI No. 97, Tambahan No. 28107 tanggal 4 Desember 2009 (“Akta No. 126/2008”) junctis Akta
         Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OSK Nusadana Securities Indonesia No. 55 tanggal 24
         Juni 2011, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham
         berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
         32752.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0053057.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 77, Tambahan
         No. 53701 tanggal 25 September 2012 (“Akta No. 55/2011”); Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
         Saham PT RHB Securities Indonesia No. 79 tanggal 12 April 2017 yang dibuat di hadapan Ardi Kristiar,
         S.H., M.BA, Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh
         Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
         0008617.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 13 April 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
         AHU-0048547.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 13 April 2017 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 63,
         Tambahan No. 33751 tanggal 8 Agustus 2017 (“Akta No. 79/2017”); Akta Pernyataan Keputusan Para
         Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 80 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Yulia,
         S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
         Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0050713.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli
         2022 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140054.AH.01.11.Tahun 2022 Tanggal 21
         Juli 2022 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78, Tambahan No. 33494 tanggal 30 September 2022
         (“Akta No. 80/2022”).
                                                       1
Page 16
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT


    Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 80/2022, maksud
    dan tujuan RHB adalah untuk bergerak di bidang Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

                           [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                2
Page 17
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT

Kegiatan Usaha

       Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Perseroan dapat melaksanakan usaha sebagai berikut:

       A. Kegiatan Utama:

            (1) Melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (KBLI 66141), yang mencakup:

               -     Penjamin Emisi Efek dan
               -     Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
                     melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
                     penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau restrukturisasi.

            (2) Melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (KBLI 66142), yang mencakup:

                 -   Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
                 -   Pemasaran efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta

            Salah satu aktivitas usaha Perseroan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek adalah
            melakukan penerbitan Waran Terstruktur. Sebagai penerbit Waran Terstruktur, Perseroan menerbitkan
            sekaligus menjadi Liquidity Provider/ Penyedia Likuiditas Waran Tertruktur serta melakukan edukasi
            dan pemasaran atas Waran Terstruktur yang diterbitkan Perseroan.

       B. Kegiatan Penunjang

       Melakukan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan

       Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh seluruh perizinan material yang
       diperlukan sehubungan dengan kegiatan usahanya, sebagaimana diuraikan di bawah ini:

       Dokumen Operasional Perseroan

       a.      Surat Keterangan Domisili Perseroan No. 0146/SKDU-RT/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019, yang
               diterbitkan oleh Manajemen Gedung Revenue Tower;

       b.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.351.702.4-054.000 tertanggal 23 Januari 2003, yang
               diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

       c.      Surat Keterangan Terdaftar No. S-160KT/WPJ.07/KP.0803/2020 tertanggal 30 Januari 2020 yang
               diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa); dan

       d.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-59PKP/WPJ.07/KP.0803/2020 tertanggal 30 Januari
               2020 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa.

       Izin-Izin dan Pendaftaran sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan

       a.      Izin Usaha di bidang Perantara Pedagang Efek No. KEP-18/PM/1992 tertanggal 27 Januari 1992,
               yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal

       b.      Izin Usaha di bidang Penjaminan Emisi Efek No. KEP-08/PM/PEE/1997 tertanggal 30 Juli 1997,
               yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

       c.      Perseroan terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana dinyatakan dalam
               Surat Persetujuan Anggota Bursa No. SPAB-171/JATS/BEJ.I.1/ V/1995 tanggal 22 Mei 1995.



                                                        3
Page 18
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT

         d.     Perseroan terdaftar sebagai Liuqidity Provider Waran Terstruktur, sebagaimana dinyatakan dalam
                Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-06063/BEI.ANG/07-2022 tanggal 21 Juli 2022.


         e.     Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0215011110152 tanggal 5 November 2020 sebagaimana terakhir
                diubah dengan perubahan ke-5 tertanggal 2 September 2022, yang diterbitkan oleh Pemerintah
                Republik Indonesia.

         f.     Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 000903.01/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni
                2021, yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

         g.     Persetujuan Anggota Kliring sebagaimana dinyatakan dalam Surat PT Kliring Penjaminan Efek
                Indonesia (KPEI) No. KPEI-1372/DIR/1217 tanggal 12 Desember 2017.


2.1.2.   Susunan Pemegang Saham

         Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, pemegang Saham Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
         dalam Akta No. 55/2011 junctis Akta Akuisisi No. 46 tanggal 13 April 2013 (“Akta No. 46/2013”); Akta
         Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB OSK Securities Indonesia No. 45 tanggal 13 April
         2013, dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.BA, Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta
         Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-17414 tanggal 6 Mei
         2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041763.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 6 Mei
         2013 (“Akta No. 45/2013”); Akta Pengalihan No. 30 tanggal 5 September 2016, dibuat di hadapan Ardi
         Kristiar, S.H., M.BA, Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta No. 30/2016”);
         Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Securities Indonesia No. 29 tanggal 5
         September 2016, dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.BA, Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di
         Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
         0081535 tanggal 20 September 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0109582.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 20 September 2016 (“Akta No. 29/2016”); dan Daftar Pemegang
         Saham Perseroan tertanggal 5 September 2016 (“Daftar Pemegang Saham”) yang ditandatangani oleh
         Chan Kong Ming selaku Presiden Direktur RHBSI pada saat dibuatnya Daftar Pemegang Saham tersebut
         dibuat, yaitu sebagai berikut:



                                             PT RHB Sekuritas Indonesia




                       RHB Investment Bank Bhd                             Daniel Budiman
                               (99%)                                            (1%)




                    Nama                      Jumlah Saham                   Nilai Nominal            Persentase
          RHB Investment         Bank            202.042                    202.042.000.000              99%
          Berhad
          Daniel Budiman                           2.040                     2.040.000.000                1%




                                                           4
Page 19
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT


2.2.     INFORMASI UMUM MENGENAI PENERBIT

2.2.1.   Nama dan Alamat Penerbit

         Penerbit                         :   PT RHB Sekuritas Indonesia

         Kantor Pusat                     :   Revenue Tower Lantai 11 District 8 – SCBD
                                              Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                                              Jakarta 12190 – Indonesia
                                              No. Telepon: (021) 509 39 888
                                              Website: www.warrantindonesia.co.id

2.2.2.   Direksi Penerbit

         Susunan Direksi Penerbit pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 54 tertanggal 17 Februari 2022,
         yang dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
         Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
         AH.01.03-0106383 tertanggal 17 Februari 2022, yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan dengan No.
         AHU-0033529.AH.01.11.Tahun 2022 tertanggal 17 Februari 2022 (“Akta No. 54/2022”) junctis Akta
         Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 62 tertanggal 23 Agustus
         2023, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
         Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
         AH.01.09-0154815 tertanggal 24 Agustus 2023, yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan dengan No.
         AHU-0164175.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 24 Agustus 2023 (“Akta No. 62/2023”) junctis Akta
         Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 74 tertanggal 31 Mei 2024,
         yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
         Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
         AH.01.09-0208738 tertanggal 31 Mei 2024, yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan dengan No. AHU-
         0106642.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 (“Akta No. 74/2024”) dan dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Para Pemegang Saham No. 173 tertanggal 30 September 2024, yang dibuat di hadapan Yulia,
         S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kemenkumham berdasarkan Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0257975 tertanggal 01 Oktober
         2024, yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan dengan No. AHU-0209032.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
         01 Oktober 2024 (“Akta No. 173/2024”) , yaitu sebagai berikut:

         Direksi
         Presiden Direktur                      :   Thomas Nugroho
         Direktur                               :   Wiyanto Saadah
         Direktur                               :   Michael Wilson Setjoadi
         Direktur                               :   Zhao Zhanpeng
         Direktur                               :   Luthfi Taufiq




                              [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                        5
Page 20
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT


2.2.3.   Dewan Komisaris Penerbit

         Susunan Dewan Komisaris Penerbit pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 44 tanggal 10 September
         2021, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada
         Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
         AH.01.03-0448599 tanggal 15 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0157892.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 September 2021 (”Akta No. 44/2021”) juncto Akta Pernyataan
         Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 07 tanggal 2 Februari 2024 yang dibuat
         di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham
         berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051508
         tanggal 5 Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026760.AH.01.11.Tahun
         2024 tanggal 5 Februari 2024 (“Akta No. 07/2024”), yaitu sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Presiden Komisaris dan Independen       :   Lily Widjaja
         Komisaris                               :   Chan Kong Ming


2.2.4.   Unit terkait lainnya
         Pejabat yang bertanggung jawab atas manajemen risiko, pemasaran, dan pengelolaan benturan kepentingan
         atas Waran Terstruktur yang diterbitkan adalah sebagai berikut:

          Manajemen risiko                           :   Darma Kurniawan
          Kepatuhan dan konflik kepentingan          :   Angga Adityawarman
          Pemasaran dan penyelenggaraan fungsi       :   Zhao Zhanpeng
          sebagai penghubung atau contact
          person


2.2.5.   Logo Penerbit

         Logo Penerbit adalah sebagai berikut:




                              [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                         6
Page 21
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT

                                         STRUKTUR ORGANISASI PT RHB SEKURITAS INDONESIA


                                                         Pemegang Saham


                                                         Dewan Komisaris



                                                                                                        Direktur/
        Direktur                   Direktur              Presiden Direktur                       Chief Operating Officer            Direktur




 Fixed Income      Institutional      Internal Audit      Capital Market                       Research                Operations     Equity Derivatives
                     Equities

                                        Human              Retail Equities
                                       Resources


                                        Risk                                   Business                               Finance &
                                     Management                               Development                             Accounting
                                                                             e-broking/ call
                                                                                 center
                                       Legal &                                                                             IT
                                      Compliance
                                                                              PIC, Equity
                                                                                Shariah
                                      AML Officer

                                                                               PIC, Main
                                                                                Branch


                                                                             Branch Manager




                                                                  7
Page 22
 2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT


2.3.      STRUKTUR PERMODALAN PENERBIT

 2.3.1.   Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

          Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Struktur Permodalan Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
          dalam Akta No. 55/2011 junctis Akta No. 46/2013; Akta No. 45/2013; Akta No. 29/2016; dan Daftar
          Pemegang Saham yaitu sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
           Keterangan
                                                            Saham              Nilai Nominal (Rp)             %
           Modal Dasar                                     400.000             400.000.000.000
           Modal Disetor dan Ditempatkan
           1. RHB Investment Bank Berhad                     202.042              202.042.000.000            99%
           2. Daniel Budiman                                   2.040                2.040.000.000             1%
           Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan              204.082              204.082.000.000           100%
           Saham dalam Portepel                              195.918


          Struktur Grup RHB adalah sebagai berikut:



                                                                       Kumpulan Wang
                        Employees             OSK Holdings
                                                                          Persaraan             Lain-lain
                      Provident Fund             Berhard
                                                                       (Diperbadankan)          (44,55%)
                         (39,64%)               (10,27%)
                                                                           (5,54%)




                                                            RHB Bank Bhd
                                                              (100%)




                                                         RHB Investment                      Daniel Budiman
                                                           Bank Bhd                               (1%)
                                                            (99%)




                                                                       PT RHB Sekuritas Indonesia




                                                        8
Page 23
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR

Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran ini. Investor
wajib membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait sebelum mengambil
keputusan untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur .


3.     RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR

3.1.   Underlying Waran Terstruktur

       Yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia
       adalah Saham Konstituen Indeks IDX30 dan/atau Underlying Waran Terstruktur lain berdasarkan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

       Dalam menggunakan Underlying Waran Terstruktur, Penerbit wajib mendapatkan persetujuan penggunaan
       Underlying Waran Terstruktur terlebih dahulu dari Bursa. Untuk detil penerbitan dan penggunaan
       Underlying Waran Terstruktur akan dimuat lebih detil dalam Term Sheet Waran Terstruktur.

       Dalam hal Bursa menambah Underlying Waran Terstruktur melalui Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan
       Waran Terstruktur di Bursa, maka Penerbit dapat menggunakan Underlying Waran Terstruktur sebagaimana
       dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat benturan kepentingan dan hubungan afiliasi antara
       Penerbit dan Underlying Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit.

3.2.   Nilai Total Penerbitan

       PT RHB Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Waran Terstruktur dengan jumlah maksimal
       Rp70.000.000.000.000,- (Tujuh Puluh Triliun Rupiah) selama masa Efektif Penerbit berlaku

3.3.   Periode Penerbitan

       Periode Penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit adalah mulai dari tanggal Efektif, 18 Oktober 2024
       sampai dengan 18 Oktober 2026.

3.4.   Seri Waran Terstruktur

       PT RHB Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Seri Waran Terstruktur Jenis Call dan/atau Put - European
       Style dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dan/atau Underlying Waran
       Terstruktur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan Penyelesaian secara
       Tunai;

3.5.   Liquidity Provider Waran Terstruktur

       Pihak yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah PT RHB Sekuritas Indonesia. PT
       RHB Sekuritas Indonesia telah mendapatkan persetujuan Bursa untuk menjadi Liquidity Provider Waran
       Terstruktur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur
       di Bursa.




                                                       9
Page 24
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR

         Adapun Kewajiban Liquidity Provider Waran Terstruktur diatur sebagaimana Peraturan Nomor II-P tentang
         Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa sebagai berikut:

         1. Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib melakukan Kuotasi Waran Terstruktur selama sesi I dan sesi
            II perdagangan setiap Hari Bursa dengan ketentuan:

              a. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk penawaran jual; dan
              b. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk permintaan beli.

         2. Batasan maksimal rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli (maximum bid-ask spread)
            Waran Terstruktur yang harus dijaga oleh Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah 10 (sepuluh) kali
            fraksi harga Waran Terstruktur tersebut.

         Sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, Liquidity
         Provider Waran Terstruktur dibebaskan dari kewajiban melakukan Kuotasi dalam hal:

         1. Waran Terstruktur terkena penghentian sementara pelaksanaan perdagangan;

         2. Bursa menyatakan terjadinya Kondisi Darurat; dan/atau

         3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas
               Jasa Keuangan.

3.6.     Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue)

         PT RHB Sekuritas Indonesia dimungkinkan untuk melakukan penerbitan Waran Terstruktur Lebih lanjut
         (futher issuer) dalam hal:

         1.    Untuk memfasilitasi kegiatan Liquidity Provider;

         2.    Posisi Outstanding Waran Terstruktur yang dipunyai oleh Penerbit kurang dari 50% dari total
               Penerbitan; dan

         2.    Kondisi lain yang ditetapkan oleh Penerbit dan/atau Regulator

3.7.     Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur

3.7.1.   Penyelesaian Pelaksanaan

         Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran Terstruktur secara otomatis pada Tanggal
         Pelaksanaan. Apabila Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran Terstruktur akan
         dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya. Waran Terstruktur akan secara otomatis berakhir dan tidak berlaku
         lagi pada Tanggal Pelaksanaan, jika Jumlah Penyelesaian Tunai sama dengan atau kurang dari nol maka
         kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur akan berakhir secara penuh.




                                                         10
Page 25
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR

         Metode perhitungan Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur adalah sebagai berikut:




           (1)    Harga Penyelesaian pada Tanggal Pelaksanaan akan dihitung dengan mengacu kepada rata-rata
                  Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur (tunduk pada penyesuaian yang mungkin
                  diperlukan untuk mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu, distribusi, atau
                  lainnya) selama 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan.

           (2)    Terlepas dari segala hal yang bertentangan dengan yang dinyatakan dalam Bagian 3.7.1, apabila
                  suatu Peristiwa Gangguan Pasar, atau hari libur nasional yang tidak diperkirakan Penerbit terjadi
                  pada salah satu dari 5 (lima) Hari Bursa tersebut, maka penghitungan Harga Penyelesaian
                  menggunakan rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur di pasar reguler selama 5
                  (lima) Hari Bursa terakhir perdagangan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur (early
                  termination).

           (3)    Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan bilamana diperlukan, dan
                  penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Bagian 3.8




3.7.2.   Pendistribusian Dana

         Dalam hal tidak terjadi Peristiwa Gangguan Penyelesaian, pada Hari Bursa ke-3 (tiga) sejak Tanggal
         Pelaksanaan atau jangka waktu lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bursa Efek atau otoritas lainnya yang
         relevan, KSEI akan melakukan pendistribusian dana yang telah diterima dari KPEI ke rekening partisipan
         sebagai pemegang Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI.

         Jumlah Penyelesaian Tunai akan dihitung dan dibayarkan dalam Mata Uang Penyelesaian

         Waran Terstruktur yang tunduk pada Hak Pelaksanaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan
         ketentuan umum Waran Terstruktur akan berakhir dan seluruh kewajiban Penerbit sehubungan dengan
         Waran Terstruktur tersebut akan berakhir sepenuhnya setelah dilakukan pembayaran atas jumlah (bila ada)
         yang dimaksud dalam Bagian 3.7.1.




                                                        11
Page 26
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR

3.8.   Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying Waran Terstruktur

Waran Terstruktur untuk ekuitas tunggal

       Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Penyelesaian

       Tunduk pada ketentuan sebagaimana diuraikan di bawah ini dan syarat dan ketentuan umum Waran
       Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur yang bersangkutan akan
       disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan berikut ini:

       (a)     Penerbitan Saham Bonus (Bonus Issue)

               Apabila dan ketika Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan
               penerbitan ekuitas baru (“Ekuitas”) yang dikreditkan sebagai modal disetor penuh kepada
               pemegang Ekuitas secara umum melalui kapitalisasi laba atau cadangan (kecuali berdasarkan
               dividen tanpa warkat atau skema serupa yang pada saat tersebut dioperasikan oleh Perusahaan
               Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain sebagai pengganti dividen tunai dan tanpa
               pembayaran atau imbalan lainnya yang disampaikan atau diberikan oleh pemegangnya) (“Bonus
               Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa segera
               setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas
               Ekuitas memenuhi syarat untuk menerima Bonus Issue sesuai dengan rumus berikut ini:

               (i)    Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
                                                                       E
                                                                    (1 + N)

               (ii)   Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
                                                                       X
                                                                    (1 + N)

               Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Bonus Issue:
                        X=       Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Bonus Issue.
                        N=       Jumlah Ekuitas tambahan (baik secara penuh atau pecahan) yang diterima
                                 pemegang Ekuitas yang ada untuk setiap ekuitas dari Perusahaan Underlying
                                 Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang dimiliki sebelum Bonus Issue.
                        E=       Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Bonus Issue.

               Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
               penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
               secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Bonus Issue.


       (b)     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)

               Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan menawarkan
               Ekuitas baru untuk dipesan pada harga pemesanan tetap (“Harga Rights Issue”) melalui HMETD
               kepada pemegang Ekuitas lama secara pro-rata sesuai kepemilikan para pemegang ekuitas lama
               (“Rights Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa
               segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer
               atas Ekuitas akan memenuhi syarat untuk Rights Issue sesuai dengan rumus di bawah ini:

               (i)    Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                              1 + (R/S) x M          x E

                                                  1+M



                                                     12
Page 27
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR

          (ii)   Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                          1 + (R/S) x M          x X

                                             1+M

          Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Rights Issue:

                    R =      Harga pemesanan per-Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan
                             dalam Rights Issue.
                    S=       Harga Underlying cum-right yaitu harga perdagangan terakhir atas
                             Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan
                             Rights Issue pada Hari Bursa Terakhir Ekuitas (dari Perusahaan Underlying
                             Waran Terstruktur yang bersangkutan yang melaksanakan Rights Issue)
                             diperdagangkan atas dasar cum-right.
                    M=       Jumlah Ekuitas baru (baik penuh atau dalam bentuk pecahan) per-
                             Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan
                             Rights Issue, yang berhak dipesan oleh masing-masing pemegangnya.
                    X=       Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue.
                    E=       Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue.


          Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
          penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
          secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Rights Issue.

    (c)   Pemecahan atau Penggabungan Saham

          Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang relevan melakukan
          pemecahan Ekuitasnya atau kelas Saham beredar dalam Ekuitasnya menjadi Ekuitas dalam jumlah
          lebih besar (“Pemecahan”) atau melakukan Penggabungan Saham Ekuitas atau kelas Saham beredar
          dalam Ekuitasnya menjadi jumlah Ekuitas yang lebih kecil (“Penggabungan Saham”), maka Harga
          Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa ketika Pemecahan atau
          Penggabungan Saham tersebut berlaku, sesuai dengan rumus berikut ini:

          (i)    Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                         E      x          P

                                                           N

          (ii)   Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                         X      x         P

                                                          N

          Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pemecahan atau Penggabungan
          Saham:

                    X=       Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan
                             Saham.
                    N=       Jumlah Saham diterbitkan yang disesuaikan setelah Pemecahan atau
                             Penggabungan Saham.
                    P=       Jumlah Saham diterbitkan yang ada tepat sebelum Pemecahan atau
                             Penggabungan Saham.
                    E=       Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan
                             Saham.

                                                13
Page 28
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR

           Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
           penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
           secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi atau efek konsolidasi
           dari Pemecahan atau Penggabungan Saham tersebut.

    (d)    Pengembalian Modal

           Apabila Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan pengembalian
           modal dalam bentuk kas selama masa berlaku Waran Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau
           Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir
           suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas memenuhi syarat
           untuk menerima pengembalian modal dalam jumlah pengembalian modal, setelah dikurangi pajak,
           apabila ada.

           Rasio Pelaksanaan dan Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan berdasarkan rumus
           berikut ini:

           (i)    Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                        E    x         (P – D)

                                                         P


          (ii)      Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =

                                        X    x         (P – D)

                                                         P

           Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pengembalian Modal:
                     P=         Harga Penyelesaian Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan pada
                                hari bursa terakhir Underlying Waran Terstruktur tersebut diperdagangkan
                                atas dasar cum-entitlement.
                     D=         Pengembalian modal per 1 (satu) Underlying Waran Terstruktur yang
                                bersangkutan yang dimiliki.
                     X=         Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal.
                     E=         Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal.

           Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlak, juga dapat melakukan penyesuaian
           yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar
           dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek pengembalian modal.

    (e)    Penyesuaian Lainnya

           Penerbit, berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa batasan, dan tanpa kewajiban apa pun
           kepada para Pemegang Waran Terstruktur, berhak membuat penyesuaian lainnya sebagaimana
           secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit dalam keadaan yang ada ketika suatu peristiwa atau
           peristiwa-peristiwa terjadi yang diyakini Penerbit (berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa
           batasan serta terlepas dari penyesuaian yang dilakukan sebelumnya oleh Penerbit) seharusnya
           menyebabkan penyesuaian tersebut, dalam konteks penerbitan Waran Terstruktur dan kewajiban
           Penerbit berdasarkan Prospektus ini. Penerbit akan membuat penyesuaian tersebut secara umum
           tanpa memperhitungkan keadaan masing-masing Pemegang Waran Terstruktur atau konsekuensi
           pajak atau konsekuensi lainnya dari penyesuaian tersebut dalam yurisdiksi tertentu.




                                                  14
Page 29
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR



    Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat yang Efeknya menjadi Underlying
    Waran Terstruktur yang telah diumumkan di publik yang mengakibatkan perubahan atas harga dan jumlah
    saham dari Underlying Waran Terstruktur, maka Penerbit berkewajiban untuk menyampaikan perhitungan
    penyesuaian atas Rasio Konversi dan Harga Pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah
    ditetapkan pada saat penerbitan Waran Terstruktur paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah pengumuman
    jadwal tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat.


                        [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                 15
Page 30
4. MEKANISME UMUM TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR

4.     Mekanisme Umum Terkait Waran Terstruktur

       Waran Terstruktur merupakan instrumen keuangan dengan leverage yang nilainya berasal dari harga
       Underlying Waran Terstruktur dan dapat memberikan eksposur terhadap Underlying Waran Terstruktur
       dengan pengeluaran modal investasi yang lebih rendah.

4.1.   Call Warrant

       Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk membeli Efek dari Penerbit pada harga tertentu di
       masa depan atau menerima pembayaran secara tunai (jika penyelesaian secara tunai) pada waktu Call
       Warrant memiliki nilai intrinsik.
       Dalam hal faktor-faktor yang mempengaruhi harga Underlying Waran Terstruktur tidak berubah, kenaikan
       harga Underlying Waran Terstruktur akan meningkatkan harga Call Warrant demikian pula sebaliknya.
       Berikut adalah ilustrasi imbal hasil sehubungan dengan investasi dalam Call Warrant di mana harga yang
       dibayarkan untuk Call Warrant atau harga pembelian adalah Rp10 dan Harga Pelaksanaan adalah Rp20
       (dengan asumsi tidak ada transaksi atau biaya penyimpanan (holding cost) dan Rasio Pelaksanaan adalah 1
       banding 1).




       *Imbal hasil setara dengan harga Underlying Waran Terstruktur dikurangi Harga Pelaksanaan
       dikurangi harga pembelian Call Warrant.
       Seperti yang diilustrasikan, pada saat Call Warrant memiliki Nilai Intrinsik yaitu saat In-the-Money, imbal
       hasil positif hanya dapat dicapai jika harga Underlying Waran Terstruktur melebihi Rp30. Jika harga
       Underlying Waran Terstruktur kurang dari atau sama dengan Rp30, pemegang pada tanggal jatuh tempo,
       akan mengalami kerugian. Namun kerugian pemegang Call Warrant terbatas pada harga pembelian Rp10
       dan biaya transaksi terkait.

       Ilustrasi, bagan dan perhitungan imbal hasil di atas hanya untuk tujuan ilustrasi, dan tidak
       menyampaikan informasi apa pun mengenai keadaan sebenarnya yang mungkin dapat terjadi dan
       tidak menyampaikan informasi apapun terkait janji adanya keuntungan.




                                                      10
Page 31
4. MEKANISME UMUM TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR

4.2.   Put Warrant

       Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk menjual Efek kepada Penerbit pada harga tertentu
       di masa depan atau menerima pembayaran secara tunai (penyelesaian secara tunai) pada waktu Put Warrant
       memiliki Nilai Intrinsik.

       Dalam hal faktor-faktor yang mempengaruhi harga Underlying Waran Terstruktur tidak berubah, penurunan
       harga Underlying Waran Terstruktur akan meningkatkan harga Put Warrant demikian pula sebaliknya.

       Berikut adalah ilustrasi imbal hasil sehubungan dengan investasi dalam Put Warrant di mana harga yang
       dibayarkan untuk Put Warrant atau harga pembelian adalah Rp10 dan Harga Pelaksanaan adalah Rp40
       (dengan asumsi tidak ada transaksi atau biaya penyimpanan (holding cost) dan Rasio Pelaksanaan adalah 1
       banding 1).




       *Imbal hasil setara dengan Harga Pelaksanaan dikurangi harga Underlying Waran Terstruktur
       dikurangi harga pembelian Put Warrant.
       Seperti yang diilustrasikan, pada saat Put Warrant memiliki Nilai Intrinsik yaitu saat In-the-Money,
       imbal hasil positif hanya dapat dicapai jika harga Underlying Waran Terstruktur kurang dari Rp30. Jika
       harga Underlying Waran Terstruktur adalah sama dengan atau lebih dari Rp30, pemegang pada tanggal jatuh
       tempo, akan mengalami kerugian. Namun kerugian pemegang Put Warrant terbatas pada harga pembelian
       Rp10 dan biaya transaksi terkait.


       Ilustrasi, bagan dan perhitungan imbal hasil di atas hanya untuk tujuan ilustrasi dan tidak
       menyampaikan informasi apa pun mengenai keadaan sebenarnya yang mungkin dapat terjadi dan
       tidak menyampaikan informasi apapun terkait janji adanya keuntungan.




                                                     11
Page 32
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN


5.     IKHTISAR DATA KEUANGAN

5.1.   Ikhtisar Keuangan Penting RHB

       Informasi keuangan RHB yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir
       tanggal 31 Desember 2023 disajikan di bawah ini:

                                                              TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                                2021                2022                 2023
                                                              Rp’000              Rp’000              Rp’000
       Total Aset                                     1.064.650.895        1.043.454.385        1.056.014.042
       Total Liabilitas                                   411.554.261        331.363.015          335.267.254
       Total Ekuitas                                      653.096.634        712.091.370          720.746.788


       Total Pendapatan                                   255.553.201        145.154.676          192.299.208
       Total Beban Usaha                                  222.333.936        175.282.339          194.015.371
       Beban Lain-Lain                                    (3.653.458)         (3.674.245)          (4.451.609)
       Laba (Rugi) Sebelum Pajak                           45.611.702         72.965.956            5.464.895
       Laba (Rugi) Setelah Pajak                           35.601.301         58.128.848            6.599.986

       Perincian lebih lanjut mengenai informasi keuangan RHB disajikan dalam Bagian 5.2 - 5.4 Prospektus ini.

       Laporan keuangan RHB yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir
       tanggal 31 Desember 2023 disajikan di bawah ini:



                            [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                     12
Page 33
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN

5.2.    Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain

                                                        TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                               2021           2022               2023
                                                             Rp’000        Rp’000              Rp’000
 PENDAPATAN
 Pendapatan dari aktivitas pialang                    214.198.115      140.022.872      150.983.021
 Pendapatan dari aktivitas penjaminan emisi            41.355.676        1.608.459        9.794.199
 Pendapatan investasi                                          (590)     3.523.345       31.521.988
 Total pendapatan                                     255.553.201      145.154.676      192.299.208


 BEBAN OPERASI
 Beban gaji                                           151.381.135       99.966.034      124.072.804
 Jasa Profesional                                      12.631.821       13.204.485       16.190.155
 Perbaikan dan Pemeliharaan                             8.334.711        9.827.104       12.471.415
 Telekomunikasi                                         9.913.648       10.263.033       10.949.392
 Penyusutan                                             7.683.430        9.100.612       10.603.033
 Penyusutan - aset hak guna                             6.873.817        7.097.133        7.297.773
 Iklan dan promosi                                      2.542.697        4.749.931        5.337.248
 Asuransi                                                          -     2.501.877        4.344.356
 Beban amortisasi                                       3.061.580        4.075.103        3.574.504
 Biaya jasa gedung                                      2.879.712        3.004.851        2.872.782
 Administrasi dan umum                                  2.306.976        2.375.162        2.418.283
 Perjalanan Dinas                                       1.068.048        1.348.028        2.171.560
 Jamuan dan Sumbangan                                        603.187       831.929        2.024.958
 Pelatihan dan seminar                                  2.776.963        3.682.443        1.288.401
 Pajak Final                                            1.543.075          778.167        1.177.496
 Kustodian                                              1.017.655        1.218.479             905.790
 Penyusutan – investasi properti                                   -              -            135.801
 Pemulihan dari kejadian gagal bayar                               -              -     (16.152.301)
 Lain-lain                                              7.715.481        1.257.968        2.331.921
 Total Beban Usaha                                    222.333.936      175.282.339      194.015.371


 LABA (RUGI) OPERASI                                   33.219.265      (30.127.663)      (1.716.163)


 Pendapatan Lainnya - bersih                           28.017.654      108.600.514       15.715.861
 Beban lainnya                                         (3.653.458)      (3.674.245)      (4.451.609)
 Biaya keuangan                                       (11.971.759)      (1.832.650)      (4.083.194)




                                               13
Page 34
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN

5.3.    Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain (lanjutan)

                                                              TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                                  2021               2022                2023
                                                                Rp’000            Rp’000              Rp’000
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                   45.611.702        72.965.956           5.464.895
 (BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN                         (10.010.401)       (14.837.108)          1.135.091
 LABA (RUGI) SETELAH PAJAK                                   35.601.301        58.128.848           6.599.986


 PENDAPATAN DAN BEBAN KOMPREHENSIF
 LAIN
 Keuntungan aktuarial program imbalan pasti                   1.965.088         1.221.480           2.635.169
 Pajak penghasilan yang terkait                               (432.319)         (268.726)            (579.737)
 PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
       TAHUN BERJALAN - NETO                                (2.767.370)           952.754           2.055.432

 TOTAL PENDAPATAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF
       TAHUN BERJALAN                                        28.390.297        59.081.602           8.655.418


5.4.    Laporan Posisi Keuangan

                                                              TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                                   2021                2022              2023
                                                                Rp’000              Rp’000            Rp’000
 ASSET
 Kas dan setara kas                                         200.870.657         291.989.708       167.072.177
 Kas yang dibatasi penggunaannya                                          -                  -      2.000.000
 Deposito berjangka                                          12.832.979          13.146.771        13.752.392
 Portofolio Efek                                                  4.868          78.646.738        13.752.329
 Piutang usaha
   -   Pihak ketiga                                                       -           3.801             3.669
 Piutang transaksi perantara pedagang efek - bersih
   -   Pihak berelasi                                                     -                  7               -
   -   Pihak ketiga                                         717.973.881         582.395.271       747.295.813
 Piutang transaksi penjamin emisi efek
   -   Pihak ketiga                                             415.780             415.780             4.750
 Piutang lain-lain                                            3.681.078           3.611.205         3.624.732
 Biaya dibayar di muka                                        5.793.336           6.994.594         7.947.601
 Pajak dibayar di muka                                        8.807.905           1.474.803             4.500
 Aset tak berwujud - bersih                                  15.000.260          14.554.016        23.363.853
 Aset hak guna – bersih                                      17.266.246          12.608.757         7.027.331
 Aset tetap - bersih                                         22.818.087          23.089.228        21.849.128
 Aset pajak tangguhan                                        10.196.293           8.842.084        10.943.951
 Aset lain-lain                                              48.989.525           5.681.622        14.791.721
 TOTAL ASET                                                1,064,650,895      1.043.454.385      1.056.014.042
                                                      14
Page 35
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN

5.5.     Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)

                                                                TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                                     2021                2022            2023
                                                                   Rp’000              Rp’000          Rp’000
 LIABILITAS
 Utang Usaha
  -    Pihak ketiga                                              2.889.566           2.238.910      2.590.736
 Utang transaksi perantara pedagang efek
  -    Pihak berelasi                                            1.734.243                   -      2.344.893
  -    Pihak ketiga                                            242.392.935         131.460.264    242.752.524
 Utang transaksi penjaminan emisi efek
  -    Pihak ketiga                                                      -                   -      2.000.000
 Utang Pajak                                                    18.952.402           7.290.154      8.645.003
 Beban akrual                                                   21.941.140          22.228.080     26.442.634
 Pinjaman Bank                                                  50.000.000         100.000.000               -
 Liabilitas sewa                                                15.360.837          11.570.515      5.326.317
 Liabilitas imbalan kerja                                       35.599.392          31.262.800     34.861.664
 Utang derivatif                                                         -          23.625.337      8.254.555
 Utang lain-lain                                                22.683.746           1.686.955      2.048.928
 Total Liabilitas                                              411.554.261         331.363.015    335.267.254


 EKUITAS
 Modal Saham                                                   204.082.000         204.082.000    204.082.000
 Tambahan modal disetor                                        240.875.486         240.875.486    240.875.486
 Laba ditahan                                                  208.052.282         267.133.884    275.789.302
 Kepentingan non-pengendali                                         86.866
 Total ekuitas                                                 653.096.634         712.091.370    720.746.788


 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                1.064.650.895     1.043.454.385     1.056.014.042




                              [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                     15
Page 36
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN

5.6.      Laporan Arus Kas

                                                               TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
                                                                    2021              2022              2023
                                                                 Rp’000            Rp’000             Rp’000
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 (Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari nasabah             155.254.737        78.342.910        22.315.992
 Penerimaan kas dari/(pembayaran kas kepada) lembaga
                                                             121.042.690      (32.333.922)      (83.414.685)
 kliring dan penjaminan
 Penerimaan dari komisi perantara pedagang efek              214.195.525       140.022.872       150.983.021
 Penerimaan dari perusahaan efek lain                            257.305                  -                 -
 Pembayaran beban bunga                                       (9.901.994)        (740.053)        (3.598.322)
 Penerimaan bunga                                             26.631.535        27.055.021        45.971.726
 Pembayaran sewa bunga pembiayaan                             (2.069.765)       (1.092.597)        (484.872)
 Jasa penjaminan emisi dan penjualan efek                     41.355.676         1.482.041         9.794.199
 Pembayaran sewa jangka pendek                                (1.899.659)        (535.778)        (1.716.347)
 Pembayaran kepada pemasok dan karyawan                     (244.149.125)    (159.151.430)     (181.645.663)
 Penjualan/(Pembelian) portofolio efek                               538      (78.543.421)        42.359.315
 Pembayaran lain-lain                                          1.454.222         (297.446)         (218.313)
 Penerimaan klaim kelebihan pajak                                                         -        1.470.303
 Pembayaran terkait dengan:
 -     pajak penghasilan                                      (2.205.024)     (13.835.117)        (2.170.253)
 -     Pajak lain-lain                                        (5.196.533)       (8.697.776)       (3.650.519)
 Arus kas bersih dihasilkan dari/(digunakan untuk)
                                                             294.770.128      (48.324.696)       (4.004.418)
 aktivitas operasi


 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Hasil penjualan entitas anak                                           -      105.936.054                  -
 Penerimaan dari penjualan aset tetap                                   -          369.369            76.577
 Perolehan aset tetap                                        (11.901.970)     (13.000.612)      (14.427.274)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi         (11.901.970)       93.304.811      (14.350.697)


 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Pembayaran utang pokok sewa                                  (4.640.592)       (3.790.322)       (6.729.070)
 Penerimaan dari pinjaman pihak ketiga                                  -    1.400.000.000     2.125.000.000
 Pembayaran pinjaman pihak ketiga                           (475.000.000)   (1.350.000.000)   (2.225.000.000)
 Arus kas bersih (digunakan untuk)/dihasilkan dari
                                                            (479.640.592)       46.209.678     (106.729.070)
 aktivitas pendanaan


 PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS DARI
 KELOMPOK LEPASAN YANG DIMILIKI                              (33.406.271)                 -                 -
 UNTUK DIJUAL


 KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
                                                            (230.178.705)       91.189.793     (125.084.185)
 SETARA KAS



                                                       16
Page 37
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN

 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                            431.306.242         201.127.537         292.317.330


 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                           201.127.537         292.317.330         167.233.145


Laporan auditor atas laporan keuangan RHB selama 3 (tiga) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2023 tidak tunduk pada kualifikasi apa pun. Laporan keuangan RHB selama 3 (tiga) tahun buku hingga
tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC
Indonesia).


                              [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                       17
Page 38
6. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

6. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM KONSULTAN HUKUM

    Pendapat Dari Segi Hukum dan Uji Tuntas dari Segi Hukum Penerbit sehubungan dengan penerbitan Waran
    Terstruktur disusun oleh Konsultan Hukum Independen Pasar Modal sebagai berikut:

        Konsultan Hukum                 :   Ardianto & Masniari Counselors at Law

        Alamat                          :   Prosperity Tower, Lantai 6, District 8 – SCBD

                                            Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190

        Nomor STTD                      :   KH-33/PJ-1/PM.02/2023 dan KH-34/PJ-1/PM.02/2023


    Salinan Pendapat Dari Segi Hukum dan Uji Tuntas dari Segi Hukum Penerbit sehubungan dengan penerbitan
    Waran Terstruktur disajikan di bawah ini.




                          [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                 18
Page 39
No. Referensi: 0544/AM-14915324/AA-EN-ka/VI/2024

12 Juni 2024

Kepada Yth.
PT RHB Sekuritas Indonesia
Revenue Tower Lantai 10-11
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

U.p.: Direksi

Perihal:   Pendapat dari Segi Hukum Terhadap PT RHB Sekuritas Indonesia (“RHBSI”)
           Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Waran Terstruktur oleh RHBSI

Dengan hormat,

Saya, Adrianus Ardianto, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PJ-1/PM.02/2023
tanggal 28 Maret 2023 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO
& MASNIARI, telah ditunjuk oleh RHBSI dengan Surat Tertanggal 25 Maret 2024, untuk
bertindak sebagai konsultan hukum independen sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Waran Terstruktur.

RHBSI berencana untuk melakukan Penawaran Umum:
i)     Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai atas
       Single Equity; dan/atau
ii)    Waran Terstruktur Jenis Put - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai atas
       Single Equity;

dengan Underlying Waran Terstruktur berupa saham dalam Konstituen Index IDX30 dan/atau
saham lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dicatat di Bursa
Efek Indonesia dengan nilai penerbitan sebesar-besarnya Rp 70.000.000.000.000,- (tujuh
puluh triliun Rupiah) dalam periode waktu selama 2 (dua) tahun (“Waran Terstruktur RHBSI").

Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Waran Terstruktur, RHBSI akan mengajukan
permohonan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan serta persetujuan
pencatatan kepada Bursa Efek Indonesia ("BEI"). RHBSI akan mengajukan surat persetujuan

                                                                     Prosperity Tower Level 6
                                                                     District 8, SCBD Lot 28
                                                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                                     Jakarta 12190
                                                                        +6221 50820 450 (Hunting)
                                                                        +6221 50820 451
Page 40
pencatatan tambahan dari BEI secara berkala terkait dengan penerbitan seri-seri selanjutnya
atas Waran Terstruktur. Penawaran Umum Waran Terstruktur dapat dilaksanakan setelah
memperoleh persetujuan prinsip pencatatan dari BEI, pernyataan pendaftaran efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan pencatatan Waran Terstruktur dari BEI.

Pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum ini, RHBSI telah memperoleh persetujuan
penggunaan underlying Waran Terstruktur dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No.
S-05634/BEI.PP1/06-2024 tanggal 5 Juni 2024.

Sehubungan dengan rencana penerbitan Waran Terstruktur oleh RHBSI, sesuai Pasal 1 angka
7 dan Pasal 3 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 8/POJK.04/2021 tanggal 17
Maret 2021 tentang Waran Terstruktur (“POJK Waran Terstruktur”) dan Bagian II. Peraturan
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Nomor: II-9 tanggal 12 September 2022 tentang
Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Atas Waran Terstruktur (Structured
Warrant), dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik RHSBI sebagai anggota
kliring dapat digunakan sebagai agunan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk
menyelesaikan kewajiban RHBSI sebagai penerbit Waran Terstruktur.

RHBSI telah menyusun konsep akhir Prospektus Waran Terstruktur, yang ditandatangani
RHBSI selaku penerbit, yang memuat keterangan-keterangan dan pernyataan-pernyataan dari
RHBSI sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Waran Terstruktur, untuk disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan BEI, untuk memperolah pernyataan pendaftaran efektif
dari Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan pencatatan Waran Terstruktur dari BEI (“Konsep
Akhir Prospektus Waran Terstruktur RHBSI”).

Penerbitan Waran Terstruktur merupakan bagian dari kegiatan usaha yang hanya dapat
dilaksanakan oleh Perusahaan Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.

Waran Terstruktur merupakan produk pasar modal yang memberikan hak kepada pemegang
Waran Terstruktur untuk membeli maupun menjual suatu Efek yang menjadi Underlying
Waran Terstruktur.

Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum

Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian dari segi
hukum atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari RHBSI, serta
pernyataan dan keterangan tertulis dan lisan dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau
pegawai dari RHBSI sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Terbatas
Terhadap PT RHB Sekuritas Indonesia Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Waran
Terstruktur, yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0543/AM-14915324/AA-
EN-ka/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 (”LPH”), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Pendapat dari Segi Hukum ini.



                                                                                         2
Page 41
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan permohonan yang diajukan
oleh RHBSI kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka memperoleh pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan atas Penawaran Umum Waran Terstruktur sesuai dengan POJK Waran
Terstruktur.

Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tanggal 22
Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan
mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Lingkup Pendapat dari Segi Hukum

Lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di
atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu
sebagai berikut:

-      Keabsahan Pendirian RHBSI;
-      Anggaran Dasar RHBSI yang Berlaku;
-      Susunan Modal dan Pemegang Saham RHBSI;
-      Maksud dan Tujuan RHBSI;
-      Direksi dan Dewan Komisaris RHBSI Sepanjang mengenai Kewenangannya Secara Sah
       Untuk Bertindak Untuk Atas Nama atau Mewakili RHBSI;
-      Perizinan Kegiatan Usaha Utama dari RHBSI;
-      Dokumen Operasional Usaha RHBSI;
-      Kewajiban Pendaftaran dan Pelaporan terkait Ketenagakerjaan RHBSI;
-      Perjanjian-Perjanjian Penting RHBSI dengan Pihak Lain;
-      Waran Terstruktur yang telah Diterbitkan oleh RHBSI;
-      Perkara-Perkara yang Sifatnya Material bagi Kelangsungan Usaha yang saat ini sedang
       di hadapi oleh RHBSI (jika ada);
-      Persetujuan yang Dipersyaratkan bagi RHBSI sesuai Anggaran Dasar RHBSI sehubungan
       dengan Rencana Penerbitan Waran Terstruktur;
-      Pejabat RHBSI yang Bertanggung Jawab atas Manajemen Risiko, Pemasaran, dan
       Pengelolaan Benturan Kepentingan atas Waran Terstruktur; dan
-      Pernyataan-pernyataan dari RHBSI atas fakta yang dianggap material.

Asumsi

Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan dan
memberikan kualifikasi bahwa:

1.     Selain dari dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada kami untuk
       menerbitkan Pendapat dari Segi Hukum, tidak ada perubahan, penambahan,


                                                                                        3
Page 42
       pencabutan, pembatalan, pembekuan dan pengecualian dari semua dokumen
       tersebut;

2.     Semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk
       salinan/copy adalah sama dengan aslinya;

3.     Semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
       disampaikan adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan
       dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut;

4.     Semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk
       Pendapat dari Segi Hukum yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan
       adalah benar;

5.     Semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris atau
       penggantinya, surat keterangan yang dibuat oleh notaris atau penggantinya, termasuk
       sehubungan dengan perihal di atas sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi
       Hukum ini, telah dibuat oleh notaris atau penggantinya yang berwenang berdasarkan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-
       undangan di bidang pasar modal;

6.     Setiap dan semua keterangan dan/atau konfirmasi dan/atau tanggapan tertulis yang
       disampaikan/diungkapkan/dinyatakan kepada kami baik secara elektronik, surat
       menyurat yang disampaikan melalui kurir, faksimile atau media lainnya dan tidak
       tertulis dengan metode apa pun adalah benar dan sesuai dengan fakta yang terjadi;

7.     Semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Laporan Pemeriksaan Hukum dan
       Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik
       sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 dan pasal 1338 Kitab Undang-undang
       Hukum Perdata; dan

8.     Pernyataan-pernyataan Direksi RHBSI dalam Surat Pernyataan Direksi RHBSI,
       sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan
       pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata.

Kualifikasi

Pendapat dari Segi Hukum kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

1.     Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis;

2.     Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian-
       perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini yang
       disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum tunduk kepada peraturan perundang-


                                                                                        4
Page 43
      undangan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta
      peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku umum;

3.    Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi
      Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan,
      penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum
      maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda
      dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai
      hukum yang berlaku; dan

4.    Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat
      dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal
      lainnya.

Pendapat dari Segi Hukum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai
berikut:


1.    RHBSI adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di Jakarta Selatan,
      yang telah didirikan dengan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.    Anggaran dasar RHBSI yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi
      Hukum ini termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
      Nusadana Capital Indonesia No.126 tanggal 28 Juli 2008 dibuat di hadapan Yulia, S.H.,
      Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran
      Dasar Perseroan No. AHU45822.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064634.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
      29 Juli 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal
      4 Desember 2009, Tambahan No. 28107 (“Akta No. 126/2008”) junctis Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OSK Nusadana Securities Indonesia
      No. 55 tanggal 24 Juni 2011, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta yang telah
      disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
      Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
      32752.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0053057.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 serta
      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 25 September
      2012, Tambahan No. 53701 (“Akta No. 55/2011”), Akta Pernyataan Keputusan Para
      Pemegang Saham PT RHB Securities Indonesia No. 79 tanggal 12 April 2017 dibuat di


                                                                                             5
Page 44
     hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.BA, Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta
     Selatan yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan No. AHU-0008617.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 13 April 2017 yang telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0048547.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal
     13 April 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal
     8 Agustus 2017, Tambahan No. 33751 (“Akta No. 79/2017”), Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 80 tanggal 19 Juli
     2022 dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah disetujui
     oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
     0050713.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022 yang telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0140054.AH.01.11.Tahun 2022 Tanggal 21 Juli 2022 serta
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 78 tanggal 30 September
     2022, Tambahan No. 33494 (“Akta No. 80/2022”).

3.   Maksud dan tujuan RHBSI adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 80/2022
     yaitu berusaha di bidang:
     a.     Penjamin Emisi Efek (KBLI 66141); dan
     b.     Perantara Pedagang Efek (KBLI 66142).

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, RHBSI dapat melaksanakan usaha
     sebagai berikut:
     a.    Melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang mencakup:
           i.      Kegiatan Utama, yaitu:
                   i)     Penjamin Emisi Efek;
                   ii)    Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari
                          perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum,
                          seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
                          penggabungan,       peleburan,  pengambilalihan     dan/atau
                          restrukturisasi; dan/atau
           ii.     Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa
                   Keuangan.

     b.     Melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang mencakup:
            i.    Kegiatan utama, yaitu:
                  i)     Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain;
                  ii)    Pemasaran efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain;
                         dan/atau
            ii.   Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa
                  Keuangan.




                                                                                            6
Page 45
4.   Susunan modal dan pemegang saham RHBSI sebagaimana termaktub dalam Akta No.
     55/2011 jis. Akta Akuisisi No. 46 tanggal 13 April 2013, yang telah disetujui pemegang
     saham RHBSI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB
     OSK Securities Indonesia No. 45 tanggal 13 April 2013, keduanya dibuat di hadapan
     Ardi Kristiar, S.H., M.B.A., yang berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah
     Notaris Jakarta Selatan No. 10/MPDN.JKT.SELATAN/CT/III/2013 tanggal 15 Maret 2013
     telah ditunjuk sebagai pengganti dari Yulia, S.H., notaris di Kota Jakarta Selatan, telah
     diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.
     AHU-AH.01.10-17414 tanggal 6 Mei 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0041763.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 6 Mei 2013 dan Akta
     Pengalihan No. 30 tanggal 5 September 2016, yang telah disetujui pemegang saham
     RHBSI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB
     Securities Indonesia No. 29 tanggal 5 September 2016, dibuat di hadapan Ardi Kristiar,
     S.H., M.B.A., yang berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris
     Jakarta Selatan No. 12/MPDN.JKT.SELATAN/CT/IV/2016 tanggal 11 April 2016 telah
     ditunjuk sebagai pengganti dari Yulia, S.H., notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta No.
     29/2016”), telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan
     Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
     No. AHU-AH.01.03-0081535 tanggal 20 September 2016 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0109582.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 20 September 2016
     dan Daftar Pemegang Saham RHBSI per tanggal 5 September 2016 (“Daftar Pemegang
     Saham”) yang ditandatangani oleh Chan Kong Ming selaku Presiden Direktur RHBSI
     saat Daftar Pemegang Saham dibuat, adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham
                  Keterangan                                                           %
                                            Jumlah Saham              Rupiah
      Modal Dasar                                   400.000          400.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor                 204.082          204.082.000.000       100
      Pemegang Saham:
      1. RHB Investment Bank Berhad                 202.042         202.042.000.000         99
      2. Daniel Budiman                               2.040           2.040.000.000          1
      Jumlah Saham dalam Portepel                   195.918                       -          -

     Susunan pemegang saham di atas telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
     Keuangan sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-249/PM.2/2013 tanggal 27
     Juni 2013 dan Surat OJK No. S-255/PM.21/2016 tanggal 14 Juni 2016.

     Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
     bahwa seluruh saham RHBSI yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh para pemegang
     saham RHBSI, seluruhnya telah disetor penuh.




                                                                                             7
Page 46
     Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
     bahwa RHBSI tidak sedang menerbitkan surat berharga konversi apapun atau
     memberikan segala bentuk opsi terhadap saham dan waran atas saham RHBSI.

5.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris RHBSI adalah sebagai berikut:

                                             Akta Pengangkatan
                                                             Dibuat
      No.       Nama       Jabatan                                            Keterangan
                                      No.     Tanggal    Oleh/Dibuat
                                                          Di Hadapan
       1.   Thomas       Presiden      54   17 Februari Yulia,     S.H., Diterima dan dicatat
            Nugroho      Direktur              2022     notaris       di di dalam Sistem
                                                        Jakarta Selatan Administrasi Badan
                                                                         Hukum Kementerian
                                                                         Hukum dan Hak Asasi
                                                                         Manusia      Republik
                                                                         Indonesia     dengan
                                                                         Surat    No.    AHU-
                                                                         AH.01.03-0106383
                                                                         tanggal 17 Februari
                                                                         2022     dan    telah
                                                                         didaftarkan    dalam
                                                                         Daftar Perseroan No.
                                                                         AHU-
                                                                         0033529.AH.01.11.Ta
                                                                         hun 2022 tanggal 17
                                                                         Februari 2022
       2.   Wiyanto      Direktur      62   23 Agustus Yulia,      S.H., Diterima dan dicatat
            Saadah                             2023     notaris       di di dalam Sistem
                                                        Jakarta Selatan Administrasi Badan
                                                                         Hukum Kementerian
                                                                         Hukum dan Hak Asasi
                                                                         Manusia      Republik
                                                                         Indonesia     dengan
                                                                         Surat    No.    AHU-
                                                                         AH.01.09-0154815
                                                                         tanggal 24 Agustus
                                                                         2023     dan    telah
                                                                         didaftarkan    dalam
                                                                         Daftar Perseroan No.
                                                                         AHU-
                                                                         0164175.AH.01.11.Ta
                                                                         hun 2023 tanggal 24
                                                                         Agustus 2023
       3.   Michael      Direktur      74     31 Mei    Yulia,     S.H., Diterima dan dicatat
            Wilson                             2024     notaris di Kota di dalam Sistem
            Setjoadi                                    Jakarta Selatan Administrasi Badan
                                                                         Hukum Kementerian
                                                                         Hukum dan Hak Asasi
                                                                         Manusia      Republik
                                                                         Indonesia     dengan



                                                                                             8
Page 47
 4.   Zhao            Direktur                                        Surat    No.    AHU-
      Zhanpeng                                                        AH.01.09-0208738
                                                                      tanggal 31 Mei 2024
                                                                      dan telah didaftarkan
                                                                      dalam          Daftar
                                                                      Perseroan No. AHU-
                                                                      0106642.AH.01.11.Ta
                                                                      hun 2024 tanggal 31
                                                                      Mei 2024
 5.   Lily Widjaja    Presiden     07   2 Februari   Yulia,     S.H., Diterima dan dicatat
                      Komisaris            2024      notaris       di di dalam Sistem
                      dan                            Jakarta Selatan Administrasi Badan
                      Independen                                      Hukum Kementerian
                                                                      Hukum dan Hak Asasi
                                                                      Manusia      Republik
                                                                      Indonesia     dengan
                                                                      Surat    No.    AHU-
                                                                      AH.01.09-0051508
                                                                      tanggal 5 Februari
                                                                      2024     dan    telah
                                                                      didaftarkan    dalam
                                                                      Daftar Perseroan No.
                                                                      AHU-
                                                                      0026760.AH.01.11.Ta
                                                                      hun 2024 tanggal 5
                                                                      Februari 2024

 6.   Chan      Kong Komisaris     44       10       Yulia,     S.H., Diterima dan dicatat
      Ming                              September    notaris       di di dalam Sistem
                                           2021      Jakarta Selatan Administrasi Badan
                                                                      Hukum Kementerian
                                                                      Hukum dan Hak Asasi
                                                                      Manusia      Republik
                                                                      Indonesia     dengan
                                                                      Surat    No.    AHU-
                                                                      AH.01.03-0448599
                                                                      tanggal 15 September
                                                                      2021     dan    telah
                                                                      didaftarkan    dalam
                                                                      Daftar Perseroan No.
                                                                      AHU-
                                                                      0157892.AH.01.11.Ta
                                                                      hun 2021 tanggal 15
                                                                      September 2021

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari RHBSI yang sedang menjabat, adalah sah
karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar RHBSI serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya
mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek dan Perantara Pedagang Efek.




                                                                                          9
Page 48
      Semua anggota Direksi telah memiliki izin orang-perseorangan sebagai Wakil Penjamin
      Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek.

      Berdasarkan anggaran dasar RHBSI yang berlaku, Presiden Direktur berhak dan
      berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili RHBSI. Dalam hal
      Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apa pun juga, yang tidak
      perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya
      berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili RHBSI.

6.    RHBSI telah memiliki pegawai yang telah memiliki izin orang-perseorangan sebagai
      Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana
      disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2016 tanggal 7
      April 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai
      Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

7.    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris RHBSI telah menyatakan dalam masing-masing
      Surat Pernyataan tertanggal 5 Juni 2024 bahwa sampai dengan tanggal Surat
      Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari RHBSI
      tidak pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi
      Direktur atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
      dinyatakan pailit.

8.    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris RHBSI telah menyatakan dalam masing-masing
      Surat Pernyataan tertanggal 5 Juni 2024 bahwa sampai dengan tanggal Surat
      Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi dari RHBSI tidak mempunyai
      jabatan rangkap apapun pada perusahaan lain, dan anggota Dewan Komisaris dari
      RHBSI tidak mempunyai jabatan rangkap apapun pada perusahaan efek lain.

9.    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah menyatakan dalam masing-masing Surat
      Pernyataan tertanggal 5 Juni 2024 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan
      tersebut ditandatangani, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari RHBSI, tidak
      terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun
      kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia yang mempengaruhi rencana
      penerbitan Waran Terstruktur.

10.   RHBSI telah memperoleh semua izin dan memenuhi pendaftaran yang diperlukan
      untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin
      Emisi Efek, Anggota Bursa, Anggota Kliring, Liquidity Provider Waran Terstruktur,
      Penyelenggara Sistem Elektronik.

      Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
      bahwa RHBSI telah memiliki seluruh izin yang dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh
      peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan usahanya


                                                                                       10
Page 49
      serta tidak pernah terkena peringatan atau sanksi sehubungan dengan pelaksanaan
      kegiatan usahanya.

      Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
      bahwa RHBSI telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang disyaratkan dalam izin-izin
      kegiatan usaha RHBSI.

      Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
      bahwa RHBSI telah melakukan segala pelaporan yang diperlukan dan disyaratkan oleh
      instansi yang berwenang sehubungan dengan kegiatan usahanya sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11.   RHBSI telah memiliki dokumen operasional sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
      operasional usahanya sebagai berikut:
      a.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.351.702.4-054.000 yang diterbitkan
             oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa;
      b.     Surat Keterangan Terdaftar No. S-160KT/WPJ.07/KP.0803/2020 tanggal 30
             Januari 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
             – Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan
             Masuk Bursa; dan
      c.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-59PKP/WPJ.07/KP.0803/2020
             tanggal 30 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik
             Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP
             Perusahaan Masuk Bursa.

12.   Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
      bahwa RHBSI telah memenuhi kewajiban pendaftaran dan pelaporan yang disyaratkan
      oleh instansi terkait sehubungan dengan ketenagakerjaan.

      Sehubungan dengan peraturan perusahaan RHBSI periode Agustus 2019 - Agustus
      2021, melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI menerangkan
      bahwa Peraturan Perusahaan RHBSI saat ini masih dalam proses perpanjangan.

13.   RHBSI merupakan pihak yang menerima fasilitas pembiayaan berdasarkan perjanjian-
      perjanjian pembiayaan dengan PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT
      Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank
      Permata Tbk, dan PT Pendanaan Efek Indonesia, perjanjian-perjanjian mana ke
      semuanya mengikat RHBSI, tidak bertentangan dengan anggaran dasar RHBSI serta
      hukum yang berlaku, dan berdasarkan perjanjian-perjanjian mana tidak terdapat
      larangan dan/atau pembatasan yang dapat menghambat RHBSI untuk melakukan
      penerbitan dan penawaran umum Waran Terstruktur.

      RHBSI merupakan pihak penyewa berdasarkan perjanjian-perjanjian sewa menyewa
      atas kantor-kantor di Jakarta, Makassar, Medan, Pekanbaru, Surabaya, Bandung,


                                                                                      11
Page 50
      Malang, perjanjian-perjanjian mana ke semuanya mengikat RHBSI dan tidak
      bertentangan dengan anggaran dasar RHBSI serta hukum yang berlaku.

      RHBSI telah mendaftarkan Waran Terstruktur yang telah diterbitkan di PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan perjanjian antara RHBSI dengan KSEI,
      perjanjian mana mengikat RHBSI dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar RHBSI
      serta hukum yang berlaku.

      RHBSI merupakan pihak tertanggung berdasarkan perjanjian-perjanjian asuransi
      kendaraan bermotor dengan PT Sunday Insurance Indonesia selaku penanggung,
      perjanjian-perjanjian mana ke semuanya masih berlaku dan tidak bertentangan
      dengan anggaran dasar RHBSI serta hukum yang berlaku.

      Sehubungan dengan rencana penerbitan Waran Terstruktur oleh RHBSI, melalui Surat
      Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan bahwa tidak
      ada perjanjian RHBSI dengan pihak lain yang memuat pembatasan yang dapat
      menghambat rencana penerbitan Waran Terstruktur dan yang akan menyebabkan
      RHBSI menjadi lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

      Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
      bahwa RHBSI tidak sedang mengalami suatu kejadian yang dapat memicu terjadinya
      kejadian kelalaian berdasarkan perjanjian di mana RHBSI menjadi pihak.

14.   Waran Terstruktur yang telah diterbitkan oleh RHBSI pada saat diterbitkannya
      Pendapat dari Segi Hukum ini, telah memperoleh pernyataan efektif dan Otoritas Jasa
      Keuangan dan persetujuan pencatatan Bursa Efek.

15.   Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI menyatakan bahwa
      RHBSI tidak sedang terlibat baik dalam perkara pidana dan perkara perdata di hadapan
      peradilan umum, atau perkara tata usaha negara, perkara perpajakan, perselisihan
      hubungan industrial maupun sengketa arbitrase di Indonesia serta tidak ada
      permohonan pailit yang diajukan terhadap RHBSI ataupun pengajuan Penundaan
      Kewajiban Pembayaran Utang yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga dan
      sengketa persaingan usaha tidak sehat yang terdaftar di Komisi Pengawas Persaingan
      Usaha yang berpengaruh material bagi kegiatan usaha RHBSI, serta tidak sedang
      menerima somasi dalam hal apapun dari pihak manapun.

16.   Rencana Penerbitan Waran Terstruktur telah dimuat dalam Rencana Bisnis RHBSI
      untuk periode tahun 2024 yang diajukan oleh Direksi RHBSI dan telah memperoleh
      persetujuan Dewan Komisaris RHBSI sebagaimana termaktub dalam Board of
      Commissioners Circular Resolution No. 01/2023 tanggal 16 November 2023.

      Berdasarkan Anggaran Dasar RHBSI Rencana Penerbitan Waran Terstruktur tidak
      memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham RHBSI.


                                                                                       12
Page 51
17.   Sehubungan dengan rencana penerbitan Waran Terstruktur oleh RHBSI, sebagaimana
      dinyatakan oleh RHBSI dalam Konsep Akhir Prospektus Waran Terstruktur RHBSI,
      RHBSI memiliki pejabat yang akan bertanggung jawab atas manajemen risiko,
      pemasaran, dan pengelolaan benturan kepentingan atas Waran Terstruktur yang akan
      diterbitkan.

Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan
Hukum Independen dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.

Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI




Adrianus Ardianto
Partner
STTD.KH-33/PJ-1/PM.02/2023




                                                                                   13
Page 52
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

7.       INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

7.1.     Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur

7.1.1.   Risiko Kredit

         Risiko kredit adalah risiko kerugian yang timbul dari kegagalan nasabah atau pihak lawan transaksi dalam
         memenuhi kewajiban keuangan dan kontraktual sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Risiko ini
         terutama timbul dari kegiatan pembiayaan, penjaminan, investasi, dan perdagangan, baik dari transaksi
         neraca maupun transaksi rekening administratif.

         Waran Terstruktur merupakan kewajiban kontraktual umum tanpa jaminan Perseroan dan bukan pihak lain
         mana pun dan memiliki kedudukan yang setara (kecuali kewajiban tertentu yang wajib didahulukan
         berdasarkan hukum) dengan kewajiban kontraktual umum tanpa jaminan Perseroan lainnya.

         Apabila Investor membeli Waran Terstruktur, Investor mengandalkan kelayakan kredit Perseroan sebagai
         Penerbit dan tidak memiliki hak berdasarkan Waran Terstruktur terhadap Perusahaan Underlying Waran
         Terstruktur mana pun.
         Oleh karena itu, Investor harus melakukan penilaian sendiri atas risiko kredit Perseroan dan kemampuan
         Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan Waran Terstruktur.

         Perseroan tidak melakukan penjaminan emisi atau menjamin kinerja Waran Terstruktur dalam bentuk apa
         pun. Investor akan menanggung setiap laba atau rugi yang diperoleh Pemegang Waran Terstruktur pada saat
         pelaksanaannya atau dengan cara lain akibat perubahan nilai Waran Terstruktur atau Underlying Waran
         Terstruktur. Selain itu, Perseroan memiliki kebijaksanaan yang wajar untuk melakukan transaksi atau
         pengaturan lindung nilai yang dianggap tepat sehubungan dengan Waran Terstruktur yang diterbitkan atau
         Underlying Waran Terstruktur yang terkait.

7.1.2.   Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan

         Prospek usaha Perseroan mungkin dapat terdampak akibat kewajiban hukum yang substansial atau
         perubahan peraturan perundang-undangan yang signifikan terhadap Perseroan, yang akan menimbulkan
         dampak keuangan yang material terhadap Perseroan atau merugikan reputasi Perseroan secara signifikan.

         (a)     Risiko kewajiban hukum

                 Perseroan menghadapi risiko hukum yang material dalam kegiatan usahanya. Risiko tersebut
                 meliputi kewajiban potensial berdasarkan undang-undang sekuritas atau undang-undang lainnya
                 yang terkait dengan kelalaian material, pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, yang terjadi
                 sehubungan dengan permohonan untuk menerbitkan efek dan transaksi lainnya. Perseroan juga
                 mungkin akan bertanggung jawab atas “opini kewajaran” dan nasihat lainnya yang diberikan oleh
                 Grup Perseroan kepada peserta transaksi korporasi dan perselisihan atas syarat dan ketentuan
                 perjanjian perdagangan yang kompleks.

                 Perseroan juga menghadapi kemungkinan menghadapi pihak yang berlawanan dalam transaksi
                 perdagangan yang kompleks atau berisiko mengambil tindakan terhadap Perseroan dan/atau
                 karyawan Perseroan atas kegagalan dalam memberikan nasihat secara profesional.

         (b)     Kerangka kerja hukum

                 Kegiatan usaha Perseroan serta Grup Perseroan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-
                 undangan dalam bidang perbankan, industri jasa sekuritas dan keuangan yang diawasi oleh
                 regulator. Regulator memiliki wewenang untuk menetapkan dan memberlakukan peraturan,
                 mengawasi dan melakukan pemeriksaan atas Perusahaan Efek untuk memenuhi tujuannya dan
                 memastikan integritas pasar keuangan serta kepentingan nasabah/investor dan pihak ketiga lainnya
                 yang bertransaksi dengan lembaga keuangan (termasuk Perseroan) terjaga dengan baik.


                                                        32
Page 53
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

                  Kegagalan memenuhi ketentuan hukum dapat menyebabkan, antara lain, penyelidikan, tuntutan,
                  denda, serta pembatasan atas Grup Perseroan, yang juga dapat menimbulkan dampak terhadap
                  kegiatan usaha Perseroan tertentu.

                  Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian
                  internal yang tepat serta kepatuhan Perseroan secara ketat terhadap undang-undang, ketentuan, dan
                  peraturan tersebut.

                  Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa pelanggaran ketentuan hukum oleh Perseroan di masa depan
                  atau perubahan di masa depan atas hukum dan peraturan yang berlaku saat ini, atau pemberlakuan
                  ketentuan hukum baru oleh regulator yang berwenang tidak akan menimbulkan dampak merugikan
                  yang material terhadap bisnis Perseroan dan/atau Penawaran.

          (c)    Pembatasan hukum atas nasabah RHB

                  Peraturan perundang-undangan baru atau perubahan dalam penerapan peraturan perundang-
                  undangan yang saat ini berlaku atas nasabah Perseroan juga dapat menimbulkan dampak merugikan
                  terhadap kegiatan usaha Perseroan. Sebagai contoh, perubahan peraturan dapat membatasi kegiatan
                  nasabah Perseroan, dan karenanya, jasa Perseroan atas nama nasabah tersebut dapat berakhir.

7.1.3.   Risiko Operasional

         Risiko operasional adalah risiko kerugian yang timbul dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal,
         sumber daya manusia, dan sistem dan/atau peristiwa eksternal, yang juga mencakup risiko Teknologi
         Informasi (“TI”) dan hukum, tetapi tidak mencakup risiko strategis dan reputasi.

         Perseroan memitigasi risiko operasional dengan menerapkan sistem pencadangan (back-up) dan kantor
         cadangan (back-up), sehingga dampak gangguan tidak akan mempengaruhi jalannya kegiatan usaha
         Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko operasional
         Grup Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa
         depan.

7.1.4.   Risiko Reputasi

         Risiko reputasi adalah potensi terjadinya publisitas negatif sehubungan dengan tindakan Perseroan atau
         entitas lainnya dalam Grup Perseroan, serta praktik usaha atau asosiasinya, baik benar maupun tidak benar,
         yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pendapatan, kegiatan usaha, atau basis nasabah, atau
         menyebabkan perkara hukum berbiaya tinggi atau langkah pembelaan lainnya. Hal ini juga menurunkan
         kepercayaan masyarakat terhadap Perseroan.

         Hingga penerbitan Prospektus Waran Terstruktur ini, tidak terdapat publisitas negatif mengenai Perseroan
         dan tidak terdapat perkara hukum material yang sedang berjalan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa
         publisitas negatif oleh para pesaing Perseroan dan/atau pihak lainnya atau peristiwa lain di masa depan tidak
         akan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap reputasi bisnis Perseroan dan/atau Penawaran
         ini.

         Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Reputasi Perseroan sehubungan dengan
         Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.

7.1.5.   Risiko Strategis

         Risiko Strategis adalah risiko dampak terhadap pendapatan, reputasi, atau posisi Perseroan pada saat ini
         dan/atau di masa depan yang timbul dari perubahan lingkungan tempat Perseroan beroperasi dan dari
         keputusan strategis yang merugikan, pelaksanaan inisiatif strategis yang tidak tepat, atau respons yang tidak
         memadai terhadap perubahan industri, ekonomi, atau teknologi.



                                                          33
Page 54
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

         Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh personel Manajemen Kunci memiliki pengalaman luas dalam bidang
         usaha ini dan akan senantiasa memantau seluruh keputusan strategis yang dibuat oleh Perseroan serta fokus
         Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Strategis
         Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.

7.1.6.   Risiko Material Lainnya

7.1.6.1. Risiko Pasar

         Risiko pasar adalah risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel-variabel pasar atas portofolio
         perusahaan efek, seperti, namun tidak terbatas pada, risiko tingkat suku bunga dan ekuitas yang terkait
         dengan instrumen keuangan dalam buku perdagangan.

         Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian internal
         yang tepat serta pembatasan secara ketat, dan penyusunan kebijakan Grup Perseroan sesuai dengan undang-
         undang, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.

         Akan tetapi, tidak ada jaminan sehubungan dengan perubahan pasar di masa depan atau Keadaan Kahar yang
         tidak diperkirakan, yang dapat mempengaruhi risiko pasar Perseroan secara signifikan. Investor disarankan
         melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko pasar Grup Perseroan sehubungan dengan Waran
         Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.

7.1.6.2. Risiko Likuiditas

         Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko di mana Perseroan dalam keadaan tidak mampu memelihara
         likuiditas yang memadai untuk memenuhi komitmen dan kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo dan
         untuk bertransaksi dengan biaya yang wajar. Risiko likuiditas juga timbul dari kegagalan mengelola
         penurunan atau perubahan tak terencana terkait sumber-sumber pendanaan.

         Kebijakan Perseroan meliputi pengelolaan likuiditas Perseroan dan memastikan Perseroan memiliki aset
         likuid yang memadai untuk memenuhi kewajiban pada Tanggal Pelaksanaan. Pada tanggal penerbitan Waran
         Terstruktur ini, Perseroan akan memastikan bahwa Perseroan memiliki aset yang memadai untuk memenuhi
         seluruh kewajiban yang akan ada pada Tanggal Pelaksanaan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan
         penilaian Investor sendiri atas risiko likuiditas Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko
         potensial yang mungkin timbul di masa depan.

7.1.6.3. Perdagangan oleh Perseroan

         Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pembelian atau pembelian kembali Waran Terstruktur di pasar
         terbuka atau melalui tender atau perjanjian di bawah tangan dan menjadi Pemegang Waran Terstruktur.
         Setiap Waran Terstruktur yang dibeli tersebut dapat dipegang dan/atau dijual kembali dan/atau diserahkan
         untuk pembatalan setiap saat apabila seluruh Waran Terstruktur yang beredar telah dibeli oleh Perseroan .

         Untuk melakukan lindung nilai terhadap posisi Perseroan atau melepaskan lindung nilai yang telah dilakukan,
         RHB mungkin melakukan perdagangan atas Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur atau efek
         dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Kegiatan perdagangan ini
         dapat memberikan dampak (positif atau negatif) terhadap harga Waran Terstruktur, Underlying Waran
         Terstruktur atau efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur yang
         diperdagangkan di BEI.

7.1.6.4. Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan

         RHB mungkin melaksanakan kebijaksanaannya untuk melakukan penyesuaian terhadap persyaratan Waran
         Terstruktur yang dicatatkan oleh RHB untuk memperhitungkan perubahan harga atau nilai Underlying Waran
         Terstruktur yang disebabkan oleh aksi korporasi, seperti: Rights Issue, Bonus Issue, pengembalian modal,


                                                        34
Page 55
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

        dan bentuk aksi lainnya yang diperbolehkan oleh regulator. Perincian lebih lanjut mengenai penyesuaian
        Persyaratan disajikan dalam Bagian 3.8 Prospektus ini.

7.1.6.5. Benturan Kepentingan Potensial

        Berdasarkan Pasal 9 POJK 8/2021, Penerbit Waran Terstruktur wajib menyajikan informasi dalam
        Prospektus dan Term Sheet apabila terdapat afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
        dengan penerbit Efek yang Efeknya merupakan Underlying Waran Terstruktur.

        Direksi dan pemegang Saham utama Perseroan mungkin melakukan transaksi atas Underlying Waran
        Terstruktur untuk rekening miliknya dan untuk rekening di bawah pengelolaannya. Perseroan dan pemegang
        Saham utama mungkin menerbitkan instrumen derivatif lainnya sehubungan dengan Underlying Waran
        Terstruktur. Transaksi atau peluncuran produk yang bersaing tersebut ke pasar dapat menimbulkan dampak
        positif atau negatif terhadap nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga menimbulkan
        dampak terhadap nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.

        Perseroan dan pemegang Saham utama, dalam kegiatan usaha sehari-hari, juga dapat bertindak:
        (a)      Sebagai penjamin emisi sehubungan dengan penawaran Underlying Waran Terstruktur di masa
                 depan; atau
        (b)      Sebagai penasihat penerbit ekuitas atau efek lainnya, yang mungkin juga mencakup salah satu atau
                 beberapa Perusahaan Underlying Waran Terstruktur.

        Selain itu, Perseroan sebagai bagian dari aktivitas lindung nilainya (hedging activity), dapat mengadakan
        kontrak atau perjanjian lindung nilai dengan para pemegang Underlying Waran Terstruktur utamanya
        sehubungan dengan Underlying Waran Terstruktur. Aktivitas ini dapat menimbulkan benturan kepentingan
        potensial dan/atau mempengaruhi nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga
        menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.

        Risiko tersebut di atas dimitigasi dengan cara sebagai berikut:

        (a)      Perseroan telah menyusun pengendalian internal sebagaimana mestinya, termasuk menerapkan
                 kebijakan Chinese Wall dan Insider Trading Policy, yang mewajibkan, antara lain, pemisahan yang
                 jelas antar departemen yang berbeda dalam RHB guna memastikan kerahasiaan informasi sensitif
                 serta memastikan penerbitan Waran Terstruktur dilakukan secara independen dan dengan mematuhi
                 seluruh ketentuan hukum; dan

        (b)      Perseroan tunduk kepada UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan diwajibkan
                 berdasarkan izin Perusahaan Efek yang dimilikinya, untuk mematuhi kebijakan, peraturan dan
                 pedoman ketat yang diterbitkan (dari waktu ke waktu) oleh OJK, Bursa Efek Indonesia sehubungan
                 dengan pengelolaan keadaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

7.1.6.6. Pengambilalihan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan

        Dalam hal terjadi pengambilalihan atau skema perjanjian atau bentuk reorganisasi lain yang dilaksanakan
        oleh Perseroan, atau melibatkan Perseroan, atau peristiwa lainnya dengan dampak serupa terhadap hak-hak
        para Pemegang Waran Terstruktur, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaannya, dapat melakukan penyesuaian
        terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur dengan cara yang wajar secara komersial.

7.1.6.7. Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan

        Dalam hal terjadi merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan, dapat terjadi
        perubahan, seperti perubahan nama atau pengalihan aset. Akan tetapi, perusahaan, perwalian, atau badan
        lainnya yang menjadi penerima merger, penggabungan, atau reorganisasi Perseroan akan menanggung
        seluruh tanggungjawab dan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur sehingga hak-hak
        para Pemegang Waran Terstruktur akan tetap ada dan dapat diberlakukan.


                                                         35
Page 56
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

7.1.6.8. Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Penerbit

         Apabila Perseroan dilikuidasi atau dibubarkan, atau terjadi penunjukan kurator dan/atau administrator
         sehubungan dengan seluruh atau secara substansial seluruh kewajiban, properti, atau aset Perseroan, Waran
         Terstruktur akan diselesaikan terlebih dahulu dan diselesaikan secara tunai sebagaimana ditentukan oleh
         Perseroan dengan tunduk pada syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur. Oleh karenanya, terdapat
         risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur yang
         bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba.


7.2.     Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur

7.2.1.   Risiko Premium

7.2.1.1. Risiko Waran Terstruktur “European-style”

         Waran Terstruktur European Style hanya dapat dilaksanakan pada Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya,
         harga Waran Terstruktur di pasar sekunder mungkin diperdagangkan pada diskon (atau premium,
         sebagaimana berlaku) dibandingkan estimasi nilai wajarnya dalam keadaan tertentu, termasuk akibat faktor
         penawaran dan permintaan. Oleh karenanya, apabila Jumlah Penyelesaian Tunai adalah nol atau negatif pada
         Tanggal Pelaksanaan, Investor dapat kehilangan seluruh nilai investasi Investor.

7.2.1.2. Tidak ada jaminan atau perlindungan modal

         Investor wajib memperhatikan bahwa Waran Terstruktur tidak dijamin atau memiliki perlindungan modal,
         dan modal yang diinvestasikan tidak dijamin atau dilindungi. Investor Waran Terstruktur harus siap dan
         mampu menanggung kerugian sampai dengan modal yang diinvestasikan.

7.2.1.3. Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga Underlying Waran
         Terstruktur

         Harga pasar Waran Terstruktur dipengaruhi salah satunya oleh fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur.
         Leverage yang timbul dari investasi dalam Waran Terstruktur berarti persentase perubahan harga Underlying
         Waran Terstruktur dalam jumlah kecil dapat menyebabkan persentase perubahan yang lebih besar dalam
         harga Waran Terstruktur. Oleh karenanya, imbal hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif
         dan Investor berisiko kehilangan seluruh investasi Investor apabila pergerakan harga Underlying Waran
         Terstruktur tidak sesuai dengan arah yang diantisipasi.

         Underlying Waran Terstruktur dalam hal ini merujuk kepada efek bersifat ekuitas. Oleh karena itu, penjualan
         Underlying Waran Terstruktur dalam jumlah substansial di pasar publik, atau persepsi di pasar bahwa
         penjualan tersebut dapat terjadi, dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga pasar Underlying
         Waran Terstruktur yang berlaku, dan Waran Terstruktur. Hasil operasi, kondisi keuangan, prospek dan
         strategi usaha Perusahaan Underlying Waran Terstruktur dapat mempengaruhi harga Waran Terstruktur
         selama terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Harga perdagangan Underlying Waran Terstruktur
         akan dipengaruhi oleh hasil aktivitas usaha Perusahaan Underlying Waran Terstruktur (yang tunduk pada
         berbagai risiko sehubungan dengan bisnis dan operasinya masing-masing) dan oleh faktor-faktor lain seperti
         perubahan lingkungan hukum yang dapat mempengaruhi pasar tempat Perusahaan Underlying Waran
         Terstruktur beroperasi dan pasar modal secara umum. Aksi korporasi seperti penjualan Underlying Waran
         Terstruktur, reorganisasi atau pengambilalihan juga dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga
         Underlying Waran Terstruktur.




                                                        36
Page 57
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

7.2.2.   Risiko Perdagangan

7.2.2.1. Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur

         Apabila terdapat Waran Terstruktur yang belum dilaksanakan dan perdagangan Underlying Waran
         Terstruktur di BEI dihentikan sementara (yang berada di luar kendali Perseroan), maka perdagangan Waran
         Terstruktur di BEI juga dapat dihentikan sementara untuk jangka waktu yang sama apabila BEI memandang
         tindakan tersebut tepat dalam rangka mempertahankan pasar yang adil dan tertib bagi Waran Terstruktur,
         Underlying Waran Terstruktur, atau jika BEI memandang tindakan tersebut tepat bagi kepentingan publik
         atau untuk melindungi investor.

         Apabila dalam peristiwa tersebut diatas, BEI tidak menghentikan sementara perdagangan Waran Terstruktur,
         Perseroan berhak mengajukan permohonan penghentian sementara atas perdagangan Waran Terstruktur.
         Penghentian sementara perdagangan Waran Terstruktur dan/atau Underlying Waran Terstruktur di BEI tidak
         menghalangi para pemegang Waran Terstruktur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Waran Terstruktur.
         Akan tetapi, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaan mutlak Perseroan, dapat melakukan penyesuaian atas
         hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur sejauh Perseroan dapat melakukan penyesuaian tersebut
         secara wajar tanpa merugikan hak-hak para pemegang Waran Terstruktur secara material. Pemberitahuan
         tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan kepada para pemegang Waran Terstruktur sesegera
         mungkin.

7.2.3.   Risiko Likuiditas

7.2.3.1. Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur
         Waran Terstruktur akan diterbitkan dan dicatatkan di Papan Waran Terstruktur BEI. Tidak ada jaminan
         bahwa akan terbentuk pasar yang aktif bagi Waran Terstruktur setelah pencatatannya, atau apabila terbentuk,
         tidak ada jaminan bahwa pasar tersebut akan bertahan sepanjang masa berlaku Waran Terstruktur.

         Meskipun Perseroan telah berjanji untuk menyediakan likuiditas dan menciptakan pasar Waran Terstruktur
         dengan melakukan kuotasi permintaan beli dan penawaran jual atas Waran Terstruktur di sistem
         perdagangan BEI, tingkat likuiditas akan tergantung pada harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI pada
         saat atau setelah pencatatannya dan pada kekuatan pasar, yang berada di luar kendali Perseroan. Selain itu,
         tingkat likuiditas dapat mengalami dampak negatif dalam keadaan tertentu, di mana Perseroan tidak mampu
         dan/atau tidak berkewajiban untuk menciptakan pasar bagi Waran Terstruktur. Perincian lebih lanjut tentang
         keadaan tersebut diuraikan dalam Bagian 3.5 Prospektus ini.

7.3.     Risiko Lainnya

7.3.1.   Risiko Investasi Umum

         Apabila investor mempertimbangkan untuk membeli Waran Terstruktur, investor direkomendasikan untuk
         berpengalaman dalam transaksi waran atau opsi dan mengambil keputusan investasi hanya setelah
         mempertimbangkan secara saksama, bersama dengan penasihat Investor, kesesuaian Waran Terstruktur bagi
         investor. Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang sepenuhnya memahami risiko yang
         terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan
         atas Waran Terstruktur.

         Investasi dalam Waran Terstruktur tidak sama dengan memiliki Underlying Waran Terstruktur atau memiliki
         investasi langsung dalam Underlying Waran Terstruktur. Harga pasar Waran Terstruktur terkait dengan
         harga pasar Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan dan akan dipengaruhi (secara positif dan
         negatif) oleh Underlying Waran Terstruktur. Setiap perubahan harga pasar Waran Terstruktur dan harga
         pasar Underlying Waran Terstruktur belum tentu memiliki korelasi secara langsung atau proporsional.
         Fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur akan mempengaruhi harga Waran Terstruktur, akan tetapi
         belum tentu dalam skala dan arah yang sama.


                                                        37
Page 58
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

7.3.2.   Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying Waran
         Terstruktur dan tidak melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan syarat dan
         ketentuan Waran Terstruktur

         Perseroan tidak melakukan penyelidikan atau penilaian atas kegiatan usaha dan prospek Perusahaan
         Underlying Waran Terstruktur. Oleh karenanya, penerbitan Waran Terstruktur Perseroan bukan merupakan
         rekomendasi dari Perseroan sehubungan dengan investasi dalam Perusahaan Underlying Waran Terstruktur.

         Selain itu, investor harus menyadari bahwa Perusahaan Underlying Waran Terstruktur tidak akan
         berpartisipasi dalam menetapkan syarat dan ketentuan Waran Terstruktur dan tidak memiliki kewajiban
         sehubungan dengan jumlah penyelesaian yang akan dibayarkan kepada Investor (bila ada) pada saat
         pelaksanaan Waran Terstruktur, termasuk kewajiban untuk mempertimbangkan, atas alasan apa pun,
         kebutuhan Perseroan atau kebutuhan investor.

7.3.3.   Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran Terstruktur

         Harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI tergantung pada, antara lain, likuiditas dan Harga Pelaksanaan
         Waran Terstruktur, harga permintaan beli dan penawaran jual, volatilitas, dan likuiditas Underlying Waran
         Terstruktur, waktu yang tersisa hingga Tanggal Pelaksanaan, perubahan tingkat suku bunga dan nilai dividen
         interim Perusahaan Underlying Waran Terstruktur.

         Apabila investor membeli Waran Terstruktur, tidak ada jaminan bahwa harga pasar Waran Terstruktur, baik
         pada dan setelah Pencatatan, akan setara atau melebihi harga yang dibayarkan oleh Investor.

         Investor diperingatkan bahwa harga Waran Terstruktur dapat mengalami penurunan nilai atau kenaikan
         dengan kecepatan yang sama. Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur mungkin tidak dapat
         diperkirakan, terjadi secara tiba-tiba dan dalam nilai yang besar, dan perubahan tersebut dapat menyebabkan
         harga Waran Terstruktur bergerak dengan arah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap imbal
         hasil investasi investor. Apabila harga Underlying Waran Terstruktur tidak bergerak dengan arah yang
         diperkirakan, maka imbal hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif. Akan tetapi, kerugian
         tersebut terbatas pada harga pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur dan biaya transaksi yang
         terkait.

         Oleh karenanya, investor disarankan untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut serta biaya transaksi
         secara saksama sebelum melakukan transaksi atas Waran Terstruktur.

7.3.4.   Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham

         Sebagai investor Waran Terstruktur, investor tidak berhak atas hak suara atau hak untuk menerima dividen,
         pembagian laba, atau pembagian lainnya, atau hak-hak lainnya yang pada umumnya dimiliki oleh pemegang
         Underlying Waran Terstruktur kecuali secara khusus dinyatakan lain dalam Persyaratan Seri yang
         bersangkutan.

         Selanjutnya, investor juga harus mengetahui bahwa Perseroan tidak memiliki kendali atas manajemen atau
         operasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur. Oleh karenanya, kinerja Perusahaan Underlying Waran
         Terstruktur, yang dapat menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur sepenuhnya tergantung pada
         manajemen Perusahaan Underlying Waran Terstruktur tersebut, yang berada di luar kendali Perseroan.

7.3.5.   Penurunan seiring waktu

         Harga Waran Terstruktur terdiri dari Nilai Intrinsik dan nilai waktu. Investor harus menyadari bahwa nilai
         waktu Waran Terstruktur menurun (decay) seiring dengan waktu dan akan mendekati nol pada waktu
         mendekati Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya, apabila investor memegang Waran Terstruktur dalam
         jangka waktu tertentu, penurunan seiring waktu tersebut dapat menghapuskan sebagian atau seluruh
         keuntungan Waran Terstruktur yang disebabkan oleh pergerakan Underlying Waran Terstruktur.


                                                        38
Page 59
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

7.3.6.   Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor

         Apabila investor bermaksud membeli Waran Terstruktur sebagai lindung nilai terhadap risiko pasar yang
         terkait dengan investasi dalam Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain memiliki eksposur
         terhadap Underlying Waran Terstruktur, investor harus mengakui risiko yang terkait dengan penggunaan
         Waran Terstruktur dalam cara tersebut. Akibat penawaran dan permintaan atas Waran Terstruktur yang
         berfluktuasi, tidak ada jaminan bahwa nilai Waran Terstruktur akan berkorelasi dengan pergerakan harga
         Underlying Waran Terstruktur. Oleh karenanya, Waran Terstruktur mungkin tidak menghapuskan seluruh
         risiko pasar yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur atau portofolio investasi yang terdiri dari
         Underlying Waran Terstruktur.

7.3.7.   Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu

         Investasi dalam Waran Terstruktur melibatkan risiko valuasi sehubungan dengan Underlying Waran
         Terstruktur. Nilai Underlying Waran Terstruktur mungkin mengalami kenaikan atau penurunan sejalan
         dengan waktu akibat berbagai faktor, termasuk, antara lain, aksi korporasi oleh Perusahaan Underlying
         Waran Terstruktur (seperti hak-hak, Rights Issue, Bonus Issue, penggabungan saham atau pemecahan ekuitas,
         pengembalian modal, dan lain sebagainya).

         Peristiwa tertentu yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur memberikan hak kepada Perseroan
         untuk melakukan penyesuaian atau amendemen atas Persyaratan Waran Terstruktur. Akan tetapi, Perseroan
         tidak diwajibkan melakukan penyesuaian atas setiap faktor yang mempengaruhi aset Perusahaan Underlying
         Waran Terstruktur. Peristiwa di mana tidak dilakukan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan atau Rasio
         Pelaksanaan atau bagian mana pun dari Persyaratan dapat mempengaruhi harga perdagangan Waran
         Terstruktur dan imbal hasil pada saat pelaksanaan Waran Terstruktur.

         Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.8 Prospektus ini untuk memahami peristiwa yang
         mengharuskan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur dan/ atau Rasio Pelaksanaan, dan
         sangat disarankan untuk memahami dampak penyesuaian tersebut terhadap investasi Investor dalam Waran
         Terstruktur.

7.3.8.   Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying Waran Terstruktur

         Dalam hal terdapat kondisi Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying
         Waran Terstruktur, Perseroan mungkin menetapkan bahwa Waran Terstruktur yang beredar akan secara
         otomatis dilaksanakan dan diselesaikan secara tunai sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan umum
         Waran Terstruktur apabila Jumlah Penyelesaian Tunai melebihi nol. Akan tetapi, apabila Jumlah
         Penyelesaian Tunai setara atau kurang dari nol, Waran Terstruktur yang beredar menjadi tidak berlaku tanpa
         pembayaran apa pun kepada Pemegang Waran Terstruktur. Terdapat kemungkinan bahwa Waran Terstruktur
         akan diakhiri sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur, maka, penyelesaian dilakukan dengan
         mengacu pada Bagian 3.7

7.3.9.   Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain terkait Perusahaan
         Underlying Waran Terstruktur

         (a)     Penawaran pengambilalihan dan akuisisi wajib

                 Untuk tujuan seluruh Waran Terstruktur, dalam hal terjadi penawaran pengambilalihan atau akuisisi
                 wajib atas Perusahaan Underlying Waran Terstruktur, tidak akan dilaksanakan pembatalan Waran
                 Terstruktur. Waran Terstruktur akan tetap dapat dilaksanakan oleh para Pemegang Waran
                 Terstruktur selama sisa waktu Periode Pelaksanaan, kecuali penawaran pengambilalihan atau
                 akuisisi wajib tersebut atau peristiwa lain berupa penawaran, skema, kontrak, akuisisi, atau
                 pembatalan Underlying Waran Terstruktur menyebabkan terjadinya likuidasi, pembubaran, atau
                 kepailitan Perusahaan Underlying Waran Terstruktur atau penghapusan pencatatan dan
                 penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur (dalam hal tersebut Waran
                 Terstruktur akan berakhir dan menjadi tidak berlaku untuk tujuan apa pun).

                                                        39
Page 60
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

       (b)      Bentuk reorganisasi lainnya

                Agar tercapainya penerbitan Waran Terstruktur, dalam hal terdapat penawaran pengambilalihan
                atau Akuisisi Wajib untuk Perusahaan Underlying Waran Terstruktur, termasuk skema perjanjian
                atau reorganisasi yang menyebabkan privatisasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur, atau
                Perusahaan Underlying Waran Terstruktur ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan
                berdasarkan hukum yang berlaku, Perseroan berhak, berdasarkan kebijaksanaan yang wajar dan
                tanpa kewajiban apa pun kepada para Pemegang waran Terstruktur, untuk memperlakukan Waran
                Terstruktur sebagaimana secara wajar dianggap tepat dalam keadaan yang terjadi dan dengan atau
                tanpa penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur yang bersangkutan.

7.3.10. Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur

       Dalam hal terjadi merger, konsolidasi, atau reorganisasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur sehingga
       Perusahaan Underlying Waran Terstruktur:

       (i) Melakukan penggabungan dengan atau ke dalam perusahaan lain;
       (ii) Melakukan konsolidasi dengan atau ke dalam perusahaan lain; atau
       (iii) Menjual atau mengalihkan seluruh atau secara substansial seluruh asetnya,

       (“Peristiwa Restrukturisasi”), Perseroan, dengan itikad baik, dapat mengambil salah satu dari tindakan
       berikut ini:

       (i)   Membatalkan Waran Terstruktur dan melakukan penyelesaian secara tunai apabila Jumlah Penyelesaian
             Tunai lebih dari nol. Jumlah Penyelesaian Tunai akan ditentukan oleh Penerbit berdasarkan nilai pasar
             wajar Underlying Waran Terstruktur setelah memperhitungkan peristiwa restrukturisasi sebagaimana
             secara wajar dianggap tepat oleh Perseroan; atau

       (ii) Melakukan penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur, sesuai dengan
            ketentuan Waran Terstruktur. Pemberitahuan tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan
            kepada para Pemegang Waran Terstruktur sesegera mungkin.

       Oleh karenanya, terdapat risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan
       Waran Terstruktur yang bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba.
       Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.7 untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai metode
       penyelesaian hak Waran Terstruktur.

7.3.11. Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage

       Waran Terstruktur merupakan produk dengan leverage dan instrumen yang memiliki volatilitas. Jumlah
       investasi awal, yaitu harga Waran Terstruktur, relatif kecil dibandingkan nilai Underlying Waran Terstruktur.
       Pergerakan pasar yang relatif kecil akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap harga Waran
       Terstruktur.

7.3.12. Risiko politik, ekonomi, dan hukum

       Setiap perubahan dalam kondisi politik, ekonomi dan/atau hukum dalam yurisdiksi yang relevan dapat
       menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kondisi keuangan dan prospek usaha Perusahaan
       Underlying Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur. Ketidakpastian politik, ekonomi, dan
       hukum tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada, perubahan dalam kepemimpinan politik, perampasan,
       nasionalisasi, negosiasi ulang atau pembatalan kontrak yang berjalan, perubahan tingkat suku bunga, metode
       perpajakan dan peraturan mata uang asing.

       Selain itu, upaya pemerintah yang terus berlanjut ke arah liberalisasi perdagangan dan globalisasi dapat
       menimbulkan dampak terhadap prospek usaha Perusahaan Underlying Waran Terstruktur dan Underlying
       Waran Terstruktur. Walaupun liberalisasi perdagangan dan globalisasi bertujuan untuk menciptakan peluang
       dan manfaat lebih luas bagi perusahaan lokal untuk mendapatkan potensi pasar di negara-negara tetangga.
                                                       40
Page 61
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR

        Tidak ada jaminan bahwa kebijakan liberalisasi perdagangan tersebut tidak akan menimbulkan dampak
        merugikan terhadap Perusahaan Underlying Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur yang
        timbul dari, persaingan yang lebih ketat.

7.3.13. Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian

        Investor harus memperhatikan bahwa dalam hal terjadi Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
        Penyelesaian, pembayaran Jumlah Penyelesaian Tunai pada saat pelaksanaan yang sah atas Waran
        Terstruktur dapat mengalami penundaan. Harap mengacu ke Bagian 3.7 Prospektus ini untuk mendapatkan
        informasi lebih lanjut.

7.3.14. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying Waran Terstruktur
        dan Underlying Waran Terstruktur

        Informasi tertentu dan harga Perusahaan Underlying Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur
        dapat diperoleh atau diambil dari sumber-sumber pihak ketiga seperti penyedia jasa berita keuangan atau
        penyedia jaringan informasi keuangan.

        Oleh karenanya, investor harus menyadari bahwa penundaan dalam transmisi, informasi yang tidak lengkap
        atau tidak tersedia dari pihak ketiga atau penundaan dalam aktivitas Liquidity Providing dapat menimbulkan
        dampak merugikan yang material terhadap kinerja Waran Terstruktur. Investor juga harus menyadari bahwa
        Perseroan, dengan dilandasi itikad baik, telah mengambil informasi dan harga yang relevan dari sumber-
        sumber pihak ketiga, dan oleh karenanya, tidak melakukan verifikasi secara independen atas informasi
        tersebut.

        Selain itu, Perusahaan Underlying Waran Terstruktur tercatat di BEI, dan oleh karenanya tunduk pada
        ketentuan pengungkapan secara berkala yang berlaku.

7.3.15. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying Waran
        Terstruktur

        Harap diperhatikan bahwa Perusahaan Underlying Waran Terstruktur wajib mematuhi hukum, ketentuan,
        peraturan, pedoman, persyaratan, atau ketetapan yang ditetapkan oleh otoritas yang terkait di negara asalnya
        masing-masing selama masa berlaku Waran Terstruktur.

7.3.16. Kombinasi berbagai faktor risiko

        Dua atau lebih faktor risiko dapat secara bersama-sama menimbulkan dampak terhadap nilai Waran
        Terstruktur sehingga dampak dari faktor risiko secara individual mungkin tidak diprediksi. Tidak ada
        kepastian yang dapat diberikan perihal dampak dari kombinasi berbagai faktor risiko terhadap nilai Waran
        Terstruktur.

                              [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                        41
Page 62
8. INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR

8.     INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR

8.1.   Tujuan Penawaran

       Penawaran ini sejalan dengan tujuan Perseroan untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif terhadap
       perkembangan Waran Terstruktur di pasar modal Indonesia. Perseroan berencana mengembangkan
       serangkaian produk kompetitif yang akan memperluas pilihan investasi dan peluang yang tersedia bagi
       investor. Perseroan berupaya menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan investor akan leverage,
       pilihan Underlying Waran Terstruktur dan gambaran investasi jangka panjang maupun jangka pendek.
       Perseroan berupaya menyediakan likuiditas yang wajar dan transparan melalui penciptaan pasar sehingga
       investor dapat memperjualbelikan Waran Terstruktur dengan mudah.

8.2.   Manfaat Waran Terstruktur

       Salah satu fitur unggulan waran terstruktur adalah Waran Terstruktur memungkinkan investor untuk
       mendapatkan eksposur leverage ke Efek Undelying yang memperbesar potensi keuntungan (atau kerugian)
       dengan pengeluaran investasi yang sama, dibandingkan dengan berinvestasi langsung pada Efek Underlying.

       Akibat leveraging effect, dibutuhkan modal dalam jumlah yang lebih kecil untuk mencapai paparan yang
       setara terhadap Underlying Waran Terstruktur, sehingga investor dapat meraih manfaat dari pengeluaran
       investasi yang lebih rendah untuk turut menikmati kinerja harga Underlying Waran Terstruktur.

       Manfaat lain dari perdagangan Waran Terstruktur adalah Regulator dan lembaga keuangan cenderung
       mengenakan biaya transaksi yang lebih rendah mengingat nilai transaksi Waran Terstruktur yang lebih
       rendah. Dengan nominal investasi yang relatif kecil untuk membeli Waran Terstruktur, yang hanya sebagian
       dari biaya pembelian aset Underlying, memungkinkan investor untuk memiliki keleluasaan lebih atas modal
       mereka dan memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan modal tersebut pada investasi atau tujuan
       lain.

       Secara keseluruhan, potensi keuntungan bagi Pemegang waran Terstruktur tidak terbatas, namun risiko
       kerugian terbatas pada modal Investor. Akan tetapi, Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak
       yang sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga
       pemesanan atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.

       Harap mengacu pada Bagian 7 Prospektus untuk informasi lebih lanjut mengenai Risiko terkait Waran
       Terstruktur.


                                [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                      42
Page 63
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA

9.       INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA

9.1. Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur

9.1.1.   Pembelian Waran Terstruktur

         Proses pembelian Waran Terstruktur dapat dilakukan pada saat penawaran umum Waran Terstruktur
         maupun pada pasar sekunder. Setiap calon pembeli yang berminat wajib memiliki Sub-Rekening Efek di
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang merupakan Pemegang Rekening di KSEI.

9.1.2.   Pemesan yang Berhak

         Pihak yang berhak untuk memesan/membeli Waran Terstruktur selama Penawaran Umum adalah orang
         perorangan baik warga negara Indonesia maupun warna negara asing dan/atau Lembaga/Entitas
         sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

         Pihak yang memesan/membeli Waran Terstruktur harus mempelajari dengan seksama dan dapat menilai
         apakah pembelian Waran Terstruktur sesuai dengan profil risiko dan situasi finansial Pihak yang
         memesan/membeli Waran Terstruktur. Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang
         sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan
         atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.

9.1.3.   Volume Pemesanan

         Pengajuan volume pemesanan Waran Terstruktur dalam kelipatan 100 (seratus) unit Waran Terstruktur.

9.2.     Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur Pada Penawaran Umum

         Proses pemesanan Waran Terstruktur akan dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Prospektus ini.
         Pemohonan penawaran umum Waran Terstruktur dilakukan menggunakan Formulir Pemesanan Waran
         Terstruktur (“FPWT”) asli yang diterbitkan oleh Penerbit Waran Terstruktur dan/atau melalui agen
         pemasaran yang tercantum dalam setiap pengumuman rencana penerbitan Waran Terstruktur.

         FPWT asli dapat diperoleh dari Penerbit Waran Terstruktur yang namanya tercantum dalam sampul depan
         Prospektus ini, secara daring melalui email yang tercantum dalam sampul depan Prospektus ini dan/atau
         melalui informasi yang disampaikan agen pemasaran. Penerbit berhak menolak pemesanan dalam hal
         Pemesan tidak memenuhi persyaratan.

         Pemesanan Waran Terstruktur pada saat Penawaran Umum dilakukan selama periode Penawaran Umum
         berlangsung yaitu selama 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja.

         1)   Selama periode Penawaran Umum, pemesan dapat menyampaikan permohonan Pemesanan Waran
              Terstruktur selama jam kerja ke kantor Penerbit Waran Terstruktur atau secara daring melalui sistem
              perdagangan daring Waran Terstruktur.

         2)   Setiap pemesan dapat mengajukan 1 (satu) Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur, dan pemesan
              tersebut wajib menyertakan salinan kartu identitas (KTP/Paspor bagi pemesan perorangan dan
              Anggaran Dasar bagi pemesan Entitas) dan menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan.
              Pemesan asing juga harus menyatakan nama dan alamat resmi yang jelas, lengkap dan sah di luar negeri
              serta menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan.

         3)   Perseroan wajib melakukan identifikasi dan verifikasi calon nasabah dan nasabah sesuai dengan
              ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang
              Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan
              Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku lainnya .




                                                       43
Page 64
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA

         4)   Penerbit Waran Terstruktur berwenang untuk menolak permohonan Pemesanan Waran Terstruktur
              yang tidak lengkap atau tidak memenuhi seluruh persyaratan pembelian Waran Terstruktur.

         5)   Pemesan tidak diperbolehkan membatalkan pembelian Waran Terstruktur yang telah memenuhi
              persyaratan pemesanan.


9.2.1.   Syarat dan Ketentuan Pembayaran

         Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer antar bank dari RDN pemesan dalam Rupiah dan harus
         dibayarkan kepada Penerbit Waran Terstruktur pada saat penyampaian formulir pemesanan pembelian
         Waran Terstruktur. Apabila dana pembayaran tidak tersedia di RDN pemesan pada masa penawaran umum,
         formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur yang telah diajukan dianggap dibatalkan dan pemesan
         tidak berhak atas penjatahan Waran Terstruktur.

9.2.2.   Penjatahan Waran Terstruktur

         Penjatahan Waran Terstruktur akan dilaksanakan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia secara proposional dan
         berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya dengan tetap tunduk pada Peraturan perundangan yang berlaku.

9.2.3.   Penundaan atau Pembatalan Pencatatan

         Selama jangka waktu terhitung dari Pernyataan Efektif hingga berakhirnya masa Penawaran Umum,
         Penerbit Waran Terstruktur dapat melakukan penundaan,perpanjangan masa Penawaran Umum atau
         membatalkan Penawaran Umum dengan ketentuan berikut ini:

         1)   Adanya keadaan force majeure dan/atau di luar kendali perusahaan :

              Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur selama sekurang-kurangnya 1 (satu)
              Hari Bursa; dan/atau

         2)   Terdapat Keadaan Kahar yang menyebabkan perdagangan BEI dihentikan atau ditangguhkan.

              Walaupun Perseroan akan berupaya mematuhi berbagai ketentuan hukum, Perseroan tidak dapat
              menjamin bahwa tidak akan terjadi peristiwa yang dapat menyebabkan penundaan atau pembatalan
              Pencatatan. Dalam hal Perseroan harus membatalkan pencatatan Waran Terstruktur, dana yang telah
              dibayarkan sehubungan dengan pemesanan Investor akan dikembalikan tanpa bunga setelah penutupan
              Penawaran.

9.2.4.   Proses Indemnitas

         Bagi investor yang telah melakukan pemesanan pembelian Waran Terstruktur, menyetorkan dana pembelian
         Waran Terstruktur, Penerbit berwenang menolak pemesanannya secara keseluruhan atau sebagian, dalam hal
         terjadi:

         1)   Penundaan atau pembatalan Penawaran Umum; atau

         2)   Kelebihan pemesanan

         maka pengembalian dana akan disetorkan dalam Rupiah ke RDN investor yang terdampak selambat-
         lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan atau tanggal pengumuman penundaan
         atau pembatalan penawaran sesuai dengan ketentuan POJK 8/2021 tentang Waran Terstruktur.

         Perseroan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dana pemesanan yang disebabkan oleh kelalaian agen
         penjual dan pihak lainnya yang bukan merupakan bagian dari Perseroan dan afiliasi atau pihak berelasi.




                                                       44
Page 65
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA

9.3.   Mekanisme Perdagangan Waran Terstruktur di Pasar Sekunder

       Pembelian ataupun penjualan Waran Terstruktur di Pasar Sekunder dapat dilakukan secara daring melalui
       aplikasi trading saham yang terdaftar di OJK. Sebagaimana yang berlaku pada perdagangan saham, Waran
       Terstruktur dapat diperdagangkan sejak Tanggal Pencatatan. Pemegang Waran Terstruktur dapat melakukan
       pembelian dan penjualan Waran Terstruktur selama periode perdagangan Waran Terstruktur sebagaimana
       disebutkan pada masing-masing Term Sheet yang relevan dan akan berakhir pada:
       1. 3 (tiga) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan, untuk perdagangan Waran Tertruktur di pasar regular
            dan pasar negosiasi;
       2. 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan, untuk perdagangan Waran Terstruktur di pasar tunai.

       Mekanisme perdagangan (satuan perdagangan, fraksi harga dan jenjang maksimum perubahan) Waran
       Terstruktur di Pasar Sekunder tunduk pada ketentuan mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas
       sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.


9.4.   Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif

       Waran Terstruktur yang ditawarkan ke masyarakat telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
       Pendaftaran Efek yang ditandatangani oleh Perseroan dan KSEI. Dengan didaftarkannya Waran Terstruktur
       tersebut pada KSEI, maka atas Waran Terstruktur yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

       1)   Perseroan tidak menerbitkan efek hasil penawaran umum dalam bentuk fisik, tetapi efek tersebut akan
            didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.

       2)   Efek yang dijatahkan setelah penawaran umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek para
            Pemegang Waran Terstruktur setelah penutupan penawaran umum untuk Waran Terstruktur yang
            bersangkutan.

       3)   KSEI, perusahaan Penerbit Waran Terstruktur, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi
            kepada Pemegang Rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Waran Terstruktur.
            Konfirmasi tersebut merupakan konfirmasi yang sah atas Waran Terstruktur yang terdaftar dalam
            Rekening Efek.

       4)   Pengalihan kepemilikan Waran Terstruktur dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening dalam
            sistem pembukuan KSEI.

       5)   Pembayaran dividen, Bonus Issue, dan Rights Issue (apabila dinyatakan dalam Term Sheet yang
            bersangkutan) dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening
            Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
            pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.


9.5.   Biaya yang relevan

       Dana hasil penjualan Waran Terstruktur dikurangi biaya transaksi penjualan (komisi broker, biaya transaksi
       BEI, biaya kliring KPEI, biaya penyelesaian dan dana jaminan KPEI, PPN dan PPh), akan diterima dalam
       RDN dan biaya lain (jika ada).


9.6.   Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa

       9.6.1.   Pengaduan
                1) Pengaduan investor wajib diadministrasikan dengan baik di kantor cabang, customer support
                   dan Compliance sesuai dengan tanggal pengaduan disertai bukti-bukti pendukung yang jelas.




                                                      45
Page 66
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA

             2) Pengaduan harus diajukan secara tertulis oleh investor dengan format formulir pengaduan
                nasabah, investor dapat menyampaikan keluhan melalui media Aplikasi Portal Perlindungan
                Konsumen (APPK) dan/atau media Layanan Konsumen pada RHB Tradesmart dengan lengkap
                dan menyampaikan kepada Perseroan.

             3) Deskripsi terhadap pengaduan harus memuat tindakan atau penanganan yang telah dilakukan
                termasuk penyelesaian permasalahan yang diajukan.

             4) Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara lisan pada kantor cabang wajib dicatat dan
                disampaikan oleh Branch Manager (BM) dan/atau Sales Manager di Kantor Pusat kepada
                bagian customer support untuk diadministrasikan dan apabila diperlukan akan ditindaklanjuti
                sesuai dengan proses penanganan pengaduan investor.


    9.6.2.   Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

             1) Dengan mengacu pada ketentuan dalam butir 9.6.1. di atas, Perseroan akan melayani dan
                menyelesaikan adanya pengaduan investor.

             2) Perseroan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan investor yang
                disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.

             3) Dalam hal Perseroan membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan
                oleh investor secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir 2) di atas, Perseroan meminta
                kepada investor untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen
                pendukung yang diperlukan.

             4) Perseroan wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis
                paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan
                investor diterima secara lengkap.

             5) Perseroan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 4) di atas
                sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen
                dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 22 Tahun
                2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
                Keuangan (“POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
                Keuangan”).

             6) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 5) di
                atas akan diberitahukan secara tertulis kepada investor yang mengajukan pengaduan sebelum
                jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5) berakhir.

             7) Perseroan menyediakan informasi mengenai status pengaduan investor melalui berbagai sarana
                komunikasi yang disediakan oleh Perseroan, antara lain melalui website, surat, email atau
                telepon.

    9.6.3.   Penyelesaian Pengaduan

             1) Perseroan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang
                mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen
                di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan POJK Tentang Pelindungan Konsumen
                dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen”)
                jo. POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

             2) Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir 1) di atas, investor dapat
                memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui


                                                  46
Page 67
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA

                mekanisme yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020
                tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor
                Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan POJK Tentang
                Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK Tentang
                Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh
                Otoritas Jasa Keuangan") jo. POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di
                Sektor Jasa Keuangan.

    9.6.4.   Penyelesaian Sengketa

             Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, investor dan Perseroan akan
             melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase
             melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah
             memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud
             dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020
             tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (“POJK Tentang
             Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan”) serta sesuai dengan
             peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui
             oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus
             sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua
             perubahannya (“Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”)
             sebagaimana relevan.


                          [Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                   47
Page 68
                                     TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
                                              30 Oktober 2024




                                        PT RHB SEKURITAS INDONESIA


           300.000.000 CALL WARRANT EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI
            TANGGAL PELAKSANAAN 30 JUNI 2025 DENGAN UNDERLYING SAHAM BRPT

•      Term Sheet ini merupakan summary dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
       PT RHB Sekuritas Indonesia tanggal 18 Oktober 2024;
•      Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
       tercantum pada Prospektus PT RHB Sekuritas Indonesia tanggal 18 Oktober 2024;
•      Prospektus PT RHB Sekuritas Indonesia dapat diakses pada                      www.idx.co.id atau
       www.warrantindonesia.co.id.



                      INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
    Jadwal Penawaran Umum              1. Batasan Masa Penawaran : 25 Oktober 2024

                                                   2.   Tanggal Akhir Penjatahan    : 28 Oktober 2024

                                                   3.   Tanggal Penetapan Harga     : 28 Oktober 2024

                                                   4.   Tanggal Pengembalian Uang   : 29 Oktober 2024
                                                        Pemesanan, jika terdapat
                                                        pengembalian uang
                                                        pemesanan

    Tanggal Pencatatan                             30 Oktober 2024

    Kode di Bursa Efek Indonesia                   BRPTDRCM5*

    Underlying Waran Terstruktur (lengkapi         PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
    dengan surat persetujuan Bursa Efek atas
    Underlying Waran Terstruktur)

    Tipe/Seri   Waran         Terstruktur   yang   European Style
    Diterbitkan

    Jenis Waran Terstruktur                        Waran Terstruktur Tipe Call

    Harga Penawaran Waran Terstruktur              IDR 17/unit sampai dengan IDR 300/unit

    Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur            IDR 520/unit sampai dengan IDR 2.080/unit

    Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan       300.000.000 Unit
    di Bursa
Page 69
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur          Sampai dengan 300.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider

Rasio Konversi Waran Terstruktur              6,5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BRPT

Masa Berlaku Waran Terstruktur                8 bulan

Periode Perdagangan Waran Terstruktur         30 Oktober 2024 sampai dengan 24 Juni 2025

Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur         30 Juni 2025

Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur          Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)

Penyesuaian Waran Terstruktur jika            Terdapat pada Prospektus PT RHB Sekuritas Indonesia
Perusahaan Tercatat yang efeknya menjadi      tanggal 18 Oktober 2024 Bagian 3.8 tentang Penyesuaian
Underlying Waran Terstruktur Melakukan        Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying
Tindakan Korporasi

Prosedur Penukaran Waran Terstruktur          Not Available
menjadi Underlying jika Penyelesaian
dilakukan secara fisik

Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak      Jumlah Penyelesaian Tunai untuk Call Warrant =
dari Pemegang Waran Terstruktur jika           Jumlah
Penyelesaian dilakukan secara tunai                              (Harga Penyelesaian - Harga Pelaksanaan)
                                               Call          
                                                                            Rasio Pelaksanaan
                                               Warrant

                                              Ketentuan penghitungan Harga Penyelesaian akan dilakukan
                                              dengan menggunakan rata-rata Harga Penutupan Underlying
                                              Waran Terstruktur di pasar reguler selama lima (5) Hari Bursa
                                              sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur.

                                              KSEI akan melakukan pendistribusian dana yang telah
                                              diterima dari KPEI ke rekening partisipan sebagai pemegang
                                              Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI pada Hari
                                              Bursa ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Pelaksanaan.

                                              Dalam hal Jumlah Penyelesaian Tunai sama atau kurang dari
                                              nol pada Tanggal Pelaksanaan, Call Warrant akan berakhir
                                              dan menjadi tidak berlaku pada Tanggal Pelaksanaan.
                                              Kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur
                                              akan berakhir sepenuhnya.

Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak     Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika:         Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bagian VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus       Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
     oleh Bursa Efek                          Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur.
2. Underlying        Waran      Terstruktur
     mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
     Waran     Terstruktur   yang     dapat
     mempengaruhi penyelesaian Waran
     Terstruktur.
Page 70
         INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Nama Penerbit                  PT RHB Sekuritas Indonesia

Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi   18 Oktober 2024
Efektif dari OJK

Liquidity Provider Waran Tertruktur      PT RHB Sekuritas Indonesia


          INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai risiko dari Waran     1.   Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi investor                     1.1 Risiko Kredit/ Default;
                                              1.2 Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan;
                                              1.3 Risiko Operasional;
                                              1.4 Risiko Reputasi;
                                              1.5 Risiko Strategis;
                                              1.6 Risiko Material Lainnya yaitu:
                                                   1.6.1. Risiko Pasar;
                                                   1.6.2. Risiko Likuiditas;
                                                   1.6.3. Perdagangan oleh PT RHB Sekuritas
                                                          Indonesia;
                                                   1.6.4. Pelaksanaan kebijaksanaan oleh PT RHB
                                                          Sekuritas Indonesia;
                                                   1.6.5. Benturan Kepentingan Potensial;
                                                   1.6.6. Pengambilalihan atau skema perjanjian yang
                                                          melibatkan PT RHB Sekuritas Indonesia;

                                         2.   Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran
                                              Terstruktur
                                              2.1. Risiko Premium
                                                    2.1.1. Risiko Waran Terstruktur;
                                                    2.1.2. Tidak ada jaminan atau perlindungan modal;
                                                    2.1.3. Pemegang     Waran      Terstruktur   akan
                                                           menanggung      risiko    fluktuasi  harga
                                                           Underlying Waran Terstruktur.
                                              2.2. Risiko Perdagangan
                                                    Penghentian sementara perdagangan Underlying
                                                    Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur.
                                              2.3. Risiko Likuiditas
                                                    Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran
                                                    Terstruktur.

                                         3.   Risiko Lainnya

                                         Penjelasan Detail terkait risiko diatas sebagaimana dijelaskan
                                         dalam Prospektus Waran Terstruktur PT RHB Sekuritas
                                         Indonesia tanggal 18 Oktober 2024 (Prospektus Waran
                                         Terstruktur dapat diakses melalui website IDX
                                         (www.idx.co.id).

Informasi mengenai Manfaat dari Waran    1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Investor
                                         2. Produk Leverage (dengan Modal yang relatif kecil
                                            mendapatkan potensi profit yang sama dengan Underlying)

                                         3. Capital Gain dari Perdagangan Waran Terstruktur

                                         4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
                                            Terstruktur In The Money
Page 71
                                               Penjelasan detil terkait manfaat produk diatas sebagaimana
                                               dijelaskan dalam Prospektus Waran Terstruktur PT RHB
                                               Sekuritas Indonesia tanggal 18 Oktober 2024 (Prospektus
                                               Waran Terstruktur tersebut dapat diakses melalui website IDX
                                               (www.idx.co.id).



INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan      Informasi pada term sheet berkaitan dengan hal ini merupakan
dengan Waran Terstruktur, antara lain:         ringkasan dari bagian yang sama dalam Prospektus:

    -   Tata Cara     Pemesanan    Waran           -   Bagian 9.1, 9.2 dan 9.3
        Terstruktur

    -   Biaya yang relevan (yang menjadi           -   Bagian 9.5
        beban      investor)    termasuk
        perpajakan.

    -   Pihak yang melakukan distribusi            -   Bagian 9.2.2
        Waran Tertstruktur.

    -   Benturan kepentingan Potential             -   Bagian 7.1.6.5

    -   Pengaduan       Nasabah          dan       -   Bagian 9.6
        Penyelesaian Sengketa

    -   Mitigasi risiko dan tindak lanjut          -   Bagian 7.3.8
        yang dilakukan jika suatu saham
        yang menjadi Underlying Waran
        Terstruktur delisting
Page 72
          No.: S-05634/BEI.PP1/06-2024                                                                               5 Juni 2024

          Yth. Direksi PT RHB Sekuritas Indonesia
          Revenue Tower 11th Floor, District 8 SCBD
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
          Jakarta 12190

          u.p.: Bapak Thomas Nugroho, Presiden Direktur

          Perihal: Persetujuan Penggunaan Underlying Waran Terstruktur

          Dengan hormat,

          Sehubungan dengan surat Permohonan Penggunaan Underlying Waran Terstruktur oleh PT RHB
          Sekuritas Indonesia (Penerbit) pada tanggal 29 Mei 2024 nomor 915/EQD/RHB/05/2024, bersama ini
          kami sampaikan hal sebagai berikut:
          1. Berdasarkan evaluasi kami saham sebagaimana informasi pada tabel di bawah ini dapat dijadikan
             Underlying Waran Terstruktur.
                                                                                               Jumlah Underlying yang
                    Kode Saham                      Nama Perusahaan
                                                                                                Dibutuhkan (Saham)
                      BRPT            PT Barito Pacific Tbk                                             46.153.846
          2. Persetujuan penggunaan saham sebagaimana tabel di atas sebagai Underlying Waran Terstruktur
             berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan Penerbit menyampaikan kepada Bursa permohonan
             Pencatatan Waran Terstruktur.
          3. Dalam hal Penerbit belum menyampaikan permohonan Pencatatan Waran Terstruktur atas
             Underlying Waran Terstruktur sebagaimana poin 1 (satu) sampai dengan batas waktu sebagaimana
             poin 2 (dua) di atas maka surat Persetujuan Penggunaan Underlying Waran Terstruktur ini tidak
             berlaku.
          4. Persetujuan penggunaan Underlying Waran Terstruktur menjadi batal dalam hal sebelum Waran
             Terstruktur dicatatkan di Bursa terdapat pengumuman Bursa yang menyatakan bahwa saham yang
             digunakan sebagai Underlying keluar dari indeks IDX30.

          Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.


                                                              Hormat kami,



                         I Gede Nyoman Yetna                                        Adi Pratomo Aryanto
                                Direktur                                      Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
          Tembusan:
          1. Yth. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan;
          2. Yth. Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional, Otoritas
             Jasa Keuangan;
          3. Yth. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek, Otoritas Jasa Keuangan;
          4. Yth. Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan.




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
    www.idx.co.id     Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                      Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.77 MB
Published21 Oct 2024
Pages72
Characters229,165
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 76 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Central Asia Tbk p.49 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.49
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.49 ×2
linked org PT Bank UOB Indonesia p.49
linked — Standard Chartered p.49
linked org Bank Permata Tbk p.49 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.2 ×39
possible org Negara Republik Indonesia p.15 ×6
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.18
possible — Daniel Budiman p.18 ×5
possible person Michael · Direktur p.46
possible org Independen p.47
possible org Barito Pacific Tbk p.68 ×5
unresolved org PT RHB SEKURITAS INDONESIA Kantor Pusat SCBD p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT RHB SEKURITAS INDONESIA p.1 ×35
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia. Kecuali p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. KPEI p.8
unresolved org KPEI p.8 ×9
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.8 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Negara p.9
unresolved org Bapepam p.9 ×2
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia. Peraturan I-P p.10
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia. Perusahaan Underlying p.12
unresolved org Bank RDN p.13
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia. Rp p.13
unresolved org PT Dwipanca Rezeki p.15
unresolved person Didi Budjadi · Notaris p.15
unresolved org PT Nusa Dana Inti Investama p.15
unresolved org PT Nusadana Capital p.15
unresolved org PT Nusadana Capital Indonesia p.15 ×3
unresolved org PT OSK Nusadana Securities p.15
unresolved org PT OSK Nusadana Securities Indonesia p.15 ×3
unresolved org PT RHB OSK Securities p.15
unresolved org PT RHB OSK Securities Indonesia p.15 ×3
unresolved org PT RHB Securities p.15
unresolved org PT RHB Securities Indonesia p.15 ×5
unresolved org PT RHB Sekuritas p.15
unresolved person Yulia · Notaris p.15 ×28
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×5
unresolved person Ardi Kristiar · Notaris p.15 ×11
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.17
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.17 ×2
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. p.18
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.18 ×4
unresolved — Chan Kong Ming · Presiden Direktur p.18 ×2
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia RHB Investment Bank Bhd p.18
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Kantor Pusat p.19
unresolved org PT RHB SEKURITAS INDONESIA Pemegang Saham p.21
unresolved org Bank Berhad p.22 ×2
unresolved org Tanudiredja p.37
unresolved org Rintis & Rekan p.37
unresolved — | Ardianto & Masniari Counselors at Law · Konsultan Hukum p.38
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Revenue Tower p.39 ×2
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Sehubungan Dengan Rencana Penawaran p.40
unresolved person Nugroho · Direktur p.46
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.46 ×5
unresolved person Wiyanto · Direktur p.46
unresolved person Zhao · Direktur p.47
unresolved person Kong · Komisaris p.47
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.49 ×2
unresolved org PT Sunday Insurance Indonesia p.50
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.50
unresolved person Adrianus Ardianto · Partner p.51
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Perusahaan Tercatat p.69
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Tanggal Pernyataan Pendaftaran p.70
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia INFORMASI TERKAIT MANFAAT p.70
unresolved person Thomas Nugroho p.72
unresolved org Departemen Perizinan Pasar Modal p.72
unresolved org Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional p.72
unresolved org Departemen Pengawasan Lembaga Efek p.72
unresolved org Departemen Pemeriksaan Khusus dan Transaksi Efek p.72
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.72 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result