Skip to content
Back to announcement

20241008_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31733982_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
       Nomor : 179/WK/SEKPER/2024                                        Jakarta, 08 Oktober 2024


            Kepada Yth. :
            Kepala Eksekutif
            Pengawas Pasar Modal,
            Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon
            Otoritas Jasa Keuangan
            Gedung Soemitro Djojohadikusumo
            JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
            Jakarta 10710
                                Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                          Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019

            Dengan hormat,
            Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
            Fakta Material sebagai berikut:
               Nama Emiten                             :     PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
               Bidang Usaha                            :     Konstruksi
               Telepon                                 :     (021) 8508510
               Faksimili                               :     (021) 8508506
               Alamat e-mail                           :     waskita@waskita.co.id


              1.   Tanggal Kejadian         4 Oktober 2024
                                            Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi sehubungan
                   Jenis Informasi atau
              2.                            dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
                   Fakta Material
                                            Tahun 2019 (”Obligasi”).
              3.   Uraian Informasi atau    Pada tanggal 4 Oktober 2024, WSKT telah mengadakan Rapat
                   Fakta Material           Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”) sebagaimana diatur
                                            dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                            Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Akta
                                            No. 53, tanggal 26 April 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah
                                            Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan
                                            perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

                                            Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan alternatif yang dibahas
                                            untuk memperoleh persetujuan RUPO, antara lain sebagai
                                            berikut:

                                            1) Menerima penjelasan dan menyetujui usulan WSKT untuk
                                            mengesampingkan cidera janji sehubungan dengan adanya
                                            kelalaian WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran
                                            bunga Obligasi, kewajiban keuangan WSKT untuk periode
                                            laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per
                                            31 Desember 2023, serta usulan lain terkait Obligasi sebagai
                                            berikut:




PB.04.00    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                           a.) melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
                                           Perjanjian   Perwaliamanatan,       antara lain terkait
                                           ketentuanketentuan sebagai berikut:

                                                i. ketentuan mengenai jadwal pelunasan pokok Obligasi;
                                               ii. ketentuan mengenai sifat dan besarnya tingkat bunga;
                                              iii. ketentuan mengenai jadwal dan periode pembayaran
                                                   bunga Obligasi;
                                              iv. ketentuan mengenai kewajiban WSKT sehubungan
                                                   dengan kewajiban keuangan; dan
                                               v. ketentuan mengenai kelalaian WSKT sehubungan
                                                   dengan crossdefault.

                                           b.) melakukan perubahan dan/atau penambahan pada
                                           Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                                           Tahap IV Tahun 2019, Akta No. 54, tanggal 26 April 2019,
                                           yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
                                           antara lain terkait ketentuan pengakuan utang.

                                           2) Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak, maka pemegang
                                           Obligasi meminta WSKT untuk segera melakukan pemenuhan
                                           kewajiban pembayaran seluruh jumlah terhutang sampai
                                           dengan batas waktu yang ditentukan dan apabila WSKT tidak
                                           memenuhi kewajiban pembayaran jumlah terhutang, maka
                                           pemegang Obligasi menugaskan Wali Amanat untuk
                                           melakukan penagihan dan menyatakan Obligasi menjadi jatuh
                                           tempo dimana Wali Amanat paling lambat dalam jangka waktu
                                           yang ditentukan akan mengadakan RUPO untuk membahas
                                           langkah langkah lebih lanjut yang diambil terhadap Obligasi.

                                           Namun, hanya sebanyak 39,45% (tiga puluh sembilan koma
                                           empat lima persen) pemegang Obligasi yang menyetujui
                                           usulan 1). Dengan demikian, RUPO tidak mengambil suatu
                                           keputusan.
                 Dampak Kejadian,
                 informasi, atau fakta
                                           Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan
                 material tersebut
                                           RUPO serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada
                 terhadap kegiatan
                                           para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian
            4.   operasional, hukum,
                                           Perwaliamanatan. Dapat kami sampaikan bahwa hasil RUPO
                 kondisi keuangan atau
                                           ini tidak berdampak signifikan pada kegiatan operasional
                 kelangsungan usaha
                                           Perseroan.
                 Emiten atau
                 Perusahaan Publik
                                           Saat ini, Perseroan dalam proses pemenuhan syarat-syarat
                                           efektif restrukturisasi/perubahan perjanjian dari Kreditur
            5.   Keterangan lain-lain
                                           Perbankan. Adapun implementasi restrukturisasi Kreditur
                                           Perbankan ditargetkan efektif pada bulan Oktober 2024.
           Demikian surat keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
           atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                              [XXXX]




           Tembusan:
           - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
           - Direksi




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published8 Oct 2024
Pages3
Characters8,314
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1 ×3
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result