Back to announcement
20241008_RAJA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31734048_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review RAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT RUKUN RAHARJA, Tbk
(“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
PT RUKUN RAHARJA, Tbk
Kegiatan Usaha:
Melakukan kegiatan usaha di bidang aktvitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis
YBDI, aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, konstruksi bangunan sipil
minyak dan gas bumi, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, distribusi gas alam
dan buatan, pembangkit tenaga listrik, distribusi tenaga listrik.
Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telepon: (021) 2929 1053
Faksimili: (021) 2357 9803
Email: corsec@raja.co.id
Website: www.raja.co.id
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada tanggal 8 Oktober 2024
1
Page 2
DEFINISI
“BAE” : Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana
Registrar.
“Bursa Efek Indonesia : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
atau BEI” dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta, atau bursa lain yang akan ditentukan
kemudian, dimana Saham ini dicatatkan.
“Hari Bursa” : Hari di mana Bursa Efek Indonesia (BEI) atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek, yaitu hari
Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
Pemerintah Republik Indonesia atau hari yang dinyatakan sebagai
hari libur oleh BEI, serta dilaksanakan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa
efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik, adalah badan usaha yang telah mendapat
izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik
dalam memberikan jasanya., dalam hal ini adalah KJPP Asrori &
Rekan.
“Kemenkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia).
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK” Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU
OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012,
OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak
dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan
dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI,
yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh BAE.
2
Page 3
“Perseroan” : PT Rukun Raharja, Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Pusat.
“POJK No. 31/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material
Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20
April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli
2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu.
“PPN” PT Pertamina Patra Niaga suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Pusat.
“Transaksi” : Penandatanganan Kontrak Kerja sama Perjanjian Penyediaan Jasa
Pipanisasi BBM Tanjung Batu – Samarinda Antara PT Pertamina
Patra Niaga Dengan Konsorsium PT Petrotech Penta Nusa - PT Citra
Panji Manunggal - PT Bakrie Pipe Industries Nomor 3950366106
yang ditandatangani pada tanggal 4 Oktober 2024 dengan PT
Petrotech Penta Nusa sebagai Pemimpin Konsorsium.
“Transaksi Material” : Berarti setiap transaksi yang berupa:
a. Penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha
tertentu;
b. Pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau
segmen usaha;
c. Sewa menyewa aset;
d. Pinjam meminjam dana;
e. Menjaminkan aset; dan/atau
f. Memberikan jaminan perusahaan.
Dengan nilai 20% atau lebih dari ekuitas Perseroan, yang dilakukan
dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu
tujuan atau kegiatan tertentu, sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
“PETROTECH” : PT Petrotech Penta Nusa, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Pusat.
“USD” : Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dan
berlaku di Negara Amerika Serikat.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
3
Page 4
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana anak usaha Perseroan yaitu
PETROTECH untuk melakukan kerjasama dengan PPN sehubungan dengan Transaksi. Dimana
PETROTECH sebagai Pemimpin Konsorsium merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang
dimiliki sahamnya oleh Perseroan sebesar 99, 90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
persen). Dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut maka PETROTECH akan melakukan investasi
porsi partisipasi kontribusi pendanaan sebesar Rp982.451.297.670 (ekuivalen USD63.298.195).
Total ekuitas Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebesar USD158.878.254, sehingga nilai Transaksi
tersebut mencapai 39,84% (tiga puluh Sembilan koma delapan puluh empat persen) dari total ekuitas
Perseroan. Oleh karenanya, Transaksi merupakan transaksi material dimana nilai transaksi tersebut
tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. sehingga tidak memerlukan
persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Latar Belakang dan Alasan
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas bersatus perusahaan terbuka, didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan melalui anak-
anak perusahaannya adalah bergerak di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Alasan dilakukannya Transaksi adalah Perseroan melalui anak usahanya yaitu PETROTECH dapat
mengembangkan usahanya dan melakukan ekspansi usahanya di bidang pengangkutan produk minyak
dan gas bumi melalui pipa sehingga dapat memberikan manfaat terbaik khususnya kepada seluruh
pemegang saham Perseroan serta manfaat secara umum kepada masyarakat dengan penyediaan pipa
untuk pengangkutan produk minyak dan gas bumi.
Perseroan mengharapkan setelah rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan dapat meningkatkan
posisi Perseroan secara signifikan dalam kegiatan usahanya dan pada akhirnya diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan.
Manfaat Transaksi
Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi ini adalah
meningkatkan laba Perseroan di masa yang akan mendatang dan meningkatkan daya tarik investasi
Perseroan.
Nilai Investasi
Nilai investasi porsi partisipasi kontribusi pendanaan sehubungan dengan Transaksi adalah sebesar
Rp982.451.297.670 (ekuivalen USD63.298.195) (“Nilai Investasi”). Dimana PETROTECH sebagai
Pemimpin Konsorsium merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang dimiliki sahamnya oleh
Perseroan sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen). Dengan demikian,
Nilai Investasi adalah sebesar 39,84% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan untuk
periode bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, sehingga Transaksi ini dapat dikategorikan
sebagai Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Keterangan Mengenai Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi ini adalah PETROTECH sebagai anak usaha dari
Perseroan dan PPN.
4
Page 5
Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 290 tanggal 23 Agustus 1994, yang dibuat oleh Ir.
Rusli, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C2.12743.HT.01.01-Th94 tanggal 23 Agustus 1994 dan telah didaftarkan dalam
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibawah No. 192/1994 tanggal 22 September 1994, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 89 tanggal 7 November 1995, Tambahan No. 9208, yang
anggaran dasarnya terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 41 Tanggal
30 September 2020 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah: (i)
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0068770.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020, (ii) diberitahukan ke Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0395002 tanggal 6 Oktober 2020, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0168139.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020
(selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di Office Park Thamrin Residences Blok
A. N 01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang 10220.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di
dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pertambangan
dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin, pengangkutan dan
pergudangan, real estat, kesenian, hiburan dan rekreasi, konstruksi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
di bawah ini:
1. Kegiatan usaha utama:
i. Aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200);
ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
2. Kegiatan usaha penunjang:
i. Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202);
ii. Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100);
iii. Konstruksi bangunan pengolahan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915);
iv. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900);
v. Pembangkitan tenaga listrik (KBLI 35111);
vi. Distribusi tenaga listrik (KBLI 35113);
vii. Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI (KBLI 71102);
a. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT
Ficomindo Buana Registrar, struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024
adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Jumlah Nilai Saham %
nominal (Rp)
per saham
(Rp)
Modal Dasar
10.872.220.000 25 271.805.500.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Sentosa Bersama Mitra 1.434.937.404 25 35.873.435.100 33,95%
5
Page 6
Hapsoro 1.205.491.300 25 30.137.282.500 28,52%
PT Basis Utama Prima 503.174.000 25 12.579.350.000 11,90%
PT Zeze Ajuwel Tambang 280.469.500 25 7.011.737.500 6,64%
Publik 803.010.296 25 20.075.257.400 19,00%
Total 4.227.082.500 25 105.677.062.500 100,00%
Saham Portepel 6.645.137.500 166.128.437.500
b. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 123 tanggal 29 Mei 2024, yang dibuat
dihadapan Surjadi, SH.,KKn., MM.m MH Notaris di Kota Jakarta Pusat dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216960 tanggal 24 Juni 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0123657.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rudiantara
Komisaris : M. Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat
Komisaris Independen : Rachmat Gobel
Komisaris Independen : Orias Petrus Moedak
Komisaris Independen : D. Andhi Nirwanto
Direksi
Direktur Utama : Djauhar Maulidi
Direktur : Sumantri
Direktur : Ogi Rulino
c. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Financial Information 30 Juni 2024 (*) 31 Desember 2023 31 Desember 2022
(USD)
Aset Lancar 80.108.124 80.522.149 58.598.231
Aset Tidak Lancar 236.704.816 248.125.979 201.906.344
Liabilitas Lancar 50.662.861 56.349.438 26.985.368
Libilitas Tidak Lancar 107.271.825 117.756.404 100.463.575
Equity - Pengendali 133.945.346 129.619.495 108.608.633
Equity - Kepentingan 24.932.908 24.922.791 24.446.999
non Pengendali
Pendapatan 123.514.748 203.745.960 126.686.088
Laba Pengendali 14.295.191 25.606.534 8.821.573
Note : (*) periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
PPN
PPN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia berdasarkan dengan nama PT Elnusa Harapan No. 180 tanggal 27 Februari 1997 oleh Notaris
Sutjipto, S.H., dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM No. C2-4238.HT.01.01.TH’97
tanggal 27 Mei 1997 yang anggaran dasarnya terakhir kali diubah berdasarkan Anggaran Dasar
Perusahaan yang terakhir diubah melalui Akta Notaris Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn
No. 10 tanggal 20 September 2021, serta disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
6
Page 7
Surat Keputusan No. AHU-0054474.AH.01.02. tertanggal 5 Oktober 2021, (selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”).
PPN berdomisili di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor di Gedung Wisma Tugu II Jl.HR. Rasuna
Said Kav. C7-9 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12920, Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir diubah melalui Akta Notaris Dr. Dewi
Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn No. 10 tanggal 20 September 2021, serta disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-0054474.AH.01.02. tertanggal 5
Oktober 2021, PPN dapat melaksanakan kegiatan usaha, yaitu dalam bidang:
a. Industri pengolahan;
b. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, treatment air, treatment air limbah,
treatment dan pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi;
c. Konstruksi;
d. Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
e. Pengangkutan dan pergudangan;
f. Informasi dan komunikasi; serta
g. Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.
Sifat dan Hubungan Afiliasi
Perseroan dan PETROTECH tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PPN sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Sifat Transaksi Material
Berdasarkan laporan keuangan untuk periode bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD158.878.254. Dimana PETROTECH sebagai
Pemimpin Konsorsium merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang dimiliki sahamnya oleh
Perseroan sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen). Dengan
demikian, Nilai Investasi adalah sebesar 39,84% dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni
2024 sehingga rencana Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK
No. 17/2020 yang tidak membutuhkan persetujuan Pemegang Saham Perseroan.
Pokok-Pokok Perjanjian antara PETROTECH dengan PPN
Sehubungan dengan Transaksi, PETROTECH dan PPN telah menandatangani Perjanjian
Penyediaan Jasa Pipanisasi BBM Tanjung Batu – Samarinda Antara PT Pertamina Patra Niaga
Dengan Konsorsium PT Petrotech Penta Nusa - PT Citra Panji Manunggal - PT Bakrie Pipe
Industries No. 3950366106 tanggal 4 Oktober 2024 (“Perjanjian”), dengan ketentuan sebagai
berikut:
Para Pihak
1. Konsorsium PT Petrotech Penta Nusa - PT Citra Panji Manunggal - PT Bakrie Pipe Industries
2. PPN.
PETROTECH dan PPN secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-
sendiri sebagai “Pihak”.
Ruang Lingkup
Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengadaan tanah/lahan dengan cara membeli tanah/lahan yang diperlukan
untuk pembangunan, pengoperasian dan perawatan Pipa dan/atau pelaksanaan Pekerjaan
atau mendapatkan hak dalam bentuk sewa, izin atau lainnya untuk keperluan ROW selama
jangka waktu Perjanjian ditambah 10 tahun setelah Perjanjian berakhir;
7
Page 8
2. EPC yang mencakup kegiatan design, rekayasa, pengadaan, pembangunan, manufaktur,
pembiayaan, konstruksi, pemancangan, instalasi, penyelesaian, pengujian, commisioning
(uji coba operasi) dan operational acceptance atas pipa;
3. Melakukan perbaikan atas kerusakan pipa dan tanah/lahan ROW agar dapat beroperasi
dengan baik dan dengan sebagaimana mestinya;
4. Memberikan dukungan untuk kegiatan penyaluran bahan bakar; dan
5. Melakukan pengalihan kepemilikan aset pipa kepada PPN.
Objek dan Nilai Investasi
Nilai investasi porsi partisipasi kontribusi pendanaan sehubungan dengan Transaksi adalah
sebesar Rp982.451.297.670 (ekuivalen USD63.298.195).
Pengalihan
Masing-masing Pihak dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajibannya dalam Perjanjian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari Pihak
yang lain kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 35.2 Perjanjian.
Penyelesaian Perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Tanggal Operasi Komersial
1 (satu) hari kalender setelah tanggal pipa secara kesluruhan telah berhasil melewati operational
acceptance, berita acara operational acceptance dan berita acara penyerahan pengoperasian
pipa telah dilaksanakan.
Masa Konstruksi
24 (dua puluh empat) bulan.
Masa Operasi dan Pemeliharaan
Diawali sejak Tanggal Operasi Komersial sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Operasi Komersial.
Hukum yang berlaku
Hukum Indonesia.
Perseroan mengungkapkan informasi mengenai transaksi yang diatur dalam Perjanjian dengan
berlandaskan pada Pasal 39.5 Perjanjian.
II. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana Transaksi di atas Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Asrori & Rekan yang mana telah mendapat ijin usaha No.2,15.00126 dari
Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.375/KM.1/2015 tanggal 5
Mei 2015 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-24/PJ-1/PM.02/2023.
KJPP Asrori & Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penugasan dari Perseroan:
RR/ACC/29.120/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 untuk memberikan penilaian atas Nilai Pasar Wajar
atas rencana Transaksi dan memberikan pendapat kewajaran atas kewajaran Transaksi .
KJPP Asrori & Rekan telah menyampaikan Pendapat Kewajaran dalam laporannya Nomor
00214/2.0126-00/BS/05/0338/1/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 atas dasar ruang lingkup
penugasan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
8
Page 9
ini, kami KJPP Asrori & Rekan berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini, ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan, adalah Wajar.
Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang dikeluarkan KJPP Asrori & Rekan dengan nomor
laporan 00214/2.0126-00/BS/05/0338/1/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024, dapat disimpulkan hal-hal
penting sebagai berikut:
1. Obyek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Kerja sama Penyediaan Jasa Pipanisasi BBM
Tanjung Batu – Samarinda Antara PT Pertamina Patra Niaga Dengan Konsorsium PT Petrotech
Penta Nusa - PT Citra Panji Manunggal - PT Bakrie Pipe Industries.
2. Pendapat kewajaran diaplikasikan dengan melakukan studi kelayakan atas investasi
Penyediaan Jasa Pipanisasi BBM Tanjung Batu – Samarinda antara PPN dan Konsorsium PT
Petrotech Penta Nusa - PT Citra Panji Manunggal - PT Bakrie Pipe Industries. Dalam
melakukan analisis kewajaran atas transaksi, KJPP melakukan analisis atas transaksi, analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif atas transaksi.
3. Transaksi kerjasama ini akan memberi manfaat bagi Perseroan untuk mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang mana Perseroan dapat meningkatkan posisi
Perseroan dalam kegiatan usahanya dan pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan Pemegang Saham.
4. Analisis kuantitatif atas transaksi terdiri dari dua kategori untuk memenuhi syarat dan
ketentuan Pendapat Kewajaran atas Perseroan dan Transaksi, yaitu analisis kinerja historis
atas pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi Perseroan sebelum pelaksanaan transaksi,
analisis proyeksi keuangan, analisis nilai kelayakan, analisis batas wajar dan tingkat suku
bunga wajar, analisis proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental untuk menentukan
pendapat kewajaran.
5. Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Transaksi secara kualitatif maupun kuantitatif yang
telah dilakukan, maka transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah wajar dan memenuhi
ketentuan dalam POJK No.17/POJK.04/2020.
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi
menyatakan bahwa:
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
POJK 17/2020.
2. Transaksi tidak mengandung transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
3. Menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi
atau fakta material terkait Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang
sepengetahuan dan keyakinan bersama, menegaskan bahwa informasi material terkait Transaksi
yang terdapat dalam Keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak menyesatkan.
4. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
9
Page 10
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat:
Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telepon: (021) 2929 1053
Faksimili: (021) 2357 9803
Email: corsec@raja.co.id
Website: www.raja.co.id
PT Rukun Raharja, Tbk
Djauhar Maulidi
Direktur Utama
10
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar.
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Asrori & Rekan
p.2 ×5
unresolved
org
KJPP Asrori
p.2 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Pertamina Patra Niaga Dengan Konsorsium
p.3 ×3
unresolved
org
PT Petrotech Penta Nusa
p.3 ×7
unresolved
org
PT Citra Panji Manunggal
p.3 ×5
unresolved
org
PT Bakrie Pipe Industries
p.3 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.4 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.5
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Zeze Ajuwel Tambang
p.6
unresolved
person
Surjadi
p.6
unresolved
person
KKn.
p.6
unresolved
person
Sutjipto
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM No. C
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Dr. Dewi Tenty Septi Artiany
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Tanggal Operasi Komersial
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Asrori & Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Asrori
p.8
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1188 ms
12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}