Back to announcement
20241014_KMDS_Perubahan Profesi Penunjang_31745808_lamp1.pdf
Other Text extracted KMDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.949
UKAS Kat: ISO 9001 - CSI KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA TBK No. 044/KMDS/CORSEC/X/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini merupakan Dewan Komisaris dari PT Kurniamitra Duta Sentosa Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek Pergudangan T$ No. 16, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan 15325 — Indonesia (“Perseroan”): 1. TJIANG LIEN ANG sebagai Komisaris Utama. 2. SUGENG SUWIGNJO sebagai Komisaris Independen. Secara bersama — sama disebut sebagai (“Dewan Komisaris”) Berdasarkan Pasal 16 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut. Dewan Komisaris dengan ini terlebih dahulu menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Resolusi Agenda Ke-III (tiga) dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Kurniamitra Duta Sentosa, Tbk. No. 3 tertanggal 16 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Moeliana Santoso, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, dimana pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan dan mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik dalam rangka mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, termasuk memberikan persetujuan dan mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi Kantor Akuntan Publik, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. 2. Memperhatikan Rekomendasi Komite Audit Perseroan dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tertanggal 10 Oktober 2024. 3. Mempertimbangkan hasil pembahasan dan diskusi dengan Direksi Perseroan. Berdasarkan hal di atas, Dewan Komisaris dengan ini menyatakan dengan ditandatanganinya Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan (“Keputusan Sirkuler”), Dewan Komisaris memutuskan sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris dengan ini memberikan persetujuan terhadap Direksi Perseroan untuk melakukan penunjukan terhadap Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik, & Indra yang berkedudukan di Jakarta (“KAP”) dalam rangka melakukan audit keuangan audit atas informasi keuangan historis tahunan dari Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
Page 2 OCR 0.941
rn Hd CERTIFIED ISO 9001 tanggal 31 Desember 2024, termasuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani perjanjian kerja dan dokumen pendukung lain yang terkait sehubungan dengan penunjukan KAP: 2. Dewan Komisaris memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk tujuan dalam poin 1, di atas termasuk dalam penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik: 3. Dewan Komisaris dengan ini menyetujui keputusan di dalam Keputusan Sirkuler ini, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 16 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan Sirkuler ini mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris, 4. Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam sejumlah salinan yang terpisah, masing- masing ketika ditandatangani, dianggap sebagai salinan yang asli, dan semua salinan yang ditandatangani dianggap sebagai instrumen yang satu dan sama: dan 5. Keputusan Sirkuler ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024. PT. Kurniamitra Duta Sentosa, Tbk. Tjiang Lien Ang an Suwignjo Komisaris Utama Komisaris Independen
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SIRKULER
· KOMISARIS
p.1 ×2
unresolved
—
TJIANG LIEN ANG
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Moeliana Santoso
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Djoko
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.