Skip to content
Back to announcement

20260910_MGLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32147046_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MGLV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                          PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                   DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
                                         PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR Tbk

      Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
      Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya
      disebut “POJK 15/2020”), Direksi PT Nexai Digital Infrastruktur Tbk. (selanjutnya disebut
      “Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai berikut :

      Rapat dilaksanakan pada :

       Hari/Tanggal                          :    Senin, 7 September 2026
       Waktu                                 :    14.16 – 15.28
       Tempat                                :    Function Hall Pacific Century Place Lantai B1 Room B & C, Jalan
                                                  Jend. Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru,
                                                  Jakarta Selatan 12190;

    Sesuai ketentuan (i) POJK 15/2020 dan (ii) Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
    Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
    Sukuk Secara Elektronik, Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris
    dan Profesi serta Lembaga Penunjang bersama-sama hadir dalam rangka pelaksanaan Rapat secara
    fisik dan elektronik (hybrid) di Function Hall Pacific Century Place Lantai B1 Room B & C, Jalan Jend.
    Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190;

      Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :

       Dewan Komisaris                                         Direksi
       Komisaris Utama      : Suriyanto                        Direktur Utama           : Ahmad Zulfikar
       Komisaris Independen : Ridwan Hassan                    Direktur                 : Putra Harianto Bate’e
       Komisaris            : Glenn T Sugita                   Direktur                 : Ma Da
                                                               Direktur                 : Afin




      Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah:
          - 1.868.580.700 saham atau merupakan 98,094%dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan
             Perseroan dengan hak suara yang sah; dan
          - 335.849.900 saham, yang mewakili 90,258% seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang
             saham independen.

      Rapat dipimpin Suriyanto selaku Komisaris Utama, berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
      Dewan Komisaris tertanggal 3 September 2026.

PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                                    1

Page 2
      Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah
      menyampaikan secara ringkas:
           -    pokok-pokok tata tertib Rapat;
           -    kondisi Perseroan secara umum;
           -    mata Acara Rapat;
           -    pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
                pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
           -    mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
                musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
                diambil melalui pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan melalui e-Proxy melalui
                platform eASY.KSEI, dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
                keputusan Rapat yang ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan untuk mata acara Rapat
                yang bersangkutan.

      Berikut ini adalah rincian keputusan mata acara Rapat:

       Mata Acara          Persetujuan atas perubahan Pasal 3 ayat (1) dan (2) anggaran dasar
       Rapat Umum Pemegang Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
       Saham Luar Biasa 1  Perseroan sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha
                           Perseroan, termasuk pembahasan studi kelayakan tentang rencana
                           perubahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan
                           persyaratan dan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
                           tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
                           17/2020”);
       Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
       Yang Bertanya
       Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
       Keputusan
       Hasil Pemungutan Suara                         Setuju               Abstain             Tidak Setuju
                                              335.847.100 saham          2.800 saham
                                                                                           Tidak terdapat suara
                                                  (90,2573%)             (0,0008%%)
                                                                                               tidak setuju
                                                dari yang hadir         dari yang hadir
       Keputusan Rapat                      1. Menyetujui perubahan Pasal 3 ayat (1) dan (2) anggaran dasar
                                                Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                                                Perseroan sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha
                                                Perseroan, termasuk menerima dan menyetujui hasil Studi
                                                Kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
                                                yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar,
                                                Ichsan dan Rekan (FDI Partners) berdasarkan Laporan Studi
                                                Kelayakan     Nomor     00163/2.0176-00/BS/05/0453/1/VIII/2026
                                                tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus 2026 (dua ribu dua puluh

PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                              2

Page 3
                                                enam) dan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
                                                diumumkan kepada publik melalui Keterbukaan Informasi
                                                Perseroan, sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
                                                anggaran dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
                                                             MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                                                                  Pasal 3
                                                1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
                                                     Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya, Aktivitas
                                                     Perusahaan Induk, Aktivitas Penyediaan Infrastruktur
                                                     Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait.
                                                2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan
                                                     dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
                                                      a. Kegiatan usaha utama:
                                                          i. KBLI 70209 - Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
                                                            nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                                                            permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
                                                            seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
                                                            berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
                                                            perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
                                                            manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
                                                            produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
                                                            bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
                                                            fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
                                                            agronomist dan agricultural ekonomis pada bidang
                                                            pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
                                                            prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
                                                            pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
                                                            bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
                                                            perencanaan,     pengorganisasian,     efisiensi    dan
                                                            pengawasan,     informasi     manajemen,      konsultasi
                                                            kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi
                                                            dan dokumentasi risiko, dan lain-lain.
                                                            Kelompok ini juga mencakup:
                                                             -   jasa pelayanan studi investasi infrastruktur
                                                             -   jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan
                                                          ii. KBLI 64210 - Kelompok ini mencakup kegiatan dari
                                                            perusahaan induk (holding companies), misalnya unit
                                                            yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat
                                                            ekuitas) dari satu atau lebih anak perusahaan dan hanya
                                                            bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.
                                                            Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan


PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                                   3

Page 4
                                                             jasa lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang
                                                             oleh perusahaan induk, misalnya perusahaan induk tidak
                                                             mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan
                                                             induk ini dapat melakukan aktivitas seperti
                                                             pengendalian, konsolidasi keuangan, dan bertanggung
                                                             jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi
                                                             bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan
                                                             tersebut, misalnya perusahaan induk konglomerasi
                                                             keuangan.
                                                             Kelompok ini tidak mencakup:
                                                                -   bertransaksi di pasar keuangan dengan rekening
                                                                    perusahaan induk itu sendiri, lihat subgolongan
                                                                    6499;
                                                                -   aktivitas pengelolaan aset atas dasar balas jasa
                                                                    atau kontrak, lihat subgolongan 6630;
                                                                -   provisi jasa manajerial, misalnya perencana
                                                                    strategi, pengambilan keputusan, dan jasa
                                                                    administrasi kantor pusat, lihat subgolongan
                                                                    7010;
                                                                -   manajemen aktif dari perusahaan dan unit
                                                                    perusahaan,    perencana    strategi,   dan
                                                                    pengambilan keputusan dari perusahaan, lihat
                                                                    subgolongan 7010
                                                      b. Kegiatan usaha penunjang:
                                                          KBLI 63102 - Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan
                                                          infrastruktur komputasi dan hosting, serta berbagai jasa
                                                          terkait lainnya yang mendukung aktivitas pengelolaan dan
                                                          distribusi data secara digital, termasuk penyediaan
                                                          infrastruktur komputasi awan (cloud computing), seperti
                                                          layanan Infrastructure as a Service (Iaas) dan Platform as a
                                                          Service (PaaS); penyediaan layanan hosting, seperti web
                                                          hosting, hosting layanan streaming (tanpa mengelola atau
                                                          mengkurasi konten), dan aplikasi hosting.
                                                          Kelompok ini juga mencakup penyediaan fasilitas
                                                          mainframe secara bersama (time sharing) kepada klien,
                                                          penyewaan ruang server dan jaringan dalam pusat data
                                                          (data center colocation), penyimpanan data dan dokumen
                                                          secara elektronik untuk keperluan akses terbatas, serta
                                                          layanan penyimpanan data komputer lainnya. Kelompok ini
                                                          tidak mencakup aktivitas pengolahan data dan entri data
                                                          atas permintaan pelanggan/klien, lihat kelompok 63101.



PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                                     4

Page 5
                                            2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota Direksi
                                                Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan
                                                setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan
                                                dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan transaksi sebagaimana
                                                disebutkan di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
                                                menyatakan keputusan rapat dengan akta tersendiri di hadapan
                                                Notaris, mengajukan dan memperoleh persetujuan serta dan/atau
                                                melakukan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang,
                                                termasuk Menteri Hukum Republik Indonesia, dan menandatangani
                                                seluruh dokumen atau surat apapun yang dibutuhkan sehubungan
                                                dengan transaksi atau melakukan pengurusan izin dalam rangka
                                                kegiatan usaha sebagaimana termaksud di atas.


       Mata Acara            Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan
       Rapat Umum Pemegang Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
       Saham Luar Biasa 2    (“PMHMETD”) melalui mekanisme penawaran umum terbatas,
                             sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
                             tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
                             diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
                             Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                             Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                             Memesan Efek Terlebih Dahulu dan peningkatan modal disetor dan
                             ditempatkan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD.
       Jumlah Pemegang Saham Terdapat 1 pertanyaan oleh pemegang saham dan dijawab oleh Direksi
       Yang Bertanya         Perseroan
       Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
       Keputusan

       Hasil Pemungutan Suara                         Setuju                Abstain              Tidak Setuju
                                             335.844.600 saham           2.800 saham             2.500 saham
                                                 (90,2566%)              (0,0008%%)               (0,0007%)
                                               dari yang hadir          dari yang hadir         dari yang hadir
       Keputusan Rapat                          1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD
                                                     dengan cara mengeluarkan sebanyak-banyaknya 285.732.512
                                                     (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua
                                                     ribu lima ratus dua belas) saham baru Perseroan dengan nilai
                                                     nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, yang
                                                     pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan peraturan
                                                     perundang-undangan yang berlaku.
                                                2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan,
                                                     dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang
                                                     diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD, termasuk

PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                                  5

Page 6
                                                     tetapi tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat dalam
                                                     akta      Notaris,    memperoleh    persetujuan    dan/atau
                                                     menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang
                                                     berwenang, menandatangani dokumen-dokumen yang
                                                     diperlukan, serta melakukan segala tindakan lain yang
                                                     dianggap perlu dan berguna untuk maksud tersebut dan
                                                     menyetujui transaksi dan tindakan sebagaimana diungkapkan
                                                     dalam Keterbukaan Informasi Perseroan.
                                                3. Menerima baik dan menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2)
                                                     anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan
                                                     modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
                                                     kerangka PMHMETD, yang akan dilakukan setelah penyelesaian
                                                     PMHMETD sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                                                     yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
                                                     sebagian atau seluruh anggaran dasar Perseroan.
                                                4. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada
                                                     Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan penetapan dan
                                                     realisasi jumlah saham baru yang diterbitkan dalam
                                                     PMHMETD, harga pelaksanaan HMETD, tanggal daftar
                                                     pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio
                                                     pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan
                                                     jadwal pelaksanaan PMHMETD sebagaimana diusulkan oleh
                                                     Direksi Perseroan, dengan memperhatikan peraturan
                                                     perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di
                                                     bidang pasar modal.
                                                5. Menyetujui pencatatan seluruh saham baru pada Bursa Efek
                                                     Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                                                     berlaku.
                                                6. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan
                                                     yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau
                                                     Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD kepada Para
                                                     Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                                     membuat dan/atau menyampaikan keterbukaan informasi
                                                     termasuk Prospektus dan Informasi PMHMETD.
                                                7. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak
                                                     substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
                                                     baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
                                                     Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang
                                                     diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak
                                                     terbatas untuk:
                                                      a) Menunjuk pembeli siaga dalam pelaksanaan PMHMETD;
                                                      b) Menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal


PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                                 6

Page 7
                                                          yang akan membantu pelaksanaan PMHMETD;
                                                      c) Menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan
                                                          kepada OJK;
                                                      d) Menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian
                                                          lainnya, termasuk terkait dengan perjanjian pembelian
                                                          siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                                          ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi
                                                          Perseroan;
                                                      e) Menegosiasikan    dan     menandatangani surat-surat,
                                                          dokumen-dokumen, dan perjanjian-perjanjian sehubungan
                                                          dengan penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan
                                                          PMHMETD untuk rencana penggunaan dana sebagaimana
                                                          ditentukan dalam Informasi PMHMETD, Perbaikan
                                                          dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD, Prospektus,
                                                          Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian
                                                          dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
                                                          dengan PMHMETD dan pelaporan realisasi hasil
                                                          penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan
                                                          PMHMETD;
                                                      f) Menandatangani,       mencetak dan/atau menerbitkan
                                                          Informasi PMHMETD, Perbaikan dan/atau Tambahan atas
                                                          Informasi PMHMETD, Prospektus, Info Memo dan/atau
                                                          seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen
                                                          yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD;
                                                      g) Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
                                                      h) Menentukan tanggal daftar pemegang saham Perseroan
                                                          yang berhak atas HMETD;
                                                      i) Menentukan jadwal PMHMETD;
                                                      j) Menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh
                                                          dari hasil PMHMETD;
                                                      k) Menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan
                                                          rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas HMETD;
                                                      l) Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI
                                                          sesuai dengan peraturan KSEI;
                                                      m) Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
                                                          dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia
                                                          dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                                                          yang berlaku;
                                                      n) Membuat, meminta dibuatkan, atau menandatangani
                                                          segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen

PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                                  7

Page 8
                                                          yang diperlukan maupun melakukan penyesuaian-
                                                          penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap
                                                          perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan instansi
                                                          yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang-
                                                          undangan yang berlaku;
                                                      o) Menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan
                                                          Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris baik secara
                                                          sekaligus atau terpisah;
                                                      p) Hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
                                                          notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
                                                          yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
                                                          melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
                                                          berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar
                                                          perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
                                                          perundang-undangan yang berlaku; dan
                                                      q) Melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
                                                          sehubungan dengan PMHMETD melalui mekanisme
                                                          penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada
                                                          suatu tindakan pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan
                                                          memperhatikan      ketentuan     peraturan   perundang-
                                                          undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
                                                          pasar modal.



       Mata Acara            Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan (i) penjualan
       Rapat Umum Pemegang atas perusahaan-perusahaan anak Perseroan kepada pihak ketiga dan
       Saham Luar Biasa 3    (ii) pengalihan aset dan liabilitas Perseroan kepada pihak ketiga, yang
                             merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
                             17/2020.
       Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
       Yang Bertanya
       Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
       Keputusan

       Hasil Pemungutan Suara                         Setuju                 Abstain             Tidak Setuju
                                             335.847.100 saham            2.800 saham           Tidak terdapat
                                                 (90,2573%)                (0,0008%)          jumlah suara tidak
                                               dari yang hadir           dari yang hadir            setuju




PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                                   8

Page 9
       Keputusan Rapat                        1.     Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan (i) penjualan
                                                     atas Perusahaan perusahaan anak Perseroan kepada pihak
                                                     ketiga (dimana yang dijual adalah kepemilikan saham
                                                     Perseroan pada perusahaan-perusahaan sebagaimana
                                                     disebutkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan) dan (ii)
                                                     pengalihan aset dan liabilitas Perseroan kepada pihak ketiga,
                                                     yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
                                                     dalam POJK 17/2020 dan menyetujui transaksi dan tindakan
                                                     sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
                                                     Perseroan.
                                              2.     Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota
                                                     Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
                                                     segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap
                                                     perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan
                                                     transaksi sebagaimana disebutkan di atas termasuk tetapi tidak
                                                     terbatas untuk menyatakan keputusan rapat dengan akta
                                                     tersendiri di hadapan Notaris dan membuat, menandatangani,
                                                     meratifikasi, menerima, dan/atau menyerahkan seluruh
                                                     dokumen, perjanjian, surat kuasa, pernyataan, atau dokumen
                                                     tambahan apapun yang dibutuhkan (termasuk setiap
                                                     pelaksanaannya) sehubungan dengan pelaksanaan dan
                                                     penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal penyelesaian
                                                     transaksi.



       Mata Acara          Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
       Rapat Umum Pemegang
       Saham Luar Biasa 4
       Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
       Yang Bertanya
       Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
       Keputusan

       Hasil Pemungutan Suara                         Setuju                Abstain               Tidak Setuju
                                            1.868.577.900 saham           2.800 saham            Tidak terdapat
                                                 (90,9999%)                 (0,0001%)          jumlah suara tidak
                                               dari yang hadir           dari yang hadir             setuju




PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                                    9

Page 10
       Keputusan Rapat                       1.      Mengangkat Tuan Widjono Hardjanto sebagai Komisaris
                                                     Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
                                                     sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
                                                     Tahunan Perseroan pada tahun 2031, dengan tidak
                                                     mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                                                     memberhentikannya sewaktu-waktu.
                                             2.      Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan
                                                      Komisaris Perseroan, menjadi sebagai berikut:
                                                          Direksi
                                                          Direktur Utama       : Tuan Ahmad Zulfikar
                                                          Direktur             : Tuan Putra Harianto Bate’e
                                                          Direktur            : Tuan Ma Da
                                                          Direktur           : Nyonya Afin

                                                          Komisaris
                                                          Komisaris Utama     : Tuan Suriyanto
                                                          Komisaris           : Tuan Glenn T Sugita
                                                          Komisaris Independen: Tuan Ridwan Hassan
                                                          Komisaris Independen: Tuan Widjono Hardjanto


                                             3.      Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota
                                                     Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
                                                     segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap
                                                     perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan hal-
                                                     hal yang disebutkan dan/atau diputuskan di atas termasuk
                                                     tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan rapat
                                                     dengan akta tersendiri di hadapan Notaris, mengajukan dan
                                                     memperoleh persetujuan serta dan/atau melakukan
                                                     pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, termasuk
                                                     Menteri Hukum Republik Indonesia, melakukan seluruh
                                                     penyesuaian administratif yang diperlukan sepanjang tidak
                                                     mengubah substansi keputusan Rapat, dan melakukan segala
                                                     tindakan yang diperlukan sepanjang tidak bertentangan
                                                     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



       Mata Acara          Persetujuan    atas    rencana    Perseroan      untuk   melakukan
       Rapat Umum Pemegang pengambilalihan (i) saham PT Nextier Askara Center (“NAC”) dan PT
       Saham Independen 1  Nextier GenAi Center (“NGC”) dari pemegang saham Perseroan, yaitu
                           PT Nextier Datamate Center (“NDC”), serta (ii) piutang NDC terhadap
                           NAC dan NGC, yang merupakan transaksi material sebagaimana
                           dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana
                           dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK

PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                               10

Page 11
                                           42/2020”).



       Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
       Yang Bertanya
       Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
       Keputusan

       Hasil Pemungutan Suara                         Setuju                Abstain             Tidak Setuju
                                             335.847.100 saham           2.800 saham           Tidak terdapat
                                                 (90,2573%)                (0,008%)          jumlah suara tidak
                                               dari yang hadir          dari yang hadir            setuju
       Keputusan Rapat                       1.      Menyetujui     rencana    Perseroan      untuk   melakukan
                                                     pengambilalihan (i) saham NAC dan NGC dari pemegang
                                                     saham Perseroan, yaitu NDC, serta (ii) piutang NDC terhadap
                                                     NAC dan NGC, yang merupakan transaksi material
                                                     sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi
                                                     afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
                                                     menyetujui transaksi dan tindakan sebagaimana diungkapkan
                                                     dalam Keterbukaan Informasi Perseroan.
                                             2.      Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota
                                                     Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
                                                     segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap
                                                     perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan
                                                     transaksi sebagaimana disebutkan di atas termasuk tetapi
                                                     tidak terbatas untuk menyatakan keputusan rapat dengan
                                                     akta tersendiri di hadapan Notaris dan membuat,
                                                     menandatangani,      meratifikasi,   menerima,      dan/atau
                                                     menyerahkan seluruh dokumen, perjanjian, surat kuasa,
                                                     pernyataan, atau dokumen tambahan apapun yang
                                                     dibutuhkan (termasuk setiap pelaksanaannya) sehubungan
                                                     dengan pelaksanaan dan penyelesaian transaksi sampai
                                                     dengan tanggal penyelesaian transaksi, termasuk sehubungan
                                                     dengan pembayaran dan perolehan dana sehubungan dengan
                                                     transaksi (termasuk sehubungan dengan pembayaran dan
                                                     perolehan dana sehubungan dengan transaksi).



       Mata Acara          Persetujuan atas penerimaan pinjaman pemegang saham dari NDC
       Rapat Umum Pemegang yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
       Saham Independen 2  POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
                           POJK 42/2020.



PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                               11

Page 12
       Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
       Yang Bertanya
       Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
       Keputusan

       Hasil Pemungutan Suara                         Setuju                Abstain             Tidak Setuju
                                             335.847.100 saham           2.800 saham           Tidak terdapat
                                                 (90,2573%)               (0,0008%)          jumlah suara tidak
                                               dari yang hadir          dari yang hadir            setuju
       Keputusan Rapat                       1.      Menyetujui penerimaan pinjaman pemegang saham dari NDC
                                                     yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
                                                     dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana
                                                     dimaksud dalam POJK 42/2020 dan menyetujui transaksi dan
                                                     tindakan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
                                                     Informasi Perseroan.
                                             2.      Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota
                                                     Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
                                                     segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap
                                                     perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka pelaksanaan
                                                     transaksi sebagaimana disebutkan di atas termasuk tetapi
                                                     tidak terbatas untuk menyatakan keputusan rapat dengan
                                                     akta tersendiri di hadapan Notaris dan membuat,
                                                     menandatangani,      meratifikasi,   menerima,      dan/atau
                                                     menyerahkan seluruh dokumen, perjanjian, surat kuasa,
                                                     pernyataan, atau dokumen tambahan apapun yang
                                                     dibutuhkan (termasuk setiap pelaksanaannya) sehubungan
                                                     dengan pelaksanaan dan penyelesaian transaksi sampai
                                                     dengan tanggal penyelesaian transaksi..


                                                  Jakarta, 9 September 2026
                                            PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR Tbk
                                                            DIREKSI




PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk

Pacific Century Place, Lantai 38
SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Kel.Senayan, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                               12


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published10 Sep 2026
Pages12
Characters47,863
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held7 Sep 2026 · 14:16–15:28
Present1,868,580,700 (98.09%)
ChairSuriyanto
Agenda 1 approved
For
335,847,100
90.26%
Against
0
—
Abstain
2,800
0.00%
Agenda 2 approved
For
335,844,600
90.26%
Against
2,500
0.00%
Abstain
2,800
0.00%
Agenda 3 approved
For
335,847,100
90.26%
Against
0
—
Abstain
2,800
0.00%
Agenda 4 approved
For
1,868,577,900
91.00%
Against
0
—
Abstain
2,800
0.00%
Agenda 5 approved
For
335,847,100
90.26%
Against
0
—
Abstain
2,800
0.01%
Agenda 6 approved
For
335,847,100
90.26%
Against
0
—
Abstain
2,800
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR Tbk p.1 ×44
linked person Ahmad Zulfikar p.1 ×2
linked person Ridwan Hassan · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Glenn T Sugita p.1 ×2
linked person Ma Da p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Putra Harianto Bate’e p.1 ×2
possible person Suriyanto · Komisaris Utama p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.6 ×2
possible person Widjono Hardjanto · Komisaris p.10 ×4
possible person Afin p.10
possible org PT Nextier Datamate Center p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org PT Nextier Askara Center p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 707 ms 12 Sep 2026 21:39
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0008',
             'pct_for': '90.2573',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '2800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '335847100'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0008',
             'pct_against': '0.0007',
             'pct_for': '90.2566',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '2800',
             'votes_against': '2500',
             'votes_for': '335844600'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0008',
             'pct_for': '90.2573',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '2800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '335847100'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0001',
             'pct_for': '90.9999',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '2800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1868577900'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.008',
             'pct_for': '90.2573',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '2800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '335847100'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0008',
             'pct_for': '90.2573',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '2800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '335847100'}],
 'chair_name': 'Suriyanto',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-09-07',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '98.094',
 'shares_present': '1868580700',
 'time_end': '15:28:00',
 'time_start': '14:16:00',
 'venue': 'Function Hall Pacific Century Place Lantai B1 Room B & C, Jalan '
          'Jend. Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta '
          'Selatan 12190;'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result