Back to announcement
20241011_APIA_Perubahan Nama // Kode // Sektor dan Sub Sektor_31735298_lamp2.pdf
Other Text extracted APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Nomor : S-431/MBU/09/2024 Jakarta, 5 September 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 (satu) dokumen
Hal : Penataan Subholding Bandara dan Subholding Airport
Services di bawah Holding Pariwisata dan Pendukung
Yth. Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
Gedung Sarinah Lt. 14, Jl. MH Thamrin No. 11
Jakarta - 10350
Sehubungan dengan surat-surat sebagai berikut:
a. Surat Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/”Injourney” Nomor
INJ.01.04/23/07/2024/A.0324 tanggal 26 Juli 2024 perihal Permohonan Persetujuan
RUPS atas Penyesuaian Tahapan Aksi Korporasi dalam rangka Integrasi Bandara dan
Penataan Portofolio PT Integrasi Aviasi Solusi;
b. Surat Direksi Injourney Nomor INJ.01.04/23/08/2024/A.0352 tanggal 2 Agustus 2024
perihal Tambahan Informasi atas Aksi Korporasi dalam rangka Integrasi Bandara;
c. Surat Tanggapan Dewan Komisaris Injourney melalui surat Nomor :
S-043/DEKOM/INJ/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Tanggapan atas Penyesuaian
Tahapan Aksi Korporasi dalam Rangka Integrasi Bandara,
serta memperhatikan, hal-hal sebagai berikut:
a. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238);
b. Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah diubah melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238);
c. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
d. Anggaran Dasar PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Anggaran Dasar PT Angkasa
Pura I, Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II dan Anggaran Dasar PT Taman Wisata
Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko;
e. Pakta Integritas Direksi Injourney yang ditandatangani tanggal 23 Juli 2024.
dengan ini kami sampaikan beberapa putusan dan arahan terkait Penataan Subholding
Bandara dan Subholding Airport Services di bawah Holding Pariwisata dan Pendukung
sebagai berikut:
I. Aksi…/2
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Page 2
-2-
I. Aksi Korporasi 1
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Angkasa Pura II/
“AP 2”:
a. Menyetujui perubahan nama perseroan dari semula PT Angkasa Pura II
menjadi PT Angkasa Pura Indonesia dan menyetujui perubahan Anggaran
Dasar sehubungan dengan perubahan nama tersebut.
b. Menyetujui perubahan logo perseroan menjadi sebagaimana terlampir.
c. Menyetujui perseroan menerima penggabungan PT Angkasa Pura I/”AP 1” ke
dalam perseroan.
Dengan penggabungan AP 1 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (semula
AP 2), maka seluruh hak dan kewajiban serta kekayaan AP 1 beralih karena
hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2), sehingga kegiatan
pengusahaan di bandar udara yang telah diselenggarakan beserta aset
pengusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh AP1 selanjutnya akan
diselenggarakan dan dimiliki / dikuasai oleh PT Angkasa Pura Indonesia
(semula AP 2).
d. Menyetujui Rancangan Penggabungan AP 1 ke dalam perseroan sebagaimana
dokumen terlampir.
2. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna AP 1:
a. Menyetujui AP 1 bergabung ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (semula
AP 2).
Dengan penggabungan AP 1 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (semula
AP 2), maka seluruh hak dan kewajiban serta kekayaan AP 1 beralih karena
hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2), sehingga kegiatan
pengusahaan di bandar udara yang telah diselenggarakan beserta aset
pengusahaan yang dimiliki atau dikuasai oleh AP1 selanjutnya akan
diselenggarakan dan dimiliki / dikuasai oleh PT Angkasa Pura Indonesia
(semula AP 2).
b. Menyetujui Rancangan Penggabungan AP 1 ke dalam PT Angkasa Pura
Indonesia (semula AP 2) sebagaimana dokumen terlampir.
3. Menteri BUMN selaku RUPS Injourney:
a. Menyetujui penggabungan AP 1 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (semula
AP 2).
b. Menyetujui pengurangan penyertaan modal Injourney pada PT Angkasa Pura
Indonesia/”APIndo (lama)” yang akan diubah namanya menjadi PT Angkasa
Pura Nusantara/”APN” sebanyak 26.086.807 lembar saham, melalui
mekanisme penarikan kembali seluruh kepemilikan saham APN pada
PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2) dengan nilai wajar sesuai penilaian
dari Penilai Independen, dan menyetujui perubahan Anggaran Dasar terkait
dengan pengurangan tersebut.
c. Menyetujui penambahan penyertaan modal Injourney sebesar Rp41.000.000,-
(empat puluh satu juta rupiah) pada APN yang akan ditransformasikan menjadi
perusahaan yang bergerak dalam bidang pariwisata dan pelestarian cagar
budaya.
4. Menteri…/3
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Page 3
-3-
4. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Taman Wisata Candi
Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko/”TWC”:
Menyetujui penambahan penyertaan modal TWC sebesar Rp4.949.000.000,-
(empat miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) pada APN yang
akan ditransformasikan menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang
pariwisata dan pelestarian cagar budaya.
II. Aksi Korporasi 2
1. Menteri BUMN selaku RUPS Injourney:
Menyetujui Injourney mengambilalih seluruh kepemilikan saham PT Angkasa Pura
Indonesia (semula AP 2) pada PT Integrasi Aviasi Solusi/”IAS” secara bertahap
paling lama dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, dengan sumber pendanaan dari
perolehan dividen Injourney pada PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2).
2. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada PT Angkasa Pura
Indonesia (semula AP 2):
Menyetujui pelepasan seluruh kepemilikan saham PT Angkasa Pura Indonesia
(semula AP 2) pada IAS kepada Injourney secara bertahap yang dilakukan paling
lama dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, dengan sumber pendanaan dari
pembayaran dividen PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2) kepada Injourney.
III. Aksi Korporasi 3
1. Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Angkasa Pura
Indonesia (semula AP 2):
a. Menyetujui tindakan Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2)
melakukan penambahan penyetoran modal PT Angkasa Pura Indonesia
(semula AP 2) ke IAS, yang dilakukan secara non tunai melalui pengalihan
169.930 lembar saham PT Angkasa Pura Properti yang dimiliki oleh PT Angkasa
Pura Indonesia (semula AP 2) kepada IAS dengan nilai wajar sesuai penilaian
dari Penilai Independen.
b. Menyetujui tindakan Direksi PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2)
melakukan penambahan penyetoran modal PT Angkasa Pura Indonesia
(semula AP 2) ke IAS, yang dilakukan secara non tunai melalui pengalihan
603.614 lembar saham PT Angkasa Pura Hotel yang dimiliki oleh PT Angkasa
Pura Indonesia (semula AP 2) kepada IAS dengan nilai wajar sesuai penilaian
dari Penilai Independen.
c. Menyetujui IAS menerima penggabungan PT Angkasa Pura Logistik/”APL”.
2. Menteri BUMN selaku RUPS Injourney:
a. Menyetujui perubahan struktur permodalan Injourney di IAS yang diakibatkan
pengurangan persentase kepemilikan saham (dilusi) Injourney pada IAS karena
tidak turut serta mengambil bagian dalam tambahan penyertaan modal melalui
penerbitan saham baru.
b. Menyetujui IAS menerima penggabungan APL.
IV. Dalam rangka mitigasi potensi timbulnya risiko operasional di bandara, Direksi Injourney
dan Direksi anak perusahaan terkait diminta untuk memastikan pelaksanaan aksi
korporasi dapat berlangsung secara kondusif, tidak menyebabkan timbulnya gejolak
karyawan yang dapat mengganggu kegiatan operasional, termasuk melaksanakan aksi
korporasi penataan Subholding Airport Services setelah pelaksanaan aksi korporasi
penataan Subholding Bandara selesai dilakukan dan dilaporkan kepada Menteri BUMN.
V. Menteri…/4
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Page 4
-4-
V. Menteri BUMN selaku Pembina BUMN, untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 jo 56/PMK.010/2021 tentang
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka
Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, dengan ini
menyetujui untuk restrukturisasi Injourney melalui penataan Anak Perusahaan yaitu:
1. Penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2);
2. Penggabungan PT Angkasa Pura Logistik ke dalam PT Integrasi Aviasi Solusi; dan
3. Penggabungan PT Angkasa Pura Propertindo, PT Angkasa Pura Solusi Integra dan
PT Angkasa Pura Sarana Digital ke dalam PT Angkasa Pura Solusi.
VI. Untuk selanjutnya, Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada
AP 1, AP 2, PT Angkasa Pura Indonesia (semula AP 2), dan TWC memberikan kuasa
kepada Direksi Injourney untuk menuangkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
butir I.1, butir I.2, butir I.4, butir II.2, dan butir III.1 di atas dalam RUPS masing-masing
entitas bersama dengan Injourney selaku Pemegang Saham Seri B terbanyak.
VII. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan persetujuan di atas agar memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Direksi diminta memastikan pelaksanaan rencana penggabungan dapat berjalan
baik dan menindaklanjuti saran dan rekomendasi dari pemangku kepentingan
terkait agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan usaha perusahaan, serta tidak
menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
2. Memastikan surviving entity mendapatkan persetujuan sebagai Badan Usaha
Bandar Udara (BUBU) berikut penerbitan Sertifikat Bandar Udara untuk semua
bandar udara hasil penggabungan secara tepat waktu, dan mendapatkan perizinan
lainnya yang diperlukan, agar kegiatan bisnis/operasional surviving entity pasca
penggabungan tetap berjalan secara optimal, serta memberikan kontribusi positif
terhadap Injourney Grup, masyarakat, dan Pemerintah.
3. Melakukan mitigasi atas potensi risiko yang timbul setelah proses integrasi
khususnya pada aspek perizinan, keuangan, perpajakan, legal, operasional dan
sumber daya manusia. Di samping itu, Direksi juga diminta melakukan monitoring
transisi untuk menghindari risiko transaksi sebelum dan sesudah restrukturisasi.
4. Guna memastikan kelancaran operasional bisnis pasca integrasi, Direksi agar
menjaga lingkungan kerja yang kondusif, antara lain melalui komunikasi yang
intensif dengan karyawan.
5. Kajian kelayakan atas kegiatan penataan Subholding Bandara dan Subholding
Airport Services merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan RUPS.
6. Melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian/Lembaga terkait, guna
kelancaran dan kemudahan proses perizinan/non-perizinan dalam rangka
penataan subholding dimaksud.
7. Dalam rangka memastikan kesinambungan keuangan perusahaan dan pencapaian
tujuan penataan Subholding Bandara dan Subholding Airport Services, Direksi agar
menyusun inisiatif pengendalian biaya yang efektif dan efisien di seluruh lini biaya
yang masih dalam kendali manajemen, termasuk namun tidak terbatas terkait biaya
SDM dan biaya operasional perusahaan.
8. Setelah…/5
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Page 5
-5-
8. Setelah efektif penggabungan, Direksi diminta melakukan verifikasi dan
inventarisasi terhadap aset perusahaan guna memastikan keberadaan,
kelengkapan (termasuk bukti kepemilikan), dan nilai aset yang tercatat di dalam
pembukuan (buku inventaris aset).
9. Direksi agar mengambil langkah-langkah percepatan transformasi APN menjadi
perusahaan yang bergerak dalam bidang pariwisata dan pelestarian cagar budaya
termasuk perubahan Anggaran Dasar dan hal-hal lain yang diperlukan terkait
transformasi tersebut termasuk perizinan.
10. Pelaksanaan seluruh aksi korporasi tersebut di atas agar dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip kehati-hatian, good corporate governance, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11. Pakta Integritas yang telah ditandatangani Direksi merupakan bentuk tanggung
jawab penuh Direksi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
persetujuan RUPS.
12. Direksi agar menyampaikan laporan pelaksanaan aksi korporasi kepada Pemegang
Saham paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya pelaksanaan setiap aksi
korporasi tersebut di atas.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
MENTERI
BADAN USAHA MILIK NEGARA,
ERICK THOHIR
Tembusan:
1. Wakil Menteri BUMN;
2. Sekretaris Kementerian BUMN;
3. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
4. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
5. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi;
6. Dewan Komisaris PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
7. Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I;
8. Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II;
9. Direksi dan Dewan Komisaris PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu
Boko;
10. Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
11. Direksi dan Dewan Komisaris PT Integrasi Aviasi Solusi.
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Page 6
-6-
Lampiran
Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor : S-431/MBU/09/2024
Tanggal : 5 September 2024
PERSETUJUAN LOGO
PT ANGKASA PURA INDONESIA (SEMULA PT ANGKASA PURA II)
SEMULA MENJADI
MENTERI
BADAN USAHA MILIK NEGARA,
ERICK THOHIR
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN, LANTAI 19, JL. MEDAN MERDEKA SELATAN, NO 13 JAKARTA
10110 Telepon (021) 29935678, Faksimili (021) 29935740, SITUS : www.bumn.go.id
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
p.1 ×4
unresolved
org
PT Integrasi Aviasi Solusi
p.1 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1
unresolved
org
KEMENTERIAN BUMN
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri BUMN
· Pemegang Saham
p.2 ×16
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.2 ×28
unresolved
org
PT Angkasa Pura Nusantara
p.2
unresolved
org
PT Angkasa Pura Properti
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Hotel
p.3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Logistik
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN. V. Menteri
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
PT Angkasa Pura Propertindo
p.4
unresolved
org
PT Angkasa Pura Solusi Integra
p.4
unresolved
org
PT Angkasa Pura Sarana Digital
p.4
unresolved
org
PT Angkasa Pura Solusi. VI.
p.4
unresolved
—
Injourney
· Pemegang Saham
p.4
unresolved
org
Bandar Udara
p.4
unresolved
org
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.