Skip to content
Back to announcement

20260608_ANJT_Pemanggilan RUPS_32098457_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ANJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                       PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA Tbk.
                                 (“Perseroan”)

                               PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

Hari /Tanggal   : Selasa, 30 Juni 2026
Pukul           : 14.30 WIB – selesai
Tempat          : Jakarta Barat
                  Secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
                  KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
                  oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

1.   Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
     Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
     atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan
     Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
     Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
     memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
     charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala
     tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

     Penjelasan:
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 40 Tahun
     2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6
     Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) serta
     ketentuan Pasal 11 ayat 4 dan Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan
     Dewan Komisaris wajib mengajukan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan
     Keberlanjutan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dalam
     Rapat serta untuk mendapatkan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab
     sepenuhnya (acquit et de charge).

2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
                                           2


     Penjelasan:
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUPT dan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar
     Perseroan, Direksi Perseroan akan mengajukan usulan penggunaan laba bersih
     Perseroan untuk diputuskan oleh Rapat.

3.   Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan
     audit terhadap Perseroan untuk tahun buku 2026, serta persetujuan atas honorarium
     Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk tersebut.

     Penjelasan:
     Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan
     mengajukan usulan kepada Rapat terkait rencana penunjukan Akuntan Publik dan
     Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2026.

4.   Penetapan besarnya gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya untuk anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.

     Penjelasan:
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 6 dan Pasal 18 ayat 7 Anggaran Dasar
     Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris berhak memperoleh gaji dan
     honorarium serta tunjangan lainnya sebagaimana ditentukan oleh Rapat Umum
     Pemegang Saham.

Catatan:
1.   Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
     Perseroan karena Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para pemegang
     saham Perseroan untuk menhadiri Rapat.
2.   Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
     saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan
     Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
     saham pada hari Jum’at, tanggal 05 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB
     (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3.   Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perusahaan Terbuka serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun
     2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
     Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Perseroan
     menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak untuk tidak menghadiri Rapat
     secara fisik namun menghadiri Rapat secara elektronik dan/atau memberikan kuasa
     atas kehadiran secara elektronik dan pengambilan suaranya secara elektronik.
     Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan
     mekanisme berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
          (https://akses.ksei.co.id/); atau
     b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
          eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Page 3
                                             3


4.   Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
     elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya
     disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI,
     pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI
     (http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
          dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat
          pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
     b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
          secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib
          memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
           (i) Proses Registrasi;
           (ii) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
           (iii) Proses Pemungutan Suara/Voting;
           (iv) Tayangan RUPS.
          Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
          dapat diunduh melalui situs web eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada
          situs        web     Perseroan    (https://www.anj-group.com/id/general-meeting-of-
          shareholder-1)
5.   Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar
     memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran
          secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
          Pukul 10.00 s.d. 13.00 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
           (i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                 kehadiran atau kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                 ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
           (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                 kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata
                 Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
                 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
           (iii) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                 independent representative atau individual representative, tetapi belum
                 menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam
                 fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
           (iv) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
                 partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
                 menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                 ditentukan.
     b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
          independent representative atau individual representative dan telah menetapkan
          pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
          ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan
          registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
          alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau Penerima Kuasanya
          tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
Page 4
                                         4


6.   Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal
     yang membantu pelaksanaan Rapat, menghadiri Rapat secara fisik.
7.   Perseroan akan menyediakan bahan terkait dengan mata acara Rapat bagi para
     pemegang saham Perseroan di kantor pusat Perseroan dan dapat diperoleh para
     pemegang saham dengan permintaan tertulis kepada Perseroan setiap hari kerja
     selama jam kerja sejak tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat
     diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan bahan dalam bentuk hardcopy pada
     saat penyelenggaraan Rapat.
8.   Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman maupun cinderamata pada saat
     penyelenggaraan Rapat.
9.   Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
     penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                Jakarta, 08 Juni 2026
                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.05 MB
Published8 Jun 2026
Pages4
Characters10,166
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AUSTINDO NUSANTARA JAYA Tbk. p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result