Skip to content
Back to announcement

20260608_MTEL_Pemanggilan RUPS_32098781_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MTEL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                           PEMANGGILAN
                                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                                DAN
                                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                         TAHUN BUKU 2025
                                                PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK
                                            Nomor: Tel. 2928/LP 210/DMT-10000000/2026

      Direksi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
      menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
      Perseroan (untuk selanjutnya RUPSLB dan RUPST secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan
      secara online, berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
      dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan
      POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi
      dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”), pada:

      Hari / Tanggal                            : Selasa / 30 June 2026
      Waktu                                     : 14.00 WIB - selesai
      Tempat dan Mekanisme                      : Jakarta Selatan
                                                  Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                                                  https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                                  (“KSEI”).

      RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:

      1.      Persetujuan atas rencana penggabungan usaha Perseroan, PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri
              Telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam rancangan penggabungan usaha

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan sehubungan dengan rencana penggabungan usaha antara Perseroan, PT Persada Sokka
              Tama (“PST”) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (“UMT”) dengan Perseroan sebagai perusahaan penerima
              penggabungan usaha (“Penggabungan Usaha”) sebagaimana tertuang dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan
              Usaha yang telah diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2026 (sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah sesuai ketentuan
              peraturan perundang-undangan yang berlaku) (“Ringkasan Penggabungan Usaha”). Lebih lanjut, mata acara ini
              dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 POJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan
              Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (“POJK No. 74/2016”), dimana penggabungan usaha wajib
              memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (“RUPS”). Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan kepada
              RUPSLB untuk menyetujui rencana Penggabungan Usaha termasuk implementasi dan tindakan yang diperlukan
              sehubungan dengan Penggabungan Usaha.

      2.      Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha Perseroan, termasuk
              pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan akibat dari Penggabungan Usaha

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan sehubungan dengan adanya rencana perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai akibat
              dari Penggabungan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
              Perseroan Terbatas sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), termasuk
              pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan akibat dari Penggabungan Usaha.
              Adapun, Perseroan mengusulkan kepada RUPSLB untuk menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
              sebagai implikasi dari Penggabungan Usaha.



PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia

t : +62 21-27933363

www.mitratel.co.id
Page 2
      3.      Persetujuan pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan Penggabungan
              Usaha sesuai dengan batasan dan ketentuan dalam UUPT dan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
              Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”)

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan sehubungan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Ringkasan Penggabungan Usaha
              yang menjelaskan apabila pemegang saham Perseroan tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha, akan
              diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan
              kepada RUPSLB untuk menyetujui pembelian kembali saham milik pemegang saham Perseroan yang tidak setuju
              dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan batasan dan ketentuan dalam UUPT dan POJK No. 29/2023.

      RUPST Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:

      1.      Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
              Komisaris

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan untuk memaparkan laporan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
              Desember 2025, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk
              memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (9) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) UUPT.

      2.      Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Pembebasan Tanggung Jawab sepenuhnya
              (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas
              tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan untuk mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
              tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
              acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
              lakukan dalam tahun buku 2025. Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (9)
              anggaran dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1) UUPT.

      3.      Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan untuk membahas usulan terkait penetapan penggunaan laba bersih yang diperoleh
              Perseroan selama tahun buku 2025. Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat
              (2) huruf b dan Pasal 26 anggaran dasar Perseroan serta Pasal 71 UUPT.

      4.      Penetapan Remunerasi (gaji untuk Direksi dan honorarium untuk Dewan Komisaris, fasilitas dan tunjangan
              lainnya) untuk Tahun 2026, serta Tantiem untuk Tahun Buku 2025

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan untuk meminta penetapan gaji untuk Direksi dan honorarium untuk Dewan Komisaris,
              termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2026, serta Tantiem tahun buku 2025 untuk Direksi. Selain itu,
              mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (19) anggaran dasar Perseroan, Pasal 96 UUPT,
              Pasal 14 ayat (30) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 113 UUPT.




PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia

t : +62 21-27933363

www.mitratel.co.id
Page 3
      5.      Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026
              termasuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan untuk membahas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
              laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
              Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c anggaran dasar Perseroan
              dan Pasal 59 POJK No. 15/2020 dan Pasal 3 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
              Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa
              Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan diusulkan
              oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya diputuskan oleh RUPST.

      6.      Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan atas Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar
              Perseroan dengan merujuk dan sesuai dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
              Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan untuk membahas studi kelayakan terhadap perubahan bidang usaha (dalam bentuk
              penambahan kegiatan usaha) Perseroan. Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 22
              ayat (1) huruf b dan ayat (3) POJK No. 17/2020.

      7.      Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna penambahan bidang usaha Perseroan dan penyesuaian
              Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2025

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk menambah
              kegiatan usaha Perseroan dan menyesuaikan KBLI Perseroan dengan KBLI tahun 2025. Selain itu, mata acara ini
              dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (5) anggaran dasar Perseroan, Pasal 19 UUPT, Pasal 42 POJK
              No. 15/2020 dan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
              Indonesia.

      8.      Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

              Penjelasan:
              Mata acara ini dilakukan untuk meminta persetujuan atas perubahan dan/atau penegasan kembali susunan Direksi
              dan Dewan Komisaris Perseroan. Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat
              (10) anggaran dasar Perseroan, Pasal 3 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
              atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), Pasal 14 ayat (12) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 23 POJK No.
              33/2014.

      Catatan:

      1.      Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada para pemegang saham Perseroan untuk memenuhi
              ketentuan Pasal 23 ayat (7) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga Direksi
              Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para pemegang saham Perseroan.

      2.      Yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya
              tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat sebagaimana diatur
              dalam Pasal 25 ayat (7) huruf (a) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020 yaitu pada tanggal
              5 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB.



PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia

t : +62 21-27933363

www.mitratel.co.id
Page 4
      3.      Memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025, maka:

              a.      Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham Perseroan yang sahamnya disimpan dalam penitipan
                      kolektif KSEI untuk hadir dalam Rapat ataupun memberikan kuasa kepada penerima kuasa melalui Fasilitas
                      eASY.KSEI, dengan ketentuan penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
                      Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut:

                      1)     Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
                             (“AKSes KSEI”). Apabila pemegang saham belum terdaftar, silakan melakukan registrasi dengan
                             mengunjungi situs web akses.ksei.co.id;

                      2)     Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya
                             secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI
                             (akses.ksei.co.id);

                      3)     Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
                             penunjukan kepada penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk mata acara Rapat,
                             maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
                             lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu tanggal 29 Juni 2026 pukul 12.00
                             WIB; dan

                      4)     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload
                             di situs web Perseroan di alamat https://www.mitratel.co.id/.

              b.      Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dapat menghadiri Rapat secara fisik.

      4.      Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham Perseroan dan/atau kuasanya dimohon untuk menyerahkan
              fotokopi bukti identitas diri kepada petugas pendaftaran. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum agar
              membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahan berikut susunan pengurus terakhir.

      5.      Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut:

              a.      Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang
                      sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan ketentuan:

                      1)     berdasarkan Pasal 25 ayat (12) anggaran dasar Perseroan, para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
                             Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
                             selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara; dan

                      2)     berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (11) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 48 POJK No. 15/2020,
                             pemegang saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
                             sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.

              b.      Formulir surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan dan akan tersedia sejak Pemanggilan ini
                      diumumkan.

      6.      Bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat (“Bahan Rapat”) dapat diunduh di website Perseroan di
              https://www.mitratel.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk
              cetakan maupun flash disk, melainkan berupa QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dan informasi alamat
              situs web di mana Bahan Rapat tersedia.



PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia

t : +62 21-27933363

www.mitratel.co.id
Page 5
      7.      Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat
              hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

      8.      Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.


                                                          Jakarta, 8 Juni 2026

                                                    PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
                                                                Direksi




PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia

t : +62 21-27933363

www.mitratel.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published8 Jun 2026
Pages5
Characters16,928
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK p.1 ×23
linked org PT Ultra Mandiri Telekomunikasi p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Persada Sokka Tama p.1 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result