Back to announcement
20260608_MTEL_Pemanggilan RUPS_32098781_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MTELSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2025
PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK
Nomor: Tel. 2928/LP 210/DMT-10000000/2026
Direksi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan (untuk selanjutnya RUPSLB dan RUPST secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan
secara online, berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan
POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”), pada:
Hari / Tanggal : Selasa / 30 June 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat dan Mekanisme : Jakarta Selatan
Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”).
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana penggabungan usaha Perseroan, PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri
Telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam rancangan penggabungan usaha
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan sehubungan dengan rencana penggabungan usaha antara Perseroan, PT Persada Sokka
Tama (“PST”) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (“UMT”) dengan Perseroan sebagai perusahaan penerima
penggabungan usaha (“Penggabungan Usaha”) sebagaimana tertuang dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan
Usaha yang telah diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2026 (sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku) (“Ringkasan Penggabungan Usaha”). Lebih lanjut, mata acara ini
dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 POJK No. 74/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan
Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (“POJK No. 74/2016”), dimana penggabungan usaha wajib
memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (“RUPS”). Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan kepada
RUPSLB untuk menyetujui rencana Penggabungan Usaha termasuk implementasi dan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan Penggabungan Usaha.
2. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha Perseroan, termasuk
pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan akibat dari Penggabungan Usaha
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan sehubungan dengan adanya rencana perubahan anggaran dasar Perseroan sebagai akibat
dari Penggabungan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), termasuk
pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan akibat dari Penggabungan Usaha.
Adapun, Perseroan mengusulkan kepada RUPSLB untuk menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
sebagai implikasi dari Penggabungan Usaha.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 2
3. Persetujuan pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham yang tidak setuju dengan Penggabungan
Usaha sesuai dengan batasan dan ketentuan dalam UUPT dan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”)
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan sehubungan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Ringkasan Penggabungan Usaha
yang menjelaskan apabila pemegang saham Perseroan tidak menyetujui pelaksanaan Penggabungan Usaha, akan
diberi kesempatan untuk menjual saham-sahamnya kepada Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan mengusulkan
kepada RUPSLB untuk menyetujui pembelian kembali saham milik pemegang saham Perseroan yang tidak setuju
dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan batasan dan ketentuan dalam UUPT dan POJK No. 29/2023.
RUPST Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan untuk memaparkan laporan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk
memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (9) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) UUPT.
2. Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Pembebasan Tanggung Jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas
tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan untuk mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan dalam tahun buku 2025. Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (9)
anggaran dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1) UUPT.
3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan untuk membahas usulan terkait penetapan penggunaan laba bersih yang diperoleh
Perseroan selama tahun buku 2025. Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat
(2) huruf b dan Pasal 26 anggaran dasar Perseroan serta Pasal 71 UUPT.
4. Penetapan Remunerasi (gaji untuk Direksi dan honorarium untuk Dewan Komisaris, fasilitas dan tunjangan
lainnya) untuk Tahun 2026, serta Tantiem untuk Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan untuk meminta penetapan gaji untuk Direksi dan honorarium untuk Dewan Komisaris,
termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2026, serta Tantiem tahun buku 2025 untuk Direksi. Selain itu,
mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (19) anggaran dasar Perseroan, Pasal 96 UUPT,
Pasal 14 ayat (30) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 113 UUPT.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 3
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026
termasuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan untuk membahas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c anggaran dasar Perseroan
dan Pasal 59 POJK No. 15/2020 dan Pasal 3 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan diusulkan
oleh Dewan Komisaris untuk selanjutnya diputuskan oleh RUPST.
6. Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan atas Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan dengan merujuk dan sesuai dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”)
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan untuk membahas studi kelayakan terhadap perubahan bidang usaha (dalam bentuk
penambahan kegiatan usaha) Perseroan. Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 22
ayat (1) huruf b dan ayat (3) POJK No. 17/2020.
7. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna penambahan bidang usaha Perseroan dan penyesuaian
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2025
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk menambah
kegiatan usaha Perseroan dan menyesuaikan KBLI Perseroan dengan KBLI tahun 2025. Selain itu, mata acara ini
dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (5) anggaran dasar Perseroan, Pasal 19 UUPT, Pasal 42 POJK
No. 15/2020 dan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan untuk meminta persetujuan atas perubahan dan/atau penegasan kembali susunan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan. Selain itu, mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat
(10) anggaran dasar Perseroan, Pasal 3 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), Pasal 14 ayat (12) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 23 POJK No.
33/2014.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada para pemegang saham Perseroan untuk memenuhi
ketentuan Pasal 23 ayat (7) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga Direksi
Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 ayat (7) huruf (a) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020 yaitu pada tanggal
5 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 4
3. Memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025, maka:
a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham Perseroan yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI untuk hadir dalam Rapat ataupun memberikan kuasa kepada penerima kuasa melalui Fasilitas
eASY.KSEI, dengan ketentuan penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai berikut:
1) Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
(“AKSes KSEI”). Apabila pemegang saham belum terdaftar, silakan melakukan registrasi dengan
mengunjungi situs web akses.ksei.co.id;
2) Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya
secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI
(akses.ksei.co.id);
3) Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan kepada penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk mata acara Rapat,
maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu tanggal 29 Juni 2026 pukul 12.00
WIB; dan
4) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload
di situs web Perseroan di alamat https://www.mitratel.co.id/.
b. Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dapat menghadiri Rapat secara fisik.
4. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham Perseroan dan/atau kuasanya dimohon untuk menyerahkan
fotokopi bukti identitas diri kepada petugas pendaftaran. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum agar
membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahan berikut susunan pengurus terakhir.
5. Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang
sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan ketentuan:
1) berdasarkan Pasal 25 ayat (12) anggaran dasar Perseroan, para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara; dan
2) berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (11) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 48 POJK No. 15/2020,
pemegang saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
b. Formulir surat kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan dan akan tersedia sejak Pemanggilan ini
diumumkan.
6. Bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat (“Bahan Rapat”) dapat diunduh di website Perseroan di
https://www.mitratel.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan Bahan Rapat dalam bentuk
cetakan maupun flash disk, melainkan berupa QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dan informasi alamat
situs web di mana Bahan Rapat tersedia.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Page 5
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat
hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
8. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.
Jakarta, 8 Juni 2026
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Direksi
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia
t : +62 21-27933363
www.mitratel.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Persada Sokka Tama
p.1 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.