Skip to content
Back to announcement

20241014_DIGI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31745967.pdf

Other Text extracted DIGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          038/ADM/BOD/X/2024

 Nama Perusahaan                      PT Arkadia Digital Media Tbk

 Kode Emiten                          DIGI

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10670/BEI.PP3/10-2024 tanggal 10
Oktober 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Terkait dengan akvititas dan harga saham DIGI khususnya pada tanggal 9 Oktober 2024, sebagaimana
           dituliskan dalam pengantar surat Bursa di atas, Perseroan hanya mengetahui adanya aktivitas transaksi
           pembelian saham DIGI per tanggal 8 dan 9 Oktober 2024 oleh Komisaris Perseroan atas nama Iwa
    1
           Sukresno Karunia, yang rinciannya sudah kami laporkan melalui SPE-IDXnet (e-reporting) sebagai Laporan
           Insidental menggunakan form E012 (Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
           Perusahaan Terbuka) pada 11 Oktober 2024 melalui surat bernomor 008/ADM/BOC/X/2024. Kami juga
           sudah mengirim laporan serupa untuk aktivitas transaksi sebelumnya melalui surat bernomor
           007/ADM/BOC/X/2024. Di luar itu, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya
           yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana yang
           diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Sebagaimana penjelasan pada poin nomor 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
    2
           fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
           2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, selain dari
           adanya beberapa kali aktivitas transaksi pembelian saham DIGI oleh Komisaris Perseroan atas nama Iwa
           Sukresno Karunia, yang keseluruhan rinciannya sudah kami laporkan melalui SPE-IDXnet (e-reporting).
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Sebagaimana dijelaskan pada poin nomor 1 dan 2 di atas, selain daripada beberapa aktivitas transaksi
    3
           pembelian saham DIGI oleh Komisaris Perseroan tersebut, sepengetahuan Perseroan, tidak ada
           informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Ya. Sebagaimana telah dijelaskan pada poin nomor 1 sampai 3 di atas, Perseroan sudah mengetahui
           adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    4
           Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
           Saham Perusahaan Terbuka, dan telah melakukan kewajiban pelaporan sebagaimana mestinya, tepatnya
           yaitu melalui SPE-IDXnet (e-reporting) sebagai Laporan Insidental menggunakan form E012 atas aktivitas
           transaksi pembelian saham DIGI oleh Komisaris Perseroan atas nama Iwa Sukresno Karunia, masing-
           masing melalui surat bernomor 007/ADM/BOC/X/2024 dan 008/ADM/BOC/X/2024.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Selain dari yang sudah diungkapkan ke publik, pada saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk
           melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
           terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Page 2
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
        konfirmasi tersebut
        Sampai dengan hari ini, berdasarkan informasi dari pemegang saham utama Perseroan, khususnya atas
  6     nama Iwa Sukresno Karunia dan Suwarjono, rencana terhadap kepemilikan sahamnya masing-masing di
        Perseroan adalah akan mempertahankan kepemilikan sahamnya tersebut, dalam arti tidak akan melakukan
        penjualan/pelepasan, melainkan bila perlu memperkuatnya pada waktu yang memungkinkan di kemudian
        hari melalui mekanisme pasar saham atau cara-cara yang sesuai peraturan dan ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku, terutama dengan tujuan untuk kepentingan dan kelangsungan Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Arkadia Digital Media Tbk




Arsito Hidayatullah

Corporate Secretary




PT Arkadia Digital Media Tbk
Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19
Telepon : +62 21 7241888, Fax : +62 21 7241887, www.arkadiacorp.com



Nama Pengirim                     Arsito Hidayatullah

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 14-10-2024 16:38




Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Arkadia Digital Media Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Arkadia Digital Media Tbk bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          038/ADM/BOD/X/2024

Issuer Name                        PT Arkadia Digital Media Tbk

Issuer Code                        DIGI

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10670/BEI.PP3/10-2024
dated 10 Oktober 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Terkait dengan akvititas dan harga saham DIGI khususnya pada tanggal 9 Oktober 2024, sebagaimana
        dituliskan dalam pengantar surat Bursa di atas, Perseroan hanya mengetahui adanya aktivitas transaksi
        pembelian saham DIGI per tanggal 8 dan 9 Oktober 2024 oleh Komisaris Perseroan atas nama Iwa
  1
        Sukresno Karunia, yang rinciannya sudah kami laporkan melalui SPE-IDXnet (e-reporting) sebagai Laporan
        Insidental menggunakan form E012 (Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
        Perusahaan Terbuka) pada 11 Oktober 2024 melalui surat bernomor 008/ADM/BOC/X/2024. Kami juga
        sudah mengirim laporan serupa untuk aktivitas transaksi sebelumnya melalui surat bernomor
        007/ADM/BOC/X/2024. Di luar itu, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya
        yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana yang
        diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Sebagaimana penjelasan pada poin nomor 1 di atas, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
  2
        fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
        2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, selain dari
        adanya beberapa kali aktivitas transaksi pembelian saham DIGI oleh Komisaris Perseroan atas nama Iwa
        Sukresno Karunia, yang keseluruhan rinciannya sudah kami laporkan melalui SPE-IDXnet (e-reporting).
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Sebagaimana dijelaskan pada poin nomor 1 dan 2 di atas, selain daripada beberapa aktivitas transaksi
  3
        pembelian saham DIGI oleh Komisaris Perseroan tersebut, sepengetahuan Perseroan, tidak ada
        informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Ya. Sebagaimana telah dijelaskan pada poin nomor 1 sampai 3 di atas, Perseroan sudah mengetahui
        adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
  4
        Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
        Saham Perusahaan Terbuka, dan telah melakukan kewajiban pelaporan sebagaimana mestinya, tepatnya
        yaitu melalui SPE-IDXnet (e-reporting) sebagai Laporan Insidental menggunakan form E012 atas aktivitas
        transaksi pembelian saham DIGI oleh Komisaris Perseroan atas nama Iwa Sukresno Karunia, masing-
        masing melalui surat bernomor 007/ADM/BOC/X/2024 dan 008/ADM/BOC/X/2024.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5
        Selain dari yang sudah diungkapkan ke publik, pada saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk
        melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
        terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
        konfirmasi tersebut
        Sampai dengan hari ini, berdasarkan informasi dari pemegang saham utama Perseroan, khususnya atas
  6     nama Iwa Sukresno Karunia dan Suwarjono, rencana terhadap kepemilikan sahamnya masing-masing di
        Perseroan adalah akan mempertahankan kepemilikan sahamnya tersebut, dalam arti tidak akan melakukan
        penjualan/pelepasan, melainkan bila perlu memperkuatnya pada waktu yang memungkinkan di kemudian
        hari melalui mekanisme pasar saham atau cara-cara yang sesuai peraturan dan ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku, terutama dengan tujuan untuk kepentingan dan kelangsungan Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Arkadia Digital Media Tbk
Page 5
Arsito Hidayatullah

Corporate Secretary




PT Arkadia Digital Media Tbk
Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19
Phone : +62 21 7241888, Fax : +62 21 7241887, www.arkadiacorp.com



Sender Name                         Arsito Hidayatullah

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       14-10-2024 16:38




  This is an official document of PT Arkadia Digital Media Tbk that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT Arkadia Digital Media Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published14 Oct 2024
Pages5
Characters13,489
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Arkadia Digital Media Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Iwa Sukresno Karunia p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person Iwa 1 Sukresno Karunia p.1 ×2
unresolved person Arsito Hidayatullah · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result