Skip to content
Back to announcement

20241016_JSMR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31746574_lamp5.pdf

Other Text extracted JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

sehubungan dengan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA MARGA (INDONESIA HIGHWAY
CORPORATAMA) TBK (“PERSEROAN”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum

dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara

pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.

@JASAMARGA

Indonesia Highway Corp.

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporatama) Tbk

Kegiatan Usaha Utama:
Melakukan perencanaan teknis, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, aktivitas
jalan tol, serta mengembangkan kawasan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan
usaha lain yang terkait

Kantor Pusat:
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550
Telp.: (021) 841-3630, 8341-3526
Website: www.jasamarga.com
Email: sekper@jasamarga.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN
DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-NFORMASI
YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI) MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA
PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI
YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 September 2024
Page 2 OCR 0.949
JTT PT Jasamarga Transjawa Tol
Menkumham Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
MPTIS PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services
MUN PT Margautama Nusantara
(— —
OJK Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya.
Perseroan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga (Indonesia Highway

Corporatama) Tbk disingkat PT Jasa Marga (Persero) Tbk

POJK 17/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

POJK 42/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
| Transaksi Memiliki definisi sebagaimana terdapat daiam Bagian | (Pendahuluan)
WIPL Warrington Investment Pte., Ltd.

Page 3 OCR 0.949
. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan
adanya suatu transaksi material (sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020) berupa aksi
korporasi eguity financing di JTT, yang merupakan suatu perusahaan terkendali secara langsung
(sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020) oleh Perseroan, (“Keterbukaan Informasi”) yang
terdiri dari suatu rangkaian transaksi sebagai berikut:

(1) pengalihan kepemilikan saham di JTT milik Perseroan sebanyak 6.200.042.303 (enam miliar
dua ratus juta empat puluh dua ribu tiga ratus tiga) lembar saham atau ekuivalen dengan
30,1896 total jumlah saham di JTT kepada MUN, MPTIS, dan WIPL (“Penjualan Sebagian
Saham JTT Milik Perseroan?),

dan

(2) penerbitan saham baru oleh JTT sebanyak 1.208.585.244 (satu miliar dua ratus delapan juta
lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat) lembar saham kepada
MPTIS, sehingga proporsi saham Perseroan di JTT terdilusi sebesar 3,82Y4 (“Penerbitan
Saham Baru JTT”),

yang untuk selanjutnya Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan dan Penerbitan Saham
Baru JTT secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”. Adapun
sehubungan dengan Transaksi, sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2024 yang lalu, Perseroan
dengan MUN, MPTIS, dan WIPL telah menandatangani dokumen-dokumen berupa (1) Akta
Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat No. 86 tertanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“PPJB”), dan (2) Akta Perjanjian Pemegang Saham No. 89
tertanggal 28 Juni 2024 yang berlaku efektif pada tanggal penyelesaian Transaksi sebagaimana
dimaksud dalam PPJB (dalam hal ini tanggal 27 September 2024 yang merupakan tanggal
Transaksi), dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sedangkan JTT dan
MPTIS telah menandatangani Akta Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat No. 88 tertanggal 28
Juni 2024, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Setelah Transaksi dilaksanakan Perseroan akan tetap menjadi pengendali tunggal dari JTT dan
laporan keuangan JTT tetap akan dikonsolidasikan kepada laporan keuangan Perseroan.

Transaksi ini merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
POJK No. 17/2020, karena nilai keseluruhan transaksi adalah sebesar Rp15.325.000.000.000 (lima
belas triliun tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah), dimana nilai tersebut ekuivalen dengan 38,59Y5
dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasi Perseroan per 31 Maret
2024. Oleh karena itu, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, maka
Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (b) mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi
material kepada masyarakat, dan (c) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf (b) dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal transaksi material (dalam hal ini tanggal Transaksi). Sesuai dengan ketentuan POJK
17/2020, Perseroan tidak wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS untuk melaksanakan
Transaksi ini. Namun demikian, Perseroan secara sukarela telah mengadakan dan memperoleh
persetujuan RUPS sehubungan dengan Transaksi pada tanggal 18 September 2024.

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk
memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para

3
Page 4 OCR 0.939
pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan
terhadap ketentuan POJK 17/2020.

U. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A. Tanggal Transaksi Material

Pada tanggal 27 September 2024, Transaksi telah dilaksanakan dengan
penandatanganan:

(1) sehubungan dengan Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan:

ta) Akta Pengalihan Saham No. 08 tanggal 27 September 2024, oleh Perseroan
dan MUN atas pengalihan 921,304,532 (sembilan ratus dua puluh satu juta
tiga ratus empat ribu lima ratus tiga puluh dua) saham JTT milik Perseroan:

(D) Akta Pengalihan Saham No. 06 tanggal 27 September 2024, oleh Perseroan
dan MPTIS atas pengalihan 3.002,125,746 (tiga miliar dua juta seratus dua
puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh enam) saham JTT milik Perseroan:

(c) Akta Pengalihan Saham No. 07 tanggal 27 September 2024, oleh Perseroan
dan WIPL atas pengalihan 2,276,612,025 (dua miliar dua ratus tujuh puluh
enam juta enam ratus dua belas ribu dua puluh lima) saham JTT milik
Perseroan,

yang mana akta-akta pengalihan saham tersebut di atas seluruhnya dibuat oleh,
dan ditandatangani di hadapan, Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.

(2) sehubungan dengan Penerbitan Saham Baru JTT:

Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham JTT No. 10 tanggal 27 September
2024, yang dibuat oleh, dan ditandatangani di hadapan, Titik Krisna Murti
Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta PKR JTT.

Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam Akta PKR JTT, selain memuat persetujuan,
pengakuan dan pengesahan atas Penerbitan Saham Baru JTT, memuat juga persetujuan
dan pengesahan serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Penjualan Sebagian Saham
JTT Milik Perseroan, sebagaimana akta tersebut telah dilaporkan/diberitahukan kepada
Menkumham pada tanggal 27 September 2024, dan telah diterima oleh Menkumham sesuai
dengan (a) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0196218 tertanggal 27 September 2024 dan (b) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0256987 tanggal 27
September 2024.

B. Obyek Transaksi Material
ta) sehubungan dengan Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan, yakni

6.200.042.303 (enam miliar dua ratus juta empat puluh dua ribu tiga ratus tiga)
lembar saham JTT milik Perseroan atau ekuivalen dengan 30,18”.
Page 5 OCR 0.924
dan

(b) sehubungan dengan Penerbitan Saham Baru JTT, yakni 1.208.585.244 (satu miliar
dua ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus empat
puluh empat) lembar saham baru yang diterbitkan oleh JTT.

Nilai Transaksi Material

Total nitai Transaksi adalah sebesar Rp15.325.000.000.000 (lima belas triliun tiga ratus
dua puluh lima miliar Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

(a) nilai Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan adalah sebesar
Rp12.825.000.000.000 (dua belas triliun delapan ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
sebelum dipotong pajak, dengan tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam PPJB:

dan

(b) nilai Penerbitan Saham Baru JTT adalah sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun
lima ratus miliar Rupiah).

Pihak yang Melakukan Transaksi
Sehubungan dengan Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan

1. PT Jasa Marga (Persero) Tbk

a. Alamat : Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta
13550

b. Nomor Telepon 1 16221 841 3630

€. Alamat e-mail : sekper@jasamarga.co.id

d. Kegiatan Usaha Utama : 1. Aktivitas Jalan Tol,
2. Aktivitas Perusahaan Holding.

e. Susunan Pengurus : Dewan Komisaris

Komisaris Utama : | Mohammad Zainal
Fatah

Komisaris 2 IM. Roskanedi
Komisaris 2 | Raja Erizman
Komisaris : | Chandra Wijaya
Independen
Komisaris 1 | Seppalga Ahmad
Independen
Komisaris : | Marsetio
Independen
Komisaris : | Abdul Rachman
Independen

Direksi
Page 6 OCR 0.895
f

PT Margautama Nusantara

a.

Susunan Kepemilikan

Alamat

Nomor Telepon

Alamat e-mail
Kegiatan Usaha Utama

Susunan Pengurus

Direktur Utama : | Subakti Syukur
Direktur Keuangan : | Pramitha
dan Manajemen Wulanjani
Risiko
Direktur : | Mohamad Agus
Pengembangan Setiawan
Usaha
Direktur Bisnis 1 | Reza Febriano
Direktur Operasi 2 | Fitri Wiyanti
Direktur Human 1 | Bagus Cahya
Capitat dan Arinta B.
Transformasi
Nama Lembar Komposisi
Pemegang Saham (ve)
Saham
| Pemerintah 5.080.509.840 TOY
Republik
Indonesia
Publik 2.177.361.360 3076 |
Total | 7.257.871.200 10056 |

Eguity Tower, Lantai 38, Sudirman Central
Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53,
Jakarta, Indonesia

(182 21) 515 0100
Fax. (462 21)515 1221

information@margautamanusantara.com
Pengusahaan Jalan Tol

Dewan Komisaris

Komisaris : ( Rogelio Lazo
Singson

Komisaris IM. Ramdani Basri |

Komisaris 1 | Arie Setiadi
Moerwanto

Komisaris : | Christopher Daniel
Cabrera Lizo

Komisaris : | Mark Lim Tze Han

Direksi
Direktur : | Omar Danni Hasan
Direktur 1 | Ricky Camelien

Page 7 OCR 0.826
f

Susunan Kepemilikan

Direktur Anton Sujarwo
Direktur Joko Santoso
Direktur Denn Charly
Gonzales
Espanola
Direktur Amadeo Navalta
Bejec
Direktur Francis Emmanuel
Dalupan Rojas
Direktur Nelson Najera
Delos Reyes J
Nama Lembar Komposisi
Pemegang Saham (2)
Saham
PT Nusantara | 3.514 43,390
Infrastructure
Tbk
Warrington 2.673 33,00Y6
| Investment Pte.
Ltd ' Ba
PT Metro Pacific | 1.437 17,74Y0
Tollways
| Indonesia
Services
Japan 199 2,46Yo
Expressway
International Co.
Ltd
| Japan Overseas 198 2,454
| Infrastructure
Investment for
| Transport — and
Urban
Development
West Nippon | 77 0,95Y9
Expressway Co.
| Ltd
(Tn Sadikin Aksa | 1 0,017
Lk Total | 8.099 100,00Y4

PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services

a. Alamat

b. Nomor Telepon

Eguity Tower,

Lantai 38, Sudirman Central

Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53,

Jakarta, Indonesia

16221 515 0100
Page 8 OCR 0.864
c. Alamat e-mail
d. Kegiatan Usaha Utama

e. Susunan Pengurus

f. Susunan Kepemilikan

contact@ptmptis.com
»« Management consulting services
e Toll road activities

Dewan Komisaris

(Komisaris I-TRogelio L. Singson |
Direksi
Direktur Denn Charly G.
Espanola
Direktur Amadeo N. Bejec
Direktur Christoper C. Lizo
Direktur Francis D. Rojas
Nama Lembar Komposisi
Pemegang Saham (va)
Saham
Metro Pacific 1,089,999 | 9999994
Tollways Asia,
Corporation
PTE., LTD.
Rogelio kL 1 0.000144
Singson
Total 1,090,000 | 100.0000”5

Warrington Investment Pte., Ltd.

a. Alamat

b. Nomor Telepon
c. Alamat e-mail
d. Kegiatan Usaha Utama

e. Susunan Pengurus

£ Susunan Kepemilikan

168 Robinson Road, #37-01 Capital Tower,
Singapura 068912

(65) 6889 8888
GrpGICPEI SPOMidOfficelnfra@gic.com.sg

Investment Holding

Direksi
Direktur Nicole Goh Phaik
Khim
Direktur Jason Chan Sian
Chuan
Nama Pemegang Komposisi
Saham (02)
GIC Infra Holdings Pte. 10096
Ltd.
Total 100”

Sehubungan dengan Penerbitan Saham Baru JTT
Page 9 OCR 0.942
PT Jasamarga Transjawa Tol

a.

f.

Alamat

Nomor Telepon
Alamat e-mail

Kegiatan Usaha

Utama

Susunan Pengurus
(sebelum
Transaksi)

Susunan Pengurus
(setelah Transaksi)

Plaza Tol Jakarta-Cikampek, Jl. Teuku Umar,
Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Bekasi, 17114

#6221 821 6515

jasamarga.transjawa@jasamarga.co.id

1. Aktivitas Jalan Tol

2. Aktivitas Perusahaan Holding

Dewan Komisaris

Komisaris Utama | Gandes
Aisyaharum
Komisaris Reza Febriano
Direksi
Direktur Utama Rudi Kurniadi

Direktur Bisnis

Pratomo Bimawan
Putra

Direktur Keuangan Siti Sarah
dan Manajemen
Risiko
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Gandes
Aisyaharum
Komisaris Reza Febriano
Komisaris Francis D. Rojas
Direksi
Direktur Utama Rudi Kurniadi

Direktur Operasional

Pratomo Bimawan
Putra

Direktur Keuangan

Siti Sarah

Direktur Bisnis dan

Omar Danni Hasan

Strategi
Direktur Risiko dan Denn Charly
Kepatuhan Gonzales

Espanola

Page 10 OCR 0.868
f. Susunan Nama — | Lembar Komposisi |
Kepemilikan Pemegang | Saham (Yo) |
(sebelum Saham
Transaksi) Perseroan 1 20.340.489.661 | 990046

(KKJM 205.459.492 | 1,0070
Total 20.545.949.453 | 10076
#KKJM: Koperasi Konsumen Karyawan Jalin
Margasejahtera

9. Susunan Nama Lembar Komposisi |
Kepemilikan Pemegang Saham (Yo)
(setelah Transaksi) Saham

| Perseroan 14.140.447.358 | 65,002

MPTIS 4.416.170.482 | 20,300Yo
WIPL 2.276.612.025 | 10.465
MUN 921.304.532 | 4,235Yo
Total 21.754.634.397 | 10072

6. PT Metro Pacific Toliways Indonesia Services (untuk detil MPTIS, dapat kembali
merujuk pada Bab II, Bagian D, nomor 3 Keterbukaan Informasi ini).

Keterangan Tambahan

Sebagai akibat dari Transaksi, maka struktur kepemilikan JTT yang sebelum Transaksi
dimiliki Perseroan sebanyak 9975 dan 14 oleh Koperasi Konsumen Karyawan Jalin

Margasejahtera, sehingga untuk selanjutnya akan menjadi sebagai berikut:

Nama Pemegang Saham Lembar Saham Kompesisi ("2)
Perseroan 14.140.447.358 65,0006
MPTIS 4.416.170.482 0... 20,300Y0
WIPL ——— | 2.276.612.025 | 10,465
MUN — 921.304.532 4,235Y0

TOTAL | PN 21.754.534.397 100,000”5

Selain itu sebagai akibat dari Transaksi, maka Akta Perjanjian Pemegang Saham No. 89
tertanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah ditandatangani oleh Perseroan, MUN, MPTIS, dan WIPL, akan serta merta
berlaku efektif sejak tanggal 27 September 2024 (yang merupakan tanggal Transaksi).

1. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Sebagai agen pemerintah, Perseroan diharapkan untuk terus berkembang melalui pengembangan
proyek-proyek tol baru. Namun dengan kondisi Perseroan dalam posisi high leverage, terdapat
kebutuhan dalam penentuan strategi pendanaan untuk pemenuhan pipeline proyek baru.
Sementara itu, dalam beberapa tahun ke depan, Perseroan masih melanjutkan pembangunan 5

10

Page 11 OCR 0.945
ruas jalan tol baru yang konsesinya telah dimiliki oleh Perseroan (ruas konsesi) dan memiliki 2
ruas potensial yang sedang dijajaki (ruas potensial). Kebutuhan pendanaan yang besar tersebut
tentunya akan menekan rasio keuangan (terutama rasio utang) Perseroan ke depan, terutama
pada saat ruas jalan tol baru tersebut beroperasi. Untuk menjaga rasio keuangan di level yang
optimal, maka Perseroan berencana untuk melakukan pendanaan berbasis ekuitas (eguify
financing) pada JTT melalui pencarian investor strategis.

JTT dibentuk sebagai platform subholding ruas Transjawa, dimana Perseroan telah melakukan
spin-off atas 4 (empat) segmen operasi dan 9 (sembilan) kepemilikan saham di ruas Transjawa
kepada JTT. JTT yang beroperasi di regional Transjawa memiliki daya tarik investasi yang tinggi
yang dihasilkan antara lain, lokasi yang strategis, market share yang besar, aset jalan tol yang
beroperasi penuh, dividen yang terus bertumbuh, sisa masa konsesi yang panjang, serta masih
dikendalikan oleh Perseroan sebagai Industry Leaderjalan tol di Indonesia.

Transaksi eguity financing dilaksanakan dalam 3 (tiga) fase yang ditandai dengan penerimaan
non-binding offer, yang dilanjutkan dengan evaluasi penawaran dan seleksi shorflist calon
investor, penerimaan binding offer, yang disampaikan setelah proses uji tuntas dan dilanjutkan
dengan evaluasi penawaran dan seleksi preferred bidder, dan penandatanganan dokumen
transaksi, yang dilaksanakan setelah proses negosiasi dan pemenuhan persyaratan. Sesuai
dengan proses transaksi tersebut, transaksi eguity financing selesai pada 27 September 2024
dengan penandatanganan dokumen transaksi.

Transaksi eguity financing merupakan divestasi kepemilikan saham sebanyak-banyaknya 34,004
saham pada level JTT melalui kombinasi penjualan saham lama oleh Perseroan sebesar 30,18Y6
kepemilikan dan penerbitan saham baru oleh JTT sebesar Rp2,5 triliun yang akan mendilusi
kepemilikan Perseroan sebesar 3,82 sehingga kepemilikan Perseroan pada JTT yang
sebelumnya sebesar 99,00” menjadi 65,00Y6.

Proceed yang akan diterima oleh Perseroan dari penjualan saham lama yaitu sebesar Rp12,82
Triliun dan akan digunakan untuk mengurangi porsi utang di level induk (deleveraging) yang akan
menjaga gearing ratio Perseroan dan membuka ruang untuk tambahan utang kedepannya yang
akan digunakan untuk membangun ruas-ruas baru yang telah direncanakan. Sedangkan proceed
yang diterima oleh JTT dari penerbitan saham baru sebesar Rp2,5 triliun terkait dengan buyback
atas Reksadana Penyertaan Terbatas Mandiri Infrastruktur Ekuitas Transjawa (RDPT MIET) dan
Kontrak Investasi Kolektif Dana Infrastruktur (KIK-Dinfra). Buyback RDPT-MIET telah dilakukan
pada tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp1,8 triliun dan buyback atas KIK DINFRA akan selesai
dilakukan pada tahun 2024 dengan total nilai sebesar Rp0,7 triliun melalui bridging loan, sehingga
JTT membutuhkan proceeds sebesar Rp2,5 triliun dari eguity financing untuk mengganti porsi
utang yang digunakan untuk mendanai pembelian kembali unit penyertaan saham (buyback)
RDPT-MIET dan KIK-DINFRA.

Pembayaran atas Penerbitan Saham Baru JTT dilakukan secara penuh saat Penyelesaian.
Sedangkan, pembayaran atas Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan akan dilakukan
dalam 2 tahap pembayaran dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PPJB dengan
perincian sebagai berikut sebagai berikut:
Page 12 OCR 0.918
No. —... Pembayaran kepada Perseroan Jumiah Pembayaran
1. | Pembayaran Awal Rp6.727.000.000.000
2. | Pembayaran Selanjutnya”" 0 . 0 2... Rp6.098.000.000.000

Total Pembayaran kepada Perseroan Rp12.825.000.000.000

No. Pembayaran kepada JTT Jumlah Pembayaran
1. | Pembayaran 0... Rp2.500.000.000.000

Total Pembayaran kepada JTT Rp2.500.000.000.000

Sebagaimana dijamin dengan Standby Latter of Credit (SBLC) yang dipenuhi oleh MPTIS dan Wartington,
sesuai ketentuan dalam PPJB.

Setelah dilakukannya transaksi tersebut akan semakin menguatkan struktur permodalan
Perseroan. Hal ini akan tercermin dari solvency ratio yang akan semakin baik dan meningkatkan
kapasitas pendanaan untuk mempersiapkan pembangunan ruas-ruas baru yang telah
direncanakan.

IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

Sehubungan dengan rencana penjualan saham JTT, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy,
Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah menerbitkan laporan penilaian saham JTT berdasarkan
laporan No. 00212/2.0033-00/BS/03/0440/1/1X/2024, tanggal 13 September 2024 (“Laporan
Penilaian”) tentang penilaian atas saham JTT. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham
JTT:

A. Objek Penilaian

Objek penilaian adalah sebesar 34,0096 saham Perseroan yang merupakan kepemilikan
saham minoritas.

8. Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud dari penilaian ini adalah memberikan opini Nilai Pasar atas 34,005 saham
Perseroan, terkait dengan keperluan transaksi jual beli pada perusahaan terbuka.

Cc. Pendekatan dan Metode Penilaian

Dalam melakukan penilaian saham Perseroan, kami menggunakan Pendekatan
Pendapatan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow/DCF) dan Pendekatan
Pasar dengan metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly
Traded Company Method/GPTC).

D. Definisi dan Dasar Penilaian Yang Digunakan

Dalam penilaian ini digunakan dasar penilaian “Nilai Pasar" yang didefinisikan sebagai
berikut :

Nilai Pasar (Market Value) adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian (cutoff
date) yang dapat diperoleh dari suatu transaksi jual beli objek penilaian antara pembeli
yang berminat membeli (willing buyer) dan penjual yang berminat menjual (willing seller)
dalam suatu transaksi yang bersifat layak dan wajar.

12
Page 13 OCR 0.942
Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian (cutoff date) yaitu tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian, atau
perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. Pada laporan ini, tanggal penilaian adalah per
31 Maret 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan penilaian.

Kesimpulan Nilai

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan pendekatan dan metode penilaian
tersebut diatas, serta dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi
nilai dan dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang
terlampir dalam laporan ini maka opini Nilai Pasar 34,004 Saham PT Jasamarga
Transjawa Tol per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp. 13.481.348.000.000,-.

V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan
(KJPP BEST) telah menerbitkan laporan pendapat kewajaran No. 00213/2.0033-00/BS/03/
0440/1/IX/2024, tanggal 14 September 2024 (“Laporan Pendapat Kewajaran”). Berikut adalah
ringkasan atas laporan pendapat kewajaran:

A.

Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi

Dalam Rencana Transaksi, pihak-pihak yang terkait adalah sebagai berikut :

» Perseroan selaku pihak penjual dan Konsorsium selaku pembeli saham JTT.
MPTIS merupakan pihak yang berencana untuk mengambil bagian atas seluruh
saham yang akan diterbitkan JTT.

Objek Pendapat Kewajaran

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah sebagai
berikut:

e Rencana penjualan 6.200.042.303 lembar saham JTT oleh Perseroan.
e Rencana penerbitan 1.208.585.244 lembar saham baru oleh JTT.

Tujuan Pendapat Kewajaran

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan gambaran kewajaran
atas Rencana Transaksi Perseroan.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

e Laporan penilaian usaha bersifat non-disclaimer opinion.
e Laporan pendapat kewajaran ini kami persiapkan untuk memenuhi persyaratan,
khususnya dalam mendukung Perseroan untuk memperoleh pandangan yang wajar

13
Page 14 OCR 0.956
dari sisi pendapat yang independen terkait dengan Rencana Transaksi, dimana
pendapat kewajaran ini akan ditujukan kepada para pemegang saham, namun tidak
ditujukan untuk selain hal tersebut. Jika terdapat pihak-pihak lain yang menggunakan
laporan ini untuk tujuan lain, maka kami menyatakan bahwa laporan ini tidak bisa
digunakan, termasuk sebagai acuan atau ditunjukan kepada pihak lain, kecuali jika
atas perintah pengadilan atau pihak berwenang, tanpa izin tertulis dari kami. KJPP
BEST tidak bertanggung jawab atas penggunaan isi laporan ini kepada pihak lain
diluar Perseroan.

Dalam melakukan penugasan profesional, penilai telah melaksanakan penilaian
secara independen.

Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

Penilai usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.

Laporan penilaian usaha bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

Penilai usaha bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

Kami telah memperoleh informasi bahwa tidak terdapat masalah hukum atas objek
penilaian.

Laporan pendapat kewajaran yang menyatakan hasil analisis, pendapat dan
kesimpulan ini, dibuat berdasarkan pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-
2018 dan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian
ini akibat dari peristiwa-pertiwa yang terjadi setelah tanggal laporan (subseguent
event).

Laporan penilaian saham JTT yang disusun oleh KJPP Budi, Edy, Saptono dan Rekan,
merupakan penilaian 34,00Yo saham per 31 Maret 2024.

Laporan Proforma Perseroan per 31 Maret 2024, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).

Data proyeksi laporan keuangan sebelum dan setelah transaksi serta dampak
keuangan dari Rencana Transaksi kami peroleh dari Manajemen Perseroan.

Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan
pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, Penilai telah
melakukan analisis sebagai berikut:

Analisis Transaksi
14
Page 15 OCR 0.932
# Analisis Kualitatif
# Analisi Kuantitatif
# Analisis Kewajaran Transaksi

F. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, Kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi material yang akan dilakukan oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:

1) Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dan

(2 Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.

15
Page 16 OCR 0.912
VII. INFORMASI TAMBAHAN

Dalam hal pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:

PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550
Telp.: (021) 841-3630, 841-3526
Website: www.jasamarga.com
Email: sekper@jasamarga.co.id

Jakarta, 30 September 2024
PT Jasa Marga4Persero) Tbk

Nixon Sitorus
Corporate Secretary & Chief Administration Officer

togprt

16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published16 Oct 2024
Pages16
Characters27,676
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT JASA MARGA p.1 ×18
linked org Jasamarga Transjawa Tol p.2 ×4
linked org PT Margautama Nusantara p.2 ×3
linked org Warrington Investment p.2 ×2
linked person Mohammad Zainal Fatah p.5
linked person Raja Erizman p.5
linked person Chandra Wijaya p.5
linked person Seppalga Ahmad p.5
linked person Subakti Syukur p.6
linked person Mohamad Agus p.6
linked person Reza Febriano p.6 ×3
linked person Fitri Wiyanti p.6
linked person Rogelio Lazo Singson p.6
linked person Omar Danni Hasan p.6 ×2
linked person Denn Charly Gonzales p.7
linked person Amadeo Navalta Bejec · Direktur p.7 ×2
linked org Koperasi Konsumen p.10 ×2
linked person Nixon Sitorus p.16
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible — Central Business p.6 ×2
possible person Ramdani Basri p.6
possible person Christopher Daniel p.6
possible person Francis Emmanuel p.7
possible org PT Nusantara p.7
possible org KJPP Budi p.14
unresolved org JASAMARGA Indonesia Highway Corp. p.1
unresolved org PT Jasamarga Transjawa Tol Menkumham Menteri p.2
unresolved org PT Metro Pacific p.2
unresolved org PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services MUN p.2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.3 ×7
unresolved person Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti p.4 ×4
unresolved org Infrastructure Tbk p.7
unresolved org Expressway International Co. Ltd p.7
unresolved org PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services p.7
unresolved person Gandes · Komisaris Utama p.9
unresolved org Koperasi Konsumen Karyawan Jalin Margasejahtera p.10 ×2
unresolved org PT Metro Pacific Toliways Indonesia Services p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.12 ×2
unresolved org Saptono dan Rekan p.12 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result