Skip to content
Back to announcement

20241011_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31735276_lamp2.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
     PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
                    KEPADA PEMEGANG SAHAM
               PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK
       DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
        MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
             ("KETERBUKAAN INFORMASI TAMBAHAN")
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OJK NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 32/2015”).



Dewan Komisaris dan Direksi PT Sarana Menara Nusantara, Tbk (“Perseroan”), baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran
seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Tambahan ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi Tambahan ini
adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi material dalam Keterbukaan Informasi Tambahan ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.




                       PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK
                                             Kegiatan Usaha
   Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
                                                 Lainnya

                                          Alamat Kantor Pusat
                                    Jl. Jendral. Ahmad Yani No. 19A,
                                            Kudus, Jawa Tengah
                                           Tel. (021) 23585500
                                           corpsec@ptsmn.co.id
                                             www.ptsmn.co.id



Keterbukaan Informasi Tambahan ini dibuat dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 32/2015.

Keterbukaan Informasi Tambahan ini merupakan perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi
yang telah diterbitkan pada tanggal 17 September 2024.




                                                                                                        1
Page 2
Keterbukaan Informasi Tambahan ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan
untuk mengambil keputusan mengenai rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD tersebut di atas yang
akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2024.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi Tambahan ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2024 (“RUPSLB”).


Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Tambahan ini hanyalah merupakan usulan, yang
tunduk kepada persetujuan RUPSLB dan Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD.


          Keterbukaan Informasi Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2024

                                              PENDAHULUAN


Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31, tanggal 2 Juni 2008, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., MSi., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun
2008, tanggal 2 Juli 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66,
tanggal 19 Agustus 2014, Tambahan No. 44511 dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal
2 Juli 2008.

                                  KETERANGAN RENCANA PMHMETD

A.   NILAI MAKSIMAL RENCANA PEROLEHAN DANA DALAM PMHMETD

Dalam PMHMETD ini Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru sejumlah sebesar-
besarnya 5.000.000.000 (lima miliar) saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp900,00
(sembilan ratus Rupiah) setiap saham atau sebesar Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima
miliar Rupiah) (“HMETD”).

PMHMETD akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan
akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham-saham
Perseroan yang telah diterbitkan sebelumnya.


B.   PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL

Pelaksanaan penambahan modal dilakukan melalui PMHMETD dan pengajuan pernyataan
pendaftaran PMHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan.
Sesuai ketentuan POJK No. 32/2015 dan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku lainnya (jika ada), pelaksanaan PMHMETD harus dilakukan paling lambat 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal persetujuan RUPSLB.


                                                                                                             2
Page 3
Pelaksanaan PMHMETD akan tergantung dan tunduk pada serta akan dilakukan apabila telah
memperoleh persetujuan RUPSLB Perseroan dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas
penyataan pendaftaran PMHMETD yang akan disampaikan oleh Perseroan dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.

C.   PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA

Perseroan berencana menggunakan dana hasil PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya emisi,
untuk pembayaran pinjaman dan untuk keperluan modal kerja Perseroan dan/atau PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia, anak perusahaan Perseroan yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan
(“Protelindo”). Adapun pinjaman mana dari Perseroan dan/atau Protelindo yang akan dibayar akan
ditentukan kemudian. Penggunaan dana untuk keperluan Protelindo sebagaimana disebutkan di atas
akan dilaksanakan Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang
berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal di Indonesia.
D.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
     KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD, Perseroan akan melakukan peningkatan modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor dengan rincian sebagai berikut:

                         HARGA NOMINAL                                    PERKIRAAN
                                               SEBELUM PMHMETD
                            PER SAHAM                                 SETELAH PMHMETD
 Modal Dasar            Rp10,-                 Rp1.000.000.000.000,- Rp2.240.585.000.000,-
                                               atau 100.000.000.000 atau 224.058.500.000
                                               lembar saham          lembar saham
 Modal Ditempatkan                             Rp510.146.250.000,-   Rp560.146.250.000,-
 dan Disetor                                   atau 51.014.625.000   atau 56.014.625.000
                                               lembar saham atau     lembar saham atau
                                               51,01% dari Modal     25% dari Modal Dasar
                                               Dasar


Bagi pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki olehnya dalam
rencana PMHMETD, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terdilusi dalam
jumlah yaitu maksimum sebesar 9,12% (tanpa memperhitungkan saham treasury) atau 8,93%
(dengan memperhitungkan saham treasury).
E.   PEMENUHAN KETENTUAN PASAR MODAL YANG BERLAKU

PMHMETD akan dilaksanakan sesuai dengan POJK No. 32/2015. Oleh karenanya, Perseroan harus
telah memperoleh persetujuan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 Oktober 2024
atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya Perseroan akan
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK dan Pernyataan


                                                                                             3
Page 4
Pendaftaran tersebut harus telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebelum PMHMETD
dilaksanakan, dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan
efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Keterbukaan Informasi Tambahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015 dan
diumumkan bersamaan dengan Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id dan situs web
Perseroan www.ptsmn.co.id.

                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan rencana penyelenggaraan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.ptsmn.co.id pada tanggal 17 September 2024
dan pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024 pada media yang sama.
Sedangkan Daftar Pemegang Saham yang memuat nama-nama pemegang saham Perseroan yang
berhak hadir dalam RUPSLB adalah Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub
rekening efek pada penutupan perdagangan saham di bursa efek per tanggal 1 Oktober 2024.
RUPSLB akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2024.

  Apabila PMHMETD tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut
     baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.



                                   TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:

                                   Corporate Secretary
                            PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
                                            Kantor Cabang
                                       Menara BCA, Lantai 53
                                        Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                     Jakarta 10310, Indonesia
                                       Tel. (62-21) 2358 5500
                                       Fax. (62-21) 2358 6446
                                    Website: www.ptsmn.co.id
                               Email: investor.relations@ptsmn.co.id




                                                                                               4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published11 Oct 2024
Pages4
Characters10,973
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SARANA MENARA NUSANTARA p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible person Ahmad Yani p.1
possible person Dr. Irawan Soerodjo p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved person H. Thamrin p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result