Skip to content
Back to announcement

20241010_FILM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31734770_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                   PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MD ENTERTAINMENT Tbk

Direksi PT MD ENTERTAINMENT Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2024, Perseroan telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilangsungkan pada pukul 15.17 – 16.58
WIB (“Rapat”), bertempat di Gedung MD I, lantai 8, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta Selatan,
dengan ringkasan Rapat sebagai berikut:

A.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Material
        sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
        Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sehubungan dengan pengambilalihan atas PT Net Visi
        Media Tbk.
     2. Persetujuan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha siaran televisi akibat
        pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan
        tentang penambahan kegiatan usaha tersebut.
     3. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal
        tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10% dari modal
        ditempatkan dan disetor Perseroan (PMTHMETD I).

B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
     -Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama                  : Ibu SHANIA MANOJ PUNJABI
     Komisaris                        : Bapak SANJEVA ADVANI
     Komisaris Independen             : Bapak INNAYAT HARESH KHUBCHANDANI

     -Direksi:
     Direktur Utama                   : Bapak MANOJ DHAMOO PUNJABI
     Direktur                         : Bapak PRIYADARSHI ANAND
     Direktur                         : Bapak SAJAN LACHMANDAS MULANI

C.   Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan
     yang sah yang mewakili 99,04% atau sebanyak 9.419.464.767 saham dari total keseluruhan
     9.511.217.000 saham dengan hak suara yang telah diterbitkan oleh Perseroan. Dari jumlah
     pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir tersebut, pemegang
     saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat mewakili
     96,96% atau sebanyak 2.931.332.167 saham dari total keseluruhan 3.023.084.400 saham dengan
     hak suara yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan dimiliki oleh pemegang saham independen.

D.   Dalam Rapat, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Tidak ada pemegang saham atau pun kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada seluruh mata acara
     Rapat.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Page 2
     Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
     mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
     dengan pemungutan suara.

G.   Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan
     persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu:

  Mata Acara                                       Jumlah Suara
     Rapat           Setuju+Abstain            Setuju        Tidak Setuju            Abstain
Kesatu                9.419.464.767         9.418.942.947                            521.820
                                                                   -
                          (100%)             (99,9945%)                             (0,0055%)
Kedua                 9.419.464.767         9.418.942.947                            521.820
                                                                   -
                          (100%)             (99,9945%)                             (0,0055%)
Ketiga                2.931.332.167         2.930.810.347                            521.820
                          (100%)             (99,9822%)            -                (0,0178%)
                       (independen)                                               (independen)

H.   Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

     Mata acara pertama:
     a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Material sebagaimana diatur
        berdasarkan Peraturan OJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
        Kegiatan Usaha sehubungan dengan pengambilalihan atas PT Net Visi Media Tbk.
     b. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
        melakukan segala sesuatu tindakan yang berhubungan dengan keputusan tersebut, dengan
        tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Mata acara kedua:
      Menyetujui penambahan kegiatan usaha siaran televisi bagi grup Perseroan sebagai akibat dari
      pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk oleh Perseroan.

     Mata acara ketiga:
     1.  Menyetujui pengeluaran sebanyak-banyaknya 951.121.700 (sembilan ratus lima puluh satu
         juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus) saham Perseroan dengan nilai nominal Rp.100
         (seratus Rupiah) per saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
         yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
         perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang
         pada saat pengumuman Rapat, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.100
         (seratus Rupiah), melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
         Terlebih Dahulu kepada pemegang saham Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No.
         14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
         Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
         Dahulu, serta menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
         Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan hasil
         pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
         Pengeluaran saham-saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan dengan syarat serta harga
         sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Page 3
2.   Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi
     kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan realisasi atas pengeluaran saham tersebut
     dengan melakukan perubahan atas ketentuan anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi
     tidak terbatas untuk:
     a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan
         saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD serta
         menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah saham yang
         sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD
         berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang
         berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan
         yang berlaku;
     b. menyetujui penetapan kepastian jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD
         dan harga pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan dengan
         memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal;
     c. menyatakan/menuangkan Keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
         Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2)
         anggaran dasar Perseroan atau Pasal 4 anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan
         sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta
         tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
     d. membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
         maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan
         permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat
         ini dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada
         instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik
     sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD di atas, sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak terbatas, untuk:
     a. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
        dengan perjanjian penyertaan saham bersyarat dengan syarat-syarat dan ketentuan-
        ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
     b. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan
        Komisaris dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar
        modal;
     c. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD dengan
        persetujuan Dewan Komisaris;
     d. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
        Indonesia sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia;
     e. melakukan permohonan pencatatan atas saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan
        tersebut di Bursa Efek Indonesia;
     f. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam
        satu atau lebih akta Notaris; dan
     g. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna
        melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai maksud
        dan tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pemegang saham berdasarkan
        dan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan
Page 4
            yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang
            berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada,
            menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan
            dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun membuat,
            menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen
            apapun.

Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Pasal 22 ayat (6) dan (7) anggaran dasar
Perseroan.
                                     Jakarta, 10 Oktober 2024

                                PT MD ENTERTAINMENT Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published10 Oct 2024
Pages4
Characters11,206
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 Oct 2024 · 15:17–16:58
Present— (—)
Chair—
Agenda 1
For
9,418,942,947
99.99%
Against
—
—
Abstain
9,419,464,767
100.00%
Agenda 2
For
9,418,942,947
99.99%
Against
—
—
Abstain
9,419,464,767
100.00%
Agenda 3
For
2,930,810,347
99.98%
Against
—
—
Abstain
2,931,332,167
100.00%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD ENTERTAINMENT Tbk p.1 ×8
linked person SHANIA MANOJ PUNJABI p.1
linked person SANJEVA ADVANI p.1
linked person INNAYAT HARESH KHUBCHANDANI p.1
linked person MANOJ DHAMOO PUNJABI p.1
linked person PRIYADARSHI ANAND p.1
possible person SAJAN LACHMANDAS MULANI C. p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org Net Visi Media Tbk. p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 207 ms 12 Sep 2026 22:57

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '100',
             'pct_for': '99.9945',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'tetap memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk '
                      'melaksanakan Transaksi Material sebagaimana diatur '
                      'berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang '
                      'Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha '
                      'sehubungan dengan pengambilalihan atas PT Net Visi '
                      'Media Tbk. 2. Persetujuan sehubungan dengan rencana '
                      'penambahan kegiatan usaha siaran televisi akibat '
                      'pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk yan',
             'votes_abstain': '9419464767',
             'votes_for': '9418942947'},
            {'pct_abstain': '100',
             'pct_for': '99.9945',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '9419464767',
             'votes_for': '9418942947'},
            {'pct_abstain': '100',
             'pct_for': '99.9822',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau '
                                'menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) '
                                'anggaran dasar Perseroan atau Pasal 4 '
                                'anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan '
                                'sesuai keputusan tersebut (termasuk '
                                'menegaskan susunan pemegang saham dalam akta '
                                'tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana '
                                'yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
                                'ketentuan perundang-undangan yang berlaku; '
                                'dan d. membuat atau meminta untuk membuat '
                                'serta menandatangani akta-akta dan '
                                'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan '
                                'permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan '
                                'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
                                'dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan '
                                'dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi '
                                'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. 3. Memberi kuasa dan wewenang kepada '
                                'Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, '
                                'baik sebagian maupun seluruhnya, untuk '
                                'melakukan setiap dan semua tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan penerbitan saham '
                                'baru dalam rangka PMTHMETD di atas, sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, termasuk tidak terbatas, untuk: a. '
                                'menegosiasikan dan menandatangani '
                                'perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk '
                                'terkait dengan perjanjian penyertaan saham '
                                'bersyarat dengan syarat-syarat dan ketentuan- '
                                'ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan '
                                'oleh Direksi Perseroan; b. menentukan harga '
                                'pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan '
                                'persetujuan Dewan Komisaris dengan '
                                'memperhatikan ketentuan perundang-undangan '
                                'yang berlaku di pasar modal; c. menetapkan '
                                'kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam '
                                'rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan '
                                'Komisaris; d. menitipkan saham Perseroan '
                                'dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral '
                                'Efek Indonesia sesuai dengan peraturan '
                                'Kustodian Sentral Efek Indonesia; e. '
                                'melakukan permohonan pencatatan atas saham '
                                'baru yang diterbitkan oleh Perseroan tersebut '
                                'di Bursa Efek Indonesia; f. menegaskan satu '
                                'atau lebih keputusan yang tercantum di dalam '
                                'keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta '
                                'Notaris; dan g. melakukan tindakan-tindakan '
                                'lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan '
                                'guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal '
                                'tersebut di atas serta guna mencapai maksud '
                                'dan tujuan dari keputusan-keputusan yang '
                                'diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan '
                                'sebagaimana yang tercantum dalam keputusan '
                                'Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang '
                                'dikuasakan kepada penerima kuasa dan '
                                'menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan '
                                'dengan setiap atau seluruh hal tersebut, '
                                'termasuk namun tidak terbatas pada, menghadap '
                                'atau hadir di hadapan Notaris atau pihak '
                                'lain; memberikan, mendapatkan dan/atau '
                                'menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; '
                                'maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, '
                                'memberi paraf pada dan/atau menandatangani '
                                'dokumen apapun. Ringkasan risalah Rapat ini '
                                'diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan '
                                'Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana '
                                'dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka serta Pasal 22 ayat (6) '
                                'dan (7) anggaran dasar Perseroan. Jakarta, 10 '
                                'Oktober 2024 PT MD ENTERTAINMENT Tbk Direksi',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '2931332167',
             'votes_for': '2930810347'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-10-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '16:58:00',
 'time_start': '15:17:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result