Back to announcement
20241015_IBFN_Perubahan Profesi Penunjang_31746471_lamp3.pdf
Other Text extracted IBFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.938
OB? PT Intan Baru Prana Tk SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT INTAN BARU PRANA Tbk No. 017B/IBP/CORSEC-SKEPDEKOM/VII/2024 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK UNTUK MENGAUDIT LAPORAN KEUANGAN TAHUN BUKU 2024 Menimbang: a. Bahwa untuk melaksanakan prinsip transparansi di dalam Perseroan, maka dibutuhkan Auditor Independen untuk memeriksa/mengaudit catatan atau Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024: b. Bahwa Perseroan merasa perlu untuk menggunakan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik baru untuk mendapatkan pandangan dan pengetahuan baru, c. Surat rekomendasi dari Komite Audit nomor 017A/IBP/CORSEC-SK/VII/2023 tanggal 26 Juli 2024. Mengingat: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan b. Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. MEMUTUSKAN: 1. Menunjuk Akuntan Publik Marlina dan Kantor Akuntan Publik PKF, Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Auditor Independen Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun Buku 2024. 2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan negosiasi dengan Kantor Akuntan Publik PKF, Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk menetapkan kondisi, ruang lingkup penugasan, persyaratan penunjukan dan biaya audit. TS“ 2 h Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 3,5 Jakarta 14130, Phone : (62-21) 440 1408 - 440 8442, Fax : (62-21) 440 8441 PT Intan Baru Prana Tbk
Page 2 OCR 0.945
@IB? PT Intan Baru Prana Tbk 3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani Perjanjian atau dokumen lainnya yang diperlukan untuk itu. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juli 2024 DEWAN KOMISARIS PT Intan Baru Prana Tbk PT Intan Baru Przta Alexander Reyza Komisaris Independen
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Intan Baru Prana Tk
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PKF
p.1
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Intan Baru Przta Alexander Reyza
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.