Back to announcement
20260608_BVIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098284_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BVICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.944
bank-&-victoria Jakarta, 08 Juni 2026 No. 011/DIR-EKS/06/26 Kepada Yth. OTORITAS JASA KEUANGAN Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Gedung Soemitro Djojohadikusumo JL Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Penyampaian Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Bank Victoria International Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bersama ini kami beritahukan bahwa PT Bank Victoria International Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) pada : A. Hari/ Tanggal : Jumat, 05 Juni 2026 Waktu : Pukul 10.00 WIB - Selesai Tempat : Graha BIP Function Hall Lantai 11 JL Jend. Gatot Subroto Kavting 23, Jakarta Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut : 1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi, Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Penetapan honorarium, tantieme/bonus/tunjangan lain anggota Dewan Komisaris oleh Wakil Pemegang Saham serta memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi serta besarnya gaji, tantieme/bonus/tunjangan lain para anggota Direksi, Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik tersebut serta Persyaratan lain penunjukannya, Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV Tahap | dan 11 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi III Tahap II Tahun 2025 serta Hasil Exercise Waran Seri VII, dan Penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai dengan KBLI sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (Peraturan BPS No. 7/2025 atau KBLI 2025). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025. B. Rapat dihadiri oleh : 1. CSC - FG Pengurus Perseroan, yaitu : Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : a. Komisaris Utama Independen : Zaenal Abidin b. Komisaris Independen : Gunawan Tenggarahardja c. Komisaris : Sia Leng Ho
Page 2 OCR 0.928
bank--victoria Direksi : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : a. Direktur Utama : Achmad Friscantono b. Wakil Direktur Utama : Rusli c. Direktur ebora Wahjutirto Tanoyo d. Direktur embing e. Direktur Kepatuhan dan : Tamunan Manajemen Risiko 2. Pemegang Saham Pemegang Saham dan/atau kuasa yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik melalui @ASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam rapat sebanyak 16.349.926.954 saham yang merupakan 88,764 dari 18.419.418.828 saham yang merupakan saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan. Oleh karena itu Rapat sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan. 3. Lembaga Penunjang Pasar Modal hadir secara fisik, yaitu a. Notaris : Fathiah Helmi, SH b. Biro Administrasi Efek T Adimitra Jasa Korpora c. Kantor Akuntan Publik : Purwanto, Susanti & Surja C. Dalam setiap mata acara Rapat, diberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapatnya dan dalam Rapat ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapatnya terkait semua Mata Acara Rapat pertama. D. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat : Mata Acara Pertama 1 1 Pemegang Saham, 1 Pertanyaan Mata Acara Kedua 1 Pemegang Saham, 1 Pertanyaan Mata Acara Ketiga Nihil Mata Acara Keempat Nihil Mata Acara Kelima Nihil Mata Acara Keenam : Nihil E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. F. Hasil Pemungutan Suara Agenda Setuju Tidak Setuju Abstain Setuju (29) Pertama 16.341.690.678 8.236.276 0 99,95 Kedua 16.341.690.954 8.236.000 0 99,95 Ketiga 16.349.924.378 2.576 0 99,99 Keempat 16.349.926.954 0 0 100,00 Kelima 16.349.926.954 0 0 100,00 Keenam | 16.349.926.954 0 0 100,00 G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut: I. Mata Acara Rapat Pertama 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, gi CSC - FG
Page 3 OCR 0.956
bank-&-—victoria Iv. CSC - FG 2. Menyetujui Serta Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Yang Telah Diaudit Oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja Dengan Partner Penanggung Jawab Ibu Yovita Dengan Opini Audit Wajar Dalam Semua Hal Yang Material Sesuai Dengan Laporan Auditor Independen No. 00129/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/111/2026 Tanggal 9 Maret 2026. Dengan Demikian Membebaskan Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan Dari Tanggung Jawab Dan Segala Tanggungan (Acguit Et De Charge) Atas Tindakan Pengurusan Dan Pengawasan Yang Direksi Dan Dewan Komisaris Jalankan Selama Tahun Buku 2025, Sepanjang Tindakan-tindakan Tersebut Tercantum Dalam Neraca Dan Laporan Laba Rugi Perseroan Tahun Buku 2025. 3. Menyetujui Memberikan Kuasa Kepada Direksi Perseroan Dengan Hak Substitusi Untuk Menyatakan Keputusan Rapat Mengenai Mata Acara Pertama Ini Dalam Akta Notaris Tersendiri Serta Mengurus Penerimaan Pemberitahuan Atas Laporan Tahunan Tersebut Kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Serta Melakukan Segala Tindakan Yang Diperlukan Dan Disyaratkan Oleh Peraturan Perundang - Undangan Yang Berlaku Sehubungan Dengan Hal Tersebut. Mata Acara Kedua Menyetujui penggunaan laba bersih perseroan sebesar Rp 131.744.927.763,- (seratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah), dipergunakan sebagai berikut : 1. Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) Dibukukan Sebagai Pembentukan Dana Cadangan Umum, Guna Memenuhi Ketentuan Pasal 70 Undang- undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Sisanya Sebesar Rp106.744.927.763,- (seratus enam miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah) akan dibukukan sebagai Laba ditahan. Dengan Demikian Perseroan Tidak Memberikan Dividen Untuk Tahun Buku 2025. Mata Acara Ketiga 1. Menyetujui memberi Kuasa dan Wewenang Kepada PT Victoria Investama Tbk. Selaku Pemegang 60,174 (enam puluh koma satu tujuh persen) saham dalam perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan tantieme/bonus/tunjangan lain anggota Dewan Komisaris untuk Tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). 2. Menyetujui Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan Untuk Menetapkan Besarnya Gaji, Tantieme/Bonus/ Tunjangan Lain Para Anggota Direksi Untuk Tahun 2026 dan memberikan pelimpahan wewenang kepada Direksi untuk dapat menetapkan bonus kepada karyawan untuk tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). Mata Acara Keempat 1. Memberikan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan Untuk Menunjuk Akuntan Publik Independen Dari Kantor Akuntan Pubtik Independen Yang Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan. Sehubungan Dewan Komisaris Masih Dalam Proses Penentuan Akuntan Publik Yang Akan Mengaudit Buku Perseroan Dengan Kriteria : Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Wajib Terdaftar Pada Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Akuntan Publik Merupakan Salah Satu Anggota Dari Big Four Serta Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Merupakan Pihak Yang Independen Dan Profesional Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam). #
Page 4 OCR 0.949
bank-&-—victoria 2. Dengan Memperhatikan Rekomendasi Dari Komite Audit Dan Melimpahkan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris Untuk Menetapkan Jumlah Honorarium Dan Persyaratan Lain Sehubungan Dengan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dimaksud. V. Mata Acara Kelima Tidak dimintakan persetujuan Rapat, hanya bersifat Laporan atas Realisasi penggunaan dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV Tahap I dan II 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi III Tahap II Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) serta hasil exercise Waran Seri VII telah disampaikan oleh perseroan kepada OJK dengan nomor surat nomor 018/DIR-EKS/07/25 tanggal 09-07-2025 (sembilan Juli dua ribu dua puluh lima) dan nomor 036/DIR-EKS/01/26 tanggal 13-01-2026 (tiga belas Januari dua ribu dua puluh enam). VI. Mata Acara Keenam 1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Dalam Rangka Penyesuaian Dengan Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Tanpa Melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha, Dengan Demikian Tidak Tunduk Pada Peraturan Tersebut, Menyetujui Memberikan Kuasa Kepada Direksi Perseroan Dengan Hak Substitusi Untuk Melakukan Segala Tindakan Yang Diperlukan Terkait Dengan Pelaksanaan Keputusan Butir 1 Pada Mata Acara Rapat Keenam Ini, Termasuk Tetapi Tidak Terbatas Untuk Menyatakan Keputusan Rapat Ini Dihadapan Notaris Dan Melakukan Perubahan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Di Hadapan Notaris Serta Menandatangani Semua Permohonan Dan Dokumen Lainnya Yang Diperlukan Sesuai Dengan Peraturan Dan Perundang - Undangan Yang Berlaku Termasuk Melakukan Pengurusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia Serta Melakukan Segala Tindakan Yang Diperlukan Sehubungan Dengan Hal Tersebut. Untuk melengkapi laporan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 03/Ket/Not/VI/2026 yang dibuat oleh Fathiah Helrni, SH, Notaris di Jakarta. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat kai PT BANK “adgu INTERNATIONAL Tbk. $k Me ACHMAD FRISCANTONO Direktur Utama Wakil Direktur Utama Cc: - OJK - Deputi Direktur Pengawasan Bank Swasta 4-2 - OJK - Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa - OJK - Direktur Pengawasan Transaksi Efek - PT. Adimitra Jasa Korpora - PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) - PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) CSC - FG
Page 5 OCR 0.954
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 05 Juni 2026 Nomor : 03/Ket/Not/VI/2026 Hal : Surat Keterangan Notaris Kepada Yth, Direksi PT Bank Victoria International Tbk (“Perseroan”) Gedung Graha BIP Lantai 10 Jl. Jendral Gatot Subroto Kavling 23 Di Jakarta Selatan Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa: Perseroan Terbatas PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diadakan pada tanggal 05 Juni 2026, yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tanggal 05 Juni 2026, Nomor: 2, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui sebagai berikut: Mata Acara Rapat Kesatu: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31- 12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan: 2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik PURWANTO, SUSANTI, & SURJA dengan partner penanggung jawab Ibu YOVITA dengan Opini Audit Wajar Dalam Semua Hal Yang Material sesuai dengan Laporan Auditor Independen nomor: 00129/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/11/2026 tanggal 09-03-2026 (sembilan Maret dua ribu dua puluh enam). Dengan demikian membebaskan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang Direksi dan Dewan Komisaris jalankan selama Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam neraca dan laporan laba rugi Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). 3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan Hak Substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai mata acara pertama ini dalam Akta Notaris tersendiri serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 6 OCR 0.955
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut. Mata Acara Rapat Kedua: Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp 131.744.927.763,- (seratus tiga puluh satu millar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah), dipergunakan sebagai berikut: 1. Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dibukukan sebagai pembentukan dana cadangan umum, guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Sisanya sebesar Rp106.744.927.763,- (seratus enam miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah) akan dibukukan sebagai Laba Ditahan. Dengan demikian Perseroan tidak memberikan Dividen untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). Mata Acara Rapat Ketiga: 1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada PT VICTORIA INVESTAMA Tbk. Selaku pemegang 60,17”9 (enam puluh koma satu tujuh persen) saham dalam Perseroan untuk menetapkan besarnya Honorarium dan tantieme/bonus/tunjangan lain Anggota Dewan Komisaris untuk Tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). 2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya Gaji, tantieme/bonus/tunjangan lain para Anggota Direksi untuk tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) dan memberikan pelimpahan wewenang kepada Direksi untuk dapat menetapkan Bonus kepada Karyawan untuk Tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). Mata Acara Rapat Keempat: 1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sehubungan Dewan Komisaris masih dalam proses penentuan akuntan publik yang akan mengaudit buku Perseroan dengan kriteria: Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Akuntan Publik merupakan salah satu anggota dari big four serta Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik merupakan pihak yang independen dan profesional untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam). Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 7 OCR 0.951
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 2. Menyetujui dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah Honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud. Mata Acara Rapat Keenam: 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dengan demikian tidak tunduk pada peraturan tersebut: 2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan dalam butir 1 pada mata acara Rapat keenam, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat ini dihadapan notaris dan melakukan perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk melakukan pengurusan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. Sedangkan Mata Acara Rapat Kelima: Tidak dimintakan persetujan Rapat, hanya bersifat Laporan atas Realisasi penggunaan dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV tahap I dan II 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi III Tahap II Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) serta hasil exercise Waran Seri VII telah disampaikan oleh perseroan kepada OJK dengan nomor surat nomor 018/DIR-EKS/07/25 tanggal 09-07-2025 (sembilan Juli dua ribu dua puluh lima) dan nomor 036/DIR-EKS/01/26 tanggal 13-01-2026 (tiga belas januari dua ribu dua puluh enam). Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. PHIAH HELMI, SH Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.3
unresolved
person
Yovita Dengan Opini Audit Wajar Dalam Semua
p.3
unresolved
person
Membebaskan
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dimaksud. V.
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Serta Melakukan Segala Tindakan Yang Diperlukan Sehubungan
p.4
unresolved
person
Fathiah Helrni
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
person
YOVITA
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.6
unresolved
person
PHIAH HELMI
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR