Skip to content
Back to announcement

20241011_APIA_Perubahan Nama // Kode // Sektor dan Sub Sektor_31735298_lamp2.pdf

Other Text extracted APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Nomor      : S-431/MBU/09/2024                                  Jakarta, 5 September 2024
Sifat      : Biasa
Lampiran   : 1 (satu) dokumen
Hal        : Penataan Subholding Bandara dan Subholding Airport
             Services di bawah Holding Pariwisata dan Pendukung


Yth. Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
Gedung Sarinah Lt. 14, Jl. MH Thamrin No. 11
Jakarta - 10350

Sehubungan dengan surat-surat sebagai berikut:
a. Surat Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/”Injourney” Nomor
    INJ.01.04/23/07/2024/A.0324 tanggal 26 Juli 2024 perihal Permohonan Persetujuan
    RUPS atas Penyesuaian Tahapan Aksi Korporasi dalam rangka Integrasi Bandara dan
    Penataan Portofolio PT Integrasi Aviasi Solusi;
b. Surat Direksi Injourney Nomor INJ.01.04/23/08/2024/A.0352 tanggal 2 Agustus 2024
    perihal Tambahan Informasi atas Aksi Korporasi dalam rangka Integrasi Bandara;
c. Surat Tanggapan Dewan Komisaris Injourney melalui surat Nomor :
    S-043/DEKOM/INJ/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Tanggapan atas Penyesuaian
    Tahapan Aksi Korporasi dalam Rangka Integrasi Bandara,
serta memperhatikan, hal-hal sebagai berikut:
a. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
    sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
    tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2022 Nomor 238);
b. Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
    telah diubah melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
    Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
    Nomor 238);
c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023 tentang
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
d. Anggaran Dasar PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Anggaran Dasar PT Angkasa
    Pura I, Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II dan Anggaran Dasar PT Taman Wisata
    Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko;
e. Pakta Integritas Direksi Injourney yang ditandatangani tanggal 23 Juli 2024.
dengan ini kami sampaikan beberapa putusan dan arahan terkait Penataan Subholding
Bandara dan Subholding Airport Services di bawah Holding Pariwisata dan Pendukung
sebagai berikut:


                                                                             I. Aksi…/2




GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
     10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Page 2
                                          -2-

I.   Aksi Korporasi 1
     1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Angkasa Pura II/
         “AP 2”:
         a. Menyetujui perubahan nama perseroan dari semula PT Angkasa Pura II
             menjadi PT Angkasa Pura Indonesia dan menyetujui perubahan Anggaran
             Dasar sehubungan dengan perubahan nama tersebut.
         b. Menyetujui perubahan logo perseroan menjadi sebagaimana terlampir.
         c. Menyetujui perseroan menerima penggabungan PT Angkasa Pura I/”AP 1” ke
             dalam perseroan.
             Dengan penggabungan AP 1 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (semula
             AP 2), maka seluruh hak dan kewajiban serta kekayaan AP 1 beralih karena
             hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2), sehingga kegiatan
             pengusahaan di bandar udara yang telah diselenggarakan beserta aset
             pengusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh AP1 selanjutnya akan
             diselenggarakan dan dimiliki / dikuasai oleh PT Angkasa Pura Indonesia
             (semula AP 2).
         d. Menyetujui Rancangan Penggabungan AP 1 ke dalam perseroan sebagaimana
             dokumen terlampir.
     2. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna AP 1:
         a. Menyetujui AP 1 bergabung ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (semula
             AP 2).
             Dengan penggabungan AP 1 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (semula
             AP 2), maka seluruh hak dan kewajiban serta kekayaan AP 1 beralih karena
             hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2), sehingga kegiatan
             pengusahaan di bandar udara yang telah diselenggarakan beserta aset
             pengusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh AP1 selanjutnya akan
             diselenggarakan dan dimiliki / dikuasai oleh PT Angkasa Pura Indonesia
             (semula AP 2).
         b. Menyetujui Rancangan Penggabungan AP 1 ke dalam PT Angkasa Pura
             Indonesia (semula AP 2) sebagaimana dokumen terlampir.
     3. Menteri BUMN selaku RUPS Injourney:
         a. Menyetujui penggabungan AP 1 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (semula
             AP 2).
         b. Menyetujui pengurangan penyertaan modal Injourney pada PT Angkasa Pura
             Indonesia/”APIndo (lama)” yang akan diubah namanya menjadi PT Angkasa
             Pura Nusantara/”APN” sebanyak 26.086.807 lembar saham, melalui
             mekanisme penarikan kembali seluruh kepemilikan saham APN pada
             PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2) dengan nilai wajar sesuai penilaian
             dari Penilai Independen, dan menyetujui perubahan Anggaran Dasar terkait
             dengan pengurangan tersebut.
         c. Menyetujui penambahan penyertaan modal Injourney sebesar Rp41.000.000,-
            (empat puluh satu juta rupiah) pada APN yang akan ditransformasikan menjadi
            perusahaan yang bergerak dalam bidang pariwisata dan pelestarian cagar
            budaya.

                                                                          4. Menteri…/3

GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
     10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Page 3
                                              -3-

        4. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Taman Wisata Candi
           Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko/”TWC”:
           Menyetujui penambahan penyertaan modal TWC sebesar Rp4.949.000.000,-
           (empat miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) pada APN yang
           akan ditransformasikan menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang
           pariwisata dan pelestarian cagar budaya.
II.    Aksi Korporasi 2
        1. Menteri BUMN selaku RUPS Injourney:
           Menyetujui Injourney mengambilalih seluruh kepemilikan saham PT Angkasa Pura
           Indonesia (semula AP 2) pada PT Integrasi Aviasi Solusi/”IAS” secara bertahap
           paling lama dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, dengan sumber pendanaan dari
           perolehan dividen Injourney pada PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2).
        2. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada PT Angkasa Pura
           Indonesia (semula AP 2):
           Menyetujui pelepasan seluruh kepemilikan saham PT Angkasa Pura Indonesia
           (semula AP 2) pada IAS kepada Injourney secara bertahap yang dilakukan paling
           lama dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, dengan sumber pendanaan dari
           pembayaran dividen PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2) kepada Injourney.
III.   Aksi Korporasi 3
        1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Angkasa Pura
           Indonesia (semula AP 2):
           a. Menyetujui tindakan Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2)
               melakukan penambahan penyetoran modal PT Angkasa Pura Indonesia
               (semula AP 2) ke IAS, yang dilakukan secara non tunai melalui pengalihan
               169.930 lembar saham PT Angkasa Pura Properti yang dimiliki oleh PT Angkasa
               Pura Indonesia (semula AP 2) kepada IAS dengan nilai wajar sesuai penilaian
               dari Penilai Independen.
           b. Menyetujui tindakan Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2)
               melakukan penambahan penyetoran modal PT Angkasa Pura Indonesia
               (semula AP 2) ke IAS, yang dilakukan secara non tunai melalui pengalihan
               603.614 lembar saham PT Angkasa Pura Hotel yang dimiliki oleh PT Angkasa
               Pura Indonesia (semula AP 2) kepada IAS dengan nilai wajar sesuai penilaian
               dari Penilai Independen.
           c. Menyetujui IAS menerima penggabungan PT Angkasa Pura Logistik/”APL”.
        2. Menteri BUMN selaku RUPS Injourney:
           a. Menyetujui perubahan struktur permodalan Injourney di IAS yang diakibatkan
               pengurangan persentase kepemilikan saham (dilusi) Injourney pada IAS karena
               tidak turut serta mengambil bagian dalam tambahan penyertaan modal melalui
               penerbitan saham baru.
           b. Menyetujui IAS menerima penggabungan APL.
IV.    Dalam rangka mitigasi potensi timbulnya risiko operasional di bandara, Direksi Injourney
       dan Direksi anak perusahaan terkait diminta untuk memastikan pelaksanaan aksi
       korporasi dapat berlangsung secara kondusif, tidak menyebabkan timbulnya gejolak
       karyawan yang dapat mengganggu kegiatan operasional, termasuk melaksanakan aksi
       korporasi penataan Subholding Airport Services setelah pelaksanaan aksi korporasi
       penataan Subholding Bandara selesai dilakukan dan dilaporkan kepada Menteri BUMN.
                                                                                V. Menteri…/4
 GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
      10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Page 4
                                                -4-

 V.    Menteri BUMN selaku Pembina BUMN, untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan
       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 jo 56/PMK.010/2021 tentang
       Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka
       Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, dengan ini
       menyetujui untuk restrukturisasi Injourney melalui penataan Anak Perusahaan yaitu:
        1. Penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2);
        2. Penggabungan PT Angkasa Pura Logistik ke dalam PT Integrasi Aviasi Solusi; dan
        3. Penggabungan PT Angkasa Pura Propertindo, PT Angkasa Pura Solusi Integra dan
            PT Angkasa Pura Sarana Digital ke dalam PT Angkasa Pura Solusi.
VI.    Untuk selanjutnya, Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada
       AP 1, AP 2, PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2), dan TWC memberikan kuasa
       kepada Direksi Injourney untuk menuangkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
       butir I.1, butir I.2, butir I.4, butir II.2, dan butir III.1 di atas dalam RUPS masing-masing
       entitas bersama dengan Injourney selaku Pemegang Saham Seri B terbanyak.
VII.   Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan persetujuan di atas agar memperhatikan hal-
       hal sebagai berikut:
       1. Direksi diminta memastikan pelaksanaan rencana penggabungan dapat berjalan
            baik dan menindaklanjuti saran dan rekomendasi dari pemangku kepentingan
            terkait agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan usaha perusahaan, serta tidak
            menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
       2. Memastikan surviving entity mendapatkan persetujuan sebagai Badan Usaha
            Bandar Udara (BUBU) berikut penerbitan Sertifikat Bandar Udara untuk semua
            bandar udara hasil penggabungan secara tepat waktu, dan mendapatkan perizinan
            lainnya yang diperlukan, agar kegiatan bisnis/operasional surviving entity pasca
            penggabungan tetap berjalan secara optimal, serta memberikan kontribusi positif
            terhadap Injourney Grup, masyarakat, dan Pemerintah.
       3. Melakukan mitigasi atas potensi risiko yang timbul setelah proses integrasi
            khususnya pada aspek perizinan, keuangan, perpajakan, legal, operasional dan
            sumber daya manusia. Di samping itu, Direksi juga diminta melakukan monitoring
            transisi untuk menghindari risiko transaksi sebelum dan sesudah restrukturisasi.
       4. Guna memastikan kelancaran operasional bisnis pasca integrasi, Direksi agar
            menjaga lingkungan kerja yang kondusif, antara lain melalui komunikasi yang
            intensif dengan karyawan.
       5. Kajian kelayakan atas kegiatan penataan Subholding Bandara dan Subholding
            Airport Services merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan RUPS.
       6. Melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian/Lembaga terkait, guna
            kelancaran dan kemudahan proses perizinan/non-perizinan dalam rangka
            penataan subholding dimaksud.
       7. Dalam rangka memastikan kesinambungan keuangan perusahaan dan pencapaian
            tujuan penataan Subholding Bandara dan Subholding Airport Services, Direksi agar
            menyusun inisiatif pengendalian biaya yang efektif dan efisien di seluruh lini biaya
            yang masih dalam kendali manajemen, termasuk namun tidak terbatas terkait biaya
            SDM dan biaya operasional perusahaan.

                                                                                    8. Setelah…/5


  GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
       10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Page 5
                                         -5-

     8. Setelah efektif penggabungan, Direksi diminta melakukan verifikasi dan
        inventarisasi terhadap aset perusahaan guna memastikan keberadaan,
        kelengkapan (termasuk bukti kepemilikan), dan nilai aset yang tercatat di dalam
        pembukuan (buku inventaris aset).
    9. Direksi agar mengambil langkah-langkah percepatan transformasi APN menjadi
        perusahaan yang bergerak dalam bidang pariwisata dan pelestarian cagar budaya
        termasuk perubahan Anggaran Dasar dan hal-hal lain yang diperlukan terkait
        transformasi tersebut termasuk perizinan.
    10. Pelaksanaan seluruh aksi korporasi tersebut di atas agar dilaksanakan dengan
        memperhatikan prinsip kehati-hatian, good corporate governance, dan ketentuan
        peraturan perundang-undangan.
    11. Pakta Integritas yang telah ditandatangani Direksi merupakan bentuk tanggung
        jawab penuh Direksi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
        persetujuan RUPS.
    12. Direksi agar menyampaikan laporan pelaksanaan aksi korporasi kepada Pemegang
        Saham paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya pelaksanaan setiap aksi
        korporasi tersebut di atas.
   Demikian disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

                                                             MENTERI
                                                     BADAN USAHA MILIK NEGARA,




                                                            ERICK THOHIR

Tembusan:
1. Wakil Menteri BUMN;
2. Sekretaris Kementerian BUMN;
3. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
4. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
5. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi;
6. Dewan Komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
7. Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I;
8. Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II;
9. Direksi dan Dewan Komisaris PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu
    Boko;
10. Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
11. Direksi dan Dewan Komisaris PT Integrasi Aviasi Solusi.




GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
     10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Page 6
                                        -6-

                                               Lampiran
                                               Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara
                                               Nomor : S-431/MBU/09/2024
                                               Tanggal : 5 September 2024

                          PERSETUJUAN LOGO
         PT ANGKASA PURA INDONESIA (SEMULA PT ANGKASA PURA II)

                SEMULA                                    MENJADI




                                                             MENTERI
                                                     BADAN USAHA MILIK NEGARA,




                                                              ERICK THOHIR




GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
     10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published11 Oct 2024
Pages6
Characters16,742
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Angkasa Pura I p.1 ×7
linked org PT Angkasa Pura II p.1 ×9
linked org Angkasa Pura p.2 ×37
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) p.1 ×4
unresolved org PT Integrasi Aviasi Solusi p.1 ×4
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1
unresolved org KEMENTERIAN BUMN p.1 ×7
unresolved org Menteri BUMN · Pemegang Saham p.2 ×16
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.2 ×28
unresolved org PT Angkasa Pura Nusantara p.2
unresolved org PT Angkasa Pura Properti p.3
unresolved org PT Angkasa Pura Hotel p.3
unresolved org PT Angkasa Pura Logistik p.3 ×2
unresolved org Menteri BUMN. V. Menteri p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org PT Angkasa Pura Propertindo p.4
unresolved org PT Angkasa Pura Solusi Integra p.4
unresolved org PT Angkasa Pura Sarana Digital p.4
unresolved org PT Angkasa Pura Solusi. VI. p.4
unresolved — Injourney · Pemegang Saham p.4
unresolved org Bandar Udara p.4
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result