Back to announcement
20241010_FILM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31734770_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT MD ENTERTAINMENT Tbk
Direksi PT MD ENTERTAINMENT Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa pada hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2024, Perseroan telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilangsungkan pada pukul 15.17 – 16.58
WIB (“Rapat”), bertempat di Gedung MD I, lantai 8, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Jakarta Selatan,
dengan ringkasan Rapat sebagai berikut:
A. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Material
sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sehubungan dengan pengambilalihan atas PT Net Visi
Media Tbk.
2. Persetujuan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha siaran televisi akibat
pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan
tentang penambahan kegiatan usaha tersebut.
3. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal
tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan (PMTHMETD I).
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
-Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Ibu SHANIA MANOJ PUNJABI
Komisaris : Bapak SANJEVA ADVANI
Komisaris Independen : Bapak INNAYAT HARESH KHUBCHANDANI
-Direksi:
Direktur Utama : Bapak MANOJ DHAMOO PUNJABI
Direktur : Bapak PRIYADARSHI ANAND
Direktur : Bapak SAJAN LACHMANDAS MULANI
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan
yang sah yang mewakili 99,04% atau sebanyak 9.419.464.767 saham dari total keseluruhan
9.511.217.000 saham dengan hak suara yang telah diterbitkan oleh Perseroan. Dari jumlah
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir tersebut, pemegang
saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat mewakili
96,96% atau sebanyak 2.931.332.167 saham dari total keseluruhan 3.023.084.400 saham dengan
hak suara yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan dimiliki oleh pemegang saham independen.
D. Dalam Rapat, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Tidak ada pemegang saham atau pun kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada seluruh mata acara
Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Page 2
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting, jumlah suara dan
persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu:
Mata Acara Jumlah Suara
Rapat Setuju+Abstain Setuju Tidak Setuju Abstain
Kesatu 9.419.464.767 9.418.942.947 521.820
-
(100%) (99,9945%) (0,0055%)
Kedua 9.419.464.767 9.418.942.947 521.820
-
(100%) (99,9945%) (0,0055%)
Ketiga 2.931.332.167 2.930.810.347 521.820
(100%) (99,9822%) - (0,0178%)
(independen) (independen)
H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Mata acara pertama:
a. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Material sebagaimana diatur
berdasarkan Peraturan OJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha sehubungan dengan pengambilalihan atas PT Net Visi Media Tbk.
b. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala sesuatu tindakan yang berhubungan dengan keputusan tersebut, dengan
tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata acara kedua:
Menyetujui penambahan kegiatan usaha siaran televisi bagi grup Perseroan sebagai akibat dari
pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk oleh Perseroan.
Mata acara ketiga:
1. Menyetujui pengeluaran sebanyak-banyaknya 951.121.700 (sembilan ratus lima puluh satu
juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus) saham Perseroan dengan nilai nominal Rp.100
(seratus Rupiah) per saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang
pada saat pengumuman Rapat, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp.100
(seratus Rupiah), melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu kepada pemegang saham Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, serta menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan hasil
pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Pengeluaran saham-saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan dengan syarat serta harga
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Page 3
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi
kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan realisasi atas pengeluaran saham tersebut
dengan melakukan perubahan atas ketentuan anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk:
a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan
saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD serta
menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah saham yang
sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD
berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang
berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. menyetujui penetapan kepastian jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD
dan harga pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal;
c. menyatakan/menuangkan Keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2)
anggaran dasar Perseroan atau Pasal 4 anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan
sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta
tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat
ini dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD di atas, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak terbatas, untuk:
a. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
dengan perjanjian penyertaan saham bersyarat dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
b. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan
Komisaris dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar
modal;
c. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD dengan
persetujuan Dewan Komisaris;
d. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia;
e. melakukan permohonan pencatatan atas saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan
tersebut di Bursa Efek Indonesia;
f. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam
satu atau lebih akta Notaris; dan
g. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna
melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai maksud
dan tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pemegang saham berdasarkan
dan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan
Page 4
yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang
berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada,
menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan
dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun membuat,
menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen
apapun.
Ringkasan risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Pasal 22 ayat (6) dan (7) anggaran dasar
Perseroan.
Jakarta, 10 Oktober 2024
PT MD ENTERTAINMENT Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 Oct 2024 · 15:17–16:58 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
9,418,942,947
99.99%
Against
—
—
Abstain
9,419,464,767
100.00%
Agenda 2
For
9,418,942,947
99.99%
Against
—
—
Abstain
9,419,464,767
100.00%
Agenda 3
For
2,930,810,347
99.98%
Against
—
—
Abstain
2,931,332,167
100.00%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Net Visi Media Tbk.
p.1 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
207 ms
12 Sep 2026 22:57
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '100',
'pct_for': '99.9945',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tetap memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk '
'melaksanakan Transaksi Material sebagaimana diatur '
'berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang '
'Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha '
'sehubungan dengan pengambilalihan atas PT Net Visi '
'Media Tbk. 2. Persetujuan sehubungan dengan rencana '
'penambahan kegiatan usaha siaran televisi akibat '
'pengambilalihan PT Net Visi Media Tbk yan',
'votes_abstain': '9419464767',
'votes_for': '9418942947'},
{'pct_abstain': '100',
'pct_for': '99.9945',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '9419464767',
'votes_for': '9418942947'},
{'pct_abstain': '100',
'pct_for': '99.9822',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau '
'menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) '
'anggaran dasar Perseroan atau Pasal 4 '
'anggaran dasar Perseroan secara keseluruhan '
'sesuai keputusan tersebut (termasuk '
'menegaskan susunan pemegang saham dalam akta '
'tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana '
'yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
'ketentuan perundang-undangan yang berlaku; '
'dan d. membuat atau meminta untuk membuat '
'serta menandatangani akta-akta dan '
'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
'diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan '
'permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan '
'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
'dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan '
'dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi '
'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. 3. Memberi kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, '
'baik sebagian maupun seluruhnya, untuk '
'melakukan setiap dan semua tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan penerbitan saham '
'baru dalam rangka PMTHMETD di atas, sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, termasuk tidak terbatas, untuk: a. '
'menegosiasikan dan menandatangani '
'perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk '
'terkait dengan perjanjian penyertaan saham '
'bersyarat dengan syarat-syarat dan ketentuan- '
'ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan '
'oleh Direksi Perseroan; b. menentukan harga '
'pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan '
'persetujuan Dewan Komisaris dengan '
'memperhatikan ketentuan perundang-undangan '
'yang berlaku di pasar modal; c. menetapkan '
'kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam '
'rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan '
'Komisaris; d. menitipkan saham Perseroan '
'dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral '
'Efek Indonesia sesuai dengan peraturan '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia; e. '
'melakukan permohonan pencatatan atas saham '
'baru yang diterbitkan oleh Perseroan tersebut '
'di Bursa Efek Indonesia; f. menegaskan satu '
'atau lebih keputusan yang tercantum di dalam '
'keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta '
'Notaris; dan g. melakukan tindakan-tindakan '
'lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan '
'guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal '
'tersebut di atas serta guna mencapai maksud '
'dan tujuan dari keputusan-keputusan yang '
'diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan '
'sebagaimana yang tercantum dalam keputusan '
'Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang '
'dikuasakan kepada penerima kuasa dan '
'menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan '
'dengan setiap atau seluruh hal tersebut, '
'termasuk namun tidak terbatas pada, menghadap '
'atau hadir di hadapan Notaris atau pihak '
'lain; memberikan, mendapatkan dan/atau '
'menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; '
'maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, '
'memberi paraf pada dan/atau menandatangani '
'dokumen apapun. Ringkasan risalah Rapat ini '
'diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan '
'Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana '
'dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka serta Pasal 22 ayat (6) '
'dan (7) anggaran dasar Perseroan. Jakarta, 10 '
'Oktober 2024 PT MD ENTERTAINMENT Tbk Direksi',
'seq': 3,
'votes_abstain': '2931332167',
'votes_for': '2930810347'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-10-08',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '16:58:00',
'time_start': '15:17:00'}