Back to announcement
20260609_DGIK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098936_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review DGIKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.943
NOTARIS ZULKIFLI HARAHAP, S.H. Jakarta, 08 Juni 2026 Nomor : 59/NZH/VI/2026 Kepada Yth. OTORITAS JASA KEUANGAN Gedung Soemitro Djojohadikusumo Departemen Keuangan R.I. Jl. Dr. Wahidin Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk Dengan hormat, Dengan ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dari PT NUSA KONSTRUKSI ENJINIRING TBK, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada : Hari/tanggal : Jum'at/ 05 Juni 2026 Pukul 110.17 WIB s/d 11.23 WIB Bertempat di : Function Room Lobby ITS Tower, Gedung ITS Tower Nifarro Park, Jalan Raya Pasar Minggu No.18, Jakarta Selatan 12510 — Indonesia. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR : DIREKSI : Direktur Utama : Bpk. DJOKO PRABOWO Direktur : Bpk. RIZALDI LIMPAS, SH Direktur : Bpk. ARVIN JAHJA TJAHJANA Direktur : Bpk. RIJANTO ONGGO WAHONO Direktur : Bpk. SUSILO BUDI UTOMO 1 Jl. RS. Fatmawati No. 15L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp: (021) 72797124 - 72769436, 70773332 Fax: (021) 72796436, e-mail : zharahap@yahoo.com
Page 2 OCR 0.950
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : Bpk. Drs. HENDRO MARTOWARDO
Komisaris (Independen) : Bpk. Drs. H. ADE RAHARDJA
Komisaris : Bpk. Drs. GANDA KUSUMA, MBA
MATA ACARA RAPAT:
- Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
1.
Agenda Pertama
Persetujuan atas Laporan Tahunan, termasuk Pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pembebasan tanggung
jawab Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan Perseroan selama tahun buku 2025:.
. Agenda Kedua
Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
. Agenda Ketiga
Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku 2026.
. Agenda Keempat
Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan.
. Agenda Kelima
Persetujuan Menjaminkan Aset Perseroan.
. Agenda Keenam
Persetujuan Pengangkatan Kembali Dewan Komisaris Perseroan
KUORUM RAPAT:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
-Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 4.377.797.401
(empat miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh
ribu empat ratus satu) saham atau sama dengan 85,16” (delapan puluh lima koma
enam belas persen) dari 5.140.950.500 (lima miliar seratus empat puluh juta
sembilan ratus lima puluh ribu lima ratus) saham, yang merupakan jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan
hari Rapat (tidak termasuk saham treasury sebanyak 400.214.500 (empat ratus juta dua
ratus empat belas ribu lima ratus), dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 41
ayat (1) huruf a Peraturan OJK nomor 15/POJK.04/2020 ("POJK 15/2020”) juncto Pasal
15 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor
40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dan, Pasal 42 POJK 15/2020,
dan Pasal 43 POJK 15/2020, kuorum yang disyaratkan untuk rapat telah terpenuhi,
2
Page 3 OCR 0.946
sehingga Rapat adalah sah susunannya dan berhak untuk mengambil segala yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan. 8 & PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAS Untuk menyelenggarakan Rapat ini, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Pasar Modal, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Memberitahukan mengenai rencana dan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui website Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik melalui Surat Perseroan Nomor: 26-04-KTR-LT-0065-GE-J3.1 Pada Tanggal 21 April 2026 tentang Pemberitahuan Rencana Rapat Perseroan. 2. Mengiklankan Pengumuman kepada para pemegang saham pada: (i) Situs web Perseroan: (ii) situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan (iii) sistem eASY.KSEI pada tanggal 28 April 2026. 3. Memberitahukan mengenai Perubahan Mata Acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui website Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik melalui Surat Perseroan Nomor: 26-05-KTR-LT-0025-GE-J3.1 Pada Tanggal 11 Mei 2026. 4. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada para pemegang saham pada: (i) situs web Perseroan: (ii) situs web Bursa Efek Indonesia (BEI): dan (iii) sistem dASY.KSEI pada tanggal 13 Mei 2026. PEMBERIAN KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT AGENDA RAPAT: Dalam setiap Agenda Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Agenda Rapat. Dalam pelaksanaan Rapat ini, tidak ada pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk setiap Agenda Rapat. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT : Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat sebagai berikut : 1. Agenda I, II, III, IV, dan VI dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang seluruhnya mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan:
Page 4 OCR 0.942
2. Agenda V dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang sa kuasa pemegang saham Perseroan yang seluruhnya mewakili lebih dari empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dikeluarkan oleh Perseroann, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat Anggaran Dasar Perseroan. PEMBUKAAN RAPAT Berdasarkan Pasal 14 ayat 23.a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris yaitu Bpk. Drs. HENDRO MARTOWARDOJO, yang dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan, sebagaimana ternyata dari Surat Penunjukan Dewan Komisaris tertanggal 03 Juni 2026 (selanjutnya disebut “Ketua Rapat”). Bahwa dalam pembukaan Rapat, Ketua Rapat dengan merujuk pada ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf a, c, dan d. dari POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, menyampaikan tentang: a. Kondisi Umum Perseroan. b. Tata Cara Penyampaian Hal-Hal Yang Berhubungan Dengan Mata Acara Rapat. c. Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara. Yang dibacakan oleh Bpk. ALMANDA POHAN, selaku Corporate Secretary. KEPUTUSAN RAPAT: Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan-keputusan Rapat, sebagaimana dituangkan dalam akta saya, Notaris, tertanggal 05 Juni 2026 Nomor 02 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan I. Agenda Pertama Hasil pemungutan suara untuk Agenda Pertama adalah sejumlah : Jumlah | Persentase Suara yang Hadir 4.377.797.401 10046 Suara yang Tidak Setuju 0 0Y9 Suara Abstain 0 046 Suara Setuju 4.377.797.401 100Y9 Total Suara Setuju 4.377.797.401 10056 sehingga hasil keputusan Rapat dengan Suara Bulat memutuskan : Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 4
Page 5 OCR 0.918
serta menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan P Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikanyg pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (volledig acguit et de chdg Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengix ai pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku yang berakhir Tega 1 Desember 2025 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam buku-buku laporan perseroan. Il. Agenda Kedua Hasil pemungutan suara untuk Agenda Kedua ini adalah sejumlah : Jumlah Persentase Suara yang Hadir 4.377.797.401 10046 Suara yang Tidak Setuju 0 049 Suara Abstain 0 046 Suara Setuju 4.377.797.401 10099 Total Suara Setuju 4.377.797.401 100Y0 sehingga hasil keputusan Rapat dengan Suara Bulat memutuskan : Menerima dan Menyetujui Penggunaan laba Perseroan tahun buku 2025 sejumlah Rp 54.274.902.405 (Lima Puluh Empat Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Lima Rupiah) untuk dimasukkan dan dibukukan sebagai Laba Ditahan (Retained Earning) untuk menambah modal kerja Perseroan. TII. Agenda Ketiga Hasil pemungutan suara untuk Agenda Ketiga ini adalah sejumlah : Jumlah Persentase Suara yang Hadir 4.377.797.401 100Yo Suara yang Tidak Setuju 0 099 Suara Abstain 0 040 Suara Setuju 4.377.797.401 100Yo Total Suara Setuju 4.377.797.401 10046 sehingga hasil keputusan Rapat dengan Suara Bulat memutuskan : Menerima dan Menyetujui pendelegasian atau pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penunjukan Akuntan Publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseoran tahun buku 2026 dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, serta Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sebab/alasan apapun yang dimaksud dalam atau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
Page 6 OCR 0.924
VI. Agenda Keempat Hasil pemungutan suara untuk Agenda Kedua ini adalah sejumlah : Jumlah Persentase Suara yang Hadir 4.377.797.401 100460 Suara yang Tidak Setuju 0 099 Suara Abstain 0 096 Suara Setuju 4.377.797.401 10040 Total Suara Setuju 4.377.797.401 100460 sehingga hasil keputusan Rapat dengan Suara Terbanyak memutuskan : Menerima dan Menyetujui pendelegasian atau pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji/honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, V. Agenda Kelima Hasil pemungutan suara untuk Agenda Kedua ini adalah sejumlah : Jumlah Persentase Suara yang Hadir 4.377.797.401 10046 Suara yang Tidak Setuju 0 0Yo Suara Abstain 0 0Yo Suara Setuju 4.377.797.401 10046 Total Suara Setuju 4.377.797.401 10046 sehingga hasil keputusan Rapat dengan Suara Bulat memutuskan : Menyetujui untuk pendelegasian atau pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam memberikan persetujuan terhadap Tindakan Direksi untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan asset Perseroan bilamana perbuatan hukum mengalihkan dan/atau menjaminkan aset tersebut melebihi 50Y6 (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan, dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Page 7 OCR 0.921
VI. Agenda Keenam Hasil pemungutan suara untuk Agenda Kedua ini adalah sejumlah : Jumlah Persentase Suara yang Hadir 4.377.797.401 10046 Suara yang Tidak Setuju 0 0Y9 Suara Abstain 0 096 Suara Setuju 4.377.797.401 110046 Total Suara Setuju 1 4.377.797.401 110099 sehingga hasil keputusan Rapat dengan Suara Bulat memutuskan : Menerima dan menyetujui : 1. Mengangkat kembali Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan untuk 5 (lima) tahun kedepan terhitung sejak tanggal Rapat ini. 2. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan tetap menjadi: Komisaris Utama : Bpk HENDRO MARTOWARDOJO Komisaris (Independen) : Bpk ADE RAHARDJA Komisaris : Bpk GANDA KUSUMA Demikian Ringkasan Risalah Rapat Perseroan ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepada Yth. - PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ZULKIFLI HARAHAP
p.1
unresolved
org
Departemen Keuangan R.I.
p.1
unresolved
person
Dr. Wahidin Lapangan Banteng Timur
p.1
unresolved
person
Drs. HENDRO MARTOWARDO
· Komisaris Utama
p.2
unresolved
person
ALMANDA POHAN
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
41 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR