Back to announcement
20260608_KETR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32098567_lamp1.pdf
Other Text extracted KETRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
Juni
Page 2
4 LINKBISNIS, JUMAT 5 JUNI 2026
sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham (selain
JADWAL
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 5 Juni 2026 KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA saham hasil pembelian kembali yang dimiliki oleh Perusahaan Sasaran)
yang dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Oleh karena itu, apabila pada
saat Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir ternyata persyaratan
Tanggal Efektif Pernyataan Penawaran Tender Sukarela :
Periode Penawaran Tender Sukarela
Tanggal Penjatahan
23 Juli 2026
: 28 Juli – 26 Agustus 2026
: 27 Agustus 2026
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA khusus sebagaimana disebutkan di atas tidak terpenuhi, maka Penawaran
Tender Sukarela akan berakhir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK
Tanggal Pengembalian Saham yang Tidak Dibeli : 31 Agustus 2026 No. 54/2015, Saham yang ditawarkan oleh Para Pemohon wajib dikembalikan
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran
Tanggal Pembayaran : 1 September 2026
NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK NO. 54/2015”). Tender Sukarela berakhir.
DEFINISI DAN SINGKATAN PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN MATERIAL MENGENAI PT INTI MAS
Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela menjadi Pengendali
.HFXDOL GLGH¿QLVLNDQ ODLQ LVWLODK GDODP 3HUQ\DWDDQ 3HQDZDUDQ 7HQGHU BANGUN SEJAHTERA DAN SEMUA INFORMASI TERKAIT PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 23 huruf (m) POJK
Sukarela ini memiliki arti sebagai berikut: DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 9/2018, pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang
$¿OLDVL : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud NO. 54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI Melakukan Penawaran Tender Sukarela sebagai hasil dari pelaksanaan
dalam UUP2SK, yaitu: YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam POJK No. 54/2015
(a) hubungan keluarga karena perkawinan SEMUA HAL YANG MATERIAL. dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib
sampai dengan derajat kedua, baik secara sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.
PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan Selain persyaratan khusus tersebut di atas dan pemenuhan ketentuan POJK
ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI.
seseorang dengan: No. 54/2015, tidak ada persyaratan lainnya yang ditetapkan berdasarkan
1) suami atau istri; ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh
2) orang tua dari suami atau istri dan suami PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela sehubungan dengan
atau istri dari anak; Oleh: Penawaran Tender Sukarela.
3) kakek dan nenek dari suami atau istri PT Inti Mas Bangun Sejahtera
dan suami atau istri dari cucu;
Kegiatan Usaha:
III. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN
4) saudara dari suami atau istri beserta RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
suami atau istrinya dari saudara yang Aktivitas Perusahaan holding
bersangkutan; atau Alamat Kantor Pusat: 1. Tujuan Penawaran Tender Sukarela
5) suami atau istri dari saudara orang yang Jl. Cikini Raya No. 12-14 Penawaran Tender Sukarela ini dilakukan dalam rangka pengambilalihan
bersangkutan; Cikini, Menteng saham Perusahaan Sasaran dan menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran.
(b) hubungan keluarga karena keturunan Jakarta Pusat 2. Rencana untuk Perusahan Sasaran
sampai dengan derajat kedua, baik secara (Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela”)
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan Perusahaan Sasaran merupakan perusahaan infrastruktur jaringan
ATAS telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi,
seseorang dengan: Sebanyak-banyaknya 994.442.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) saham dengan nilai nominal Rp100
1) orang tua dan anak; dan menjual sistem komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat).
(seratus Rupiah) per Saham, yang mewakili 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berkeyakinan bahwa
2) kakek dan nenek serta cucu; atau PT Ketrosden Triasmitra Tbk, dengan harga penawaran sebesar Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) untuk setiap sahamnya.
3) saudara dari orang yang bersangkutan; Perusahaan Sasaran memiliki potensi pertumbuhan yang baik seiring
Dengan demikian, nilai Penawaran Tender Sukarela adalah sebanyak-banyaknya Rp520.093.166.000 (lima ratus dua puluh miliar sembilan puluh tiga
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, dengan meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi dan
juta seratus enam puluh enam ribu Rupiah).
direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; konektivitas data di Indonesia.
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan PERUSAHAAN SASARAN Selain itu, Pengendali dari Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
di mana terdapat satu atau lebih anggota Sukarela memiliki kegiatan usaha di bidang infrastruktur kabel serat optik.
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau Sehubungan dengan hal tersebut, rencana pembelian saham Perusahaan
pengawas yang sama; Sasaran melalui Penawaran Tender Sukarela merupakan bagian dari strategi
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, pengembangan usaha Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
baik langsung maupun tidak langsung, yang diharapkan dapat menciptakan sinergi usaha, memperkuat posisi
dengan cara apa pun, mengendalikan atau PT Ketrosden Triasmitra Tbk strategis grup usaha dalam ekosistem infrastruktur jaringan telekomunikasi,
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak serta mengoptimalkan peluang pengembangan usaha dan penciptaan nilai
tersebut dalam menentukan pengelolaan Kegiatan Usaha: tambah grup usaha Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela di
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak Perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi, masa mendatang.
dimaksud; dan menjual sistem komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat)
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan Kantor Pusat: IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG
yang dikendalikan, baik langsung maupun Gedung Meta Epsi Lantai 2 MELAKUKAN TENDER SUKARELA
tidak langsung, dengan cara apa pun, Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2
dalam menentukan pengelolaan dan/atau 1. Riwayat Singkat
Jakarta Timur
kebijakan perusahaan oleh pihak yang Telepon: (021) 22085100 Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah suatu badan
sama; atau Faksimili: (021) 22085151 hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta
(g) hubungan antara perusahaan dan Situs web: https://www.triasmitra.com Pusat, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan
pemegang saham utama yaitu pihak yang Email: hq@triasmitra.com perundang-undangan negara Republik Indonesia.
secara langsung maupun tidak langsung Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela didirikan dengan nama
memiliki paling kurang 20% (dua puluh PERUSAHAAN SEKURITAS YANG DITUNJUK:
PT Inti Mas Bangun Sejahtera sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
persen) saham yang mempunyai hak suara No. 11 tanggal 18 November 2025, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi
dari perusahaan tersebut. Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
Biro Administrasi Efek : Berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0100334.AH.01.01.
atau BAE Sasaran yaitu PT Sinartama Gunita, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Tahun 2025 tanggal 21 November 2025, sebagaimana telah didaftarkan
berkedudukan di Jakarta Pusat. Kantor Pusat: dalam Daftar Perseroan No. AHU-0266814.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
Bursa Efek atau BEI : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20 21 November 2025 (“Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran
untuk transaksi bursa, dalam hal ini PT Bursa Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Tender Sukarela”).
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Jakarta Selatan 12190 – Indonesia Anggaran dasar Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela yang
Selatan. Telepon: (+62-21) 2924 9088 berlaku pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini adalah
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi Faksimili: (+62-21) 2924 9150 sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan
baik dalam bentuk konvensional dan digital Website: www.trimegah.com Penawaran Tender Sukarela.
atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan Email: corporate.secretary@trimegah.com 2. Kantor Pusat
teknologi yang memberikan hak kepada Keterbukaan Informasi dalam rangka Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2026. Pihak Yang Melakukan Tender Sukarela memiliki kantor pusat di Jl. Cikini
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak Raya No. 12-14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari 3. Kegiatan Usaha
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan Perusahaan Sasaran : berarti PT Ketrosden Triasmitra Tbk, a. 0,04% (nol koma nol empat persen) premium di atas rata-rata dari
perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang berkedudukan di Jakarta Timur, suatu harga tertinggi perdagangan harian Saham di BEI selama 90 (sembilan Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran
dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di perseroan terbuka yang sahamnya tercatat puluh) Hari sebelum tanggal 5 Juni 2026, yang merupakan tanggal Tender Sukarela, maksud dan tujuan Pihak Yang Melakukan Penawaran
Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam dan diperdagangkan di BEI yang didirikan pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela; dan Tender Sukarela adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang
UUP2SK juncto POJK No. 45/2024. berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, b. 4,04% (empat koma nol empat persen) diskonto terhadap harga perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor; aktivitas jasa keuangan,
yang merupakan perusahaan sasaran dalam bukan asuransi dan dana pensiun; dan aktivitas kantor pusat dan konsultasi
FPTS : Berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela penutupan pada tanggal perdagangan 4 Juni 2026 sebesar Rp545 (lima
Penawaran Tender Sukarela. manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pihak
yaitu formulir untuk penawaran tender sukarela, ratus empat puluh lima Rupiah) per Saham, yang merupakan tanggal
Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dapat melaksanakan kegiatan
yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham POJK No. 54/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan perdagangan terakhir sebelum tanggal pengumuman Pernyataan
usaha sebagai berikut:
yang bersedia menerima Penawaran Tender Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Penawaran Tender Sukarela.
Sukarela. a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
Tender Sukarela. Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama (KBLI No. 46599)
Hari : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai POJK No. 9/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan
dengan kalender gregorius tanpa kecuali, 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Penawaran Tender Sukarela: VHUWDSHUOHQJNDSDQ\DQJEHOXPGLNODVL¿NDVLNDQGDODPNHORPSRN
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur Perusahaan Terbuka. No. Tanggal Harga Tertinggi (Rp) No. Tanggal Harga Tertinggi (Rp)
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh s.d. 46594, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit
Saham : Berarti saham yang ditempatkan dan disetor 1 4-Jun-26 565 46 20-Apr-26 620 listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan
Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja
penuh dalam Perusahaan Sasaran yang 2 3-Jun-26 670 47 19-Apr-26 -- besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan, mesin-mesin lain
biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia memiliki nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) 3 2-Jun-26 670 48 18-Apr-26 -- yang tidak termasuk dalam lainnya untuk perdagangan dan navigasi
sebagai bukan Hari Kerja. per Saham dan tercatat serta diperdagangkan 4 1-Jun-26 -- 49 17-Apr-26 555 serta jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi
di BEI. 5 31-May-26 -- 50 16-Apr-26 458 peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan
6 30-May-26 -- 51 15-Apr-26 448
perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal 1 September 2026, yang
perlengkapan pengukuran.
Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari merupakan tanggal dimana pembayaran akan 7 29-May-26 610 52 14-Apr-26 454
tersebut merupakan hari libur nasional atau hari dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah 8 28-May-26 -- 53 13-Apr-26 480 b. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200)
yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa menyerahkan FPTS yang sah selama Periode 9 27-May-26 -- 54 12-Apr-26 -- Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
Efek. Penawaran Tender Sukarela dan mendapatkan 10 26-May-26 600 55 11-Apr-26 -- companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
penjatahan. 11 25-May-26 605 56 10-Apr-26 418 perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jumat,
kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Tanggal Pembukaan : Berarti tanggal 28 Juli 2026, pada pukul 09.00 12 24-May-26 -- 57 9-Apr-26 408 kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena WIB. 13 23-May-26 -- 58 8-Apr-26 418 usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Tanggal Penutupan 14 22-May-26 600 59 7-Apr-26 418 diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
: Berarti tanggal 26 Agustus 2026, pada pukul
sebagai bukan Hari Kerja 15 21-May-26 625 60 6-Apr-26 408 merancang merger dan akuisisi perusahaan.
15.30 WIB.
Harga Penawaran Tender : Berarti harga yang ditawarkan Pihak Yang UUP2SK 16 20-May-26 620 61 5-Apr-26 -- c. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No. 70209)
: Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
Sukarela Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk 17 19-May-26 620 62 4-Apr-26 -- Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
membeli Saham dalam Penawaran Tender dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran 18 18-May-26 595 63 3-Apr-26 -- operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
Sukarela yaitu Rp523 (lima ratus dua puluh Negara Republik Indonesia Tahun 2023 19 17-May-26 -- 64 2-Apr-26 418 lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
tiga Rupiah) per Saham yang akan dibayarkan No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik 20 16-May-26 -- 65 1-Apr-26 430 berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
secara tunai. Indonesia No. 6845. 21 15-May-26 -- 66 31-Mar-26 412 perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
KBLI : %HUDUWL .ODVL¿NDVL %DNX /DSDQJDQ 8VDKD UUPM 22 14-May-26 -- 67 30-Mar-26 410 perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
: Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
Indonesia. 23 13-May-26 630 68 29-Mar-26 --
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 24 12-May-26 645 69 28-Mar-26 --
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran 25 11-May-26 650 70 27-Mar-26 424
26 10-May-26 -- 71 26-Mar-26 440 rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Negara Republik Indonesia Nomor 3608, biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
3HQ\HOHVDLDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, 27 9-May-26 -- 72 25-Mar-26 422
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
UUPM. sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK. 28 8-May-26 680 73 24-Mar-26 --
SHQJRUJDQLVDVLDQH¿VLHQVLGDQSHQJDZDVDQLQIRUPDVLPDQDMHPHQGDQ
Menkum : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia Pihak Yang Melakukan : berarti PT Inti Mas Bangun Sejahtera, suatu 29 7-May-26 575 74 23-Mar-26 -- lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum Penawaran Tender 30 6-May-26 525 75 22-Mar-26 --
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum 4. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Sukarela Republik Indonesia dan berkedudukan di 31 5-May-26 515 76 21-Mar-26 --
Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman 32 4-May-26 520 77 20-Mar-26 -- Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Pihak Yang
Jakarta Pusat, yang melakukan Penawaran Melakukan Penawaran Tender Sukarela pada tanggal Pernyataan
dan Hak Asasi Manusia atau nama lainnya). Tender Sukarela. 33 3-May-26 -- 78 19-Mar-26 --
34 2-May-26 -- 79 18-Mar-26 -- Penawaran Tender Sukarela ini mengacu pada informasi permodalan dan
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen yang kepemilikan saham yang tercantum dalam Akta Pendirian Pihak Yang
atau OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang I. PENDAHULUAN 35 1-May-26 -- 80 17-Mar-26 408
Melakukan Penawaran Tender Sukarela, yakni sebagai berikut:
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh Pihak Yang 36 30-Apr-26 515 81 16-Mar-26 408
penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Melakukan Penawaran Tender Sukarela dengan tujuan untuk memperoleh 37 29-Apr-26 550 82 15-Mar-26 -- Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham dalam Perusahaan Sasaran dan 38 28-Apr-26 540 83 14-Mar-26 -- Keterangan Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa penjelasan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan Pemegang 39 27-Apr-26 560 84 13-Mar-26 420 (Rp)
Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud Saham yang berniat untuk menerima Penawaran Tender Sukarela tersebut. 40 26-Apr-26 -- 85 12-Mar-26 450 Modal Dasar 100 100.000.000
dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk kepada serta 41 25-Apr-26 -- 86 11-Mar-26 460 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas 42 24-Apr-26 595 87 10-Mar-26 428 PT DSST Mas Gemilang 99 99.000.000 99,00
mengikuti ketentuan dalam POJK No. 54/2015.
Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan PT Sinarmas Sukses Sejahtera 1 1.000.000 1,00
Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp523 (lima ratus dua puluh 43 23-Apr-26 630 88 9-Mar-26 440
UUP2SK. Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor
tiga Rupiah) per Saham yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga 44 22-Apr-26 665 89 8-Mar-26 -- 100 100.000.000 100,00
Para Pemohon : Berarti semua Pemegang Saham yang 45 21-Apr-26 555 90 7-Mar-26 -- Penuh
penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No. 54/2015,
berhak untuk turut serta dalam Penawaran Jumlah Saham Dalam Portepel 0 0
sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Sumber: www.idx.co.id
Tender Sukarela dengan melengkapi dan
menyampaikan semua dokumen yang
Tender Sukarela ini. Rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham di BEI selama 90 5. Pengurusan dan Pengawasan
disyaratkan untuk Penawaran Tender Sukarela (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal 5 Juni 2026, yang merupakan tanggal Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran
II. OBJEK PENAWARAN TENDER SUKARELA pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, adalah Rp522,79 Tender Sukarela pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
sebelum Tanggal Penutupan.
1. Saham Yang Menjadi Objek Penawaran Tender Sukarela dan (lima ratus dua puluh dua koma tujuh sembilan Rupiah) per Saham, dibagi adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham : Berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran
Persyaratan Khusus Penawaran Tender Sukarela dengan jumlah Hari terdapatnya perdagangan saham yaitu 52 (lima puluh Dewan Komisaris
yang namanya tercatat pada daftar pemegang
dua) Hari Bursa. Sehingga Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Komisaris Utama : Marlo Budiman
saham Perusahaan Sasaran sebelum Saham Perusahaan Sasaran yang menjadi objek dari Penawaran Tender
Sukarela ini adalah sebanyak-banyaknya 994.442.000 (sembilan ratus Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) sudah lebih tinggi dari pada Komisaris : Daniel Cahya
berakhirnya Periode Penawaran Tender
Sukarela dan berhak untuk menjual Saham yang sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham di BEI selama 90 Direksi
dimilikinya dalam Penawaran Tender Sukarela. dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per Saham, yang mewakili (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal 5 Juni 2026.
Direktur Utama : Andrie Tjioe
3. Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela
Penawaran Tender : Berarti Penawaran Tender Sukarela yang 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan Direktur : Mona Angelique Susanto
Sukarela akan dilakukan oleh Pihak Yang Melakukan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, dengan harga penawaran Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) Hari Direktur : Johannes
Penawaran Tender Sukarela kepada Pemegang sebesar Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham. Dengan yang dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pernyataan Penawaran 6. Informasi Lainnya
Saham untuk membeli sebanyak-banyaknya demikian, total Penawaran Tender Sukarela adalah sebanyak-banyaknya Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat diperpanjang Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dengan ini menyatakan
994.442.000 (sembilan ratus sembilan Rp520.093.166.000 (lima ratus dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta hingga paling lama 90 (sembilan puluh) Hari, atau untuk periode yang lebih bahwa:
puluh empat juta empat ratus empat puluh seratus enam puluh enam ribu Rupiah). Saham Perusahaan Sasaran yang panjang sebagaimana disetujui oleh OJK. Dengan memperhatikan batasan
a. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dan anggota
dua ribu)Saham, yang mewakili 35% (tiga menjadi objek Penawaran Tender Sukarela dicatatkan dan diperdagangkan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut, setiap perpanjangan Periode
puluh lima persen) dari seluruh saham yang di BEI. Penawaran Tender Sukarela wajib untuk paling singkat 15 (lima belas) Hari Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Jumlah maksimum saham Perusahaan Sasaran yang dapat dimiliki oleh dan diumumkan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum masa perpanjangan dinyatakan pailit;
Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela setelah diselesaikannya dimulai. b. setiap anggota Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Tender Sukarela sebesar Rp523 (lima ratus Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebesar 994.442.000 (sembilan Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu Sukarela tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan
dua puluh tiga Rupiah) per Saham, yang mana ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir, komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
bergantung pada terpenuhinya persyaratan yang mewakili 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang telah dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan imbalan pembayaran dinyatakan pailit;
khusus yang ditentukan di dalam Pernyataan ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran. uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela. c. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah
Penawaran Tender Sukarela ini. dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan; dan
Dengan asumsi seluruh pemegang saham Perusahaan Sasaran (selain Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam
Pengendali : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dan Perusahaan Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai d. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah
langsung: Sasaran) melakukan tender atas seluruh saham yang dimilikinya dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Pernyataan diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk
(i) memiliki saham perusahaan terbuka lebih berdasarkan Penawaran Tender Sukarela dan dengan demikian akan Penawaran Tender Sukarela ini kepada BAE paling lambat pada Tanggal menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan Efek.
dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh tunduk pada penjatahan secara proporsional, proforma kepemilikan saham Penutupan.
saham dengan hak suara yang telah disetor Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender Dalam hal persyaratan khusus yang ditetapkan dalam Pernyataan V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN
penuh; atau Sukarela adalah sebagai berikut: Penawaran Tender Sukarela ini tidak terpenuhi, Saham yang ditawarkan SASARAN
(ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan,
Nilai Nominal Rp100 per saham wajib dikembalikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah 1. Riwayat Singkat
baik langsung maupun tidak langsung,
Sebelum Penawaran Tender Sukarela Setelah Penawaran Tender Sukarela Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir. Perusahaan Sasaran adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk
dengan cara apapun pengelolaan dan/ atau Keterangan
kebijakan perusahaan terbuka, Jumlah Jumlah Nominal Jumlah Jumlah Nominal 4. Tanggal Pembayaran perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta Timur, yang didirikan dan
% %
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Saham (Rp) Saham (Rp) Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan negara
9/2018. Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000 8.000.000.000 800.000.000.000 Tender Sukarela dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan Republik Indonesia. Perusahaan Sasaran merupakan perusahaan yang
Berdasarkan data yang telah diungkapkan pada Modal Ditempatkan dan Disetor sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Sahamnya tercatat dan diperdagangkan pada BEI.
Bab V butir 4 Pernyataan Penawaran Tender Penuh Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan dilakukan pada tanggal Perusahaan Sasaran didirikan dengan nama PT Ketrosden Triasmitra
PT Fajar Sejahtera Mandiri 1 September 2026 yaitu 6 (enam) Hari setelah Periode Penawaran Tender
Sukarela ini, pihak yang bertindak sebagai 1.606.165.931 160.616.593.100 56,53 1.044.007.853 104.400.785.300 36,74 Sukarela berakhir. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Sukarela sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 179, tanggal
Pengendali Perusahaan Sasaran adalah Nusantara 25 November 1994, dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris
PT Bahtera Bintang Nusantara dengan Pemilik PT Gema Lintas Benua 349.385.787 34.938.578.700 12,30 227.100.760 22.710.076.000 7,99 akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan
Manfaat Akhir adalah Joy Wahyudi. Setelah Petrus Sartono 28.313.624 2.831.362.400 1,00 18.403.855 1.840.385.500 0,65 5. Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01 TH.95, tanggal 27 April 1995,
penyelesaian Penawaran Tender Sukarela Masyarakat (<5%) 857.397.496 85.739.749.600 30,18 557.308.370 55.730.837.000 19,61 Penawaran Tender Sukarela sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 5751/1995 pada BNRI
(dengan asumsi persyaratan khusus yang PT Inti Mas Bangun Sejahtera - - - 994.442.000 99.444.200.000 35,00 Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan oleh No. 55 tanggal 11 Juli 1995 dan telah didaftarkan dalam buku register pada
ditetapkan dalam Pernyataan Penawaran Jumlah Modal Ditempatkan & Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah No. 271/Leg/1995
Tender Sukarela ini terpenuhi), Pihak Yang Disetor Penuh 2.841.262.838 284.126.283.800 100,00% 2.841.262.838 284.126.283.800 100,00 peraturan perundangundangan yang harus dipenuhi oleh Pihak Yang pada tanggal 7 Juni 1995.
Melakukan Penawaran Tender Sukarela sehubungan dengan Penawaran
Melakukan Penawaran Tender Sukarela akan Jumlah Saham Dalam Portepel 5.158.737.162 515.873.716.200 5.158.737.162 515.873.716.200 Tender Sukarela, selain pernyataan efektif OJK sebagaimana disyaratkan Anggaran dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali
menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran dan dalam POJK No. 54/2015. perubahan, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Atas penyelesaian transaksi ini, pengendalian atas Perusahaan Sasaran
Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Sukarela tidak memiliki pemegang saham yang sebelumnya dikendalikan oleh PT Bahtera Bintang Nusantara beralih
Pengendali individu. kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela. Dengan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela menjadi Pengendali Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 2 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat
demikian, pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela oleh Pihak Yang Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 4 di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana
Penitipan Kolektif : Berarti jasa Penitipan Kolektif atas sejumlah Melakukan Penawaran Tender Sukarela juga mengakibatkan terjadinya ayat (1) huruf (f) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh perubahan penerima manfaat terhadap Perusahaan Sasaran yang semula Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, 0066803.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 2 Oktober 2025, dan diberitahukan
lebih dari satu pihak yang kepentingannya oleh Joy Wahyudi menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0240132, tanggal 2 Oktober 2025 dan
dalam UUP2SK. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c POJK No. 54/2015 dan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
memperhatikan Pasal 19 POJK No. 54/2015, penyelesaian Penawaran (“Peraturan KPPU 3/2023”), Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender AH.01.09-0345456, tanggal 2 Oktober 2025, sehubungan dengan perubahan:
Peraturan I-A : Berarti Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Tender Sukarela ini tunduk pada persyaratan khusus sebagai berikut: total 6XNDUHOD DNDQ PHODNXNDQ QRWL¿NDVL NH .338 SDOLQJ ODPEDW +DUL .HUMD (i) Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan;
Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
jumlah Saham yang ditender oleh Para Pemohon kepada Pihak Yang sejak tanggal pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang (ii) Pasal 17 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris;
Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat,
Melakukan Penawaran Tender Sukarela berdasarkan Penawaran Tender Melakukan Penawaran Tender Sukarela berlaku efektif secara yuridis dan (iii) susunan Dewan Komisaris Perseroan (“Akta No. 2/2025”).
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPPU 3/2023 (yaitu pada Tanggal
Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal Sukarela mewakili paling sedikit 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol Pembayaran). 2. Kantor Pusat
21 Desember 2021. persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perusahaan Sasaran (yaitu, paling sedikit sebanyak 994.442.000 (sembila 6. Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material Perusahaan Sasaran memiliki kantor pusat di Gedung Meta Epsi Lantai 2,
Periode Penawaran : Berarti periode penawaran tender sukarela ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham) Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, (i) Pihak Yang Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur.
Tender Sukarela selama 30 Hari yang dimulai pada tanggal yang dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Oleh karena itu, apabila pada Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak memiliki saham dan (ii) tidak 3. Kegiatan Usaha
28 Juli 2026 sampai dengan tanggal 26 Agustus saat Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir ternyata persyaratan WHUGDSDWKXEXQJDQD¿OLDVLDQWDUD3LKDN<DQJ0HODNXNDQ3HQDZDUDQ7HQGHU
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan
2026, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup khusus sebagaimana disebutkan di atas tidak terpenuhi, maka Penawaran Sukarela dan Perusahaan Sasaran.
tujuan Perusahaan Sasaran adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang
pada pukul 15.30 WIB pada setiap harinya pada
Tender Sukarela akan berakhir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK 7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela perdagangan dan konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
periode Penawaran Tender Sukarela, dan dapat
No. 54/2015, Saham yang ditawarkan oleh Para Pemohon wajib dikembalikan Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 5 Juni 2026, di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan
dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela menyatakan bahwa sebagai berikut:
puluh) Hari, atau periode yang lebih panjang
Tender Sukarela berakhir. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela memiliki dana yang a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI No. 42206)
sebagaimana disetujui oleh OJK.
Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan penawaran tender sukarela
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela menjadi Pengendali secara penuh kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
Tender Sukarela sebagaimana dimuat dalam keterbukaan
informasi sehubungan dengan Penawaran Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 23 huruf (m) POJK Tender Sukarela. perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
Tender Sukarela ini yang disampaikan kepada No. 9/2018, pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang 8. Persyaratan atau Kondisi Khusus dari Penawaran Tender Sukarela menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun
OJK oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Melakukan Penawaran Tender Sukarela sebagai hasil dari pelaksanaan bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
Sesuai dengan Pasal 4 huruf c POJK No. 54/2015 dan dengan
Tender Sukarela dan ditembuskan kepada Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam POJK No. 54/2015 memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK No. 54/2015, penyelesaian lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
Bursa Efek dan Perusahaan Sasaran. dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan
Penawaran Tender Sukarela ini tunduk pada persyaratan khusus sebagai
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. berikut: total jumlah Saham yang ditender oleh Para Pemohon kepada Pihak di dalam air.
Perusahaan Efek Yang : Berarti perusahaan efek yang ditunjuk oleh Pihak
Ditunjuk Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela 2. Harga Penawaran Tender Sukarela Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berdasarkan Penawaran b. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI No. 46523)
sehubungan dengan Penawaran Tender Harga Penawaran Tender Sukarela adalah Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Tender Sukarela mewakili paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan
Sukarela yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Rupiah) per Saham. Harga Penawaran Tender Sukarela tersebut ditetapkan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk
Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan. dengan memperhatikan: Sasaran (yaitu, paling sedikit sebanyak 994.442.000 (sembilan ratus peralatan penyiaran radio dan televisi.
Page 3
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PERNYATAAN PENAWARAN TENDER
SUKARELA
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA
(“POJK NO. 54/2015”).
PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN
MATERIAL MENGENAI PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA DAN SEMUA INFORMASI TERKAIT PT
KETROSDEN TRIASMITRA TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS DIKETAHUI OLEH PUBLIK
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO.
54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA
MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN
PENAWARAN TENDER SUKARELA INI.
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Oleh:
PT Inti Mas Bangun Sejahtera
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan holding
Alamat Kantor Pusat:
Jl. Cikini Raya No. 12-14
Cikini, Menteng
Jakarta Pusat
(Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela”)
ATAS
Sebanyak-banyaknya 994.442.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu)
saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per Saham, yang mewakili 35% (tiga puluh lima persen) dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Ketrosden Triasmitra Tbk, dengan harga
penawaran sebesar Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) untuk setiap sahamnya. Dengan demikian, nilai
Penawaran Tender Sukarela adalah sebanyak-banyaknya Rp520.093.166.000 (lima ratus dua puluh miliar sembilan
puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu Rupiah).
PERUSAHAAN SASARAN
PT Ketrosden Triasmitra Tbk
Kegiatan Usaha:
Perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi,
dan menjual sistem komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat)
Kantor Pusat:
Gedung Meta Epsi Lantai 2
Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2
Jakarta Timur
Telepon: (021) 22085100
Faksimili: (021) 22085151
Situs web: https://www.triasmitra.com
Email: hq@triasmitra.com
PERUSAHAAN SEKURITAS YANG DITUNJUK:
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Kantor Pusat:
Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
Telepon: (+62-21) 2924 9088
Faksimili: (+62-21) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: corporate.secretary@trimegah.com
Keterbukaan Informasi dalam rangka Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan pada
tanggal 5 Juni 2026.
Page 4
JADWAL
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 5 Juni 2026
Tanggal Efektif Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 23 Juli 2026
Periode Penawaran Tender Sukarela : 28 Juli – 26 Agustus 2026
Tanggal Penjatahan : 27 Agustus 2026
Tanggal Pengembalian Saham yang Tidak Dibeli : 31 Agustus 2026
Tanggal Pembayaran : 1 September 2026
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini memiliki arti sebagai berikut:
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Biro Administrasi Efek atau BAE : Berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT
Sinartama Gunita, berkedudukan di Jakarta Pusat.
Bursa Efek atau BEI : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
1
Page 5
FPTS : Berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu formulir untuk
penawaran tender sukarela, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
Saham yang bersedia menerima Penawaran Tender Sukarela.
Hari : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
Kerja.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa
Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari
libur oleh Bursa Efek.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja
Harga Penawaran Tender Sukarela : Berarti harga yang ditawarkan Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela untuk membeli Saham dalam Penawaran Tender
Sukarela yaitu Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham
yang akan dibayarkan secara tunai.
KBLI : Berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Menkum : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau nama lainnya).
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Para Pemohon : Berarti semua Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta
dalam Penawaran Tender Sukarela dengan melengkapi dan
menyampaikan semua dokumen yang disyaratkan untuk Penawaran
Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang Saham : Berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya
tercatat pada daftar pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum
berakhirnya Periode Penawaran Tender Sukarela dan berhak untuk
menjual Saham yang dimilikinya dalam Penawaran Tender Sukarela.
Penawaran Tender Sukarela : Berarti Penawaran Tender Sukarela yang akan dilakukan oleh Pihak
Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela kepada Pemegang
Saham untuk membeli sebanyak-banyaknya 994.442.000 (sembilan
ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua
ribu)Saham, yang mewakili 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan
Sasaran dengan Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp523
(lima ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham, yang mana bergantung
pada terpenuhinya persyaratan khusus yang ditentukan di dalam
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
Pengendali : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
2
Page 6
(i) memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau
(ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan terbuka,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 9/2018.
Berdasarkan data yang telah diungkapkan pada Bab V butir 4
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, pihak yang bertindak
sebagai Pengendali Perusahaan Sasaran adalah PT Bahtera Bintang
Nusantara dengan Pemilik Manfaat Akhir adalah Joy Wahyudi.
Setelah penyelesaian Penawaran Tender Sukarela (dengan asumsi
persyaratan khusus yang ditetapkan dalam Pernyataan Penawaran
Tender Sukarela ini terpenuhi), Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela akan menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran dan
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak memiliki
pemegang saham Pengendali individu.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa Penitipan Kolektif atas sejumlah Efek dan/atau dana yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Peraturan I-A : Berarti Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
Periode Penawaran Tender Sukarela : Berarti periode penawaran tender sukarela selama 30 Hari yang
dimulai pada tanggal 28 Juli 2026 sampai dengan tanggal 26 Agustus
2026, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.30
WIB pada setiap harinya pada periode Penawaran Tender Sukarela,
dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh)
Hari, atau periode yang lebih panjang sebagaimana disetujui oleh
OJK.
Pernyataan Penawaran Tender : Berarti pernyataan penawaran tender sukarela sebagaimana dimuat
Sukarela dalam keterbukaan informasi sehubungan dengan Penawaran
Tender Sukarela ini yang disampaikan kepada OJK oleh Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Sukarela dan ditembuskan kepada
Bursa Efek dan Perusahaan Sasaran.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : Berarti perusahaan efek yang ditunjuk oleh Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Sukarela sehubungan dengan Penawaran
Tender Sukarela yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Sasaran : berarti PT Ketrosden Triasmitra Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur,
suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat dan
diperdagangkan di BEI yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, yang merupakan perusahaan sasaran dalam
Penawaran Tender Sukarela.
POJK No. 54/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2015
tentang Penawaran Tender Sukarela.
POJK No. 9/2018 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Saham : Berarti saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perusahaan Sasaran yang memiliki nilai nominal Rp100 (seratus
Rupiah) per Saham dan tercatat serta diperdagangkan di BEI.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal 1 September 2026, yang merupakan tanggal dimana
pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah
3
Page 7
menyerahkan FPTS yang sah selama Periode Penawaran Tender
Sukarela dan mendapatkan penjatahan.
Tanggal Pembukaan : Berarti tanggal 28 Juli 2026, pada pukul 09.00 WIB.
Tanggal Penutupan : Berarti tanggal 26 Agustus 2026, pada pukul 15.30 WIB.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845.
UUPM : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
Pihak Yang Melakukan Penawaran : berarti PT Inti Mas Bangun Sejahtera, suatu perusahaan yang
Tender Sukarela didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta Pusat, yang melakukan Penawaran Tender Sukarela.
I. PENDAHULUAN
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela dengan tujuan untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham dalam Perusahaan Sasaran
dan penjelasan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan Pemegang Saham yang berniat untuk
menerima Penawaran Tender Sukarela tersebut. Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk
kepada serta mengikuti ketentuan dalam POJK No. 54/2015.
Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham yang telah
memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No. 54/2015,
sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
II. OBJEK PENAWARAN TENDER SUKARELA
1. Saham Yang Menjadi Objek Penawaran Tender Sukarela dan Persyaratan Khusus Penawaran Tender
Sukarela
Saham Perusahaan Sasaran yang menjadi objek dari Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebanyak-banyaknya
994.442.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) per Saham, yang mewakili 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, dengan harga penawaran sebesar Rp523 (lima
ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham. Dengan demikian, total Penawaran Tender Sukarela adalah sebanyak-
banyaknya Rp520.093.166.000 (lima ratus dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu
Rupiah). Saham Perusahaan Sasaran yang menjadi objek Penawaran Tender Sukarela dicatatkan dan
diperdagangkan di BEI.
Jumlah maksimum saham Perusahaan Sasaran yang dapat dimiliki oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela setelah diselesaikannya Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebesar 994.442.000 (sembilan
ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham yang mewakili 35% (tiga puluh lima
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.
Dengan asumsi seluruh pemegang saham Perusahaan Sasaran (selain Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela dan Perusahaan Sasaran) melakukan tender atas seluruh saham yang dimilikinya berdasarkan
Penawaran Tender Sukarela dan dengan demikian akan tunduk pada penjatahan secara proporsional, proforma
kepemilikan saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Sebelum Penawaran Tender Sukarela Setelah Penawaran Tender Sukarela
Keterangan
Jumlah Jumlah Nominal Jumlah Jumlah Nominal
% %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 160.616.593.100 56,53 1.044.007.853 104.400.785.300 36,74
PT Gema Lintas Benua 349.385.787 34.938.578.700 12,30 227.100.760 22.710.076.000 7,99
Petrus Sartono 28.313.624 2.831.362.400 1,00 18.403.855 1.840.385.500 0,65
Masyarakat (<5%) 857.397.496 85.739.749.600 30,18 557.308.370 55.730.837.000 19,61
PT Inti Mas Bangun Sejahtera - - - 994.442.000 99.444.200.000 35,00
4
Page 8
Nilai Nominal Rp100 per saham
Sebelum Penawaran Tender Sukarela Setelah Penawaran Tender Sukarela
Keterangan
Jumlah Jumlah Nominal Jumlah Jumlah Nominal
% %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor
2.841.262.838 284.126.283.800 100,00% 2.841.262.838 284.126.283.800 100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.158.737.162 515.873.716.200 5.158.737.162 515.873.716.200
Atas penyelesaian transaksi ini, pengendalian atas Perusahaan Sasaran yang sebelumnya dikendalikan oleh PT
Bahtera Bintang Nusantara beralih kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela. Dengan
demikian, pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
juga mengakibatkan terjadinya perubahan penerima manfaat terhadap Perusahaan Sasaran yang semula oleh
Joy Wahyudi menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
Sesuai dengan Pasal 4 huruf c POJK No. 54/2015 dan dengan memperhatikan Pasal 19 POJK No. 54/2015,
penyelesaian Penawaran Tender Sukarela ini tunduk pada persyaratan khusus sebagai berikut: total jumlah
Saham yang ditender oleh Para Pemohon kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
berdasarkan Penawaran Tender Sukarela mewakili paling sedikit 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol persen)
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran (yaitu, paling sedikit
sebanyak 994.442.000 (sembila ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham) yang
dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Oleh karena itu, apabila pada saat Periode Penawaran Tender Sukarela
berakhir ternyata persyaratan khusus sebagaimana disebutkan di atas tidak terpenuhi, maka Penawaran Tender
Sukarela akan berakhir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK No. 54/2015, Saham yang ditawarkan oleh
Para Pemohon wajib dikembalikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran
Tender Sukarela berakhir.
Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 23 huruf (m) POJK No. 9/2018,
pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela sebagai hasil dari
pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam POJK No. 54/2015 dikecualikan dari
kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.
2. Harga Penawaran Tender Sukarela
Harga Penawaran Tender Sukarela adalah Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham. Harga
Penawaran Tender Sukarela tersebut ditetapkan dengan memperhatikan:
a. 0,04% (nol koma nol empat persen) premium di atas rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham
di BEI selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal 5 Juni 2026, yang merupakan tanggal pengumuman
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela; dan
b. 4,04% (empat koma nol empat persen) diskonto terhadap harga penutupan pada tanggal perdagangan 4 Juni
2026 sebesar Rp545 (lima ratus empat puluh lima Rupiah) per Saham, yang merupakan tanggal perdagangan
terakhir sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.
Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal
pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela:
No. Tanggal Harga Tertinggi (Rp) No. Tanggal Harga Tertinggi (Rp)
1 4-Jun-26 565 46 20-Apr-26 620
2 3-Jun-26 670 47 19-Apr-26 --
3 2-Jun-26 670 48 18-Apr-26 --
4 1-Jun-26 -- 49 17-Apr-26 555
5 31-May-26 -- 50 16-Apr-26 458
6 30-May-26 -- 51 15-Apr-26 448
7 29-May-26 610 52 14-Apr-26 454
8 28-May-26 -- 53 13-Apr-26 480
9 27-May-26 -- 54 12-Apr-26 --
10 26-May-26 600 55 11-Apr-26 --
11 25-May-26 605 56 10-Apr-26 418
12 24-May-26 -- 57 9-Apr-26 408
13 23-May-26 -- 58 8-Apr-26 418
14 22-May-26 600 59 7-Apr-26 418
15 21-May-26 625 60 6-Apr-26 408
16 20-May-26 620 61 5-Apr-26 --
17 19-May-26 620 62 4-Apr-26 --
18 18-May-26 595 63 3-Apr-26 --
19 17-May-26 -- 64 2-Apr-26 418
20 16-May-26 -- 65 1-Apr-26 430
5
Page 9
No. Tanggal Harga Tertinggi (Rp) No. Tanggal Harga Tertinggi (Rp)
21 15-May-26 -- 66 31-Mar-26 412
22 14-May-26 -- 67 30-Mar-26 410
23 13-May-26 630 68 29-Mar-26 --
24 12-May-26 645 69 28-Mar-26 --
25 11-May-26 650 70 27-Mar-26 424
26 10-May-26 -- 71 26-Mar-26 440
27 9-May-26 -- 72 25-Mar-26 422
28 8-May-26 680 73 24-Mar-26 --
29 7-May-26 575 74 23-Mar-26 --
30 6-May-26 525 75 22-Mar-26 --
31 5-May-26 515 76 21-Mar-26 --
32 4-May-26 520 77 20-Mar-26 --
33 3-May-26 -- 78 19-Mar-26 --
34 2-May-26 -- 79 18-Mar-26 --
35 1-May-26 -- 80 17-Mar-26 408
36 30-Apr-26 515 81 16-Mar-26 408
37 29-Apr-26 550 82 15-Mar-26 --
38 28-Apr-26 540 83 14-Mar-26 --
39 27-Apr-26 560 84 13-Mar-26 420
40 26-Apr-26 -- 85 12-Mar-26 450
41 25-Apr-26 -- 86 11-Mar-26 460
42 24-Apr-26 595 87 10-Mar-26 428
43 23-Apr-26 630 88 9-Mar-26 440
44 22-Apr-26 665 89 8-Mar-26 --
45 21-Apr-26 555 90 7-Mar-26 --
Sumber: www.idx.co.id
Rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham di BEI selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal
5 Juni 2026, yang merupakan tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, adalah Rp522,79
(lima ratus dua puluh dua koma tujuh sembilan Rupiah) per Saham, dibagi dengan jumlah Hari terdapatnya
perdagangan saham yaitu 52 (lima puluh dua) Hari Bursa. Sehingga Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar
Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) sudah lebih tinggi dari pada rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian Saham di BEI selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal 5 Juni 2026.
3. Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela
Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) Hari yang dimulai paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat
diperpanjang hingga paling lama 90 (sembilan puluh) Hari, atau untuk periode yang lebih panjang sebagaimana
disetujui oleh OJK. Dengan memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut, setiap
perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela wajib untuk paling singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan
paling lambat 2 (dua) Hari sebelum masa perpanjangan dimulai.
Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari setelah Periode
Penawaran Tender Sukarela berakhir, dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan imbalan pembayaran
uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela.
Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi
dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.
Dalam hal persyaratan khusus yang ditetapkan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak terpenuhi,
Saham yang ditawarkan wajib dikembalikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode
Penawaran Tender Sukarela berakhir.
4. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan dilakukan pada tanggal 1 September 2026 yaitu 6 (enam) Hari
setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Sukarela
akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
6
Page 10
5. Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang
harus dipenuhi oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela sehubungan dengan Penawaran Tender
Sukarela, selain pernyataan efektif OJK sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 54/2015.
Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 4 ayat (1)
huruf (f) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian
Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan
Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Peraturan KPPU 3/2023”), Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Sukarela akan melakukan notifikasi ke KPPU paling lambat 30 Hari Kerja sejak
tanggal pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berlaku
efektif secara yuridis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPPU 3/2023 (yaitu pada Tanggal Pembayaran).
6. Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material
Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, (i) Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
tidak memiliki saham dan (ii) tidak terdapat hubungan afiliasi antara Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela dan Perusahaan Sasaran.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela
Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 5 Juni 2026, Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela menyatakan bahwa Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela memiliki dana yang
cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela.
8. Persyaratan atau Kondisi Khusus dari Penawaran Tender Sukarela
Sesuai dengan Pasal 4 huruf c POJK No. 54/2015 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK No.
54/2015, penyelesaian Penawaran Tender Sukarela ini tunduk pada persyaratan khusus sebagai berikut: total
jumlah Saham yang ditender oleh Para Pemohon kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
berdasarkan Penawaran Tender Sukarela mewakili paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran (yaitu, paling sedikit sebanyak 994.442.000
(sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham (selain saham hasil
pembelian kembali yang dimiliki oleh Perusahaan Sasaran) yang dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Oleh
karena itu, apabila pada saat Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir ternyata persyaratan khusus
sebagaimana disebutkan di atas tidak terpenuhi, maka Penawaran Tender Sukarela akan berakhir dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 POJK No. 54/2015, Saham yang ditawarkan oleh Para Pemohon wajib dikembalikan
dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir.
Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 23 huruf (m) POJK No. 9/2018,
pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela sebagai hasil dari
pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam POJK No. 54/2015 dikecualikan dari
kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.
Selain persyaratan khusus tersebut di atas dan pemenuhan ketentuan POJK No. 54/2015, tidak ada persyaratan
lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh Pihak
Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela.
III. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN
SASARAN
1. Tujuan Penawaran Tender Sukarela
Penawaran Tender Sukarela ini dilakukan dalam rangka pengambilalihan saham Perusahaan Sasaran dan
menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran.
2. Rencana untuk Perusahan Sasaran
Perusahaan Sasaran merupakan perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan
pengelolaan kabel komunikasi, dan menjual sistem komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat). Pihak
Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berkeyakinan bahwa Perusahaan Sasaran memiliki potensi
pertumbuhan yang baik seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi dan
konektivitas data di Indonesia.
7
Page 11
Selain itu, Pengendali dari Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela memiliki kegiatan usaha di bidang
infrastruktur kabel serat optik. Sehubungan dengan hal tersebut, rencana pembelian saham Perusahaan Sasaran
melalui Penawaran Tender Sukarela merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Sukarela yang diharapkan dapat menciptakan sinergi usaha, memperkuat posisi strategis grup
usaha dalam ekosistem infrastruktur jaringan telekomunikasi, serta mengoptimalkan peluang pengembangan
usaha dan penciptaan nilai tambah grup usaha Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela di masa
mendatang.
IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN TENDER SUKARELA
1. Riwayat Singkat
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan
terbatas, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan
perundang-undangan negara Republik Indonesia.
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela didirikan dengan nama PT Inti Mas Bangun Sejahtera
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 11 tanggal 18 November 2025, dibuat di hadapan Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0100334.AH.01.01.Tahun 2025 tanggal 21 November 2025, sebagaimana
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0266814.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 21 November 2025
(“Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela”).
Anggaran dasar Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela yang berlaku pada tanggal Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Sukarela.
2. Kantor Pusat
Pihak Yang Melakukan Tender Sukarela memiliki kantor pusat di Jl. Cikini Raya No. 12-14, Cikini, Menteng, Jakarta
Pusat.
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, maksud dan tujuan
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang
perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor; aktivitas jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun;
dan aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pihak
Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No. 46599)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum
diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit
listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi selain
untuk pengolahan, mesin-mesin lain yang tidak termasuk dalam lainnya untuk perdagangan dan navigasi serta
jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain, perkakas mesin berbagai
jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan
pengukuran.
b. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
c. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No. 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
8
Page 12
4. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela pada
tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini mengacu pada informasi permodalan dan kepemilikan saham
yang tercantum dalam Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 100 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT DSST Mas Gemilang 99 99.000.000 99,00
PT Sinarmas Sukses Sejahtera 1 1.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 100 100.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 0 0
5. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela pada tanggal
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Marlo Budiman
Komisaris : Daniel Cahya
Direksi
Direktur Utama : Andrie Tjioe
Direktur : Mona Angelique Susanto
Direktur : Johannes
6. Informasi Lainnya
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dengan ini menyatakan bahwa:
a. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dan anggota Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela tidak pernah dinyatakan pailit;
b. setiap anggota Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah menjadi anggota
direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan
pailit;
c. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di
bidang keuangan; dan
d. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi
yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan Efek.
V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat Singkat
Perusahaan Sasaran adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di
Jakarta Timur, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan negara
Republik Indonesia. Perusahaan Sasaran merupakan perusahaan yang Sahamnya tercatat dan diperdagangkan
pada BEI.
Perusahaan Sasaran didirikan dengan nama PT Ketrosden Triasmitra sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian No. 179, tanggal 25 November 1994, dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01 TH.95,
tanggal 27 April 1995, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 5751/1995 pada BNRI No. 55 tanggal 11
Juli 1995 dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah
No. 271/Leg/1995 pada tanggal 7 Juni 1995.
Anggaran dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir anggaran
dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan No. 2 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0066803.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 2 Oktober 2025, dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0240132, tanggal 2 Oktober 2025
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0345456, tanggal 2
9
Page 13
Oktober 2025, sehubungan dengan perubahan: (i) Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan; (ii) Pasal 17 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris; dan (iii) susunan Dewan
Komisaris Perseroan (“Akta No. 2/2025”).
2. Kantor Pusat
Perusahaan Sasaran memiliki kantor pusat di Gedung Meta Epsi Lantai 2, Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2,
Jakarta Timur.
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran adalah
menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan dan konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI No. 42206)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/
telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
b. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI No. 46523)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
c. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI No. 61200)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan
akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan
telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi
omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi
beberapa teknologi.
Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa
jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
d. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI No. 50131)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau
trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
e. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI No. 50141)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur
(liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan
angkutan laut berikut operatornya.
Selain kegiatan utama yang disebutkan di atas, Perusahaan Sasaran dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:
1. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI No. 52229)
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan
salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk
kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan
jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
2. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Air (KBLI No. 77312)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat
transportasi air tanpa operatornya, seperti motorboat, perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat
transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian.
Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan Sasaran hingga saat ini adalah sebagai perusahaan infrastruktur
jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi, dan menjual sistem komunikasi
kabel serat optik laut dan terestrial (darat).
10
Page 14
4. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan Saham Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini mengacu pada informasi permodalan dan kepemilikan saham yang tercantum
dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 17 Juni 2025, dibuat di hadapan Notaris Dr. Sugih
Haryati, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tertuang
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0300110 tanggal
19 Juni 2025; dan (ii) Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perusahaan Sasaran per 30 April 2026 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, pada tanggal 2 Mei 2026, yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 160.616.593.100 56,54
PT Gema Lintas Benua 349.385.787 34.938.578.700 12,30
PT Bahtera Bintang Nusantara 800 80.000 00,00nm
Petrus Sartono 28.313.624 2.831.362.400 1,00
Masyarakat (<5%) 857.396.696 85.739.669.600 30,16
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.841.262.838 284.126.283.800 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.158.737.162 515.873.716.200
nm
: nol karena pembulatan
Berdasarkan informasi publik Perusahaan Sasaran dan afiliasinya, struktur kepemilikan saham Perusahaan
Sasaran per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, pihak yang bertindak sebagai Pengendali Perusahaan
Sasaran adalah PT Bahtera Bintang Nusantara, melalui PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara sebagai pemegang
saham utama Perusahaan Sasaran, dengan pemilik manfaat akhir adalah Joy Wahyudi.
5. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada saat tanggal Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : P. Sartono
Komisaris Independen : Nelly Henry
Direksi
11
Page 15
Direktur Utama : Titus Dondi Patria Arnabaju
Direktur Keuangan : Vidcy Octory
Direktur Operasional : Dani Samsul Ependi, SE.
6. Keterangan Perusahaan Anak dari Perusahaan Sasaran
Perusahaan Sasaran memiliki 3 Perusahaan Anak dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung,
sebagai berikut:
No. Nama Kegiatan Usaha Utama Domisili Tahun Tahun Tahun Kepemilikan
Perusahaan Pendirian Penyertaan Operasi Langsung Tidak
Komersial Langsung
1. PT Triasmitra Jasa pemeliharaan dan Jakarta 2011 2012 2012 99,99%
Multiniaga pengelolaan kabel Timur
Internasional (TMI)
2. PT Jejaring Mitra Pengembangan jaringan Jakarta 2013 2013 2016 - 99,97%
Persada (JMP) – kabel serat optic Selatan melalui
TMI
3. PT Triasmitra Aktivitas penyewaan dan Jakarta 2019 2019 Tidak - 60,00%
Cornerstone sewa-guna usaha tanpa Timur beroperasi melalui
Indonesia (TCI) hak opsi, TMI
ketenagakerjaan, agen
perjalanan dan
penunjang usaha lainnya
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER
SUKARELA
1. Periode Penawaran Tender Sukarela
Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 28 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 26 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
2. Pemohon yang Berhak
Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham
yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang disyaratkan untuk Penawaran Tender Sukarela ini
sebelum Tanggal Penutupan (“Para Pemohon”, masing-masing disebut sebagai “Pemohon”). Para Pemohon
harus terdaftar sebagai Pemegang Saham Perusahaan Sasaran dan telah membuka rekening efek pada
perusahaan efek atau bank kustodian yang namanya terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal
Penutupan.
Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dengan warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan Sahamnya
kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib:
a. memastikan dan mengonfirmasikan sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam daftar
Pemegang Saham Perusahaan Sasaran;
b. membuka rekening efek pada perusahaan sekuritas/bank kustodian yang namanya terdaftar pada Penitipan
Kolektif di KSEI dan mengonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi Saham tanpa warkat
(scripless) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
c. memastikan dan mengonfirmasikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
efek atau bank kustodian, di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka Rekening Efek;
d. memastikan bahwa seluruh Saham yang dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
e. sepenuhnya menanggung biaya konversi saham.
Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela, setiap Pemohon yang
memiliki Saham dengan warkat (scrip) dan berniat untuk mengonversikan Saham menjadi bentuk tanpa warkat
(scripless), wajib memastikan bahwa Saham tersebut terdaftar atas nama mereka dalam daftar Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran sebelum dan sesudah konversi Saham.
Setiap Pemohon yang memiliki Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI (scripless) dan bermaksud mengikuti
Penawaran Tender Sukarela, diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek atau bank kustodian di
mana yang bersangkutan membuka sub rekening efek untuk melakukan pemblokiran Saham yang akan
diikutsertakan dalam Penawaran Tender Sukarela melalui sistem C-BEST KSEI dengan melampirkan salinan
FPTS dan bukti pengiriman/penerimaan FPTS kepada BAE. Jumlah Saham yang diblokir bersifat final dengan
demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk melakukan pembelian atas Saham tersebut.
3. Formulir Penawaran Tender Sukarela
12
Page 16
Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela harus disampaikan berdasarkan syarat dan
ketentuan yang dinyatakan di dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini dan FPTS.
Setiap FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak
akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.
Para Pemohon dapat memperoleh FPTS dari BAE Perusahaan Sasaran dengan mengirimkan email kepada BAE
sebagaimana disebutkan di bawah ini:
Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7
Jl. H. Fachrudin No.19
Jakarta 10250
Telepon: (021) 392 2332
Website: www.sinartamagunita.co.id
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
4. Tata Cara Pengajuan Formulir Penawaran Tender Sukarela
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela adalah sebagai berikut:
a. Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender Sukarela kepada BAE untuk berpartisipasi
dalam Penawaran Tender Sukarela. Pemohon Penawaran Tender Sukarela dapat memperoleh FPTS dengan
mengirimkan email kepada BAE dengan alamat email helpdesk1@sinartama.co.id.
b. Pemohon selanjutnya wajib menginstruksikan kepada perusahaan efek atau bank kustodian Pemohon di
mana Pemohon membuka sub rekening efeknya untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada Tanggal
Penutupan pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan
berstatus “Blocked for CA” oleh karena itu Saham yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan
atau ditransfer sampai Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir kecuali dalam hal terjadi pembatalan
dari perusahaan efek atau bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan
yang tercantum dalam nomor 5 di bawah ini.
c. FPTS wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya, kemudian disampaikan kepada BAE
melalui email dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE
dan dilengkapi dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
i. Pemegang Saham individual
- fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham yang masih berlaku; atau
- fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham asing;
ii. Pemegang Saham institusi
- fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan
Komisaris; dan
- fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berwenang mewakili Pemegang
Saham institusi; atau
- fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
iii. dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat kuasa asli yang ditandatangani oleh
Pemohon dan penerima kuasa, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan dokumen Pemohon
pendukung yang terkait.
iv. bukti pemblokiran saham dalam rangka kepesertaan dalam Penawaran Tender Sukarela dengan
menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH yang diterbitkan oleh perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemohon membuka
sub rekening efeknya yang telah distempel oleh perusahaan efek atau bank kustodian tersebut.
(Dokumen pada angka (i) sampai dengan (iv) di atas selanjutnya disebut sebagai “Permohonan Penawaran
Tender Sukarela”).
d. Setiap akhir Hari selama Periode Penawaran Tender Sukarela, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
Sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, dan
memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang
disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
e. BAE akan memberikan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Sukarela, yang dikirimkan melalui
email kepada Pemohon, dan memberikan konfirmasi melalui email atas formulir yang dikirimkan secara fisik.
f. Dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir, KSEI akan memberikan
kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk daftar Pemohon/pemegang rekening yang telah berpartisipasi dalam
Penawaran Tender Sukarela. Untuk selanjutnya, daftar Para Pemohon akan diverifikasi oleh BAE sehubungan
13
Page 17
dengan keabsahan kepemilikan Saham dalam Perusahaan Sasaran oleh Pemohon yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan sebelumnya.
g. Setelah Permohonan Penawaran Tender Sukarela telah diperiksa, maka Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela akan memberikan konfirmasi melalui Perusahaan Efek Yang Ditunjuk kepada KSEI, dan
mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI. KSEI kemudian akan mengalihkan Saham
dari rekening yang diblokir ke rekening efek atas nama Pihak Yang Melakukan
5. Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon
Setiap saat setelah dimulainya Periode Penawaran Tender Sukarela sampai dengan berakhirnya Periode
Penawaran Tender Sukarela yaitu tanggal 26 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB, setiap Pemohon yang telah
memasukkan Permohonan Penawaran Tender Sukarela dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses
Penawaran Tender Sukarela dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek atau bank
kustodian di mana Pemohon membuka sub rekening efeknya dengan tembusan ke KSEI.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Sukarela harus membatalkan instruksi
CASH pada event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemohon membuka
sub rekening efeknya. Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis
mengembalikan posisi saham dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.
6. Penjatahan
Dalam hal Saham yang ditawarkan untuk dijual melebihi 994.442.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta
empat ratus empat puluh dua ribu) Saham, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela akan melakukan
penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi dari masing-masing pihak yang melakukan
penjualan dalam Penawaran Tender Sukarela dengan memperhatikan satuan perdagangan yang berlaku di BEI
tanpa pecahan.
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela telah menunjuk akuntan untuk melakukan audit khusus atas
kewajaran pelaksanaan penjatahan dan akan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal penjatahan.
7. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke rekening efek atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela pada
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana bersih (setelah dikurangi biaya
transaksi) melalui C-BEST dengan melakukan book-entry ke setiap sub rekening efek (SRE) atau rekening CA
(CA Account) perusahaan efek atau bank kustodian dari Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran akan
dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku dan semua
pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
8. Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya transaksi BEI, dan semua pajak yang berlaku yang
berkaitan dengan pembayaran. Para Pemohon yang disetujui ikut serta Penawaran Tender Sukarela akan
menanggung biaya komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku sebesar 0,3500% (nol koma tiga lima nol nol
persen) dari Harga Penawaran Tender Sukarela.
9. Pengembalian Saham Yang Ditawarkan Dalam Penawaran Tender Sukarela
Penyelesaian Penawaran Tender Sukarela ini tunduk pada persyaratan khusus sebagai berikut: total jumlah
Saham yang ditender oleh Para Pemohon kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
berdasarkan Penawaran Tender Sukarela mewakili paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran (yaitu, paling sedikit sebanyak 994.442.000
(sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham (selain saham hasil
pembelian kembali yang dimiliki oleh Perusahaan Sasaran) yang dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Dalam
hal persyaratan khusus dimaksud tidak terpenuhi, maka Penawaran Tender Sukarela akan berakhir dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 POJK No. 54/2015, Saham yang ditawarkan oleh Para Pemohon wajib dikembalikan
dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir.
10. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Sukarela
14
Page 18
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada
OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Tanggal Pembayaran Penawaran Tender Sukarela berakhir.
VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah:
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: corporate.secretary@trimegah.com
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran
Tender Sukarela adalah untuk melaksanakan pekerjaan administrasi
sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran
Tender Sukarela termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE
memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah
dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran
Saham kepada KSEI.
Konsultan Hukum Independen : Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia Lantai 7
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta 10220
Telepon: (021) 5747 181
Faksimili: (021) 5747 180
Website: www.makeslaw.com
Konsultan Hukum: Iwan Setiawan
Tugas utama Konsultan Hukum Independen dalam Penawaran Tender
Sukarela adalah untuk memberikan advis hukum kepada Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Sukarela tentang Penawaran Tender
Sukarela dan memastikan bahwa Penawaran Tender Sukarela
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang
undangan yang berlaku di Indonesia.
Kustodian : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Sukarela adalah untuk (i)
menerima Saham (dalam bentuk tanpa warkat (scripless)) yang telah
dialihkan ke dalam rekening penampungan sementara; (ii) menerbitkan
daftar Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” ; (iii)
menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada
Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek atau bank kustodian
masing masing Pemohon).
Biro Adminstrasi Efek atau BAE : PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7
Jl. H. Fachrudin No.19
Jakarta 10250
Telepon: (021) 392 2332
Website: www.sinartamagunita.co.id
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Sukarela adalah (i)
mendistribusikan dan menyediakan FPTS dan salinan Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela; (ii) menerima FPTS dari pemohon setelah
15
Page 19
dikonfirmasi oleh perusahaan efek/bank kustodian; (iii) menerbitkan
Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima dari
Pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran
Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara
bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; dan (vii)
secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
memverifikasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan
ketentuan dan syarat dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
ini.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham dapat
menghubungi BAE dan/atau Perusahaan Efek Yang Ditunjuk sebagaimana telah dirinci dalam Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini.
16
Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA
p.2 ×2
unresolved
org
PT INTI MAS Apabila
p.2
unresolved
org
PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA BERTANGGUNG JAWAB PENUH
p.2 ×2
unresolved
org
PT Inti Mas Bangun Sejahtera
p.2 ×7
unresolved
person
Sugijanto
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Pihak Yang Melakukan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Penawaran Tender
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2 ×3
unresolved
—
Persyaratan Khusus Penawaran Tender Sukarela
p.2 ×3
unresolved
—
Tender Sukarela sebesar Rp523 (lima ratus Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebesar 994.442.000 (sembilan Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu
p.2
unresolved
—
Penawaran Tender Sukarela ini.
p.2
unresolved
—
Nominal Rp100 per
p.2
unresolved
org
PT Fajar Sejahtera Mandiri
p.2
unresolved
—
Sukarela ini, pihak yang bertindak sebagai
p.2
unresolved
person
Pudji Redjeki Irawati
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
p.2 ×2
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.2 ×8
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.2 ×2
unresolved
org
KPPU
p.2 ×7
unresolved
org
lebih dari satu pihak yang kepentingannya oleh Joy Wahyudi menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
p.2
unresolved
—
Sasaran (yaitu, paling sedikit sebanyak 994.442.000 (sembila 6. Hubungan, Kontrak
p.2
unresolved
org
Termasuk Tbk
p.2
unresolved
org
PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA DAN SEMUA INFORMASI
p.3
unresolved
org
PT Inti Mas Bangun Sejahtera Kegiatan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.14
unresolved
org
PT Jejaring Mitra
p.15
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.16 ×2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.16 ×2
unresolved
org
Makes & Partners
p.18
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.18
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock
p.18
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.