Skip to content
Back to announcement

20241008_RAJA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31734048_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review RAJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT RUKUN RAHARJA, Tbk
                        (“Perseroan”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.




                                  PT RUKUN RAHARJA, Tbk

                                          Kegiatan Usaha:
 Melakukan kegiatan usaha di bidang aktvitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen
 lainnya, real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis
  YBDI, aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, konstruksi bangunan sipil
minyak dan gas bumi, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, distribusi gas alam
                   dan buatan, pembangkit tenaga listrik, distribusi tenaga listrik.

                                        Kantor Pusat:
                        Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05
                   Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                                 Jakarta Pusat 10220, Indonesia
                                    Telepon: (021) 2929 1053
                                   Faksimili: (021) 2357 9803
                                    Email: corsec@raja.co.id
                                    Website: www.raja.co.id


 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
 atau penasihat profesional lainnya.

 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
 bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
 material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
 dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
 dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini
 menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

             Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 8 Oktober 2024




                                                  1
Page 2
                                    DEFINISI

“BAE”                   :   Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana
                            Registrar.

“Bursa Efek Indonesia   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
atau BEI”                   dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                            berkedudukan di Jakarta, atau bursa lain yang akan ditentukan
                            kemudian, dimana Saham ini dicatatkan.

“Hari Bursa”            :   Hari di mana Bursa Efek Indonesia (BEI) atau badan hukum yang
                            menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek, yaitu hari
                            Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                            Pemerintah Republik Indonesia atau hari yang dinyatakan sebagai
                            hari libur oleh BEI, serta dilaksanakan menurut peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa
                            efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.

“Hari Kalender”         :   Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                            tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                            ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
                            hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                            Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

“KJPP”                  :   Kantor Jasa Penilai Publik, adalah badan usaha yang telah mendapat
                            izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik
                            dalam memberikan jasanya., dalam hal ini adalah KJPP Asrori &
                            Rekan.


“Kemenkumham”           :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Menkumham”             :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                            (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
                            Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan
                            Perundang-Undangan Republik Indonesia).

“Otoritas Jasa          :   Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK”          Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU
                            OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                            pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
                            modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                            lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012,
                            OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak
                            dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan
                            dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
                            dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Pemegang Saham”        :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                            dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
                            disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI,
                            yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                            diadministrasikan oleh BAE.




                                         2
Page 3
“Perseroan”            :       PT Rukun Raharja, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
                               berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                               Jakarta Pusat.

“POJK No. 31/2015”     :       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16
                               Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material
                               Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 15/2020”     :       Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20
                               April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                               Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020,
                               ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
                               Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 42/2020”         :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli
                               2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
                               Tertentu.

“PPN”                          PT Pertamina Patra Niaga suatu perseroan terbatas yang didirikan
                               berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                               Jakarta Pusat.

“Transaksi”                :   Penandatanganan Kontrak Kerja sama Perjanjian Penyediaan Jasa
                               Pipanisasi BBM Tanjung Batu – Samarinda Antara PT Pertamina
                               Patra Niaga Dengan Konsorsium PT Petrotech Penta Nusa - PT Citra
                               Panji Manunggal - PT Bakrie Pipe Industries Nomor 3950366106
                               yang ditandatangani pada tanggal 4 Oktober 2024 dengan PT
                               Petrotech Penta Nusa sebagai Pemimpin Konsorsium.

“Transaksi Material”       :   Berarti setiap transaksi yang berupa:
                               a. Penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha
                                   tertentu;
                               b. Pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau
                                   segmen usaha;
                               c. Sewa menyewa aset;
                               d. Pinjam meminjam dana;
                               e. Menjaminkan aset; dan/atau
                               f. Memberikan jaminan perusahaan.
                               Dengan nilai 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan, yang dilakukan
                               dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu
                               tujuan atau kegiatan tertentu, sebagaimana diatur dalam POJK No.
                               17/2020.

“PETROTECH”            :       PT Petrotech Penta Nusa, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                               berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                               Jakarta Pusat.

“USD”                  :       Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dan
                               berlaku di Negara Amerika Serikat.

“UUPM”                 :       Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                               Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                               1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                               pelaksanaannya.




                                            3
Page 4
 “UUPT”                        :    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                                    tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                    No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746.

I.     PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana anak usaha Perseroan yaitu
PETROTECH untuk melakukan kerjasama dengan PPN sehubungan dengan Transaksi. Dimana
PETROTECH sebagai Pemimpin Konsorsium merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang
dimiliki sahamnya oleh Perseroan sebesar 99, 90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
persen). Dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut maka PETROTECH akan melakukan investasi
porsi partisipasi kontribusi pendanaan sebesar Rp982.451.297.670 (ekuivalen USD63.298.195).

Total ekuitas Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebesar USD158.878.254, sehingga nilai Transaksi
tersebut mencapai 39,84% (tiga puluh Sembilan koma delapan puluh empat persen) dari total ekuitas
Perseroan. Oleh karenanya, Transaksi merupakan transaksi material dimana nilai transaksi tersebut
tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. sehingga tidak memerlukan
persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Latar Belakang dan Alasan
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas bersatus perusahaan terbuka, didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan melalui anak-
anak perusahaannya adalah bergerak di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Alasan dilakukannya Transaksi adalah Perseroan melalui anak usahanya yaitu PETROTECH dapat
mengembangkan usahanya dan melakukan ekspansi usahanya di bidang pengangkutan produk minyak
dan gas bumi melalui pipa sehingga dapat memberikan manfaat terbaik khususnya kepada seluruh
pemegang saham Perseroan serta manfaat secara umum kepada masyarakat dengan penyediaan pipa
untuk pengangkutan produk minyak dan gas bumi.

Perseroan mengharapkan setelah rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat meningkatkan
posisi Perseroan secara signifikan dalam kegiatan usahanya dan pada akhirnya diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan.

Manfaat Transaksi
Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi ini adalah
meningkatkan laba Perseroan di masa yang akan mendatang dan meningkatkan daya tarik investasi
Perseroan.

Nilai Investasi
Nilai investasi porsi partisipasi kontribusi pendanaan sehubungan dengan Transaksi adalah sebesar
Rp982.451.297.670 (ekuivalen USD63.298.195) (“Nilai Investasi”). Dimana PETROTECH sebagai
Pemimpin Konsorsium merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang dimiliki sahamnya oleh
Perseroan sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen). Dengan demikian,
Nilai Investasi adalah sebesar 39,84% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan untuk
periode bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, sehingga Transaksi ini dapat dikategorikan
sebagai Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi ini adalah PETROTECH sebagai anak usaha dari
Perseroan dan PPN.




                                                 4
Page 5
Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 290 tanggal 23 Agustus 1994, yang dibuat oleh Ir.
Rusli, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C2.12743.HT.01.01-Th94 tanggal 23 Agustus 1994 dan telah didaftarkan dalam
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibawah No. 192/1994 tanggal 22 September 1994, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 89 tanggal 7 November 1995, Tambahan No. 9208, yang
anggaran dasarnya terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41 Tanggal
30 September 2020 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah: (i)
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0068770.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020, (ii) diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0395002 tanggal 6 Oktober 2020, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0168139.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020
(selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Office Park Thamrin Residences Blok
A. N 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang 10220.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di
dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pertambangan
dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin, pengangkutan dan
pergudangan, real estat, kesenian, hiburan dan rekreasi, konstruksi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
di bawah ini:

     1.     Kegiatan usaha utama:

     i.        Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200);
     ii.       Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).

     2. Kegiatan usaha penunjang:

     i.        Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202);
     ii.       Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100);
     iii.      Konstruksi bangunan pengolahan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915);
     iv.       Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900);
     v.        Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
     vi.       Distribusi tenaga listrik (KBLI 35113);
     vii.      Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI (KBLI 71102);


a.          Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

            Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT
            Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024
            adalah sebagai berikut:

                    Keterangan            Jumlah Saham           Nilai     Jumlah Nilai Saham       %
                                                                nominal           (Rp)
                                                               per saham
                                                                  (Rp)
              Modal Dasar
                                              10.872.220.000      25            271.805.500.000
              Modal Ditempatkan dan Disetor
              PT Sentosa Bersama Mitra         1.434.937.404      25             35.873.435.100   33,95%



                                                     5
Page 6
          Hapsoro                                  1.205.491.300         25                30.137.282.500 28,52%
          PT Basis Utama Prima                       503.174.000         25                12.579.350.000  11,90%
          PT Zeze Ajuwel Tambang                    280.469.500          25                  7.011.737.500  6,64%
          Publik                                     803.010.296         25                20.075.257.400 19,00%
          Total                                  4.227.082.500           25             105.677.062.500 100,00%
          Saham Portepel                         6.645.137.500                          166.128.437.500


b.     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 123 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat
       dihadapan Surjadi, SH.,KKn., MM.m MH Notaris di Kota Jakarta Pusat dan telah
       diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216960 tanggal 24 Juni 2024
       dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
       0123657.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama              : Rudiantara
       Komisaris                    : M. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat
       Komisaris Independen         : Rachmat Gobel
       Komisaris Independen         : Orias Petrus Moedak
       Komisaris Independen         : D. Andhi Nirwanto

       Direksi
       Direktur Utama               : Djauhar Maulidi
       Direktur                     : Sumantri
       Direktur                     : Ogi Rulino


c.     Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

           Financial Information             30 Juni 2024 (*)         31 Desember 2023         31 Desember 2022
                    (USD)
         Aset Lancar                                 80.108.124                  80.522.149          58.598.231
         Aset Tidak Lancar                         236.704.816                   248.125.979        201.906.344
         Liabilitas Lancar                           50.662.861                  56.349.438          26.985.368
         Libilitas Tidak Lancar                     107.271.825                  117.756.404        100.463.575
         Equity - Pengendali                        133.945.346                  129.619.495        108.608.633
         Equity - Kepentingan                       24.932.908                    24.922.791         24.446.999
              non Pengendali
         Pendapatan                                 123.514.748               203.745.960           126.686.088
         Laba Pengendali                              14.295.191                 25.606.534            8.821.573
        Note : (*) periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.


PPN

PPN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia berdasarkan dengan nama PT Elnusa Harapan No. 180 tanggal 27 Februari 1997 oleh Notaris
Sutjipto, S.H., dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM No. C2-4238.HT.01.01.TH’97
tanggal 27 Mei 1997 yang anggaran dasarnya terakhir kali diubah berdasarkan Anggaran Dasar
Perusahaan yang terakhir diubah melalui Akta Notaris Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn
No. 10 tanggal 20 September 2021, serta disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam


                                                          6
Page 7
Surat Keputusan No. AHU-0054474.AH.01.02. tertanggal 5 Oktober 2021, (selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”).

PPN berdomisili di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor di Gedung Wisma Tugu II Jl.HR. Rasuna
Said Kav. C7-9 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12920, Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir diubah melalui Akta Notaris Dr. Dewi
Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn No. 10 tanggal 20 September 2021, serta disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-0054474.AH.01.02. tertanggal 5
Oktober 2021, PPN dapat melaksanakan kegiatan usaha, yaitu dalam bidang:

   a. Industri pengolahan;
   b. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, treatment air, treatment air limbah,
      treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi;
   c. Konstruksi;
   d. Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
   e. Pengangkutan dan pergudangan;
   f. Informasi dan komunikasi; serta
   g. Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.

     Sifat dan Hubungan Afiliasi
     Perseroan dan PETROTECH tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PPN sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

     Sifat Transaksi Material
     Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
     yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
     Rekan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD158.878.254. Dimana PETROTECH sebagai
     Pemimpin Konsorsium merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang dimiliki sahamnya oleh
     Perseroan sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen). Dengan
     demikian, Nilai Investasi adalah sebesar 39,84% dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni
     2024 sehingga rencana Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK
     No. 17/2020 yang tidak membutuhkan persetujuan Pemegang Saham Perseroan.

     Pokok-Pokok Perjanjian antara PETROTECH dengan PPN
     Sehubungan dengan Transaksi, PETROTECH dan PPN telah menandatangani Perjanjian
     Penyediaan Jasa Pipanisasi BBM Tanjung Batu – Samarinda Antara PT Pertamina Patra Niaga
     Dengan Konsorsium PT Petrotech Penta Nusa - PT Citra Panji Manunggal - PT Bakrie Pipe
     Industries No. 3950366106 tanggal 4 Oktober 2024 (“Perjanjian”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     Para Pihak
     1. Konsorsium PT Petrotech Penta Nusa - PT Citra Panji Manunggal - PT Bakrie Pipe Industries
     2. PPN.

     PETROTECH dan PPN secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-
     sendiri sebagai “Pihak”.

     Ruang Lingkup
     Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:

     1.   Melakukan pengadaan tanah/lahan dengan cara membeli tanah/lahan yang diperlukan
          untuk pembangunan, pengoperasian dan perawatan Pipa dan/atau pelaksanaan Pekerjaan
          atau mendapatkan hak dalam bentuk sewa, izin atau lainnya untuk keperluan ROW selama
          jangka waktu Perjanjian ditambah 10 tahun setelah Perjanjian berakhir;

                                                 7
Page 8
      2. EPC yang mencakup kegiatan design, rekayasa, pengadaan, pembangunan, manufaktur,
         pembiayaan, konstruksi, pemancangan, instalasi, penyelesaian, pengujian, commisioning
         (uji coba operasi) dan operational acceptance atas pipa;
      3. Melakukan perbaikan atas kerusakan pipa dan tanah/lahan ROW agar dapat beroperasi
         dengan baik dan dengan sebagaimana mestinya;
      4. Memberikan dukungan untuk kegiatan penyaluran bahan bakar; dan
      5. Melakukan pengalihan kepemilikan aset pipa kepada PPN.

      Objek dan Nilai Investasi
      Nilai investasi porsi partisipasi kontribusi pendanaan sehubungan dengan Transaksi adalah
      sebesar Rp982.451.297.670 (ekuivalen USD63.298.195).

      Pengalihan
      Masing-masing Pihak dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
      kewajibannya dalam Perjanjian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari Pihak
      yang lain kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 35.2 Perjanjian.

      Penyelesaian Perselisihan
      Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

      Tanggal Operasi Komersial
      1 (satu) hari kalender setelah tanggal pipa secara kesluruhan telah berhasil melewati operational
      acceptance, berita acara operational acceptance dan berita acara penyerahan pengoperasian
      pipa telah dilaksanakan.

      Masa Konstruksi
      24 (dua puluh empat) bulan.

      Masa Operasi dan Pemeliharaan
      Diawali sejak Tanggal Operasi Komersial sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
      Operasi Komersial.

      Hukum yang berlaku
      Hukum Indonesia.

      Perseroan mengungkapkan informasi mengenai transaksi yang diatur dalam Perjanjian dengan
      berlandaskan pada Pasal 39.5 Perjanjian.

II.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sehubungan dengan rencana Transaksi di atas Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Asrori & Rekan yang mana telah mendapat ijin usaha No.2,15.00126 dari
Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.375/KM.1/2015 tanggal 5
Mei 2015 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-24/PJ-1/PM.02/2023.

KJPP Asrori & Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penugasan dari Perseroan:
RR/ACC/29.120/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 untuk memberikan penilaian atas Nilai Pasar Wajar
atas rencana Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas kewajaran Transaksi .

KJPP Asrori & Rekan telah menyampaikan Pendapat Kewajaran dalam laporannya Nomor
00214/2.0126-00/BS/05/0338/1/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 atas dasar ruang lingkup
penugasan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran



                                                  8
Page 9
ini, kami KJPP Asrori & Rekan berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini, ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan, adalah Wajar.

Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang dikeluarkan KJPP Asrori & Rekan dengan nomor
laporan 00214/2.0126-00/BS/05/0338/1/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024, dapat disimpulkan hal-hal
penting sebagai berikut:

   1.   Obyek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Kerja sama Penyediaan Jasa Pipanisasi BBM
        Tanjung Batu – Samarinda Antara PT Pertamina Patra Niaga Dengan Konsorsium PT Petrotech
        Penta Nusa - PT Citra Panji Manunggal - PT Bakrie Pipe Industries.
   2.   Pendapat kewajaran diaplikasikan dengan melakukan studi kelayakan atas investasi
        Penyediaan Jasa Pipanisasi BBM Tanjung Batu – Samarinda antara PPN dan Konsorsium PT
        Petrotech Penta Nusa - PT Citra Panji Manunggal - PT Bakrie Pipe Industries. Dalam
        melakukan analisis kewajaran atas transaksi, KJPP melakukan analisis atas transaksi, analisis
        kualitatif dan analisis kuantitatif atas transaksi.
   3.   Transaksi kerjasama ini akan memberi manfaat bagi Perseroan untuk mendukung
        pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang mana Perseroan dapat meningkatkan posisi
        Perseroan dalam kegiatan usahanya dan pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
        tambah bagi Perseroan dan Pemegang Saham.
   4.   Analisis kuantitatif atas transaksi terdiri dari dua kategori untuk memenuhi syarat dan
        ketentuan Pendapat Kewajaran atas Perseroan dan Transaksi, yaitu analisis kinerja historis
        atas pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi Perseroan sebelum pelaksanaan transaksi,
        analisis proyeksi keuangan, analisis nilai kelayakan, analisis batas wajar dan tingkat suku
        bunga wajar, analisis proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental untuk menentukan
        pendapat kewajaran.
   5.   Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Transaksi secara kualitatif maupun kuantitatif yang
        telah dilakukan, maka transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah wajar dan memenuhi
        ketentuan dalam POJK No.17/POJK.04/2020.

III.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi
menyatakan bahwa:
  1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
      POJK 17/2020.
  2. Transaksi tidak mengandung transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana
      dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
  3. Menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi
      atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
      ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang
      sepengetahuan dan keyakinan bersama, menegaskan bahwa informasi material terkait Transaksi
      yang terdapat dalam Keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan.
  4. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
      adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum
      diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau
      menyesatkan.




                                                  9
Page 10
IV.    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat:

                                       Kantor Pusat:
                       Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05
                  Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
                                Jakarta Pusat 10220, Indonesia
                                   Telepon: (021) 2929 1053
                                  Faksimili: (021) 2357 9803
                                   Email: corsec@raja.co.id
                                   Website: www.raja.co.id




                                 PT Rukun Raharja, Tbk




                                     Djauhar Maulidi
                                      Direktur Utama




                                              10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published8 Oct 2024
Pages10
Characters30,812
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT RUKUN RAHARJA p.1 ×7
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.3 ×4
linked org PT Sentosa Bersama Mitra p.5
linked org PT Basis Utama Prima p.6
linked person Orias Petrus Moedak p.6
linked person D. Andhi Nirwanto p.6
linked person Djauhar Maulidi p.6 ×2
linked person Ogi Rulino p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×7
possible person Ir. Rusli · Notaris p.5 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar. p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org KJPP Asrori & Rekan p.2 ×5
unresolved org KJPP Asrori p.2 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org PT Pertamina Patra Niaga Dengan Konsorsium p.3 ×3
unresolved org PT Petrotech Penta Nusa p.3 ×7
unresolved org PT Citra Panji Manunggal p.3 ×5
unresolved org PT Bakrie Pipe Industries p.3 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.4 ×2
unresolved org Palilingan & Rekan p.4 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.5
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.5
unresolved org PT Zeze Ajuwel Tambang p.6
unresolved person Surjadi p.6
unresolved person KKn. p.6
unresolved person Sutjipto p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM No. C p.6
unresolved person Akta Notaris Dr. Dewi Tenty Septi Artiany p.6 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Tanggal Operasi Komersial p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Asrori & Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Asrori p.8
unresolved org Kementerian Keuangan p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1188 ms 12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result