Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 72
Page 1
PROSPEKTUS WARAN TERSTRUKTUR
Tanggal Efektif: 18 Oktober 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa: 30 Oktober 2024
Prospektus ini tertanggal 18 Oktober 2024 dan tidak berlaku pada tanggal 18 Oktober 2026
PROSPEKTUS INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
WARAN TERSTRUKTUR YANG DITERBITKAN OLEH:
PT RHB SEKURITAS INDONESIA
Kantor Pusat
SCBD, Revenue Tower Lantai 11 - District 8, Jl. Jend. Sudirman No.Kav.52 - 53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby.
Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Telepon: (62 - 21) 50939888
Faks: (62-21) 50939777
Situs web: www.warrantindonesia.co.id
Email: rhb.id.warrant@rhbgroup.com
Nomor Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia: SPAB-171/JATS/BEJ.I.1/V/1995
Nomor Izin Usaha Perantara Pedagang Efek: KEP-18/PM/1992
Nomor Izin Usaha Penjamin Emisi Efek: KEP-08/PM/PEE/1997
Batasan Masa Penawaran Umum: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Tanggal Akhir Penjatahan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet
Prospektus ini diterbitkan dalam rangka Penawaran Waran Terstruktur, setiap pengungkapan informasi yang tercantum dalam
Prospektus ini berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal 18 Oktober 2024 dan tidak berlaku lagi pada tanggal 18
Oktober 2026. Kewajiban untuk melengkapi atau melakukan pembaruan prospektus ini apabila terjadi fakta/informasi baru yang
signifikan dan material, kesalahan material atau ketidaktepatan material menjadi tidak berlaku pada saat masa berlaku
prospektus ini berakhir.
Nama Bursa Efek: PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Pencatatan yang Direncanakan: 30 Oktober 2024
Nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
PT RHB SEKURITAS INDONESIA akan menerbitkan:
i) Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai atas Single Equity; dan/atau
ii) Waran Terstruktur Jenis Put - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai atas Single Equity
dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dan/atau Underlying Waran Terstruktur lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dicatat di Bursa Efek Indonesia dengan nilai penerbitan sebesar-besarnya
Rp70.000.000.000.000,- (tujuh puluh triliun Rupiah)
dalam periode 2 (dua) tahun.
Detail akan diinformasikan pada setiap Term Sheet Waran Terstruktur
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
Page 2
PENTING:
SEBELUM INVESTOR MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI WARAN TERSTRUKTUR INI,
INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMAHAMI TERM SHEET, SILAKAN MENGACU PADA
HALAMAN 53 PROSPEKTUS INI UNTUK TERM SHEET PERTAMA DALAM RANGKA WARAN
TERSTRUKTUR YANG AKAN DITERBITKAN PADA PENERBITAN PERDANA. TERM SHEET
TAMBAHAN YANG DITERBITKAN SELAMA MASA BERLAKU EFEKTIF PROSPEKTUS INI
SEPANJANG DUA TAHUN MERUPAKAN TAMBAHAN DARI, DAN HARUS DIBACA BERSAMA-
SAMA DENGAN PROSPEKTUS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU
TIDAK MENYETUJUI WARAN TERSTRUKTUR INI, DAN JUGA TIDAK MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
UNTUK DIPERHATIKAN
Waran Terstruktur adalah produk investasi pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
Waran Terstruktur merupakan Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual Underlying Waran Terstruktur
pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang
Waran Terstruktur.
Waran Terstruktur tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia. Sebelum membeli, calon investor
harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus, dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon
investor disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam produk
Waran Terstruktur.
Calon investor harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan investor akan menanggung risiko sehubungan dengan kepemilikan investasi yang
dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu investor dapat meminta pendapat dari pihak-
pihak yang kompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan .
Pencatatan telah atau akan diperoleh dari Bursa Efek Indonesia untuk Waran Terstruktur yang ditawarkan. Pencatatan dalam daftar Waran
Terstruktur di Bursa Efek Indonesia tidak dapat diartikan sebagai kepastian terdapatnya indikasi manfaat dari penawaran yang dilakukan.
PT RHB Sekuritas Indonesia akan selalu menaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik
(reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai
anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan PT RHB Sekuritas Indonesia untuk
berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon investor yang wajib dipenuhi oleh PT RHB Sekuritas
Indonesia dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
PT RHB Sekuritas Indonesia akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku
di Indonesia. Dalam hal PT RHB Sekuritas Indonesia diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara
terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i
Page 3
Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku hingga tanggal 18 Oktober 2026.
Perseroan telah mendaftarkan salinan Prospektus ini kepada OJK.
Waran Terstruktur akan didaftarkan dan diperdagangkan di Papan Waran Terstruktur BEI, tunduk pada persetujuan
BEI dan OJK.
Berdasarkan Pasal 35 POJK 8/2021, kegiatan perdagangan Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Bursa
Efek yang telah menerima izin usaha dari OJK. Selanjutnya, Pasal 35 POJK 8/2021 mengatur bahwa kliring, jaminan,
dan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Investor sebaiknya hanya mengacu pada informasi yang tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet yang terkait
sehubungan dengan Penawaran. Perseroan tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk menyampaikan
informasi yang tidak tercantum dalam Prospektus ini dan Term Sheet terkait kepada Investor. Investor juga perlu
mengetahui bahwa Prospektus ini atau setiap penjualan Waran Terstruktur bukan merupakan pernyataan atau tidak
menyiratkan bahwa tidak terjadi perubahan dalam kegiatan Perseroan setelah tanggal-tanggal yang tercantum dalam
Prospektus ini.
Perseroan mungkin memperbaharui atau mengubah Prospektus dari waktu ke waktu melalui dokumen pengganti.
Investor disarankan memastikan kepada Perseroan apakah terdapat dokumen pelengkap atas Prospektus ini atau
apakah terdapat Prospektus selanjutnya yang telah diterbitkan. Setiap dokumen pelengkap Prospektus ini atau
Prospektus selanjutnya akan ditampilkan di situs web BEI, www.idx.co.id dan situs web Perseroan,
www.warrantindonesia.co.id. Dokumen-dokumen tersebut juga tersedia untuk diperiksa di kantor terdaftar Perseroan
selama jam kerja dalam jangka waktu 24 bulan setelah tanggal Prospektus ini.
Pendistribusian Prospektus ini serta penjualan Waran Terstruktur tunduk pada hukum Indonesia. Perseroan tidak
bertanggung jawab atas pendistribusian Prospektus ini dan penjualan Waran Terstruktur di luar Indonesia. Prospektus
ini bukan merupakan ajakan atau penawaran, dan dilarang dipergunakan untuk tujuan melakukan ajakan atau
penawaran untuk menjual Waran Terstruktur di wilayah di mana ajakan atau penawaran tersebut dilarang atau
merupakan pelanggaran hukum, atau kepada siapa pun dalam hal ajakan atau penawaran tersebut merupakan
pelanggaran hukum.
Investor harus berpegang pada penilaian Investor sendiri untuk menilai manfaat dan risiko Penawaran serta
investasi dalam Waran Terstruktur. Dalam mempertimbangkan investasi ini, apabila Investor mengalami
keragu-raguan sehubungan dengan tindakan yang akan diambil, Investor sebaiknya segera berkonsultasi
dengan perantara pedagang efek, manajer bank, pengacara, akuntan, atau penasihat profesional Investor
lainnya.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
ii
Page 4
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................... iii
1. ISTILAH DAN DEFINISI ........................................................................................................................ v
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT ............................................................................ 1
2.1. Pendirian Penerbit ......................................................................................................................... 1
2.1.1. Akta Pendirian Penerbit ................................................................................................ 1
2.1.2. Susunan Pemegang Saham ........................................................................................... 4
2.2. Informasi Umum Mengenai Penerbit ............................................................................................ 5
2.2.1. Nama dan Alamat Penerbit ........................................................................................... 5
2.2.2. Direksi Penerbit ............................................................................................................ 5
2.2.3. Dewan Komisaris Penerbit ........................................................................................... 6
2.2.4. Unit Terkait Lainnya .................................................................................................... 6
2.2.5. Logo Penerbit ............................................................................................................... 6
2.3. Struktur Permodalan Penerbit ....................................................................................................... 8
2.3.1. Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh ................................................. 8
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR ........................................ 9
3.1. Underlying Waran Terstruktur ...................................................................................................... 9
3.2. Nilai Total Penerbitan ................................................................................................................... 9
3.3. Periode Penerbitan ........................................................................................................................ 9
3.4. Seri Waran Terstruktur ................................................................................................................. 9
3.5. Liquidity Provider Waran Terstruktur .......................................................................................... 9
3.6. Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue) ...................................................... 10
3.7. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur ........................................................................................... 10
3.7.1. Penyelesaian Pelaksanaan ............................................................................................... 10
3.7.2. Pendistribusian Dana .......................................................................................................11
3.8. Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying Waran Terstruktur ...... 12
4. MEKANISME UMUM TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR……………………………………..16
4.1. Call Warrant ................................................................................................................................ 16
4.2. Put Warrant ................................................................................................................................. 17
5. IKHTISAR KEUANGAN PENTING…………………………………………………………………..18
5.1. Ikhtisar Keuangan Penting RHB ................................................................................................. 18
5.2. Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain ........................................................... 19
5.3. Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain (Lanjutan) .......................................... 20
5.4. Laporan Posisi Keuangan ........................................................................................................... 20
5.5. Laporan Posisi Keuangan (Lanjutan) .......................................................................................... 21
5.6. Laporan Arus Kas ....................................................................................................................... 22
6. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ....................................................................................................... 24
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR .................................................... 38
7.1. Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur .................................................................................. 38
7.1.1. Risiko Kredit .................................................................................................................. 38
7.1.2. Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan ..................................................................... 38
7.1.3. Risiko Operasional ......................................................................................................... 39
7.1.4. Risiko Reputasi .............................................................................................................. 39
7.1.5. Risiko Strategis .............................................................................................................. 39
7.1.6. Risiko Material Lainnya ................................................................................................. 40
7.1.6.1. Risiko Pasar....................................................................................................... 40
7.1.6.2. Risiko Likuiditas ............................................................................................... 40
7.1.6.3. Perdagangan oleh Perseroan ............................................................................. 40
7.1.6.4. Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan ...................................................... 40
7.1.6.5. Benturan Kepentingan Potensial ...................................................................... 41
7.1.6.6. Pengambilalihan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan ............... 41
7.1.6.7. Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan ............ 41
iii
Page 5
7.1.6.8. Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi,
pembubaran atau kepailitan Penerbit ................................................................ 42
7.2. Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur ........................................ 42
7.2.1. Risiko Premium ............................................................................................................ 42
7.2.1.1. Risiko Waran Terstruktur “European-style” .................................................... 42
7.2.1.2. Tidak ada jaminan atau perlindungan modal ................................................... 42
7.2.1.3. Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga
Underlying Waran Terstruktur .......................................................................... 42
7.2.2. Risiko Perdagangan ...................................................................................................... 43
7.2.2.1. Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau
Waran Terstruktur ............................................................................................. 43
7.2.3. Risiko Likuiditas ............................................................................................................ 43
7.2.3.1. Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur ........................ 43
7.3. Risiko Lainnya ........................................................................................................................... 43
7.3.1. Risiko Investasi Umum .................................................................................................. 43
7.3.2. Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying
Waran Tertstruktur dan tidak melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan
syarat dan ketentuan Waran Terstruktur ......................................................................... 44
7.3.3. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran Terstruktur ......................................... 44
7.3.4. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham 44
7.3.5. Penurunan seiring waktu ................................................................................................ 44
7.3.6. Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor .......................................... 45
7.3.7. Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu ............................. 45
7.3.8. Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur........................................................................................................... 45
7.3.9. Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain
terkait Perusahaan Underlying Waran Terstruktur ......................................................... 45
7.3.10. Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur ............................ 46
7.3.11. Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage .................................. 46
7.3.12. Risiko politik, ekonomi, dan hukum .............................................................................. 46
7.3.13. Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian ................................................................. 47
7.3.14. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur ................................................... 47
7.3.15. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur .......................................................................................................... 47
7.3.16. Kombinasi berbagai faktor risiko ................................................................................... 47
8. INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR …………………………………………….48
8.1. Tujuan Penawaran ...................................................................................................................... 48
8.2. Manfaat Waran Terstruktur ........................................................................................................ 48
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA………………………………...49
9.1. Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur .................................................................................... 49
9.1.1. Pembelian Waran Terstruktur ........................................................................................... 49
9.1.2. Pemesan yang berhak ....................................................................................................... 49
9.1.3. Volume Pemesanan .......................................................................................................... 49
9.2. Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur Pada Penawaran Umum ........................................ 49
9.2.1. Syarat dan Ketentuan Pembayaran .................................................................................. 50
9.2.2. Penjatahan Waran Terstruktur.......................................................................................... 50
9.2.3. Penundaan atau Pembatalan Pencatatan .......................................................................... 50
9.2.4. Proses Indemnitas ............................................................................................................ 50
9.3. Mekanisme Perdagangan Waran Terstruktur di Pasar Sekunder ................................................. 51
9.4. Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif ................................................................. 51
9.5. Biaya yang relevan ...................................................................................................................... 51
9.6. Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa ......................................................................... 51
LAMPIRAN 1 - TERM SHEET ............................................................................................................ 54
iv
Page 6
1. ISTILAH DAN DEFINISI
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Setiap rujukan kepada “Perseroan” atau “Penerbit” atau “RHB” dalam Prospektus ini mengacu kepada PT RHB
Sekuritas Indonesia. Kecuali ditentukan lain berdasarkan konteks, rujukan kepada “Manajemen” mengacu kepada
Direksi dan personel manajemen kunci Perseroan per tanggal penyampaian Prospektus ini kepada OJK, dan
pernyataan mengenai keyakinan, ekspektasi, estimasi, dan opini Perseroan adalah dari Manajemen Perseroan.
Rujukan kepada “Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; rujukan kepada “Rupiah”,
“Rupiah Indonesia”, atau “Rp” berarti mata uang resmi Indonesia, dan rujukan kepada waktu berarti waktu Indonesia,
kecuali dinyatakan lain. Kata-kata yang bermakna tunggal, bilamana berlaku, mencakup makna majemuk dan
sebaliknya kata-kata yang bermakna gender maskulin, bilamana berlaku, mencakup gender feminin dan nirgender,
dan sebaliknya. Rujukan kepada orang mencakup perusahaan dan korporasi. Setiap rujukan dalam Prospektus ini atau
Term Sheet kepada suatu ketetapan merupakan rujukan kepada ketetapan tersebut sebagaimana diubah atau ditetapkan
kembali. Rujukan kepada “seri” Waran Terstruktur berarti setiap jenis Waran Terstruktur yang akan diterbitkan oleh
Perseroan berdasarkan Prospektus ini dan Term Sheet yang akan diterbitkan untuk masing-masing seri Waran
Terstruktur.
Istilah berikut dalam Prospektus ini mengandung makna sebagaimana diuraikan berikut ini, kecuali istilah tersebut
didefinisikan lain atau konteks menentukan lain:
Afiliasi : Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM, yaitu pihak-
pihak yang:
a. memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. merupakan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
c. memiliki satu direktur atau komisaris yang sama;
d. secara langsung atau tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. merupakan perusahaan sepengendali, baik secara langsung atau tidak
langsung; atau
f. merupakan pemegang Saham utama pihak tersebut.
Anggota Bursa Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2 UUPM.
Aset : Seluruh aset dan properti dalam bentuk apa pun, baik yang ada pada saat ini
maupun di masa depan, termasuk dan tidak terbatas pada setiap usaha, bisnis,
pendapatan, laba, hak, dan manfaat.
Biro Administrasi Efek : Pihak yang melaksanakan pendaftaran Waran Terstruktur dan pendistribusian
(BAE) Waran Terstruktur, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Penerbit.
Bursa Efek atau BEI : PT Bursa Efek Indonesia, sebuah perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta, di
mana Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur dicatatkan.
Call Warrant : Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk membeli Efek dari
Penerbit pada harga tertentu di masa depan untuk menerima pembayaran secara
tunai (penyelesaian secara tunai) pada waktu Call Warrant memiliki Nilai Intrinsik.
Daftar Pemegang Efek : Daftar/catatan yang diterbitkan KSEI sehubungan dengan Efek yang dimiliki oleh
seluruh Pemegang Rekening dan/atau Nasabah yang disediakan oleh KSEI kepada
Penerbit berdasarkan Peraturan KSEI.
Daftar Resmi : Daftar yang mencantumkan seluruh efek yang tercatat di pasar utama Bursa Efek.
v
Page 7
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Delta : Hubungan antara estimasi perubahan harga per waran dan perubahan yang terkait
dalam harga Underlying Waran Terstruktur sebagai berikut:
Perubahan harga waran x Rasio Pelaksanaan
Delta = Perubahan harga Underlying Waran
Terstruktur
Sebagai contoh, bagi Call Warrant dengan rasio pelaksanaan sebesar 2, delta
sebesar 50% berarti apabila harga Underlying Waran Terstruktur mengalami
perubahan sebesar Rp200, maka harga Call Warrant diperkirakan akan mengalami
perubahan sebesar Rp50.
Sebagai contoh, bagi Put Warrant dengan rasio pelaksanaan sebesar 5, delta
sebesar 50% berarti apabila harga Underlying Waran Terstruktur mengalami
perubahan sebesar Rp100, maka harga Put Warrant diperikaran akan mengalami
perubahan sebesar Rp10.
Direksi : Direksi Penerbit.
Effective Gearing : Suatu ukuran perubahan harga teoritis Call Warrant atau Put Warrant untuk setiap
1% Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur. Formula effective gearing
adalah sebagai berikut:
Effective Gearing = Gearing x Delta
Sebagai tujuan ilustratif semata-mata, gearing sebesar 10 dan delta sebesar 50%
sama dengan kelipatan effective gearing sebesar 5 kali, yang berarti untuk setiap
paparan Rp1,00 dalam Call Warrant atau Put Warrant setara dengan paparan
efektif sebesar Rp5,00 dalam Underlying Waran Terstruktur.
European-style : Dalam hubungannya dengan Hak Pelaksanaan Pemegang Waran Terstruktur,
berarti kemampuan untuk melaksanakan haknya pada Tanggal Pelaksanaan.
Gearing Suatu rasio Underlying Waran Terstruktur yang diperoleh dengan membeli 1 Call
Warrant atau Put Warrant. Formula gearing adalah sebagai berikut:
Harga Underlying Waran Terstruktur
Gearing =
Harga waran x Rasio Pelaksanaan
Sebagai contoh, untuk Call Warrant atau Put Warrant dengan rasio pelaksanaan
sebesar 2, gearing sebesar 10 berarti untuk setiap paparan sebesar Rp1,00 dalam
Call Warrant atau Put Warrant setara dengan paparan sebesar Rp20,00 dalam
Underlying Waran Terstruktur.
Grup Perseroan : Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan RHBSI karena kepemilikan
dan/atau pengendalian.
Hak Pelaksanaan : Dalam hubungannya dengan Waran Terstruktur dengan penyelesaian secara tunai,
berarti hak yang diberikan kepada Pemegang Waran Terstruktur (yang dapat
dilaksanakan selama Periode Pelaksanaan) untuk menerima Nilai Penyelesaian
Tunai jika adanya Nilai Intrinsik
Harga Pelaksanaan : Harga penukaran Waran Terstruktur dengan Underlying Waran Terstruktur
dan/atau dana pada Tanggal Pelaksanaan.
vi
Page 8
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Harga Penutupan (Closing : Harga yang terbentuk pada saat sesi pra-penutupan atau harga perdagangan terakhir
Price) jika tidak terdapat harga yang terbentuk pada saat sesi Pra-penutupan.
Harga Penyelesaian : Harga acuan pada Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur.
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin
sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau
dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
Hari Kerja : Hari kerja yang umum di Indonesia, selain hari Sabtu dan Minggu, dan hari-hari
yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah.
HMETD : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau Rights issue yang melekat pada masing-
masing Ekuitas atau dibutuhkan untuk memperoleh satu Ekuitas baru
(sebagaimana berlaku) yang diberikan kepada pemegang Ekuitas lama untuk
memesan Ekuitas baru pada harga pemesanan tetap dalam Rights Issue (baik
melalui pelaksanaan satu, sebagian, atau sejumlah HMETD).
Implied Volatility : Implied Volatility suatu waran adalah nilai volatilitas Underlying Waran
Terstruktur yang ketika dimasukkan dalam model penentuan harga waran akan
menghasilkan nilai teoritis yang setara dengan harga pasar waran yang berlaku.
Dengan faktor-faktor lain dianggap tetap, pada umumnya semakin tinggi volatilitas
yang diharapkan, harga waran akan semakin tinggi.
In-the-money : (i) Call Warrant dinyatakan In-The-Money ketika harga Underlying Waran
Terstruktur di atas Harga Pelaksanaan, yaitu pada saat Call Warrant memiliki
Nilai Intrinsik.
(ii) Put Warrant dinyatakan In-The-Money ketika harga Underlying Waran
Terstruktur di bawah Harga Pelaksanaan, yaitu pada saat Put Warrant
memiliki Nilai Intrinsik
Jaminan/ Agunan Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota
Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan
Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan
kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
26/POJK.04/2014 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Jenis Penyelesaian : Metode penyelesaian Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur. Metode penyelesaian
Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur dilakukan secara tunai.
Jumlah Penyelesaian Tunai : Jumlah tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Waran Terstruktur
berdasarkan pelaksanaan Waran Terstruktur yang sah sesuai dengan Bagian 3.7 ini,
sebagaimana berlaku.
Keadaan Kahar : Banjir, gempa bumi, erupsi gunung berapi, kebakaran, perang atau kerusuhan di
Indonesia, yang menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kemampuan
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya.
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
KPEI : PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Pihak yang melaksanakan jasa Kliring dan
Penjaminan atas transaksi BEI.
vii
Page 9
1. ISTILAH DAN DEFINISI
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak yang melaksanakan kegiatan
kustodian pusat bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak-pihak lainnya.
Kuotasi : Proses memasukkan penawaran jual dan permintaan beli Waran Terstruktur secara
berkelanjutan pada setiap Hari Bursa.
Liquidity Provider Waran : Anggota Bursa Efek yang merupakan Penerbit atau Anggota Bursa Efek yang
Terstruktur menandatangani perjanjian dengan Penerbit untuk melaksanakan penjualan dan
pembelian Waran Terstruktur, baik untuk kepentingannya sendiri atau untuk
kepentingan Penerbit, dan berkewajiban melakukan permintaan beli dan
penawaran jual Waran Terstruktur pada setiap hari perdagangan untuk mendukung
likuiditas perdagangan Waran Terstruktur.
Liquidity Providing : Tindakan memasukkan harga permintaan beli dan penawaran jual di sistem
perdagangan otomatis BEI.
LSTP : Laba Setelah Pajak.
LSBP : Laba Sebelum Pajak.
Masa Berlaku Waran : Periode di mana Waran Terstruktur dapat diperdagangkan di pasar sekunder
Terstruktur sampai dengan Tanggal Pelaksanaan
Manajer Penjatahan : PT RHB Sekuritas Indonesia, yang bertanggung jawab atas penjatahan efek yang
Ditawarkan
Masa Penawaran : Jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat memesan Waran Terstruktur melalui
Penawaran Umum.
Mata Uang Penyelesaian : Rupiah.
Mata Uang yang Relevan : Rupiah.
Menkeh : Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Negara yang Relevan : Indonesia.
Nilai Intrinsik / Intrinsic : Selisih dari harga Underlying Waran Terstruktur di atas Harga Pelaksanaan untuk
Value Waran Terstruktur Jenis Call atau selisih dari Harga Pelaksanaan di atas harga
Underlying Waran Terstruktur untuk Waran Terstruktur Jenis Put.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, sebuah lembaga independen yang menggantikan Bapepam
dan LK, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011, yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal,
asuransi, dana pensiun, penawaran umum, lembaga pembiayaan, dan lembaga
keuangan lainnya.
Out-of-the-money : (i) Call Warrant dinyatakan out-of-the-money ketika harga Underlying Waran
Terstruktur di bawah Harga Pelaksanaan, yaitu pada saat Call Warrant tidak
memiliki Nilai Intrinsik.
(ii) Put Warrant dinyatakan out-of-the-money ketika harga Underlying Waran
Terstruktur di atas Harga Pelaksanaan, yaitu pada saat Put Warrant tidak
memiliki Nilai Intrinsik.
viii
Page 10
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Pemegang Rekening : Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau Sub-
Rekening Efek di KSEI, yang merupakan Perusahaan Efek dan/atau pihak lainnya
sebagaimana disetujui oleh KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Waran : Orang yang namanya pada saat tersebut tercatat dalam daftar pemegang Waran
Terstruktur Terstruktur.
Pemerintah : Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penawaran : Penawaran Waran Terstruktur melalui Penawaran Umum atau melalui pasar
sekunder berdasarkan Term Sheet.
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran efek oleh penerbit untuk menjual efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksananya.
Penitipan Kolektif KSEI : Jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh custodian dalam hal ini KSEI, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Perusahaan Penerbit atau : Pihak yang menerbitkan Waran Terstruktur melalui penawaran umum sebagaimana
Penerbit diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dalam hal ini adalah PT RHB
Sekuritas Indonesia.
Peraturan I-P : Lampiran Surat Keputursan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00018/BEI/04-2022 tanggal 11 April Perihal Peraturan Nomor I-P tentang
Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa.
Peraturan III-P : Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00020/BEI/04-2022 Tahun 2022 tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur
Peraturan Penitipan Sentral : Peraturan KSEI, termasuk peraturan pelaksana yang diterbitkan KSEI dari waktu
ke waktu dan berlaku setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Periode Pelaksanaan : Periode di mana hak pelaksanaan Waran Terstruktur berlaku.
ix
Page 11
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Peristiwa Gangguan Pasar : Termasuk, tetapi tidak terbatas pada peristiwa-peristiwa berikut ini:
a. dalam hal Underlying Waran Terstruktur dari Seri Waran Terstruktur
merupakan efek bersifat ekuitas, terjadi suspensi atau penghentian sementara
perdagangan oleh Bursa Efek yang terkait, baik atas dasar pergerakan harga
yang melebihi batasan yang diperkenankan oleh Bursa Efek terkait
Underlying Waran Terstruktur atau Waran Terstruktur (sebagaimana
ditentukan oleh Penerbit) yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek
atau alasan lainnya;
b. suatu peristiwa (selain peristiwa yang diuraikan dalam butir (d) di bawah ini)
yang mengganggu atau menghambat (sebagaimana ditentukan oleh Penerbit)
kemampuan peserta pasar secara umum dalam hal Underlying Waran
Terstruktur dari Seri Waran Terstruktur merupakan efek bersifat ekuitas
(sebagaimana berlaku), untuk melaksanakan transaksi atau memperoleh harga
pasar Underlying Waran Terstruktur, sebagaimana berlaku, atau untuk
melaksanakan transaksi di Bursa Efek yang terkait; atau
c. penutupan Hari Bursa di Bursa Efek yang terkait sebelum Waktu Penutupan
yang Dijadwalkan kecuali penutupan lebih awal tersebut diumumkan oleh
Bursa Efek yang bersangkutan sekurang-kurangnya dalam waktu setengah
jam sebelum:
(i) waktu penutupan sesi perdagangan reguler yang semestinya di Bursa
Efek yang bersangkutan pada Hari Bursa tersebut; atau
(ii) batas waktu penyerahan (bila berlaku) pesanan yang akan dimasukkan
dalam sistem Bursa Efek yang bersangkutan untuk dilaksanakan pada
Hari Bursa tersebut.
mana yang terlebih dahulu.
“Waktu Penutupan yang Dijadwalkan” merupakan waktu penutupan Hari Kerja
yang terjadwal pada Bursa Efek yang bersangkutan, tanpa mempertimbangkan
perdagangan di luar jam kerja atau perdagangan lainnya di luar jam sesi
perdagangan reguler;
d. pengumuman moratorium secara umum sehubungan dengan aktivitas pasar
modal perbankan di Indonesia; atau
e. dalam hal Indonesia:
(i) mengenakan pengendalian atau mengumumkan niatnya untuk
mengenakan pengendalian, terlepas apakah pengendalian tersebut
merupakan pengendalian mata uang; atau
(ii) menerapkan atau mengumumkan niatnya untuk menerapkan, atau
melakukan perubahan atau mengumumkan maksudnya untuk
melakukan perubahan atas interpretasi atau administrasi hukum atau
peraturan,
f. yang ditetapkan oleh Penerbit kemungkinan akan menimbulkan dampak
terhadap kemampuan RHB untuk memperoleh, mengalihkan, atau
merealisasikan Underlying Waran Terstruktur tersebut, atau untuk
melaksanakan transaksi yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur.
Peristiwa Gangguan : Salah satu dari peristiwa berikut ini:
Penyelesaian (a) Penerbit mengalami kesulitan teknis dalam memproses pelaksanaan Hak
Waran Terstruktur yang sah; atau
(b) Peristiwa lainnya di luar kendali Penerbit yang terjadi setelah Tanggal
Pelaksanaan.
x
Page 12
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Pernyataan Efektif : Pernyataan OJK yang menyatakan pernyataan pendaftaran berlaku efektif:
(i) pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap; atau
(ii) pada 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
(iii) tanggal lainnya atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada
lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan,
sebagaimana diatur dalam POJK 8/2021.
sehingga Perseroan berhak untuk menawarkan dan menjual Efek yang ditawarkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perjanjian Pendaftaran Efek : Perjanjian Pendaftaran Efek No. SP-006/WY/KSEI/0824 tertanggal 4 September
2024, yang bermeterai cukup dan dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan
dan KSEI, termasuk amendemen(-amendemen), revisi(-revisi), tambahan(-
tambahan) atau pembaharuan(-pembaharuan) sebagaimana dibuat oleh Para Pihak
di masa depan.
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan oleh Penerbit Waran Terstruktur kepada OJK
sebelum perusahaan melaksanakan penawaran dan penjualan efek yang ditawarkan
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 19 UUPM juncto POJK 8/2021.
Perseroan : PT RHB Sekuritas Indonesia.
Perusahaan Underlying : Dalam hubungannya dengan Seri Waran Terstruktur, perusahaan yang telah
Waran Terstruktur menerbitkan Underlying Waran Terstruktur.
Persyaratan : Syarat dan ketentuan yang terkait dengan Waran Terstruktur.
POJK 8/2021 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran
Terstruktur.
Premium : Premium Call Warrant dihitung berdasarkan perhitungan berikut ini:
(Harga Call Warrant x Rasio Pelaksanaan) + Harga
Pelaksanaan - Harga Underlying Waran Terstruktur x 100%
Harga Underlying Waran Terstruktur
Premium Put Warrant dihitung berdasarkan perhitungan berikut ini:
(Harga Put Warrant x Rasio Pelaksanaan) + Harga
Underlying Waran Terstruktur - Harga Pelaksanaan x 100%
Harga Underlying Waran Terstruktur
Prospektus : Setiap informasi tertulis yang terkait dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar
Pihak lain membeli Efek, yang disusun berdasarkan POJK 8/2021.
Put Warrant : Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk menjual Efek kepada
Penerbit pada harga tertentu di masa depan untuk menerima pembayaran secara
tunai (penyelesaian secara tunai) pada waktu Put Warrant memiliki Nilai Intrinsik.
Rasio Pelaksanaan/ Rasio : Jumlah waran terstruktur yang terkait dengan satu Underlying Waran Terstruktur
Konversi sebagaimana ditentukan oleh penerbit dalam setiap term sheet yang relevan.
Rasio Pelaksanaan digunakan untuk pembagian Nilai Intrinsik dari setiap
Underlying Waran Terstruktur untuk perhitungan penyelesaian setiap waran.
xi
Page 13
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Rekening Dana Nasabah : Rekening Dana Nasabah, yang selanjutnya disebut sebagai “RDN” merupakan
(“RDN”) rekening dana atas nama nasabah di Bank RDN yang ditunjuk oleh KSEI sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikelola oleh Perantara
Pedagang Efek berdasarkan surat kuasa atau instruksi nasabah sebagaimana
dimaksud dalam Butir 1 Nomor 1 huruf d dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah
dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang
Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
RHB : PT RHB Sekuritas Indonesia.
Rp : Rupiah.
RSTP : Rugi Setelah Pajak.
RSBP : Rugi Sebelum Pajak.
Seri Waran Terstruktur : Seluruh Waran Terstruktur yang diatur oleh Term Sheet yang sama.
Sertifikat Waran Terstruktur : Sertifikat Waran Terstruktur yang disimpan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
diterbitkan atas nama atau didaftarkan atas nama Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk kepentingan para Pemegang Waran Terstruktur. Sertifikat
tersebut diterbitkan dalam bentuk elektronik (tanpa warkat) dengan nilai nominal
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang lainnya, tunduk kepada
Peraturan KSEI.
Sub-Rekening Efek : Rekening efek atas nama nasabah yang terdaftar dalam rekening efek atas nama
Pemegang Rekening di KSEI.
Tanggal Pencatatan : Tanggal Waran Terstruktur dicatat dan diperdagangkan di BEI.
Tanggal Pengembalian Uang : Tanggal pengembalian uang pemesanan Waran Terstruktur yang ditawarkan oleh
Pemesanan Penerbit Waran Terstruktur, baik atas sebagian atau seluruh pemesanan yang tidak
dapat dipenuhi akibat penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum.
Tanggal Pelaksanaan : Tanggal pada saat Waran Terstruktur dianggap atau akan dianggap sebagai telah
dilaksanakan, pada Hari Bursa selama Periode Pelaksanaan, atau dalam hal tanggal
tersebut jatuh pada bukan Hari Bursa, akan dianggap telah dilaksanakan pada Hari
Bursa berikutnya, sesuai dengan ketentuan Term Sheet.
Tanggal Penjatahan : Tanggal penjatahan Waran Terstruktur, yaitu setelah penutupan Masa Penawaran,
sebagaimana dinyatakan dalam Term Sheet yang bersangkutan.
Tanggal Penyelesaian Hari ketika BEI beroperasi selama jam kerja normal, tanggal penyelesaian juga
merupakan hari saat Waran Terstruktur dapat diselesaikan melalui sistem kliring
yang bersangkutan.
Tanggal Distribusi : Hari yang sama dengan tanggal pembayaran, yaitu selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pada tanggal tersebut, efek yang ditawarkan
didistribusikan secara elektronik oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
xii
Page 14
1. ISTILAH DAN DEFINISI
Tanggal Pembayaran : Tanggal pembayaran Waran Terstruktur yang wajib disetorkan oleh Pemesan
Waran Terstruktur atau agen penjual Waran Terstruktur atau pihak lainnya yang
melakukan pemesanan Waran Terstruktur atas nama pihak ketiga, kepada Penerbit
Waran Terstruktur, yaitu pada Tanggal Distribusi Waran Terstruktur yang
Ditawarkan, sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus.
TB : Tahun buku.
Term Sheet : Dokumen yang berisi spesifikasi Waran Terstruktur sehubungan dengan
Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
Undang-Undang Pasar : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal atau UUPM Modal.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Terbatas Perseroan Terbatas.
Underlying Waran : Efek yang menjadi dasar diterbitkannya Waran Terstruktur sebagaimana diatur
Terstruktur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021
tentang Waran Terstruktur.
Waran Terstruktur : Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual
Underlying Waran Terstruktur pada harga dan waktu tertentu sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021
tentang Waran Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
xiii
Page 15
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran Waran
Terstruktur. Investor wajib membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait
sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur.
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
2.1. Pendirian Penerbit
2.1.1. Akta Pendirian Penerbit
PT RHB Sekuritas Indonesia merupakan perseroan terbatas yang berdomisili di Jakarta Selatan, yang
didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT Dwipanca Rezeki berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
“P.T. Dwipanca Rezeki” No. 16, tanggal 6 April 1990, yang dibuat di hadapan Didi Budjadi, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan Menkeh berdasarkan Surat Keputusan Menkeh No.
C2-2827.HT.01.01.TH.90 tertanggal 19 Mei 1990 serta telah didaftarkan di Kepaniteraaan Pengadilan
Negeri Jakarta Timur dengan No. 206/Leg/1991 tanggal 19 Desember 1991, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 11, Tambahan No. 523 tanggal 7 Februari 1992. Perseroan
mengalami sejumlah pergantian nama sebagai berikut:
Nama Tanggal Perubahan
PT Nusa Dana Inti Investama 25 September 1997
PT Nusadana Capital Indonesia 4 Maret 2003
PT OSK Nusadana Securities Indonesia 8 September 2008
PT RHB OSK Securities Indonesia 5 April 2013
PT RHB Securities Indonesia 3 November 2015
PT RHB Sekuritas Indonesia 13 April 2017
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali
diubah, yang mana anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Nusadana Capital Indonesia No.126 tanggal 28 Juli 2008 yang dibuat
dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU45822.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0064634.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 Juli 2008 serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 97, Tambahan No. 28107 tanggal 4 Desember 2009 (“Akta No. 126/2008”) junctis Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OSK Nusadana Securities Indonesia No. 55 tanggal 24
Juni 2011, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
32752.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0053057.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 77, Tambahan
No. 53701 tanggal 25 September 2012 (“Akta No. 55/2011”); Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT RHB Securities Indonesia No. 79 tanggal 12 April 2017 yang dibuat di hadapan Ardi Kristiar,
S.H., M.BA, Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
0008617.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 13 April 2017 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0048547.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal 13 April 2017 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 63,
Tambahan No. 33751 tanggal 8 Agustus 2017 (“Akta No. 79/2017”); Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 80 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Yulia,
S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0050713.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli
2022 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140054.AH.01.11.Tahun 2022 Tanggal 21
Juli 2022 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78, Tambahan No. 33494 tanggal 30 September 2022
(“Akta No. 80/2022”).
1
Page 16
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 80/2022, maksud
dan tujuan RHB adalah untuk bergerak di bidang Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
2
Page 17
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
Kegiatan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Perseroan dapat melaksanakan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Utama:
(1) Melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (KBLI 66141), yang mencakup:
- Penjamin Emisi Efek dan
- Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau restrukturisasi.
(2) Melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (KBLI 66142), yang mencakup:
- Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain; dan/atau
- Pemasaran efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
Salah satu aktivitas usaha Perseroan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek adalah
melakukan penerbitan Waran Terstruktur. Sebagai penerbit Waran Terstruktur, Perseroan menerbitkan
sekaligus menjadi Liquidity Provider/ Penyedia Likuiditas Waran Tertruktur serta melakukan edukasi
dan pemasaran atas Waran Terstruktur yang diterbitkan Perseroan.
B. Kegiatan Penunjang
Melakukan kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memperoleh seluruh perizinan material yang
diperlukan sehubungan dengan kegiatan usahanya, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Dokumen Operasional Perseroan
a. Surat Keterangan Domisili Perseroan No. 0146/SKDU-RT/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019, yang
diterbitkan oleh Manajemen Gedung Revenue Tower;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.351.702.4-054.000 tertanggal 23 Januari 2003, yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c. Surat Keterangan Terdaftar No. S-160KT/WPJ.07/KP.0803/2020 tertanggal 30 Januari 2020 yang
diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa); dan
d. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-59PKP/WPJ.07/KP.0803/2020 tertanggal 30 Januari
2020 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Izin-Izin dan Pendaftaran sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan
a. Izin Usaha di bidang Perantara Pedagang Efek No. KEP-18/PM/1992 tertanggal 27 Januari 1992,
yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
b. Izin Usaha di bidang Penjaminan Emisi Efek No. KEP-08/PM/PEE/1997 tertanggal 30 Juli 1997,
yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
c. Perseroan terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Persetujuan Anggota Bursa No. SPAB-171/JATS/BEJ.I.1/ V/1995 tanggal 22 Mei 1995.
3
Page 18
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
d. Perseroan terdaftar sebagai Liuqidity Provider Waran Terstruktur, sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) No. S-06063/BEI.ANG/07-2022 tanggal 21 Juli 2022.
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0215011110152 tanggal 5 November 2020 sebagaimana terakhir
diubah dengan perubahan ke-5 tertanggal 2 September 2022, yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
f. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 000903.01/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni
2021, yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
g. Persetujuan Anggota Kliring sebagaimana dinyatakan dalam Surat PT Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI) No. KPEI-1372/DIR/1217 tanggal 12 Desember 2017.
2.1.2. Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, pemegang Saham Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Akta No. 55/2011 junctis Akta Akuisisi No. 46 tanggal 13 April 2013 (“Akta No. 46/2013”); Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB OSK Securities Indonesia No. 45 tanggal 13 April
2013, dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.BA, Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.10-17414 tanggal 6 Mei
2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041763.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 6 Mei
2013 (“Akta No. 45/2013”); Akta Pengalihan No. 30 tanggal 5 September 2016, dibuat di hadapan Ardi
Kristiar, S.H., M.BA, Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta No. 30/2016”);
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Securities Indonesia No. 29 tanggal 5
September 2016, dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.BA, Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di
Kota Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
0081535 tanggal 20 September 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0109582.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 20 September 2016 (“Akta No. 29/2016”); dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan tertanggal 5 September 2016 (“Daftar Pemegang Saham”) yang ditandatangani oleh
Chan Kong Ming selaku Presiden Direktur RHBSI pada saat dibuatnya Daftar Pemegang Saham tersebut
dibuat, yaitu sebagai berikut:
PT RHB Sekuritas Indonesia
RHB Investment Bank Bhd Daniel Budiman
(99%) (1%)
Nama Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
RHB Investment Bank 202.042 202.042.000.000 99%
Berhad
Daniel Budiman 2.040 2.040.000.000 1%
4
Page 19
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
2.2. INFORMASI UMUM MENGENAI PENERBIT
2.2.1. Nama dan Alamat Penerbit
Penerbit : PT RHB Sekuritas Indonesia
Kantor Pusat : Revenue Tower Lantai 11 District 8 – SCBD
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia
No. Telepon: (021) 509 39 888
Website: www.warrantindonesia.co.id
2.2.2. Direksi Penerbit
Susunan Direksi Penerbit pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 54 tertanggal 17 Februari 2022,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0106383 tertanggal 17 Februari 2022, yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan dengan No.
AHU-0033529.AH.01.11.Tahun 2022 tertanggal 17 Februari 2022 (“Akta No. 54/2022”) junctis Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 62 tertanggal 23 Agustus
2023, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0154815 tertanggal 24 Agustus 2023, yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan dengan No.
AHU-0164175.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 24 Agustus 2023 (“Akta No. 62/2023”) junctis Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 74 tertanggal 31 Mei 2024,
yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0208738 tertanggal 31 Mei 2024, yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0106642.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 (“Akta No. 74/2024”) dan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 173 tertanggal 30 September 2024, yang dibuat di hadapan Yulia,
S.H, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kemenkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0257975 tertanggal 01 Oktober
2024, yang telah didaftarkan di Daftar Perseroan dengan No. AHU-0209032.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
01 Oktober 2024 (“Akta No. 173/2024”) , yaitu sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Thomas Nugroho
Direktur : Wiyanto Saadah
Direktur : Michael Wilson Setjoadi
Direktur : Zhao Zhanpeng
Direktur : Luthfi Taufiq
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
5
Page 20
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
2.2.3. Dewan Komisaris Penerbit
Susunan Dewan Komisaris Penerbit pada tanggal Prospektus ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 44 tanggal 10 September
2021, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0448599 tanggal 15 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0157892.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 September 2021 (”Akta No. 44/2021”) juncto Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 07 tanggal 2 Februari 2024 yang dibuat
di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051508
tanggal 5 Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026760.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 5 Februari 2024 (“Akta No. 07/2024”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris dan Independen : Lily Widjaja
Komisaris : Chan Kong Ming
2.2.4. Unit terkait lainnya
Pejabat yang bertanggung jawab atas manajemen risiko, pemasaran, dan pengelolaan benturan kepentingan
atas Waran Terstruktur yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
Manajemen risiko : Darma Kurniawan
Kepatuhan dan konflik kepentingan : Angga Adityawarman
Pemasaran dan penyelenggaraan fungsi : Zhao Zhanpeng
sebagai penghubung atau contact
person
2.2.5. Logo Penerbit
Logo Penerbit adalah sebagai berikut:
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
6
Page 21
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
STRUKTUR ORGANISASI PT RHB SEKURITAS INDONESIA
Pemegang Saham
Dewan Komisaris
Direktur/
Direktur Direktur Presiden Direktur Chief Operating Officer Direktur
Fixed Income Institutional Internal Audit Capital Market Research Operations Equity Derivatives
Equities
Human Retail Equities
Resources
Risk Business Finance &
Management Development Accounting
e-broking/ call
center
Legal & IT
Compliance
PIC, Equity
Shariah
AML Officer
PIC, Main
Branch
Branch Manager
7
Page 22
2. RIWAYAT DAN INFORMASI UMUM PENERBIT
2.3. STRUKTUR PERMODALAN PENERBIT
2.3.1. Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Struktur Permodalan Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Akta No. 55/2011 junctis Akta No. 46/2013; Akta No. 45/2013; Akta No. 29/2016; dan Daftar
Pemegang Saham yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
1. RHB Investment Bank Berhad 202.042 202.042.000.000 99%
2. Daniel Budiman 2.040 2.040.000.000 1%
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan 204.082 204.082.000.000 100%
Saham dalam Portepel 195.918
Struktur Grup RHB adalah sebagai berikut:
Kumpulan Wang
Employees OSK Holdings
Persaraan Lain-lain
Provident Fund Berhard
(Diperbadankan) (44,55%)
(39,64%) (10,27%)
(5,54%)
RHB Bank Bhd
(100%)
RHB Investment Daniel Budiman
Bank Bhd (1%)
(99%)
PT RHB Sekuritas Indonesia
8
Page 23
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
Ringkasan ini menyajikan sejumlah informasi penting mengenai Perseroan dan Penawaran ini. Investor
wajib membaca dan memahami seluruh Prospektus dan Term Sheet yang terkait sebelum mengambil
keputusan untuk berinvestasi dalam Waran Terstruktur .
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
3.1. Underlying Waran Terstruktur
Yang dapat menjadi Underlying Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia
adalah Saham Konstituen Indeks IDX30 dan/atau Underlying Waran Terstruktur lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menggunakan Underlying Waran Terstruktur, Penerbit wajib mendapatkan persetujuan penggunaan
Underlying Waran Terstruktur terlebih dahulu dari Bursa. Untuk detil penerbitan dan penggunaan
Underlying Waran Terstruktur akan dimuat lebih detil dalam Term Sheet Waran Terstruktur.
Dalam hal Bursa menambah Underlying Waran Terstruktur melalui Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan
Waran Terstruktur di Bursa, maka Penerbit dapat menggunakan Underlying Waran Terstruktur sebagaimana
dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak terdapat benturan kepentingan dan hubungan afiliasi antara
Penerbit dan Underlying Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit.
3.2. Nilai Total Penerbitan
PT RHB Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Waran Terstruktur dengan jumlah maksimal
Rp70.000.000.000.000,- (Tujuh Puluh Triliun Rupiah) selama masa Efektif Penerbit berlaku
3.3. Periode Penerbitan
Periode Penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit adalah mulai dari tanggal Efektif, 18 Oktober 2024
sampai dengan 18 Oktober 2026.
3.4. Seri Waran Terstruktur
PT RHB Sekuritas Indonesia akan menerbitkan Seri Waran Terstruktur Jenis Call dan/atau Put - European
Style dengan Underlying Waran Terstruktur Konstituen Index IDX30 dan/atau Underlying Waran
Terstruktur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan Penyelesaian secara
Tunai;
3.5. Liquidity Provider Waran Terstruktur
Pihak yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah PT RHB Sekuritas Indonesia. PT
RHB Sekuritas Indonesia telah mendapatkan persetujuan Bursa untuk menjadi Liquidity Provider Waran
Terstruktur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur
di Bursa.
9
Page 24
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
Adapun Kewajiban Liquidity Provider Waran Terstruktur diatur sebagaimana Peraturan Nomor II-P tentang
Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa sebagai berikut:
1. Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib melakukan Kuotasi Waran Terstruktur selama sesi I dan sesi
II perdagangan setiap Hari Bursa dengan ketentuan:
a. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk penawaran jual; dan
b. Paling kurang 100 (seratus) lot Waran Terstruktur untuk permintaan beli.
2. Batasan maksimal rentang harga antara penawaran jual dan permintaan beli (maximum bid-ask spread)
Waran Terstruktur yang harus dijaga oleh Liquidity Provider Waran Terstruktur adalah 10 (sepuluh) kali
fraksi harga Waran Terstruktur tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, Liquidity
Provider Waran Terstruktur dibebaskan dari kewajiban melakukan Kuotasi dalam hal:
1. Waran Terstruktur terkena penghentian sementara pelaksanaan perdagangan;
2. Bursa menyatakan terjadinya Kondisi Darurat; dan/atau
3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas
Jasa Keuangan.
3.6. Penerbitan Waran Terstruktur Lebih Lanjut (Further Issue)
PT RHB Sekuritas Indonesia dimungkinkan untuk melakukan penerbitan Waran Terstruktur Lebih lanjut
(futher issuer) dalam hal:
1. Untuk memfasilitasi kegiatan Liquidity Provider;
2. Posisi Outstanding Waran Terstruktur yang dipunyai oleh Penerbit kurang dari 50% dari total
Penerbitan; dan
2. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Penerbit dan/atau Regulator
3.7. Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur
3.7.1. Penyelesaian Pelaksanaan
Penerbit akan melakukan penyelesaian pelaksanaan hak Waran Terstruktur secara otomatis pada Tanggal
Pelaksanaan. Apabila Tanggal Pelaksanaan bukan merupakan Hari Bursa, maka Waran Terstruktur akan
dilaksanakan pada Hari Bursa berikutnya. Waran Terstruktur akan secara otomatis berakhir dan tidak berlaku
lagi pada Tanggal Pelaksanaan, jika Jumlah Penyelesaian Tunai sama dengan atau kurang dari nol maka
kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur akan berakhir secara penuh.
10
Page 25
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
Metode perhitungan Pelaksanaan Hak Waran Terstruktur adalah sebagai berikut:
(1) Harga Penyelesaian pada Tanggal Pelaksanaan akan dihitung dengan mengacu kepada rata-rata
Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur (tunduk pada penyesuaian yang mungkin
diperlukan untuk mencerminkan kapitalisasi, hak memesan efek terlebih dahulu, distribusi, atau
lainnya) selama 5 (lima) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan.
(2) Terlepas dari segala hal yang bertentangan dengan yang dinyatakan dalam Bagian 3.7.1, apabila
suatu Peristiwa Gangguan Pasar, atau hari libur nasional yang tidak diperkirakan Penerbit terjadi
pada salah satu dari 5 (lima) Hari Bursa tersebut, maka penghitungan Harga Penyelesaian
menggunakan rata-rata Harga Penutupan Underlying Waran Terstruktur di pasar reguler selama 5
(lima) Hari Bursa terakhir perdagangan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur (early
termination).
(3) Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan bilamana diperlukan, dan
penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada Bagian 3.8
3.7.2. Pendistribusian Dana
Dalam hal tidak terjadi Peristiwa Gangguan Penyelesaian, pada Hari Bursa ke-3 (tiga) sejak Tanggal
Pelaksanaan atau jangka waktu lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bursa Efek atau otoritas lainnya yang
relevan, KSEI akan melakukan pendistribusian dana yang telah diterima dari KPEI ke rekening partisipan
sebagai pemegang Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI.
Jumlah Penyelesaian Tunai akan dihitung dan dibayarkan dalam Mata Uang Penyelesaian
Waran Terstruktur yang tunduk pada Hak Pelaksanaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan
ketentuan umum Waran Terstruktur akan berakhir dan seluruh kewajiban Penerbit sehubungan dengan
Waran Terstruktur tersebut akan berakhir sepenuhnya setelah dilakukan pembayaran atas jumlah (bila ada)
yang dimaksud dalam Bagian 3.7.1.
11
Page 26
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
3.8. Penyesuaian Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying Waran Terstruktur
Waran Terstruktur untuk ekuitas tunggal
Penyesuaian Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Penyelesaian
Tunduk pada ketentuan sebagaimana diuraikan di bawah ini dan syarat dan ketentuan umum Waran
Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur yang bersangkutan akan
disesuaikan dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan berikut ini:
(a) Penerbitan Saham Bonus (Bonus Issue)
Apabila dan ketika Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan
penerbitan ekuitas baru (“Ekuitas”) yang dikreditkan sebagai modal disetor penuh kepada
pemegang Ekuitas secara umum melalui kapitalisasi laba atau cadangan (kecuali berdasarkan
dividen tanpa warkat atau skema serupa yang pada saat tersebut dioperasikan oleh Perusahaan
Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain sebagai pengganti dividen tunai dan tanpa
pembayaran atau imbalan lainnya yang disampaikan atau diberikan oleh pemegangnya) (“Bonus
Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa segera
setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas
Ekuitas memenuhi syarat untuk menerima Bonus Issue sesuai dengan rumus berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E
(1 + N)
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X
(1 + N)
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Bonus Issue:
X= Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Bonus Issue.
N= Jumlah Ekuitas tambahan (baik secara penuh atau pecahan) yang diterima
pemegang Ekuitas yang ada untuk setiap ekuitas dari Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang dimiliki sebelum Bonus Issue.
E= Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Bonus Issue.
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Bonus Issue.
(b) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)
Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan menawarkan
Ekuitas baru untuk dipesan pada harga pemesanan tetap (“Harga Rights Issue”) melalui HMETD
kepada pemegang Ekuitas lama secara pro-rata sesuai kepemilikan para pemegang ekuitas lama
(“Rights Issue”), Harga Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa
segera setelah hari terakhir suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer
atas Ekuitas akan memenuhi syarat untuk Rights Issue sesuai dengan rumus di bawah ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
1 + (R/S) x M x E
1+M
12
Page 27
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
1 + (R/S) x M x X
1+M
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Rights Issue:
R = Harga pemesanan per-Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan
dalam Rights Issue.
S= Harga Underlying cum-right yaitu harga perdagangan terakhir atas
Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan
Rights Issue pada Hari Bursa Terakhir Ekuitas (dari Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur yang bersangkutan yang melaksanakan Rights Issue)
diperdagangkan atas dasar cum-right.
M= Jumlah Ekuitas baru (baik penuh atau dalam bentuk pecahan) per-
Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan, yang melaksanakan
Rights Issue, yang berhak dipesan oleh masing-masing pemegangnya.
X= Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue.
E= Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Rights Issue.
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi Rights Issue.
(c) Pemecahan atau Penggabungan Saham
Apabila dan setiap kali Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang relevan melakukan
pemecahan Ekuitasnya atau kelas Saham beredar dalam Ekuitasnya menjadi Ekuitas dalam jumlah
lebih besar (“Pemecahan”) atau melakukan Penggabungan Saham Ekuitas atau kelas Saham beredar
dalam Ekuitasnya menjadi jumlah Ekuitas yang lebih kecil (“Penggabungan Saham”), maka Harga
Pelaksanaan dan/atau Rasio Pelaksanaan akan disesuaikan pada Hari Bursa ketika Pemecahan atau
Penggabungan Saham tersebut berlaku, sesuai dengan rumus berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E x P
N
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X x P
N
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pemecahan atau Penggabungan
Saham:
X= Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan
Saham.
N= Jumlah Saham diterbitkan yang disesuaikan setelah Pemecahan atau
Penggabungan Saham.
P= Jumlah Saham diterbitkan yang ada tepat sebelum Pemecahan atau
Penggabungan Saham.
E= Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum Pemecahan atau Penggabungan
Saham.
13
Page 28
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya, juga dapat melakukan
penyesuaian yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana
secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek dilusi atau efek konsolidasi
dari Pemecahan atau Penggabungan Saham tersebut.
(d) Pengembalian Modal
Apabila Perusahaan Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan melakukan pengembalian
modal dalam bentuk kas selama masa berlaku Waran Terstruktur, Harga Pelaksanaan dan/atau
Rasio Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan pada Hari Bursa segera setelah hari terakhir
suatu instrumen transfer dapat dilaporkan sehingga penerima transfer atas Ekuitas memenuhi syarat
untuk menerima pengembalian modal dalam jumlah pengembalian modal, setelah dikurangi pajak,
apabila ada.
Rasio Pelaksanaan dan Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur akan disesuaikan berdasarkan rumus
berikut ini:
(i) Rasio Pelaksanaan yang Disesuaikan =
E x (P – D)
P
(ii) Harga Pelaksanaan yang Disesuaikan =
X x (P – D)
P
Berikut ini, penjelasan rumus tersebut di atas sehubungan dengan Pengembalian Modal:
P= Harga Penyelesaian Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan pada
hari bursa terakhir Underlying Waran Terstruktur tersebut diperdagangkan
atas dasar cum-entitlement.
D= Pengembalian modal per 1 (satu) Underlying Waran Terstruktur yang
bersangkutan yang dimiliki.
X= Harga Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal.
E= Rasio Pelaksanaan yang berlaku tepat sebelum pengembalian modal.
Sebagai alternatif, Penerbit, berdasarkan kebijaksanaan mutlak, juga dapat melakukan penyesuaian
yang terkait terhadap Rasio Pelaksanaan dan/atau Harga Pelaksanaan sebagaimana secara wajar
dianggap tepat oleh Penerbit untuk memperhitungkan efek pengembalian modal.
(e) Penyesuaian Lainnya
Penerbit, berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa batasan, dan tanpa kewajiban apa pun
kepada para Pemegang Waran Terstruktur, berhak membuat penyesuaian lainnya sebagaimana
secara wajar dianggap tepat oleh Penerbit dalam keadaan yang ada ketika suatu peristiwa atau
peristiwa-peristiwa terjadi yang diyakini Penerbit (berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dan tanpa
batasan serta terlepas dari penyesuaian yang dilakukan sebelumnya oleh Penerbit) seharusnya
menyebabkan penyesuaian tersebut, dalam konteks penerbitan Waran Terstruktur dan kewajiban
Penerbit berdasarkan Prospektus ini. Penerbit akan membuat penyesuaian tersebut secara umum
tanpa memperhitungkan keadaan masing-masing Pemegang Waran Terstruktur atau konsekuensi
pajak atau konsekuensi lainnya dari penyesuaian tersebut dalam yurisdiksi tertentu.
14
Page 29
3. RENCANA DAN TAHAPAN PENERBITAN WARAN TERSTRUKTUR
Dalam hal terdapat rencana tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat yang Efeknya menjadi Underlying
Waran Terstruktur yang telah diumumkan di publik yang mengakibatkan perubahan atas harga dan jumlah
saham dari Underlying Waran Terstruktur, maka Penerbit berkewajiban untuk menyampaikan perhitungan
penyesuaian atas Rasio Konversi dan Harga Pelaksanaan sesuai dengan kebijakan penyesuaian yang telah
ditetapkan pada saat penerbitan Waran Terstruktur paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah pengumuman
jadwal tindakan korporasi dari Perusahaan Tercatat.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
15
Page 30
4. MEKANISME UMUM TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
4. Mekanisme Umum Terkait Waran Terstruktur
Waran Terstruktur merupakan instrumen keuangan dengan leverage yang nilainya berasal dari harga
Underlying Waran Terstruktur dan dapat memberikan eksposur terhadap Underlying Waran Terstruktur
dengan pengeluaran modal investasi yang lebih rendah.
4.1. Call Warrant
Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk membeli Efek dari Penerbit pada harga tertentu di
masa depan atau menerima pembayaran secara tunai (jika penyelesaian secara tunai) pada waktu Call
Warrant memiliki nilai intrinsik.
Dalam hal faktor-faktor yang mempengaruhi harga Underlying Waran Terstruktur tidak berubah, kenaikan
harga Underlying Waran Terstruktur akan meningkatkan harga Call Warrant demikian pula sebaliknya.
Berikut adalah ilustrasi imbal hasil sehubungan dengan investasi dalam Call Warrant di mana harga yang
dibayarkan untuk Call Warrant atau harga pembelian adalah Rp10 dan Harga Pelaksanaan adalah Rp20
(dengan asumsi tidak ada transaksi atau biaya penyimpanan (holding cost) dan Rasio Pelaksanaan adalah 1
banding 1).
*Imbal hasil setara dengan harga Underlying Waran Terstruktur dikurangi Harga Pelaksanaan
dikurangi harga pembelian Call Warrant.
Seperti yang diilustrasikan, pada saat Call Warrant memiliki Nilai Intrinsik yaitu saat In-the-Money, imbal
hasil positif hanya dapat dicapai jika harga Underlying Waran Terstruktur melebihi Rp30. Jika harga
Underlying Waran Terstruktur kurang dari atau sama dengan Rp30, pemegang pada tanggal jatuh tempo,
akan mengalami kerugian. Namun kerugian pemegang Call Warrant terbatas pada harga pembelian Rp10
dan biaya transaksi terkait.
Ilustrasi, bagan dan perhitungan imbal hasil di atas hanya untuk tujuan ilustrasi, dan tidak
menyampaikan informasi apa pun mengenai keadaan sebenarnya yang mungkin dapat terjadi dan
tidak menyampaikan informasi apapun terkait janji adanya keuntungan.
10
Page 31
4. MEKANISME UMUM TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
4.2. Put Warrant
Kontrak yang memberikan hak kepada Pemegang untuk menjual Efek kepada Penerbit pada harga tertentu
di masa depan atau menerima pembayaran secara tunai (penyelesaian secara tunai) pada waktu Put Warrant
memiliki Nilai Intrinsik.
Dalam hal faktor-faktor yang mempengaruhi harga Underlying Waran Terstruktur tidak berubah, penurunan
harga Underlying Waran Terstruktur akan meningkatkan harga Put Warrant demikian pula sebaliknya.
Berikut adalah ilustrasi imbal hasil sehubungan dengan investasi dalam Put Warrant di mana harga yang
dibayarkan untuk Put Warrant atau harga pembelian adalah Rp10 dan Harga Pelaksanaan adalah Rp40
(dengan asumsi tidak ada transaksi atau biaya penyimpanan (holding cost) dan Rasio Pelaksanaan adalah 1
banding 1).
*Imbal hasil setara dengan Harga Pelaksanaan dikurangi harga Underlying Waran Terstruktur
dikurangi harga pembelian Put Warrant.
Seperti yang diilustrasikan, pada saat Put Warrant memiliki Nilai Intrinsik yaitu saat In-the-Money,
imbal hasil positif hanya dapat dicapai jika harga Underlying Waran Terstruktur kurang dari Rp30. Jika
harga Underlying Waran Terstruktur adalah sama dengan atau lebih dari Rp30, pemegang pada tanggal jatuh
tempo, akan mengalami kerugian. Namun kerugian pemegang Put Warrant terbatas pada harga pembelian
Rp10 dan biaya transaksi terkait.
Ilustrasi, bagan dan perhitungan imbal hasil di atas hanya untuk tujuan ilustrasi dan tidak
menyampaikan informasi apa pun mengenai keadaan sebenarnya yang mungkin dapat terjadi dan
tidak menyampaikan informasi apapun terkait janji adanya keuntungan.
11
Page 32
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN
5.1. Ikhtisar Keuangan Penting RHB
Informasi keuangan RHB yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir
tanggal 31 Desember 2023 disajikan di bawah ini:
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2021 2022 2023
Rp’000 Rp’000 Rp’000
Total Aset 1.064.650.895 1.043.454.385 1.056.014.042
Total Liabilitas 411.554.261 331.363.015 335.267.254
Total Ekuitas 653.096.634 712.091.370 720.746.788
Total Pendapatan 255.553.201 145.154.676 192.299.208
Total Beban Usaha 222.333.936 175.282.339 194.015.371
Beban Lain-Lain (3.653.458) (3.674.245) (4.451.609)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 45.611.702 72.965.956 5.464.895
Laba (Rugi) Setelah Pajak 35.601.301 58.128.848 6.599.986
Perincian lebih lanjut mengenai informasi keuangan RHB disajikan dalam Bagian 5.2 - 5.4 Prospektus ini.
Laporan keuangan RHB yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun buku terakhir hingga TB yang berakhir
tanggal 31 Desember 2023 disajikan di bawah ini:
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
12
Page 33
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN
5.2. Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2021 2022 2023
Rp’000 Rp’000 Rp’000
PENDAPATAN
Pendapatan dari aktivitas pialang 214.198.115 140.022.872 150.983.021
Pendapatan dari aktivitas penjaminan emisi 41.355.676 1.608.459 9.794.199
Pendapatan investasi (590) 3.523.345 31.521.988
Total pendapatan 255.553.201 145.154.676 192.299.208
BEBAN OPERASI
Beban gaji 151.381.135 99.966.034 124.072.804
Jasa Profesional 12.631.821 13.204.485 16.190.155
Perbaikan dan Pemeliharaan 8.334.711 9.827.104 12.471.415
Telekomunikasi 9.913.648 10.263.033 10.949.392
Penyusutan 7.683.430 9.100.612 10.603.033
Penyusutan - aset hak guna 6.873.817 7.097.133 7.297.773
Iklan dan promosi 2.542.697 4.749.931 5.337.248
Asuransi - 2.501.877 4.344.356
Beban amortisasi 3.061.580 4.075.103 3.574.504
Biaya jasa gedung 2.879.712 3.004.851 2.872.782
Administrasi dan umum 2.306.976 2.375.162 2.418.283
Perjalanan Dinas 1.068.048 1.348.028 2.171.560
Jamuan dan Sumbangan 603.187 831.929 2.024.958
Pelatihan dan seminar 2.776.963 3.682.443 1.288.401
Pajak Final 1.543.075 778.167 1.177.496
Kustodian 1.017.655 1.218.479 905.790
Penyusutan – investasi properti - - 135.801
Pemulihan dari kejadian gagal bayar - - (16.152.301)
Lain-lain 7.715.481 1.257.968 2.331.921
Total Beban Usaha 222.333.936 175.282.339 194.015.371
LABA (RUGI) OPERASI 33.219.265 (30.127.663) (1.716.163)
Pendapatan Lainnya - bersih 28.017.654 108.600.514 15.715.861
Beban lainnya (3.653.458) (3.674.245) (4.451.609)
Biaya keuangan (11.971.759) (1.832.650) (4.083.194)
13
Page 34
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN
5.3. Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain (lanjutan)
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2021 2022 2023
Rp’000 Rp’000 Rp’000
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 45.611.702 72.965.956 5.464.895
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN (10.010.401) (14.837.108) 1.135.091
LABA (RUGI) SETELAH PAJAK 35.601.301 58.128.848 6.599.986
PENDAPATAN DAN BEBAN KOMPREHENSIF
LAIN
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti 1.965.088 1.221.480 2.635.169
Pajak penghasilan yang terkait (432.319) (268.726) (579.737)
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERJALAN - NETO (2.767.370) 952.754 2.055.432
TOTAL PENDAPATAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 28.390.297 59.081.602 8.655.418
5.4. Laporan Posisi Keuangan
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2021 2022 2023
Rp’000 Rp’000 Rp’000
ASSET
Kas dan setara kas 200.870.657 291.989.708 167.072.177
Kas yang dibatasi penggunaannya - - 2.000.000
Deposito berjangka 12.832.979 13.146.771 13.752.392
Portofolio Efek 4.868 78.646.738 13.752.329
Piutang usaha
- Pihak ketiga - 3.801 3.669
Piutang transaksi perantara pedagang efek - bersih
- Pihak berelasi - 7 -
- Pihak ketiga 717.973.881 582.395.271 747.295.813
Piutang transaksi penjamin emisi efek
- Pihak ketiga 415.780 415.780 4.750
Piutang lain-lain 3.681.078 3.611.205 3.624.732
Biaya dibayar di muka 5.793.336 6.994.594 7.947.601
Pajak dibayar di muka 8.807.905 1.474.803 4.500
Aset tak berwujud - bersih 15.000.260 14.554.016 23.363.853
Aset hak guna – bersih 17.266.246 12.608.757 7.027.331
Aset tetap - bersih 22.818.087 23.089.228 21.849.128
Aset pajak tangguhan 10.196.293 8.842.084 10.943.951
Aset lain-lain 48.989.525 5.681.622 14.791.721
TOTAL ASET 1,064,650,895 1.043.454.385 1.056.014.042
14
Page 35
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN
5.5. Laporan Posisi Keuangan (lanjutan)
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2021 2022 2023
Rp’000 Rp’000 Rp’000
LIABILITAS
Utang Usaha
- Pihak ketiga 2.889.566 2.238.910 2.590.736
Utang transaksi perantara pedagang efek
- Pihak berelasi 1.734.243 - 2.344.893
- Pihak ketiga 242.392.935 131.460.264 242.752.524
Utang transaksi penjaminan emisi efek
- Pihak ketiga - - 2.000.000
Utang Pajak 18.952.402 7.290.154 8.645.003
Beban akrual 21.941.140 22.228.080 26.442.634
Pinjaman Bank 50.000.000 100.000.000 -
Liabilitas sewa 15.360.837 11.570.515 5.326.317
Liabilitas imbalan kerja 35.599.392 31.262.800 34.861.664
Utang derivatif - 23.625.337 8.254.555
Utang lain-lain 22.683.746 1.686.955 2.048.928
Total Liabilitas 411.554.261 331.363.015 335.267.254
EKUITAS
Modal Saham 204.082.000 204.082.000 204.082.000
Tambahan modal disetor 240.875.486 240.875.486 240.875.486
Laba ditahan 208.052.282 267.133.884 275.789.302
Kepentingan non-pengendali 86.866
Total ekuitas 653.096.634 712.091.370 720.746.788
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1.064.650.895 1.043.454.385 1.056.014.042
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
15
Page 36
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN
5.6. Laporan Arus Kas
TB yang Berakhir Tanggal 31 Desember
2021 2022 2023
Rp’000 Rp’000 Rp’000
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
(Pembayaran kepada)/penerimaan kas dari nasabah 155.254.737 78.342.910 22.315.992
Penerimaan kas dari/(pembayaran kas kepada) lembaga
121.042.690 (32.333.922) (83.414.685)
kliring dan penjaminan
Penerimaan dari komisi perantara pedagang efek 214.195.525 140.022.872 150.983.021
Penerimaan dari perusahaan efek lain 257.305 - -
Pembayaran beban bunga (9.901.994) (740.053) (3.598.322)
Penerimaan bunga 26.631.535 27.055.021 45.971.726
Pembayaran sewa bunga pembiayaan (2.069.765) (1.092.597) (484.872)
Jasa penjaminan emisi dan penjualan efek 41.355.676 1.482.041 9.794.199
Pembayaran sewa jangka pendek (1.899.659) (535.778) (1.716.347)
Pembayaran kepada pemasok dan karyawan (244.149.125) (159.151.430) (181.645.663)
Penjualan/(Pembelian) portofolio efek 538 (78.543.421) 42.359.315
Pembayaran lain-lain 1.454.222 (297.446) (218.313)
Penerimaan klaim kelebihan pajak - 1.470.303
Pembayaran terkait dengan:
- pajak penghasilan (2.205.024) (13.835.117) (2.170.253)
- Pajak lain-lain (5.196.533) (8.697.776) (3.650.519)
Arus kas bersih dihasilkan dari/(digunakan untuk)
294.770.128 (48.324.696) (4.004.418)
aktivitas operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan entitas anak - 105.936.054 -
Penerimaan dari penjualan aset tetap - 369.369 76.577
Perolehan aset tetap (11.901.970) (13.000.612) (14.427.274)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (11.901.970) 93.304.811 (14.350.697)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran utang pokok sewa (4.640.592) (3.790.322) (6.729.070)
Penerimaan dari pinjaman pihak ketiga - 1.400.000.000 2.125.000.000
Pembayaran pinjaman pihak ketiga (475.000.000) (1.350.000.000) (2.225.000.000)
Arus kas bersih (digunakan untuk)/dihasilkan dari
(479.640.592) 46.209.678 (106.729.070)
aktivitas pendanaan
PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS DARI
KELOMPOK LEPASAN YANG DIMILIKI (33.406.271) - -
UNTUK DIJUAL
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
(230.178.705) 91.189.793 (125.084.185)
SETARA KAS
16
Page 37
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 431.306.242 201.127.537 292.317.330
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 201.127.537 292.317.330 167.233.145
Laporan auditor atas laporan keuangan RHB selama 3 (tiga) tahun buku hingga tahun buku yang berakhir tanggal 31
Desember 2023 tidak tunduk pada kualifikasi apa pun. Laporan keuangan RHB selama 3 (tiga) tahun buku hingga
tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC
Indonesia).
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
17
Page 38
6. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
6. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM KONSULTAN HUKUM
Pendapat Dari Segi Hukum dan Uji Tuntas dari Segi Hukum Penerbit sehubungan dengan penerbitan Waran
Terstruktur disusun oleh Konsultan Hukum Independen Pasar Modal sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Ardianto & Masniari Counselors at Law
Alamat : Prosperity Tower, Lantai 6, District 8 – SCBD
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190
Nomor STTD : KH-33/PJ-1/PM.02/2023 dan KH-34/PJ-1/PM.02/2023
Salinan Pendapat Dari Segi Hukum dan Uji Tuntas dari Segi Hukum Penerbit sehubungan dengan penerbitan
Waran Terstruktur disajikan di bawah ini.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
18
Page 39
No. Referensi: 0544/AM-14915324/AA-EN-ka/VI/2024
12 Juni 2024
Kepada Yth.
PT RHB Sekuritas Indonesia
Revenue Tower Lantai 10-11
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum Terhadap PT RHB Sekuritas Indonesia (“RHBSI”)
Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Waran Terstruktur oleh RHBSI
Dengan hormat,
Saya, Adrianus Ardianto, Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-33/PJ-1/PM.02/2023
tanggal 28 Maret 2023 dan merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan keanggotaan No. 200210, sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum ARDIANTO
& MASNIARI, telah ditunjuk oleh RHBSI dengan Surat Tertanggal 25 Maret 2024, untuk
bertindak sebagai konsultan hukum independen sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Waran Terstruktur.
RHBSI berencana untuk melakukan Penawaran Umum:
i) Waran Terstruktur Jenis Call - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai atas
Single Equity; dan/atau
ii) Waran Terstruktur Jenis Put - European Style dengan Penyelesaian secara Tunai atas
Single Equity;
dengan Underlying Waran Terstruktur berupa saham dalam Konstituen Index IDX30 dan/atau
saham lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dicatat di Bursa
Efek Indonesia dengan nilai penerbitan sebesar-besarnya Rp 70.000.000.000.000,- (tujuh
puluh triliun Rupiah) dalam periode waktu selama 2 (dua) tahun (“Waran Terstruktur RHBSI").
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Waran Terstruktur, RHBSI akan mengajukan
permohonan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan serta persetujuan
pencatatan kepada Bursa Efek Indonesia ("BEI"). RHBSI akan mengajukan surat persetujuan
Prosperity Tower Level 6
District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
+6221 50820 450 (Hunting)
+6221 50820 451
Page 40
pencatatan tambahan dari BEI secara berkala terkait dengan penerbitan seri-seri selanjutnya
atas Waran Terstruktur. Penawaran Umum Waran Terstruktur dapat dilaksanakan setelah
memperoleh persetujuan prinsip pencatatan dari BEI, pernyataan pendaftaran efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan pencatatan Waran Terstruktur dari BEI.
Pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi Hukum ini, RHBSI telah memperoleh persetujuan
penggunaan underlying Waran Terstruktur dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No.
S-05634/BEI.PP1/06-2024 tanggal 5 Juni 2024.
Sehubungan dengan rencana penerbitan Waran Terstruktur oleh RHBSI, sesuai Pasal 1 angka
7 dan Pasal 3 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 8/POJK.04/2021 tanggal 17
Maret 2021 tentang Waran Terstruktur (“POJK Waran Terstruktur”) dan Bagian II. Peraturan
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Nomor: II-9 tanggal 12 September 2022 tentang
Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Atas Waran Terstruktur (Structured
Warrant), dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik RHSBI sebagai anggota
kliring dapat digunakan sebagai agunan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk
menyelesaikan kewajiban RHBSI sebagai penerbit Waran Terstruktur.
RHBSI telah menyusun konsep akhir Prospektus Waran Terstruktur, yang ditandatangani
RHBSI selaku penerbit, yang memuat keterangan-keterangan dan pernyataan-pernyataan dari
RHBSI sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Waran Terstruktur, untuk disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan BEI, untuk memperolah pernyataan pendaftaran efektif
dari Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan pencatatan Waran Terstruktur dari BEI (“Konsep
Akhir Prospektus Waran Terstruktur RHBSI”).
Penerbitan Waran Terstruktur merupakan bagian dari kegiatan usaha yang hanya dapat
dilaksanakan oleh Perusahaan Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.
Waran Terstruktur merupakan produk pasar modal yang memberikan hak kepada pemegang
Waran Terstruktur untuk membeli maupun menjual suatu Efek yang menjadi Underlying
Waran Terstruktur.
Dasar Penerbitan Pendapat dari Segi Hukum
Pendapat dari Segi Hukum ini kami buat berdasarkan pemeriksaan dan penelitian dari segi
hukum atas dokumen-dokumen asli dan/atau salinan yang kami peroleh dari RHBSI, serta
pernyataan dan keterangan tertulis dan lisan dari Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau
pegawai dari RHBSI sebagaimana termuat dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Terbatas
Terhadap PT RHB Sekuritas Indonesia Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Waran
Terstruktur, yang kami sampaikan dengan Surat kami No. Referensi: 0543/AM-14915324/AA-
EN-ka/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 (”LPH”), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Pendapat dari Segi Hukum ini.
2
Page 41
Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan sehubungan dengan permohonan yang diajukan
oleh RHBSI kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka memperoleh pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan atas Penawaran Umum Waran Terstruktur sesuai dengan POJK Waran
Terstruktur.
Dalam menyusun Pendapat dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tanggal 22
Desember 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal dan
mengacu pada standar profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang diatur dalam Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Lingkup Pendapat dari Segi Hukum
Lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah terbatas dan relevan terhadap perihal tersebut di
atas, yang berlaku dan ada pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini, yaitu
sebagai berikut:
- Keabsahan Pendirian RHBSI;
- Anggaran Dasar RHBSI yang Berlaku;
- Susunan Modal dan Pemegang Saham RHBSI;
- Maksud dan Tujuan RHBSI;
- Direksi dan Dewan Komisaris RHBSI Sepanjang mengenai Kewenangannya Secara Sah
Untuk Bertindak Untuk Atas Nama atau Mewakili RHBSI;
- Perizinan Kegiatan Usaha Utama dari RHBSI;
- Dokumen Operasional Usaha RHBSI;
- Kewajiban Pendaftaran dan Pelaporan terkait Ketenagakerjaan RHBSI;
- Perjanjian-Perjanjian Penting RHBSI dengan Pihak Lain;
- Waran Terstruktur yang telah Diterbitkan oleh RHBSI;
- Perkara-Perkara yang Sifatnya Material bagi Kelangsungan Usaha yang saat ini sedang
di hadapi oleh RHBSI (jika ada);
- Persetujuan yang Dipersyaratkan bagi RHBSI sesuai Anggaran Dasar RHBSI sehubungan
dengan Rencana Penerbitan Waran Terstruktur;
- Pejabat RHBSI yang Bertanggung Jawab atas Manajemen Risiko, Pemasaran, dan
Pengelolaan Benturan Kepentingan atas Waran Terstruktur; dan
- Pernyataan-pernyataan dari RHBSI atas fakta yang dianggap material.
Asumsi
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan dan
memberikan kualifikasi bahwa:
1. Selain dari dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada kami untuk
menerbitkan Pendapat dari Segi Hukum, tidak ada perubahan, penambahan,
3
Page 42
pencabutan, pembatalan, pembekuan dan pengecualian dari semua dokumen
tersebut;
2. Semua dokumen yang disampaikan secara langsung maupun elektronik dalam bentuk
salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
3. Semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan
dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
4. Semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta yang material untuk
Pendapat dari Segi Hukum yang dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan
adalah benar;
5. Semua salinan dari akta notaris yang dibuat di hadapan atau oleh notaris atau
penggantinya, surat keterangan yang dibuat oleh notaris atau penggantinya, termasuk
sehubungan dengan perihal di atas sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi
Hukum ini, telah dibuat oleh notaris atau penggantinya yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
6. Setiap dan semua keterangan dan/atau konfirmasi dan/atau tanggapan tertulis yang
disampaikan/diungkapkan/dinyatakan kepada kami baik secara elektronik, surat
menyurat yang disampaikan melalui kurir, faksimile atau media lainnya dan tidak
tertulis dengan metode apa pun adalah benar dan sesuai dengan fakta yang terjadi;
7. Semua perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Laporan Pemeriksaan Hukum dan
Pendapat dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan kesepakatan dan itikad baik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 dan pasal 1338 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata; dan
8. Pernyataan-pernyataan Direksi RHBSI dalam Surat Pernyataan Direksi RHBSI,
sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini, dapat dimintakan
pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata.
Kualifikasi
Pendapat dari Segi Hukum kami berikan dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis;
2. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian-
perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum ini yang
disebutkan dalam Pendapat dari Segi Hukum tunduk kepada peraturan perundang-
4
Page 43
undangan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku umum;
3. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan pada tanggal penerbitan Pendapat dari Segi
Hukum, dan dapat menjadi tidak relevan lagi dalam hal terdapat pendapat, putusan,
penetapan pengadilan/hakim yang berkekuatan hukum tetap, kebijakan umum
maupun khusus yang diberlakukan oleh otoritas yang berwenang yang berbeda
dengan Pendapat dari Segi Hukum ini, berlakunya kedaluwarsa/lewat waktu sesuai
hukum yang berlaku; dan
4. Pendapat dari Segi Hukum ini diberikan terbatas untuk perihal di atas pada Pendapat
dari Segi Hukum ini dan tidak dapat ditafsirkan atau dipergunakan untuk perihal
lainnya.
Pendapat dari Segi Hukum
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kami sampaikan Pendapat dari Segi Hukum sebagai
berikut:
1. RHBSI adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di Jakarta Selatan,
yang telah didirikan dengan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Anggaran dasar RHBSI yang berlaku pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi
Hukum ini termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Nusadana Capital Indonesia No.126 tanggal 28 Juli 2008 dibuat di hadapan Yulia, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU45822.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064634.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
29 Juli 2008 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal
4 Desember 2009, Tambahan No. 28107 (“Akta No. 126/2008”) junctis Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OSK Nusadana Securities Indonesia
No. 55 tanggal 24 Juni 2011, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
32752.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0053057.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 25 September
2012, Tambahan No. 53701 (“Akta No. 55/2011”), Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT RHB Securities Indonesia No. 79 tanggal 12 April 2017 dibuat di
5
Page 44
hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.BA, Notaris pengganti Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Selatan yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-0008617.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 13 April 2017 yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0048547.AH.01.11.Tahun 2017 Tanggal
13 April 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal
8 Agustus 2017, Tambahan No. 33751 (“Akta No. 79/2017”), Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB Sekuritas Indonesia No. 80 tanggal 19 Juli
2022 dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
0050713.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Juli 2022 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0140054.AH.01.11.Tahun 2022 Tanggal 21 Juli 2022 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 78 tanggal 30 September
2022, Tambahan No. 33494 (“Akta No. 80/2022”).
3. Maksud dan tujuan RHBSI adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 80/2022
yaitu berusaha di bidang:
a. Penjamin Emisi Efek (KBLI 66141); dan
b. Perantara Pedagang Efek (KBLI 66142).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, RHBSI dapat melaksanakan usaha
sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang mencakup:
i. Kegiatan Utama, yaitu:
i) Penjamin Emisi Efek;
ii) Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari
perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum,
seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau
restrukturisasi; dan/atau
ii. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
b. Melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang mencakup:
i. Kegiatan utama, yaitu:
i) Transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain;
ii) Pemasaran efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain;
dan/atau
ii. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
6
Page 45
4. Susunan modal dan pemegang saham RHBSI sebagaimana termaktub dalam Akta No.
55/2011 jis. Akta Akuisisi No. 46 tanggal 13 April 2013, yang telah disetujui pemegang
saham RHBSI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB
OSK Securities Indonesia No. 45 tanggal 13 April 2013, keduanya dibuat di hadapan
Ardi Kristiar, S.H., M.B.A., yang berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah
Notaris Jakarta Selatan No. 10/MPDN.JKT.SELATAN/CT/III/2013 tanggal 15 Maret 2013
telah ditunjuk sebagai pengganti dari Yulia, S.H., notaris di Kota Jakarta Selatan, telah
diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No.
AHU-AH.01.10-17414 tanggal 6 Mei 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0041763.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 6 Mei 2013 dan Akta
Pengalihan No. 30 tanggal 5 September 2016, yang telah disetujui pemegang saham
RHBSI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT RHB
Securities Indonesia No. 29 tanggal 5 September 2016, dibuat di hadapan Ardi Kristiar,
S.H., M.B.A., yang berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris
Jakarta Selatan No. 12/MPDN.JKT.SELATAN/CT/IV/2016 tanggal 11 April 2016 telah
ditunjuk sebagai pengganti dari Yulia, S.H., notaris di Kota Jakarta Selatan (“Akta No.
29/2016”), telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
No. AHU-AH.01.03-0081535 tanggal 20 September 2016 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0109582.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 20 September 2016
dan Daftar Pemegang Saham RHBSI per tanggal 5 September 2016 (“Daftar Pemegang
Saham”) yang ditandatangani oleh Chan Kong Ming selaku Presiden Direktur RHBSI
saat Daftar Pemegang Saham dibuat, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham
Keterangan %
Jumlah Saham Rupiah
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 204.082 204.082.000.000 100
Pemegang Saham:
1. RHB Investment Bank Berhad 202.042 202.042.000.000 99
2. Daniel Budiman 2.040 2.040.000.000 1
Jumlah Saham dalam Portepel 195.918 - -
Susunan pemegang saham di atas telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-249/PM.2/2013 tanggal 27
Juni 2013 dan Surat OJK No. S-255/PM.21/2016 tanggal 14 Juni 2016.
Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
bahwa seluruh saham RHBSI yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh para pemegang
saham RHBSI, seluruhnya telah disetor penuh.
7
Page 46
Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
bahwa RHBSI tidak sedang menerbitkan surat berharga konversi apapun atau
memberikan segala bentuk opsi terhadap saham dan waran atas saham RHBSI.
5. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris RHBSI adalah sebagai berikut:
Akta Pengangkatan
Dibuat
No. Nama Jabatan Keterangan
No. Tanggal Oleh/Dibuat
Di Hadapan
1. Thomas Presiden 54 17 Februari Yulia, S.H., Diterima dan dicatat
Nugroho Direktur 2022 notaris di di dalam Sistem
Jakarta Selatan Administrasi Badan
Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik
Indonesia dengan
Surat No. AHU-
AH.01.03-0106383
tanggal 17 Februari
2022 dan telah
didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.
AHU-
0033529.AH.01.11.Ta
hun 2022 tanggal 17
Februari 2022
2. Wiyanto Direktur 62 23 Agustus Yulia, S.H., Diterima dan dicatat
Saadah 2023 notaris di di dalam Sistem
Jakarta Selatan Administrasi Badan
Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik
Indonesia dengan
Surat No. AHU-
AH.01.09-0154815
tanggal 24 Agustus
2023 dan telah
didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.
AHU-
0164175.AH.01.11.Ta
hun 2023 tanggal 24
Agustus 2023
3. Michael Direktur 74 31 Mei Yulia, S.H., Diterima dan dicatat
Wilson 2024 notaris di Kota di dalam Sistem
Setjoadi Jakarta Selatan Administrasi Badan
Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik
Indonesia dengan
8
Page 47
4. Zhao Direktur Surat No. AHU-
Zhanpeng AH.01.09-0208738
tanggal 31 Mei 2024
dan telah didaftarkan
dalam Daftar
Perseroan No. AHU-
0106642.AH.01.11.Ta
hun 2024 tanggal 31
Mei 2024
5. Lily Widjaja Presiden 07 2 Februari Yulia, S.H., Diterima dan dicatat
Komisaris 2024 notaris di di dalam Sistem
dan Jakarta Selatan Administrasi Badan
Independen Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik
Indonesia dengan
Surat No. AHU-
AH.01.09-0051508
tanggal 5 Februari
2024 dan telah
didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.
AHU-
0026760.AH.01.11.Ta
hun 2024 tanggal 5
Februari 2024
6. Chan Kong Komisaris 44 10 Yulia, S.H., Diterima dan dicatat
Ming September notaris di di dalam Sistem
2021 Jakarta Selatan Administrasi Badan
Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik
Indonesia dengan
Surat No. AHU-
AH.01.03-0448599
tanggal 15 September
2021 dan telah
didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.
AHU-
0157892.AH.01.11.Ta
hun 2021 tanggal 15
September 2021
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari RHBSI yang sedang menjabat, adalah sah
karena diangkat sesuai dengan anggaran dasar RHBSI serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal khususnya
mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek dan Perantara Pedagang Efek.
9
Page 48
Semua anggota Direksi telah memiliki izin orang-perseorangan sebagai Wakil Penjamin
Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
Berdasarkan anggaran dasar RHBSI yang berlaku, Presiden Direktur berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili RHBSI. Dalam hal
Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apa pun juga, yang tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili RHBSI.
6. RHBSI telah memiliki pegawai yang telah memiliki izin orang-perseorangan sebagai
Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2016 tanggal 7
April 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris RHBSI telah menyatakan dalam masing-masing
Surat Pernyataan tertanggal 5 Juni 2024 bahwa sampai dengan tanggal Surat
Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari RHBSI
tidak pernah dinyatakan pailit dan masing-masing mereka tidak pernah menjadi
Direktur atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit.
8. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris RHBSI telah menyatakan dalam masing-masing
Surat Pernyataan tertanggal 5 Juni 2024 bahwa sampai dengan tanggal Surat
Pernyataan tersebut ditandatangani, anggota Direksi dari RHBSI tidak mempunyai
jabatan rangkap apapun pada perusahaan lain, dan anggota Dewan Komisaris dari
RHBSI tidak mempunyai jabatan rangkap apapun pada perusahaan efek lain.
9. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris telah menyatakan dalam masing-masing Surat
Pernyataan tertanggal 5 Juni 2024 bahwa sampai dengan tanggal Surat Pernyataan
tersebut ditandatangani, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari RHBSI, tidak
terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara maupun
kepailitan di muka badan peradilan di Indonesia yang mempengaruhi rencana
penerbitan Waran Terstruktur.
10. RHBSI telah memperoleh semua izin dan memenuhi pendaftaran yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin
Emisi Efek, Anggota Bursa, Anggota Kliring, Liquidity Provider Waran Terstruktur,
Penyelenggara Sistem Elektronik.
Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
bahwa RHBSI telah memiliki seluruh izin yang dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan usahanya
10
Page 49
serta tidak pernah terkena peringatan atau sanksi sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan usahanya.
Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
bahwa RHBSI telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang disyaratkan dalam izin-izin
kegiatan usaha RHBSI.
Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
bahwa RHBSI telah melakukan segala pelaporan yang diperlukan dan disyaratkan oleh
instansi yang berwenang sehubungan dengan kegiatan usahanya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. RHBSI telah memiliki dokumen operasional sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
operasional usahanya sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.351.702.4-054.000 yang diterbitkan
oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa;
b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-160KT/WPJ.07/KP.0803/2020 tanggal 30
Januari 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
– Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Perusahaan
Masuk Bursa; dan
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-59PKP/WPJ.07/KP.0803/2020
tanggal 30 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik
Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP
Perusahaan Masuk Bursa.
12. Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
bahwa RHBSI telah memenuhi kewajiban pendaftaran dan pelaporan yang disyaratkan
oleh instansi terkait sehubungan dengan ketenagakerjaan.
Sehubungan dengan peraturan perusahaan RHBSI periode Agustus 2019 - Agustus
2021, melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI menerangkan
bahwa Peraturan Perusahaan RHBSI saat ini masih dalam proses perpanjangan.
13. RHBSI merupakan pihak yang menerima fasilitas pembiayaan berdasarkan perjanjian-
perjanjian pembiayaan dengan PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT
Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank
Permata Tbk, dan PT Pendanaan Efek Indonesia, perjanjian-perjanjian mana ke
semuanya mengikat RHBSI, tidak bertentangan dengan anggaran dasar RHBSI serta
hukum yang berlaku, dan berdasarkan perjanjian-perjanjian mana tidak terdapat
larangan dan/atau pembatasan yang dapat menghambat RHBSI untuk melakukan
penerbitan dan penawaran umum Waran Terstruktur.
RHBSI merupakan pihak penyewa berdasarkan perjanjian-perjanjian sewa menyewa
atas kantor-kantor di Jakarta, Makassar, Medan, Pekanbaru, Surabaya, Bandung,
11
Page 50
Malang, perjanjian-perjanjian mana ke semuanya mengikat RHBSI dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar RHBSI serta hukum yang berlaku.
RHBSI telah mendaftarkan Waran Terstruktur yang telah diterbitkan di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan perjanjian antara RHBSI dengan KSEI,
perjanjian mana mengikat RHBSI dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar RHBSI
serta hukum yang berlaku.
RHBSI merupakan pihak tertanggung berdasarkan perjanjian-perjanjian asuransi
kendaraan bermotor dengan PT Sunday Insurance Indonesia selaku penanggung,
perjanjian-perjanjian mana ke semuanya masih berlaku dan tidak bertentangan
dengan anggaran dasar RHBSI serta hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan rencana penerbitan Waran Terstruktur oleh RHBSI, melalui Surat
Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan bahwa tidak
ada perjanjian RHBSI dengan pihak lain yang memuat pembatasan yang dapat
menghambat rencana penerbitan Waran Terstruktur dan yang akan menyebabkan
RHBSI menjadi lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI mengkonfirmasikan
bahwa RHBSI tidak sedang mengalami suatu kejadian yang dapat memicu terjadinya
kejadian kelalaian berdasarkan perjanjian di mana RHBSI menjadi pihak.
14. Waran Terstruktur yang telah diterbitkan oleh RHBSI pada saat diterbitkannya
Pendapat dari Segi Hukum ini, telah memperoleh pernyataan efektif dan Otoritas Jasa
Keuangan dan persetujuan pencatatan Bursa Efek.
15. Melalui Surat Pernyataannya tertanggal 6 Juni 2024, Direksi RHBSI menyatakan bahwa
RHBSI tidak sedang terlibat baik dalam perkara pidana dan perkara perdata di hadapan
peradilan umum, atau perkara tata usaha negara, perkara perpajakan, perselisihan
hubungan industrial maupun sengketa arbitrase di Indonesia serta tidak ada
permohonan pailit yang diajukan terhadap RHBSI ataupun pengajuan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga dan
sengketa persaingan usaha tidak sehat yang terdaftar di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha yang berpengaruh material bagi kegiatan usaha RHBSI, serta tidak sedang
menerima somasi dalam hal apapun dari pihak manapun.
16. Rencana Penerbitan Waran Terstruktur telah dimuat dalam Rencana Bisnis RHBSI
untuk periode tahun 2024 yang diajukan oleh Direksi RHBSI dan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris RHBSI sebagaimana termaktub dalam Board of
Commissioners Circular Resolution No. 01/2023 tanggal 16 November 2023.
Berdasarkan Anggaran Dasar RHBSI Rencana Penerbitan Waran Terstruktur tidak
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham RHBSI.
12
Page 51
17. Sehubungan dengan rencana penerbitan Waran Terstruktur oleh RHBSI, sebagaimana
dinyatakan oleh RHBSI dalam Konsep Akhir Prospektus Waran Terstruktur RHBSI,
RHBSI memiliki pejabat yang akan bertanggung jawab atas manajemen risiko,
pemasaran, dan pengelolaan benturan kepentingan atas Waran Terstruktur yang akan
diterbitkan.
Demikian Pendapat dari Segi Hukum ini kami berikan dengan sebenarnya selaku Konsultan
Hukum Independen dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ARDIANTO & MASNIARI
Adrianus Ardianto
Partner
STTD.KH-33/PJ-1/PM.02/2023
13
Page 52
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
7.1. Risiko Terkait Penerbit Waran Terstruktur
7.1.1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko kerugian yang timbul dari kegagalan nasabah atau pihak lawan transaksi dalam
memenuhi kewajiban keuangan dan kontraktual sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Risiko ini
terutama timbul dari kegiatan pembiayaan, penjaminan, investasi, dan perdagangan, baik dari transaksi
neraca maupun transaksi rekening administratif.
Waran Terstruktur merupakan kewajiban kontraktual umum tanpa jaminan Perseroan dan bukan pihak lain
mana pun dan memiliki kedudukan yang setara (kecuali kewajiban tertentu yang wajib didahulukan
berdasarkan hukum) dengan kewajiban kontraktual umum tanpa jaminan Perseroan lainnya.
Apabila Investor membeli Waran Terstruktur, Investor mengandalkan kelayakan kredit Perseroan sebagai
Penerbit dan tidak memiliki hak berdasarkan Waran Terstruktur terhadap Perusahaan Underlying Waran
Terstruktur mana pun.
Oleh karena itu, Investor harus melakukan penilaian sendiri atas risiko kredit Perseroan dan kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan Waran Terstruktur.
Perseroan tidak melakukan penjaminan emisi atau menjamin kinerja Waran Terstruktur dalam bentuk apa
pun. Investor akan menanggung setiap laba atau rugi yang diperoleh Pemegang Waran Terstruktur pada saat
pelaksanaannya atau dengan cara lain akibat perubahan nilai Waran Terstruktur atau Underlying Waran
Terstruktur. Selain itu, Perseroan memiliki kebijaksanaan yang wajar untuk melakukan transaksi atau
pengaturan lindung nilai yang dianggap tepat sehubungan dengan Waran Terstruktur yang diterbitkan atau
Underlying Waran Terstruktur yang terkait.
7.1.2. Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan
Prospek usaha Perseroan mungkin dapat terdampak akibat kewajiban hukum yang substansial atau
perubahan peraturan perundang-undangan yang signifikan terhadap Perseroan, yang akan menimbulkan
dampak keuangan yang material terhadap Perseroan atau merugikan reputasi Perseroan secara signifikan.
(a) Risiko kewajiban hukum
Perseroan menghadapi risiko hukum yang material dalam kegiatan usahanya. Risiko tersebut
meliputi kewajiban potensial berdasarkan undang-undang sekuritas atau undang-undang lainnya
yang terkait dengan kelalaian material, pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, yang terjadi
sehubungan dengan permohonan untuk menerbitkan efek dan transaksi lainnya. Perseroan juga
mungkin akan bertanggung jawab atas “opini kewajaran” dan nasihat lainnya yang diberikan oleh
Grup Perseroan kepada peserta transaksi korporasi dan perselisihan atas syarat dan ketentuan
perjanjian perdagangan yang kompleks.
Perseroan juga menghadapi kemungkinan menghadapi pihak yang berlawanan dalam transaksi
perdagangan yang kompleks atau berisiko mengambil tindakan terhadap Perseroan dan/atau
karyawan Perseroan atas kegagalan dalam memberikan nasihat secara profesional.
(b) Kerangka kerja hukum
Kegiatan usaha Perseroan serta Grup Perseroan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam bidang perbankan, industri jasa sekuritas dan keuangan yang diawasi oleh
regulator. Regulator memiliki wewenang untuk menetapkan dan memberlakukan peraturan,
mengawasi dan melakukan pemeriksaan atas Perusahaan Efek untuk memenuhi tujuannya dan
memastikan integritas pasar keuangan serta kepentingan nasabah/investor dan pihak ketiga lainnya
yang bertransaksi dengan lembaga keuangan (termasuk Perseroan) terjaga dengan baik.
32
Page 53
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Kegagalan memenuhi ketentuan hukum dapat menyebabkan, antara lain, penyelidikan, tuntutan,
denda, serta pembatasan atas Grup Perseroan, yang juga dapat menimbulkan dampak terhadap
kegiatan usaha Perseroan tertentu.
Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian
internal yang tepat serta kepatuhan Perseroan secara ketat terhadap undang-undang, ketentuan, dan
peraturan tersebut.
Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa pelanggaran ketentuan hukum oleh Perseroan di masa depan
atau perubahan di masa depan atas hukum dan peraturan yang berlaku saat ini, atau pemberlakuan
ketentuan hukum baru oleh regulator yang berwenang tidak akan menimbulkan dampak merugikan
yang material terhadap bisnis Perseroan dan/atau Penawaran.
(c) Pembatasan hukum atas nasabah RHB
Peraturan perundang-undangan baru atau perubahan dalam penerapan peraturan perundang-
undangan yang saat ini berlaku atas nasabah Perseroan juga dapat menimbulkan dampak merugikan
terhadap kegiatan usaha Perseroan. Sebagai contoh, perubahan peraturan dapat membatasi kegiatan
nasabah Perseroan, dan karenanya, jasa Perseroan atas nama nasabah tersebut dapat berakhir.
7.1.3. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang timbul dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal,
sumber daya manusia, dan sistem dan/atau peristiwa eksternal, yang juga mencakup risiko Teknologi
Informasi (“TI”) dan hukum, tetapi tidak mencakup risiko strategis dan reputasi.
Perseroan memitigasi risiko operasional dengan menerapkan sistem pencadangan (back-up) dan kantor
cadangan (back-up), sehingga dampak gangguan tidak akan mempengaruhi jalannya kegiatan usaha
Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko operasional
Grup Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa
depan.
7.1.4. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah potensi terjadinya publisitas negatif sehubungan dengan tindakan Perseroan atau
entitas lainnya dalam Grup Perseroan, serta praktik usaha atau asosiasinya, baik benar maupun tidak benar,
yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pendapatan, kegiatan usaha, atau basis nasabah, atau
menyebabkan perkara hukum berbiaya tinggi atau langkah pembelaan lainnya. Hal ini juga menurunkan
kepercayaan masyarakat terhadap Perseroan.
Hingga penerbitan Prospektus Waran Terstruktur ini, tidak terdapat publisitas negatif mengenai Perseroan
dan tidak terdapat perkara hukum material yang sedang berjalan. Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa
publisitas negatif oleh para pesaing Perseroan dan/atau pihak lainnya atau peristiwa lain di masa depan tidak
akan menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap reputasi bisnis Perseroan dan/atau Penawaran
ini.
Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Reputasi Perseroan sehubungan dengan
Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
7.1.5. Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah risiko dampak terhadap pendapatan, reputasi, atau posisi Perseroan pada saat ini
dan/atau di masa depan yang timbul dari perubahan lingkungan tempat Perseroan beroperasi dan dari
keputusan strategis yang merugikan, pelaksanaan inisiatif strategis yang tidak tepat, atau respons yang tidak
memadai terhadap perubahan industri, ekonomi, atau teknologi.
33
Page 54
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh personel Manajemen Kunci memiliki pengalaman luas dalam bidang
usaha ini dan akan senantiasa memantau seluruh keputusan strategis yang dibuat oleh Perseroan serta fokus
Perseroan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan penilaian Investor sendiri atas Risiko Strategis
Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
7.1.6. Risiko Material Lainnya
7.1.6.1. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel-variabel pasar atas portofolio
perusahaan efek, seperti, namun tidak terbatas pada, risiko tingkat suku bunga dan ekuitas yang terkait
dengan instrumen keuangan dalam buku perdagangan.
Paparan risiko tersebut terhadap Perseroan dimitigasi dengan penyusunan proses dan pengendalian internal
yang tepat serta pembatasan secara ketat, dan penyusunan kebijakan Grup Perseroan sesuai dengan undang-
undang, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.
Akan tetapi, tidak ada jaminan sehubungan dengan perubahan pasar di masa depan atau Keadaan Kahar yang
tidak diperkirakan, yang dapat mempengaruhi risiko pasar Perseroan secara signifikan. Investor disarankan
melakukan penilaian Investor sendiri atas risiko pasar Grup Perseroan sehubungan dengan Waran
Terstruktur dan risiko potensial yang mungkin timbul di masa depan.
7.1.6.2. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko di mana Perseroan dalam keadaan tidak mampu memelihara
likuiditas yang memadai untuk memenuhi komitmen dan kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo dan
untuk bertransaksi dengan biaya yang wajar. Risiko likuiditas juga timbul dari kegagalan mengelola
penurunan atau perubahan tak terencana terkait sumber-sumber pendanaan.
Kebijakan Perseroan meliputi pengelolaan likuiditas Perseroan dan memastikan Perseroan memiliki aset
likuid yang memadai untuk memenuhi kewajiban pada Tanggal Pelaksanaan. Pada tanggal penerbitan Waran
Terstruktur ini, Perseroan akan memastikan bahwa Perseroan memiliki aset yang memadai untuk memenuhi
seluruh kewajiban yang akan ada pada Tanggal Pelaksanaan. Akan tetapi, Investor disarankan melakukan
penilaian Investor sendiri atas risiko likuiditas Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur dan risiko
potensial yang mungkin timbul di masa depan.
7.1.6.3. Perdagangan oleh Perseroan
Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pembelian atau pembelian kembali Waran Terstruktur di pasar
terbuka atau melalui tender atau perjanjian di bawah tangan dan menjadi Pemegang Waran Terstruktur.
Setiap Waran Terstruktur yang dibeli tersebut dapat dipegang dan/atau dijual kembali dan/atau diserahkan
untuk pembatalan setiap saat apabila seluruh Waran Terstruktur yang beredar telah dibeli oleh Perseroan .
Untuk melakukan lindung nilai terhadap posisi Perseroan atau melepaskan lindung nilai yang telah dilakukan,
RHB mungkin melakukan perdagangan atas Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur atau efek
dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Kegiatan perdagangan ini
dapat memberikan dampak (positif atau negatif) terhadap harga Waran Terstruktur, Underlying Waran
Terstruktur atau efek dan produk keuangan lainnya yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur yang
diperdagangkan di BEI.
7.1.6.4. Pelaksanaan kebijaksanaan oleh Perseroan
RHB mungkin melaksanakan kebijaksanaannya untuk melakukan penyesuaian terhadap persyaratan Waran
Terstruktur yang dicatatkan oleh RHB untuk memperhitungkan perubahan harga atau nilai Underlying Waran
Terstruktur yang disebabkan oleh aksi korporasi, seperti: Rights Issue, Bonus Issue, pengembalian modal,
34
Page 55
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
dan bentuk aksi lainnya yang diperbolehkan oleh regulator. Perincian lebih lanjut mengenai penyesuaian
Persyaratan disajikan dalam Bagian 3.8 Prospektus ini.
7.1.6.5. Benturan Kepentingan Potensial
Berdasarkan Pasal 9 POJK 8/2021, Penerbit Waran Terstruktur wajib menyajikan informasi dalam
Prospektus dan Term Sheet apabila terdapat afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan
dengan penerbit Efek yang Efeknya merupakan Underlying Waran Terstruktur.
Direksi dan pemegang Saham utama Perseroan mungkin melakukan transaksi atas Underlying Waran
Terstruktur untuk rekening miliknya dan untuk rekening di bawah pengelolaannya. Perseroan dan pemegang
Saham utama mungkin menerbitkan instrumen derivatif lainnya sehubungan dengan Underlying Waran
Terstruktur. Transaksi atau peluncuran produk yang bersaing tersebut ke pasar dapat menimbulkan dampak
positif atau negatif terhadap nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga menimbulkan
dampak terhadap nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.
Perseroan dan pemegang Saham utama, dalam kegiatan usaha sehari-hari, juga dapat bertindak:
(a) Sebagai penjamin emisi sehubungan dengan penawaran Underlying Waran Terstruktur di masa
depan; atau
(b) Sebagai penasihat penerbit ekuitas atau efek lainnya, yang mungkin juga mencakup salah satu atau
beberapa Perusahaan Underlying Waran Terstruktur.
Selain itu, Perseroan sebagai bagian dari aktivitas lindung nilainya (hedging activity), dapat mengadakan
kontrak atau perjanjian lindung nilai dengan para pemegang Underlying Waran Terstruktur utamanya
sehubungan dengan Underlying Waran Terstruktur. Aktivitas ini dapat menimbulkan benturan kepentingan
potensial dan/atau mempengaruhi nilai Underlying Waran Terstruktur, dan oleh karenanya juga
menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur yang bersangkutan.
Risiko tersebut di atas dimitigasi dengan cara sebagai berikut:
(a) Perseroan telah menyusun pengendalian internal sebagaimana mestinya, termasuk menerapkan
kebijakan Chinese Wall dan Insider Trading Policy, yang mewajibkan, antara lain, pemisahan yang
jelas antar departemen yang berbeda dalam RHB guna memastikan kerahasiaan informasi sensitif
serta memastikan penerbitan Waran Terstruktur dilakukan secara independen dan dengan mematuhi
seluruh ketentuan hukum; dan
(b) Perseroan tunduk kepada UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan diwajibkan
berdasarkan izin Perusahaan Efek yang dimilikinya, untuk mematuhi kebijakan, peraturan dan
pedoman ketat yang diterbitkan (dari waktu ke waktu) oleh OJK, Bursa Efek Indonesia sehubungan
dengan pengelolaan keadaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
7.1.6.6. Pengambilalihan atau skema perjanjian yang melibatkan Perseroan
Dalam hal terjadi pengambilalihan atau skema perjanjian atau bentuk reorganisasi lain yang dilaksanakan
oleh Perseroan, atau melibatkan Perseroan, atau peristiwa lainnya dengan dampak serupa terhadap hak-hak
para Pemegang Waran Terstruktur, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaannya, dapat melakukan penyesuaian
terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur dengan cara yang wajar secara komersial.
7.1.6.7. Merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan
Dalam hal terjadi merger, penggabungan, atau reorganisasi yang melibatkan Perseroan, dapat terjadi
perubahan, seperti perubahan nama atau pengalihan aset. Akan tetapi, perusahaan, perwalian, atau badan
lainnya yang menjadi penerima merger, penggabungan, atau reorganisasi Perseroan akan menanggung
seluruh tanggungjawab dan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Waran Terstruktur sehingga hak-hak
para Pemegang Waran Terstruktur akan tetap ada dan dapat diberlakukan.
35
Page 56
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
7.1.6.8. Penyelesaian Dipercepat (Early Termination) akibat likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Penerbit
Apabila Perseroan dilikuidasi atau dibubarkan, atau terjadi penunjukan kurator dan/atau administrator
sehubungan dengan seluruh atau secara substansial seluruh kewajiban, properti, atau aset Perseroan, Waran
Terstruktur akan diselesaikan terlebih dahulu dan diselesaikan secara tunai sebagaimana ditentukan oleh
Perseroan dengan tunduk pada syarat dan ketentuan umum Waran Terstruktur. Oleh karenanya, terdapat
risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur yang
bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba.
7.2. Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur
7.2.1. Risiko Premium
7.2.1.1. Risiko Waran Terstruktur “European-style”
Waran Terstruktur European Style hanya dapat dilaksanakan pada Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya,
harga Waran Terstruktur di pasar sekunder mungkin diperdagangkan pada diskon (atau premium,
sebagaimana berlaku) dibandingkan estimasi nilai wajarnya dalam keadaan tertentu, termasuk akibat faktor
penawaran dan permintaan. Oleh karenanya, apabila Jumlah Penyelesaian Tunai adalah nol atau negatif pada
Tanggal Pelaksanaan, Investor dapat kehilangan seluruh nilai investasi Investor.
7.2.1.2. Tidak ada jaminan atau perlindungan modal
Investor wajib memperhatikan bahwa Waran Terstruktur tidak dijamin atau memiliki perlindungan modal,
dan modal yang diinvestasikan tidak dijamin atau dilindungi. Investor Waran Terstruktur harus siap dan
mampu menanggung kerugian sampai dengan modal yang diinvestasikan.
7.2.1.3. Pemegang Waran Terstruktur akan menanggung risiko fluktuasi harga Underlying Waran
Terstruktur
Harga pasar Waran Terstruktur dipengaruhi salah satunya oleh fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur.
Leverage yang timbul dari investasi dalam Waran Terstruktur berarti persentase perubahan harga Underlying
Waran Terstruktur dalam jumlah kecil dapat menyebabkan persentase perubahan yang lebih besar dalam
harga Waran Terstruktur. Oleh karenanya, imbal hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif
dan Investor berisiko kehilangan seluruh investasi Investor apabila pergerakan harga Underlying Waran
Terstruktur tidak sesuai dengan arah yang diantisipasi.
Underlying Waran Terstruktur dalam hal ini merujuk kepada efek bersifat ekuitas. Oleh karena itu, penjualan
Underlying Waran Terstruktur dalam jumlah substansial di pasar publik, atau persepsi di pasar bahwa
penjualan tersebut dapat terjadi, dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga pasar Underlying
Waran Terstruktur yang berlaku, dan Waran Terstruktur. Hasil operasi, kondisi keuangan, prospek dan
strategi usaha Perusahaan Underlying Waran Terstruktur dapat mempengaruhi harga Waran Terstruktur
selama terkait dengan Underlying Waran Terstruktur. Harga perdagangan Underlying Waran Terstruktur
akan dipengaruhi oleh hasil aktivitas usaha Perusahaan Underlying Waran Terstruktur (yang tunduk pada
berbagai risiko sehubungan dengan bisnis dan operasinya masing-masing) dan oleh faktor-faktor lain seperti
perubahan lingkungan hukum yang dapat mempengaruhi pasar tempat Perusahaan Underlying Waran
Terstruktur beroperasi dan pasar modal secara umum. Aksi korporasi seperti penjualan Underlying Waran
Terstruktur, reorganisasi atau pengambilalihan juga dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap harga
Underlying Waran Terstruktur.
36
Page 57
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
7.2.2. Risiko Perdagangan
7.2.2.1. Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur
Apabila terdapat Waran Terstruktur yang belum dilaksanakan dan perdagangan Underlying Waran
Terstruktur di BEI dihentikan sementara (yang berada di luar kendali Perseroan), maka perdagangan Waran
Terstruktur di BEI juga dapat dihentikan sementara untuk jangka waktu yang sama apabila BEI memandang
tindakan tersebut tepat dalam rangka mempertahankan pasar yang adil dan tertib bagi Waran Terstruktur,
Underlying Waran Terstruktur, atau jika BEI memandang tindakan tersebut tepat bagi kepentingan publik
atau untuk melindungi investor.
Apabila dalam peristiwa tersebut diatas, BEI tidak menghentikan sementara perdagangan Waran Terstruktur,
Perseroan berhak mengajukan permohonan penghentian sementara atas perdagangan Waran Terstruktur.
Penghentian sementara perdagangan Waran Terstruktur dan/atau Underlying Waran Terstruktur di BEI tidak
menghalangi para pemegang Waran Terstruktur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Waran Terstruktur.
Akan tetapi, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaan mutlak Perseroan, dapat melakukan penyesuaian atas
hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur sejauh Perseroan dapat melakukan penyesuaian tersebut
secara wajar tanpa merugikan hak-hak para pemegang Waran Terstruktur secara material. Pemberitahuan
tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan kepada para pemegang Waran Terstruktur sesegera
mungkin.
7.2.3. Risiko Likuiditas
7.2.3.1. Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran Terstruktur
Waran Terstruktur akan diterbitkan dan dicatatkan di Papan Waran Terstruktur BEI. Tidak ada jaminan
bahwa akan terbentuk pasar yang aktif bagi Waran Terstruktur setelah pencatatannya, atau apabila terbentuk,
tidak ada jaminan bahwa pasar tersebut akan bertahan sepanjang masa berlaku Waran Terstruktur.
Meskipun Perseroan telah berjanji untuk menyediakan likuiditas dan menciptakan pasar Waran Terstruktur
dengan melakukan kuotasi permintaan beli dan penawaran jual atas Waran Terstruktur di sistem
perdagangan BEI, tingkat likuiditas akan tergantung pada harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI pada
saat atau setelah pencatatannya dan pada kekuatan pasar, yang berada di luar kendali Perseroan. Selain itu,
tingkat likuiditas dapat mengalami dampak negatif dalam keadaan tertentu, di mana Perseroan tidak mampu
dan/atau tidak berkewajiban untuk menciptakan pasar bagi Waran Terstruktur. Perincian lebih lanjut tentang
keadaan tersebut diuraikan dalam Bagian 3.5 Prospektus ini.
7.3. Risiko Lainnya
7.3.1. Risiko Investasi Umum
Apabila investor mempertimbangkan untuk membeli Waran Terstruktur, investor direkomendasikan untuk
berpengalaman dalam transaksi waran atau opsi dan mengambil keputusan investasi hanya setelah
mempertimbangkan secara saksama, bersama dengan penasihat Investor, kesesuaian Waran Terstruktur bagi
investor. Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang sepenuhnya memahami risiko yang
terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan atau pembelian yang dibayarkan
atas Waran Terstruktur.
Investasi dalam Waran Terstruktur tidak sama dengan memiliki Underlying Waran Terstruktur atau memiliki
investasi langsung dalam Underlying Waran Terstruktur. Harga pasar Waran Terstruktur terkait dengan
harga pasar Underlying Waran Terstruktur yang bersangkutan dan akan dipengaruhi (secara positif dan
negatif) oleh Underlying Waran Terstruktur. Setiap perubahan harga pasar Waran Terstruktur dan harga
pasar Underlying Waran Terstruktur belum tentu memiliki korelasi secara langsung atau proporsional.
Fluktuasi harga Underlying Waran Terstruktur akan mempengaruhi harga Waran Terstruktur, akan tetapi
belum tentu dalam skala dan arah yang sama.
37
Page 58
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
7.3.2. Tidak dilakukan penyelidikan atau penilaian menyeluruh atas Perusahaan Underlying Waran
Terstruktur dan tidak melibatkan pihak lawan dalam transaksi dalam penetapan syarat dan
ketentuan Waran Terstruktur
Perseroan tidak melakukan penyelidikan atau penilaian atas kegiatan usaha dan prospek Perusahaan
Underlying Waran Terstruktur. Oleh karenanya, penerbitan Waran Terstruktur Perseroan bukan merupakan
rekomendasi dari Perseroan sehubungan dengan investasi dalam Perusahaan Underlying Waran Terstruktur.
Selain itu, investor harus menyadari bahwa Perusahaan Underlying Waran Terstruktur tidak akan
berpartisipasi dalam menetapkan syarat dan ketentuan Waran Terstruktur dan tidak memiliki kewajiban
sehubungan dengan jumlah penyelesaian yang akan dibayarkan kepada Investor (bila ada) pada saat
pelaksanaan Waran Terstruktur, termasuk kewajiban untuk mempertimbangkan, atas alasan apa pun,
kebutuhan Perseroan atau kebutuhan investor.
7.3.3. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga Waran Terstruktur
Harga perdagangan Waran Terstruktur di BEI tergantung pada, antara lain, likuiditas dan Harga Pelaksanaan
Waran Terstruktur, harga permintaan beli dan penawaran jual, volatilitas, dan likuiditas Underlying Waran
Terstruktur, waktu yang tersisa hingga Tanggal Pelaksanaan, perubahan tingkat suku bunga dan nilai dividen
interim Perusahaan Underlying Waran Terstruktur.
Apabila investor membeli Waran Terstruktur, tidak ada jaminan bahwa harga pasar Waran Terstruktur, baik
pada dan setelah Pencatatan, akan setara atau melebihi harga yang dibayarkan oleh Investor.
Investor diperingatkan bahwa harga Waran Terstruktur dapat mengalami penurunan nilai atau kenaikan
dengan kecepatan yang sama. Perubahan harga Underlying Waran Terstruktur mungkin tidak dapat
diperkirakan, terjadi secara tiba-tiba dan dalam nilai yang besar, dan perubahan tersebut dapat menyebabkan
harga Waran Terstruktur bergerak dengan arah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap imbal
hasil investasi investor. Apabila harga Underlying Waran Terstruktur tidak bergerak dengan arah yang
diperkirakan, maka imbal hasil investasi Investor dapat mengalami dampak negatif. Akan tetapi, kerugian
tersebut terbatas pada harga pembelian yang dibayarkan untuk Waran Terstruktur dan biaya transaksi yang
terkait.
Oleh karenanya, investor disarankan untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut serta biaya transaksi
secara saksama sebelum melakukan transaksi atas Waran Terstruktur.
7.3.4. Pemegang Waran Terstruktur tidak memiliki hak yang sama dengan pemegang Saham
Sebagai investor Waran Terstruktur, investor tidak berhak atas hak suara atau hak untuk menerima dividen,
pembagian laba, atau pembagian lainnya, atau hak-hak lainnya yang pada umumnya dimiliki oleh pemegang
Underlying Waran Terstruktur kecuali secara khusus dinyatakan lain dalam Persyaratan Seri yang
bersangkutan.
Selanjutnya, investor juga harus mengetahui bahwa Perseroan tidak memiliki kendali atas manajemen atau
operasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur. Oleh karenanya, kinerja Perusahaan Underlying Waran
Terstruktur, yang dapat menimbulkan dampak terhadap nilai Waran Terstruktur sepenuhnya tergantung pada
manajemen Perusahaan Underlying Waran Terstruktur tersebut, yang berada di luar kendali Perseroan.
7.3.5. Penurunan seiring waktu
Harga Waran Terstruktur terdiri dari Nilai Intrinsik dan nilai waktu. Investor harus menyadari bahwa nilai
waktu Waran Terstruktur menurun (decay) seiring dengan waktu dan akan mendekati nol pada waktu
mendekati Tanggal Pelaksanaan. Oleh karenanya, apabila investor memegang Waran Terstruktur dalam
jangka waktu tertentu, penurunan seiring waktu tersebut dapat menghapuskan sebagian atau seluruh
keuntungan Waran Terstruktur yang disebabkan oleh pergerakan Underlying Waran Terstruktur.
38
Page 59
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
7.3.6. Waran Terstruktur sebagai instrumen lindung nilai investor
Apabila investor bermaksud membeli Waran Terstruktur sebagai lindung nilai terhadap risiko pasar yang
terkait dengan investasi dalam Underlying Waran Terstruktur atau dengan cara lain memiliki eksposur
terhadap Underlying Waran Terstruktur, investor harus mengakui risiko yang terkait dengan penggunaan
Waran Terstruktur dalam cara tersebut. Akibat penawaran dan permintaan atas Waran Terstruktur yang
berfluktuasi, tidak ada jaminan bahwa nilai Waran Terstruktur akan berkorelasi dengan pergerakan harga
Underlying Waran Terstruktur. Oleh karenanya, Waran Terstruktur mungkin tidak menghapuskan seluruh
risiko pasar yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur atau portofolio investasi yang terdiri dari
Underlying Waran Terstruktur.
7.3.7. Penyesuaian persyaratan Waran Terstruktur dalam keadaan tertentu
Investasi dalam Waran Terstruktur melibatkan risiko valuasi sehubungan dengan Underlying Waran
Terstruktur. Nilai Underlying Waran Terstruktur mungkin mengalami kenaikan atau penurunan sejalan
dengan waktu akibat berbagai faktor, termasuk, antara lain, aksi korporasi oleh Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur (seperti hak-hak, Rights Issue, Bonus Issue, penggabungan saham atau pemecahan ekuitas,
pengembalian modal, dan lain sebagainya).
Peristiwa tertentu yang terkait dengan Underlying Waran Terstruktur memberikan hak kepada Perseroan
untuk melakukan penyesuaian atau amendemen atas Persyaratan Waran Terstruktur. Akan tetapi, Perseroan
tidak diwajibkan melakukan penyesuaian atas setiap faktor yang mempengaruhi aset Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur. Peristiwa di mana tidak dilakukan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan atau Rasio
Pelaksanaan atau bagian mana pun dari Persyaratan dapat mempengaruhi harga perdagangan Waran
Terstruktur dan imbal hasil pada saat pelaksanaan Waran Terstruktur.
Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.8 Prospektus ini untuk memahami peristiwa yang
mengharuskan penyesuaian terhadap Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur dan/ atau Rasio Pelaksanaan, dan
sangat disarankan untuk memahami dampak penyesuaian tersebut terhadap investasi Investor dalam Waran
Terstruktur.
7.3.8. Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying Waran Terstruktur
Dalam hal terdapat kondisi Delisting dan likuidasi, pembubaran, atau kepailitan Perusahaan Underlying
Waran Terstruktur, Perseroan mungkin menetapkan bahwa Waran Terstruktur yang beredar akan secara
otomatis dilaksanakan dan diselesaikan secara tunai sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan umum
Waran Terstruktur apabila Jumlah Penyelesaian Tunai melebihi nol. Akan tetapi, apabila Jumlah
Penyelesaian Tunai setara atau kurang dari nol, Waran Terstruktur yang beredar menjadi tidak berlaku tanpa
pembayaran apa pun kepada Pemegang Waran Terstruktur. Terdapat kemungkinan bahwa Waran Terstruktur
akan diakhiri sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur, maka, penyelesaian dilakukan dengan
mengacu pada Bagian 3.7
7.3.9. Penawaran Pengambilalihan, Akuisisi Wajib atau Bentuk Reorganisasi lain terkait Perusahaan
Underlying Waran Terstruktur
(a) Penawaran pengambilalihan dan akuisisi wajib
Untuk tujuan seluruh Waran Terstruktur, dalam hal terjadi penawaran pengambilalihan atau akuisisi
wajib atas Perusahaan Underlying Waran Terstruktur, tidak akan dilaksanakan pembatalan Waran
Terstruktur. Waran Terstruktur akan tetap dapat dilaksanakan oleh para Pemegang Waran
Terstruktur selama sisa waktu Periode Pelaksanaan, kecuali penawaran pengambilalihan atau
akuisisi wajib tersebut atau peristiwa lain berupa penawaran, skema, kontrak, akuisisi, atau
pembatalan Underlying Waran Terstruktur menyebabkan terjadinya likuidasi, pembubaran, atau
kepailitan Perusahaan Underlying Waran Terstruktur atau penghapusan pencatatan dan
penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur (dalam hal tersebut Waran
Terstruktur akan berakhir dan menjadi tidak berlaku untuk tujuan apa pun).
39
Page 60
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
(b) Bentuk reorganisasi lainnya
Agar tercapainya penerbitan Waran Terstruktur, dalam hal terdapat penawaran pengambilalihan
atau Akuisisi Wajib untuk Perusahaan Underlying Waran Terstruktur, termasuk skema perjanjian
atau reorganisasi yang menyebabkan privatisasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur, atau
Perusahaan Underlying Waran Terstruktur ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan
berdasarkan hukum yang berlaku, Perseroan berhak, berdasarkan kebijaksanaan yang wajar dan
tanpa kewajiban apa pun kepada para Pemegang waran Terstruktur, untuk memperlakukan Waran
Terstruktur sebagaimana secara wajar dianggap tepat dalam keadaan yang terjadi dan dengan atau
tanpa penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur yang bersangkutan.
7.3.10. Merger atau Konsolidasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur
Dalam hal terjadi merger, konsolidasi, atau reorganisasi Perusahaan Underlying Waran Terstruktur sehingga
Perusahaan Underlying Waran Terstruktur:
(i) Melakukan penggabungan dengan atau ke dalam perusahaan lain;
(ii) Melakukan konsolidasi dengan atau ke dalam perusahaan lain; atau
(iii) Menjual atau mengalihkan seluruh atau secara substansial seluruh asetnya,
(“Peristiwa Restrukturisasi”), Perseroan, dengan itikad baik, dapat mengambil salah satu dari tindakan
berikut ini:
(i) Membatalkan Waran Terstruktur dan melakukan penyelesaian secara tunai apabila Jumlah Penyelesaian
Tunai lebih dari nol. Jumlah Penyelesaian Tunai akan ditentukan oleh Penerbit berdasarkan nilai pasar
wajar Underlying Waran Terstruktur setelah memperhitungkan peristiwa restrukturisasi sebagaimana
secara wajar dianggap tepat oleh Perseroan; atau
(ii) Melakukan penyesuaian terhadap hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur, sesuai dengan
ketentuan Waran Terstruktur. Pemberitahuan tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan
kepada para Pemegang Waran Terstruktur sesegera mungkin.
Oleh karenanya, terdapat risiko bahwa Waran Terstruktur dapat dibatalkan sebelum Tanggal Pelaksanaan
Waran Terstruktur yang bersangkutan dan menyebabkan Investor mengalami kerugian atau penurunan laba.
Investor disarankan mengacu kepada Bagian 3.7 untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai metode
penyelesaian hak Waran Terstruktur.
7.3.11. Waran Terstruktur merupakan produk investasi dengan leverage
Waran Terstruktur merupakan produk dengan leverage dan instrumen yang memiliki volatilitas. Jumlah
investasi awal, yaitu harga Waran Terstruktur, relatif kecil dibandingkan nilai Underlying Waran Terstruktur.
Pergerakan pasar yang relatif kecil akan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap harga Waran
Terstruktur.
7.3.12. Risiko politik, ekonomi, dan hukum
Setiap perubahan dalam kondisi politik, ekonomi dan/atau hukum dalam yurisdiksi yang relevan dapat
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kondisi keuangan dan prospek usaha Perusahaan
Underlying Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur. Ketidakpastian politik, ekonomi, dan
hukum tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada, perubahan dalam kepemimpinan politik, perampasan,
nasionalisasi, negosiasi ulang atau pembatalan kontrak yang berjalan, perubahan tingkat suku bunga, metode
perpajakan dan peraturan mata uang asing.
Selain itu, upaya pemerintah yang terus berlanjut ke arah liberalisasi perdagangan dan globalisasi dapat
menimbulkan dampak terhadap prospek usaha Perusahaan Underlying Waran Terstruktur dan Underlying
Waran Terstruktur. Walaupun liberalisasi perdagangan dan globalisasi bertujuan untuk menciptakan peluang
dan manfaat lebih luas bagi perusahaan lokal untuk mendapatkan potensi pasar di negara-negara tetangga.
40
Page 61
7. INFORMASI MENGENAI RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Tidak ada jaminan bahwa kebijakan liberalisasi perdagangan tersebut tidak akan menimbulkan dampak
merugikan terhadap Perusahaan Underlying Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur yang
timbul dari, persaingan yang lebih ketat.
7.3.13. Peristiwa Gangguan Pasar dan penyelesaian
Investor harus memperhatikan bahwa dalam hal terjadi Peristiwa Gangguan Pasar atau Peristiwa Gangguan
Penyelesaian, pembayaran Jumlah Penyelesaian Tunai pada saat pelaksanaan yang sah atas Waran
Terstruktur dapat mengalami penundaan. Harap mengacu ke Bagian 3.7 Prospektus ini untuk mendapatkan
informasi lebih lanjut.
7.3.14. Ketepatan waktu dan keterbatasan informasi mengenai Perusahaan Underlying Waran Terstruktur
dan Underlying Waran Terstruktur
Informasi tertentu dan harga Perusahaan Underlying Waran Terstruktur dan Underlying Waran Terstruktur
dapat diperoleh atau diambil dari sumber-sumber pihak ketiga seperti penyedia jasa berita keuangan atau
penyedia jaringan informasi keuangan.
Oleh karenanya, investor harus menyadari bahwa penundaan dalam transmisi, informasi yang tidak lengkap
atau tidak tersedia dari pihak ketiga atau penundaan dalam aktivitas Liquidity Providing dapat menimbulkan
dampak merugikan yang material terhadap kinerja Waran Terstruktur. Investor juga harus menyadari bahwa
Perseroan, dengan dilandasi itikad baik, telah mengambil informasi dan harga yang relevan dari sumber-
sumber pihak ketiga, dan oleh karenanya, tidak melakukan verifikasi secara independen atas informasi
tersebut.
Selain itu, Perusahaan Underlying Waran Terstruktur tercatat di BEI, dan oleh karenanya tunduk pada
ketentuan pengungkapan secara berkala yang berlaku.
7.3.15. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan Underlying Waran
Terstruktur
Harap diperhatikan bahwa Perusahaan Underlying Waran Terstruktur wajib mematuhi hukum, ketentuan,
peraturan, pedoman, persyaratan, atau ketetapan yang ditetapkan oleh otoritas yang terkait di negara asalnya
masing-masing selama masa berlaku Waran Terstruktur.
7.3.16. Kombinasi berbagai faktor risiko
Dua atau lebih faktor risiko dapat secara bersama-sama menimbulkan dampak terhadap nilai Waran
Terstruktur sehingga dampak dari faktor risiko secara individual mungkin tidak diprediksi. Tidak ada
kepastian yang dapat diberikan perihal dampak dari kombinasi berbagai faktor risiko terhadap nilai Waran
Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
41
Page 62
8. INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR
8. INFORMASI MENGENAI WARAN TERSTRUKTUR
8.1. Tujuan Penawaran
Penawaran ini sejalan dengan tujuan Perseroan untuk berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif terhadap
perkembangan Waran Terstruktur di pasar modal Indonesia. Perseroan berencana mengembangkan
serangkaian produk kompetitif yang akan memperluas pilihan investasi dan peluang yang tersedia bagi
investor. Perseroan berupaya menyediakan produk yang memenuhi kebutuhan investor akan leverage,
pilihan Underlying Waran Terstruktur dan gambaran investasi jangka panjang maupun jangka pendek.
Perseroan berupaya menyediakan likuiditas yang wajar dan transparan melalui penciptaan pasar sehingga
investor dapat memperjualbelikan Waran Terstruktur dengan mudah.
8.2. Manfaat Waran Terstruktur
Salah satu fitur unggulan waran terstruktur adalah Waran Terstruktur memungkinkan investor untuk
mendapatkan eksposur leverage ke Efek Undelying yang memperbesar potensi keuntungan (atau kerugian)
dengan pengeluaran investasi yang sama, dibandingkan dengan berinvestasi langsung pada Efek Underlying.
Akibat leveraging effect, dibutuhkan modal dalam jumlah yang lebih kecil untuk mencapai paparan yang
setara terhadap Underlying Waran Terstruktur, sehingga investor dapat meraih manfaat dari pengeluaran
investasi yang lebih rendah untuk turut menikmati kinerja harga Underlying Waran Terstruktur.
Manfaat lain dari perdagangan Waran Terstruktur adalah Regulator dan lembaga keuangan cenderung
mengenakan biaya transaksi yang lebih rendah mengingat nilai transaksi Waran Terstruktur yang lebih
rendah. Dengan nominal investasi yang relatif kecil untuk membeli Waran Terstruktur, yang hanya sebagian
dari biaya pembelian aset Underlying, memungkinkan investor untuk memiliki keleluasaan lebih atas modal
mereka dan memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan modal tersebut pada investasi atau tujuan
lain.
Secara keseluruhan, potensi keuntungan bagi Pemegang waran Terstruktur tidak terbatas, namun risiko
kerugian terbatas pada modal Investor. Akan tetapi, Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak
yang sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga
pemesanan atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.
Harap mengacu pada Bagian 7 Prospektus untuk informasi lebih lanjut mengenai Risiko terkait Waran
Terstruktur.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
42
Page 63
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA
9.1. Tata Cara Pemesanan Waran Terstruktur
9.1.1. Pembelian Waran Terstruktur
Proses pembelian Waran Terstruktur dapat dilakukan pada saat penawaran umum Waran Terstruktur
maupun pada pasar sekunder. Setiap calon pembeli yang berminat wajib memiliki Sub-Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang merupakan Pemegang Rekening di KSEI.
9.1.2. Pemesan yang Berhak
Pihak yang berhak untuk memesan/membeli Waran Terstruktur selama Penawaran Umum adalah orang
perorangan baik warga negara Indonesia maupun warna negara asing dan/atau Lembaga/Entitas
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak yang memesan/membeli Waran Terstruktur harus mempelajari dengan seksama dan dapat menilai
apakah pembelian Waran Terstruktur sesuai dengan profil risiko dan situasi finansial Pihak yang
memesan/membeli Waran Terstruktur. Waran Terstruktur dianggap sesuai hanya bagi pihak yang
sepenuhnya memahami risiko yang terkandung dan siap menanggung kerugian penuh atas harga pemesanan
atau pembelian yang dibayarkan atas Waran Terstruktur.
9.1.3. Volume Pemesanan
Pengajuan volume pemesanan Waran Terstruktur dalam kelipatan 100 (seratus) unit Waran Terstruktur.
9.2. Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur Pada Penawaran Umum
Proses pemesanan Waran Terstruktur akan dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Prospektus ini.
Pemohonan penawaran umum Waran Terstruktur dilakukan menggunakan Formulir Pemesanan Waran
Terstruktur (“FPWT”) asli yang diterbitkan oleh Penerbit Waran Terstruktur dan/atau melalui agen
pemasaran yang tercantum dalam setiap pengumuman rencana penerbitan Waran Terstruktur.
FPWT asli dapat diperoleh dari Penerbit Waran Terstruktur yang namanya tercantum dalam sampul depan
Prospektus ini, secara daring melalui email yang tercantum dalam sampul depan Prospektus ini dan/atau
melalui informasi yang disampaikan agen pemasaran. Penerbit berhak menolak pemesanan dalam hal
Pemesan tidak memenuhi persyaratan.
Pemesanan Waran Terstruktur pada saat Penawaran Umum dilakukan selama periode Penawaran Umum
berlangsung yaitu selama 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja.
1) Selama periode Penawaran Umum, pemesan dapat menyampaikan permohonan Pemesanan Waran
Terstruktur selama jam kerja ke kantor Penerbit Waran Terstruktur atau secara daring melalui sistem
perdagangan daring Waran Terstruktur.
2) Setiap pemesan dapat mengajukan 1 (satu) Permohonan Pemesanan Waran Terstruktur, dan pemesan
tersebut wajib menyertakan salinan kartu identitas (KTP/Paspor bagi pemesan perorangan dan
Anggaran Dasar bagi pemesan Entitas) dan menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan.
Pemesan asing juga harus menyatakan nama dan alamat resmi yang jelas, lengkap dan sah di luar negeri
serta menyetorkan pembayaran sesuai dengan nilai pemesanan.
3) Perseroan wajib melakukan identifikasi dan verifikasi calon nasabah dan nasabah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku lainnya .
43
Page 64
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA
4) Penerbit Waran Terstruktur berwenang untuk menolak permohonan Pemesanan Waran Terstruktur
yang tidak lengkap atau tidak memenuhi seluruh persyaratan pembelian Waran Terstruktur.
5) Pemesan tidak diperbolehkan membatalkan pembelian Waran Terstruktur yang telah memenuhi
persyaratan pemesanan.
9.2.1. Syarat dan Ketentuan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer antar bank dari RDN pemesan dalam Rupiah dan harus
dibayarkan kepada Penerbit Waran Terstruktur pada saat penyampaian formulir pemesanan pembelian
Waran Terstruktur. Apabila dana pembayaran tidak tersedia di RDN pemesan pada masa penawaran umum,
formulir pemesanan pembelian Waran Terstruktur yang telah diajukan dianggap dibatalkan dan pemesan
tidak berhak atas penjatahan Waran Terstruktur.
9.2.2. Penjatahan Waran Terstruktur
Penjatahan Waran Terstruktur akan dilaksanakan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia secara proposional dan
berdasarkan kebijaksanaan mutlaknya dengan tetap tunduk pada Peraturan perundangan yang berlaku.
9.2.3. Penundaan atau Pembatalan Pencatatan
Selama jangka waktu terhitung dari Pernyataan Efektif hingga berakhirnya masa Penawaran Umum,
Penerbit Waran Terstruktur dapat melakukan penundaan,perpanjangan masa Penawaran Umum atau
membatalkan Penawaran Umum dengan ketentuan berikut ini:
1) Adanya keadaan force majeure dan/atau di luar kendali perusahaan :
Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur selama sekurang-kurangnya 1 (satu)
Hari Bursa; dan/atau
2) Terdapat Keadaan Kahar yang menyebabkan perdagangan BEI dihentikan atau ditangguhkan.
Walaupun Perseroan akan berupaya mematuhi berbagai ketentuan hukum, Perseroan tidak dapat
menjamin bahwa tidak akan terjadi peristiwa yang dapat menyebabkan penundaan atau pembatalan
Pencatatan. Dalam hal Perseroan harus membatalkan pencatatan Waran Terstruktur, dana yang telah
dibayarkan sehubungan dengan pemesanan Investor akan dikembalikan tanpa bunga setelah penutupan
Penawaran.
9.2.4. Proses Indemnitas
Bagi investor yang telah melakukan pemesanan pembelian Waran Terstruktur, menyetorkan dana pembelian
Waran Terstruktur, Penerbit berwenang menolak pemesanannya secara keseluruhan atau sebagian, dalam hal
terjadi:
1) Penundaan atau pembatalan Penawaran Umum; atau
2) Kelebihan pemesanan
maka pengembalian dana akan disetorkan dalam Rupiah ke RDN investor yang terdampak selambat-
lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan atau tanggal pengumuman penundaan
atau pembatalan penawaran sesuai dengan ketentuan POJK 8/2021 tentang Waran Terstruktur.
Perseroan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dana pemesanan yang disebabkan oleh kelalaian agen
penjual dan pihak lainnya yang bukan merupakan bagian dari Perseroan dan afiliasi atau pihak berelasi.
44
Page 65
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA
9.3. Mekanisme Perdagangan Waran Terstruktur di Pasar Sekunder
Pembelian ataupun penjualan Waran Terstruktur di Pasar Sekunder dapat dilakukan secara daring melalui
aplikasi trading saham yang terdaftar di OJK. Sebagaimana yang berlaku pada perdagangan saham, Waran
Terstruktur dapat diperdagangkan sejak Tanggal Pencatatan. Pemegang Waran Terstruktur dapat melakukan
pembelian dan penjualan Waran Terstruktur selama periode perdagangan Waran Terstruktur sebagaimana
disebutkan pada masing-masing Term Sheet yang relevan dan akan berakhir pada:
1. 3 (tiga) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan, untuk perdagangan Waran Tertruktur di pasar regular
dan pasar negosiasi;
2. 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelaksanaan, untuk perdagangan Waran Terstruktur di pasar tunai.
Mekanisme perdagangan (satuan perdagangan, fraksi harga dan jenjang maksimum perubahan) Waran
Terstruktur di Pasar Sekunder tunduk pada ketentuan mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
9.4. Pendaftaran Pemesanan ke dalam Penitipan Kolektif
Waran Terstruktur yang ditawarkan ke masyarakat telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek yang ditandatangani oleh Perseroan dan KSEI. Dengan didaftarkannya Waran Terstruktur
tersebut pada KSEI, maka atas Waran Terstruktur yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Perseroan tidak menerbitkan efek hasil penawaran umum dalam bentuk fisik, tetapi efek tersebut akan
didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
2) Efek yang dijatahkan setelah penawaran umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek para
Pemegang Waran Terstruktur setelah penutupan penawaran umum untuk Waran Terstruktur yang
bersangkutan.
3) KSEI, perusahaan Penerbit Waran Terstruktur, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi
kepada Pemegang Rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Waran Terstruktur.
Konfirmasi tersebut merupakan konfirmasi yang sah atas Waran Terstruktur yang terdaftar dalam
Rekening Efek.
4) Pengalihan kepemilikan Waran Terstruktur dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening dalam
sistem pembukuan KSEI.
5) Pembayaran dividen, Bonus Issue, dan Rights Issue (apabila dinyatakan dalam Term Sheet yang
bersangkutan) dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening
Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
9.5. Biaya yang relevan
Dana hasil penjualan Waran Terstruktur dikurangi biaya transaksi penjualan (komisi broker, biaya transaksi
BEI, biaya kliring KPEI, biaya penyelesaian dan dana jaminan KPEI, PPN dan PPh), akan diterima dalam
RDN dan biaya lain (jika ada).
9.6. Pengaduan Nasabah dan Penyelesaian Sengketa
9.6.1. Pengaduan
1) Pengaduan investor wajib diadministrasikan dengan baik di kantor cabang, customer support
dan Compliance sesuai dengan tanggal pengaduan disertai bukti-bukti pendukung yang jelas.
45
Page 66
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA
2) Pengaduan harus diajukan secara tertulis oleh investor dengan format formulir pengaduan
nasabah, investor dapat menyampaikan keluhan melalui media Aplikasi Portal Perlindungan
Konsumen (APPK) dan/atau media Layanan Konsumen pada RHB Tradesmart dengan lengkap
dan menyampaikan kepada Perseroan.
3) Deskripsi terhadap pengaduan harus memuat tindakan atau penanganan yang telah dilakukan
termasuk penyelesaian permasalahan yang diajukan.
4) Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara lisan pada kantor cabang wajib dicatat dan
disampaikan oleh Branch Manager (BM) dan/atau Sales Manager di Kantor Pusat kepada
bagian customer support untuk diadministrasikan dan apabila diperlukan akan ditindaklanjuti
sesuai dengan proses penanganan pengaduan investor.
9.6.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
1) Dengan mengacu pada ketentuan dalam butir 9.6.1. di atas, Perseroan akan melayani dan
menyelesaikan adanya pengaduan investor.
2) Perseroan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan investor yang
disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
3) Dalam hal Perseroan membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan
oleh investor secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir 2) di atas, Perseroan meminta
kepada investor untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen
pendukung yang diperlukan.
4) Perseroan wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan
investor diterima secara lengkap.
5) Perseroan dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 4) di atas
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen
dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 22 Tahun
2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan (“POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan”).
6) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 5) di
atas akan diberitahukan secara tertulis kepada investor yang mengajukan pengaduan sebelum
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5) berakhir.
7) Perseroan menyediakan informasi mengenai status pengaduan investor melalui berbagai sarana
komunikasi yang disediakan oleh Perseroan, antara lain melalui website, surat, email atau
telepon.
9.6.3. Penyelesaian Pengaduan
1) Perseroan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang
mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen
di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan POJK Tentang Pelindungan Konsumen
dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen”)
jo. POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
2) Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir 1) di atas, investor dapat
memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui
46
Page 67
9. INFORMASI MATERIAL WARAN TERSTRUKTUR LAINNYA
mekanisme yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor
Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan POJK Tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK Tentang
Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh
Otoritas Jasa Keuangan") jo. POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di
Sektor Jasa Keuangan.
9.6.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, investor dan Perseroan akan
melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah
memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020
tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (“POJK Tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan”) serta sesuai dengan
peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui
oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua
perubahannya (“Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”)
sebagaimana relevan.
[Bagian lain dari halaman ini sengaja dikosongkan]
47
Page 68
TERM SHEET WARAN TERSTRUKTUR
30 Oktober 2024
PT RHB SEKURITAS INDONESIA
300.000.000 CALL WARRANT EUROPEAN STYLE DENGAN PENYELESAIAN TUNAI
TANGGAL PELAKSANAAN 30 JUNI 2025 DENGAN UNDERLYING SAHAM BRPT
• Term Sheet ini merupakan summary dan mengikuti syarat dan kondisi sebagaimana dokumen Prospektus
PT RHB Sekuritas Indonesia tanggal 18 Oktober 2024;
• Mohon untuk dapat membaca terlebih dahulu bagian Risiko dan Manfaat Waran Terstruktur sebagaimana
tercantum pada Prospektus PT RHB Sekuritas Indonesia tanggal 18 Oktober 2024;
• Prospektus PT RHB Sekuritas Indonesia dapat diakses pada www.idx.co.id atau
www.warrantindonesia.co.id.
INFORMASI TERKAIT PRODUK WARAN TERSTRUKTUR
Jadwal Penawaran Umum 1. Batasan Masa Penawaran : 25 Oktober 2024
2. Tanggal Akhir Penjatahan : 28 Oktober 2024
3. Tanggal Penetapan Harga : 28 Oktober 2024
4. Tanggal Pengembalian Uang : 29 Oktober 2024
Pemesanan, jika terdapat
pengembalian uang
pemesanan
Tanggal Pencatatan 30 Oktober 2024
Kode di Bursa Efek Indonesia BRPTDRCM5*
Underlying Waran Terstruktur (lengkapi PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
dengan surat persetujuan Bursa Efek atas
Underlying Waran Terstruktur)
Tipe/Seri Waran Terstruktur yang European Style
Diterbitkan
Jenis Waran Terstruktur Waran Terstruktur Tipe Call
Harga Penawaran Waran Terstruktur IDR 17/unit sampai dengan IDR 300/unit
Harga Pelaksanaan Waran Terstruktur IDR 520/unit sampai dengan IDR 2.080/unit
Jumlah Waran Terstruktur yang Dicatatkan 300.000.000 Unit
di Bursa
Page 69
Rencana Penerbitan Waran Terstruktur Sampai dengan 300.000.000 Unit
Tambahan untuk memfasilitasi Liquidity
Provider
Rasio Konversi Waran Terstruktur 6,5 Call Waran Terstruktur : 1 Lembar Saham BRPT
Masa Berlaku Waran Terstruktur 8 bulan
Periode Perdagangan Waran Terstruktur 30 Oktober 2024 sampai dengan 24 Juni 2025
Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur 30 Juni 2025
Jenis Penyelesaian Waran Terstruktur Tunai (Automatic Exercise when In-The-Money)
Penyesuaian Waran Terstruktur jika Terdapat pada Prospektus PT RHB Sekuritas Indonesia
Perusahaan Tercatat yang efeknya menjadi tanggal 18 Oktober 2024 Bagian 3.8 tentang Penyesuaian
Underlying Waran Terstruktur Melakukan Waran Terstruktur karena Tindakan Korporasi Underlying
Tindakan Korporasi
Prosedur Penukaran Waran Terstruktur Not Available
menjadi Underlying jika Penyelesaian
dilakukan secara fisik
Perhitungan Penyelesaian Pelaksanaan Hak Jumlah Penyelesaian Tunai untuk Call Warrant =
dari Pemegang Waran Terstruktur jika Jumlah
Penyelesaian dilakukan secara tunai (Harga Penyelesaian - Harga Pelaksanaan)
Call
Rasio Pelaksanaan
Warrant
Ketentuan penghitungan Harga Penyelesaian akan dilakukan
dengan menggunakan rata-rata Harga Penutupan Underlying
Waran Terstruktur di pasar reguler selama lima (5) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pelaksanaan Waran Terstruktur.
KSEI akan melakukan pendistribusian dana yang telah
diterima dari KPEI ke rekening partisipan sebagai pemegang
Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan di KSEI pada Hari
Bursa ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Pelaksanaan.
Dalam hal Jumlah Penyelesaian Tunai sama atau kurang dari
nol pada Tanggal Pelaksanaan, Call Warrant akan berakhir
dan menjadi tidak berlaku pada Tanggal Pelaksanaan.
Kewajiban Penerbit sehubungan dengan Waran Terstruktur
akan berakhir sepenuhnya.
Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian Hak Prosedur dan Perhitungan Penyelesaian hak dari Pemegang
dari Pemegang Waran Terstruktur jika: Waran Terstruktur diatur sesuai dengan Bagian VI dan VIII
1. Pencatatan Waran Terstruktur dihapus Peraturan KPEI No. II-9 tentang Kliring dan Penjaminan
oleh Bursa Efek Penyelesaian Transaksi Bursa atas Waran Terstruktur.
2. Underlying Waran Terstruktur
mengalami suspensi atau
3. Terdapat kondisi lain atas Underlying
Waran Terstruktur yang dapat
mempengaruhi penyelesaian Waran
Terstruktur.
Page 70
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Nama Penerbit PT RHB Sekuritas Indonesia
Tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi 18 Oktober 2024
Efektif dari OJK
Liquidity Provider Waran Tertruktur PT RHB Sekuritas Indonesia
INFORMASI TERKAIT MANFAAT DAN RISIKO WARAN TERSTRUKTUR
Informasi mengenai risiko dari Waran 1. Risiko Terkait Penerbit
Terstruktur bagi investor 1.1 Risiko Kredit/ Default;
1.2 Risiko Hukum, Peraturan, dan Kepatuhan;
1.3 Risiko Operasional;
1.4 Risiko Reputasi;
1.5 Risiko Strategis;
1.6 Risiko Material Lainnya yaitu:
1.6.1. Risiko Pasar;
1.6.2. Risiko Likuiditas;
1.6.3. Perdagangan oleh PT RHB Sekuritas
Indonesia;
1.6.4. Pelaksanaan kebijaksanaan oleh PT RHB
Sekuritas Indonesia;
1.6.5. Benturan Kepentingan Potensial;
1.6.6. Pengambilalihan atau skema perjanjian yang
melibatkan PT RHB Sekuritas Indonesia;
2. Risiko Terkait Waran Terstruktur dan Underlying Waran
Terstruktur
2.1. Risiko Premium
2.1.1. Risiko Waran Terstruktur;
2.1.2. Tidak ada jaminan atau perlindungan modal;
2.1.3. Pemegang Waran Terstruktur akan
menanggung risiko fluktuasi harga
Underlying Waran Terstruktur.
2.2. Risiko Perdagangan
Penghentian sementara perdagangan Underlying
Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur.
2.3. Risiko Likuiditas
Tidak ada jaminan adanya pasar aktif untuk Waran
Terstruktur.
3. Risiko Lainnya
Penjelasan Detail terkait risiko diatas sebagaimana dijelaskan
dalam Prospektus Waran Terstruktur PT RHB Sekuritas
Indonesia tanggal 18 Oktober 2024 (Prospektus Waran
Terstruktur dapat diakses melalui website IDX
(www.idx.co.id).
Informasi mengenai Manfaat dari Waran 1. Alternatif Investasi untuk Investor
Terstruktur bagi Investor
2. Produk Leverage (dengan Modal yang relatif kecil
mendapatkan potensi profit yang sama dengan Underlying)
3. Capital Gain dari Perdagangan Waran Terstruktur
4. Keuntungan ketika Jatuh Tempo dalam hal Waran
Terstruktur In The Money
Page 71
Penjelasan detil terkait manfaat produk diatas sebagaimana
dijelaskan dalam Prospektus Waran Terstruktur PT RHB
Sekuritas Indonesia tanggal 18 Oktober 2024 (Prospektus
Waran Terstruktur tersebut dapat diakses melalui website IDX
(www.idx.co.id).
INFORMASI MATERIAL LAIN TERKAIT WARAN TERSTRUKTUR
Keterbukaan informasi lain yang berkaitan Informasi pada term sheet berkaitan dengan hal ini merupakan
dengan Waran Terstruktur, antara lain: ringkasan dari bagian yang sama dalam Prospektus:
- Tata Cara Pemesanan Waran - Bagian 9.1, 9.2 dan 9.3
Terstruktur
- Biaya yang relevan (yang menjadi - Bagian 9.5
beban investor) termasuk
perpajakan.
- Pihak yang melakukan distribusi - Bagian 9.2.2
Waran Tertstruktur.
- Benturan kepentingan Potential - Bagian 7.1.6.5
- Pengaduan Nasabah dan - Bagian 9.6
Penyelesaian Sengketa
- Mitigasi risiko dan tindak lanjut - Bagian 7.3.8
yang dilakukan jika suatu saham
yang menjadi Underlying Waran
Terstruktur delisting
Page 72
No.: S-05634/BEI.PP1/06-2024 5 Juni 2024
Yth. Direksi PT RHB Sekuritas Indonesia
Revenue Tower 11th Floor, District 8 SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
u.p.: Bapak Thomas Nugroho, Presiden Direktur
Perihal: Persetujuan Penggunaan Underlying Waran Terstruktur
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat Permohonan Penggunaan Underlying Waran Terstruktur oleh PT RHB
Sekuritas Indonesia (Penerbit) pada tanggal 29 Mei 2024 nomor 915/EQD/RHB/05/2024, bersama ini
kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan evaluasi kami saham sebagaimana informasi pada tabel di bawah ini dapat dijadikan
Underlying Waran Terstruktur.
Jumlah Underlying yang
Kode Saham Nama Perusahaan
Dibutuhkan (Saham)
BRPT PT Barito Pacific Tbk 46.153.846
2. Persetujuan penggunaan saham sebagaimana tabel di atas sebagai Underlying Waran Terstruktur
berlaku selama 30 hari kerja sampai dengan Penerbit menyampaikan kepada Bursa permohonan
Pencatatan Waran Terstruktur.
3. Dalam hal Penerbit belum menyampaikan permohonan Pencatatan Waran Terstruktur atas
Underlying Waran Terstruktur sebagaimana poin 1 (satu) sampai dengan batas waktu sebagaimana
poin 2 (dua) di atas maka surat Persetujuan Penggunaan Underlying Waran Terstruktur ini tidak
berlaku.
4. Persetujuan penggunaan Underlying Waran Terstruktur menjadi batal dalam hal sebelum Waran
Terstruktur dicatatkan di Bursa terdapat pengumuman Bursa yang menyatakan bahwa saham yang
digunakan sebagai Underlying keluar dari indeks IDX30.
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
I Gede Nyoman Yetna Adi Pratomo Aryanto
Direktur Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Tembusan:
1. Yth. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan;
2. Yth. Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional, Otoritas
Jasa Keuangan;
3. Yth. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek, Otoritas Jasa Keuangan;
4. Yth. Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
idx.co.id
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 76 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS INDONESIA Kantor Pusat SCBD
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×35
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia. Kecuali
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. KPEI
p.8
unresolved
org
KPEI
p.8 ×9
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pihak
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Negara
p.9
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia. Peraturan I-P
p.10
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia. Perusahaan Underlying
p.12
unresolved
org
Bank RDN
p.13
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia. Rp
p.13
unresolved
org
PT Dwipanca Rezeki
p.15
unresolved
person
Didi Budjadi
· Notaris
p.15
unresolved
org
PT Nusa Dana Inti Investama
p.15
unresolved
org
PT Nusadana Capital
p.15
unresolved
org
PT Nusadana Capital Indonesia
p.15 ×3
unresolved
org
PT OSK Nusadana Securities
p.15
unresolved
org
PT OSK Nusadana Securities Indonesia
p.15 ×3
unresolved
org
PT RHB OSK Securities
p.15
unresolved
org
PT RHB OSK Securities Indonesia
p.15 ×3
unresolved
org
PT RHB Securities
p.15
unresolved
org
PT RHB Securities Indonesia
p.15 ×5
unresolved
org
PT RHB Sekuritas
p.15
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.15 ×28
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×5
unresolved
person
Ardi Kristiar
· Notaris
p.15 ×11
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.17
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.17 ×2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
p.18
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×4
unresolved
—
Chan Kong Ming
· Presiden Direktur
p.18 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia RHB Investment Bank Bhd
p.18
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Kantor Pusat
p.19
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS INDONESIA Pemegang Saham
p.21
unresolved
org
Bank Berhad
p.22 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.37
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.37
unresolved
—
| Ardianto & Masniari Counselors at Law
· Konsultan Hukum
p.38
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Revenue Tower
p.39 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Sehubungan Dengan Rencana Penawaran
p.40
unresolved
person
Nugroho
· Direktur
p.46
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.46 ×5
unresolved
person
Wiyanto
· Direktur
p.46
unresolved
person
Zhao
· Direktur
p.47
unresolved
person
Kong
· Komisaris
p.47
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.49 ×2
unresolved
org
PT Sunday Insurance Indonesia
p.50
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.50
unresolved
person
Adrianus Ardianto
· Partner
p.51
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Perusahaan Tercatat
p.69
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Tanggal Pernyataan Pendaftaran
p.70
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia INFORMASI TERKAIT MANFAAT
p.70
unresolved
person
Thomas Nugroho
p.72
unresolved
org
Departemen Perizinan Pasar Modal
p.72
unresolved
org
Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional
p.72
unresolved
org
Departemen Pengawasan Lembaga Efek
p.72
unresolved
org
Departemen Pemeriksaan Khusus dan Transaksi Efek
p.72
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.72 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.