Skip to content
Back to announcement

20241009_IKAI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31734311_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed IKAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KETIGA
             PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk

Direksi PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk (“Perseroan”) dengan
ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Ketiga Perseroan (“RUPST Ketiga”) sebagai berikut:

A.   RUPST Ketiga Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/Tanggal : Senin, 7 Oktober 2024;
     Waktu        : 11.43‘ – 12.11’ WIB;
     Tempat       : Menara Bidakara 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.
                    71-73, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

B.   Mata acara RUPST Pertama dan RUPST Kedua Perseroan
     (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) adalah sebagai berikut:
     1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
          yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya
          terdiri dari:
          a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
                Laporan    jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
                Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                Desember 2023;
          b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
                perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
                tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
                pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
                sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
                Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
                pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
     2.   Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2023.
     3.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
          Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     4.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
          keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2024.
     5.   Pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan guna
          pengurusan NIB Perseroan.
     6.   Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
          untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha
          sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku lapangan
          usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang
          pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang


                                    1
Page 2
         berlaku di Negara Republik Indonesia.
C.   Bahwa Direksi Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan Pertama (“RUPST Pertama”) pada:
     Hari/Tanggal   : Rabu, 22 Mei 2024;
     Waktu          : 09.27’ – 09.43’ WIB;
     Tempat         : Function Hall Ruang Meeting 1 & 2, The Nine Sopo Del
                      Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jalan Mega Kuningan
                      Barat III Lot. 10 1-6, Jakarta 12950.

     Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham RUPST Pertama,
     tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST Pertama
     adalah sebanyak 4.519.326.529 saham, yang merupakan 33,965% dari
     seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

     Dikarenakan kuorum kehadiran untuk mata acara RUPST Pertama tidak
     terpenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan
     dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
     tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”). Oleh karena itu RUPST
     Pertama tidak dapat dilangsungkan dan ditutup oleh Pimpinan RUPST
     Pertama dengan resmi pada pukul 09.43’ Bagian Barat Waktu
     Indonesia.

D.   Bahwa Direksi Perseroan juga telah menyelenggarakan Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan Kedua (“RUPST Kedua”) pada:
     Hari/Tanggal : Selasa, 4 Juni 2024;
     Waktu        : 09.35’ – 11.10’ WIB;
     Tempat       : Function Hall Ruang Meeting 1 & 2, The Nine Sopo Del
                    Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jalan Mega
                    Kuningan Barat III Lot. 10 1-6, Jakarta 12950.

     Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham RUPST Kedua,
     tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST Kedua
     adalah sebanyak 4.496.338.635 saham, yang merupakan 33,792% dari
     seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan
     tanggal diselenggarakannya RUPST Kedua.

     Dikarenakan kuorum kehadiran untuk mata acara keenam pada RUPST
     Kedua tidak terpenuhi, yaitu dihadiri oleh para pemegang saham
     dan/atau kuasa pemegang saham yang sah, yang mewakili paling
     sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, maka RUPST
     Kedua hanya membahas mata acara yang pertama sampai dengan
     mata acara yang kelima. Adapun mata acara yang keenam akan
     dibahas pada RUPST Ketiga.

     Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42
     POJK 15/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk
     penyelenggaraan dan pengambilan keputusan pada RUPST Ketiga
     ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ataş permohonan Perseroan.
     Oleh karena itu Perseroan telah mengajukan permohonan kepada



                                     2
Page 3
     Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Perseroan, tertanggal 11 Juni
     2024 Nomor: 005/IKAI/VI/2024, perihal Permohonan Penetapan Kuorum
     Kehadiran dan Kuorum Keputusan Mata Acara Keenam pada Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga PT INTİKERAMİK
     ALAMASRİ Tbk.

E.   Bahwa RUPST Ketiga diselenggarakan berdasarkan ketentuan surat
     Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 5 September 2024 nomor
     S-13/PM.2/2024 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Ketiga PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
     (“Surat Penetapan OJK”), dengan ketentuan sebagai berikut:

     “Berdasarkan ketentuan POJK 15/2020 sebagaimana tersebut di atas
     dan mempertimbangkan alasan, data dan informasi yang Saudara
     sampaikan, maka permohonan Saudara untuk menyelenggarakan
     RUPST Ketiga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a.    RUPST Ketiga dapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai
          berikut:
          “Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
          untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha
          sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku lapangan
          usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang
          pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia.”
     b.   RUPST Ketiga dilaksanakan selambat-lambatnya 45 (empat puluh
          lima) hari setelah tanggal Surat Penetapan OJK.
     c.   Pemanggilan RUPST Ketiga dilakukan selambat-lambatnya 7
          (tujuh) hari sebelum pelaksanaan RUPST Ketiga.
     d.   Kuorum kehadiran RUPST Ketiga adalah sekurang-kurangnya
          sebesar 33,8% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
          sah.
     e.   Keputusan RUPST Ketiga adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
          50% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
          dalam RUPST Ketiga.”

F.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham RUPST Ketiga, tercatat
     jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST Ketiga adalah
     4.772.114.648 saham, yang merupakan 35,8649226% dari seluruh
     saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

G.   Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam RUPST Ketiga adalah
     sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama merangkap : Bapak DRS. ENGKOS SADRAH, M.M.;
     Komisaris Independen
     Komisaris Independen      : Bapak DEAN ARSLAN.

     DIREKSI:
     Direktur Utama                : Bapak TEUKU JOHAS RAFFLI;



                                    3
Page 4
     Direktur (Bidang Operasional   : Bapak ERWAN DWIYANSYAH.
     dan Kepatuhan)

H.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk mata acara RUPST Ketiga.

I.   Dalam RUPST Ketiga, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa
     pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat terkait mata acara RUPST Ketiga.

J.   Mekanisme pengambilan keputusan RUPST Ketiga:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan RUPST Ketiga dilakukan
         secara musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah
         untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
         dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
         General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
         PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).

K.   Hasil pemungutan suara:
     Tidak setuju : 71.227 suara
     Abstain      :      0 suara
     dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
     4.772.043.421 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
     suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga RUPST Ketiga dengan
     suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan
     mata acara RUPST Ketiga yang telah disampaikan.

L.   Hasil keputusan RUPST Ketiga:
     1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Anggaran
        Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
        Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok
        bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kepala Badan
        Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
        yang berlaku.
     2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada
        Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 3 ayat (1) dan
        (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
        Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
        kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan
        Kepala Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan
        Usaha Indonesia yang berlaku.
     3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
        hasil keputusan mata acara Rapat yang keenam ini kedalam akta
        Notaris tersendiri, termasuk memohon persetujuan perubahan
        Anggaran Dasar tersebut kepada instansi yang berwenang, antara
        lain pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk
        apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan



                                     4
Page 5
perubahan Anggaran Dasar tersebut, mengajukan, menandatangani
semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat
kedudukan dan melaksanakan segala tindakan yang diperlukan,
tidak ada yang dikecualikan.

                 Jakarta, 9 Oktober 2024
        PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                   Direksi Perseroan




                         5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published9 Oct 2024
Pages5
Characters11,182
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held7 Oct 2024 · –
Present4,519,326,529 (33.97%)
Chair—
Agenda 6 approved
For
4,772,043,421
—
Against
71,227
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk p.1 ×11
linked person DRS. ENGKOS SADRAH p.3 ×2
linked person DEAN ARSLAN. p.3
linked person TEUKU JOHAS RAFFLI p.3
linked person ERWAN DWIYANSYAH. p.4
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved org PT INT p.3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.4
unresolved org Pusat Statistik p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 403 ms 12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'oleh lebih dari 50% dari seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST '
                                'Ketiga.” F. Berdasarkan daftar hadir para '
                                'pemegang saham RUPST Ketiga, tercatat jumlah '
                                'saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST '
                                'Ketiga adalah 4.772.114.648 saham, yang '
                                'merupakan 35,8649226% dari seluruh saham yang '
                                'telah dikeluarkan oleh Perseroan. G. Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi yang hadir dalam RUPST '
                                'Ketiga adalah sebagai berikut: DEWAN '
                                'KOMISARIS: Komisaris Utama merangkap : Bapak '
                                'DRS. ENGKOS SADRAH, M.M.; Komisaris '
                                'Independen Komisaris Independen : Bapak DEAN '
                                'ARSLAN. DIREKSI: Direktur Utama : Bapak TEUKU '
                                'JOHAS RAFFLI; 3 Direktur (Bidang Operasional '
                                ': Bapak ERWAN DWIYANSYAH. dan Kepatuhan) H. '
                                'Perseroan telah memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan '
                                'keputusan untuk mata acara RUPST Ketiga . I. '
                                'Dalam RUPST Ketiga , tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait mata acara RUPST Ketiga . J. '
                                'Mekanisme pengambilan keputusan RUPST Ketiga: '
                                '1. Mekanisme pengambilan keputusan RUPST '
                                'Ketiga dilakukan secara musyawarah untuk '
                                'mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk '
                                'mufakat tidak tercapai, maka pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara (voting) secara terbuka. 2. Pemegang '
                                'Saham diperkenankan memberikan suara melalui '
                                'Electronic General Meeting System KSEI '
                                '(eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN '
                                'SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”). K. Hasil '
                                'pemungutan suara: Tidak setuju : 71.227 suara '
                                'Abstain : 0 suara dengan demikian total '
                                'pemegang saham yang setuju adalah sebanyak '
                                '4.772.043.421 suara, yang merupakan 99,99% '
                                'dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan '
                                'secara sah, sehingga RUPST Ketiga dengan '
                                'suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI '
                                'usulan keputusan mata acara RUPST Ketiga yang '
                                'telah disampaikan. L. Hasil keputusan RUPST '
                                'Ketiga: 1. Menyetujui perubahan ketentuan '
                                'Pasal 3 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta '
                                'Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan '
                                'dengan ketentuan kelompok bidang usaha '
                                'sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kepala '
                                'Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi '
                                'Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku. '
                                '2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan perubahan Pasal 3 ayat (1) dan (2) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan '
                                'Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk '
                                'disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang '
                                'usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan '
                                'Kepala Badan Pusat Statistik tentang '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                'yang berlaku. 3. Memberikan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil '
                                'keputusan mata acara Rapat yang keenam ini '
                                'kedalam akta Notaris tersendiri, termasuk '
                                'memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut kepada instansi yang berwenang, '
                                'antara lain pada Kementerian Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia, membuat '
                                'perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk '
                                'apapun juga yang diperlukan untuk '
                                'diperolehnya persetujuan 4 perubahan Anggaran '
                                'Dasar tersebut, mengajukan, menandatangani '
                                'semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih '
                                'tempat kedudukan dan melaksanakan segala '
                                'tindakan yang diperlukan, tidak ada yang '
                                'dikecualikan. Jakarta, 9 Oktober 2024 PT '
                                'INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk Direksi '
                                'Perseroan 5',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '71227',
             'votes_for': '4772043421'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-10-07',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '33.965',
 'shares_present': '4519326529',
 'venue': 'Menara Bidakara 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Tebet, '
          'Jakarta Selatan, DKI Jakarta. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result