Skip to content
Back to announcement

20241011_TAFS_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31735365_lamp1.pdf

Other Text extracted TAFS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 66

Page 1
                                                                                                                                                                                                            JADWAL
                                                                                                                        Tanggal Efektif                               :                   27 Juni 2023     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                               :                   3 Oktober 2023
                                                                                                                        Masa Penawaran Umum                           :       26 – 27 September 2023       Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                     :                   3 Oktober 2023
                                                                                                                        Tanggal Penjatahan                            :            29 September 2023       Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                      :                   4 Oktober 2023
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES TAHAP II TAHUN 2023




                                                                                                                        OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                                                                                                                        ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                                                                                                                        HUKUM.

                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                        BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
                                                                                                                        SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                        INI.

                                                                                                                        PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH
                                                                                               INFORMASI TAMBAHAN

                                                                                                                        MENJADI EFEKTIF.

                                                                                                                        PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                                                        SEMUA INFORMASI, FAKTA DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                                             PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES

                                                                                                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                          Jasa Pembiayaan

                                                                                                                                                                                            Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                              Kantor Pusat                                                                                 Kantor Cabang
                                                                                                                                                    The Tower Building Lantai 8 dan 9                                      Memiliki 39 Kantor Cabang, 39 Kantor Cabang Syariah dan 4 Kantor selain Kantor
                                                                                                                                                   Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12                                                  Cabang, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
                                                                                                                                                        Jakarta 12930 - Indonesia
                                                                                                                                                        Telepon: (021) 5082 1500
                                                                                                                                                        Faksimili: (021) 5082 1502
                                                                                                                                                        Email: treasury@taf.co.id
                                                                                                                                                         Situs Web: www.taf.co.id
                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                                                                                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP625.000.000.000 (ENAM RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                            (“OBLIGASI”)
                                                                                                                    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
                                                                                                                    Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) berjangka waktu paling
                                                                                                                    lama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
                                                                                                                    Seri A   :     Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp401.435.000.000,- (empat ratus satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi
                                                                                                                                   sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                                                                                                                   (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                    Seri B   :     Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp223.565.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi
                                                                                                                                   sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                                                                                                                   pada saat tanggal jatuh tempo.

                                                                                                                    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
                                                                                                                    dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
                                                                                                                    terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 13 Oktober 2024 untuk Seri A dan 3 Oktober 2026 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri
                                                                                                                    Pokok Obligasi.
                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA
                                                                                                                                                                              (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                        OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA
                                                                                                                        TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
                                                                                                                        TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI
                                                                                                                        JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI
                                                                                                                        INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                                                                                                                        KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                                                        PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                        UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
                                                                                                                        PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
                                                                                                                        PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT
                                                                                                                        PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                                                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
                                                                                                                        YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, YAITU KETIDAKCUKUPAN DANA ATAU MODAL YANG ADA SERTA TIDAK ADANYA
                                                                                                                        DUKUNGAN PENDANAAN DAPAT MENGHAMBAT KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN.

                                                                                                                        RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
                                                                                                                        BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS
                                                                                                                                                                          INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                                       AAA(IDN) (Triple A)
                                                                                                                                             KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                                                                                                            OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                      Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran
                                                                                                                                                                                                 Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                                PT Indo Premier Sekuritas                                         PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                                                         WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                                                                                                            Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023
Page 2
PT Toyota Astra Financial Services (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap dengan
target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan surat No. 039/TAF/Leg/III/2023
tanggal 9 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU No. 4/2023”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-146/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah
dana sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk
menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun
2023” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dengan Surat No. S-02616/BEI.PP1/03-2023 tanggal 29 Maret 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan
dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei
2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”)

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek
Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahun 2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam
administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-
153/NB.221/2023 tanggal 20 Januari 2023, perihal Pencatatan Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum PT
Toyota Astra Financial Services Tahun 2023.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi
dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam UU No. 4/2023. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab
IX dan Bab X Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
 OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NOMOR 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
JADWAL ............................................................................................................................................................................. 1
DEFINISI DAN SINGKATAN .............................................................................................................................................. ii
RINGKASAN ...................................................................................................................................................................... x
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................................................................................. 1
II.   PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM .......................................................................................... 15
III.  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................................. 16
IV.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA ................................................................................................................................................................... 20
1.    RIWAYAT SINGKAT .............................................................................................................................................. 20
2.    PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .............................................................................. 20
3.    MANAJEMEN DAN PENGAWASAN .................................................................................................................... 21
4.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ..................................................................... 22
5.    PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
      PERSEROAN ......................................................................................................................................................... 25
6.    KETERANGAN TENTANG ASET TETAP ............................................................................................................. 25
7.    PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN ................................................................................. 28
8.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN ....................................................................................................................... 29
V.    PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 34
VI.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ........................................................................................................................... 36
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................. 37
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI ....................................................................................... 40
IX.   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .......................................................................................... 46
X.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .... 49
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 50




                                                                                          i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi              : Berarti Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
                        UU No. 4/2023, yaitu:
                        (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan :
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                  bersangkutan; atau
                            5. suami ataus istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan :
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                            tersebut;
                        (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama.
                        (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                            pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                            atau pihak dimaksud,
                        (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                            langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                            pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                            secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                            persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran       : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                        pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam bentuk
                        Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak
                        terbatas pada Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                        Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
                        Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen
                        Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

Bank Kustodian        : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
                        Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Bunga Obligasi        : Berarti bunga Obligasi yang merupakan bunga pada Obligasi yang harus dibayar
                        oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki
                        Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Bursa Efek atau BEI   : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                        untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan Tujuan
                        memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                        Indonesia, Berkedudukan di Jakarta Selatan atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
                        Pemerintah Republik Indonesia.

Daftar   Pemegang     : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Obligasi                kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                        Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                        Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau

                                                  ii
Page 5
                        Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                        Rekening kepada KSEI.



Emisi                 : Berarti penawaran umum obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                        Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Force Majeure         : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                        kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                        perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material
                        terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Formulir              : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
Pemesanan               ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian Obligasi

Harga Penawaran       : Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Bursa            : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                        menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                        berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender         : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                        kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                        ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja            : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                        ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                        suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Hari
                        Kerja biasa.

Jumlah Terutang       : Berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus dibayar oleh
                        Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                        dokumen dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi pada waktu tersebut, yakni
                        Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi yang belum dilunasi dan denda (jika ada).

Konfirmasi Tertulis   : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                        diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                        rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi, dan konfirmasi tersebut
                        menjadi dasar untuk pembayaran bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang
                        berkaitan dengan Obligasi.

KSEI                  : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                        menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar
                        Modal yang dalam Emisi Obligasi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                        Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
                        Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

Kustodian             : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta yang berkaitan dengan
                        Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                        menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                        nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi
                        KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan    : Berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang beranggung jawab atas


                                                   iii
Page 6
                      penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                      dalam Peraturan No. IX.A.7.

Masyarakat          : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing
                      dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
                      baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
                      tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Obligasi            : Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi, dengan nama
                      Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga
                      Tetap Tahap II Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
                      dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                      Berkelanjutan, yang merupakan Obligasi Tahap II dengan jangka waktu terlama 36
                      (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah pokok sebesar
                      Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah), dengan rincian
                      sebagai berikut:
                         a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp401.435.000.000,- (empat
                            ratus satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah), dengan bunga tetap
                            sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) dengan jangka waktu 370 (tiga
                            ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                            Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) dari
                            jumlah Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;
                         b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp223.565.000.000,- (dua ratus
                            dua puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah), dengan bunga
                            tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun dengan jangka
                            waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                            Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) dari
                            jumlah Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
                      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                      Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali
                      sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                      Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Obligasi            : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Toyota
Berkelanjutan IV      Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023, yang
Tahap I               dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                      jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                      untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 36 (tiga puluh enam)
                      bulan dan 60 (enam puluh) bulan dengan tingkat bunga tetap masing-masing untuk
                      Seri A sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen), Seri B sebesar 6,00% (enam
                      koma nol nol persen) dan Seri C sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) dan
                      telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Otoritas Jasa         Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Keuangan atau OJK     Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-undang OJK) yang
                      tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                      keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                      pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK merupakan lembaga
                      yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
                      pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK dan/atau
                      Bank Indonesia sesuai ketentuan pasal 55 Undang-Undang OJK, atau para
                      pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

Pemegang Obligasi   : Berarti berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                      Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
                      (a) Rekening Efek pada KSEI; atau
                      (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang            : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang


                                                 iv
Page 7
Rekening                 meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                         KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                         Modal.

Penawaran Umum         : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
                         Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                         Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penawaran Umum         : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV yang dilakukan
Berkelanjutan            secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Pengakuan Utang        : Berarti akta yang memuat pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan
                         Obligasi, sebagaimana dibuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 17 tanggal 8
                         September 2023, yang dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN,
                         Notaris di Jakarta

Penitipan Kolektif     : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                         Undang Pasar Modal.

Penjamin       Emisi   : Berarti pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan
Obligasi                 dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin
                         Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
                         dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                         Tbk, dan PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana     : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
Emisi Obligasi           Penawaran Umum, yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                         Indonesia Tbk, dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
                         syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2   : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                         Bapepam dan LK Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei
                         2009 (dua ribu sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                         Umum.

Peraturan No. IX.A.7   : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                         Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2011 (dua
                         ribu sebelas) tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pernyataan             : Berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran              Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV.

Pernyataan             : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran menjadi      sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
Efektif                  No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                         secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

POJK No. 7/2017        : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                         Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017        : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                         dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran Umum
                         Bersifat Utang.

POJK No.19/2020        : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank


                                                    v
Page 8
                         yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020       : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                        Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 29/2020      : Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                        Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 Tentang
                        Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2014      : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang
                        Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2015      : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                        Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.


POJK No. 33/2014      : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                        Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014      : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                        Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014      : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                        Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik

POJK No. 35/2018      : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang
                        Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014      : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8
                        Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                        dan/atau Sukuk.

POJK No. 44/2020      : Berarti Peraturan OJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen
                        Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

POJK No.49/2020       : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                        Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

POJK No. 55/2015        Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                   A. : Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite.

POJK No. 56/2015      : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                        Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian   Agen     : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pembayaran
Pembayaran              pokok dan bunga Obligasi serta pembayaran atas hak-hak dan manfaat lain atas
                        efek bersifat utang (jika ada), yang dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                        Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga
                        Tetap Tahap II Tahun 2023 No. 19 tanggal 8 September 2023, yang dibuat di
                        hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta antara
                        Perseroan dengan KSEI.

Perjanjian            : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Penjaminan Emisi        Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi                Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap
                        Tahap II Tahun 2023 No. 18 tanggal 8 September 2023 yang dibuat di hadapan
                        Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.


                                                  vi
Page 9
Perjanjian             : Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan          sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
                         IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
                         2023 No. 16 tanggal 8 September yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery
                         Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.

Perjanjian             : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, sebagaimana
Pendaftaran Obligasi     dimuat dalam perjanjian No. SP-094/OBL/KSEI/0823 tanggal 8 September 2023,
Di KSEI                  yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup.

Perseroan              : Berarti PT Toyota Astra Financial Services, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
                         melakukan Emisi Obligasi.

Persyaratan            : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
Obligasi                 tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Perusahaan Efek        : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Obligasi,
                         perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
                         dalam UUPM.

Perusahaan             : Berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan
Pemeringkat Efek         pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini PT Fitch Ratings Indonesia,
                         yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.

Pinjaman               : Berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat (sebagaimana tercantum dalam
                         laporan tahunan atau laporan 6 (enam) bulanan Perseroan yang terakhir), tetapi
                         tidak termasuk:
                         a. pinjaman dari para pemegang saham Perseroan yang disubordinasikan
                              terhadap tagihan Bank kepada Perseroan (berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan);
                         b. biaya swap yang timbul (istilah mana dipergunakan dalam laporan keuangan
                              terakhir Perseroan) atau setiap kewajiban Perseroan sehubungan dengan
                              transaksi derivatif yang tidak dicantumkan sebagai kewajiban Perseroan dalam
                              laporan keuangan tahunan atau 6 (enam) bulanan Perseroan yang terakhir;
                              dan oleh karena itu:
                              1. jumlah tidak boleh dihitung lebih dari 1 (satu) kali dalam perhitungan yang
                                  sama;
                              2. pada saat total jumlah Pinjaman pada hari tertentu sedang ditetapkan:
                                  i. jumlah Pinjaman tersebut dalam mata uang lain selain Rupiah adalah
                                       jumlah neto Pinjaman setelah dikurangi dana tunai Perseroan dalam
                                       mata uang Pinjaman tersebut; dan
                                  ii. jumlah netto Pinjaman yang didenominasikan atau dibayar kembali
                                       dalam mata uang lain selain Rupiah wajib dikonversi untuk menghitung
                                       jumlah yang setara dalam Rupiah dengan menggunakan nilai tukar rata-
                                       rata tertimbang dari forward, nilai strike call option atau nilai beli cross
                                       currency dengan mana Perseroan dapat menukar Rupiah dengan mata
                                       uang tersebut berdasarkan kontrak derivatif yang sah dan berlaku.

Pokok Obligasi         : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                         Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi bernilai
                         seluruhnya sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
                         dengan memperhatikan ketentuan di Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian
                         sebagai berikut:
                         a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp401.435.000.000,- (empat
                              ratus satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 370
                              (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                              Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar


                                                     vii
Page 10
                           100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh
                           tempo;
                       b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp223.565.000.000,- (dua ratus
                           dua puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu
                           36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri
                           B tersebut akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                           (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
                       Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                       pokok Obligasi sesuai dengan seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                       kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                       Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                       Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek        : Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan/atau dana milik
                       Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                       berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
                       Obligasi.

RUPO                 : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan               : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukuan dari satu Rekening Efek
Pemindahbukuan         ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.

Satuan               : Berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Perdagangan            Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo     : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama
Obligasi               KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, sertifikat
                       tersebut wajib diperbaharui dengan jumlah Pokok Obligasi yang terutang setelah
                       Perseroan melakukan pelunasan sebagian sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

Tanggal Distribusi   : Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                       ditentukan dalam Informasi Tambahan.

Tanggal Efektif      : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan kepada
                       Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjadi Efektif, yakni pada hari ke-20 (dua
                       puluh) Hari Kerja sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran tersebut secara
                       lengkap, atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanggal Emisi        : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                       Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                       KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

Tanggal              : Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terutang menjadi jatuh tempo
Pembayaran Pokok       dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang
Obligasi               Rekening, yakni pada hari yang sama dengan Tanggal Pembayaran Bunga dengan
                       memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal              : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
Pembayaran             disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke
                       dalam rekening Perseroan (in good funds) sesuai Jadwal Emisi dalam Perjanjian
                       Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.


Tanggal              : Berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran Bunga       dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan

                                                viii
Page 11
                       ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan   : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yang kepastian tanggalnya akan
                       ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Undang-Undang        : Berarti Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tanggal 10 (sepuluh) November 1995
Pasar Modal atau       (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal, yang dimuat
UUPM                   dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No.
                       3608 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah diubah dengan
                       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tanggal 12 (dua
                       belas) Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Sektor Keuangan.

Wali Amanat          : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat
                       di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
                       Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                                ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan,
dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 19 tanggal 24 Februari 2022, dibuat di
hadapan Gibson Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0014027.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta No. 19/2022”), berdasarkan mana,
Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, yaitu sebagai berikut :

                                                          Nilai Nominal Rp 1.000,- Per Saham
                                                                                                   Persentase
                    Keterangan                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                  (%)
                                                                                    (Rp)
Modal Dasar                                                 2.000.000.000      2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 -  PT Astra International Tbk                                400.000.000        400.000.000.000         50,00
 -  Toyota Financial Services Corporation                     400.000.000        400.000.000.000         50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    800.000.000        800.000.000.000        100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                 1.200.000.000      1.200.000.000.000

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun dan disajikan sesuai
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 28
Juli 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut. KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak melakukan audit dan reviu atas laporan
keuangan interim Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa


                                                     x
Page 13
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 3 April 2023 yang ditandatangani oleh Drs.
M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0222).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 Juni                             31 Desember
                             Uraian
                                                    2023(1)                       2022                   2021
 Jumlah Aset                                          32.214.801                  28.353.808               21.601.831
 Jumlah Liabilitas                                    27.986.096                  24.571.420               18.497.825
 Jumlah Ekuitas                                        4.228.705                   3.782.388                3.104.006
Catatan :
(1)         Tidak diaudit.


Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 Juni                           31 Desember
                             Uraian
                                                    2023(1)              2022(1)            2022           2021
 Pendapatan                                          1.808.410            1.398.388         2.987.342      2.478.303
 Beban                                             (1.374.900)          (1.089.262)       (2.294.437)    (2.023.832)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                        433.510              309.126           692.905        454.471
 Laba Bersih                                           337.693              240.669           538.197        351.927
 Jumlah Pendapatan / (Beban) Komprehensif              446.317              428.094           678.382        512.789
 Catatan :
(1)        Tidak diaudit.


Rasio Keuangan Penting

                                                                            (dalam persentase, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                              30 Juni                           31 Desember
                              Uraian
                                                    2023(1)             2022(1)            2022               2021
 Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan                23,97            22,11              23,19              18,34
 Pendapatan / jumlah aset                                    5,61             5,57              10,54              11,47
 Laba bersih / pendapatan                                   18,67            17,21              18,02              14,20
 Laba bersih / jumlah aset (ROA)                             3,00             2,60                2,72               2,24
 Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE)                         17,40            14,42              15,32              12,23
 Gearing ratio* (x)                                          6,07             5,62                6,08               5,51
 Debt to equity ratio (x)                                    6,62             6,10                6,50               5,96
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                         0,87             0,86                0,87               0,86
 Jumlah liabilitas dalam mata uang asing / modal
                                                             3,05             3,22                3,04               3,68
  sendiri (x)
 Financing to Asset                                         92,81            93,50              91,11              95,32
 Networth terhadap modal disetor                       528,59               441,51             472,80             388,00
 Non-performing financing (NPF)                              0,38             0,26                0,22               0,31
 Current ratio                                         119,07               123,24             138,90             117,39
 Interest coverage ratio                                    60,08            56,23              59,08              44,03
 Debt service coverage ratio                                 0,08             0,08                0,08               0,07
Catatan :
(1)         Tidak diaudit.


Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV Perihal Ikhtisar
Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.




                                                       xi
Page 14
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                 :   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan
                                  Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023

Jumlah Pokok Obligasi         :   Sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar
                                  Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                  dengan rincian Obligasi sebagai Berikut :

                                  Seri A        :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                                    sebesar Rp401.435.000.000,- (empat ratus satu miliar
                                                    empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
                                                    tingkat bunga Obligasi sebesar 6,00% (enam koma nol
                                                    nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
                                                    370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
                                                    Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                                    payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                   Seri B       :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                                    sebesar Rp223.565.000.000,- (dua ratus dua puluh
                                                    tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah)
                                                    dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,35% (enam
                                                    koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                                    Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan.
                                                    Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                                    payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Target dana Penawaran Umum    :   Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Berkelanjutan  yang    akan
dihimpun

Jangka Waktu                  :   Seri A    :       370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                                    Emisi
                                  Seri B    :       36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi

Bunga                         :   Seri A    :       6,00% (enam koma nol nol persen)
                                  Seri B    :       6,35% (enam koma tiga lima persen)

Harga Penawaran               :   100% dari nilai Pokok Obligasi

Satuan Pemesanan              :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1,- (satu Rupiah)

Pembayaran Kupon Bunga        :   Triwulanan

Jaminan                       :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                                  dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                  maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                  akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                                  1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
                                  Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                                  hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
                                  dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                                  secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada


                                                    xii
Page 15
                                                maupun yang akan ada dikemudian hari. Keterangan selengkapnya
                                                mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

 Penyisihan Dana        Pelunasan         :     Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
 Obligasi (Sinking Fund)                        dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                                Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
                                                penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

 Pembelian Kembali Obligasi (Buy          :     Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
 Back)                                          setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian
                                                kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal
                                                pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
                                                memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                                                sebagai pelunasan obligasi atau untuk disimpan dengan
                                                memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan
                                                peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterangan
                                                selengapnya mengenai pembelian kembali (buy back) dapat dilihat
                                                pada Bab I Informasi Tambahan ini.

 Penggunaan       Dana     Yang           :     Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya
 Diperoleh Dari Penawaran Umum                  Emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja pembiayaan
 Obligasi                                       kendaraan bermotor sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.

 Wali Amanat                              :     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan selengkapnya
                                                mengenai wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan
                                                ini.

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat No. 138/DIR/RATLTR/VIII/2023
tanggal 25 Agustus 2023 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh tempo akan tetapi dilakukan review peringkat
dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 telah mendapat peringkat :

                                                     AAA(idn) (Triple A)

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.

KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                                                                 Jumlah
                                          Jumlah                                                                   yang
                                          Nominal         Tingkat    Jangka               Tanggal     Jatuh     Terutang
 No.      Nama Obligasi         Seri                                          Peringkat
                                       (dalam jutaan      Bunga      Waktu                 Efektif   Tempo       (dalam
                                          Rupiah)                                                                 jutaan
                                                                                                                Rupiah)
              Obligasi
          Berkelanjutan III
                                                                                            24         23
       Toyota Astra Financial                                         36
  1                              B            1.019.900   5,70%                AAA(idn)   Februari   Februari   1.019.900
          Services Dengan                                            bulan
                                                                                           2022       2025
        Tingkat Bunga Tetap
        Tahap II Tahun 2022




                                                              xiii
Page 16
                                                                                                              Jumlah
                                          Jumlah                                                                yang
                                          Nominal      Tingkat    Jangka                Tanggal     Jatuh    Terutang
 No.       Nama Obligasi        Seri                                        Peringkat
                                       (dalam jutaan   Bunga      Waktu                  Efektif   Tempo      (dalam
                                          Rupiah)                                                              jutaan
                                                                                                             Rupiah)
              Obligasi
          Berkelanjutan IV
       Toyota Astra Financial                                      370                  27 Juni    21 Juli
  2                              A           380.840    5.50%                 AAA(idn                          380.840
          Services Dengan                                          Hari                  2023       2024
        Tingkat Bunga Tetap
        Tahap I Tahun 2023
              Obligasi
          Berkelanjutan IV
       Toyota Astra Financial                                       36                  27 Juni    11 juli
  3                              B           619.160    6.00%                 AAA(idn                          619.160
          Services Dengan                                          bulan                 2023      2026
        Tingkat Bunga Tetap
        Tahap I Tahun 2023
              Obligasi
          Berkelanjutan IV
       Toyota Astra Financial                                       60                  27 Juni    11 Juli
  4                              C           500.000    6.25%                 AAA(idn                          500.000
          Services Dengan                                          bulan                 2023       2028
        Tingkat Bunga Tetap
        Tahap I Tahun 2023
 Total jumlah obligasi yang terutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                          2.519.900


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah yang masih terutang atas Efek
Bersifat Utang sebesar Rp2.519.900 juta.




                                                            xiv
Page 17
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
     OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)

                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan :

                 OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                       DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                           DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP625.000.000.000 (ENAM RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                            (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp625.000.000.000 (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan rincian Obligasi sebagai berikut:

 Seri A         :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp401.435.000.000,- (empat ratus satu miliar
                    empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,00% (enam koma
                    nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
                    Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri B         :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp223.565.000.000,- (dua ratus dua puluh
                    tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,35% (enam
                    koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan.
                    Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 13 Oktober 2024 untuk Seri A dan 3 Oktober 2026 untuk
Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi.

          Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari
                                         PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch):

                                                   AAA(idn) (Triple A)




                                      PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                Jasa Pembiayaan
                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                  Kantor Pusat                                            Kantor Cabang
       The Tower Building Lantai 8 dan 9          Memiliki 39 Kantor Cabang, 39 Kantor Cabang Syariah dan 4 Kantor
      Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12        selain Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
           Jakarta 12930 – Indonesia
           Telepon: (021) 5082 1500
           Faksimili: (021) 5082 1502
            Email: treasury@taf.co.id
            Situs Web: www.taf.co.id
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, YAITU
 KETIDAKCUKUPAN DANA ATAU MODAL YANG ADA SERTA TIDAK ADANYA DUKUNGAN PENDANAAN
 DAPAT MENGHAMBAT KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI

                                                            1
Page 18
 YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
 KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:

1.   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling
     lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
     Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
     sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2.   Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3.   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang sesuai dengan
     Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tanggal 8 September 2023 dan Surat Pernyataan Tidak
     Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan tanggal 8 Maret 2023.
4.   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau
     Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap III dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp625.000.000.000 (enam
ratus dua puluh lima miliar Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,-
(satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,-
(satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan
ke bawah.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:



                                                       2
Page 19
     Seri A         :     Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp401.435.000.000,-
                          (empat ratus satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                          bunga Obligasi sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                          Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi
                          dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
     Seri B         :     Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp223.565.000.000,- (dua
                          ratus dua puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                          bunga Obligasi sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun. Jangka
                          waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan
                          secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 13 Oktober 2024 untuk Seri A dan 3 Oktober 2026 untuk
Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini :

          Bunga ke:                           Seri A                                    Seri B
              1                           3 Januari 2024                           3 Januari 2024
              2                            3 April 2024                              3 April 2024
              3                             3 Juli 2024                              3 Juli 2024
              4                          13 Oktober 2024                           3 Oktober 2024
              5                                                                    3 Januari 2025
              6                                                                      3 April 2025
              7                                                                      3 Juli 2025
              8                                                                    3 Oktober 2025
              9                                                                    3 Januari 2026
             10                                                                      3 April 2026
             11                                                                      3 Juli 2026
             12                                                                    3 Oktober 2026


TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

a.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
       jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
       pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
       ketentuan KSEI yang berlaku.
b.     Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
       Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
       bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c.     Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
       Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d.     Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                                       3
Page 20
     melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
     oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
     Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
     Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
     melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
     oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
     Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN

Hak pemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memperlakukan pemegang Obligasi yang sah dalam
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pokok Obligasi, dan hak-hak lain
yang berhubungan dengan Obligasi.

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai dengan
ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak
terbatas pada peraturan dari OJK dan Bursa Efek.

Satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau sesuai syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek.

Transaksi atas Obligasi hanya dapat dilakukan dengan pemindah bukuan dari dan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau
Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal dan
keputusan RUPO.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
     yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
     Pemegang Obligasi.
b.   yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.   bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
     Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran tersebut sebesar
     persentase bunga Obligasi yang berlaku pada saat tersebut ditambah 1% per tahun atas jumlah yang
     tidak dibayar sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, yang diperhitungkan berdasarkan jumlah hari
     terhitung sejak Tanggal Pembayaran. Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang
     bersangkutan sampai seluruh jumlah yang tidak dibayar telah dibayar kembali secara penuh. Untuk tujuan
     perhitungan denda tersebut, 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
                                                     4
Page 21
     adalah 30 (tiga puluh) hari. Pemegang Obligasi berhak atas pembayaran denda secara proporsional
     sesuai jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
     oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya, dapat mengajukan permintaan diselenggarakan RUPO. Permintaan
     tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
     setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
     RUPO.
e.   Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp 1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
     suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah (jika terdapat angka pecahan).

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan.

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:

a.    bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan
      yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari
      Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap
      telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut :

      (i)     Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
              Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat
              dikesampingkan;

      (ii)    Memberikan Pinjaman atau kredit kepada Perusahaan Asosiasi (apabila ada) dimana
              keseluruhan jumlah dari semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
              Ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit, kecuali
              dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas
              piutang termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK), joint
              financing agreement (transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar
              bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis
              kepada Wali Amanat;
      (iii)   Membuat atau mengizinkan pemberian hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari
              pendapatan atau harta kekayaan (aset) Perseroan yang ada pada saat ini maupun di masa
              yang akan datang;
      (iv)    Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
              menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
                a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-
                     undangan yang berlaku; atau
                b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-
                     piutang [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Join
                     financing agreement (transaksi pembiayaan bersama)];
      (v)     Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa
              atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta
              kekayaan (total aset) Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini yang
                telah diaudit, kecuali:
                a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
                b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
      (vi)    Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
              ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.

b.   Perseroan akan :
     (i)     Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
                                                     5
Page 22
         menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
         lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
         diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat
         dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(ii)     Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
         keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan tahunan
         terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii), harus berada
         dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding
         satu) atau jumlah rasio lainnya dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
         dalam POJK 35/2018 (jika ada);
(iii)    Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iv)     Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
         pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat
         keterangan Wali Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai
         jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta
         menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah Terutang disertai dengan fotokopi bukti
         penyetoran tersebut pada hari yang sama;
(v)      Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
         dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk
         tetapi tidak terbatas kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa
         dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
         Perseroan;
(vi)     Mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
         Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
         Pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, untuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
         memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya
         tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
         pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya
         kepada Perseroan;
(vii)    Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
         persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan anggaran dasar
         Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan
         dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
         a. Laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
              Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
              konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah
              terdaftar di OJK;
         b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
              Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau
              selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah
              tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK
              dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan
              puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
              Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
              kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak
              mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
(viii)   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-
         prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-
         prinsip akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
(ix)     Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
         berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
         menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(x)       Memberitahu Wali Amanat atas:
          a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan
                pemegang saham Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen)
                dari laba bersih Perseroan pada tahun buku yang berjalan;
          b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
                secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
                mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
                                               6
Page 23
               c.   terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan
                    tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
                    ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
                    tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah memberitahukan kepada Wali Amanat
                    bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
                    Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau
                    langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
                    memperbaiki kejadian tersebut;
     (xi)      Mengupayakan pemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik
               langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk., dan/atau Toyota Financial
               Services Corporation tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen) dari modal saham yang
               telah ditempatkan dan disetor;
     (xii)     Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
               perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
               pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
     (xiii)    Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
               permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
               dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
               untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas
               hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen
               Emisi.
     (xiv)     Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut
               Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan
               kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.

KELALAIAN PERSEROAN

Kelalaian Perseroan dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 8 Perjanjian Perwaliamanatan.

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi Wali Amanat
dapat mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah lain
    yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang dan dalam hal yang
    disebutkan secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut, kecuali apabila kelalaian tersebut
    terjadi sebagai akibat kesulitan dalam penyelesaian yang berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan
    pembayaran tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian,
    baik Perseroan maupun Agen Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan sebagai
    salah satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan mana terbukti tidak
    benar dan menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal tertentu, mempengaruhi
    kemampuan Perseroan secara material dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
    atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam Dokumen Emisi
    dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali Amanat, kelalaian
    tersebut tidak dapat diperbaiki; atau
d. setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
    Ekuitas Perseroan yang:
    i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang
        berhubungan dengan pinjaman tersebut, atau
    ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian atau;
e. adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas pembayaran
    pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
f.  kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar usaha atau
    harta kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan atau dilaksanakan
    atau tuntutan atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan atau pendapatan dan hal
    tersebut tidak dapat dibebaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender yang dari waktu ke waktu
    dapat mempengaruhi seluruh atau sebagian besar usaha, harta kekayaan atau pendapatan menjadi
    dapat dilaksanakan atau penetapan, keputusan yang dibuat sehubungan dengan kepailitan, pembubaran
    atau likuidasi dari Perseroan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang; atau
g. Perseroan menghentikan atau mengancam akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
    operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini, kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
    penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk dan/atau setiap anak
    perusahaan atau afiliasinya (dimana yang dimaksud sub g ini adalah perusahaan-perusahaan yang
                                                      7
Page 24
     dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk persyaratan
     mana telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Wali Amanat atau melalui keputusan RUPO; atau
h.   Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan
     dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
     (i)       dapat secara sah membuat dan menjalankan hak- haknya serta menjalankan dan mematuhi
               kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana
               Perseroan menjadi salah satu pihak;
     (ii)      untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-masing
               Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
     (iii)     membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah
               dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i.   untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau semua
     kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak atau setiap kewajiban
     dari Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan merupakan pihak menjadi tidak sah,
     berlaku dan mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku dan mengikat.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum
dalam sub a sampai dengan sub i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut
kepada Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki,
Wali Amanat berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan.

Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN

Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 13 Perjanjian
Perwaliamanatan.

1.   pembelian kembali (buy back) Obligasi Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
     kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa
     Efek;
3.   pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4.   pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5.   pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
     persetujuan RUPO;
6.   pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
7.   rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut
     di surat kabar;
8.   pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
     kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nacional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
     sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9.   rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang :
     a.     periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
     b.     jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
     c.     kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d.     harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
     e.     tata cara penyelesaian transaksi;
     f.     persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g.     tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
                                                      8
Page 25
      h.     tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
      i.     hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
      melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan :
      a.     jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
             untuk masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal
             penjatahan;
      b.     Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
      c.     Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
      kembali (buy back) Obligasi;
13.   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
      waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi,
      informasi yang meliputi antara lain :
      a.     Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b.     rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
             kembali;
      c.     harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
      d.     jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14.   dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
      back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15.   dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back)
      Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy
      back) Obligasi tersebut;
16.   dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
      mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
      tersebut;
17.   pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
      a.     hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
             suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
             dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b.     pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
             menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
             dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18.   dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
      Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang
      dilakukan.
19.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan
      8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai,
      dengan ketentuan paling sedikit melalui :
      a.     situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
             yang digunakan paling sedikit bahasa inggris; dan
      b.     1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat secara lengkap dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan

1.    Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
          pembayaran bunga, Jaminan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
          sehubungan dengan kelalaian;
      c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
                                                       9
Page 26
     d.   mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020; dan
     e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
        dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
         paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
         diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
     d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          2) agenda RUPO;
          3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
         lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO.
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
         dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan
         setiap Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
         dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b.
         Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR yang
         diterbitkan oleh KSEI.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
         Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f.  Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
                                                      10
Page 27
     h.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
          dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai ketentuan
          KSEI yang berlaku. Ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian
          Sentral lampiran Keputusan Direksi KSEI Nomor KEP-0013/DIR/KSEI/0612.

7.   Korum dan Pengambilan Keputusan.
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1, diatur sebagai berikut
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2
                  (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang hadir dalam RUPO.
             b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang hadir dalam RUPO.
             b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO yang kedua.
             c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu
                  per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                                     11
Page 28
     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               hadir dalam RUPO.
          2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua.
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga.
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
               diadakan RUPO yang keempat.
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam korum
               kehadiran dan korum keputusan yang ditetapkan OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali
     Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPO.

FORCE MAJEURE

Perseroan dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau keterlambatan
dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang disebabkan
secara langsung oleh kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan
Perseroan dan Wali Amanat (force majeure), yaitu :

1.   Setiap penyebab alam, seperti gempa bumi, topan, badai, banjir atau penyebab lainnya yang serupa atau
     disebabkan oleh tindakan manusia seperti perang, invasi bersenjata, revolusi, pemberontakan, blockade,
     pembangkangan sipil, pemogokan atau kejadian-kejadian yang serupa yang dapat mempunyai akibat
     negatif secara material terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan maupun Dokumen Emisi lainnya.
2.   Terjadinya kegagalan dalam sistem adminsitrasi dan transaksi Obligasi di KSEI yang mempunyai akibat
     negatif secara material terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan maupun dokumen Emisi lainnya.
3.   Terjadi suatu perubahan penting yang merugikan, termasuk sebagai akibat dari perubahan peraturan
     berkenaan dengan keadaan usaha dan keuangan Perseroan, atau keadaan perekonomian, politik atau
     keuangan di Indonesia, yang menimbulkan akibat negatif secara material terhadap pelaksanaan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan maupun Dokumen Emisi
     lainnya.

Dalam hal terjadi force majeure, maka Perseroan wajib untuk memberitahukan kepada Wali Amanat secara
tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terjadinya force majeure tersebut, dan Perseroan dan
Wali Amanat untuk mengadakan musyawarah sehubungan dengan terjadinya peristiwa tersebut dengan
tujuan untuk memperkecil kerugian yang diakibatkan oleh force majeure.

Dalam hal terjadi keadaan force majeure, maka Perseroan dan Wali Amanat dibebaskan dari pemenuhan
kewajibannya, sedang kewajiban-kewajiban yang tidak disebabkan oleh force majeure tetap harus dipenuhi
oleh Perseroan dan Wali Amanat.
                                                      12
Page 29
HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat No. 138/DIR/RATLTR/VIII/2023
tanggal 25 Agustus 2023 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh tempo akan tetapi dilakukan review peringkat
dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 telah mendapat peringkat:

                                             AAA(idn) (Triple A)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Fitch, baik langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Faktor Penggerak Peringkat dari Fitch

Obligasi yang akan diterbitkan diberikan peringkat yang sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang
Perseroan sesuai dengan kriteria Fitch karena obligasi tersebut merupakan kewajiban yang bersifat langsung
dari perusahaan serta memiliki peringkat yang sama dengan kewajiban lainnya dari Perseroan.

Peringkat Perseroan mencerminkan dukungan yang kuat dari Toyota Financial Services Corporation yang
merupakan satu dari dua pemegang saham perusahaan. Toyota Financial Services Corporation adalah anak
perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Toyota Motor Corporation (TMC; ‘A’/Stabil), salah satu perusahaan
manufaktur otomotif terbesar di dunia. Perseroan juga memperoleh dukungan dari pemegang saham
mayoritas lainnya, PT Astra International Tbk.

Sensitivitas Peringkat

Perubahan Peringkat Nasional Perseroan dapat mempengaruhi peringkat Obligasi.

Tekanan terhadap peringkat Perseroan dapat timbul bilamana porsi kepemilikan Toyota Motor Corporation
atas Toyota Financial Services Corporation dan dukungan dari kedua pemegang saham berkurang. Namun,
Fitch memandang hal ini tidak akan segera terjadi mengingat peranan strategis Perseroan dalam menyediakan
jasa pembiayaan untuk kendaraan bermotor roda empat Toyota yang dijual di Indonesia. Tidak ada potensi
kenaikan bagi peringkat nasional Perseroan karena telah berada di skala peringkat nasional tertinggi.

PERPAJAKAN

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan
dapat dilihat pada Bab V perihal Perpajakan dalam Informasi Tambahan ini.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan. Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996. Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak selaku
Wali Amanat.




                                                     13
Page 30
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                       Divisi Investment Services
                                 Department Trust & Corporate Services
                                     Account Executive TCS Team
                                          Gedung BRI II Lt.30
                                     Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                       Jakarta 10210 - Indonesia
                                    Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                  Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                       Email: tcs@corp.bri.co.id




                                                   14
Page 31
II.        PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya
akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana kegiatan
usaha Perseroan.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
telah direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal
Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017 tanggal 14 Maret 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,389% (nol koma tiga delapan sembilan persen) dari nilai emisi Obligasi yang
meliputi:

      1.   Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,170%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
           (management fee) 0,120%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%; biaya jasa penjualan
           (selling fee) 0,025%;

      2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,051%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
           sebesar 0,018%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,033%;

      3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,132%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
           sebesar 0,012%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,120%;

      4.   Biaya pencatatan sebesar 0,023%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,003%; biaya BEI sebesar
           0,020%;

      5.   Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,013%.




                                                         15
Page 32
III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah disusun dan disajikan sesuai
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 28
Juli 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut. KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak melakukan audit dan reviu atas laporan
keuangan interim Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 dan 2021 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit
oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
tertanggal 3 April 2023 yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA. (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0222).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 Juni                      31 Desember
                     Uraian
                                                      2023(1)               2022                    2021
 ASET
 Kas dan setara kas
   - Pihak ketiga                                          380.277              604.908                 309.476
   - Pihak berelasi                                                                   -
 Piutang pembiayaan konsumen bersih
   setelah dikurangi cadangan kerugian
   penurunan nilai
   - Pihak ketiga                                        28.931.729          24.887.629             20.028.860
   - Pihak berelasi                                          45.751              22.974                 14.008
 Investasi bersih dalam sewa
   pembiayaan setelah dikurangi
   cadangan kerugian penurunan nilai
   - Pihak ketiga                                          274.689              210.931                 180.142
 Piutang pembiayaan penyalur
   kendaraan setelah dikurangi
   cadangan kerugian penurunan nilai
   - Pihak ketiga                                          624.194              664.392                 336.300
   - Pihak berelasi                                         30.645               47.811                  31.598
 Beban dibayar dimuka dan
   uang muka
   - Pihak ketiga                                           16,637                 18.088                10.337
   - Pihak berelasi                                         28,838                 13.963                 1.799
 Piutang lain-lain
   - Pihak ketiga                                          149.904               58.365                  46.561
   - Pihak berelasi                                        289.934              174.348                  18.277
 Aset derivatif                                            438.421              865.862                  57.275
 Aset pajak tangguhan - bersih                              46.663               86.089                 111.741
 Aset tetap - setelah dikurangi
   akumulasi penyusutan                                    934.297              681.396                 452.013
 Aset lain-lain
   - Pihak ketiga                                            22.822              17.052                  3.444
 JUMLAH ASET                                             32.214.801          28.353.808             21.601.831

                                                    16
Page 33
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 Juni                           31 Desember
                             Uraian
                                               2023(1)                   2022                     2021
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan
   - Pihak ketiga                                     173.856                    4.226                   7.507
   - Pihak berelasi                                   150.067                      557                   6.814
 Liabilitas sewa pembiayaan                             1.654                    1.935                   1.746
 Utang lain-lain
   - Pihak ketiga                                     650.836                  449.599                377.603
   - Pihak berelasi                                   289.826                  189.362                148.709
 Akrual
   - Pihak ketiga                                     817.598                  735.782                438.943
 Surat berharga yang diterbitkan
   - Obligasi                                        1.016.255                2.035.948               537.831
 Pinjaman
   - Pihak ketiga                                 24.664.362                 20.979.693           16.556.074
 Liabilitas derivatif                                 97.064                     21.149              286.739
 Utang pajak
   - Pajak penghasilan                                21.267                     60.809                60.705
   - Pajak lain-lain                                   8.341                     13.164                10.336
   Imbalan kerja                                      94.970                     79.196                64.818
 Jumlah Liabilitas                                27.986.096                 24.571.420            18.497.825

 EKUITAS
 Modal saham biasa - nilai nominal
   Rp1.000 per saham
   (nilai penuh)
   - Modal dasar - 2.000.000.000 saham
   - Modal ditempatkan dan disetor
        penuh 800.000.000 saham                       800.000                  800.000                800.000
 Saldo laba
   - Cadangan wajib                                     80.000                   72.000                64.000
   - Belum dicadangkan                               3.210.465                2.880.772             2.349.899
 Cadangan lindung nilai arus kas                       138.240                   29.616             (109.893)
 Jumlah ekuitas                                      4.228.705                3.782.388             3.104.006

 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                    32.214.801                 28.353.808           21.601.831
Catatan :
(1)         Tidak diaudit.


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 Juni                         31 Desember
                             Uraian
                                           2023(1)             2022(1)            2022        2021
 PENDAPATAN
 Pembiayaan konsumen                        1.587.638            1.263.473       2.680.356          2.256.173
 Sewa pembiayaan                               10.186                7.273          14.856             18.419
 Pembiayaan penyalur kendaraan                 26.833               17.784          40.505             36.283
 Bunga bank                                     5.187                4.408           8.338             10.039
 Lain-lain                                    178.566              105.450         243.287            157.389
 Jumlah pendapatan                          1.808.410            1.398.388       2.987.342          2.478.303

 BEBAN

 Bunga dan keuangan                         (721.577)            (549.794)     (1.172.850)        (1.032.220)
 Cadangan kerugian penurunan nilai
   Piutang pembiayaan konsumen,
   investasi bersih dalam sewa
   pembiayaan dan piutang
   pembiayaan penyalur kendaraan            (277.054)            (223.026)       (428.340)          (322.591)
 Lainnya                                     (41.560)             (19.945)        (45.715)          (122.204)
 Umum dan administrasi                      (334.628)            (296.507)       (647.632)          (546.861)

                                             17
Page 34
 Laba selisih kurs - bersih                                    (81)                  10              100                 44
 Jumlah beban                                           (1.374.900)         (1.089.262)      (2.294.437)        (2.023.832)

 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                            433.510             309.126            692.905          454.471

 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                   (95.817)            (68.457)          (154.708)       (102.544)

 LABA BERSIH                                               337.693             240.669            538.197          351.927

 Pendapatan/ (beban)
   komprehensif lain

 Pos-pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi

 Pengukuran kembali atas
   liabilitas imbalan pasca kerja                                 -                   -                867            (733)
 Penyesuaian tarif pajak                                          -                   -                  -            (180)
 Pajak penghasilan terkait                                        -                   -              (191)              161
                                                                  -                   -              (676)            (752)

 Pos-pos yang akan
    direklasifikasi ke laba rugi
 Lindung nilai arus kas                                    139.262             240.289            178.858          207.198
 Penyesuaian tarif pajak                                          -                   -                  -                -
 Pajak penghasilan terkait                                 (30.638)            (52.864)           (39.349)         (45.584)
                                                           108.624             187.425            139.509          161.614

 Pendapatan komprehensif
   lain - setelah pajak                                    108.624             187.425            140.185          180.862

 JUMLAH PENDAPATAN/
   (BEBAN) KOMPREHENSIF                                    446.317             428.094            678.382          512.789

 LABA PER SAHAM (nilai penuh)                                   422                301                673               440
Catatan :
(1)         Tidak diaudit.


Rasio Keuangan Penting

                                                                               (dalam persentase, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                         30 Juni                        31 Desember
                              Uraian
                                                                  2023(1)          2022(1)           2022          2021
 Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan                           23,97           22,11            23,19         18,34
 Pendapatan / jumlah aset                                               5,61              5,57          10,54         11,47
 Laba bersih / pendapatan                                              18,67           17,21            18,02         14,20
 Laba bersih / jumlah aset (ROA)                                        3,00              2,60           2,72           2,24
 Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE)                                    17,40           14,42            15,32         12,23
 Gearing ratio* (x)                                                     6,07              5,62           6,08           5,51
 Debt to equity ratio (x)                                               6,62              6,10           6,50           5,96
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                    0,97              0,86           0,87           0,86
 Jumlah liabilitas dalam mata uang asing / modal sendiri (x)            3,05              3,22           3,04           3,68
 Financing to Asset                                                    92,81           93,50            91,11         95,32
 Networth terhadap modal disetor                                      528,59         441,51           472,80         388,00
 Non-performing financing (NPF)                                         0,38              0,26           0,22           0,31
 Current ratio                                                        119,07         123,24           138,90         117,39
 Interest coverage ratio                                               60,08           56,23            59,08         44,03
 Debt service coverage ratio                                            0,08              0,08           0,08           0,07
Catatan :
(1)         Tidak diaudit.




                                                           18
Page 35
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang


                                      Rasio yang          30 Juni                   31 Desember
          Rasio Keuangan
                                    dipersyaratkan         2023              2022                    2021
 Gearing Ratio (x)                   Maksimum 10x                 6,07x             6,08x                   5,51x

Kewajiban-Kewajiban Perseroan yang akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan

Kewajiban-kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi
Tambahan ini adalah sebesar Rp2.661.050 juta, dengan rincian sebagai Berikut :

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                               Oktober 2023           November 2023              Desember 2023
 LIABILITAS
 Pinjaman
 Pihak Ketiga
   MUFG Bank Ltd                                950.000                   300.000                             -
   Deutsche Bank A.G., Jakarta                  300.000                   250.000                       200.000
   PT Bank BTPN Tbk                             140.300                         -                       420.750
   PT Bank Mizuho Indonesia                     100.000                         -                             -
 Jumlah Liabilitas                            1.490.300                   550.000                       620.750

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke
depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang dimiliki
Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL
 BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.




                                                     19
Page 36
IV.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN                                                    USAHA,
          SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.     RIWAYAT SINGKAT

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran dasar
Perseroan, dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 19 tanggal 24 Februari 2022, dibuat
di hadapan Gibson Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah: (i) mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0014027.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta No. 19/2022”),
berdasarkan mana, Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus
1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance. Perseroan
telah mendapatkan izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, yang kemudian berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan No.13/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Perseroan dari PT KDLC Bancbali Finance menjadi PT Toyota
Astra Financial Services. Izin usaha tersebut dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perseroan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.420/KMK.017/1994 tanggal 18
Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan
barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perseroan mengutamakan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda empat merek
Toyota yang diproduksi oleh Toyota Motor Corporation dan/atau afiliasinya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam
bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat dengan
pembayaran kembali secara angsuran oleh konsumen.

2.    PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
kepemilikan saham dalam Perseroan, dengan demikian struktur permodalan dan kepemilikan saham yang
terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 277
tanggal 16 Agustus 2008, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-68514.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 23 September 2008; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0090566.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 23 September 2008; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
No. 23728 dari BNRI No. 92 tanggal 14 November 2008 juncto Ralat Tambahan No. 23728a dari BNRI No. 74
tanggal 15 September 2009, (“Akta No. 277/2008”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 72 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah:
(i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.10-11932 tanggal 9 April 2012; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0029750.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 April 2012; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada
Kantor Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta
Selatan Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan pada tanggal 1 Mei 2012 (“Akta No.72/2012”),
sebagai berikut :

                                                          Nilai Nominal Rp 1.000 Per Saham
                                                                                                    Persentase
                       Keterangan                                           Jumlah Nilai Nominal
                                                      Jumlah Saham                                      (%)
                                                                                   (Rp)
Modal Dasar                                                 2.000.000.000       2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
-     PT Astra International Tbk                             400.000.000         400.000.000.000          50,00
-     Toyota Financial Services Corporation                  400.000.000         400.000.000.000          50,00
Jumlah Modal Ditempatkan                                     800.000.000         800.000.000.000         100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                 1.200.000.000       1.200.000.000.000

                                                     20
Page 37
3.   MANAJEMEN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Manajemen dan
Pengawasan, dengan demikian manajemen dan pengawasan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 24 tanggal 14
April 2022, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0006703 tanggal 20 April 2022; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0078412.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 20 April 2022, juncto
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 04 tanggal 6 Juni
2022, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0019379 tanggal 8 Juni 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0105797.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022, juncto Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 32 tanggal 19 Januari 2023, dibuat di hadapan
Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0033237 tanggal 25 Januari 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0014960.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 25 Januari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 35 tanggal 14 April 2023, dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0111346 tanggal 17 April 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0076171.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023, juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Toyota Astra Financial Services No. 34 tanggal 15 Agustus 2023, dibuat dihadapan Esther Pascalia
Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah : (i) diberitahukan kepada dan diterima serta
dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0152559 tanggal 16 Agustus 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0159160.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Agustus 2023 (“Akta No.34/2023”).

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

 Dewan Komisaris

 Presiden Komisaris                      Hao Quoc Tien
 Wakil Presiden Komisaris                Rudy
 Komisaris Independen                    Lindawati Gani

 Direksi

 Presiden Direktur                       Agus Prayitno Wirawan
 Wakil Presiden Direktur                 Tomohei Matsushita
 Direktur Pemasaran                      Budi Setiawan
 Direktur Operasional                    Tan Justin Darsono
 Direktur Keuangan                       Yoshiyuki Hiramine

Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2024, kecuali
masa jabatan: (i) Bapak Yoshiyuki Hiramine (Direktur Keuangan) terhitung sejak tanggal 25 April 2022; dan (ii)
Bapak Budi Setiawan (Direktur Pemasaran) terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022 dan Bapak Tan Justin Darsono
(Direktur Operasional), terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 yaitu tanggal diperolehnya surat keputusan
                                                      21
Page 38
lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan
di tahun 2024. Selanjutnya, masa jabatan Bapak Tomohei Matsushita (Wakil Presiden Direktur) terhitung sejak
tanggal 16 Januari 2023 yang merupakan tanggal RUPS pengangkatannya, sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan di tahun 2024. Sedangkan, Bapak Rudy (Wakil Presiden Komisaris) belum memperoleh
surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, dengan demikian masa jabatannya
akan dihitung setelah diperolehnya hasil keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK,
dan akan berakhir sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2024.

Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan dalam
POJK No. 33/2014.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, Direksi Perseroan menetap di Indonesia
dan tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi pada perusahaan pembiayaan lain.

4.     PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/ Pinjaman

                                                                                                                          Bentuk
                                                                                             Jangka           Nilai
 No.          Keterangan                       Perjanjian                 Bank/Kreditur                                  Hubungan
                                                                                             Waktu         Outstanding
                                                                                                                          Afiliasi

 1.     Fasilitas kredit sebesar    Loan       Agreement      No.         PT       Bank   28 Juli 2024     Rp6.723.632   tidak
        USD550,000,000, (lima       285/LA/MZH/0606 tanggal 22            Mizuho                           juta          terdapat
        ratus lima puluh juta       Juni 2006, dibuat di bawah            Indonesia                                      hubungan
        Dollar Amerika Serikat)     tangan, selanjutnya mengalami                                                        afiliasi
        atau jumlah yang setara     perubahan             terakhir
        dalam mata uang JPY         berdasarkan Amendment No.
        (Yen) dan/atau mata         643/AMD/MZH/0723 tanggal 28
        uang IDR (Rupiah) pada      Juli 2023, dibuat dibawah
        nilai tukar yang berlaku    tangan.
        pada Bank.

 2.     Fasilitas        kredit     United States Dollar Term Loan        Chiba   Bank    19 November      Nihil         tidak
        (uncommitted) sebesar       Agreement tanggal tanggal 19          Ltd, Cabang     2028                           terdapat
        US$5,000,000.00 (lima       Mei 2023, dibuat di bawah             Hongkong                                       hubungan
        juta    Dollar Amerika      tangan                                                                               afiliasi
        Serikat)

 3.     Fasilitas          kredit   Perjanjian Kredit Untuk Fasilitas     PT Bank ANZ     30 Desember      Rp450.000     tidak
        (uncommitted) maksimal      Pinjaman      Bergulir    Tanpa       Indonesia       2023             juta          terdapat
        sebesar                     Komitmen                     No.                                                     hubungan
        USD46,000,000.00            124/FA/AMD/X/2019 tanggal 29                                                         afiliasi
        (empat puluh enam juta      Oktober 2019, dibuat di bawah
        Dollar Amerika Serikat)     tangan     juncto    Perubahan
                                    Kelima atas Perjanjian Kredit
                                    Untuk     Fasilitas    Pinjaman
                                    Bergulir Tanpa Komitmen No.
                                    1040/FA/ANZ/AMD/V/2023
                                    tanggal 22 Mei 2023, dibuat di
                                    bawah tangan

 4.     Fasilitas      pinjaman     Surat      Fasilitas     Pinjaman     Norinchukin     Penarikan        Nihil         tidak
        berjangka mata uang         tanggal 13 Juli 2022 yang             Bank, Cabang    atas fasilitas                 terdapat
        tunggal         sebesar     dikeluarkan oleh Norinchukin          Singapura       pinjaman ini                   hubungan
        USD45,000,000.00            dan     telah     disetujui   oleh                    sampai                         afiliasi
        (empat puluh lima juta      Perseroan        dengan       turut                   dengan
        Dollar Amerika Serikat)     ditandatangani oleh Direktur                          tanggal     12
        bersifat uncommitted        Perseroan          juncto Surat                       Januari 2024
                                    Norinchukin tanggal 12 Juli                           dengan
                                    2023, Perihal: Tambahan Surat                         jangka waktu
                                    Fasilitas     Untuk       Fasilitas                   pinjaman
                                    Pinjaman Mata Uang Tunggal                            paling   lama
                                    Berjangka Yang Tidak Terikat                          42     (empat
                                    Hingga US$45,000,000.00                               puluh     dua)

                                                                    22
Page 39
                                                                                                                       Bentuk
                                                                                          Jangka           Nilai
 No.         Keterangan                       Perjanjian               Bank/Kreditur                                  Hubungan
                                                                                          Waktu         Outstanding
                                                                                                                       Afiliasi

                                                                                       bulan




 5.    Fasilitas kredit berupa      Perjanjian      Kredit      No.    PT Bank Jago    7 September      Rp200.000     tidak
       Pinjaman          Promes     0100/032/B/07062021 tanggal        Tbk             2023.            juta          terdapat
       Berjangka         (“PBB”)    7 Juni 2021, dibuat di bawah                       Perjanjian ini                 hubungan
       setinggi-tingginya           tangan juncto     Addendum I                       masih                          afiliasi
       sebesar                      (Pertama) Perjanjian Kredit No.                    mengikat bagi
       Rp200.000.000.000,-          0100/046A/B/06062022 tanggal                       Para Pihak,
       (dua ratus miliar Rupiah)    7 Juni 2022, dibuat di bawah                       dimana saat
                                    tangan juncto Surat Bank Jago                      ini addendum
                                    tanggal 7 Juni 2023, Perihal:                      perpanjangan
                                    Kesepakatan       Perpanjangan                     atas fasilitas
                                    Sementara Fasilitas Kredit yang                    sedang dalam
                                    dikeluarkan dan ditandatangani                     proses
                                    oleh Head of Partnership                           pembuatan
                                    Lending Business Bank Jago,                        oleh      Bank
                                    serta telah disetujui oleh                         Jago, selaku
                                    Perseroan      dengan      turut                   Kreditur.
                                    ditandatangani oleh Direktur
                                    Perseroan.
 6.    Fasilitas    pembiayaan      Akta Perjanjian Line Facility      PT       Bank   Fasilitas        Rp580.208     tidak
       modal     kerja   berupa     Pembiayaan         Berdasarkan     Syariah         Pembiayaan       juta          terdapat
       pembiayaan Line Facility     Prinsip Syariah No. 68 tanggal     Indonesia Tbk   I:                             hubungan
       Musyarakah,         yang     26 Agustus 2022 dibuat di                          60      (enam                  afiliasi
       bersifat uncommitted dan     hadapan Ashoya Ratam, S.H.,                        puluh) bulan
       non revolving sebesar        M.Kn., Notaris di Jakarta,                         sejak tanggal
       Rp750.000.000.000,-          selanjutnya         mengalami                      26     Agustus
       (tujuh ratus lima puluh      perubahan berdasarkan Akta                         2022.
       miliar Rupiah) (“Fasilitas   Addendum        I    (Pertama)
       Pembiayaan I”) dan           Perjanjian     Line     Facility                   Fasilitas
       Fasilitas    pembiayaan      Pembiayaan         Berdasarkan                     Pembiayaan
       modal     kerja   berupa     Prinsip Syariah No. 24 tanggal                     2:
       pembiayaan Line Facility     20 Juni 2023 dibuat di hadapan                     60      (enam
       Musyarakah,         yang     Yumna Shabrina, S.H., M.Kn.,                       puluh) bulan
       bersifat uncommitted dan     selaku Notaris Pengganti dari                      sejak tanggal
       non revolving sebesar        Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,                         20 Juni 2023.
       Rp750.000.000.000,-          keduanya Notaris di Jakarta.
       (tujuh ratus lima puluh
       miliar Rupiah) (“Fasilitas
       Pembiayaan 2”).


Dalam masing-masing Perjanjian Kredit tersebut diatas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
(negative covenants) yang dapat : (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II; dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II; dan atau (c) membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II; dan karenanya Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dan/atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
Bank/Kreditur untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II.

Perjanjian Kerjasama Pembiayaan

Perseroan dan Bank Permata telah mengadakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama No. ICF/17/1993/N/RB tanggal 18 September
2017, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan, dimana perubahan terakhir adalah
berdasarkan Perubahan Keempat Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit Secara Bersama
No.ICF/23/0469/A/RB tanggal 10 Mei 2023, dibuat di bawah tangan (“Perjanjian JF Permata”). Berdasarkan
Perjanjian JF Permata, Perseroan dan Bank Permata sepakat bekerjasama dalam pemberian fasilitas
pembiayaan bersama kepada konsumen (consumer finance) khususnya pembiayaan dalam bentuk
penyediaan pembeliaan kendaraan bermotor roda empat. Bank Permata bersedia untuk menyediakan total
                                                                 23
Page 40
dana Porsi Pembiayaan Bank secara Revolving Basis untuk limit kerjasama pembiayaan bersama dan
pengambilalihan porsi pembiayaan secara bersama-sama tidak melebihi sebesar Rp1.000.000.000.000,-(satu
triliun Rupiah). Porsi pembiayaan atas kerjasama ini, yaitu Perseroan, minimal sebesar 10% dari total fasilitas
pembiayaan dan Bank Permata, minimal sebesar 90% dari total fasilitas pembiayaan. Kerjasama pembiayaan
ini berlaku sejak tanggal Perjanjian JF Permata untuk jangka waktu yang tidak ditentukan batas waktunya.
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini perjanjian kerjasama ini masih mengikat bagi Para Pihak.

Dalam Perjanjian JF Permata, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang
dapat : (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan atau; (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II; dan
atau (c) rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dan atau pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada Bank Permata untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II.

Perjanjian-Perjanjian Sewa Menyewa

Perseroan telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga/pemberi sewa dalam rangka
penyewaan bidang tanah dan atau bangunan untuk digunakan sebagai lokasi kegiatan usaha dari Kantor
Cabang-Kantor Cabang Perseroan, sebagai berikut :

 No.                    Perjanjian                        Pemberi Sewa             Obyek Sewa           Jangka Waktu

 1.    Lease Extension tanggal 20 Juni 2023, dibuat       PT Mega Plaza         Kantor Cabang (“KC”)      1 Juli 2023
       di bawah tangan                                                           Jakarta Mega Plaza           s/d
                                                                                                         30 Juni 2024

 2.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.12 tanggal             Individu             KC Denpasar           20 Juli 2022
       21 Juli 2017                                                                                          s/d
                                                                                                         20 Juli 2027

 3.    Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa              Individu              KC Jember           2 Januari 2022
       No.131 tanggal 31 Januari 2022                                                                         s/d
                                                                                                        02 Januari 2027

 4.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.48 tanggal      PT Halimmas Mandiri         KC Surabaya II
       28 Oktober 2021 juncto Akta Perjanjian Sewa                                                     1 Desember 2021
       Menyewa No.49 tanggal 28 Oktober 2021,                                                                 s/d
       semuanya dibuat di hadapan Andreas Albertus                                                     30 November 2023
       Andi Prajitno, S.H., Notaris di Surabaya

 5.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.35 tanggal             Individu              KC Bengkulu         1 Agustus 2020
       11 September 2020                                                                                     s/d
                                                                                                        1 Agustus 2025

 6.    Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 31 Mei                 Individu              KC Cirebon          30 Maret 2022
       2017, dibuat di bawah tangan                                                                          s/d
                                                                                                        29 Maret 2027

 7.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.01 tanggal             Individu          KC Bengkalis (Duri)    1 September 2022
       2 Oktober 2017                                                                                         s/d
                                                                                                        31 Agustus 2027

 8.    Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.85 tanggal             Individu              KC Padang,          1 Februari 2021
       15 Pebruari 2021, dibuat di hadapan Hendri                                                             s/d
       Final, S.H., Notaris di Padang                                                                   31 Januari 2026

 9.    Akta Perjanjian Pengoperan Hak sewa No. 2              Individu             KC Yogyakarta        3 Agustus 2020
       tanggal 7 Agustus 2020, dibuat di hadapan                                                             s/d
       Bong Hendri Susanto, S.H., Notaris di                                                            2 Agustus 2025
       Yogyakarta

 10.   Perjanjian Sewa Menyewa No.                            Individu              KC Kendari          25 Oktober 2021
       159/CA/Leg/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021,                                                              s/d
       dibuat di bawah tangan                                                                           24 Oktober 2026
 11.   Amandemen VI Perjanjian Sewa Menyewa            PT Astra International     KC Tangerang II        1 Januari 2023
       Ruangan Pada Kawasan Astra Biz Center                   Tbk                    (BSD)                   s/d
       (ABC) tanggal 1 Januari 2023, dibuat di bawah                                                   31 Desember 2023
       tangan




                                                             24
Page 41
5.     PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN
       DIREKSI PERSEROAN

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini,       Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan
Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui
Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f)
sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan
Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan
yang dapat berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan
Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II.

Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan
tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, perburuhan
maupun sengketa konsumen dan persaingan usaha, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat
berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta
rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II.

6.     KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Nilai buku bersih atas aset tetap tersebut dibawah ini, per tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp289.133.000.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh tiga juta Rupiah).

Tanah dan Bangunan

Perseroan memiliki 33 (tiga puluh tiga) bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tersebar di wilayah
Indonesia, yang mana keseluruhan Tanah dan Bangunan tersebut dibawah ini tidak dalam penjaminan kepada
pihak ketiga lainnya.

Adapun Tanah dan Bangunan, sebagaimana tersebut dalam tabel di bawah ini :

      No       No SHGB          Luas Tanah       Tanggal                       Lokasi                        Penggunaan
                                  (M2)           Berakhir
                                             DKI Jakarta
 1.                                                                                                        Kantor Cabang (KC)
                                                                   Jl. Margaguna Blok D No.7, Kel.
                                                                                                          Jakarta Pondok Indah
                                                                        Gandaria, Utara, Kec.
           525/Gandaria Utara      85           05-05-2024                                                 dan Kantor Cabang
                                                                       Kebayoran Baru, Jakarta
                                                                                                          Usaha Syariah (KCUS)
                                                                              Selatan.
                                                                                                          Jakarta Pondok Indah
 2.                                                                 Jl. Gunung Sahari Raya Blok F        KC Jakarta Mangga Dua
              2581/Ancol           69           02-02-2035             No.3, Ancol, Pademangan,          dan KCUS Mangga Dua
                                                                              Jakarta Utara
 3.                                                                 Jl. Gunung Sahari Raya Blok F        KC Jakarta Mangga Dua
              2582/Ancol           69           02-02-2035             No.5, Ancol, Pademangan,          dan KCUS Mangga Dua
                                                                             Jakarta Utara.
 4.                                                                  Jl. Kirana Boutique Avenue 3          KC Jakarta – Kelapa
             6352/Kelapa                                             Blok E1 No.5, Kelapa Gading            Gading dan KCUS
                                   96           27-09-2035
             Gading Timur                                           Timur, Kelapa Gading, Jakarta         Jakarta Kelapa Gading
                                                                                 Utara.
                                             Jawa Barat
 5.                                                                 Jl. Srimahi No.205, Kel. Ancol,      KC Bandung dan KCUS
                74/Ancol          140           24-09-2036                                                     Bandung
                                                                         Kec. Regol, Bandung
 6.                                                                Jl. BKR No.118, Kel. Ancol, Kec.      KC Bandung dan KCUS
                75/Ancol          320           24-09-2036                                                     Bandung
                                                                            Regol, Bandung
 7.              1417/                                                 Kelurahan Margamulya,               KC Bekasi Revo dan
                                  106           29-03-2040          Kecamatan Bekasi Utara, Kota           KCUS Bekasi Revo
              Margamulya
                                                                               Bekasi
 8.                                                                                                      KC Bekasi Summarecon
                                                                    Ruko Bekasi Square, Pekayon
           8024/Pekayon Jaya       75           05-09-2026                                                  dan KCUS Bekasi
                                                                    Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi.
                                                                                                              Summarecon
 9.                                                                  Jl. Padjajaran, Bantarjati, Bogor   KC Bogor dan KCUS Bogor
             3440/Bantarjati       91           09-02-2045
                                                                               Utara, Bogor.
 10.                                                               Jl. Margonda Raya, Pancoran Mas,        KC Depok dan KCUS
             07179/Depok           68            24-4- 2040                                                      Depok
                                                                                  Depok.

                                                              25
Page 42
  No       No SHGB         Luas Tanah       Tanggal                       Lokasi                          Penggunaan
                             (M2)           Berakhir
11.                                                           Ruko Dharmawangsa 2 Blok C-27,         KC Karawang dan KCUS
           01294/                                                                                          Karawang
                              75           05-04-2043         Sukamakmur, Telukjambe Timur,
         Sukamakmur
                                                                        Karawang.
                                           Banten
12.                                                              Tang City Blok E No.7, Kel          KC Tangerang dan KCUS
         359/Babakan         107           08-06-2037          Babakan, Kec. Tangerang Kota,               Tangerang
                                                                        Tangeranng
                                                                Desa Drangong, Kecamatan               KC Serang dan KCUS
13.     1820/Drangong        105           25-01-2042                                                        Serang
                                                               Taktakan, Kota Serang, Banten
                                        Jawa Tengah
14.                                                              Jl. Brigjen Katamso No.52a,         KC Semarang dan KCUS
         1118/Karang                                                                                       Semarang
                                           14-12- 2036         Karangtempel, Semarang Timur,
           Tempel            148
                                                                           Semarang
                                         Jawa Timur
15.                                                           Ruko Icon 21 Blok R 21, Jl. Dr. Ir.    KC Surabaya MERR dan
         3289/Klampis                                                                                KCUS Surabaya MERR
                              72           16-01-2032           Soekarno, Klampis Ngasem,
           Ngasem
                                                                     Sukolilo, Surabaya
16.                                                           Ruko Icon 21 Blok R 22, Jl. Dr. Ir.    KC Surabaya MERR dan
         3288/Klampis                                                                                KCUS Surabaya MERR
                              72           16-01-2032           Soekarno, Klampis Ngasem,
           Ngasem
                                                                    Sukolilo, Surabaya .
17.       305/Lowok                                            Letjen Sutoyo, Kel Lowokwaru,           KC Malang dan KCUS
                             118           20-05-2052                                                          Malang
            Waru                                                 Kec. Lowokwaru, Malang .
18.                                                           Ruko Hayam Wuruk Trade Centre          KC Kediri dan KCUS Kediri
         439/Baloweti        119           12-08-2024          Blok D-2, Jl. Hayam Wuruk, Kel.
                                                                    Balowerti, Kota Kediri.
                                          Sumatera
19.                                                                 Jl. Jenderal Sudirman, Kel       KC Pekanbaru dan KCUS
        472/Tangkerang
                                           08-02- 2031          Tangkerang Selatan, Kec. Bukit             Pekanbaru
            Selatan           88
                                                                         Raya, Pekanbaru.
20.                                                           Jl. Jenderal Sudirman, Kel Enggal,      KC Lampung dan KCUS
        156/Rawa Laut                      11-06-2030              Kec. Tanjung Karang Pusat,               Lampung
                             130
                                                                         Bandar Lampung.
21.                                                               Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal,        KC Lampung dan KCUS
        157/Rawa Laut                      08-03-2037                                                       Lampung
                             116                                         Bandar Lampung.
22.                                                               Jl. Sultan Iskandar Muda, Kel        KC Medan dan KCUS
          68/Merdeka                       03-05-2031             Merdeka, Kec. Medan Barut,                 Medan
                             206
                                                                              Medan,
23.                                                           Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro   KC Jambi dan KCUS Jambi
         23/Payo Lebar       135           05-06-2034            RT.011, Payo Lebar, Jelutung,
                                                                               Jambi.
24.                                                                                                 KC Palembang dan KCUS
                                                         Jl. Letda A Rozak Blok A-5, Duku, Ilir           Palembang
           54/Duku           117           19-02-2044
                                                                  Timur II, Palembang.
25.                                                                                                 KC Banda Aceh dan KCUS
                                                         Kel. Blangcut, Kec. Lueng Bata, Kota             Banda Aceh
         0003/Blangcut       143           21-12-2042
                                                                     Banda Aceh

                                         Kalimantan
26.                                                           Blok E No.17, Kel. Gunung              KC Balikpapan dan KCUS
         4059/Gunung
                             116           06-02-2034     Bahagia, Kec. Balik Papan Selatan,                Balikpapan
           Bahagia
                                                                   Kalimantan Timur.
27.      2168/Sungai                                       Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec.            KC Samarinda dan KCUS
                              80           16-09-2038                                                      Samarinda
         Pinang Dalam                                         Sungai Pinang, Samarinda.
28.                                                         Jl. Ahmad Yani, Benua Melayu             KC Pontianak dan KCUS
       6019/Benua Melay                                                                                    Pontianak
                              81           12-06-2044          Darat, Pontianak Selatan,
             Darat
                                                             Pontianak, Kalimantan Barat
29.                                                          Jl. Komp. Citraland, Manarap              KC Banjar dan KCUS
        00416/Manarap
                              75           30-01-2043       Lama, Kertak Hanyar, Banjar,                     Banjar
            Lama
                                                                  Kalimantan Selatan.
                                           Batam
30.                                                       Komplek Pertokoan Kepri Mall                 KC Batam dan KCUS
         2105/Sukajati        73           24-06- 2032    No.47 Jl. Jendera Sudirman                         Batam
                                                          Simpang Kabil, Batam.
                                          Sulawesi
31.                                                                                                   KC Makassar dan KCUS
                                                                Komp. Ruko Alauddin Plaza,
       23498/Gunung Sari     110           15-10-2045                                                       Makassar
                                                              Gunungsari, Rapoccini, Makassar
32.                                                           Ruko Mega Profit Blok 1F/9, Mega             KC Manado
        224/Titiwungen
                              83           10-03-2034          Mas Titiwungen Selatan, Sario,
           Selatan
                                                                  Manado, Sulawesi Utara.
33.                                                           Kec. Matikulore, Desa Talise, Kota             KC Palu
         00865/Talise        100           13-03-2043
                                                                   Palu, Sulawesi Tengah.
                                                         26
Page 43
     No         No SHGB       Luas Tanah    Tanggal                      Lokasi                   Penggunaan
                                (M2)        Berakhir
 34.                                                         Kec. Matikulore, Desa Talise, Kota     KC Palu
               00866/Talise     100        13-03-2043
                                                                  Palu, Sulawesi Tengah.

Ruangan Kantor

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan menguasai 11 (sebelas) unit ruangan kantor di
Gedung The Tower, Jakarta Selatan yang dipergunakan untuk Kantor Pusat Perseroan, berdasarkan:

Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli The Tower No.15 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli The Tower
No.16, keduanya tanggal 8 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Hartono, SH., Notaris Kota Tangerang
Selatan (“Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15 dan No. 16”).

- Para Pihak :
1.    PT Alfa Goldland Realty ( Pihak I/Penjual):
2.    Perseroan (Pihak II/Pembeli).
Selanjutnya disebut “Para Pihak”.

- Ruangan Kantor :
8A, 8C, 8D, 8E, 8F, 9A, 9B, 9C, 9D, 9E dan 9F, di lantai 8 dan 9 di Gedung The Tower yang beralamat di Jl.
Jenderal Gatot Subroto Kav.12-13, Jakarta Selatan (“Ruangan Kantor”).

- Harga Pembelian Ruangan Kantor :
Rp.189.155.120.000,-.

- Penandatangan Akta Jual Beli Ruangan Kantor :
1.    Para pihak setuju dan sepakat untuk pada waktunya nanti menandatangani Akta jual Beli (AJB) di
      hadapan PPAT yang berwenang setelah seluruh persyaratan-persyaratan dipenuhi:
      a. Pihak II telah membayar lunas Total Harga Jual Beli Unit dan kewajiban kewajiban lainnya termasuk
          pembayaran Biaya Notaris/PPAT.
      b. Pihak II telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Unit Perkantoran.
      c. Pihak II telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk itu agar penandatangan Akta
          Jual Beli dapat dilaksanakan.
      d. Sertifikat Laik Fungi (SLF) telah diterbitkan oleh Instansi Berwenang.
      e. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) telah diterbitkan oleh Instansi Berwenang.
2.    Pihak I akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak II untuk menandatangani AJB (untuk
      selanjutnya disebut pemberitahuan Penandatanganan).
3.    Selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan Penandatanganan.
      Para Pihak sudah harus menandatangani AJB. Apabila Pihak II tidak bersedia atau lalai oleh sebab
      apapun tidak menandatangai AJB sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka Pihak II akan
      dikenakan Biaya Administrasi Penitipan SHMSRS sebesar Rp.25.000.000,- per bulan.
4.    Akibat belum dilakukan atau ditandatanganinya Akta Jual Beli dihadapan PPAT dikarenakan oleh Pihak
      II, maka segala resiko hukum, pajak dan lain sebagainya menjadi beban dan tanggung jawab
      Perseroan (Pihak II/Pembeli).

Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual
Beli No. 15 dan No. 16 tersebut di atas, sebagai berikut :

1.        Perseroan (Pihak II/Pembeli) telah melakukan Pembayaran dan Pelunasan kepada PT Alfa Goldland
          Realty (Pihak I/Penjual) atas Total Harga Jual Beli atas Ruangan Kantor sebesar Rp.189.155.120.000,-
          Atas pembayaran tersebut, maka Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.15 dan No. 16, berlaku
          sebagai tanda terima atau bukti kwitansi yang sah.
2.        Perseroan/Pembeli dan Pihak I/Penjual, telah melaksanakan penandatanganan BAST di atas meterai
          pada tanggal 8 Maret 2017;
3.        Perseroan telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Pihak I/Penjual untuk
          keperluan penandatanganan Akta Jual Beli.
4.        Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, namun dokumen SLF
          tersebut dikelola oleh Pihak I/Penjual.

Selanjutnya, terkait waktu penandatanganan Akta Jual Beli atas Ruangan Kantor, diinformasikan bahwa
setelah Perseroan melakukan pelunasan pada tanggal 8 Maret 2017, Perseroan telah menanyakan kepada
PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) yang sekaligus merupakan Developer The Tower, terkait proses

                                                        27
Page 44
selanjutnya sampai dengan diterbitkannya SHMSRS atas Ruangan Kantor. PT Alfa Goldland Realty (Pihak
I/Penjual) menyampaikan tahapan prosesnya, dimana tahap awal adalah pengindukan sertifikat untuk The
Tower, lalu dilanjutkan dengan penggabungan sertifikat yang akan menjadi tanah bersama/alas hak untuk
bangunan The Tower. Setelah penggabungan sertifikat maka proses selanjutnya adalah pertelaan di dinas
terkait dimana pertelaan tersebut sebagai dasar atas pembagian kepemilikan atas unit-unit yang ada di The
Tower. Proses selanjutnya adalah pemecahan sertifikat per unit dan penerbitan PBB per unit. Setelah
pemecahan sertifikat selesai maka PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) yang merupakan Developer The
Tower akan mengundang setiap pemilik di The Tower untuk penandatanganan Akta Jual Beli.

Sebagaimana disampaikan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual), tidak terdapat kendala dalam
pengurusannya, hanya saja memang terdapat banyak dan melalui lintas instansi sehingga menyita waktu yang
cukup lama sampai dapat dilakukannya penandatangan Akta Jual Beli. PT Alfa Goldland Realty (Pihak
I/Penjual) telah memberikan estimasi penandatanganan Akta Jual Beli pada tahun 2025.

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, penandatangan atas Akta Jual Beli oleh dan antara Pihak
I/Penjual dan Perseroan (Pihak II/Pembeli) sebagaimana dijelaskan di atas belum dilakukan, dan saat ini
Perseroan/Pembeli maupun seluruh Tenant The Tower masih menunggu pemberitahuan tertulis dari Pihak
I/Penjual mengenai waktu penandatanganan atas Akta Jual Beli yang estimasinya dilakukan pada tahun 2025,
dengan demikian bukti kepemilikan yang sah, berupa Akta Jual Beli/SHMSRS atas nama Perseroan atas
Ruangan Kantor tersebut masih dalam proses pengurusan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual),
selaku Developer dan saat ini Perseroan menguasai Ruangan Kantor tersebut berdasarkan Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No. 15 dan No. 16.

Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki sebanyak 1.595 (seribu lima ratus sembilan puluh lima) unit kendaraan bermotor roda
empat yang tersebar di Kantor Pusat dan Kantor Cabang.

7.     PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN

Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi ataupun
cover note dari masing-masing asuransi, yakni sebagai berikut :

                                                                                                Total           Periode
            Dokumen           Nomor/Tanggal                            Obyek
 No.                                              Penanggung                               Pertanggungan       Asuransi
            Asuransi             Polis                             Pertanggungan
                                                                                                (Rp)         Jatuh Tempo

 1.     Property Industrial    012300116573        PT Asuransi     Perlengkapan dan        168.427.666.386   01-07-2024
           All Risk and         01-07-2023         Astra Buana   peralatan yang berada           ,80
           Earthquake                                (“AAB”)        di kantor-kantor
            Insurance                                                  Perseroan.


 2.         Asuransi           042212044633           AAB         18 kendaraan Roda         8.554.000.000    01-09-2023*)
           Kendaraan            02-12-2022                        Empat yang dimiliki
            Bermotor                                                oleh Perseroan.

 3.      Cash In Transit       072300005113           AAB          Pertanggangguang         50.000.000       30-12-2023
           Insurance.            06-02-2023                           uang dalam           Per pengiriman
                                                                    pengiriman yang
                                                                 terjadi diantara kantor
                                                                    kantor kelompok
                                                                 usaha Perseroan dan
                                                                 pengiriman ke Bank..

 4.     Movable Property       012300112403           AAB           kehilangan atau         3.826.911.443    06-02-2024
           Insurance            13-02-2023                        kerusakan fisik atas
                                                                 benda inventaris yang
                                                                   berada di kantor-
                                                                   kantor Perseroan.

Catatan :
*) Sedang dalam proses Pengurusan perpanjangan asuransi

Perseroan mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Astra Buana yaitu dimiliki oleh pemegang saham
pengendali yang sama. Perseroan mendapatkan perlakuan yang wajar atau dengan syarat dan kondisi yang
sama apabila dibandingkan dengan Perseroan mengasuransikan dengan pihak ketiga.


                                                            28
Page 45
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa premi asuransi yang telah dibayarkan telah memenuhi kecukupan
sesuai dengan perjanjian asuransi.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa nilai asuransi yang dimiliki oleh Perseroan telah memadai untuk
mengganti aset yang diasuransikan atau menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.

8.     KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian Perseroan
mengubah namanya menjadi PT Toyota Astra Financial Services pada tahun 2006. Pada tanggal 18 Agustus
1994, Perseroan memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.420/ KMK.017/1994 juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/
2006 tanggal 19 Juni 2006.

Perseroan memperoleh izin di bidang usaha pembiayaan yang meliputi pembiayaan konsumen, sewa guna
usaha, anjak piutang, dan kartu kredit dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan usaha
Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah bergerak dalam bidang lembaga pembiayaan.
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya dan ijin yang dimiliki, Perseroan dapat melakukan kegiatan jasa
pembiayaan yang meliputi: sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumen. Dari
kegiatan pembiayaan tersebut, saat ini Perseroan mengutamakan pembiayaan kendaraan baru merek Toyota
dan Daihatsu dan sewa guna usaha.

Kegiatan usaha Perseroan dimaksudkan dan ditujukan untuk melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan
kepada para konsumennya, baik pembiayaan kendaraan bermotor roda empat baru maupun bekas,
pembiayaan investasi, modal kerja, dan lain-lain yang kompetitif.

Tujuan didirikannya Perseroan adalah untuk menopang dan membantu penjualan mobil Toyota dan Daihatsu
dengan cara menyediakan jasa pembiayaan yang kompetitif. Adapun segmen pasar yang digarap oleh
Perseroan yaitu konsumen perorangan dan juga perusahaan. Berdasarkan segmen pasar tersebut, Perseroan
merumuskan beberapa produk penjualan dengan menyesuaikan segmen konsumen di pasar melalui
pelayanan yang cepat, mudah, serta kompetitif. Adapun produk pembiayaan dari Perseroan adalah sebagai
berikut :
a. Pembiayaan Multiguna
     Perseroan melayani pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk
     pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang
     diperjanjikan. Adapun Perseroan menyediakan pembiayaan dengan cara Pembelian dengan
     Pembayaran secara Angsuran, Fasilitas Dana, dan Sewa Pembiayaan. Perseoran juga menyediakan
     produk dalam bentuk Syariah.
b. Pembiayaan Modal Kerja
     Perseroan melayani pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus
     aktivitas usaha debitur .
c. Operating Lease
     Perseoran melayani sewa operasi, yaitu kegiatan sewa yang tidak secara substansial mengalihkan
     manfaat dan risiko atas barang yang disewakan.

Tabel berikut ini menunjukkan Pendapatan Perseroan dalam 5 tahun terakhir :
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
                                       30 Juni                                                        31 Desember
       Uraian
                       2023        %              2022        %       2022         %       2021        %       2020         %          2019          %
 Pembiayaan
 konsumen             1.587.638   87,80          1.263.473   90,35   2.680.356    89,72   2.256.173   91,04   2.338.190   90,60      2.311.466      90,40
 Sewa pembiayaan        10.186     0,56             7.273     0,52     14.856      0,50     18.419     0,74      27.414     1,06        34.620       1,35
 Pembiayaan
 penyalur kendaraan     26.833     1,48            17.784     1,27     40.505      1,36     36.283     1,46      40.246     1,56        69.286       2,71
 Bunga bank              5.187     0,29             4.408     0,31      8.338      0,28     10.039     0,41      38.788     1,50        20.927       0,82
 Lain-lain             178.566     9,87           105.450     7,54    243.288      8,14    157.389     6,35     136.284     5,28       120.753       4,72
 Total Pendapatan     1.808.410    100           1.398.388    100    2.987.342     100    2.478.303    100    2.580.922     100      2.557.052        100




                                                                             29
Page 46
Tabel berikut menunjukkan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih beserta dengan
kontribusinya terhadap total aset pada tanggal dalam 5 tahun terakhir.
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
                            30 Juni                                                     31 Desember
      Uraian
                        2023           %         2022       %             2021          %         2020         %          2019          %
 Piutang pembiayaan
                      32.214.801      89,95   28.353.808   87,86        21.601.831     92,78   19.333.313    90,50     20.498.413     89,41
  konsumen - bersih


Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen
yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor roda empat baru dan bekas
dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 6 (enam) tahun. Kendaraan bermotor
tersebut berupa sedan, minibus, jeep, pick-up, dan truk. Selain kendaraan bermotor roda empat, Perseroan
juga menyediakan fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan forklift dan alat berat. Fasilitas pembiayaan
konsumen untuk kepemilikan kendaraan kondisi baru dan bekas diutamakan untuk kendaraan bermotor roda
empat merek Toyota.

Piutang pembiayaan konsumen tersebut termasuk tagihan dari program joint financing (pembiayaan bersama)
without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga non perbankan sebelum dikurangi dengan
penyisihan piutang ragu-ragu.

Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai bersama pihak-pihak lain dimana masing-masing pihak
menanggung risiko kredit sesuai dengan porsinya (without recourse) disajikan di Neraca secara bersih.
Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban bunga yang terkait dengan pembiyaan bersama without
recourse tersebut disajikan secara bersih di laporan laba rugi.

Sedangkan nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan jenis kendaraan
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2018-2022 adalah sebagai berikut :

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                        30 Juni                                                      31 Desember
 Keterangan
                         2023               2022                2021                      2020               2019                2018
 Other                  11.107.782         17.053.077            12.870.988               9.438.566         10.666.428           7.549.884
 Pickup                    117.458          1.293.731               740.840                 415.278            398.760             150.702
 Heavy Equipment         1.229.083            154.707                40.681                  59.674            135.704             322.375
 Truk                       69.769             70.697                29.117                  16.207             35.823              26.611
 Sedan                      45.134            139.425               126.482                  80.879            106.795              57.185
 Jumlah                 12.569.226         18.711.637            13.808.108              10.010.605         11.343.509           8.106.756


Sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services Corporation,
Perseroan memiliki beberapa strategi dalam menjalankan kegiatan usaha yang sejalan dengan kedua
pemegang sahamnya tersebut:
• Memperkuat bisnis inti (core business) dengan memberikan solusi pembiayaan unit kendaraan yang
    captive untuk Toyota, Daihatsu, dan Lexus, yang antara lain dengan:
    o Meningkatkan penetrasi Toyota, Daihatsu, dan Lexus Financing dengan menciptakan produk dan
        paket pembiayaan yang menarik dan kompetitif, untuk pembiayaan kendaraan Toyota, Daihatsu, dan
        Lexus.
    o Menambah dan memperluas cakupan jaringan selaras dengan perkembangan coverage area dealer
        Toyota secara nasional.
    o Menjalankan program retensi bagi customer dengan good track record, dengan menawarkan program
        pembiayaan kendaraan maupun pembiayaan multiguna lainnya.
    o Menawarkan solusi pembiayaan Syariah dengan Toyota Sharia Financing.
    o Melakukan digitalisasi proses untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dengan
        berfokus kepada:
        ▪ Melakukan enhancement terhadap aplikasi digiTAF sebagai mobile apps yang dapat digunakan
            dealer salesman untuk menginput aplikasi kredit dari customer.
        ▪ Melakukan continuous improvement terhadap aplikasi Flex sebagai mobile apps yang dapat
            digunakan oleh end customer untuk mendapatkan layanan secara online.
        ▪ Perbaikan business process dengan mengandalkan teknologi yang menitikberatkan kepada
            percepatan standar waktu approval (SLA approval) dan juga KYC improvement agar dapat
            meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memberikan proses yang mudah dan sederhana.
                                                                   30
Page 47
•   Menjalankan bisnis non-inti (non-core business) untuk mendukung bisnis TAF secara keseluruhan, antara
    lain dengan:
    o Menawarkan solusi pembiayaan multiguna kepada konsumen dengan bisnis “Siap Dana”.
    o Menawarkan solusi pembiayaan modal kerja dengan Dealer-dealer Toyota dan menjalin kerjasama
         strategic dengan Dealer-dealer Toyota, melalui bisnis Dealer Financing.
    o Melakukan feasibility study dan rencana piloting untuk layanan baru Full Service Lease untuk
         konsumen pribadi ataupun Perseroan, dengan harapan dapat memberikan alternative bagi pelanggan
         yang menginginkan opsi memakai kendaraan tanpa membeli.
•   Meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi terhadap proses kerja di dalam Perseroan untuk
    membangun bisnis yang berkelanjutan (sustainable), antara lain dengan:
    o Meningkatkan keunggulan operasional Perseroan dengan cara terus menerus memperbaiki proses
         kerja selaras dengan semangat Kaizen (continuous improvement).
    o Menanamkan budaya pelayanan/servis di dalam Perseroan serta fokus pada pelanggan.
    o Memanfaatkan secara optimal sumber-sumber pendanaan kompetitif yang diperoleh Perseroan baik
         dari on-shore maupun off-shore, dan senantiasa berusaha mengelola risiko pendanaan sesuai dengan
         kebijakan Perseroan.
    o Menambah payment channel baru untuk mempermudah customer dalam melakukan pembayaran
         angsuran.
    o Menerapkan manajemen risiko yang terpadu untuk meminimalisasi risiko keuangan, risiko pasar, dan
         risiko operasional.
    o Memiliki Business Continuity Plan (BCP) untuk memastikan Perseroan dapat memulihkan seluruh
         fungsi pentingnya dalam waktu yang telah ditetapkan setelah bencana atau gangguan jangka panjang.
    o Senantiasa memonitor dan melakukan pengembangan sistem aplikasi yang sejalan dengan
         perkembangan bisnis Perseroan dan didukung oleh Disaster Recovery Center (DRC) yang baik.
    o Menerapkan sistem sumber daya manusia yang sejalan dengan kebijakan SDM Astra International
         mulai dari perekrutan, pengembangan, manajemen bakat dan imbalan terpadu hingga purna bakti.
    o Menerapkan Good Corporate Governance dengan melakukan regular monitoring dan patuh pada
         regulasi OJK.

Pada prinsipnya Perseroan memegang teguh prinsip kehati-hatian pemberian pembiayaan kepada para
konsumen, sehingga tingkat risiko konsumen relatif rendah.

Persaingan Usaha

Berdasarkan data net booking value perusahaan pembiayaan APPI bulan Desember 2022, beberapa
perusahaan penyedia layanan pembiayaan roda empat (four wheeler financing) dengan skala yang setara
dengan Perseroan diantaranya adalah PT BCA Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Dipo Star Finance,
PT BFI Finance Indonesia, Tbk. dan PT Mandiri Utama Finance, Tbk.

Untuk mengatasi persaingan usaha tersebut, Perseroan menyediakan paket pembiayaan yang kompetitif,
menambah titik layanan pelanggan secara digital serta berupaya untuk meningkatkan layanan agar menjadi
preferensi utama pilihan pelanggan.



Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada nasabah
ritel (perorangan) maupun korporasi, dimana fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat diklasifikasikan
dengan memperhatikan harga kendaraan bermotor, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang
diberikan serta tingkat bunga yang dikenakan kepada calon nasabah.

Pemasaran

Pertumbuhan industri otomotif di tahun 2023 diprediksi akan mengalami peningkatan sebesar 4,90% (sumber
Gaikindo), hal ini diperkuat dengan terealisasinya projek – projek infrastruktur pemerintah Indonesia, sehingga
sebaran konsumen otomotif akan melebar hingga ke pelosok negeri.

                                                      31
Page 48
Untuk mencapai target pembiayaan tersebut, Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi sebagai
berikut:
 -   Perluasan cakupan area Perseroan ke seluruh Indonesia terutama Indonesia timur untuk pembiayaan
     kendaraan Toyota & Daihatsu;
 -   Persiapan produk dan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan Perseroan saat ini baik
     untuk kendaraan baru maupun multiguna;
 -   Persiapan untuk pembiayaan model-model baru kendaraan Toyota, Daihatsu, dan Lexus dengan paket-
     paket yang kompetitif;
 -   Persiapan untuk digitalisasi proses, bisnis, serta servis untuk memberikan pengalaman yang terbaik
     kepada pelanggan; dan
 -   Paket pembiayaan Syariah bagi pelanggan yang membutuhkan pembelian kendaraan bermotor roda
     empat secara Syariah

Dalam melakukan kegiatan usahanya Perseroan senantiasa berusaha memperluas jaringannya di kota-kota
besar seluruh Indonesia, sehingga sampai saat ini Perseroan telah memiliki 39 Kantor Cabang, 39 Kantor
Cabang Syariah dan 4 Kantor Selain Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sejalan
dengan strategi dan rencana usaha Perseroan, maka jaringan yang lebih luas akan terus dikembangkan
sesuai dengan kebutuhannya

Prospek Usaha

Pertumbuhan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Indonesia berhasil menjadi yang tertinggi
dalam pasar Asia Tenggara (ASEAN) sepanjang tahun 2022. Berdasarkan data ASEAN Automotive
Federation (AFF), selama periode itu total penjualan yang dicatat di kawasan ASEAN mencapai 3,42 juta unit,
tumbuh 23% dibanding periode yang sama tahun lalu. Indonesia memimpin penjualan kendaraan bermotor
roda empat di Kawasan ASEAN pada tahun 2022 dengan sebanyak 1,04 juta unit, disusul oleh Thailand,
Malaysia, dan Vietnam dengan penjualan masing-masing sebanyak 849.388 unit, 720.685 unit, dan 404.635
unit.

GAIKINDO memaparkan prospek industri otomotif di Indonesia akan terus membaik pada tahun 2023 ini
karena sentimen positif industri otomotif pada 2023 di Indonesia adalah kondisi ekonomi yang lebih baik
dibandingkan negara luar yang sangat rentan terhadap resesi. Namun meski begitu pelaku industri masih
harus waspada terhadap potensi imbas kondisi ekonomi dunia yang terancam resesi.

Penjualan kendaraan bermotor roda empat di Indonesia hingga pertengahan 2023 tampak menjanjikan.
Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) total whole sales
(pengiriman kendaraan bermotor roda empat baru dari pabrik ke dealer) selama periode Januari - Juli 2023
mencapai total 586.401 unit. Angka ini meningkat 4,5% dibanding dengan periode yang sama tahun
sebelumnya sebesar 561.275 unit. Meski pada Juli 2023 mengalami penurunan sebesar 2,6% dibandingkan
Juni 2023, penjualan whole sales relatif stabil selama tiga bulan terakhir dengan rata-rata penjualan sebanyak
81.700 unit per bulan. Di sisi lain, penjualan retail mengalami penurunan MoM sejak Mei 2023, tetapi penjualan
retail selama periode Januari - Juli 2023 mengalami peningkatan YoY sebesar 6,1% dibandingkan periode
yang sama pada tahun 2022.

Menurut data dari GAIKINDO, Toyota optimis mengingat saat ini beragam indikator perekonomian dalam
negeri menunjukkan angka yang cukup baik. Kondisi ini bisa jadi bekal yang cukup untuk bisa tetap menjaga
kondisi ekonomi dalam negeri di tenga dinamika global yang diperkirakan akan banyak berpengaruh pada
tahun 2023 ini. Pada tahun 2022, capaian market share Toyota berada pada kisaran 32,2%. Capaian itupun
diyakini bisa terus terjaga pada tahun 2023 ini. Terlebih saat ini pasar kendaraan elektrifikasi telah mengalami
peningkatan yang signifikan.

Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam POJK No.35/POJK.05/2018, pasal 79 ayat 1 dijelaskan bahwa
tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Gearing
ratio merupakan jumlah kewajiban yang memiliki beban bunga dibandingkan dengan jumlah ekuitas
Perseroan. Gearing ratio Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, 2021, 2020 dan 2019

                                                      32
Page 49
adalah sebesar 6.07x dan 6.08x, 5.51x, 5.90x, dan 6.26x.

Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
tanggal 27 Desember 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Demikian pula
mengenai setoran modal Perseroan yang telah jauh melewati setoran modal minimum. Hal ini membuktikan
bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




                                                    33
Page 50
V.      PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan,
yaitu :

a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
   berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
   obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
   atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
   berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :

(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36
     Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan;

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh :

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
   diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
   melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
   pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas
penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak
luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi
dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.


                                                     34
Page 51
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN.
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
INI.




                                    35
Page 52
VI.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi.

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan
atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan
setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut :

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                     Jumlah Penjaminan
  No     Penjamin Pelaksana Emisi Efek                                                 Total           (%)
                                                  Seri A            Seri B
 1     PT Indo Premier Sekuritas             163.200.000.000   108.200.000.000   271.400.000.000      43,42%
 2     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   142.115.000.000    65.475.000.000   207.590.000.000      33,21%
 3     PT Mandiri Sekuritas                   96.120.000.000    49.890.000.000   146.010.000.000      23,36%
                    Total                    401.435.000.000   223.565.000.000   625.000.000.000     100,00%

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak
yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UU No.
4/2023.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh
tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                     36
Page 53
VII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut :

 Konsultan         :   Thamrin & Rekan (TR & Co)
 Hukum                 Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                       Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                       Jakarta Selatan 12940
                       Nomor STTD       :  STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Iswira Laksana,
                                           S.H., M.Si.

                       Keanggotaan         Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
                       Asosiasi        :   nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                       Pedoman         :   Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                       Kerja               No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                           Tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                                           Pasar Modal No. KEP.02/HKHMP/VIII/2018 Tentang Standar
                                           Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

                       Perseroan menunjuk Konsultan Hukum             berdasaran   Surat   Ref.   No.
                       031/TAF/Leg/II/2023 tanggal 27 Februari 2023

                       Tugas Pokok     :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam
                                           rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan
                                           uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai
                                           Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                                           sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
                                           dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari
                                           Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
                                           dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                                           segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang
                                           dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                                           segi hukum.

 Wali Amanat       :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                       Gedung BRI II Lantai 30
                       Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                       P.O. Box 1094
                       Jakarta 10210 - Indonesia
                       Nomor STTD        :  08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                                            (Persero) Tbk.

                       Keanggotaan     :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/12/2008
                       Asosiasi            tanggal 17 Desember 2008.

                       Pedoman         :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                       Kerja               Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                           peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                       Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat No. 030/TAF/Leg/II/2023
                       tanggal 27 Februari 2023.

                       Tugas Pokok     :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                           maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                           pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
                                           dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum


                                                 37
Page 54
                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan         serta     peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku.

                                  Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam No. VI.C.4,
                                  Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
                                  412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan
                                  Umum Dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang,
                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
                                  dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak
                                  ditandatanganinya pernyataan tersebut dan selama menjadi
                                  Wali Amanat, dilarang :
                                  1.   Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam
                                       jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
                                       Bapepam No. VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua
                                       Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1
                                       Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan
                                       Antara Wali Amanat Dengan Emiten;
                                  2.   Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi
                                       agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
                                       dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat
                                       dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;
                                  3.   Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas
                                       kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
                                       kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
                                       keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
                                       sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
                                       pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya
                                       tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
                                       undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Notaris   :   Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn
              Jl. Cideng Timur 31
              Petojo Utara, Gambir
              Jakarta, 10150
              Nomor STTD       :   STTD.N-261/PM.223/2021

              Keanggotaan     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0558619550731
              Asosiasi
              Pedoman         :   Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 dan telah
              Kerja               diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang
                                  Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

              Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat No. 029/TAF/Leg/II/2023 tanggal
              27 Februari 2023

              Tugas Pokok     :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                                  Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga
                                  Tetap, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan
                                  Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-
                                  akta pengubahannya.




                                        38
Page 55
Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian
penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UU No. 4/2023.




                                                     39
Page 56
VIII.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat
dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan
BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan
dalam surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B.131-INV/TCS/AET/03/2023
tanggal 8 Maret 2023. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah
obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai
dengan Peraturan No. VI.C.3.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.132-INV/TCS/AET/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 sebagaimana diatur dalam
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010
Peraturan Nomor VI.C.4.

1.        UMUM

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofen atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 19 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31
Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06
Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober
2021.

2.        PERMODALAN WALI AMANAT

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 28 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai
berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp50 per saham
                           Keterangan                     Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Saham      (%)
                                                             Saham                   (Rp)
 Modal Dasar
 -      Saham Seri A Dwiwarna                                             1                     50          0,00
 -      Saham Biasa Atas Nama Seri B                       299.999.999.999       14.999.999.999.950    100,00
 Jumlah Modal Dasar                                        300.000.000.000       15.000.000.000.000    100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

                                                    40
Page 57
                                                                           Nilai Nominal Rp50 per saham
                             Keterangan                               Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Saham      (%)
                                                                         Saham                   (Rp)
 Negara Republik Indonesia
 -       Saham Seri A Dwiwarna                                                        1                      50         0,00
 -       Saham Biasa Atas Nama Seri B                                   69.999.999.999        3.499.999.999.950     56,75
         Masyarakat
 -       Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing dibawah
                                                                        53.345.810.000        2.667.290.500.000     43,25
         5%)*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                            123.345.810.000        6.167.290.500.000    100,00
 Saham Seri B dalam Portepel                                           176.654.190.000        8.832.709.500.000
* termasuk saham treasuri sebanyak 750.463.500 saham Seri B


3.         PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Nomor : 03/PT-GP/Ket/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 yang dibuat
oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai
berikut :

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                         :     Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen              :     Rofikoh Rokhim
Komisaris                                               :     Hadiyanto
Komisaris                                               :     Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                    :     Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                                    :     Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                                    :     Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                    :     Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                    :     Agus Riswanto
Komisaris Independen                                    :     Numaria Sarosa

Direksi
Direktur Utama                                          :     Sunarso
Wakil Direktur Utama                                    :     Catur Budi Harjo
Direktur                                                :     Viviana Dyah Ayu R.K.
Direktur                                                :     Agus Noorsanto
Direktur                                                :     Supari
Direktur                                                :     Amam Sukriyanto
Direktur                                                :     Arga Mahanana Nugraha
Direktur                                                :     Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur                                                :     Agus Sudiarto
Direktur                                                :     Handayani
Direktur                                                :     Agus Winardono
Direktur                                                :     Andrijanto

4.         KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan
penyertaan pada entitas anak sebagai berikut :

 No.                                      Perusahaan Anak                                    Persentase Kepemilikan
     1    PT Bank Raya Indonesia Agroniaga Tbk                                                        87,10%
     2    BRI Remittance Co. Ltd.                                                                         100%

                                                                41
Page 58
     3     PT Asuransi BRI Life                                                               59,02%
     4     PT BRI Multifinance Indonesia                                                      99,88%
     5     PT Danareksa Sekuritas                                                             70,90%
     6     PT BRI Ventura Investama                                                           99,97%
     7     PT BRI Asuransi Indonesia                                                          90,00%
     8     PT Permodalan Nasional Madani                                                      99,99%
     9     PT Pegadaian                                                                       99,99%


Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent),
dan Jasa Kustodian.

1)        Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI hingga dengan tahun 2022 adalah sebagai
berikut :

 No.                                        Nama Efek Bersifat Utang                            Tanggal Emisi
     1      Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                   23-Feb-22
     2      Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022        23-Feb-22
     3      Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                     08-Mar-22
     4      Obligasi Tamaris Hydro Tahun 2022                                                     08-Mar-22
     5      Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                     22-Mar-22
     6      Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022           25-Mar-22
     7      Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                             08-Apr-22
     8      Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                      07-Apr-22
     9      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                    07-Apr-22
     10     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                    28-Apr-22
     11     Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022          10-Jun-22
     12     Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                                30-Jun-22
     13     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multfinance Tahap II Tahun 2022              06-Jul-22
     14     Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                         05-Jul-22
     15     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                     05-Jul-22
     16     Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022                       14-Jul-22
     17     Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                         08-Jul-22
     18     Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                      08-Jul-22
     19     Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                   27-Jul-22
     20     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                               27-Jul-22
     21     Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022             26-Jul-22
     22     Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022              05-Aug-22
     23     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022       05-Aug-22
     24     Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022               10-Aug-22
     25     Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                          09-Aug-22
     26     Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                      26-Aug-22
     27     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022                   01-Sep-22
     28     MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                                28-Sep-22
     29     Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                        16-Sep-22
     30     Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                    16-Sep-22
     31     Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                  26-Oct-22
     32     Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                              26-Oct-22
     33     Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022            28-Oct-22

                                                              42
Page 59
     34     MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                          01-Nov-22
     35     Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022          08-Nov-22
     36     Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                   13-Dec-22
     37     MTN I PT Mitra Niaga Mandani Tahun 2022 Tahap I                                    22-Dec-22


2)        Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang Berkewajiban membantu Perseroan
melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan
pembayaran-pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.

3)        Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.

4)        Produk dan Jasa Lainnya

Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

5.          KANTOR CABANG BRI

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data per 28
Februari 2023, BRI telah memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 455 kantor cabang (termasuk 6 kantor
cabang luar negeri), 579 kantor cabang pembantu, 506 kantor kas, 1.274 Teras, 121 Teras Mobile, dan 5.151
BRI Unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

6.          PERIZINAN BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
   Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
   Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
   Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

7.          TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah :
•   Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia;
•   Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
    sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
    berlaku efektif pada saat Obligasi dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
                                                               43
Page 60
•       Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
        lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
•       Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
        perwaliamanatan kepada OJK.

8.          PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
    i. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    ii. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    iii. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
          dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    iv. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
          dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    v. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    vi. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan Pasar Modal;
    vii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
          kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    viii. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
          19/POJK.04/2020; atau
    ix. Atas permintaan Pemegang Obligasi.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
    i. Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah,
          bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
          Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan
          dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    ii. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah;
    iii. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

9.          LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2022
dan 31 Desember 2021 yand telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan
opini wajar dalam laporannya tanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim :

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
                       Keterangan
                                                2022                   2021                    2020
    Total Aset                                 1.865.639.010           1.678.097.734          1.610.065.344
    Total Liabilitas                           1.562.243.693           1.386.310.930          1.347.101.486
    Total Ekuitas                                303.395.317             286.417.629             229.466.88




                                                    44
Page 61
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Desember
               Keterangan
                                                   2022                      2021                      2020
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                   124.597.073           114.094.429                93.584.113
 Pendapatan Premi – neto                                   1.577.323              1.043.075                 878.710
 Pendapatan Operasional lainnya                           47.302.800             41.215.807             38.099.755
 Laba Operasional                                         64.306.037             41.144.382             29.778.701
 Laba Sebelum Beban Pajak                                 64.596.701             40.992.065             29.993.406
 Laba Tahun Berjalan                                      51.408.207             30.755.766             18.660.393


Rasio Penting

                                                                           (dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
                                                                       31 Desember
               Keterangan
                                                2022                      2021                       2020
 Kewajiban Penyediaan Modal
 Minimum (KPMM)                                           25.51                     27.16                     20.61
 Rasio Non Performing Loan (NPL) -
 gross                                                     2.67                      3.00                       2.94
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                             78.82                     83.53                     83.66
 Return On Asset (ROA)                                     3.79                      2.72                       1.98
 Return On Equity (ROE)                                   19.53                     16.04                     11.05
 Net Interest Margin (NIM)                                 7.85                      7.70                       6.00
 Beban Operasional terhadap Pendapatan
 Operasional (BOPO)                                       69.10                     78.54                     81.22


                                              Alamat Wali Amanat
                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                          Divisi Investment Services
                                      Bagian Trust & Corporate Services
                                               Gedung BRI II Lt.30
                                         Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                           Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                     Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                          Email : tcs@corp.bri.co.id




                                                    45
Page 62
IX.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak

Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan.
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan
menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang
dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

4. Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 26 September 2023 dan ditutup pada tanggal 27 Sptember 2023
pukul 16.00 WIB.

5. Pendaftaran

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
      disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
      elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan
      dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3 Oktober 2023.

b.    Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
      diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
      dengan Pemegang Obligasi.

c.    Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
      Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
      Rekening.

d.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
      pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
      Obligasi.

e.    Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan
      oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
      diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
      pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
      Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
      berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

f.    Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
                                                      46
Page 63
     membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
     bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi
yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.

8. Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 29 September 2023.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.
36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Penawaran Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi :

           Bank Permata                         Bank Mandiri                        Bank Mandiri
      Cabang Sudirman Jakarta                    Cabang BEI                    Cabang Jakarta Sudirman
     No. Rekening: 4001763313            No. Rekening: 1040000900949         No. Rekening: 1020005566028
     PT Indo Premier Sekuritas       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         PT Mandiri Sekuritas

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 2 Oktober 2023 pukul 10:00 WIB
(in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran
merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2023, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
                                                    47
Page 64
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum :

a.   Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
     Penawaran Umum, jika pesanan Efek sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
     Manajer Penjatahan atau Agen Penjualan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
     sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
b.   Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut
     menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan
     Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
c.   Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan
     sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat
     dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari
     ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
d.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
     untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
     pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
     Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
     diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

Setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat dilakukan
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun juga, para pihak
berkewajiban untuk segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                     48
Page 65
X.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
       PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal 26 September 2023 hingga 27 September 2023 di Indonesia berikut ini:

                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

                                       PT Indo Premier Sekuritas

                                 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                              Jakarta 12190
                                        Telepon: (021) 5088 7168
                                       Faksimili: (021) 5088 7167
                                     Email: fixed.income@ipc.co.id
                                          www.indopremier.com

                                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                    Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                             Jakarta 12190
                                        Telepon: (021) 2924 9088
                                       Faksimili: (021) 2924 9150
                                         Email: fit@trimegah.com
                                           www.trimegah.com

                                          PT Mandiri Sekuritas

                                    Menara Mandiri I, Lantai 24-25
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
                                               Jakarta 12190
                                         Telepon: (021) 5263445
                                         Faksimili: (021) 5275701
                                  Website: www.mandirisekuritas.co.id
                                  Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                                         Up: Divisi Fixed Income




                                                    49
Page 66
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                             50

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published11 Oct 2024
Pages66
Characters280,324
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 131 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.1 ×26
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×8
linked org Astra International Tbk p.12 ×23
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.35
linked person Hao Quoc Tien · Presiden Komisaris p.37 ×2
linked person Lindawati Gani · Komisaris Independen p.37
linked person Agus Prayitno Wirawan · Presiden Direktur p.37 ×2
linked person Tomohei Matsushita · Wakil Presiden Direktur p.37 ×4
linked person Yoshiyuki Hiramine · Direktur Keuangan p.37 ×2
linked person Budi Setiawan · Direktur Pemasaran p.37 ×2
linked person Tan Justin Darsono · Direktur Operasional p.37 ×2
linked org PT Bank Jago p.39 ×5
linked org Bank Permata p.39 ×11
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.47 ×2
linked org PT BFI Finance Indonesia p.47
linked org Dana Pensiun p.50 ×2
linked person Rofikoh Rokhim p.57
linked person Rabin Indrajad Hattari p.57
linked person Dwi Ria Latifa p.57
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.57
linked person Amam Sukriyanto p.57
linked person Arga Mahanana Nugraha p.57
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.57
linked person Merdeka Copper Gold p.58 ×4
linked org Astra Sedaya Finance p.58 ×2
linked org Federal International Finance p.58 ×2
linked org Bumi Serpong Damai p.58 ×2
linked org PP Presisi p.58
linked org Global Mediacom p.58 ×4
linked org Medikaloka Hermina p.58
linked org Summarecon Agung p.58
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.58
linked org Medco Energi Internasional p.58
linked org Sarana Multi Infrastruktur p.58 ×3
linked org Hino Finance Indonesia p.58
linked org J Resources Asia Pasifik p.59
linked org Bank Mandiri p.63 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible person Gatot Subroto p.1 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×42
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×10
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×7
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.13 ×5
possible org MUFG Bank p.35
possible org Bank BTPN Tbk p.35 ×2
possible person Rudy · Presiden Komisaris p.37 ×2
possible org DBS Bank p.55
possible person Prof. Dr. Satrio p.55
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.57
possible person Hendrikus Ivo p.57
possible person Agus Riswanto p.57
possible person Agus Noorsanto p.57
possible person Agus Sudiarto p.57
possible person Agus Winardono p.57
possible org PT Pegadaian p.58
unresolved org PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES p.1 ×9
unresolved org PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam p.2 ×26
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services Tahun p.2
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×2
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.7 ×18
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Penjamin Pelaksana p.7
unresolved person Gibson Thomasyadi · Notaris p.12 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×4
unresolved org Toyota Financial Services Corporation p.12 ×7
unresolved org Tanudiredja p.12 ×4
unresolved org Rintis & Rekan p.12 ×4
unresolved org PT. Asuransi Astra Buana p.22 ×2
unresolved org Toyota Motor Corporation p.29 ×3
unresolved org LIABILITAS Pinjaman Pihak Ketiga MUFG Bank Ltd p.35
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.36 ×5
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. p.36 ×2
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.36 ×5
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services. Izin p.36
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. Maksud p.36
unresolved org Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan p.36
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.37 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.37 ×4
unresolved org Kementerian p.37
unresolved org PT Bank ANZ p.38
unresolved org Indonesia Tbk p.39
unresolved person Ashoya Ratam p.39 ×2
unresolved person Yumna Shabrina p.39
unresolved org PT Mega Plaza p.40
unresolved org PT Halimmas Mandiri p.40
unresolved person Andi Prajitno p.40
unresolved person Bong Hendri Susanto p.40
unresolved org Mahkamah Agung p.41
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.41
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.41
unresolved person Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro p.42
unresolved person Linda Hartono · Notaris p.43
unresolved org PT Alfa Goldland Realty p.43 ×8
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian p.45
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan p.45
unresolved org PT BCA Finance p.47
unresolved org PT Dipo Star Finance p.47
unresolved org PT Mandiri Utama Finance p.47
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.49
unresolved org Menteri Keuangan p.50
unresolved org Thamrin & Rekan p.53
unresolved person Iswira Laksana p.53 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower p.55
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.56
unresolved org Bank Priyayi p.56
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.56 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.56
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.56
unresolved person Fathiah Helmi. S.H. · Notaris p.56 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.56
unresolved org Bank Raya Indonesia Agroniaga Tbk p.57 ×2
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.57
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.58
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.58
unresolved org PT Danareksa Sekuritas p.58
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.58
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.58
unresolved org PT Mitra Niaga Mandani Tahun p.59
unresolved org Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah p.59
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.59
unresolved org Bank Devisa p.59
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.60
unresolved org Bank Mandiri Cabang Sudirman p.63
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I p.65

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result