Skip to content
Back to announcement

20241009_TELE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31734674_lamp2.pdf

Other Text extracted TELE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.898
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI JAKARTA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Bungur Besar Raya NO.24,26,28,
Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat 10610
Telp (021) 4243900, Fax Umum (021) 4244404, Fax. Delegasi (021) 4244050

Website: www.pn-jakartapusat.go.id
mm —
Nomor: soo IPAN.O3/W10.U1/HK2.5/X/2024 Jakarta, 07oktober 2024

Lampiran : 1 (satu) putusan
Perihal : Penyampaian Salinan Penetapan Perkara
No. 43/PDT.SUS-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.NIAGA.JKT.PST

Kepada Yth.
PT TELESINDO SHOP
Beralamat di Jalan Sukarjo Wiryopranoto Nomor 3 A,

Jakarta Barat 11400
Sebagai Kuasa TERMOHON II

Bersama ini disampaikan kepada saudara Salinan Penetapan dalam tingkat pertama
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Oktober 2024
Nomor: 43/PDT.SUS-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.NIAGA.JKT.PST, dalam

perkara permohonan yang diajukan oleh:

PT BANK CTBC INDONESIA ..........oooooooooo.ooooo. Sebagai PEMOHON,

TERHADAP

PT TIPHONE MOBILE INDONESIA, TBK, K yang te telah ih berganti nama menjadi PT OMNI
INOVASI INDONESIA, TBK, DKK .. .. sebagai PARA TERMOHON:

Demikian surat ini dibuat berdasarkan pasal 9 Undang Undang Nomor : 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

a.n PANITERA
PANITERA-MUDA NIAGA

£ Dipindai dengan
!@@ camScanner
Page 2 OCR 0.932
PENETAPAN
Nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA .

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
mengadili perkara Pembatalan Perdamaian pada peradilan tingkat pertama,
menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam permohonan yang diajukan

oleh

PT Bank CTBC Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung
Tamara Center Lt. 17, Jalan Jend. Sudirman Kav. 24,
Jakarta Selatan. Diwakili oleh Iwan Satawidinata,
bertindak selaku kedudukan sebagai Presiden Direktur,
Dalam hal ini memberi kuasanya kepada Rhoundy
Hisar, S.H., Harry F.M Sitorus, S.H., M.H., Hunus
Kholis, S.H:, M.H., Caesareva Hisar, S.H. Para
Advokat pada Kantor Hukum Law Office SK &
Partners, beralamat di Gedung Arva Lt. 3, Jalan RP
Soeroso No. 40 BC, Kelurahan Gondangdia,
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2024, Untuk
selanjutnya disebut sebagai Pemohon,

Terhadap:

1. PT Tiphone Mobile Indonesia, Tbk., yang telah berganti nama
menjadi PT. Omni Inovasi Indonesia, Tbk.,
sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
208 yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn.,
Notaris & PPAT di Jakarta Selatan, sebagaimana
Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
Direktorat Jemderal Administrasi Hukum Umum dengan
No. AHU-AH.01.09-0037152 Perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Omni
Inovasi Indonesia, Tbk., yaitu suatu Perseroan Terbatas
Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor
27 A, Jakarta Barat 11140. Untuk selanjutnya disebut
sebagai Termohon I,

Hal 1 dari 4 hal Penetapan No. 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaien202MPN.Niaga.dk.Pst

£ Dipindai dengan
!@@ camScanner
Page 3 OCR 0.923
2. PT Telesindo Shop., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat
di Jalan Sukarjo Wiryopranoto Nomor 3 A, Jakarta Barat
11400.untu selanjutnya disebut sebagai Termohon II,

3. PT Simpatindo Multimedia., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat
di Jalan Gajah Mada Nomor 27 A, Jakarta Barat 11140.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon III,

4. PT Perdana Mulia Makmur., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat
di Jalan Gajah Mada Nomor 27 A, Jakarta Barat 11140.,
Untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon IV,

5. PT Poin Multi Media Nusantara., suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang
beralamat di Jalan Istana Pasteur Regency CRV 33,
Kota Bandung. Untuk selanjutnya disebut sebagai
Termohon V,

|
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut,

k
« feldh membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
“Pusat Nomor 43/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst..,
tanggal 21 Agustus 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa

dan mengadili perkara ini :

Telah membaca Penetapan Hakim Ketua yang menyidangkan perkara
nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal
21 Agustus 2024, tentang Penetapan Hari Sidang: |

Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan surat Permohonan
Pembatalan Perdamaiannya tertanggal 21 Agustus 2024 yang telah
didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tanggal 21 Agustus 2024 dengan Register Nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagaimana terlampir dalam berkas
perkara,

Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon
hadir menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas, sedangkan
Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohoan V tidak
hadir menghadap ataupun tidak mengirimkan wakilnya dipersidangan

Hal 2 dari 4 hal Penetapan No. 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/202PN.Naga.iktpsf

£ Dipindai dengan
!@@ camScanner
Page 4 OCR 0.918
meskipun telah dipanggil dengan Patut berdasarkan relaas panggilan sidang
Nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.,

Menimbang bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 26
September 2024 Kuasa Pemohon menyatakan akan mengajukan
Pencabutan Permohonan Pembatalan Perdamaian perkara nomor 43/
Pdt.Sus-Pembatalan — Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. — dikarenakan
adanya perbaikan dalam Permohonan dan alamat PT. Simpatindo
Multimedia:

Menimbang, bahwa oleh karena Pencabutan Perkara Permohonan
Pembatalan Perdamaian tersebut diajukan sebelum diadakan acara Jawaban
dari Para Termohon, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan
Pencabutan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang dilakukan oleh

Kuasa Pemohon tersebut dapat dikabulkan:

Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah dikeluarkan biaya
panggilan terhadap para pihak yang berperkara, maka biaya tersebut
dibebankan kepada Pemohon:

“Memperhatikan Pasal-Pasal dan Peraturan Perundang-Undangan
berlaku dan ketentuan ketentuan lain yang berkaitan:

MENETAPKAN:

V€ngabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Pembatalan

#erdamaian perkara nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/

2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. oleh Kuasa Pemohon Permohonan Pembatalan
Perdamaian tersebut,

2. Menyatakan Permohonan Pembatalan Perdamaian dengan register
Nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
dicabut :

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
mencoret perkara Permohonan Pembatalan Perdamaian Nomor 43/
Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam
buku register perkara yang bersangkutan :

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Pembatalan
Perdamaian sejumlah Rp.5.990.000,- (lima juta sembilan ratus sembilan
puluh ribu Rupiah) :

Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis,

Hal 3 dari 4 hal Penetapan No. 43/ Pat.Sus-Pembatalan Perdamaian2024/PNNNaga.ieps)

£ Dipindai dengan
!@@ camScanner
Page 5 OCR 0.879
tanggal 03 Oktober 2024, oleh kami Khusaini, S.H.,M.H, sebagai Hakim
Ketua Majelis, Kadarisman Al Riskandar S.,H.,M.,H., dan Marper
Pandiangan, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, penetapan
mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota,
dibantu oleh Prastiwi Ari Yuniati, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dihadiri oleh Kuasa

Pemohon tanpa dihadiri Termohon I, II, III dan IV ataupun kuasanya,
Hakim Anggota, Hakim Ketua,

Kadarisman Al Riskandar S.,H., M.,H.. Khusaini, S.H., M.H,.

ap)

Marper Pandiangak| S.H., M.H

Panitera Pengganti,

Nama

Prastiwi Ari Yuniati, S.H.,M.

Biaya-biaya: i
Biaya Pendaftaran Rp. 1.000.000,- | 4
Biaya Proses Rp. 500.000,- |
Panggilan sidang Rp. 4.400.000,-
PNBP Panggilan Rp.  60.000,- | 1
Materai Rp.  10.000,- '
Redaksi Rp.  10.000,-
PNBP Pencabutan Rp. 10.000,-t!
Jumlah Rp. 5.990.000,-

(lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah)

Hal 4 dari 4 hal Penetapan No. 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

£ Dipindai dengan
!@@ camScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.76 MB
Published9 Oct 2024
Pages5
Characters8,438
Text sourceOCR
OCR confidence0.910

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CTBC p.1 ×2
linked org PT OMNI INOVASI INDONESIA p.1 ×5
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.2
linked org Media Nusantara. p.3
unresolved org MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org PT TELESINDO SHOP Beralamat p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×6
unresolved org PT BANK CTBC INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT TIPHONE MOBILE INDONESIA p.1 ×2
unresolved person Rhoundy Hisar p.2
unresolved person Sitorus p.2
unresolved person Hunus Kholis p.2
unresolved person Caesareva Hisar p.2
unresolved person H. Para Advokat p.2
unresolved org Kantor Hukum Law Office SK & Partners p.2
unresolved person Jimmy Tanal S.H. · Notaris p.2
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jemderal Administrasi p.2
unresolved org PT Telesindo Shop. p.3
unresolved org PT Simpatindo Multimedia. p.3 ×2
unresolved org PT Perdana Mulia Makmur. p.3
unresolved org PT Poin Multi Media Nusantara. p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved person Khusaini p.5 ×2
unresolved person Marper Pandiangan p.5
unresolved person Prastiwi Ari Yuniati p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result