Skip to content
Back to announcement

20260608_BVIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098284_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BVIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.944
bank-&-victoria

Jakarta,

08 Juni 2026

No. 011/DIR-EKS/06/26

Kepada Yth.

OTORITAS JASA KEUANGAN

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo

JL Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

Perihal

: Penyampaian Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)

PT Bank Victoria International Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bersama ini kami
beritahukan bahwa PT Bank Victoria International Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) pada :

A. Hari/ Tanggal : Jumat, 05 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Graha BIP Function Hall Lantai 11

JL Jend. Gatot Subroto Kavting 23, Jakarta

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

1.

Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi, Pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025,

Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025,

Penetapan honorarium, tantieme/bonus/tunjangan lain anggota Dewan Komisaris oleh
Wakil Pemegang Saham serta memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi serta besarnya gaji,
tantieme/bonus/tunjangan lain para anggota Direksi,

Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2026 dan Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Honorarium
Akuntan Publik tersebut serta Persyaratan lain penunjukannya,

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV Tahap | dan
11 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi III Tahap II Tahun 2025
serta Hasil Exercise Waran Seri VII, dan

Penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai dengan KBLI sebagaimana
diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha (Peraturan BPS No. 7/2025 atau KBLI 2025). Berdasarkan Pasal 5 Peraturan
BPS No. 7/2025.

B. Rapat dihadiri oleh :

1.

CSC - FG

Pengurus Perseroan, yaitu :

Dewan Komisaris :
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

a. Komisaris Utama Independen : Zaenal Abidin
b. Komisaris Independen : Gunawan Tenggarahardja
c. Komisaris : Sia Leng Ho
Page 2 OCR 0.928
bank--victoria

Direksi :

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

a. Direktur Utama : Achmad Friscantono

b. Wakil Direktur Utama : Rusli

c. Direktur ebora Wahjutirto Tanoyo
d. Direktur embing

e. Direktur Kepatuhan dan : Tamunan

Manajemen Risiko

2. Pemegang Saham
Pemegang Saham dan/atau kuasa yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik melalui
@ASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam rapat sebanyak 16.349.926.954 saham yang
merupakan 88,764 dari 18.419.418.828 saham yang merupakan saham yang telah
dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan. Oleh karena itu Rapat sah untuk dilakukan
dan mengambil keputusan.

3. Lembaga Penunjang Pasar Modal hadir secara fisik, yaitu
a. Notaris : Fathiah Helmi, SH
b. Biro Administrasi Efek T Adimitra Jasa Korpora
c. Kantor Akuntan Publik : Purwanto, Susanti & Surja

C. Dalam setiap mata acara Rapat, diberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasanya
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapatnya dan dalam Rapat ada
pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapatnya terkait semua Mata Acara Rapat pertama.

D. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat :
Mata Acara Pertama 1 1 Pemegang Saham, 1 Pertanyaan
Mata Acara Kedua 1 Pemegang Saham, 1 Pertanyaan

Mata Acara Ketiga Nihil
Mata Acara Keempat Nihil
Mata Acara Kelima Nihil
Mata Acara Keenam : Nihil

E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

F. Hasil Pemungutan Suara

Agenda Setuju Tidak Setuju Abstain Setuju
(29)

Pertama 16.341.690.678 8.236.276 0 99,95
Kedua 16.341.690.954 8.236.000 0 99,95

Ketiga 16.349.924.378 2.576 0 99,99

Keempat 16.349.926.954 0 0 100,00
Kelima 16.349.926.954 0 0 100,00
Keenam | 16.349.926.954 0 0 100,00

G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

I. Mata Acara Rapat Pertama

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan,

gi

CSC - FG
Page 3 OCR 0.956
bank-&-—victoria

Iv.

CSC - FG

2. Menyetujui Serta Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Untuk Tahun Buku Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Yang Telah Diaudit Oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto, Susanti & Surja Dengan Partner Penanggung Jawab Ibu Yovita Dengan Opini
Audit Wajar Dalam Semua Hal Yang Material Sesuai Dengan Laporan Auditor Independen
No. 00129/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/111/2026 Tanggal 9 Maret 2026.

Dengan Demikian Membebaskan Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan Dari Tanggung
Jawab Dan Segala Tanggungan (Acguit Et De Charge) Atas Tindakan Pengurusan Dan
Pengawasan Yang Direksi Dan Dewan Komisaris Jalankan Selama Tahun Buku 2025,
Sepanjang Tindakan-tindakan Tersebut Tercantum Dalam Neraca Dan Laporan Laba Rugi
Perseroan Tahun Buku 2025.

3. Menyetujui Memberikan Kuasa Kepada Direksi Perseroan Dengan Hak Substitusi Untuk
Menyatakan Keputusan Rapat Mengenai Mata Acara Pertama Ini Dalam Akta Notaris
Tersendiri Serta Mengurus Penerimaan Pemberitahuan Atas Laporan Tahunan Tersebut
Kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Serta Melakukan Segala Tindakan Yang
Diperlukan Dan Disyaratkan Oleh Peraturan Perundang - Undangan Yang Berlaku
Sehubungan Dengan Hal Tersebut.

Mata Acara Kedua

Menyetujui penggunaan laba bersih perseroan sebesar Rp 131.744.927.763,- (seratus tiga
puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu
tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah), dipergunakan sebagai berikut :

1. Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) Dibukukan Sebagai
Pembentukan Dana Cadangan Umum, Guna Memenuhi Ketentuan Pasal 70 Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dan Pasal 25 Anggaran Dasar
Perseroan.

2. Sisanya Sebesar Rp106.744.927.763,- (seratus enam miliar tujuh ratus empat puluh
empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah)
akan dibukukan sebagai Laba ditahan.

Dengan Demikian Perseroan Tidak Memberikan Dividen Untuk Tahun Buku 2025.
Mata Acara Ketiga

1. Menyetujui memberi Kuasa dan Wewenang Kepada PT Victoria Investama Tbk. Selaku
Pemegang 60,174 (enam puluh koma satu tujuh persen) saham dalam perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium dan tantieme/bonus/tunjangan lain anggota Dewan
Komisaris untuk Tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).

2. Menyetujui Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan Untuk
Menetapkan Besarnya Gaji, Tantieme/Bonus/ Tunjangan Lain Para Anggota Direksi Untuk
Tahun 2026 dan memberikan pelimpahan wewenang kepada Direksi untuk dapat
menetapkan bonus kepada karyawan untuk tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).

Mata Acara Keempat

1. Memberikan Wewenang Kepada Dewan Komisaris Perseroan Untuk Menunjuk Akuntan
Publik Independen Dari Kantor Akuntan Pubtik Independen Yang Terdaftar Di Otoritas
Jasa Keuangan. Sehubungan Dewan Komisaris Masih Dalam Proses Penentuan Akuntan
Publik Yang Akan Mengaudit Buku Perseroan Dengan Kriteria : Akuntan Publik Dan Kantor
Akuntan Publik Wajib Terdaftar Pada Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Akuntan Publik
Merupakan Salah Satu Anggota Dari Big Four Serta Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan
Publik Merupakan Pihak Yang Independen Dan Profesional Untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam).

#
Page 4 OCR 0.949
bank-&-—victoria

2. Dengan Memperhatikan Rekomendasi Dari Komite Audit Dan Melimpahkan Kewenangan

Kepada Dewan Komisaris Untuk Menetapkan Jumlah Honorarium Dan Persyaratan Lain
Sehubungan Dengan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dimaksud.

V. Mata Acara Kelima

Tidak dimintakan persetujuan Rapat, hanya bersifat Laporan atas Realisasi penggunaan dana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV Tahap I dan II 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi III Tahap II Tahun 2025 (dua ribu dua
puluh lima) serta hasil exercise Waran Seri VII telah disampaikan oleh perseroan kepada OJK
dengan nomor surat nomor 018/DIR-EKS/07/25 tanggal 09-07-2025 (sembilan Juli dua ribu
dua puluh lima) dan nomor 036/DIR-EKS/01/26 tanggal 13-01-2026 (tiga belas Januari dua
ribu dua puluh enam).

VI. Mata Acara Keenam

1.

Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Mengenai Maksud Dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha Dalam Rangka Penyesuaian Dengan Ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Tanpa Melakukan
Perubahan Kegiatan Usaha Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
puluh) Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha, Dengan Demikian
Tidak Tunduk Pada Peraturan Tersebut,

Menyetujui Memberikan Kuasa Kepada Direksi Perseroan Dengan Hak Substitusi Untuk
Melakukan Segala Tindakan Yang Diperlukan Terkait Dengan Pelaksanaan Keputusan
Butir 1 Pada Mata Acara Rapat Keenam Ini, Termasuk Tetapi Tidak Terbatas Untuk
Menyatakan Keputusan Rapat Ini Dihadapan Notaris Dan Melakukan Perubahan Sesuai
Dengan Ketentuan Yang Berlaku Dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Di Hadapan
Notaris Serta Menandatangani Semua Permohonan Dan Dokumen Lainnya Yang
Diperlukan Sesuai Dengan Peraturan Dan Perundang - Undangan Yang Berlaku Termasuk
Melakukan Pengurusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Kepada Kementerian
Hukum Republik Indonesia Serta Melakukan Segala Tindakan Yang Diperlukan
Sehubungan Dengan Hal Tersebut.

Untuk melengkapi laporan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Nomor 03/Ket/Not/VI/2026 yang dibuat oleh Fathiah Helrni, SH, Notaris di Jakarta.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat kai

PT BANK “adgu INTERNATIONAL Tbk. $k

Me

ACHMAD FRISCANTONO

Direktur Utama Wakil Direktur Utama

Cc: - OJK - Deputi Direktur Pengawasan Bank Swasta 4-2
- OJK - Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
- OJK - Direktur Pengawasan Transaksi Efek

- PT. Adimitra Jasa Korpora
- PT. Bursa Efek Indonesia (BEI)
- PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

CSC - FG
Page 5 OCR 0.954
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 05 Juni 2026

Nomor : 03/Ket/Not/VI/2026
Hal : Surat Keterangan Notaris
Kepada Yth,

Direksi PT Bank Victoria International Tbk (“Perseroan”)
Gedung Graha BIP Lantai 10

Jl. Jendral Gatot Subroto Kavling 23

Di Jakarta Selatan

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
dengan ini menerangkan bahwa:

Perseroan Terbatas PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan

Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diadakan pada
tanggal 05 Juni 2026, yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tanggal 05 Juni 2026,
Nomor: 2, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Kesatu:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-
12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), termasuk Laporan Direksi dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan:

2. Menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima) yang
telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik PURWANTO, SUSANTI, & SURJA dengan partner
penanggung jawab Ibu YOVITA dengan Opini Audit Wajar Dalam Semua Hal Yang Material
sesuai dengan Laporan Auditor Independen nomor: 00129/2.1505/AU.1/07/0242-5/1/11/2026
tanggal 09-03-2026 (sembilan Maret dua ribu dua puluh enam).

Dengan demikian membebaskan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung
jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang Direksi dan Dewan Komisaris jalankan selama Tahun Buku 2025 (dua
ribu dua puluh lima), sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam neraca dan
laporan laba rugi Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).

3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan Hak Substitusi untuk
menyatakan keputusan Rapat mengenai mata acara pertama ini dalam Akta Notaris
tersendiri serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 6 OCR 0.955
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku
sehubungan dengan hal tersebut.

Mata Acara Rapat Kedua:

Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebesar Rp
131.744.927.763,- (seratus tiga puluh satu millar tujuh ratus empat puluh empat juta
sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah), dipergunakan
sebagai berikut:

1. Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dibukukan sebagai
pembentukan dana cadangan umum, guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang
No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Sisanya sebesar Rp106.744.927.763,- (seratus enam miliar tujuh ratus empat puluh
empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah)
akan dibukukan sebagai Laba Ditahan.

Dengan demikian Perseroan tidak memberikan Dividen untuk Tahun Buku 2025 (dua ribu dua
puluh lima).

Mata Acara Rapat Ketiga:

1. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada PT VICTORIA INVESTAMA Tbk. Selaku
pemegang 60,17”9 (enam puluh koma satu tujuh persen) saham dalam Perseroan untuk
menetapkan besarnya Honorarium dan tantieme/bonus/tunjangan lain Anggota Dewan
Komisaris untuk Tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).

2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya Gaji, tantieme/bonus/tunjangan lain para Anggota Direksi untuk tahun 2026 (dua
ribu dua puluh enam) dan memberikan pelimpahan wewenang kepada Direksi untuk dapat
menetapkan Bonus kepada Karyawan untuk Tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).

Mata Acara Rapat Keempat:

1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan. Sehubungan Dewan Komisaris masih dalam proses penentuan
akuntan publik yang akan mengaudit buku Perseroan dengan kriteria: Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik wajib terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Akuntan Publik
merupakan salah satu anggota dari big four serta Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik
merupakan pihak yang independen dan profesional untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam).

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 7 OCR 0.951
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

2. Menyetujui dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan melimpahkan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah Honorarium dan
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.

Mata Acara Rapat Keenam:

1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) sesuai dengan peraturan yang
berlaku tanpa melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20-04-2020 (dua puluh
April dua ribu dua puluh) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
dengan demikian tidak tunduk pada peraturan tersebut:

2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan dalam
butir 1 pada mata acara Rapat keenam, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan
keputusan Rapat ini dihadapan notaris dan melakukan perubahan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris serta
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk melakukan pengurusan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.

Sedangkan Mata Acara Rapat Kelima:

Tidak dimintakan persetujan Rapat, hanya bersifat Laporan atas Realisasi penggunaan dana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi IV tahap I dan II 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi III Tahap II Tahun 2025 (dua ribu dua
puluh lima) serta hasil exercise Waran Seri VII telah disampaikan oleh perseroan kepada OJK
dengan nomor surat nomor 018/DIR-EKS/07/25 tanggal 09-07-2025 (sembilan Juli dua ribu
dua puluh lima) dan nomor 036/DIR-EKS/01/26 tanggal 13-01-2026 (tiga belas januari dua
ribu dua puluh enam).

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PHIAH HELMI, SH

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.52 MB
Published9 Jun 2026
Pages7
Characters17,946
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Victoria International Tbk p.1 ×11
linked person Zaenal Abidin p.1
linked person Sia Leng Ho · Komisaris p.1
linked person Achmad Friscantono · Direktur Utama p.2 ×2
linked org Victoria Investama Tbk. p.3 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible person Gunawan Tenggarahardja · Komisaris Independen p.1
possible person Rusli · Wakil Direktur Utama p.2 ×2
possible org INTERNATIONAL Tbk. p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.3
unresolved person Yovita Dengan Opini Audit Wajar Dalam Semua p.3
unresolved person Membebaskan · Komisaris p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dimaksud. V. p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia Serta Melakukan Segala Tindakan Yang Diperlukan Sehubungan p.4
unresolved person Fathiah Helrni · Notaris p.4
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved person YOVITA p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.6
unresolved person PHIAH HELMI p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 48 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result