Back to announcement
20241010_NETV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31735186.pdf
RUPS minutes Needs review NETVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 090/NVM-OJKBEI/Srt.Klr/CORSEC/X/24-PEB
Nama Perusahaan PT Net Visi Media Tbk
Kode Emiten NETV
Lampiran 2
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
Merujuk pada surat Perseroan nomor 060/NVM-OJKBEI/Srt.Klr/CORSEC/IX/24-PEB tanggal 12 September 2024,
Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada
tanggal 08 Oktober 2024, sebagai berikut:
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
18.563.239.078 saham atau 79,15% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggabungan Nilai
Ya 79,15% 18.555.5 99,96% 200.000 0% 7.500.00 0,04% Setuju
Nominal Saham
39.078 0
(Reverse Stock)
Hasil Keputusan 1. Menyetujui pelaksanaan penggabungan saham Perseroan dengan rasio 2:1 (dua banding
satu) atas seluruh saham Perseroan, sehingga nilai nominal per saham berubah dari semula
Rp100,00 (seratus Rupiah) menjadi Rp200,00 (dua ratus Rupiah).
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau
Sekretaris Perusahaan Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak
substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan penggabungan saham Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada,
menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta
keterangan, mengajukan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang
berwenang, membuat/menandatangani surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang
diperlukan atau dianggap perlu, mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal
pelaksanaan penggabungan saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan
sehubungan dengan pelaksanaan penggabungan saham.
Page 2
Agenda 2 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 79,15% 18.555.5 99,96% 200.000 0% 7.500.00 0,04% Setuju
Tanpa Hak Memesan
39.078 0
Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD)
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 3 huruf (a) POJK Nomor 14/POJK.04/2019, dengan pengeluaran
saham klasifikasi baru, yaitu saham biasa Seri B dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh
Rupiah) sebanyak-banyaknya 29.633.929.102 (dua puluh sembilan miliar enam ratus tiga
puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua) lembar saham.
2. Menyetujui peningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula
sebesar Rp2.345.317.724.000,- (dua triliun tiga ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tujuh
belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp3.827.014.179.100,-
(tiga triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar empat belas juta seratus tujuh puluh
sembilan ribu seratus Rupiah).
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan
hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD termasuk
tetapi tidak terbatas pada, menerbitkan saham baru Perseroan, menentukan kepastian
jumlah saham baru Perseroan, menghadap pihak yang berwenang, mengadakan
pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan persetujuan dan/atau
pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, membuat/menandatangani surat maupun
dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, mengatur dan menetapkan
tata cara dan jadwal pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat
dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.
Page 3
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 79,15% 18.555.5 99,96% 200.000 0% 7.500.00 0,04% Setuju
Dasar
39.078 0
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan nilai nominal per saham dari semula Rp100,- (seratus Rupiah)
menjadi Rp200,- (dua ratus Rupiah) sehingga jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan menjadi 11.726.588.620 (sebelas miliar tujuh ratus dua puluh enam juta lima
ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh) lembar saham serta menyetujui
penerbitan saham Seri B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham
sehingga:
a. saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah 11.726.588.620 (sebelas
miliar tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua
puluh) lembar saham menjadi saham Seri A dengan nilai nominal Rp200,- (dua ratus
Rupiah)
b. saham dalam portepel menjadi sejumlah 83.093.645.520 (delapan puluh tiga miliar
sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh) lembar
saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah)
oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan.
2. Menyetujui PMTHMETD Perseroan dengan cara menerbitkan saham baru dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 29.633.929.102 (dua puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh tiga
juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua) lembar saham Seri B dengan nilai
nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah), melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur
dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019, oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat
(2) Anggaran Dasar Perseroan.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan penggabungan saham Perseroan, penambahan seri saham dan PMTHMETD,
termasuk namun tidak terbatas untuk mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan mata acara Pertama sehubungan dengan
penggabungan saham Perseroan dan mata acara Kedua sehubungan dengan PMTHMETD,
dan sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang mungkin diubah atau
diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapat persetujuan itu.
4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan
hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka pelaksanaan penggabungan saham Perseroan, penambahan seri
saham dan PMTHMETD termasuk tetapi tidak terbatas pada, menghadap pihak yang
berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,
mengajukan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang,
membuat/menandatangani surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau
dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan hal-hal
lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan.
5. Menyetujui untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima kuasa
berdasarkan kuasa ini.
Page 4
Agenda 4 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 79,15% 18.555.7 99,96% 0 0% 7.500.20 0,04% Setuju
Kembali / Perubahan
38.878 0
Susunan Direksi
Hasil Keputusan Menyetujui untuk:
1. Dengan mengesampingkan ketentuan penyampaian pengunduran diri paling lambat 90
hari sebelum efektifnya pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (9) (untuk
anggota Direksi) dan Pasal 20 (11) (untuk anggota Dewan Komisaris) Anggaran Dasar
Perseroan, menerima pengunduran diri:
a. Tuan Deddy Hariyanto dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan
b. Tuan Azuan Syahril dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan
c. Tuan Ferry dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan
d. Tuan Fendy Nagasaputra dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan
e. Tuan Lie Halim dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan
f. Tuan Rachmat Nugroho dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan
g. Tuan Clifford David Rees dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan
serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung
jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan yang telah
diambil selama jangka waktu menjabat sejauh tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan
tersebut (i) tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan perhitungan tahunan
Perseroan serta (ii) tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku, efektif pada tanggal tercatatnya saham tambahan PMTHMETD Perseroan di
Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam mata acara Rapat Kedua.
2. Menyetujui pengangkatan pihak-pihak berikut ini yang berlaku efektif pada tanggal
tercatatnya saham tambahan PMTHMETD Perseroan di Bursa Efek Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam mata acara Rapat Kedua, hingga ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026:
Dewan Komisaris
-Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
-Komisaris : Sanjeva Advani
-Komisaris Independen : Dian Adhitama
Direksi
-Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
-Direktur : Priyadarshi Anand
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku efektif
pada tanggal tercatatnya saham tambahan PMTHMETD Perseroan di Bursa Efek Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam mata acara Rapat Kedua, hingga ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026 dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Dian Adhitama
Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Surya Hadiwinata
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan
Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara Rapat ini
dalam bentuk akta notaris baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
b. Memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana diputuskan dalam mata acara Rapat ini kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan jika
Page 5
99,96% 0% 0,04% disyaratkan pihak yang berwenang. c. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
Page 6
Agenda 5 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 79,15% 18.555.7 99,96% 0 0% 7.500.20 0,04% Setuju
Kembali / Perubahan
38.878 0
Susunan Dewan
Komisaris
Hasil Keputusan Menyetujui untuk:
1. Dengan mengesampingkan ketentuan penyampaian pengunduran diri paling lambat 90
hari sebelum efektifnya pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (9) (untuk
anggota Direksi) dan Pasal 20 (11) (untuk anggota Dewan Komisaris) Anggaran Dasar
Perseroan, menerima pengunduran diri:
a. Tuan Deddy Hariyanto dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan
b. Tuan Azuan Syahril dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan
c. Tuan Ferry dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan
d. Tuan Fendy Nagasaputra dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan
e. Tuan Lie Halim dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan
f. Tuan Rachmat Nugroho dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan
g. Tuan Clifford David Rees dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan
serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung
jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan yang telah
diambil selama jangka waktu menjabat sejauh tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan
tersebut (i) tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan perhitungan tahunan
Perseroan serta (ii) tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku, efektif pada tanggal tercatatnya saham tambahan PMTHMETD Perseroan di
Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam mata acara Rapat Kedua.
2. Menyetujui pengangkatan pihak-pihak berikut ini yang berlaku efektif pada tanggal
tercatatnya saham tambahan PMTHMETD Perseroan di Bursa Efek Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam mata acara Rapat Kedua, hingga ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026:
Dewan Komisaris
-Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
-Komisaris : Sanjeva Advani
-Komisaris Independen : Dian Adhitama
Direksi
-Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
-Direktur : Priyadarshi Anand
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku efektif
pada tanggal tercatatnya saham tambahan PMTHMETD Perseroan di Bursa Efek Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam mata acara Rapat Kedua, hingga ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026 dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Dian Adhitama
Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Surya Hadiwinata
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan
Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara Rapat ini
dalam bentuk akta notaris baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
b. Memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana diputuskan dalam mata acara Rapat ini kepada Kementerian Hukum dan Hak
Page 7
99,96% 0% 0,04%
Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan jika
disyaratkan pihak yang berwenang.
c. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada
tindakan yang dikecualikan.
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Manoj Dhamoo DIREKTUR 08 Oktober 2024 31 Maret 2026 1
Punjabi UTAMA
Bapak Priyadarshi Anand DIREKTUR 08 Oktober 2024 31 Maret 2026 1
Bapak Surya Hadiwinata DIREKTUR 01 April 2021 31 Maret 2026 1
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Ibu Shania Manoj KOMISARIS 08 Oktober 2024 31 Maret 2026 1
Punjabi UTAMA
Bapak Sanjeva Advani KOMISARIS 08 Oktober 2024 31 Maret 2026 1
Ibu Dian Adhitama KOMISARIS 08 Oktober 2024 31 Maret 2026 1 X
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Net Visi Media Tbk
Shinta Trisnawati Sutrisno
Sekretaris Perusahaan
PT Net Visi Media Tbk
Graha Mitra Lt. 4
Telepon : (62-21) 5050-6100, Fax : (62-21) 2954-6200, www.netvisimedia.co.id
Nama Pengirim Shinta Trisnawati Sutrisno
Jabatan Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu 10-10-2024 20:44
Lampiran 1. NETV - Penyampaian Surat Ringkasan Risalah RUPSLB.pdf
2. NETV - Ringkasan Risalah Rapat.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Net Visi Media Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Net Visi Media Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 8
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 090/NVM-OJKBEI/Srt.Klr/CORSEC/X/24-PEB
Issuer Name PT Net Visi Media Tbk
Issuer Code NETV
Attachment 2
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull
Reffering the announcement number 060/NVM-OJKBEI/Srt.Klr/CORSEC/IX/24-PEB Date 12 September 2024,
Listed companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 08 October 2024, are mentioned below
:
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
18.563.239.078 share of 79,15% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Agenda 1 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggabungan Nilai
Ya 79,15% 18.555.5 99,96% 200.000 0% 7.500.00 0,04% Setuju
Nominal Saham
39.078 0
(Reverse Stock)
Hasil Keputusan 1. Approving the execution of the Company's reverse stock split at a ratio of 2:1 (two to one)
for all of the Companys shares, thereby changing the nominal value per share from
Rp100.00 (one hundred Rupiah) to Rp200.00 (two hundred Rupiah).
2. Approving the granting of authority and power to the Board of Directors of the Company
and/or the Companys Secretary, either jointly or individually with substitution rights, to carry
out all necessary actions in relation to the implementation of the Companys share
consolidation, including but not limited to, meeting with relevant authorities, conducting
discussions, providing and/or requesting information, submitting approvals and/or
notifications to the relevant authorities, creating/signing letters and other documents deemed
necessary, arranging and determining the procedures and schedule for the share
consolidation in accordance with the regulations in the Capital Market sector, and carrying
out other actions that must and/or may be performed in connection with the reverse stock
split implementation.
Page 9
Agenda 2 Persetujuan Rencana Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penambahan Modal
Ya 79,15% 18.555.5 99,96% 200.000 0% 7.500.00 0,04% Setuju
Tanpa Hak Memesan
39.078 0
Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD)
Hasil Keputusan 1. Approving the execution of Capital Increase Without Pre-emptive Rights (NPR) in order to
improve the Companys financial position, in accordance with the provisions in Article 3 letter
(a) of POJK Number 14/POJK.04/2019, by issuing new classified shares, namely Series B
common shares with a nominal value of Rp50 (fifty Rupiah) for a maximum of
29,633,929,102 (twenty-nine billion six hundred thirty-three million nine hundred twenty-nine
thousand one hundred two) shares.
2. Approving the increase of the Companys paid-in and subscribed capital from
Rp2,345,317,724,000 (two trillion three hundred forty-five billion three hundred seventeen
million seven hundred twenty-four thousand Rupiah) to Rp3,827,014,179,100 (three trillion
eight hundred twenty-seven billion fourteen million one hundred seventy-nine thousand one
hundred Rupiah).
3. Approving the granting of authority and power to the Board of Commissioners with
substitution rights to the Board of Directors of the Company and/or the Companys Secretary,
either jointly or individually, to carry out all necessary actions related to the implementation of
the NPR, including but not limited to, issuing new shares of the Company, determining the
exact number of new shares, meeting with relevant authorities, conducting discussions,
providing and/or requesting information, submitting approvals and/or notifications to the
relevant authorities, creating/signing letters and other documents deemed necessary,
arranging and determining the procedures and schedule for the implementation of the NPR
in accordance with the regulations in the Capital Market sector, and carrying out other
actions that must and/or may be performed in connection with the implementation of the
NPR.
Page 10
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 79,15% 18.555.5 99,96% 200.000 0% 7.500.00 0,04% Setuju
Dasar
39.078 0
Hasil Keputusan 1. Approving the change in the nominal value per share from Rp100 (one hundred Rupiah)
to Rp200 (two hundred Rupiah), thereby increasing the total number of issued and fully paid
shares of the Company to 11,726,588,620 (eleven billion seven hundred twenty six million
five hundred eighty eight thousand six hundred twenty) shares, and approve the issuance of
Series B shares with a nominal value of Rp50 (fifty Rupiah) per share, so that:
a. The shares that have been issued and fully paid with a total 11,726,588,620 (eleven billion
seven hundred twenty six million five hundred eighty eight thousand six hundred twenty)
shares which shall be classified as Series A shares with a nominal value of Rp200 (two
hundred Rupiah).
b. The shares in the portfolio with a total 83,093,645,520 (eighty three billion ninety three
million six hundred forty five thousand five hundred twenty) Series B shares, each with a
nominal value of Rp50 (fifty Rupiah)
therefore, this also amends Article 4 paragraph (1) and Article 4 paragraph (2) of the
Company's Articles of Association
2. Approval of the Company's NPR by issuing new shares in the maximum amount of
29,633,929,102 (twenty nine billion six hundred thirty three million nine hundred twenty nine
thousand one hundred two) Series B shares each with a nominal value of Rp50 (fifty
Rupiah), pursuant to the NPR mechanism as stipulated in POJK Number 14/POJK.04/2019,
thus simultaneously amending Article 4 paragraph (2) of the Companys Articles of
Association.
3. Approving the granting of authority and power to the Board of Commissioners of the
Company with substitution rights to the Board of Directors of the Company to perform all acts
necessary to amend the Articles of Association of the Company in relation to the
consolidation of the Companys shares, the addition of series of shares, and NPR, including
but not limited to the amendment of Article 4 of the Articles of Association as a consequence
of the implementation of the resolution of the First Agenda on the consolidation of the
Companys shares and the Second Agenda regarding NPR. Furthermore, to grant authority
upon the Board of Directors of the Company to restate the decisions of this Meeting into a
Notarial deed and to notify the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia regarding the changes to the Articles of Association of the Company, as well as to
execute any amendments that may be required or requested/considered by the by the
relevant authorities to obtain such approval.
4. Approving the delegation of authority and power to the Board of Commissioners with the
right of substitution to the Board of Directors of the Company and/or the Companys
Secretary, either jointly or individually, with the right of substitution to carry out all actions
necessary in relation to the amendment of the Companys Articles of Association in the
context of the merger of the Companys shares, the addition of series of shares, and NPR,
including but not limited to, addressing the relevant authorities, conducting discussions,
providing and/or requesting information, submitting approvals and/or notifications to the
relevant authorities, preparing/signing letters and other documents required or deemed
necessary in accordance with the prevailing laws and regulations, and carrying out other
matters that must and/or can be undertaken in relation to the amendment of the Companys
Articles of Association.
5. Approving the ratification of all actions taken by the authorized representatives based on
this authority.
Page 11
Agenda 4 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 79,15% 18.555.7 99,96% 0 0% 7.500.20 0,04% Setuju
Kembali / Perubahan
38.878 0
Susunan Direksi
Hasil Keputusan 1. By disregarding the provision of submitting a resignation no later than 90 days before the
effective date of the resignation as stated in Article 17 (9) (for the Board of Directors) and
Article 20 (11) (for the Board of Commissioners) of the Articles of Association of the
Company, accepting the resignation:
a. Mr. Deddy Hariyanto from its position as President Director of the Company
b. Mr. Azuan Syahril from its position as Director of the Company
c. Mr. Ferry from its position as Director of the Company
d. Mr. Fendy Nagasaputra from its position as Director of the Company
e. Mr. Lie Halim from its position as President Commissioner of the Company
f. Mr. Rachmat Nugroho from its position as Commissioner of the Company
g. Mr. Clifford David Rees from its position as Independent Commissioner of the Company
furthermore granting release and discharge to the individual from any responsibility arising
from management and/or supervisory actions taken during the term of office as long as the
management and/or supervisory actions are (i) reflected in the Companys Annual Report
and the Companys annual account and (ii) not in conflict with or violate applicable laws and
regulations, effective on the date of the additional shares of the Companys NPR are listed on
the Indonesia Stock Exchange, as referred to in the agenda of the Second Meeting
2. Approving the appointment of the following individual which will be effective on the date of
the additional shares of the Companys NPR being are listed on the Indonesia Stock
Exchange, as referred to in the Second Meeting agenda, until the closing of the Companys
Annual General Meeting of Shareholders to be held in 2026.
Board of Commissioners
- President Commissioner : Shania Manoj Punjabi
- Commissioner : Sanjeva Advani
- Independent Commissioner : Dian Adhitama
Board of Directors
- President Director : Manoj Dhamoo Punjabi
- Director : Priyadarshi Anand
3. To confirm that the composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners
of the Company will take effect on the date of registration of the additional shares of NPR of
the Company on the Indonesia Stock Exchange, as mentioned in the agenda item of the
Second Meeting, until the closing of the Annual General Meeting of Shareholders of the
Company to be held in 2026, without diminishing the rights of the Companys General
Meeting of Shareholders to dismiss them at any time, is as follows:
Board of Commissioners
Chairman : Shania Manoj Punjabi
Commissioner : Sanjeva Advani
Independent Commissioner : Dian Adhitama
Board of Directors
President Director : Manoj Dhamoo Punjabi
Director : Priyadarshi Anand
Director : Surya Hadiwinata
4. Granting the authority to the Companys Board of Directors and/or the Companys
Corporate Secretary, either jointly or individually, to:
a. Declare part or all of the decisions made for this Meeting agenda in the form of a notarial
deed in Indonesian and/or English.
b. Notify the changes in the composition of the Companys Board of Directors and Board of
Commissioners as decided in this Meeting agenda to the Ministry of Law and Human Rights
of the Republic of Indonesia and make amendments and/or additions if required by the
relevant authorities.
c. Take all necessary actions for the purposes mentioned above, without any actions being
excluded.
Page 12
Page 13
Agenda 5 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 79,15% 18.555.7 99,96% 0 0% 7.500.20 0,04% Setuju
Kembali / Perubahan
38.878 0
Susunan Dewan
Komisaris
Hasil Keputusan 1. By disregarding the provision of submitting a resignation no later than 90 days before the
effective date of the resignation as stated in Article 17 (9) (for the Board of Directors) and
Article 20 (11) (for the Board of Commissioners) of the Articles of Association of the
Company, accepting the resignation:
a. Mr. Deddy Hariyanto from its position as President Director of the Company
b. Mr. Azuan Syahril from its position as Director of the Company
c. Mr. Ferry from its position as Director of the Company
d. Mr. Fendy Nagasaputra from its position as Director of the Company
e. Mr. Lie Halim from its position as President Commissioner of the Company
f. Mr. Rachmat Nugroho from its position as Commissioner of the Company
g. Mr. Clifford David Rees from its position as Independent Commissioner of the Company
furthermore granting release and discharge to the individual from any responsibility arising
from management and/or supervisory actions taken during the term of office as long as the
management and/or supervisory actions are (i) reflected in the Companys Annual Report
and the Companys annual account and (ii) not in conflict with or violate applicable laws and
regulations, effective on the date of the additional shares of the Companys NPR are listed on
the Indonesia Stock Exchange, as referred to in the agenda of the Second Meeting
2. Approving the appointment of the following individual which will be effective on the date of
the additional shares of the Companys NPR being are listed on the Indonesia Stock
Exchange, as referred to in the Second Meeting agenda, until the closing of the Companys
Annual General Meeting of Shareholders to be held in 2026.
Board of Commissioners
- President Commissioner : Shania Manoj Punjabi
- Commissioner : Sanjeva Advani
- Independent Commissioner : Dian Adhitama
Board of Directors
- President Director : Manoj Dhamoo Punjabi
- Director : Priyadarshi Anand
3. To confirm that the composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners
of the Company will take effect on the date of registration of the additional shares of NPR of
the Company on the Indonesia Stock Exchange, as mentioned in the agenda item of the
Second Meeting, until the closing of the Annual General Meeting of Shareholders of the
Company to be held in 2026, without diminishing the rights of the Companys General
Meeting of Shareholders to dismiss them at any time, is as follows:
Board of Commissioners
Chairman : Shania Manoj Punjabi
Commissioner : Sanjeva Advani
Independent Commissioner : Dian Adhitama
Board of Directors
President Director : Manoj Dhamoo Punjabi
Director : Priyadarshi Anand
Director : Surya Hadiwinata
4. Granting the authority to the Companys Board of Directors and/or the Companys
Corporate Secretary, either jointly or individually, to:
a. Declare part or all of the decisions made for this Meeting agenda in the form of a notarial
deed in Indonesian and/or English.
b. Notify the changes in the composition of the Companys Board of Directors and Board of
Commissioners as decided in this Meeting agenda to the Ministry of Law and Human Rights
of the Republic of Indonesia and make amendments and/or additions if required by the
relevant authorities.
c. Take all necessary actions for the purposes mentioned above, without any actions being
Page 14
99,96% 0% 0,04%
excluded.
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak Manoj Dhamoo PRESIDENT 08 October 2024 31 March 2026 1
Punjabi DIRECTOR
Bapak Priyadarshi Anand DIRECTOR 08 October 2024 31 March 2026 1
Bapak Surya Hadiwinata DIRECTOR 01 April 2021 31 March 2026 1
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Ibu Shania Manoj PRESIDENT 08 October 2024 31 March 2026 1
Punjabi COMMISSIONER
Bapak Sanjeva Advani COMMISSIONER 08 October 2024 31 March 2026 1
Ibu Dian Adhitama COMMISSIONER 08 October 2024 31 March 2026 1 X
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Net Visi Media Tbk
Shinta Trisnawati Sutrisno
Sekretaris Perusahaan
PT Net Visi Media Tbk
Graha Mitra Lt. 4
Phone : (62-21) 5050-6100, Fax : (62-21) 2954-6200, www.netvisimedia.co.id
Sender Name Shinta Trisnawati Sutrisno
Function Sekretaris Perusahaan
Date and Time 10-10-2024 20:44
Attachment 1. NETV - Penyampaian Surat Ringkasan Risalah RUPSLB.pdf
2. NETV - Ringkasan Risalah Rapat.pdf
This is an official document of PT Net Visi Media Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Net Visi Media Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Net Visi Media Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×21
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak
p.6
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.10 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.11 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
932 ms
12 Sep 2026 22:56
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '79.15',
'shares_present': '18563239078'}