Back to announcement
20241011_MTMH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31735627_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MTMHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MURNI SADAR Tbk
Direksi Perseroan PT Murni Sadar, Tbk dengan ini memberitahukan kepada pemegang saham,
bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 11 Oktober 2024
Waktu : 09.22 WIB s/d 09.38 WIB
Tempat : Auditorium Lantai 8, RS Murni Teguh Memorial Hospital
Jalan Jawa No.2, Medan Timur, Medan
Berikut ini merupakan ringkasan risalah RUPSLB :
I. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPSLB
RUPSLB dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang sah
berjumlah 1.741.055.460 Saham atau kurang lebih 84,17 % dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan tanggal
RUPSLB ini.
II. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPSLB :
Presiden Komisaris : TJHIN TEN CHUN
Komisaris Independen : dr. ANDI WAHYUNINGSIH ATTAS,Sp. An,. Kic, MARS (Virtual)
Anggota Direksi yang hadir dalam RUPSLB :
Presiden Direktur : Dr.dr.MUTIARA, MHA, MKT
Direktur : dr. JONG KHAI, MARS
Direktur : CLEMENT ZICHRI ANG, M.Sc
Direktur : FELIX VINCENT ANG, B.Eng (Virtual)
Rapat dipimpin oleh TJHIN TEN CHUN sebagai Presiden Komisaris sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris.
III. Kehadiran Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu :
Notaris : Gunawati, SH, Mkn
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
IV. Mata Acara
RUPS LUAR BIASA
Mata Acara 1. Pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Mata Acara 2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya pasal 14 ayat 2
mengenai masa jabatan anggota Direksi dan pasal 17 ayat 2 mengenai
masa jabatan anggota dewan komisaris
Page 2
V. Kesempatan Tanya Jawab
Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada RUPSLB :
a. Mata Acara 1 : Nihil
b. Mata Acara 2 : Nihil
VI. Hasil Pemungutan Suara
RUPSLB
Mata Acara Setuju (*) Abstain (*) Tidak setuju (*)
RUPLB
Mata Acara 1 1.741.055.460 0 0
Mata Acara 2 1.741.055.460 0 0
*dalam bentuk saham
VII. Keputusan RUPSLB
A. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai
berikut :
1. Keputusan mata acara pertama diputuskan dengan musyawarah untuk
mufakat secara bulat :
a. Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk 1 (satu)
periode masa jabatan, terhitung mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024, sehingga
dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut :
Susunan Dewan Komisaris
− Presiden Komisaris : Bapak Tjhin Ten Chun
− Komisaris Independen : Ibu Andi Wahyuningsih
Susunan Direksi
− Presiden Direktur : Ibu Mutiara
− Direktur : Bapak dr. Jong Khai, MARS
− Direktur : Bapak Clement Zichri Ang
− Direktur : Bapak Felix Vincent Ang
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara Bersama-sama maupun
masing-masing dengan hak substitusi, termasuk namun tidak terbatas untuk
menandatangani akta perubahan susunan pengurus tersebut dalam suatu akta
tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris. Untuk keperluan itu, menghadap dimana
perlu, memberi, meminta, dan menerima segala keterangan, membuat atau suruh
membuat serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan,
mengajukan permohonan dan memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang
berwenang, serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Keputusan mata acara kedua diputuskan dengan musyawarah untuk mufakat
secara bulat :
a. Menyetujui perubahan pasal 14 ayat 2 anggaran dasar perseroan mengenai masa
jabatan Direksi dan pasal 17 ayat 2 anggaran dasar perseroan mengenai masa jabatan
Dewan Komisaris.
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara Bersama-sama maupun
masing-masing dengan hak substitusi, termasuk namun tidak terbatas untuk
menyatakan perubahan anggaran dasar tersebut dalam suatu akta tersendiri yang
dibuat di hadapan Notaris. Untuk keperluan itu, menghadap dimana perlu, memberi,
meminta, dan menerima segala keterangan, membuat atau suruh membuat serta
menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan, mengajukan
Page 3
permohonan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, serta
melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Medan 11 Oktober 2024
PT MURNI SADAR TBK
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 11 Oct 2024 · 09:22–09:38 |
| Present | 1,741,055,460 (84.17%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
II. Kehadiran
· Komisaris
p.1
unresolved
person
dr. ANDI WAHYUNINGSIH ATTAS
p.1
unresolved
person
dr. JONG KHAI
p.1 ×2
unresolved
person
Gunawati
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
· Biro Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora IV.
p.1
unresolved
person
Andi Wahyuningsih Susunan
p.2
unresolved
person
Mutiara
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
390 ms
12 Sep 2026 22:56
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-10-11',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '84.17',
'shares_present': '1741055460',
'time_end': '09:38:00',
'time_start': '09:22:00',
'venue': 'Auditorium Lantai 8, RS Murni Teguh Memorial Hospital Jalan Jawa '
'No.2, Medan Timur, Medan Berikut ini merupakan ringkasan risalah '
'RUPSLB : I. Kuorum'}