Skip to content
Back to announcement

20241015_IBFN_Perubahan Profesi Penunjang_31746471_lamp3.pdf

Other Text extracted IBFN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.938
OB?

PT Intan Baru Prana Tk

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT INTAN BARU PRANA Tbk
No. 017B/IBP/CORSEC-SKEPDEKOM/VII/2024
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK UNTUK MENGAUDIT
LAPORAN KEUANGAN TAHUN BUKU 2024

Menimbang:

a. Bahwa untuk melaksanakan prinsip transparansi di dalam Perseroan, maka dibutuhkan
Auditor Independen untuk memeriksa/mengaudit catatan atau Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024:

b. Bahwa Perseroan merasa perlu untuk menggunakan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik baru untuk mendapatkan pandangan dan pengetahuan baru,

c. Surat rekomendasi dari Komite Audit nomor 017A/IBP/CORSEC-SK/VII/2023 tanggal 26 Juli
2024.

Mengingat:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan

b. Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

MEMUTUSKAN:

1. Menunjuk Akuntan Publik Marlina dan Kantor Akuntan Publik PKF, Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Auditor Independen Perseroan untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun Buku 2024.

2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan negosiasi dengan Kantor

Akuntan Publik PKF, Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk
menetapkan kondisi, ruang lingkup penugasan, persyaratan penunjukan dan biaya audit.

TS“
2 h
Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 3,5 Jakarta 14130, Phone : (62-21) 440 1408 - 440 8442, Fax : (62-21) 440 8441

PT Intan Baru Prana Tbk
Page 2 OCR 0.945
@IB?

PT Intan Baru Prana Tbk

3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti
dalam hal Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau
melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

4. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani Perjanjian atau
dokumen lainnya yang diperlukan untuk itu.
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 2024

DEWAN KOMISARIS
PT Intan Baru Prana Tbk

PT Intan Baru Przta

Alexander Reyza

Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published15 Oct 2024
Pages2
Characters2,379
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTAN BARU PRANA Tbk p.1 ×12
linked person Alexander Reyza p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Intan Baru Prana Tk p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik PKF p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.1 ×2
unresolved org PT Intan Baru Przta Alexander Reyza p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result