Skip to content
Back to announcement

20241010_FILM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31734770.pdf

RUPS minutes Needs review FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                        085/FILM-OJK/X/2024

   Nama Perusahaan                    PT MD Entertainment Tbk

   Kode Emiten                        FILM

   Lampiran                           2

   Perihal                            Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 063/FILM-OJK/IX/2024 tanggal 12 September 2024, Perseroan
  menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 08
  Oktober 2024, sebagai berikut:

  RUPS Luar Biasa

  Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
  9.419.464.767 saham atau 99,04% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
  Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1     Persetujuan             Kuorum Kehadiran       Setuju        Tidak Setuju      Abstain       Hasil RUPS
             sehubungan dengan
                                        Ya     99,04% 9.418.94 99,994%     0      0% 521.820 0,006%         Setuju
             rencana Perseroan
                                                        2.947
             untuk melaksanakan
             Transaksi Material
             sebagaimana diatur
             berdasarkan
             Peraturan OJK No.
             17/POJK.04/2020
             tentang Transaksi
             Material dan
             Perubahan Kegiatan
             Usaha sehubungan
             dengan
             pengambilalihan atas
             PT Net Visi Media
             Tbk.
             Hasil Keputusan a.          Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Material
                                sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan OJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sehubungan dengan pengambilalihan atas PT Net
                                Visi Media Tbk.
                                b.       Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan
                                untuk melakukan segala sesuatu tindakan yang berhubungan dengan keputusan tersebut,
                                dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agenda 2     Persetujuan            Kuorum Kehadiran        Setuju         Tidak Setuju    Abstain      Hasil RUPS
             sehubungan dengan
                                        Ya    99,04% 9.418.94 99,994%       0       0% 521.820 0,006%     Setuju
             rencana penambahan
                                                        2.947
             kegiatan usaha siaran
             televisi akibat
             pengambilalihan PT
             Net Visi Media Tbk
             yang disertai dengan
             pembahasan studi
             kelayakan tentang
             penambahan
             kegiatan usaha
             tersebut.
             Hasil Keputusan Menyetujui penambahan kegiatan usaha siaran televisi bagi grup Perseroan sebagai akibat
                                dari pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk oleh Perseroan.
Page 2

          
Page 3
Agenda 3   Persetujuan            Kuorum Kehadiran         Setuju          Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
           sehubungan dengan
                                     Ya      96,96% 2.930.81 99,982%        0       0% 521.820 0,018%        Setuju
           rencana Perseroan
                                                       0.347
           untuk melakukan
           peningkatan modal
           tanpa memberikan
           hak memesan efek
           terlebih dahulu
           sebanyak-banyaknya
           10% dari modal
           ditempatkan dan
           disetor Perseroan
           (PMTHMETD I).
           Hasil Keputusan 1.         Menyetujui pengeluaran sebanyak-banyaknya 951.121.700 (sembilan ratus lima
                             puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus) saham Perseroan dengan nilai
                             nominal Rp.100 (seratus Rupiah) per saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari
                             jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum
                             dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang
                             berwenang pada saat pengumuman Rapat, dengan nilai nominal masing-masing saham
                             sebesar Rp.100 (seratus Rupiah), melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
                             Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham Perseroan sesuai dengan
                             Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.
                             04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                             Memesan Efek Terlebih Dahulu, serta menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat
                             (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
                             disetor Perseroan hasil pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
                             Efek Terlebih Dahulu. Pengeluaran saham-saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan
                             dengan syarat serta harga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
                             pasar modal.

                             2.        Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak
                             substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan realisasi atas pengeluaran saham
                             tersebut dengan melakukan perubahan atas ketentuan anggaran dasar Perseroan, termasuk
                             tetapi tidak terbatas untuk:
                             a.        melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan
                             penerbitan saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan
                             PMTHMETD serta menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah
                             saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan
                             PMTHMETD berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain
                             yang berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan
                             yang berlaku;
                             b.        menyetujui penetapan kepastian jumlah saham baru yang diterbitkan dalam
                             PMTHMETD dan harga pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diusulkan Direksi
                             Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar
                             modal;
                             c.        menyatakan/menuangkan Keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
                             hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2)
                             anggaran dasar Perseroan atau Pasal 4 anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan
                             sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta
                             tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
                             ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
                             d.        membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-
                             surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan
                             permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
                             dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi
                             yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
                             dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             3.       Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
                             baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang
                             diperlukan sehubungan dengan penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD di atas,
                             sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak terbatas,
                             untuk:
Page 4
                                                            99,982%           0%             0,018%

                            a.        menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk
                            terkait dengan perjanjian penyertaan saham bersyarat dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                            ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
                            b.        menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan persetujuan
                            Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
                            pasar modal;
                            c.        menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD
                            dengan persetujuan Dewan Komisaris;
                            d.        menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
                            Indonesia sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia;
                            e.        melakukan permohonan pencatatan atas saham baru yang diterbitkan oleh
                            Perseroan tersebut di Bursa Efek Indonesia;
                            f.        menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat
                            dalam satu atau lebih akta Notaris; dan
                            g.        melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna
                            melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai maksud dan
                            tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan
                            sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang
                            dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan
                            dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada, menghadap
                            atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau
                            menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun membuat, menyebabkan
                            dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apapun.


Informasi Lain

Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang
mewakili 99,04% atau sebanyak 9.419.464.767 saham dari total keseluruhan 9.511.217.000 saham dengan hak
suara yang telah diterbitkan oleh Perseroan. Dari jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
Perseroan yang hadir tersebut, pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang
hadir dalam Rapat mewakili 96,96% atau sebanyak 2.931.332.167 saham dari total keseluruhan 3.023.084.400
saham dengan hak suara yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan dimiliki oleh pemegang saham independen.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT MD Entertainment Tbk




Fidela Hasworini

Corporate Secretary




PT MD Entertainment Tbk
MD Place, Tower 1, 9th Floor Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta 12910
Telepon : (62-21) 29855777, Fax : (62-21) 29055777, www.mdentertainment.



 Nama Pengirim                     Fidela Hasworini

 Jabatan                           Corporate Secretary
 Tanggal dan Waktu                 10-10-2024 14:50
Page 5
Lampiran                         1. Ringkasan Risalah RUPSLB MD FINAL.pdf


                                 2. Ringkasan Risalah RUPSLB MD-eng.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT MD Entertainment Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT MD Entertainment Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.            085/FILM-OJK/X/2024

   Issuer Name                          PT MD Entertainment Tbk

   Issuer Code                          FILM

   Attachment                           2

   Subject                              Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


  Reffering the announcement number 063/FILM-OJK/IX/2024 Date 12 September 2024, Listed companies giving
  report of general meeting of shareholder’s result on 08 October 2024, are mentioned below :



  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  9.419.464.767 share of 99,04% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
  charter and regulations.

Agenda 1     Persetujuan            Kuorum Kehadiran          Setuju          Tidak Setuju         Abstain      Hasil RUPS
             sehubungan dengan
                                       Ya      99,04% 9.418.94 99,994%         0       0% 521.820 0,006%           Setuju
             rencana Perseroan
                                                          2.947
             untuk melaksanakan
             Transaksi Material
             sebagaimana diatur
             berdasarkan
             Peraturan OJK No.
             17/POJK.04/2020
             tentang Transaksi
             Material dan
             Perubahan Kegiatan
             Usaha sehubungan
             dengan
             pengambilalihan atas
             PT Net Visi Media
             Tbk.
             Hasil Keputusan a.         Approved the Company's plan to carry out Material Transactions as stipulated
                                under OJK Regulation 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Change of
                                Business Activities in connection with the takeover of PT Net Visi Media Tbk.
                                b.      Approved the granting of power and authority to the Board of Directors of the
                                Company to take all actions related to the resolution, with due observance of the prevailing
                                laws and regulations.

Agenda 2     Persetujuan            Kuorum Kehadiran            Setuju         Tidak Setuju       Abstain    Hasil RUPS
             sehubungan dengan
                                        Ya       99,04% 9.418.94 99,994%        0      0% 521.820 0,006%       Setuju
             rencana penambahan
                                                            2.947
             kegiatan usaha siaran
             televisi akibat
             pengambilalihan PT
             Net Visi Media Tbk
             yang disertai dengan
             pembahasan studi
             kelayakan tentang
             penambahan
             kegiatan usaha
             tersebut.
             Hasil Keputusan Approved the addition of television broadcasting business activities for the Company group
                                as a result of the acquisition of PT Net Visi Media Tbk by the Company.
Page 7

          
Page 8
Agenda 3   Persetujuan            Kuorum Kehadiran          Setuju          Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           sehubungan dengan
                                      Ya     96,96% 2.930.81 99,982%         0       0% 521.820 0,018%           Setuju
           rencana Perseroan
                                                        0.347
           untuk melakukan
           peningkatan modal
           tanpa memberikan
           hak memesan efek
           terlebih dahulu
           sebanyak-banyaknya
           10% dari modal
           ditempatkan dan
           disetor Perseroan
           (PMTHMETD I).
           Hasil Keputusan 1.          Approved the issuance of a maximum of 951.121.700 (nine hundred fifty one million
                             one hundred twenty one thousand seven hundred) shares of the Company with a nominal
                             value of Rp100 (one hundred Rupiah) per share or a maximum of 10% (ten percent) of the
                             total issued and fully paid shares or paid-up capital as stated in the amendment to the
                             articles of association that has been notified and received by the authorized Minister at the
                             time of the announcement of the Meeting, with a nominal value of each share of Rp100 (one
                             hundred Rupiah), through a Capital Increase without Pre-emptive Rights to the Company
                             shareholders in accordance with OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 on Amendment to
                             OJK Regulation No. 32/POJK.04/2015 on Capital Increases of Public Companies by
                             Granting Preemptive Rights, and to approve the amendment of Article 4 paragraph (2) of the
                             Company articles of association in relation to the increase of the Company issued and paid-
                             up capital resulting from the implementation of the Capital Increase Without Granting
                             Preemptive Rights. The issuance of these shares of the Company will be carried out under
                             the conditions and price in accordance with the prevailing laws and regulations in the capital
                             market.

                              2.         Granting power and authority to the Board of Commissioners of the Company with
                              the right of substitution to the Board of Directors of the Company to declare the realization of
                              the shares issuance by amending the provisions of the articles of association of the
                              Company, including but not limited to:
                              a.         To increase the issued and paid-up capital of the Company by issuing new shares
                              in portfolio based on the results of the implementation of the Capital Increase Without
                              Preemptive Rights (PMTHMETD), and to determine the amount of issued and paid-up
                              capital and/or the actual number of shares that have been issued by the Company after the
                              implementation of PMTHMETD based on reports from the Company Securities
                              Administration Bureau and/or other authorized parties after the requirements in the
                              applicable laws and regulations have been met;
                              b.         To approve the determination of the fix number of new shares issued in the
                              PMTHMETD and the exercise price of the PMTHMETD as proposed by the Company Board
                              of Directors, taking into account the applicable laws and regulations in the capital market;
                              c.         To state/record this resolution in deeds made before a Notary, to amend and/or
                              restructure the provisions of Article 4 paragraph (2) of the Company articles of association or
                              the entirety of Article 4 of the Company articles of association in accordance with this
                              resolution (including reaffirming the composition of shareholders in the deed if necessary),
                              as required by and in accordance with the applicable laws and regulations.; and
                              d.         To create or request the creation of, and to sign, the necessary deeds, letters, and
                              documents, and subsequently to submit applications for approval and/or notifications
                              regarding the resolutions of this Meeting and/or amendments to the Company articles of
                              association as stated in this resolution, to the relevant authorities, as well as to take all
                              necessary actions in accordance with the applicable laws and regulations.

                              3.        To grant power and authority to the Company Board of Directors, with the right of
                              substitution, either partially or wholly, to take any and all necessary actions in connection
                              with the issuance of new shares as part of the above-mentioned PMTHMETD, in accordance
                              with the applicable laws and regulations, including but not limited to:
                              a.        To negotiate and sign other agreements, including those related to conditional
                              share subscription agreements with terms and conditions deemed favorable for the
                              Company by the Board of Directors;
                              b.        To determine the exercise price in connection with the PMTHMETD with the
                              approval of the Board of Commissioners, considering the applicable laws and regulations in
Page 9
                                                               99,982%              0%              0,018%

                             the capital market;
                             c.        To determine the fix number of shares issued in connection with the PMTHMETD
                             with the approval of the Board of Commissioners;
                             d.        To deposit the Company shares in collective custody at PT Kustodian Sentral Efek
                             Indonesia in accordance with the regulations of the Central Securities Depository;
                             e.        To submit application for the listing of new shares issued by the Company on the
                             Indonesia Stock Exchange;
                             f.        To confirm one or more resolutions outlined in the Meeting resolutions in one or
                             more Notarial deeds; and
                             g.        To take any other necessary and/or required actions to implement and complete the
                             above matters and to achieve the aims and objectives of the resolutions made by the
                             shareholders as stated in the Meeting resolutions, including actions authorized to the
                             representatives and completing all matters related to any or all of these, including but not
                             limited to, appearing or being present before a Notary or other parties; providing, obtaining,
                             and/or receiving information and/or documents of any kind; and creating, causing to be
                             created, initialing, and/or signing any documents.


Other information

The Meeting was attended by the Company's authorized shareholders and/or their representatives representing
99.04% or 9,419,464,767 shares out of a total of 9,511,217,000 shares with voting rights issued by the Company. Of
the total shareholders and/or representatives of the Company's shareholders who were present, independent
shareholders and/or representatives of independent shareholders who were present at the Meeting represented
96.96% or 2,931,332,167 shares of the total 3,023,084,400 shares with voting rights issued by the Company and
owned by independent shareholders.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT MD Entertainment Tbk




Fidela Hasworini

Corporate Secretary




PT MD Entertainment Tbk
MD Place, Tower 1, 9th Floor Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta 12910
Phone : (62-21) 29855777, Fax : (62-21) 29055777, www.mdentertainment.



Sender Name                          Fidela Hasworini

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        10-10-2024 14:50

Attachment                          1. Ringkasan Risalah RUPSLB MD FINAL.pdf


                                    2. Ringkasan Risalah RUPSLB MD-eng.pdf


    This is an official document of PT MD Entertainment Tbk that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT MD Entertainment Tbk is fully responsible for the information
                                              contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published10 Oct 2024
Pages9
Characters25,166
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD Entertainment Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Fidela Hasworini · Corporate Secretary p.4 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Net Visi Media Tbk. p.1 ×16
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 338 ms 12 Sep 2026 22:57

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '99.04',
 'shares_present': '9419464767'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result