Back to announcement
20241009_IKAI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31734311_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed IKAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KETIGA
PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
Direksi PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk (“Perseroan”) dengan
ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Ketiga Perseroan (“RUPST Ketiga”) sebagai berikut:
A. RUPST Ketiga Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 7 Oktober 2024;
Waktu : 11.43‘ – 12.11’ WIB;
Tempat : Menara Bidakara 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.
71-73, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
B. Mata acara RUPST Pertama dan RUPST Kedua Perseroan
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
5. Pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan guna
pengurusan NIB Perseroan.
6. Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha
sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku lapangan
usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang
1
Page 2
berlaku di Negara Republik Indonesia.
C. Bahwa Direksi Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Pertama (“RUPST Pertama”) pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 22 Mei 2024;
Waktu : 09.27’ – 09.43’ WIB;
Tempat : Function Hall Ruang Meeting 1 & 2, The Nine Sopo Del
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jalan Mega Kuningan
Barat III Lot. 10 1-6, Jakarta 12950.
Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham RUPST Pertama,
tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST Pertama
adalah sebanyak 4.519.326.529 saham, yang merupakan 33,965% dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dikarenakan kuorum kehadiran untuk mata acara RUPST Pertama tidak
terpenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”). Oleh karena itu RUPST
Pertama tidak dapat dilangsungkan dan ditutup oleh Pimpinan RUPST
Pertama dengan resmi pada pukul 09.43’ Bagian Barat Waktu
Indonesia.
D. Bahwa Direksi Perseroan juga telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Kedua (“RUPST Kedua”) pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 4 Juni 2024;
Waktu : 09.35’ – 11.10’ WIB;
Tempat : Function Hall Ruang Meeting 1 & 2, The Nine Sopo Del
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jalan Mega
Kuningan Barat III Lot. 10 1-6, Jakarta 12950.
Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham RUPST Kedua,
tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST Kedua
adalah sebanyak 4.496.338.635 saham, yang merupakan 33,792% dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan
tanggal diselenggarakannya RUPST Kedua.
Dikarenakan kuorum kehadiran untuk mata acara keenam pada RUPST
Kedua tidak terpenuhi, yaitu dihadiri oleh para pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang sah, yang mewakili paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, maka RUPST
Kedua hanya membahas mata acara yang pertama sampai dengan
mata acara yang kelima. Adapun mata acara yang keenam akan
dibahas pada RUPST Ketiga.
Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42
POJK 15/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk
penyelenggaraan dan pengambilan keputusan pada RUPST Ketiga
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ataş permohonan Perseroan.
Oleh karena itu Perseroan telah mengajukan permohonan kepada
2
Page 3
Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Perseroan, tertanggal 11 Juni
2024 Nomor: 005/IKAI/VI/2024, perihal Permohonan Penetapan Kuorum
Kehadiran dan Kuorum Keputusan Mata Acara Keenam pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga PT INTİKERAMİK
ALAMASRİ Tbk.
E. Bahwa RUPST Ketiga diselenggarakan berdasarkan ketentuan surat
Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 5 September 2024 nomor
S-13/PM.2/2024 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Ketiga PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
(“Surat Penetapan OJK”), dengan ketentuan sebagai berikut:
“Berdasarkan ketentuan POJK 15/2020 sebagaimana tersebut di atas
dan mempertimbangkan alasan, data dan informasi yang Saudara
sampaikan, maka permohonan Saudara untuk menyelenggarakan
RUPST Ketiga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. RUPST Ketiga dapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai
berikut:
“Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha
sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku lapangan
usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.”
b. RUPST Ketiga dilaksanakan selambat-lambatnya 45 (empat puluh
lima) hari setelah tanggal Surat Penetapan OJK.
c. Pemanggilan RUPST Ketiga dilakukan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum pelaksanaan RUPST Ketiga.
d. Kuorum kehadiran RUPST Ketiga adalah sekurang-kurangnya
sebesar 33,8% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah.
e. Keputusan RUPST Ketiga adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
50% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam RUPST Ketiga.”
F. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham RUPST Ketiga, tercatat
jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST Ketiga adalah
4.772.114.648 saham, yang merupakan 35,8649226% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
G. Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam RUPST Ketiga adalah
sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama merangkap : Bapak DRS. ENGKOS SADRAH, M.M.;
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Bapak DEAN ARSLAN.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak TEUKU JOHAS RAFFLI;
3
Page 4
Direktur (Bidang Operasional : Bapak ERWAN DWIYANSYAH.
dan Kepatuhan)
H. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk mata acara RUPST Ketiga.
I. Dalam RUPST Ketiga, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara RUPST Ketiga.
J. Mekanisme pengambilan keputusan RUPST Ketiga:
1. Mekanisme pengambilan keputusan RUPST Ketiga dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
K. Hasil pemungutan suara:
Tidak setuju : 71.227 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
4.772.043.421 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga RUPST Ketiga dengan
suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan
mata acara RUPST Ketiga yang telah disampaikan.
L. Hasil keputusan RUPST Ketiga:
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Anggaran
Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok
bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
yang berlaku.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 3 ayat (1) dan
(2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan
kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia yang berlaku.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
hasil keputusan mata acara Rapat yang keenam ini kedalam akta
Notaris tersendiri, termasuk memohon persetujuan perubahan
Anggaran Dasar tersebut kepada instansi yang berwenang, antara
lain pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk
apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan
4
Page 5
perubahan Anggaran Dasar tersebut, mengajukan, menandatangani
semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat
kedudukan dan melaksanakan segala tindakan yang diperlukan,
tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta, 9 Oktober 2024
PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 7 Oct 2024 · – |
| Present | 4,519,326,529 (33.97%) |
| Chair | — |
Agenda 6
approved
For
4,772,043,421
—
Against
71,227
—
Abstain
0
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INT
p.3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
403 ms
12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'oleh lebih dari 50% dari seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST '
'Ketiga.” F. Berdasarkan daftar hadir para '
'pemegang saham RUPST Ketiga, tercatat jumlah '
'saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST '
'Ketiga adalah 4.772.114.648 saham, yang '
'merupakan 35,8649226% dari seluruh saham yang '
'telah dikeluarkan oleh Perseroan. G. Dewan '
'Komisaris dan Direksi yang hadir dalam RUPST '
'Ketiga adalah sebagai berikut: DEWAN '
'KOMISARIS: Komisaris Utama merangkap : Bapak '
'DRS. ENGKOS SADRAH, M.M.; Komisaris '
'Independen Komisaris Independen : Bapak DEAN '
'ARSLAN. DIREKSI: Direktur Utama : Bapak TEUKU '
'JOHAS RAFFLI; 3 Direktur (Bidang Operasional '
': Bapak ERWAN DWIYANSYAH. dan Kepatuhan) H. '
'Perseroan telah memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan '
'keputusan untuk mata acara RUPST Ketiga . I. '
'Dalam RUPST Ketiga , tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait mata acara RUPST Ketiga . J. '
'Mekanisme pengambilan keputusan RUPST Ketiga: '
'1. Mekanisme pengambilan keputusan RUPST '
'Ketiga dilakukan secara musyawarah untuk '
'mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk '
'mufakat tidak tercapai, maka pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
'suara (voting) secara terbuka. 2. Pemegang '
'Saham diperkenankan memberikan suara melalui '
'Electronic General Meeting System KSEI '
'(eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN '
'SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”). K. Hasil '
'pemungutan suara: Tidak setuju : 71.227 suara '
'Abstain : 0 suara dengan demikian total '
'pemegang saham yang setuju adalah sebanyak '
'4.772.043.421 suara, yang merupakan 99,99% '
'dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan '
'secara sah, sehingga RUPST Ketiga dengan '
'suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI '
'usulan keputusan mata acara RUPST Ketiga yang '
'telah disampaikan. L. Hasil keputusan RUPST '
'Ketiga: 1. Menyetujui perubahan ketentuan '
'Pasal 3 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar '
'Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta '
'Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan '
'dengan ketentuan kelompok bidang usaha '
'sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kepala '
'Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi '
'Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku. '
'2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan perubahan Pasal 3 ayat (1) dan (2) '
'Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan '
'Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk '
'disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang '
'usaha sebagaimana dimuat dalam Peraturan '
'Kepala Badan Pusat Statistik tentang '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
'yang berlaku. 3. Memberikan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil '
'keputusan mata acara Rapat yang keenam ini '
'kedalam akta Notaris tersendiri, termasuk '
'memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut kepada instansi yang berwenang, '
'antara lain pada Kementerian Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia, membuat '
'perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk '
'apapun juga yang diperlukan untuk '
'diperolehnya persetujuan 4 perubahan Anggaran '
'Dasar tersebut, mengajukan, menandatangani '
'semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih '
'tempat kedudukan dan melaksanakan segala '
'tindakan yang diperlukan, tidak ada yang '
'dikecualikan. Jakarta, 9 Oktober 2024 PT '
'INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk Direksi '
'Perseroan 5',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '71227',
'votes_for': '4772043421'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-10-07',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '33.965',
'shares_present': '4519326529',
'venue': 'Menara Bidakara 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Tebet, '
'Jakarta Selatan, DKI Jakarta. B.'}