Skip to content
Back to announcement

20260608_BINA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098727_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT BANK INA PERDANA Tbk

Direksi PT Bank Ina Perdana Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut “Rapat”) dengan rincian informasi sebagai berikut:


Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat

Hari/Tanggal         : Jumat, 5 Juni 2026
Waktu                : 10.16 WIB - 11.11 WIB
Tempat               : PT. Bank Ina Perdana Tbk
                       Gedung Ariobimo Sentral Lt.10
                       Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5 Jakarta 12950


Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan
   Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
   buku 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et
   decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
   Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun
   buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi serta
   honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku
   2026.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa
   Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan persetujuan penetapan
   besarnya honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta syarat lain
   dalam penunjukan tersebut.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, yakni:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen         : Ibu Inawaty Handojo
Komisaris Independen               : Bapak Yohanes Santoso Wibowo
Komisaris                          : Bapak Josavia Rachman Ichwan

Direksi
Direktur Utama                     : Bapak Henry Koenaifi
Wakil Direktur Utama               : Bapak Yulius Purnama Junaedi
Direktur                           : Ibu Kiung Hui Ngo
Direktur Manajemen Risiko
dan Kepatuhan                      : Bapak Adhiputra Tanoyo
Direktur                           : Ibu Dewi Kurniawati Prodjohartono
Page 2
Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Ibu Inawaty Handojo, selaku Komisaris Utama/Independen Perseroan.

Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
5.606.851.713 saham atau mewakili 91,722% dari 6.134.716.665 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, pemegang saham dan kuasa pemegang
saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata
acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.


Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.


Hasil Keputusan Rapat

Mata Acara Rapat Pertama:

 Jumlah Suara      Jumlah Suara         Jumlah Suara       Total Jumlah Suara Setuju
  Tidak Setuju       Abstain                Setuju
      Nihil            Nihil            5.606.851.731       5.606.851.713 saham atau
                                           saham                    100,00%

Keputusan Rapat:
1. Menerima baik dan menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk laporan Direksi dan laporan tugas
   pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
   Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja (a member Firm of Ernst & Young) dengan
   opini audit menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan
   laporan nomor 00381/2.1505/AU.1/07/1865-2/1/III/2026, tanggal 30 Maret 2026. Dengan
   demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung
   jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan
   pengawasan yang Direksi dan Dewan Komisaris jalankan selama tahun buku 2025,
   sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam neraca dan laporan laba rugi
   Perseroan tahun buku 2025.
Page 3
Mata Acara Rapat Kedua:

   Jumlah Suara          Jumlah Suara           Jumlah Suara        Total Jumlah Suara
    Tidak Setuju           Abstain                  Setuju                 Setuju
        Nihil                Nihil              5.606.851.731          5.606.851.713
                                                   saham                saham atau
                                                                          100,00%

Keputusan Rapat:
1. Menyetujui dan menetapkan bahwa atas rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp (369.017.832.288,00) (tiga ratus
   enam puluh sembilan miliar tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus
   delapan puluh delapan Rupiah), seluruhnya akan dibukukan sebagai rugi ditahan yang
   akan menjadi pengurang saldo laba Perseroan.
2. Menyetujui dan menetapkan bahwa sehubungan dengan kerugian yang dialami
   Perseroan pada tahun buku berjalan, Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk
   cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang nomor 40
   Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan demikian Perseroan tidak memberikan dividen untuk tahun buku 2025.

Mata Acara Rapat Ketiga:

   Jumlah Suara          Jumlah Suara           Jumlah Suara        Total Jumlah Suara
    Tidak Setuju           Abstain                  Setuju                 Setuju
        Nihil               Nihil               5.606.851.731          5.606.851.713
                                                   saham                saham atau
                                                                          100,00%

Keputusan Rapat:
1. Memberi kuasa dan wewenang kepada pemegang saham pengendali Perseroan untuk
   menetapkan besarnya honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris untuk tahun
   2026, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi.
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada pemegang saham pengendali Perseroan untuk
   menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain anggota Direksi
   untuk tahun 2026, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari komite remunerasi dan
   nominasi

Mata Acara Rapat Keempat:

   Jumlah        Jumlah Suara         Jumlah Suara Setuju          Total Jumlah Suara
 Suara Tidak       Abstain                                                Setuju
   Setuju
   98.200             Nihil           5.606.753.513 saham         5.606.753.513 suara
   saham                                                         atau sebesar 99,998%,

Keputusan Rapat:
Menyetujui pelimpahan wewenang dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan
dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik lebih lanjut,
dengan memperhatikan rekomendasi dari komite audit, serta menetapkan honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
penunjukannya, termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya.
Page 4
Mata Acara Rapat Kelima:

   Jumlah Suara          Jumlah Suara            Jumlah Suara          Total Jumlah Suara
    Tidak Setuju           Abstain                   Setuju                   Setuju
        Nihil                Nihil               5.606.851.731            5.606.851.713
                                                    saham                  saham atau
                                                                             100,00%

Keputusan Rapat:
1. Menerima pengunduran diri:
   1.1.    Bapak YANDY RAMADHANI sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak
           ditutupnya Rapat ini.
   1.2.    Bapak     ADHIPUTRA TANOYO sebagai Direktur Manajemen Risiko dan
           Kepatuhan Perseroan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2026.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak ANDI MUHAMAD ANDRIES sebagai Direktur
   Manajemen Risiko dan Kepatuhan Perseroan, berlaku efektif terhitung sejak
   diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan
   dan kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan dan perundang-undangan
   yang berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh),
   dengan tidak mengurangi hak rapat umum pemegang saham untuk memberhentikannya
   sewaktu-waktu.
   Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat
   persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas
   Jasa Keuangan, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang
   Saham Perseroan kembali.
3. Menetapkan susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
   Direksi:
   - Direktur Utama             :  Bapak HENRY KOENAIFI
   - Wakil Direktur Utama       :  Bapak YULIUS PURNAMA JUNAEDI
   - Direktur                   :  Ibu KIUNG HUI NGO
   - Direktur                   :  Ibu DEWI KURNIAWATI PRODJOHARTONO
   - Direktur Manajemen
      Risiko dan Kepatuhan :       Bapak ANDI MUHAMAD ANDRIES*
   *) Pengangkatan sebagai Direktur Manajemen Risiko Dan Kepatuhan berlaku efektif
      sejak memperoleh persetujuan dari OJK atas penilaian dan kepatutan (Fit and Proper Test)
      dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memberi kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri maupun
   bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
   pengangkatan anggota Direksi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk
   menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dalam akta-
   akta yang dibuat di hadapan Notaris, setelah ditutupnya Rapat ini maupun setelah
   memperoleh persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test)
   dari Otoritas Jasa Keuangan, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang
   berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
   dengan keputusan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

                                  Jakarta, 8 Juni 2025
                                        Direksi
                                PT Bank Ina Perdana Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published8 Jun 2026
Pages4
Characters11,060
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held5 Jun 2026 · 10:16–11:11
Present5,606,851,713 (91.72%)
ChairInawaty Handojo
Agenda 1 approved
For
5,606,851,731
100.00%
Against
1
—
Abstain
31
—
Agenda 2 approved
For
5,606,851,731
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
5,606,851,731
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
5,606,753,513
100.00%
Against
98,200
—
Abstain
5,606,753,513
—
Agenda 5 approved
For
5,606,851,731
—
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK INA PERDANA Tbk p.1 ×11
linked person Inawaty Handojo · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Yohanes Santoso Wibowo p.1
linked person Josavia Rachman Ichwan p.1
linked person Henry Koenaifi p.1 ×3
linked person Yulius Purnama Junaedi p.1 ×3
linked person Kiung Hui Ngo p.1 ×3
linked person Adhiputra Tanoyo · Direktur p.1 ×2
linked person YANDY RAMADHANI · Direktur p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
unresolved person Dewi Kurniawati Prodjohartono p.1 ×4
unresolved person ANDI MUHAMAD ANDRIES · Direktur p.4 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 314 ms 12 Sep 2026 22:14
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100.00',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menerima baik dan menyetujui laporan '
                                'tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
                                'termasuk laporan Direksi dan laporan tugas '
                                'pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. 2. '
                                'Menerima baik dan menyetujui serta '
                                'mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor '
                                'Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja (a '
                                'member Firm of Ernst & Young) dengan opini '
                                'audit menyajikan secara wajar dalam semua hal '
                                'yang material sesuai dengan laporan nomor '
                                '00381/2.1505/AU.1/07/1865-2/1/III/2026, '
                                'tanggal 30 Maret 2026. Dengan demikian '
                                'membebaskan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan '
                                'segala tanggungan (acquit et de charge) atas '
                                'tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris jalankan selama '
                                'tahun buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan '
                                'mereka tercantum dalam neraca dan laporan '
                                'laba rugi Perseroan tahun buku 2025.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '31',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '5606851731'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui dan menetapkan bahwa atas rugi '
                                'bersih Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'sebesar Rp (369.017.832.288,00) (tiga ratus '
                                'enam puluh sembilan miliar tujuh belas juta '
                                'delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus '
                                'delapan puluh delapan Rupiah), seluruhnya '
                                'akan dibukukan sebagai rugi ditahan yang akan '
                                'menjadi pengurang saldo laba Perseroan. 2. '
                                'Menyetujui dan menetapkan bahwa sehubungan '
                                'dengan kerugian yang dialami Perseroan pada '
                                'tahun buku berjalan, Perseroan tidak '
                                'melakukan penyisihan dana untuk cadangan umum '
                                'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 '
                                'Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang '
                                'Perseroan Terbatas. Dengan demikian Perseroan '
                                'tidak memberikan dividen untuk tahun buku '
                                '2025.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5606851731'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Memberi kuasa dan wewenang kepada pemegang '
                                'saham pengendali Perseroan untuk menetapkan '
                                'besarnya honorarium dan tunjangan anggota '
                                'Dewan Komisaris untuk tahun 2026, dengan '
                                'mempertimbangkan rekomendasi dari komite '
                                'remunerasi dan nominasi. 2. Memberi kuasa dan '
                                'wewenang kepada pemegang saham pengendali '
                                'Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan '
                                'tunjangan dan/atau penghasilan lain anggota '
                                'Direksi untuk tahun 2026, dengan '
                                'mempertimbangkan rekomendasi dari komite '
                                'remunerasi dan nominasi',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5606851731'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui pelimpahan wewenang dan pemberian '
                                'kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'yang akan memeriksa laporan keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2026, oleh karena '
                                'sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk '
                                'penunjukan Akuntan Publik dan/atau kantor '
                                'Akuntan Publik lebih lanjut, dengan '
                                'memperhatikan rekomendasi dari komite audit, '
                                'serta menetapkan honorarium Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta '
                                'persyaratan lain penunjukannya, termasuk '
                                'pemberhentian maupun menunjuk penggantinya.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '5606753513',
             'votes_against': '98200',
             'votes_for': '5606753513'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menerima pengunduran diri: 1.1. Bapak '
                                'YANDY RAMADHANI sebagai Direktur Perseroan '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. 1.2. '
                                'Bapak ADHIPUTRA TANOYO sebagai Direktur '
                                'Manajemen Risiko dan Kepatuhan Perseroan '
                                'terhitung sejak tanggal 12 Juni 2026. 2. '
                                'Menyetujui pengangkatan Bapak ANDI MUHAMAD '
                                'ANDRIES sebagai Direktur Manajemen Risiko dan '
                                'Kepatuhan Perseroan, berlaku efektif '
                                'terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian '
                                'kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) '
                                'dan memenuhi peraturan dan perundang-undangan '
                                'yang berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang '
                                'akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua '
                                'ribu dua puluh tujuh), dengan tidak '
                                'mengurangi hak rapat umum pemegang saham '
                                'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. '
                                'Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila '
                                'yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan '
                                'atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit '
                                'and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan, '
                                'dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kembali. '
                                '3. Menetapkan susunan Direksi Perseroan '
                                'adalah sebagai berikut: Direksi: - Direktur '
                                'Utama : Bapak HENRY KOENAIFI - Wakil Direktur '
                                'Utama : Bapak YULIUS PURNAMA JUNAEDI - '
                                'Direktur : Ibu KIUNG HUI NGO - Direktur : Ibu '
                                'DEWI KURNIAWATI PRODJOHARTONO - Direktur '
                                'Manajemen Risiko dan Kepatuhan : Bapak ANDI '
                                'MUHAMAD ANDRIES* *) Pengangkatan sebagai '
                                'Direktur Manajemen Risiko Dan Kepatuhan '
                                'berlaku efektif sejak memperoleh persetujuan '
                                'dari OJK atas penilaian dan kepatutan (Fit '
                                'and Proper Test) dan memenuhi peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 4. Memberi '
                                'kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, '
                                'baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, '
                                'untuk melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan pengangkatan '
                                'anggota Direksi Perseroan, termasuk namun '
                                'tidak terbatas untuk menuangkan/menyatakan '
                                'keputusan mengenai susunan anggota Direksi '
                                'dalam akta- akta yang dibuat di hadapan '
                                'Notaris, setelah ditutupnya Rapat ini maupun '
                                'setelah memperoleh persetujuan atas penilaian '
                                'kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) '
                                'dari Otoritas Jasa Keuangan, dan selanjutnya '
                                'memberitahukannya pada pihak yang berwenang, '
                                'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai peraturan perundangan yang '
                                'berlaku. Jakarta, 8 Juni 2025 Direksi PT Bank '
                                'Ina Perdana Tbk',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5606851731'}],
 'chair_name': 'Inawaty Handojo',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-05',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '91.722',
 'shares_present': '5606851713',
 'shares_total_voting': '6134716665',
 'time_end': '11:11:00',
 'time_start': '10:16:00',
 'venue': 'PT. Bank Ina Perdana Tbk Gedung Ariobimo Sentral Lt.10 Jl. H.R. '
          'Rasuna Said Blok X-2 Kav. 5 Jakarta 12950'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result