Back to announcement
20260608_ANJT_Pemanggilan RUPS_32098457_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA Tbk.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari /Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Pukul : 14.30 WIB – selesai
Tempat : Jakarta Barat
Secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan
Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan
atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala
tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) serta
ketentuan Pasal 11 ayat 4 dan Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan
Dewan Komisaris wajib mengajukan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan
Keberlanjutan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dalam
Rapat serta untuk mendapatkan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge).
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
2
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UUPT dan ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar
Perseroan, Direksi Perseroan akan mengajukan usulan penggunaan laba bersih
Perseroan untuk diputuskan oleh Rapat.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan
audit terhadap Perseroan untuk tahun buku 2026, serta persetujuan atas honorarium
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk tersebut.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan
mengajukan usulan kepada Rapat terkait rencana penunjukan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Penetapan besarnya gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya untuk anggota Direksi
dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 6 dan Pasal 18 ayat 7 Anggaran Dasar
Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris berhak memperoleh gaji dan
honorarium serta tunjangan lainnya sebagaimana ditentukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.
Catatan:
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan karena Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para pemegang
saham Perseroan untuk menhadiri Rapat.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
saham pada hari Jum’at, tanggal 05 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun
2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Perseroan
menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak untuk tidak menghadiri Rapat
secara fisik namun menghadiri Rapat secara elektronik dan/atau memberikan kuasa
atas kehadiran secara elektronik dan pengambilan suaranya secara elektronik.
Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan
mekanisme berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/); atau
b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Page 3
3
4. Pemegang saham yang hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI,
pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI
(http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(i) Proses Registrasi;
(ii) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
(iii) Proses Pemungutan Suara/Voting;
(iv) Tayangan RUPS.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dapat diunduh melalui situs web eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada
situs web Perseroan (https://www.anj-group.com/id/general-meeting-of-
shareholder-1)
5. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
Pukul 10.00 s.d. 13.00 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata
Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
(iii) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
independent representative atau individual representative, tetapi belum
menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam
fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
(iv) Penerima Kuasa dari pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
b. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
independent representative atau individual representative dan telah menetapkan
pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau Penerima Kuasanya
tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
Page 4
4
6. Pimpinan Rapat, Direksi dan Dewan Komisaris serta profesi penunjang pasar modal
yang membantu pelaksanaan Rapat, menghadiri Rapat secara fisik.
7. Perseroan akan menyediakan bahan terkait dengan mata acara Rapat bagi para
pemegang saham Perseroan di kantor pusat Perseroan dan dapat diperoleh para
pemegang saham dengan permintaan tertulis kepada Perseroan setiap hari kerja
selama jam kerja sejak tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat
diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan bahan dalam bentuk hardcopy pada
saat penyelenggaraan Rapat.
8. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman maupun cinderamata pada saat
penyelenggaraan Rapat.
9. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 08 Juni 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.