Back to announcement
20241010_NETV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31735186_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review NETVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.943
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com KETERANGAN Nomor : 037/CN/N/X/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini : YULIA, S.H. Notaris di Jakarta -menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT NET VISI MEDIA Tbk. (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 08 Oktober 2024 pukul 14.22 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 08 Oktober 2024 nomor 33, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut: Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB: Direksi: - Direktur Utama : Tuan Deddy Hariyanto - - Direktur : Tuan Azuan Syahril - Direktur : Tuan Ferry - Direktur : Tuan Surya Hadiwinata - Direktur : Tuan Fendy Nagasaputra Dewan Komisaris: - Komisaris Utama : Tuan Lie Halim - Komisaris : Tuan Rachmat Nugroho - Komisaris Independen : Tuan Clifford David Rees Kuorum Kehadiran: RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 18.563.239.078 (delapan belas miliar lima ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh puluh delapan) saham atau mewakili 79,15Yo (tujuh puluh sembilan koma lima belas persen) dari 23.453.177.240 (dua puluh tiga miliar empat ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaban: ' 1. Untuk setiap mata acara RUPSLB diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara RUPSLB.
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. t62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan: a. Mata Acara Pertama 11 (satu). b. Mata Acara Kedua 21 (satu). c. Mata Acara Ketiga : nihil. d. Mata Acara Keempat : nihil. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB: Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB: Mata Acara | Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju Pertama 7.500.000 200.000 18.555.539.078 18.563.039.078 Kedua 7.500.000 200.000 18.555.539.078 18.563.039.078 Ketiga 7.500.000 200.000 18.555.539.078 18.563.039.078 Keempat | 7.500.200 0 18.555.738.878 18.563.239.078 Hasil Keputusan RUPSLB: Mata Acara Pertama 1. Menyetujui pelaksanaan penggabungan saham Perseroan dengan rasio 2:1 (dua banding satu) atas seluruh saham Perseroan, sehingga nilai nominal per saham berubah dari semula Rp100,- (seratus Rupiah) menjadi Rp200,- (dua ratus Rupiah). 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penggabungan saham Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada, menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, membuat/menandatangani surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan penggabungan saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan penggabungan saham. f
Page 3 OCR 0.955
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mata Acara Kedua 1 . Menyetujui untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 huruf (a) POJK Nomor 14/POJK.04/2019, dengan pengeluaran saham klasifikasi baru, yaitu saham biasa Seri B dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) sebanyak- banyaknya 29.633.929.102 (dua puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua) lembar saham. . Menyetujui peningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sebesar Rp2.345.317.724.000,- (dua triliun tiga ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp3.827.014.179.100,- (tiga triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar empat belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu seratus Rupiah). . Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD termasuk tetapi tidak terbatas pada, menerbitkan saham baru Perseroan, menentukan kepastian jumlah saham baru Perseroan, menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau “ meminta keterangan, mengajukan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, membuat/menandatangani surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, mengatur dan menetapkan tata cara dan jadwal pelaksanaan PMTHMETD sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD. Mata Acara Ketiga 1. Menyetujui perubahan nilai nominal per saham dari semula Rp100,- (seratus Rupiah) menjadi Rp200,- (dua ratus Rupiah) sehingga jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan menjadi 11.726.588.620 (sebelas miliar tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh) lembar saham serta menyetujui penerbitan saham Seri B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham sehingga: a. saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh sejumlah 11.726.588.620 (sebelas miliar tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh) lembar saham menjadi saham Seri A dengan nilai nominal Rp200,- (dua ratus Rupiah) b. saham dalam portepel menjadi sejumlah 83.093.645.520 (delapan puluh tiga miliar sembilan puluh tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh) lembar saham Seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah)
Page 4 OCR 0.956
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. “62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. 2. Menyetujui PMTHMETD Perseroan dengan cara menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 29.633.929.102 (dua puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah), melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 14/POJK.04/2019, oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan. 3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penggabungan saham Perseroan, penambahan seri saham dan PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan mata acara Pertama sehubungan dengan penggabungan saham Perseroan dan mata acara Kedua sehubungan dengan PMTHMETD, dan sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang mungkin diubah atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapat persetujuan iti. 4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pelaksanaan penggabungan saham Perseroan, penambahan seri saham dan PMTHMETD termasuk tetapi tidak terbatas pada, menghadap pihak yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, membuat/menandatangani surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 5. Menyetujui untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. Mata Acara Keempat £ Menyetujui untuk: i 1. Dengan mengesampingkan ketentuan penyampaian pengunduran diri paling lambat 90 hari sebelum efektifnya pengunduran diri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (9) (untuk anggota Direksi) dan Pasal 20 (11) (untuk anggota Dewan Komisaris) Anggaran Dasar Perseroan,
Page 5 OCR 0.943
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com menerima pengunduran diri: . Tuan Deddy Hariyanto dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan . Tuan Azuan Syahril dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan . Tuan Ferry dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan . Tuan Fendy Nagasaputra dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan . Tuan Lie Halim dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan . Tuan Rachmat Nugroho dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan . Tuan Clifford David Rees dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan MMO OTP serta memberikan pembebasan dan pelunasan kepada yang bersangkutan dari tanggung jawab yang timbul dari tindakan-tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan yang telah diambil selama jangka waktu menjabat sejauh tindakan pengelolaan dan/atau pengawasan tersebut (i) tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan perhitungan tahunan Perseroan serta (ii) tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektif pada tanggal tercatatnya saham tambahan PMTHMETD Perseroan di Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam mata acara Rapat Kedua. . Menyetujui pengangkatan pihak-pihak berikut ini yang berlaku efektif pada tanggal tercatatnya saham tambahan PMTHMETD Perseroan di Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam mata acara Rapat Kedua, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026: Dewan Komisaris -Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi -Komisaris : Sanjeva Advani -Komisaris Independen : Dian Adhitama Direksi -Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi -Direktur : Priyadarshi Anand - Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku efektif pada tanggal tercatatnya saham tambahan PMTHMETD Perseroan di Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam mata acara Rapat Kedua, hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: 5 f
Page 6 OCR 0.935
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Dewan Komisaris Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi Komisaris : Sanjeva Advani Komisaris Independen — : Dian Adhitama Direksi Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi Direktur : Priyadarshi Anand Direktur : Surya Hadiwinata 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk: a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris baik dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris. b. Memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan dalam mata acara Rapat ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang. c. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan. « — bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. tober 2024 ULIA, S.H. ij
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×7
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×6
unresolved
org
NET VISI MEDIA Tbk.
p.1 ×2
unresolved
person
Clifford David Rees Kuorum Kehadiran
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
ULIA
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
194 ms
13 Sep 2026 15:58
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an selanjutnya memberitahukan perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia, serta melakukan segala pengubahan '
'yang mungkin diubah atau '
'diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang '
'berwenang untuk mendapat persetujuan iti. 4. '
'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
'kuasa kepada Dewan Komisaris dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau '
'Sekretaris Perusahaan Perseroan baik '
'bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan '
'hak substitusi untuk melakukan segala dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam rangka pelaksanaan penggabungan saham '
'Perseroan, penambahan seri saham dan PMTHMETD '
'termasuk tetapi tidak terbatas pada, '
'menghadap pihak yang berwenang, mengadakan '
'pembicaraan, memberi dan/atau meminta '
'keterangan, mengajukan persetujuan dan/atau '
'pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, '
'membuat/menandatangani surat maupun '
'dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau '
'dianggap perlu sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan dan melaksanakan hal-hal '
'lain yang harus dan/atau dapat dijalankan '
'sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan. 5. Menyetujui untuk mengesahkan '
'semua tindakan yang dilaksanakan oleh '
'penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '7500000',
'votes_against': '200000',
'votes_for': '18555539078',
'votes_in_favor_total': '18563039078'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dalam bentuk akta notaris baik dalam bahasa '
'Indonesia dan/atau bahasa Inggris. b. '
'Memberitahukan perubahan susunan Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana '
'diputuskan dalam mata acara Rapat ini kepada '
'Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia dan membuat perubahan '
'dan/atau penambahan jika disyaratkan pihak '
'yang berwenang. c. Melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk maksud tersebut di '
'atas, tanpa ada tindakan yang dikecualikan. — '
'bahwa salinan akta tersebut sedang dalam '
'proses penyelesaian oleh kantor kami. '
'Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk '
'dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. '
'tober 2024 ULIA, S.H. ij',
'seq': 2,
'votes_abstain': '7500000',
'votes_against': '200000',
'votes_for': '18555539078',
'votes_in_favor_total': '18563039078'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '7500000',
'votes_against': '200000',
'votes_for': '18555539078',
'votes_in_favor_total': '18563039078'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '7500200',
'votes_against': '0',
'votes_for': '18555738878',
'votes_in_favor_total': '18563239078'}],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Jakarta,'}