Back to announcement
20260608_SOTS_Pemanggilan RUPS_32098636_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SOTSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SATRIA MEGA KENCANA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Waktu : Pukul 15.00 WIB s.d selesai
Tempat : Jalan Panglima Polim No. 28
Pulo, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Penjelasan :
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan
Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris memerlukan
pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam mata acara ini Perseroan akan
memberikan penjelasan kepada para pemegang saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan keadaan
keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Direksi Perseroan akan meminta
persetujuan RUPS untuk menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; termasuk Laporan Keuangan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025; dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et dé charge) kepada seluruh
anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta dokumen pendukungnya.
2. Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2026.
Penjelasan :
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi serta gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris jumlahnya ditetapkan RUPS.
Dalam mata acara ini, Perseroan akan meminta persetujuan RUPS untuk menetapkan
remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tahun
buku 2026.
Jl. Panglima Polim No. 28,
Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tel: (+62 21) 739 9522
www.satriamegakencana.com
Page 2
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan melakukan audit atas buku-
buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan :
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 59
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, penunjukan dan pemberhentian akuntan
publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan
Dewan Komisaris. Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan mengusulkan untuk
mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
kepada Dewan Komisaris dengan wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
4. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33 /POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, maka pengangkatan dan/atau
pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan wajib mendapat
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK
15/2020 juncto Pasal 21 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi
pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Jumat, tanggal 5 Juni
2026, pukul 16.00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14 tahun 2025 tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum
Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) secara elektronik (“POJK
No. 14/2025”) juncto Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud
pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a
Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham
yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
Jl. Panglima Polim No. 28,
Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tel: (+62 21) 739 9522
www.satriamegakencana.com
Page 3
b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-
Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan
tanggal 29 Juni 2026 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan
memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a
Ketentuan Umum ini;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”)) yang telah menerima
kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan
belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa dengan
menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
www.satriamegakencana.com.
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini, maka Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”), asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya
disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil
Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP
atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan
akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
Jl. Panglima Polim No. 28,
Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tel: (+62 21) 739 9522
www.satriamegakencana.com
Page 4
hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau
kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya :
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan
penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat maupun
melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
www.satriamegakencana.com, dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat kuasa harus diapostile
oleh lembaga yang berwenang;
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi
lengkap wajib disampaikan kepada BAE, yaitu :
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5, Jl. Kirana Avenue III,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240,
Telp. 021-29745222 (Hunting), Fax : 021-29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
lambatnya pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
www.satriamegakencana.com sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari
pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan
RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan :
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal
29 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI,
maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Jl. Panglima Polim No. 28,
Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tel: (+62 21) 739 9522
www.satriamegakencana.com
Page 5
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir secara fisik
dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mengikuti protokol
pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut :
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat
pada pukul 14.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada
pukul 15.00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran
ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau
pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
akan diumumkan pada situs web Perseroan www.satriamegakencana.com.
Jakarta, 8 Juni 2026
Direksi Perseroan
Jl. Panglima Polim No. 28,
Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tel: (+62 21) 739 9522
www.satriamegakencana.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.