Back to announcement
20241009_TELE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31734674_lamp2.pdf
Other Text extracted TELESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.898
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jalan Bungur Besar Raya NO.24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat 10610 Telp (021) 4243900, Fax Umum (021) 4244404, Fax. Delegasi (021) 4244050 Website: www.pn-jakartapusat.go.id mm — Nomor: soo IPAN.O3/W10.U1/HK2.5/X/2024 Jakarta, 07oktober 2024 Lampiran : 1 (satu) putusan Perihal : Penyampaian Salinan Penetapan Perkara No. 43/PDT.SUS-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.NIAGA.JKT.PST Kepada Yth. PT TELESINDO SHOP Beralamat di Jalan Sukarjo Wiryopranoto Nomor 3 A, Jakarta Barat 11400 Sebagai Kuasa TERMOHON II Bersama ini disampaikan kepada saudara Salinan Penetapan dalam tingkat pertama Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 03 Oktober 2024 Nomor: 43/PDT.SUS-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.NIAGA.JKT.PST, dalam perkara permohonan yang diajukan oleh: PT BANK CTBC INDONESIA ..........oooooooooo.ooooo. Sebagai PEMOHON, TERHADAP PT TIPHONE MOBILE INDONESIA, TBK, K yang te telah ih berganti nama menjadi PT OMNI INOVASI INDONESIA, TBK, DKK .. .. sebagai PARA TERMOHON: Demikian surat ini dibuat berdasarkan pasal 9 Undang Undang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: a.n PANITERA PANITERA-MUDA NIAGA £ Dipindai dengan !@@ camScanner
Page 2 OCR 0.932
PENETAPAN Nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA . Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Pembatalan Perdamaian pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam permohonan yang diajukan oleh PT Bank CTBC Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung Tamara Center Lt. 17, Jalan Jend. Sudirman Kav. 24, Jakarta Selatan. Diwakili oleh Iwan Satawidinata, bertindak selaku kedudukan sebagai Presiden Direktur, Dalam hal ini memberi kuasanya kepada Rhoundy Hisar, S.H., Harry F.M Sitorus, S.H., M.H., Hunus Kholis, S.H:, M.H., Caesareva Hisar, S.H. Para Advokat pada Kantor Hukum Law Office SK & Partners, beralamat di Gedung Arva Lt. 3, Jalan RP Soeroso No. 40 BC, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2024, Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon, Terhadap: 1. PT Tiphone Mobile Indonesia, Tbk., yang telah berganti nama menjadi PT. Omni Inovasi Indonesia, Tbk., sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 208 yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal S.H., M.Kn., Notaris & PPAT di Jakarta Selatan, sebagaimana Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jemderal Administrasi Hukum Umum dengan No. AHU-AH.01.09-0037152 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Omni Inovasi Indonesia, Tbk., yaitu suatu Perseroan Terbatas Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 27 A, Jakarta Barat 11140. Untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon I, Hal 1 dari 4 hal Penetapan No. 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaien202MPN.Niaga.dk.Pst £ Dipindai dengan !@@ camScanner
Page 3 OCR 0.923
2. PT Telesindo Shop., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Sukarjo Wiryopranoto Nomor 3 A, Jakarta Barat 11400.untu selanjutnya disebut sebagai Termohon II, 3. PT Simpatindo Multimedia., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 27 A, Jakarta Barat 11140. Untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon III, 4. PT Perdana Mulia Makmur., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 27 A, Jakarta Barat 11140., Untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon IV, 5. PT Poin Multi Media Nusantara., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Istana Pasteur Regency CRV 33, Kota Bandung. Untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon V, | Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut, k « feldh membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta “Pusat Nomor 43/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.., tanggal 21 Agustus 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini : Telah membaca Penetapan Hakim Ketua yang menyidangkan perkara nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 21 Agustus 2024, tentang Penetapan Hari Sidang: | Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan surat Permohonan Pembatalan Perdamaiannya tertanggal 21 Agustus 2024 yang telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Agustus 2024 dengan Register Nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadir menghadap kuasanya sebagaimana tersebut diatas, sedangkan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohoan V tidak hadir menghadap ataupun tidak mengirimkan wakilnya dipersidangan Hal 2 dari 4 hal Penetapan No. 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/202PN.Naga.iktpsf £ Dipindai dengan !@@ camScanner
Page 4 OCR 0.918
meskipun telah dipanggil dengan Patut berdasarkan relaas panggilan sidang Nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., Menimbang bahwa pada persidangan hari Kamis tanggal 26 September 2024 Kuasa Pemohon menyatakan akan mengajukan Pencabutan Permohonan Pembatalan Perdamaian perkara nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan — Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. — dikarenakan adanya perbaikan dalam Permohonan dan alamat PT. Simpatindo Multimedia: Menimbang, bahwa oleh karena Pencabutan Perkara Permohonan Pembatalan Perdamaian tersebut diajukan sebelum diadakan acara Jawaban dari Para Termohon, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pencabutan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang dilakukan oleh Kuasa Pemohon tersebut dapat dikabulkan: Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah dikeluarkan biaya panggilan terhadap para pihak yang berperkara, maka biaya tersebut dibebankan kepada Pemohon: “Memperhatikan Pasal-Pasal dan Peraturan Perundang-Undangan berlaku dan ketentuan ketentuan lain yang berkaitan: MENETAPKAN: V€ngabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Pembatalan #erdamaian perkara nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. oleh Kuasa Pemohon Permohonan Pembatalan Perdamaian tersebut, 2. Menyatakan Permohonan Pembatalan Perdamaian dengan register Nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dicabut : 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan Pembatalan Perdamaian Nomor 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan : 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Pembatalan Perdamaian sejumlah Rp.5.990.000,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) : Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis, Hal 3 dari 4 hal Penetapan No. 43/ Pat.Sus-Pembatalan Perdamaian2024/PNNNaga.ieps) £ Dipindai dengan !@@ camScanner
Page 5 OCR 0.879
tanggal 03 Oktober 2024, oleh kami Khusaini, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Kadarisman Al Riskandar S.,H.,M.,H., dan Marper Pandiangan, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, penetapan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh Prastiwi Ari Yuniati, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dihadiri oleh Kuasa Pemohon tanpa dihadiri Termohon I, II, III dan IV ataupun kuasanya, Hakim Anggota, Hakim Ketua, Kadarisman Al Riskandar S.,H., M.,H.. Khusaini, S.H., M.H,. ap) Marper Pandiangak| S.H., M.H Panitera Pengganti, Nama Prastiwi Ari Yuniati, S.H.,M. Biaya-biaya: i Biaya Pendaftaran Rp. 1.000.000,- | 4 Biaya Proses Rp. 500.000,- | Panggilan sidang Rp. 4.400.000,- PNBP Panggilan Rp. 60.000,- | 1 Materai Rp. 10.000,- ' Redaksi Rp. 10.000,- PNBP Pencabutan Rp. 10.000,-t! Jumlah Rp. 5.990.000,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah) Hal 4 dari 4 hal Penetapan No. 43/ Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. £ Dipindai dengan !@@ camScanner
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT TELESINDO SHOP Beralamat
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×6
unresolved
org
PT BANK CTBC INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT TIPHONE MOBILE INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
person
Rhoundy Hisar
p.2
unresolved
person
Sitorus
p.2
unresolved
person
Hunus Kholis
p.2
unresolved
person
Caesareva Hisar
p.2
unresolved
person
H. Para Advokat
p.2
unresolved
org
Kantor Hukum Law Office SK & Partners
p.2
unresolved
person
Jimmy Tanal S.H.
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jemderal Administrasi
p.2
unresolved
org
PT Telesindo Shop.
p.3
unresolved
org
PT Simpatindo Multimedia.
p.3 ×2
unresolved
org
PT Perdana Mulia Makmur.
p.3
unresolved
org
PT Poin Multi Media Nusantara.
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.3
unresolved
person
Khusaini
p.5 ×2
unresolved
person
Marper Pandiangan
p.5
unresolved
person
Prastiwi Ari Yuniati
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.