Back to announcement
20241008_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31733982_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 179/WK/SEKPER/2024 Jakarta, 08 Oktober 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 4 Oktober 2024
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi sehubungan
Jenis Informasi atau
2. dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Fakta Material
Tahun 2019 (”Obligasi”).
3. Uraian Informasi atau Pada tanggal 4 Oktober 2024, WSKT telah mengadakan Rapat
Fakta Material Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta
No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan
perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif yang dibahas
untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain sebagai
berikut:
1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan WSKT untuk
mengesampingkan cidera janji sehubungan dengan adanya
kelalaian WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
bunga Obligasi, kewajiban keuangan WSKT untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
31 Desember 2023, serta usulan lain terkait Obligasi sebagai
berikut:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
a.) melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain terkait
ketentuanketentuan sebagai berikut:
i. ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi;
ii. ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga;
iii. ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
bunga Obligasi;
iv. ketentuan mengenai kewajiban WSKT sehubungan
dengan kewajiban keuangan; dan
v. ketentuan mengenai kelalaian WSKT sehubungan
dengan crossdefault.
b.) melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 54, tanggal 26 April 2019,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
antara lain terkait ketentuan pengakuan utang.
2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak, maka pemegang
Obligasi meminta WSKT untuk segera melakukan pemenuhan
kewajiban pembayaran seluruh jumlah terhutang sampai
dengan batas waktu yang ditentukan dan apabila WSKT tidak
memenuhi kewajiban pembayaran jumlah terhutang, maka
pemegang Obligasi menugaskan Wali Amanat untuk
melakukan penagihan dan menyatakan Obligasi menjadi jatuh
tempo dimana Wali Amanat paling lambat dalam jangka waktu
yang ditentukan akan mengadakan RUPO untuk membahas
langkah langkah lebih lanjut yang diambil terhadap Obligasi.
Namun, hanya sebanyak 39,45% (tiga puluh sembilan koma
empat lima persen) pemegang Obligasi yang menyetujui
usulan 1). Dengan demikian, RUPO tidak mengambil suatu
keputusan.
Dampak Kejadian,
informasi, atau fakta
Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan
material tersebut
RUPO serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada
terhadap kegiatan
para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
4. operasional, hukum,
Perwaliamanatan. Dapat kami sampaikan bahwa hasil RUPO
kondisi keuangan atau
ini tidak berdampak signifikan pada kegiatan operasional
kelangsungan usaha
Perseroan.
Emiten atau
Perusahaan Publik
Saat ini, Perseroan dalam proses pemenuhan syarat-syarat
efektif restrukturisasi/perubahan perjanjian dari Kreditur
5. Keterangan lain-lain
Perbankan. Adapun implementasi restrukturisasi Kreditur
Perbankan ditargetkan efektif pada bulan Oktober 2024.
Demikian surat keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
[XXXX]
Tembusan:
- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.