Skip to content
Back to announcement

20260608_KETR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32098567_lamp1.pdf

Other Text extracted KETR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
Juni
Page 2
4 LINKBISNIS, JUMAT 5 JUNI 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                     sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham (selain
                                      JADWAL
 Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela         :                5 Juni 2026               KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA                                                                                                                                                  saham hasil pembelian kembali yang dimiliki oleh Perusahaan Sasaran)
                                                                                                                                                                                                                                                                                     yang dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Oleh karena itu, apabila pada
                                                                                                                                                                                                                                                                                     saat Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir ternyata persyaratan
 Tanggal Efektif Pernyataan Penawaran Tender Sukarela :
 Periode Penawaran Tender Sukarela
 Tanggal Penjatahan
                                                                      23 Juli 2026
                                                      : 28 Juli – 26 Agustus 2026
                                                      :           27 Agustus 2026
                                                                                                PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA                                                                                                                                                 khusus sebagaimana disebutkan di atas tidak terpenuhi, maka Penawaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Tender Sukarela akan berakhir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK
 Tanggal Pengembalian Saham yang Tidak Dibeli         :           31 Agustus 2026                                                                                                                                                                                                    No. 54/2015, Saham yang ditawarkan oleh Para Pemohon wajib dikembalikan
                                                                                                PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN                                                                               dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran
 Tanggal Pembayaran                                   :         1 September 2026
                                                                                                NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK NO. 54/2015”).                                                                                                        Tender Sukarela berakhir.
                       DEFINISI DAN SINGKATAN                                                   PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN MATERIAL MENGENAI PT INTI MAS
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela menjadi Pengendali
 .HFXDOL GLGH¿QLVLNDQ ODLQ LVWLODK GDODP 3HUQ\DWDDQ 3HQDZDUDQ 7HQGHU                   BANGUN SEJAHTERA DAN SEMUA INFORMASI TERKAIT PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS                                                                           Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 23 huruf (m) POJK
 Sukarela ini memiliki arti sebagai berikut:                                                    DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK                                                                                  No. 9/2018, pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang
 $¿OLDVL                : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud                              NO. 54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI                                                                      Melakukan Penawaran Tender Sukarela sebagai hasil dari pelaksanaan
                          dalam UUP2SK, yaitu:                                                  YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM                                                                             Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam POJK No. 54/2015
                          (a) hubungan keluarga karena perkawinan                               SEMUA HAL YANG MATERIAL.                                                                                                                                                             dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib
                               sampai dengan derajat kedua, baik secara                                                                                                                                                                                                              sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.
                                                                                   PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI
                               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan                                                                                                                                                                                                            Selain persyaratan khusus tersebut di atas dan pemenuhan ketentuan POJK
                                                                                   ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI.
                               seseorang dengan:                                                                                                                                                                                                                                     No. 54/2015, tidak ada persyaratan lainnya yang ditetapkan berdasarkan
                               1) suami atau istri;                                                                                                                                                                                                                                  ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh
                               2) orang tua dari suami atau istri dan suami                                                                   PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA                                                                                                   Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela sehubungan dengan
                                   atau istri dari anak;                                                                                                                                     Oleh:                                                                                   Penawaran Tender Sukarela.
                               3) kakek dan nenek dari suami atau istri                                                                                                     PT Inti Mas Bangun Sejahtera
                                   dan suami atau istri dari cucu;
                                                                                                                                                                                     Kegiatan Usaha:
                                                                                                                                                                                                                                                                                            III. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN
                               4) saudara dari suami atau istri beserta                                                                                                                                                                                                                        RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
                                   suami atau istrinya dari saudara yang                                                                                                     Aktivitas Perusahaan holding
                                   bersangkutan; atau                                                                                                                             Alamat Kantor Pusat:                                                                                     1. Tujuan Penawaran Tender Sukarela
                               5) suami atau istri dari saudara orang yang                                                                                                      Jl. Cikini Raya No. 12-14                                                                                  Penawaran Tender Sukarela ini dilakukan dalam rangka pengambilalihan
                                   bersangkutan;                                                                                                                                       Cikini, Menteng                                                                                     saham Perusahaan Sasaran dan menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran.
                          (b) hubungan keluarga karena keturunan                                                                                                                        Jakarta Pusat                                                                                      2. Rencana untuk Perusahan Sasaran
                               sampai dengan derajat kedua, baik secara                                                         (Selanjutnya         disebut     sebagai      “Pihak     Yang   Melakukan      Penawaran     Tender      Sukarela”)
                               horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan                                                                                                                                                                                                                  Perusahaan Sasaran merupakan perusahaan infrastruktur jaringan
                                                                                                                                                                                             ATAS                                                                                          telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi,
                               seseorang dengan:                                  Sebanyak-banyaknya 994.442.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) saham dengan nilai nominal Rp100
                               1) orang tua dan anak;                                                                                                                                                                                                                                      dan menjual sistem komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat).
                                                                                         (seratus Rupiah) per Saham, yang mewakili 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam                                                          Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berkeyakinan bahwa
                               2) kakek dan nenek serta cucu; atau                               PT Ketrosden Triasmitra Tbk, dengan harga penawaran sebesar Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) untuk setiap sahamnya.
                               3) saudara dari orang yang bersangkutan;                                                                                                                                                                                                                    Perusahaan Sasaran memiliki potensi pertumbuhan yang baik seiring
                                                                                  Dengan demikian, nilai Penawaran Tender Sukarela adalah sebanyak-banyaknya Rp520.093.166.000 (lima ratus dua puluh miliar sembilan puluh tiga
                          (c) hubungan antara pihak dengan karyawan,                                                                                                                                                                                                                       dengan meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi dan
                                                                                                                                                                   juta seratus enam puluh enam ribu Rupiah).
                               direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;                                                                                                                                                                                                               konektivitas data di Indonesia.
                          (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan                                                                                                       PERUSAHAAN SASARAN                                                                                           Selain itu, Pengendali dari Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
                               di mana terdapat satu atau lebih anggota                                                                                                                                                                                                                    Sukarela memiliki kegiatan usaha di bidang infrastruktur kabel serat optik.
                               direksi, pengurus, dewan komisaris, atau                                                                                                                                                                                                                    Sehubungan dengan hal tersebut, rencana pembelian saham Perusahaan
                               pengawas yang sama;                                                                                                                                                                                                                                         Sasaran melalui Penawaran Tender Sukarela merupakan bagian dari strategi
                          (e) hubungan antara perusahaan dan pihak,                                                                                                                                                                                                                        pengembangan usaha Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
                               baik langsung maupun tidak langsung,                                                                                                                                                                                                                        yang diharapkan dapat menciptakan sinergi usaha, memperkuat posisi
                               dengan cara apa pun, mengendalikan atau                                                                                                   PT Ketrosden Triasmitra Tbk                                                                                       strategis grup usaha dalam ekosistem infrastruktur jaringan telekomunikasi,
                               dikendalikan oleh perusahaan atau pihak                                                                                                                                                                                                                     serta mengoptimalkan peluang pengembangan usaha dan penciptaan nilai
                               tersebut dalam menentukan pengelolaan                                                                                                                 Kegiatan Usaha:                                                                                       tambah grup usaha Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela di
                               dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak                                             Perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi,                                                                  masa mendatang.
                               dimaksud;                                                                                                   dan     menjual     sistem     komunikasi       kabel serat   optik  laut dan terestrial  (darat)
                          (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan                                                                                                                 Kantor Pusat:                                                                                                 IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG
                               yang dikendalikan, baik langsung maupun                                                                                                        Gedung Meta Epsi Lantai 2                                                                                                    MELAKUKAN TENDER SUKARELA
                               tidak langsung, dengan cara apa pun,                                                                                                        Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2
                               dalam menentukan pengelolaan dan/atau                                                                                                                                                                                                                       1. Riwayat Singkat
                                                                                                                                                                                        Jakarta Timur
                               kebijakan perusahaan oleh pihak yang                                                                                                             Telepon: (021) 22085100                                                                                    Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah suatu badan
                               sama; atau                                                                                                                                       Faksimili: (021) 22085151                                                                                  hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta
                          (g) hubungan         antara     perusahaan     dan                                                                                           Situs web: https://www.triasmitra.com                                                                               Pusat, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan
                               pemegang saham utama yaitu pihak yang                                                                                                            Email: hq@triasmitra.com                                                                                   perundang-undangan negara Republik Indonesia.
                               secara langsung maupun tidak langsung                                                                                                                                                                                                                       Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela didirikan dengan nama
                               memiliki paling kurang 20% (dua puluh                                                                                          PERUSAHAAN               SEKURITAS       YANG     DITUNJUK:
                                                                                                                                                                                                                                                                                           PT Inti Mas Bangun Sejahtera sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
                               persen) saham yang mempunyai hak suara                                                                                                                                                                                                                      No. 11 tanggal 18 November 2025, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi
                               dari perusahaan tersebut.                                                                                                                                                                                                                                   Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
 Biro Administrasi Efek : Berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan                                                                                                                                                                                                                        dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0100334.AH.01.01.
 atau BAE                 Sasaran       yaitu     PT     Sinartama    Gunita,                                                                                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                                                                   Tahun 2025 tanggal 21 November 2025, sebagaimana telah didaftarkan
                          berkedudukan di Jakarta Pusat.                                                                                                                                Kantor Pusat:                                                                                      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0266814.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
 Bursa Efek atau BEI    : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal                                                                                                     Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20                                                                                 21 November 2025 (“Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran
                          untuk transaksi bursa, dalam hal ini PT Bursa                                                                                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                                                                                  Tender Sukarela”).
                          Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta                                                                                                        Jakarta Selatan 12190 – Indonesia                                                                                 Anggaran dasar Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela yang
                          Selatan.                                                                                                                                           Telepon: (+62-21) 2924 9088                                                                                   berlaku pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini adalah
 Efek                   : Berarti surat berharga atau kontrak investasi                                                                                                     Faksimili:     (+62-21)   2924  9150                                                                           sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan
                          baik dalam bentuk konvensional dan digital                                                                                                          Website: www.trimegah.com                                                                                    Penawaran Tender Sukarela.
                          atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan                                                                                               Email: corporate.secretary@trimegah.com                                                                                2. Kantor Pusat
                          teknologi yang memberikan hak kepada                                             Keterbukaan Informasi dalam rangka Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2026.                                                               Pihak Yang Melakukan Tender Sukarela memiliki kantor pusat di Jl. Cikini
                          pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak                                                                                                                                                                                                                    Raya No. 12-14, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
                          langsung memperoleh manfaat ekonomis dari                                                                                                                                                                                                                        3. Kegiatan Usaha
                          penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan Perusahaan Sasaran                           : berarti         PT         Ketrosden            Triasmitra          Tbk, a. 0,04% (nol koma nol empat persen) premium di atas rata-rata dari
                          perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang                                               berkedudukan di Jakarta Timur, suatu                                           harga tertinggi perdagangan harian Saham di BEI selama 90 (sembilan Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran
                          dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di                                                    perseroan terbuka yang sahamnya tercatat                                       puluh) Hari sebelum tanggal 5 Juni 2026, yang merupakan tanggal Tender Sukarela, maksud dan tujuan Pihak Yang Melakukan Penawaran
                          Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam                                                       dan diperdagangkan di BEI yang didirikan                                       pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela; dan                                Tender Sukarela adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang
                          UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.                                                               berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, b. 4,04% (empat koma nol empat persen) diskonto terhadap harga perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor; aktivitas jasa keuangan,
                                                                                                                        yang merupakan perusahaan sasaran dalam                                                                                                                            bukan asuransi dan dana pensiun; dan aktivitas kantor pusat dan konsultasi
 FPTS                   : Berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela                                                                                                                                   penutupan pada tanggal perdagangan 4 Juni 2026 sebesar Rp545 (lima
                                                                                                                        Penawaran Tender Sukarela.                                                                                                                                         manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pihak
                          yaitu formulir untuk penawaran tender sukarela,                                                                                                                              ratus empat puluh lima Rupiah) per Saham, yang merupakan tanggal
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dapat melaksanakan kegiatan
                          yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham POJK No. 54/2015                                 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan                                        perdagangan terakhir sebelum tanggal pengumuman Pernyataan
                                                                                                                                                                                                                                                                                           usaha sebagai berikut:
                          yang bersedia menerima Penawaran Tender                                                       Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran                                        Penawaran Tender Sukarela.
                          Sukarela.                                                                                                                                                                                                                                                        a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
                                                                                                                        Tender Sukarela.                                                         Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama                                 (KBLI No. 46599)
 Hari                   : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai POJK No. 9/2018                             : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan                                                            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan
                          dengan kalender gregorius tanpa kecuali,                                                      9/POJK.04/2018                 tentang           Pengambilalihan Penawaran Tender Sukarela:                                                                             VHUWDSHUOHQJNDSDQ\DQJEHOXPGLNODVL¿NDVLNDQGDODPNHORPSRN
                          termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur                                                    Perusahaan Terbuka.                                                       No.        Tanggal        Harga Tertinggi (Rp) No.       Tanggal    Harga Tertinggi (Rp)
                          nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh                                                                                                                                                                                                                           s.d. 46594, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit
                                                                              Saham                                  : Berarti saham yang ditempatkan dan disetor                                   1        4-Jun-26               565            46     20-Apr-26            620              listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan
                          Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja
                                                                                                                        penuh        dalam         Perusahaan             Sasaran         yang      2        3-Jun-26               670            47     19-Apr-26             --              besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan, mesin-mesin lain
                          biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia                                                 memiliki      nilai    nominal      Rp100       (seratus     Rupiah)        3        2-Jun-26               670            48     18-Apr-26             --              yang tidak termasuk dalam lainnya untuk perdagangan dan navigasi
                          sebagai bukan Hari Kerja.                                                                     per Saham dan tercatat serta diperdagangkan                                 4        1-Jun-26                 --           49     17-Apr-26            555              serta jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi
                                                                                                                        di BEI.                                                                     5       31-May-26                 --           50     16-Apr-26            458              peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai
 Hari Bursa             : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas                                                                                                                                                                                                                             bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan
                                                                                                                                                                                                    6       30-May-26                 --           51     15-Apr-26            448
                          perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Tanggal Pembayaran                              : Berarti tanggal 1 September 2026, yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                perlengkapan pengukuran.
                          Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari                                                       merupakan          tanggal       dimana       pembayaran          akan      7       29-May-26               610            52     14-Apr-26            454
                          tersebut merupakan hari libur nasional atau hari                                              dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah                                  8       28-May-26                 --           53     13-Apr-26            480         b. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200)
                          yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa                                                 menyerahkan FPTS yang sah selama Periode                                    9       27-May-26                 --           54     12-Apr-26             --              Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
                          Efek.                                                                                         Penawaran Tender Sukarela dan mendapatkan                                  10       26-May-26               600            55     11-Apr-26             --              companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
                                                                                                                        penjatahan.                                                                11       25-May-26               605            56     10-Apr-26            418              perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
 Hari Kerja             : Berarti hari Senin sampai dengan Jumat,
                          kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh    Tanggal       Pembukaan                :  Berarti    tanggal        28  Juli   2026,     pada    pukul    09.00      12       24-May-26                 --           57      9-Apr-26            408              kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan
                          Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena                                                   WIB.                                                                       13       23-May-26                 --           58      8-Apr-26            418              usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
                          suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Tanggal Penutupan                                                                                                               14       22-May-26               600            59      7-Apr-26            418              diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
                                                                                                                     : Berarti tanggal 26 Agustus 2026, pada pukul
                          sebagai bukan Hari Kerja                                                                                                                                                 15       21-May-26               625            60      6-Apr-26            408              merancang merger dan akuisisi perusahaan.
                                                                                                                        15.30 WIB.
 Harga Penawaran Tender : Berarti harga yang ditawarkan Pihak Yang UUP2SK                                                                                                                          16       20-May-26               620            61      5-Apr-26             --         c.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No. 70209)
                                                                                                                     : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
 Sukarela                 Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk                                                                                                                                17       19-May-26               620            62      4-Apr-26             --              Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
                                                                                                                        tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
                          membeli Saham dalam Penawaran Tender                                                          dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran                                    18       18-May-26               595            63      3-Apr-26             --              operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
                          Sukarela yaitu Rp523 (lima ratus dua puluh                                                    Negara Republik Indonesia Tahun 2023                                       19       17-May-26                 --           64      2-Apr-26            418              lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
                          tiga Rupiah) per Saham yang akan dibayarkan                                                   No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik                                   20       16-May-26                 --           65      1-Apr-26            430              berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                          secara tunai.                                                                                 Indonesia No. 6845.                                                        21       15-May-26                 --           66    31-Mar-26             412              perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
 KBLI                   : %HUDUWL .ODVL¿NDVL %DNX /DSDQJDQ 8VDKD UUPM                                                                                                                         22       14-May-26                 --           67    30-Mar-26             410              perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
                                                                                                                     : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995                                                                                                                                   usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
                          Indonesia.                                                                                                                                                               23       13-May-26               630            68    29-Mar-26              --
                                                                                                                        tanggal 10 November 1995 tentang Pasar                                                                                                                                  berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist
 KSEI                   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,                                                                                                                             24       12-May-26               645            69    28-Mar-26              --
                                                                                                                        Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia                                                                                                                               dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
                          berkedudukan di Jakarta Selatan, yang                                                         Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran                                     25       11-May-26               650            70    27-Mar-26             424
                                                                                                                                                                                                   26       10-May-26                 --           71    26-Mar-26             440              rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
                          bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan                                                     Negara Republik Indonesia Nomor 3608,                                                                                                                                   biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
                          3HQ\HOHVDLDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP                                                  beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,                                27        9-May-26                 --           72    25-Mar-26             422
                                                                                                                                                                                                                                                                                                bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
                          UUPM.                                                                                         sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.                                    28        8-May-26               680            73    24-Mar-26              --
                                                                                                                                                                                                                                                                                                SHQJRUJDQLVDVLDQH¿VLHQVLGDQSHQJDZDVDQLQIRUPDVLPDQDMHPHQGDQ
 Menkum                 : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia Pihak Yang Melakukan : berarti PT Inti Mas Bangun Sejahtera, suatu                                                              29        7-May-26               575            74    23-Mar-26              --              lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
                          (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum Penawaran Tender                                                                                                               30        6-May-26               525            75    22-Mar-26              --
                                                                                                                        perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum                                                                                                                        4. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
                          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Sukarela                                            Republik Indonesia dan berkedudukan di                                     31        5-May-26               515            76    21-Mar-26              --
                          Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman                                                                                                                                 32        4-May-26               520            77    20-Mar-26              --         Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Pihak Yang
                                                                                                                        Jakarta Pusat, yang melakukan Penawaran                                                                                                                            Melakukan Penawaran Tender Sukarela pada tanggal Pernyataan
                          dan Hak Asasi Manusia atau nama lainnya).                                                     Tender Sukarela.                                                           33        3-May-26                 --           78    19-Mar-26              --
                                                                                                                                                                                                   34        2-May-26                 --           79    18-Mar-26              --         Penawaran Tender Sukarela ini mengacu pada informasi permodalan dan
 Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen yang                                                                                                                                                                                                                             kepemilikan saham yang tercantum dalam Akta Pendirian Pihak Yang
 atau OJK                 mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang                                                     I. PENDAHULUAN                                                                 35        1-May-26                 --           80    17-Mar-26             408
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Melakukan Penawaran Tender Sukarela, yakni sebagai berikut:
                          pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh Pihak Yang                                                       36       30-Apr-26               515            81    16-Mar-26             408
                          penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Melakukan Penawaran Tender Sukarela dengan tujuan untuk memperoleh                                                           37       29-Apr-26               550            82    15-Mar-26              --                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                          Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham dalam Perusahaan Sasaran dan                                                          38       28-Apr-26               540            83    14-Mar-26              --          Keterangan                                                  Jumlah Nominal      %
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Jumlah Saham
                          Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa penjelasan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan Pemegang                                                                 39       27-Apr-26               560            84    13-Mar-26             420                                                                           (Rp)
                          Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud Saham yang berniat untuk menerima Penawaran Tender Sukarela tersebut.                                                              40       26-Apr-26                 --           85    12-Mar-26             450          Modal  Dasar                                         100          100.000.000
                          dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk kepada serta                                                                 41       25-Apr-26                 --           86    11-Mar-26             460          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                          tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas                                                                                                                                42       24-Apr-26               595            87    10-Mar-26             428          PT DSST Mas Gemilang                                   99          99.000.000 99,00
                                                                              mengikuti ketentuan dalam POJK No. 54/2015.
                          Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan                                                                                                                                                                                                                          PT Sinarmas Sukses Sejahtera                            1           1.000.000   1,00
                                                                              Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp523 (lima ratus dua puluh                                                  43       23-Apr-26               630            88     9-Mar-26             440
                          UUP2SK.                                                                                                                                                                                                                                                           Jumlah  Modal  Ditempatkan & Disetor
                                                                              tiga Rupiah) per Saham yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga                                                  44       22-Apr-26               665            89     8-Mar-26              --                                                               100          100.000.000 100,00
 Para Pemohon           : Berarti semua Pemegang Saham yang                                                                                                                                        45       21-Apr-26               555            90     7-Mar-26              --          Penuh
                                                                              penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No. 54/2015,
                          berhak untuk turut serta dalam Penawaran                                                                                                                                                                                                                          Jumlah Saham Dalam Portepel                             0                   0
                                                                              sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Sumber: www.idx.co.id
                          Tender Sukarela dengan melengkapi dan
                          menyampaikan          semua       dokumen     yang
                                                                              Tender Sukarela ini.                                                                                               Rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham di BEI selama 90 5. Pengurusan dan Pengawasan
                          disyaratkan untuk Penawaran Tender Sukarela                                                                                                                            (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal 5 Juni 2026, yang merupakan tanggal Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran
                                                                                        II. OBJEK PENAWARAN TENDER SUKARELA                                                                      pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, adalah Rp522,79 Tender Sukarela pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
                          sebelum Tanggal Penutupan.
                                                                              1. Saham Yang Menjadi Objek Penawaran Tender Sukarela dan (lima ratus dua puluh dua koma tujuh sembilan Rupiah) per Saham, dibagi adalah sebagai berikut:
 Pemegang Saham         : Berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran
                                                                                     Persyaratan Khusus Penawaran Tender Sukarela                                                                dengan jumlah Hari terdapatnya perdagangan saham yaitu 52 (lima puluh Dewan Komisaris
                          yang namanya tercatat pada daftar pemegang
                                                                                                                                                                                                 dua) Hari Bursa. Sehingga Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Komisaris Utama : Marlo Budiman
                          saham        Perusahaan        Sasaran     sebelum Saham Perusahaan Sasaran yang menjadi objek dari Penawaran Tender
                                                                              Sukarela         ini   adalah     sebanyak-banyaknya                 994.442.000           (sembilan        ratus  Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) sudah lebih tinggi dari pada Komisaris                                   : Daniel Cahya
                          berakhirnya       Periode    Penawaran      Tender
                          Sukarela dan berhak untuk menjual Saham yang sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham di BEI selama 90 Direksi
                          dimilikinya dalam Penawaran Tender Sukarela.        dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per Saham, yang mewakili                                               (sembilan     puluh)  Hari sebelum      tanggal 5 Juni 2026.
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Direktur Utama          : Andrie Tjioe
                                                                                                                                                                                                 3. Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela
 Penawaran Tender       : Berarti Penawaran Tender Sukarela yang 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan                                                                                                                                                    Direktur                : Mona Angelique Susanto
 Sukarela                 akan dilakukan oleh Pihak Yang Melakukan            dan    disetor      penuh      dalam    Perusahaan          Sasaran,        dengan       harga     penawaran       Periode   Penawaran      Tender  Sukarela    adalah  paling  singkat 30 (tiga puluh) Hari Direktur                : Johannes
                          Penawaran Tender Sukarela kepada Pemegang           sebesar        Rp523      (lima   ratus     dua    puluh      tiga    Rupiah)       per    Saham.      Dengan      yang   dimulai   paling lambat  2  (dua)   Hari Kerja setelah   Pernyataan   Penawaran    6. Informasi Lainnya
                          Saham untuk membeli sebanyak-banyaknya demikian, total Penawaran Tender Sukarela adalah sebanyak-banyaknya Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat diperpanjang Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dengan ini menyatakan
                          994.442.000        (sembilan      ratus   sembilan Rp520.093.166.000 (lima ratus dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta hingga paling lama 90 (sembilan puluh) Hari, atau untuk periode yang lebih bahwa:
                          puluh empat juta empat ratus empat puluh seratus enam puluh enam ribu Rupiah). Saham Perusahaan Sasaran yang panjang sebagaimana disetujui oleh OJK. Dengan memperhatikan batasan
                                                                                                                                                                                                                                                                                           a. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dan anggota
                          dua ribu)Saham, yang mewakili 35% (tiga menjadi objek Penawaran Tender Sukarela dicatatkan dan diperdagangkan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut, setiap perpanjangan Periode
                          puluh lima persen) dari seluruh saham yang di BEI.                                                                                                                     Penawaran Tender Sukarela wajib untuk paling singkat 15 (lima belas) Hari                      Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah
                          telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Jumlah maksimum saham Perusahaan Sasaran yang dapat dimiliki oleh dan diumumkan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum masa perpanjangan                                                                                        dinyatakan pailit;
                          Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela setelah diselesaikannya dimulai.                                                                                                                                        b. setiap anggota Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
                          Tender Sukarela sebesar Rp523 (lima ratus Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebesar 994.442.000 (sembilan Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu                                                                                   Sukarela tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan
                          dua puluh tiga Rupiah) per Saham, yang mana ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir,                                                                           komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
                          bergantung pada terpenuhinya persyaratan yang mewakili 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang telah dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan imbalan pembayaran                                                                                  dinyatakan pailit;
                          khusus yang ditentukan di dalam Pernyataan ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.                                                                     uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela.                                 c. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah
                          Penawaran Tender Sukarela ini.                                                                                                                                                                                                                                        dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan; dan
                                                                              Dengan asumsi seluruh pemegang saham Perusahaan Sasaran (selain Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam
 Pengendali             : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dan Perusahaan Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai d. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah
                          langsung:                                           Sasaran) melakukan tender atas seluruh saham yang dimilikinya dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Pernyataan                                                                                   diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk
                          (i) memiliki saham perusahaan terbuka lebih berdasarkan Penawaran Tender Sukarela dan dengan demikian akan Penawaran Tender Sukarela ini kepada BAE paling lambat pada Tanggal                                                                                        menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan Efek.
                               dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh tunduk pada penjatahan secara proporsional, proforma kepemilikan saham Penutupan.
                               saham dengan hak suara yang telah disetor Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender Dalam hal persyaratan khusus yang ditetapkan dalam Pernyataan                                                                                          V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN
                               penuh; atau                                    Sukarela adalah sebagai berikut:                                                                                   Penawaran Tender Sukarela ini tidak terpenuhi, Saham yang ditawarkan                                                         SASARAN
                          (ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan,
                                                                                                                                          Nilai Nominal Rp100 per saham                          wajib dikembalikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah 1. Riwayat Singkat
                               baik langsung maupun tidak langsung,
                                                                                                                   Sebelum Penawaran Tender Sukarela         Setelah Penawaran Tender Sukarela   Periode    Penawaran     Tender   Sukarela    berakhir.                                   Perusahaan Sasaran adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk
                               dengan cara apapun pengelolaan dan/ atau                    Keterangan
                               kebijakan perusahaan terbuka,                                                        Jumlah Jumlah Nominal                     Jumlah Jumlah Nominal              4. Tanggal Pembayaran                                                                     perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta Timur, yang didirikan dan
                                                                                                                                                    %                                       %
                          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan                                                      Saham            (Rp)                     Saham            (Rp)              Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan negara
                          9/2018.                                              Modal  Dasar                      8.000.000.000  800.000.000.000            8.000.000.000  800.000.000.000        Tender    Sukarela    dan  telah  melengkapi     seluruh   dokumen    yang   disyaratkan  Republik Indonesia. Perusahaan Sasaran merupakan perusahaan yang
                          Berdasarkan data yang telah diungkapkan pada Modal Ditempatkan dan Disetor                                                                                             sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Sahamnya tercatat dan diperdagangkan pada BEI.
                          Bab V butir 4 Pernyataan Penawaran Tender Penuh                                                                                                                        Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan dilakukan pada tanggal Perusahaan Sasaran didirikan dengan nama PT Ketrosden Triasmitra
                                                                                 PT Fajar Sejahtera Mandiri                                                                                      1 September 2026 yaitu 6 (enam) Hari setelah Periode Penawaran Tender
                          Sukarela ini, pihak yang bertindak sebagai                                             1.606.165.931 160.616.593.100 56,53 1.044.007.853 104.400.785.300 36,74 Sukarela berakhir. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Sukarela sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 179, tanggal
                          Pengendali Perusahaan Sasaran adalah                   Nusantara                                                                                                                                                                                                 25 November 1994, dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris
                          PT Bahtera Bintang Nusantara dengan Pemilik            PT Gema Lintas Benua              349.385.787 34.938.578.700 12,30 227.100.760 22.710.076.000 7,99 akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.                                                                 di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan
                          Manfaat Akhir adalah Joy Wahyudi. Setelah              Petrus Sartono                     28.313.624 2.831.362.400 1,00 18.403.855 1.840.385.500 0,65 5. Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01 TH.95, tanggal 27 April 1995,
                          penyelesaian Penawaran Tender Sukarela                 Masyarakat (<5%)                  857.397.496 85.739.749.600 30,18 557.308.370 55.730.837.000 19,61                   Penawaran Tender Sukarela                                                           sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 5751/1995 pada BNRI
                          (dengan asumsi persyaratan khusus yang                 PT Inti Mas Bangun Sejahtera                -                  -        - 994.442.000 99.444.200.000 35,00 Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan oleh No. 55 tanggal 11 Juli 1995 dan telah didaftarkan dalam buku register pada
                          ditetapkan dalam Pernyataan Penawaran Jumlah Modal Ditempatkan &                                                                                                                                                                                                 Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah No. 271/Leg/1995
                          Tender Sukarela ini terpenuhi), Pihak Yang Disetor Penuh                               2.841.262.838 284.126.283.800 100,00% 2.841.262.838 284.126.283.800 100,00 peraturan perundangundangan yang harus dipenuhi oleh Pihak Yang pada tanggal 7 Juni 1995.
                                                                                                                                                                                                 Melakukan Penawaran Tender Sukarela sehubungan dengan Penawaran
                          Melakukan Penawaran Tender Sukarela akan Jumlah Saham Dalam Portepel 5.158.737.162 515.873.716.200                               5.158.737.162 515.873.716.200         Tender Sukarela, selain pernyataan efektif OJK sebagaimana disyaratkan Anggaran dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali
                          menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran dan                                                                                                                              dalam POJK No. 54/2015.                                                                   perubahan, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah
                          Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Atas penyelesaian transaksi ini, pengendalian atas Perusahaan Sasaran
                                                                                                                                                                                                 Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
                          Sukarela tidak memiliki pemegang saham yang sebelumnya dikendalikan oleh PT Bahtera Bintang Nusantara beralih
                          Pengendali individu.                                kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela. Dengan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela menjadi Pengendali Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 2 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat
                                                                              demikian, pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela oleh Pihak Yang Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 4 di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana
 Penitipan Kolektif     : Berarti jasa Penitipan Kolektif atas sejumlah Melakukan Penawaran Tender Sukarela juga mengakibatkan terjadinya ayat (1) huruf (f) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                          Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh perubahan penerima manfaat terhadap Perusahaan Sasaran yang semula Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, 0066803.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 2 Oktober 2025, dan diberitahukan
                          lebih dari satu pihak yang kepentingannya oleh Joy Wahyudi menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.                                                                     atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                          diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud                                                                                                                          Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0240132, tanggal 2 Oktober 2025 dan
                          dalam UUP2SK.                                       Sesuai        dengan          Pasal    4    huruf     c    POJK         No.      54/2015       dan      dengan                                                                                               Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                                                                              memperhatikan Pasal 19 POJK No. 54/2015, penyelesaian Penawaran (“Peraturan KPPU 3/2023”), Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender AH.01.09-0345456, tanggal 2 Oktober 2025, sehubungan dengan perubahan:
 Peraturan I-A          : Berarti Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
                                                                              Tender Sukarela ini tunduk pada persyaratan khusus sebagai berikut: total 6XNDUHOD DNDQ PHODNXNDQ QRWL¿NDVL NH .338 SDOLQJ ODPEDW  +DUL .HUMD (i) Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan;
                          Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
                                                                              jumlah Saham yang ditender oleh Para Pemohon kepada Pihak Yang sejak tanggal pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang (ii) Pasal 17 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris;
                          Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat,
                                                                              Melakukan Penawaran Tender Sukarela berdasarkan Penawaran Tender Melakukan Penawaran Tender Sukarela berlaku efektif secara yuridis dan (iii) susunan Dewan Komisaris Perseroan (“Akta No. 2/2025”).
                          Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek                                                                                                                               sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPPU 3/2023 (yaitu pada Tanggal
                          Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal Sukarela mewakili paling sedikit 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol Pembayaran).                                                                                                                                   2. Kantor Pusat
                          21 Desember 2021.                                   persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                                                                              Perusahaan Sasaran (yaitu, paling sedikit sebanyak 994.442.000 (sembila 6. Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material                                                                                          Perusahaan Sasaran memiliki kantor pusat di Gedung Meta Epsi Lantai 2,
 Periode Penawaran      : Berarti periode penawaran tender sukarela ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham) Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, (i) Pihak Yang Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur.
 Tender Sukarela          selama 30 Hari yang dimulai pada tanggal yang dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Oleh karena itu, apabila pada Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak memiliki saham dan (ii) tidak 3. Kegiatan Usaha
                          28 Juli 2026 sampai dengan tanggal 26 Agustus saat Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir ternyata persyaratan WHUGDSDWKXEXQJDQD¿OLDVLDQWDUD3LKDN<DQJ0HODNXNDQ3HQDZDUDQ7HQGHU
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan
                          2026, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup khusus sebagaimana disebutkan di atas tidak terpenuhi, maka Penawaran Sukarela dan Perusahaan Sasaran.
                                                                                                                                                                                                                                                                                           tujuan Perusahaan Sasaran adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang
                          pada pukul 15.30 WIB pada setiap harinya pada
                                                                              Tender Sukarela akan berakhir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK 7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela                                                                         perdagangan dan konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
                          periode Penawaran Tender Sukarela, dan dapat
                                                                              No. 54/2015, Saham yang ditawarkan oleh Para Pemohon wajib dikembalikan Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 5 Juni 2026, di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
                          diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan
                                                                              dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela menyatakan bahwa sebagai berikut:
                          puluh) Hari, atau periode yang lebih panjang
                                                                              Tender Sukarela berakhir.                                                                                          Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela memiliki dana yang a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI No. 42206)
                          sebagaimana disetujui oleh OJK.
                                                                              Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran                                                                                  Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan
 Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan penawaran tender sukarela
                                                                              Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela menjadi Pengendali secara penuh kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran                                                                                  dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
 Tender Sukarela          sebagaimana dimuat dalam keterbukaan
                          informasi sehubungan dengan Penawaran               Perusahaan            Sasaran,        maka       berdasarkan           Pasal      23     huruf     (m)    POJK     Tender    Sukarela.                                                                            perlengkapannya,     seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan
                          Tender Sukarela ini yang disampaikan kepada No. 9/2018, pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang 8. Persyaratan atau Kondisi Khusus dari Penawaran Tender Sukarela                                                                                          menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun
                          OJK oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran             Melakukan          Penawaran          Tender      Sukarela        sebagai       hasil    dari   pelaksanaan                                                                                                       bumi     kecil dan  stasiun   satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
                                                                                                                                                                                                 Sesuai dengan Pasal 4 huruf c POJK No. 54/2015 dan dengan
                          Tender Sukarela dan ditembuskan kepada Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam POJK No. 54/2015 memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK No. 54/2015, penyelesaian                                                                                            lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
                          Bursa Efek dan Perusahaan Sasaran.                  dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib                                                                                                                                                telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan
                                                                                                                                                                                                 Penawaran Tender Sukarela ini tunduk pada persyaratan khusus sebagai
                                                                              sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.                                                                        berikut: total jumlah Saham yang ditender oleh Para Pemohon kepada Pihak                       di dalam air.
 Perusahaan Efek Yang : Berarti perusahaan efek yang ditunjuk oleh Pihak
 Ditunjuk                 Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela 2. Harga Penawaran Tender Sukarela                                                                                            Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berdasarkan Penawaran b. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI No. 46523)
                          sehubungan dengan Penawaran Tender Harga Penawaran Tender Sukarela adalah Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Tender Sukarela mewakili paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari                                                                                  Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan
                          Sukarela yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Rupiah) per Saham. Harga Penawaran Tender Sukarela tersebut ditetapkan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan                                                                         telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk
                          Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.               dengan memperhatikan:                                                                                              Sasaran (yaitu, paling sedikit sebanyak 994.442.000 (sembilan ratus                            peralatan penyiaran radio dan televisi.
Page 3
   KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PERNYATAAN PENAWARAN TENDER
                              SUKARELA

PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA
(“POJK NO. 54/2015”).
PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN
MATERIAL MENGENAI PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA DAN SEMUA INFORMASI TERKAIT PT
KETROSDEN TRIASMITRA TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS DIKETAHUI OLEH PUBLIK
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO.
54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA
MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN
PENAWARAN TENDER SUKARELA INI.
                              PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
                                                         Oleh:
                                           PT Inti Mas Bangun Sejahtera
                                                   Kegiatan Usaha:
                                            Aktivitas Perusahaan holding
                                               Alamat Kantor Pusat:
                                              Jl. Cikini Raya No. 12-14
                                                    Cikini, Menteng
                                                     Jakarta Pusat
             (Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela”)
                                                         ATAS
 Sebanyak-banyaknya 994.442.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu)
 saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per Saham, yang mewakili 35% (tiga puluh lima persen) dari
   seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Ketrosden Triasmitra Tbk, dengan harga
   penawaran sebesar Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) untuk setiap sahamnya. Dengan demikian, nilai
Penawaran Tender Sukarela adalah sebanyak-banyaknya Rp520.093.166.000 (lima ratus dua puluh miliar sembilan
                              puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu Rupiah).
                                            PERUSAHAAN SASARAN




                                          PT Ketrosden Triasmitra Tbk
                                                  Kegiatan Usaha:
     Perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi,
                   dan menjual sistem komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat)
                                                   Kantor Pusat:
                                             Gedung Meta Epsi Lantai 2
                                         Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2
                                                   Jakarta Timur
                                              Telepon: (021) 22085100
                                             Faksimili: (021) 22085151
                                      Situs web: https://www.triasmitra.com
                                             Email: hq@triasmitra.com
                                 PERUSAHAAN SEKURITAS YANG DITUNJUK:




                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                 Kantor Pusat:
                                      Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                      Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
                                        Telepon: (+62-21) 2924 9088
                                        Faksimili: (+62-21) 2924 9150
                                         Website: www.trimegah.com
                                  Email: corporate.secretary@trimegah.com
        Keterbukaan Informasi dalam rangka Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan pada
                                              tanggal 5 Juni 2026.
Page 4
                                                     JADWAL

 Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                              :                         5 Juni 2026
 Tanggal Efektif Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                      :                         23 Juli 2026
 Periode Penawaran Tender Sukarela                                         :           28 Juli – 26 Agustus 2026
 Tanggal Penjatahan                                                        :                     27 Agustus 2026
 Tanggal Pengembalian Saham yang Tidak Dibeli                              :                     31 Agustus 2026
 Tanggal Pembayaran                                                        :                   1 September 2026

                                            DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini memiliki arti sebagai berikut:

Afiliasi                                :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                                            (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                                kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                                seseorang dengan:
                                                1) suami atau istri;
                                                2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                                3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                                     cucu;
                                                4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                                     saudara yang bersangkutan; atau
                                                5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                                            (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                                kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                                seseorang dengan:
                                                1) orang tua dan anak;
                                                2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                                            (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                                dari pihak tersebut;
                                            (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
                                                atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                                pengawas yang sama;
                                            (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                                tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                                dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                                pihak dimaksud;
                                            (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                                baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                                dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                                oleh pihak yang sama; atau
                                            (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                                pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                                paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                                hak suara dari perusahaan tersebut.

Biro Administrasi Efek atau BAE         :   Berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT
                                            Sinartama Gunita, berkedudukan di Jakarta Pusat.

Bursa Efek atau BEI                     :   Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
                                            dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                            Selatan.

Efek                                    :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                                            konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                                            perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                                            untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                                            ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                                            perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                                            dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                                            dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.




                                                         1
Page 5
FPTS                              :   Berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu formulir untuk
                                      penawaran tender sukarela, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
                                      Saham yang bersedia menerima Penawaran Tender Sukarela.

Hari                              :   Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                      gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                      nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
                                      Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
                                      Kerja.

Hari Bursa                        :   Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa
                                      Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut
                                      merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari
                                      libur oleh Bursa Efek.

Hari Kerja                        :   Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
                                      yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena
                                      suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja

Harga Penawaran Tender Sukarela   :   Berarti harga yang ditawarkan Pihak Yang Melakukan Penawaran
                                      Tender Sukarela untuk membeli Saham dalam Penawaran Tender
                                      Sukarela yaitu Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham
                                      yang akan dibayarkan secara tunai.

KBLI                              :   Berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KSEI                              :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                                      Jakarta Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                                      Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Menkum                            :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
                                      nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                                      Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
                                      atau nama lainnya).

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
                                      dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                      penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                                      Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
                                      Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                      Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                                      Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Para Pemohon                      :   Berarti semua Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta
                                      dalam Penawaran Tender Sukarela dengan melengkapi dan
                                      menyampaikan semua dokumen yang disyaratkan untuk Penawaran
                                      Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan.

Pemegang Saham                    :   Berarti pemegang saham Perusahaan Sasaran yang namanya
                                      tercatat pada daftar pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum
                                      berakhirnya Periode Penawaran Tender Sukarela dan berhak untuk
                                      menjual Saham yang dimilikinya dalam Penawaran Tender Sukarela.

Penawaran Tender Sukarela         :   Berarti Penawaran Tender Sukarela yang akan dilakukan oleh Pihak
                                      Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela kepada Pemegang
                                      Saham untuk membeli sebanyak-banyaknya 994.442.000 (sembilan
                                      ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua
                                      ribu)Saham, yang mewakili 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh
                                      saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan
                                      Sasaran dengan Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp523
                                      (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham, yang mana bergantung
                                      pada terpenuhinya persyaratan khusus yang ditentukan di dalam
                                      Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.

Pengendali                        :   Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:



                                                  2
Page 6
                                         (i) memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                                              persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                                              penuh; atau
                                         (ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                                              maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/
                                              atau kebijakan perusahaan terbuka,

                                         sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 9/2018.

                                         Berdasarkan data yang telah diungkapkan pada Bab V butir 4
                                         Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, pihak yang bertindak
                                         sebagai Pengendali Perusahaan Sasaran adalah PT Bahtera Bintang
                                         Nusantara dengan Pemilik Manfaat Akhir adalah Joy Wahyudi.
                                         Setelah penyelesaian Penawaran Tender Sukarela (dengan asumsi
                                         persyaratan khusus yang ditetapkan dalam Pernyataan Penawaran
                                         Tender Sukarela ini terpenuhi), Pihak Yang Melakukan Penawaran
                                         Tender Sukarela akan menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran dan
                                         Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak memiliki
                                         pemegang saham Pengendali individu.

Penitipan Kolektif                   :   Berarti jasa Penitipan Kolektif atas sejumlah Efek dan/atau dana yang
                                         dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
                                         diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Peraturan I-A                        :   Berarti Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek
                                         Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan
                                         Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                                         Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.

Periode Penawaran Tender Sukarela    :   Berarti periode penawaran tender sukarela selama 30 Hari yang
                                         dimulai pada tanggal 28 Juli 2026 sampai dengan tanggal 26 Agustus
                                         2026, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.30
                                         WIB pada setiap harinya pada periode Penawaran Tender Sukarela,
                                         dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh)
                                         Hari, atau periode yang lebih panjang sebagaimana disetujui oleh
                                         OJK.

Pernyataan      Penawaran   Tender   :   Berarti pernyataan penawaran tender sukarela sebagaimana dimuat
Sukarela                                 dalam keterbukaan informasi sehubungan dengan Penawaran
                                         Tender Sukarela ini yang disampaikan kepada OJK oleh Pihak Yang
                                         Melakukan Penawaran Tender Sukarela dan ditembuskan kepada
                                         Bursa Efek dan Perusahaan Sasaran.

Perusahaan Efek Yang Ditunjuk        :   Berarti perusahaan efek yang ditunjuk oleh Pihak Yang Melakukan
                                         Penawaran Tender Sukarela sehubungan dengan Penawaran
                                         Tender Sukarela yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
                                         berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Sasaran                   :   berarti PT Ketrosden Triasmitra Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur,
                                         suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat dan
                                         diperdagangkan di BEI yang didirikan berdasarkan hukum Negara
                                         Republik Indonesia, yang merupakan perusahaan sasaran dalam
                                         Penawaran Tender Sukarela.

POJK No. 54/2015                     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2015
                                         tentang Penawaran Tender Sukarela.

POJK No. 9/2018                      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018
                                         tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Saham                                :   Berarti saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
                                         Perusahaan Sasaran yang memiliki nilai nominal Rp100 (seratus
                                         Rupiah) per Saham dan tercatat serta diperdagangkan di BEI.

Tanggal Pembayaran                   :   Berarti tanggal 1 September 2026, yang merupakan tanggal dimana
                                         pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah



                                                      3
Page 7
                                                      menyerahkan FPTS yang sah selama Periode Penawaran Tender
                                                      Sukarela dan mendapatkan penjatahan.

Tanggal Pembukaan                                 :   Berarti tanggal 28 Juli 2026, pada pukul 09.00 WIB.

Tanggal Penutupan                                 :   Berarti tanggal 26 Agustus 2026, pada pukul 15.30 WIB.

UUP2SK                                            :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                                      tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                                                      Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
                                                      Negara Republik Indonesia No. 6845.

UUPM                                              :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                                                      1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                      Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                                      Indonesia    Nomor     3608,     beserta    peraturan-peraturan
                                                      pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

Pihak Yang Melakukan Penawaran                    :   berarti PT Inti Mas Bangun Sejahtera, suatu perusahaan yang
Tender Sukarela                                       didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan
                                                      di Jakarta Pusat, yang melakukan Penawaran Tender Sukarela.

                                                               I.    PENDAHULUAN

Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela dengan tujuan untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham dalam Perusahaan Sasaran
dan penjelasan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan Pemegang Saham yang berniat untuk
menerima Penawaran Tender Sukarela tersebut. Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk
kepada serta mengikuti ketentuan dalam POJK No. 54/2015.

Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham yang telah
memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No. 54/2015,
sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.

                                         II.    OBJEK PENAWARAN TENDER SUKARELA

1.   Saham Yang Menjadi Objek Penawaran Tender Sukarela dan Persyaratan Khusus Penawaran Tender
     Sukarela

Saham Perusahaan Sasaran yang menjadi objek dari Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebanyak-banyaknya
994.442.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) per Saham, yang mewakili 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran, dengan harga penawaran sebesar Rp523 (lima
ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham. Dengan demikian, total Penawaran Tender Sukarela adalah sebanyak-
banyaknya Rp520.093.166.000 (lima ratus dua puluh miliar sembilan puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu
Rupiah). Saham Perusahaan Sasaran yang menjadi objek Penawaran Tender Sukarela dicatatkan dan
diperdagangkan di BEI.

Jumlah maksimum saham Perusahaan Sasaran yang dapat dimiliki oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela setelah diselesaikannya Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebesar 994.442.000 (sembilan
ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham yang mewakili 35% (tiga puluh lima
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.

Dengan asumsi seluruh pemegang saham Perusahaan Sasaran (selain Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela dan Perusahaan Sasaran) melakukan tender atas seluruh saham yang dimilikinya berdasarkan
Penawaran Tender Sukarela dan dengan demikian akan tunduk pada penjatahan secara proporsional, proforma
kepemilikan saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela adalah
sebagai berikut:

                                                                             Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                   Sebelum Penawaran Tender Sukarela                Setelah Penawaran Tender Sukarela
               Keterangan
                                                  Jumlah      Jumlah Nominal                      Jumlah        Jumlah Nominal
                                                                                     %                                                %
                                                  Saham             (Rp)                          Saham               (Rp)
 Modal Dasar                                   8.000.000.000   800.000.000.000                 8.000.000.000     800.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara         1.606.165.931        160.616.593.100   56,53   1.044.007.853    104.400.785.300       36,74
  PT Gema Lintas Benua                           349.385.787         34.938.578.700   12,30     227.100.760     22.710.076.000        7,99
  Petrus Sartono                                  28.313.624          2.831.362.400    1,00      18.403.855      1.840.385.500        0,65
  Masyarakat (<5%)                               857.397.496         85.739.749.600   30,18     557.308.370     55.730.837.000       19,61
  PT Inti Mas Bangun Sejahtera                             -                      -       -     994.442.000     99.444.200.000       35,00


                                                                          4
Page 8
                                                                   Nilai Nominal Rp100 per saham
                                           Sebelum Penawaran Tender Sukarela             Setelah Penawaran Tender Sukarela
              Keterangan
                                          Jumlah      Jumlah Nominal                   Jumlah        Jumlah Nominal
                                                                           %                                               %
                                          Saham            (Rp)                         Saham             (Rp)
 Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor
                                        2.841.262.838   284.126.283.800   100,00%    2.841.262.838    284.126.283.800    100,00
 Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel            5.158.737.162   515.873.716.200              5.158.737.162    515.873.716.200


Atas penyelesaian transaksi ini, pengendalian atas Perusahaan Sasaran yang sebelumnya dikendalikan oleh PT
Bahtera Bintang Nusantara beralih kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela. Dengan
demikian, pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
juga mengakibatkan terjadinya perubahan penerima manfaat terhadap Perusahaan Sasaran yang semula oleh
Joy Wahyudi menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.

Sesuai dengan Pasal 4 huruf c POJK No. 54/2015 dan dengan memperhatikan Pasal 19 POJK No. 54/2015,
penyelesaian Penawaran Tender Sukarela ini tunduk pada persyaratan khusus sebagai berikut: total jumlah
Saham yang ditender oleh Para Pemohon kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
berdasarkan Penawaran Tender Sukarela mewakili paling sedikit 35,00% (tiga puluh lima koma nol nol persen)
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran (yaitu, paling sedikit
sebanyak 994.442.000 (sembila ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham) yang
dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Oleh karena itu, apabila pada saat Periode Penawaran Tender Sukarela
berakhir ternyata persyaratan khusus sebagaimana disebutkan di atas tidak terpenuhi, maka Penawaran Tender
Sukarela akan berakhir dan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK No. 54/2015, Saham yang ditawarkan oleh
Para Pemohon wajib dikembalikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran
Tender Sukarela berakhir.

Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 23 huruf (m) POJK No. 9/2018,
pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela sebagai hasil dari
pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam POJK No. 54/2015 dikecualikan dari
kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.

2.   Harga Penawaran Tender Sukarela

Harga Penawaran Tender Sukarela adalah Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) per Saham. Harga
Penawaran Tender Sukarela tersebut ditetapkan dengan memperhatikan:

a.   0,04% (nol koma nol empat persen) premium di atas rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham
     di BEI selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal 5 Juni 2026, yang merupakan tanggal pengumuman
     Pernyataan Penawaran Tender Sukarela; dan
b.   4,04% (empat koma nol empat persen) diskonto terhadap harga penutupan pada tanggal perdagangan 4 Juni
     2026 sebesar Rp545 (lima ratus empat puluh lima Rupiah) per Saham, yang merupakan tanggal perdagangan
     terakhir sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.

Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal
pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela:

 No.            Tanggal               Harga Tertinggi (Rp)          No.         Tanggal              Harga Tertinggi (Rp)
  1             4-Jun-26                     565                    46         20-Apr-26                    620
  2             3-Jun-26                     670                    47         19-Apr-26                      --
  3             2-Jun-26                     670                    48         18-Apr-26                      --
  4             1-Jun-26                       --                   49         17-Apr-26                    555
  5            31-May-26                       --                   50         16-Apr-26                    458
  6            30-May-26                       --                   51         15-Apr-26                    448
  7            29-May-26                     610                    52         14-Apr-26                    454
  8            28-May-26                       --                   53         13-Apr-26                    480
  9            27-May-26                       --                   54         12-Apr-26                      --
 10            26-May-26                     600                    55         11-Apr-26                      --
 11            25-May-26                     605                    56         10-Apr-26                    418
 12            24-May-26                       --                   57         9-Apr-26                     408
 13            23-May-26                       --                   58         8-Apr-26                     418
 14            22-May-26                     600                    59         7-Apr-26                     418
 15            21-May-26                     625                    60         6-Apr-26                     408
 16            20-May-26                     620                    61         5-Apr-26                       --
 17            19-May-26                     620                    62         4-Apr-26                       --
 18            18-May-26                     595                    63         3-Apr-26                       --
 19            17-May-26                       --                   64         2-Apr-26                     418
 20            16-May-26                       --                   65         1-Apr-26                     430

                                                              5
Page 9
 No.           Tanggal           Harga Tertinggi (Rp)       No.       Tanggal          Harga Tertinggi (Rp)
 21           15-May-26                   --                66       31-Mar-26                412
 22           14-May-26                   --                67       30-Mar-26                410
 23           13-May-26                 630                 68       29-Mar-26                  --
 24           12-May-26                 645                 69       28-Mar-26                  --
 25           11-May-26                 650                 70       27-Mar-26                424
 26           10-May-26                   --                71       26-Mar-26                440
 27            9-May-26                   --                72       25-Mar-26                422
 28            8-May-26                 680                 73       24-Mar-26                  --
 29            7-May-26                 575                 74       23-Mar-26                  --
 30            6-May-26                 525                 75       22-Mar-26                  --
 31            5-May-26                 515                 76       21-Mar-26                  --
 32            4-May-26                 520                 77       20-Mar-26                  --
 33            3-May-26                   --                78       19-Mar-26                  --
 34            2-May-26                   --                79       18-Mar-26                  --
 35            1-May-26                   --                80       17-Mar-26                408
 36           30-Apr-26                 515                 81       16-Mar-26                408
 37           29-Apr-26                 550                 82       15-Mar-26                  --
 38           28-Apr-26                 540                 83       14-Mar-26                  --
 39           27-Apr-26                 560                 84       13-Mar-26                420
 40           26-Apr-26                   --                85       12-Mar-26                450
 41           25-Apr-26                   --                86       11-Mar-26                460
 42           24-Apr-26                 595                 87       10-Mar-26                428
 43           23-Apr-26                 630                 88        9-Mar-26                440
 44           22-Apr-26                 665                 89        8-Mar-26                  --
 45           21-Apr-26                 555                 90        7-Mar-26                  --
Sumber: www.idx.co.id

Rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian Saham di BEI selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal
5 Juni 2026, yang merupakan tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, adalah Rp522,79
(lima ratus dua puluh dua koma tujuh sembilan Rupiah) per Saham, dibagi dengan jumlah Hari terdapatnya
perdagangan saham yaitu 52 (lima puluh dua) Hari Bursa. Sehingga Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar
Rp523 (lima ratus dua puluh tiga Rupiah) sudah lebih tinggi dari pada rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian Saham di BEI selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal 5 Juni 2026.

3.   Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela

Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) Hari yang dimulai paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat
diperpanjang hingga paling lama 90 (sembilan puluh) Hari, atau untuk periode yang lebih panjang sebagaimana
disetujui oleh OJK. Dengan memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut, setiap
perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela wajib untuk paling singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan
paling lambat 2 (dua) Hari sebelum masa perpanjangan dimulai.

Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari setelah Periode
Penawaran Tender Sukarela berakhir, dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan imbalan pembayaran
uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela.

Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi
dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.

Dalam hal persyaratan khusus yang ditetapkan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak terpenuhi,
Saham yang ditawarkan wajib dikembalikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode
Penawaran Tender Sukarela berakhir.

4.   Tanggal Pembayaran

Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan dilakukan pada tanggal 1 September 2026 yaitu 6 (enam) Hari
setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Sukarela
akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.




                                                       6
Page 10
5.   Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela

Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang
harus dipenuhi oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela sehubungan dengan Penawaran Tender
Sukarela, selain pernyataan efektif OJK sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 54/2015.

Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 4 ayat (1)
huruf (f) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian
Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan
Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Peraturan KPPU 3/2023”), Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Sukarela akan melakukan notifikasi ke KPPU paling lambat 30 Hari Kerja sejak
tanggal pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berlaku
efektif secara yuridis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPPU 3/2023 (yaitu pada Tanggal Pembayaran).

6.   Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material

Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, (i) Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
tidak memiliki saham dan (ii) tidak terdapat hubungan afiliasi antara Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela dan Perusahaan Sasaran.

7.   Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela

Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 5 Juni 2026, Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela menyatakan bahwa Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela memiliki dana yang
cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela.

8.   Persyaratan atau Kondisi Khusus dari Penawaran Tender Sukarela

Sesuai dengan Pasal 4 huruf c POJK No. 54/2015 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK No.
54/2015, penyelesaian Penawaran Tender Sukarela ini tunduk pada persyaratan khusus sebagai berikut: total
jumlah Saham yang ditender oleh Para Pemohon kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
berdasarkan Penawaran Tender Sukarela mewakili paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran (yaitu, paling sedikit sebanyak 994.442.000
(sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham (selain saham hasil
pembelian kembali yang dimiliki oleh Perusahaan Sasaran) yang dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Oleh
karena itu, apabila pada saat Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir ternyata persyaratan khusus
sebagaimana disebutkan di atas tidak terpenuhi, maka Penawaran Tender Sukarela akan berakhir dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 POJK No. 54/2015, Saham yang ditawarkan oleh Para Pemohon wajib dikembalikan
dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir.

Apabila pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini mengakibatkan Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran, maka berdasarkan Pasal 23 huruf (m) POJK No. 9/2018,
pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela sebagai hasil dari
pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam POJK No. 54/2015 dikecualikan dari
kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.

Selain persyaratan khusus tersebut di atas dan pemenuhan ketentuan POJK No. 54/2015, tidak ada persyaratan
lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh Pihak
Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela.

         III. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN
                                          SASARAN

1.   Tujuan Penawaran Tender Sukarela

Penawaran Tender Sukarela ini dilakukan dalam rangka pengambilalihan saham Perusahaan Sasaran dan
menjadi Pengendali Perusahaan Sasaran.

2.   Rencana untuk Perusahan Sasaran

Perusahaan Sasaran merupakan perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan
pengelolaan kabel komunikasi, dan menjual sistem komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat). Pihak
Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela berkeyakinan bahwa Perusahaan Sasaran memiliki potensi
pertumbuhan yang baik seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur telekomunikasi dan
konektivitas data di Indonesia.

                                                       7
Page 11
Selain itu, Pengendali dari Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela memiliki kegiatan usaha di bidang
infrastruktur kabel serat optik. Sehubungan dengan hal tersebut, rencana pembelian saham Perusahaan Sasaran
melalui Penawaran Tender Sukarela merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Sukarela yang diharapkan dapat menciptakan sinergi usaha, memperkuat posisi strategis grup
usaha dalam ekosistem infrastruktur jaringan telekomunikasi, serta mengoptimalkan peluang pengembangan
usaha dan penciptaan nilai tambah grup usaha Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela di masa
mendatang.

                IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN TENDER SUKARELA

1.   Riwayat Singkat

Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan
terbatas, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan
perundang-undangan negara Republik Indonesia.

Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela didirikan dengan nama PT Inti Mas Bangun Sejahtera
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 11 tanggal 18 November 2025, dibuat di hadapan Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0100334.AH.01.01.Tahun 2025 tanggal 21 November 2025, sebagaimana
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0266814.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 21 November 2025
(“Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela”).

Anggaran dasar Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela yang berlaku pada tanggal Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Sukarela.

2.   Kantor Pusat

Pihak Yang Melakukan Tender Sukarela memiliki kantor pusat di Jl. Cikini Raya No. 12-14, Cikini, Menteng, Jakarta
Pusat.

3.   Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, maksud dan tujuan
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang
perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor; aktivitas jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun;
dan aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pihak
Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No. 46599)
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum
     diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit
     listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi selain
     untuk pengolahan, mesin-mesin lain yang tidak termasuk dalam lainnya untuk perdagangan dan navigasi serta
     jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain, perkakas mesin berbagai
     jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan
     pengukuran.

b.   Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200)
     Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
     menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
     tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
     mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
     dan akuisisi perusahaan.

c.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No. 70209)
     Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
     organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
     keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
     perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
     nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
     agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
     program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
     usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
     informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

                                                       8
Page 12
4.     Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela pada
tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini mengacu pada informasi permodalan dan kepemilikan saham
yang tercantum dalam Akta Pendirian Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, yakni sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
     Keterangan                                                               Jumlah Nominal           %
                                                          Jumlah Saham
                                                                                    (Rp)
 Modal Dasar                                                            100         100.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT DSST Mas Gemilang                                                   99           99.000.000        99,00
 PT Sinarmas Sukses Sejahtera                                            1            1.000.000         1,00
 Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                              100          100.000.000       100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                             0                    0

5.     Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela pada tanggal
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                :   Marlo Budiman
Komisaris                      :   Daniel Cahya

Direksi
Direktur Utama                 :   Andrie Tjioe
Direktur                       :   Mona Angelique Susanto
Direktur                       :   Johannes

6.     Informasi Lainnya

Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dengan ini menyatakan bahwa:
a. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dan anggota Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran
    Tender Sukarela tidak pernah dinyatakan pailit;
b. setiap anggota Direksi Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah menjadi anggota
    direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan
    pailit;
c. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di
    bidang keuangan; dan
d. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi
    yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan Efek.

                            V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN

1.     Riwayat Singkat

Perusahaan Sasaran adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di
Jakarta Timur, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan negara
Republik Indonesia. Perusahaan Sasaran merupakan perusahaan yang Sahamnya tercatat dan diperdagangkan
pada BEI.

Perusahaan Sasaran didirikan dengan nama PT Ketrosden Triasmitra sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian No. 179, tanggal 25 November 1994, dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01 TH.95,
tanggal 27 April 1995, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 5751/1995 pada BNRI No. 55 tanggal 11
Juli 1995 dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah
No. 271/Leg/1995 pada tanggal 7 Juni 1995.

Anggaran dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir anggaran
dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan No. 2 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0066803.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 2 Oktober 2025, dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0240132, tanggal 2 Oktober 2025
dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0345456, tanggal 2

                                                      9
Page 13
Oktober 2025, sehubungan dengan perubahan: (i) Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan; (ii) Pasal 17 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris; dan (iii) susunan Dewan
Komisaris Perseroan (“Akta No. 2/2025”).

2.   Kantor Pusat

Perusahaan Sasaran memiliki kantor pusat di Gedung Meta Epsi Lantai 2, Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2,
Jakarta Timur.

3.   Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan Sasaran, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran adalah
menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan dan konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a.   Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI No. 42206)
     Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
     telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara
     pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
     jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/
     telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

b.   Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI No. 46523)
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
     dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.

c.   Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI No. 61200)
     Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
     teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan
     akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
     komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan
     telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi
     omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi
     beberapa teknologi.
     Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa
     jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
     melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

d.   Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI No. 50131)
     Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut
     antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau
     trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

e.   Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI No. 50141)
     Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut
     antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur
     (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan
     angkutan laut berikut operatornya.

Selain kegiatan utama yang disebutkan di atas, Perusahaan Sasaran dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:

1.   Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI No. 52229)
     Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan
     salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk
     kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan
     jasa penunjang angkutan perairan lainnya.

2.   Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Air (KBLI No. 77312)
     Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat
     transportasi air tanpa operatornya, seperti motorboat, perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat
     transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian.
     Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210.

Kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan Sasaran hingga saat ini adalah sebagai perusahaan infrastruktur
jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi, dan menjual sistem komunikasi
kabel serat optik laut dan terestrial (darat).


                                                         10
Page 14
4.     Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan Saham Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini mengacu pada informasi permodalan dan kepemilikan saham yang tercantum
dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 17 Juni 2025, dibuat di hadapan Notaris Dr. Sugih
Haryati, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tertuang
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0300110 tanggal
19 Juni 2025; dan (ii) Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perusahaan Sasaran per 30 April 2026 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, pada tanggal 2 Mei 2026, yakni sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp100 per saham
     Keterangan                                                            Jumlah Nominal          %
                                                        Jumlah Saham
                                                                                 (Rp)
 Modal Dasar                                               8.000.000.000     800.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara                      1.606.165.931    160.616.593.100        56,54
 PT Gema Lintas Benua                                        349.385.787     34.938.578.700        12,30
 PT Bahtera Bintang Nusantara                                        800             80.000      00,00nm
 Petrus Sartono                                               28.313.624      2.831.362.400         1,00
 Masyarakat (<5%)                                            857.396.696     85.739.669.600        30,16
 Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                  2.841.262.838    284.126.283.800       100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                               5.158.737.162    515.873.716.200
nm
     : nol karena pembulatan

Berdasarkan informasi publik Perusahaan Sasaran dan afiliasinya, struktur kepemilikan saham Perusahaan
Sasaran per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:




Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, pihak yang bertindak sebagai Pengendali Perusahaan
Sasaran adalah PT Bahtera Bintang Nusantara, melalui PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara sebagai pemegang
saham utama Perusahaan Sasaran, dengan pemilik manfaat akhir adalah Joy Wahyudi.

5.     Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada saat tanggal Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                :   P. Sartono
Komisaris Independen           :   Nelly Henry

Direksi

                                                   11
Page 15
Direktur Utama                         :   Titus Dondi Patria Arnabaju
Direktur Keuangan                      :   Vidcy Octory
Direktur Operasional                   :   Dani Samsul Ependi, SE.

6.     Keterangan Perusahaan Anak dari Perusahaan Sasaran

Perusahaan Sasaran memiliki 3 Perusahaan Anak dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung,
sebagai berikut:

 No.           Nama            Kegiatan Usaha Utama       Domisili         Tahun        Tahun       Tahun            Kepemilikan
            Perusahaan                                                    Pendirian   Penyertaan    Operasi     Langsung      Tidak
                                                                                                   Komersial               Langsung
 1.      PT       Triasmitra   Jasa pemeliharaan dan      Jakarta           2011        2012         2012        99,99%
         Multiniaga            pengelolaan kabel           Timur
         Internasional (TMI)
 2.      PT Jejaring Mitra     Pengembangan jaringan      Jakarta           2013        2013         2016          -       99,97%
         Persada (JMP)         – kabel serat optic        Selatan                                                          melalui
                                                                                                                             TMI
 3.      PT       Triasmitra   Aktivitas penyewaan dan    Jakarta           2019        2019         Tidak         -       60,00%
         Cornerstone           sewa-guna usaha tanpa       Timur                                   beroperasi              melalui
         Indonesia (TCI)       hak                opsi,                                                                      TMI
                               ketenagakerjaan, agen
                               perjalanan          dan
                               penunjang usaha lainnya


              VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER
                                            SUKARELA

1.     Periode Penawaran Tender Sukarela

Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 28 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 26 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.

2.     Pemohon yang Berhak

Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham
yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang disyaratkan untuk Penawaran Tender Sukarela ini
sebelum Tanggal Penutupan (“Para Pemohon”, masing-masing disebut sebagai “Pemohon”). Para Pemohon
harus terdaftar sebagai Pemegang Saham Perusahaan Sasaran dan telah membuka rekening efek pada
perusahaan efek atau bank kustodian yang namanya terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal
Penutupan.

Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dengan warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan Sahamnya
kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib:
a. memastikan dan mengonfirmasikan sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam daftar
    Pemegang Saham Perusahaan Sasaran;
b. membuka rekening efek pada perusahaan sekuritas/bank kustodian yang namanya terdaftar pada Penitipan
    Kolektif di KSEI dan mengonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi Saham tanpa warkat
    (scripless) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
c. memastikan dan mengonfirmasikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan
    efek atau bank kustodian, di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka Rekening Efek;
d. memastikan bahwa seluruh Saham yang dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
e. sepenuhnya menanggung biaya konversi saham.

Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela, setiap Pemohon yang
memiliki Saham dengan warkat (scrip) dan berniat untuk mengonversikan Saham menjadi bentuk tanpa warkat
(scripless), wajib memastikan bahwa Saham tersebut terdaftar atas nama mereka dalam daftar Pemegang Saham
Perusahaan Sasaran sebelum dan sesudah konversi Saham.

Setiap Pemohon yang memiliki Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI (scripless) dan bermaksud mengikuti
Penawaran Tender Sukarela, diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek atau bank kustodian di
mana yang bersangkutan membuka sub rekening efek untuk melakukan pemblokiran Saham yang akan
diikutsertakan dalam Penawaran Tender Sukarela melalui sistem C-BEST KSEI dengan melampirkan salinan
FPTS dan bukti pengiriman/penerimaan FPTS kepada BAE. Jumlah Saham yang diblokir bersifat final dengan
demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk melakukan pembelian atas Saham tersebut.

3.     Formulir Penawaran Tender Sukarela




                                                                     12
Page 16
Permohonan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela harus disampaikan berdasarkan syarat dan
ketentuan yang dinyatakan di dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini dan FPTS.

Setiap FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak
akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.

Para Pemohon dapat memperoleh FPTS dari BAE Perusahaan Sasaran dengan mengirimkan email kepada BAE
sebagaimana disebutkan di bawah ini:

                                           Biro Administrasi Efek
                                            PT Sinartama Gunita
                                              Menara Tekno Lt.7
                                            Jl. H. Fachrudin No.19
                                                 Jakarta 10250
                                          Telepon: (021) 392 2332
                                      Website: www.sinartamagunita.co.id
                                        Email: helpdesk1@sinartama.co.id

4.   Tata Cara Pengajuan Formulir Penawaran Tender Sukarela

Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela adalah sebagai berikut:

a.   Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender Sukarela kepada BAE untuk berpartisipasi
     dalam Penawaran Tender Sukarela. Pemohon Penawaran Tender Sukarela dapat memperoleh FPTS dengan
     mengirimkan email kepada BAE dengan alamat email helpdesk1@sinartama.co.id.
b.   Pemohon selanjutnya wajib menginstruksikan kepada perusahaan efek atau bank kustodian Pemohon di
     mana Pemohon membuka sub rekening efeknya untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
     Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada Tanggal
     Penutupan pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan
     berstatus “Blocked for CA” oleh karena itu Saham yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan
     atau ditransfer sampai Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir kecuali dalam hal terjadi pembatalan
     dari perusahaan efek atau bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan
     yang tercantum dalam nomor 5 di bawah ini.
c.   FPTS wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya, kemudian disampaikan kepada BAE
     melalui email dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE
     dan dilengkapi dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
     i. Pemegang Saham individual
          -    fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham yang masih berlaku; atau
          -    fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham asing;
     ii. Pemegang Saham institusi
          -    fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan
               Komisaris; dan
          -    fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berwenang mewakili Pemegang
               Saham institusi; atau
          -    fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
     iii. dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat kuasa asli yang ditandatangani oleh
          Pemohon dan penerima kuasa, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan dokumen Pemohon
          pendukung yang terkait.
     iv. bukti pemblokiran saham dalam rangka kepesertaan dalam Penawaran Tender Sukarela dengan
          menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
          pilihan CASH yang diterbitkan oleh perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemohon membuka
          sub rekening efeknya yang telah distempel oleh perusahaan efek atau bank kustodian tersebut.
     (Dokumen pada angka (i) sampai dengan (iv) di atas selanjutnya disebut sebagai “Permohonan Penawaran
     Tender Sukarela”).
d.   Setiap akhir Hari selama Periode Penawaran Tender Sukarela, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
     Sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang
     Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
     keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, dan
     memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang
     disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
e.   BAE akan memberikan tanda terima untuk Permohonan Penawaran Tender Sukarela, yang dikirimkan melalui
     email kepada Pemohon, dan memberikan konfirmasi melalui email atas formulir yang dikirimkan secara fisik.
f.   Dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir, KSEI akan memberikan
     kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk daftar Pemohon/pemegang rekening yang telah berpartisipasi dalam
     Penawaran Tender Sukarela. Untuk selanjutnya, daftar Para Pemohon akan diverifikasi oleh BAE sehubungan



                                                       13
Page 17
     dengan keabsahan kepemilikan Saham dalam Perusahaan Sasaran oleh Pemohon yang bersangkutan sesuai
     dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan sebelumnya.
g.   Setelah Permohonan Penawaran Tender Sukarela telah diperiksa, maka Pihak Yang Melakukan Penawaran
     Tender Sukarela akan memberikan konfirmasi melalui Perusahaan Efek Yang Ditunjuk kepada KSEI, dan
     mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI. KSEI kemudian akan mengalihkan Saham
     dari rekening yang diblokir ke rekening efek atas nama Pihak Yang Melakukan

5.   Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon

Setiap saat setelah dimulainya Periode Penawaran Tender Sukarela sampai dengan berakhirnya Periode
Penawaran Tender Sukarela yaitu tanggal 26 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB, setiap Pemohon yang telah
memasukkan Permohonan Penawaran Tender Sukarela dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses
Penawaran Tender Sukarela dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek atau bank
kustodian di mana Pemohon membuka sub rekening efeknya dengan tembusan ke KSEI.

Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Sukarela harus membatalkan instruksi
CASH pada event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemohon membuka
sub rekening efeknya. Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis
mengembalikan posisi saham dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.

6.   Penjatahan

Dalam hal Saham yang ditawarkan untuk dijual melebihi 994.442.000 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta
empat ratus empat puluh dua ribu) Saham, Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela akan melakukan
penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi dari masing-masing pihak yang melakukan
penjualan dalam Penawaran Tender Sukarela dengan memperhatikan satuan perdagangan yang berlaku di BEI
tanpa pecahan.

Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela telah menunjuk akuntan untuk melakukan audit khusus atas
kewajaran pelaksanaan penjatahan dan akan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal penjatahan.

7.   Pembayaran

Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari
rekening penampungan ke rekening efek atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela pada
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.

Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Efek Yang Ditunjuk melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana bersih (setelah dikurangi biaya
transaksi) melalui C-BEST dengan melakukan book-entry ke setiap sub rekening efek (SRE) atau rekening CA
(CA Account) perusahaan efek atau bank kustodian dari Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran akan
dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku dan semua
pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

8.   Biaya Transaksi

Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela akan dibayarkan
kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya transaksi BEI, dan semua pajak yang berlaku yang
berkaitan dengan pembayaran. Para Pemohon yang disetujui ikut serta Penawaran Tender Sukarela akan
menanggung biaya komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku sebesar 0,3500% (nol koma tiga lima nol nol
persen) dari Harga Penawaran Tender Sukarela.

9.   Pengembalian Saham Yang Ditawarkan Dalam Penawaran Tender Sukarela

Penyelesaian Penawaran Tender Sukarela ini tunduk pada persyaratan khusus sebagai berikut: total jumlah
Saham yang ditender oleh Para Pemohon kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
berdasarkan Penawaran Tender Sukarela mewakili paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran (yaitu, paling sedikit sebanyak 994.442.000
(sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh dua ribu) Saham (selain saham hasil
pembelian kembali yang dimiliki oleh Perusahaan Sasaran) yang dicatatkan dan diperdagangkan di BEI. Dalam
hal persyaratan khusus dimaksud tidak terpenuhi, maka Penawaran Tender Sukarela akan berakhir dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 POJK No. 54/2015, Saham yang ditawarkan oleh Para Pemohon wajib dikembalikan
dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) Hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir.

10. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Sukarela


                                                     14
Page 18
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada
OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak Tanggal Pembayaran Penawaran Tender Sukarela berakhir.

     VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER SUKARELA

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah:

Perusahaan Efek Yang Ditunjuk      :   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                       Gedung Artha Graha Lt. 18, 19, 20
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                       Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
                                       Telepon: (021) 2924 9088
                                       Faksimili: (021) 2924 9150
                                       Website: www.trimegah.com
                                       Email: corporate.secretary@trimegah.com
                                       Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran
                                       Tender Sukarela adalah untuk melaksanakan pekerjaan administrasi
                                       sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran
                                       Tender Sukarela termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE
                                       memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon
                                       yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah
                                       dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran
                                       Saham kepada KSEI.

Konsultan Hukum Independen         :   Makes & Partners Law Firm
                                       Menara Batavia Lantai 7
                                       Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
                                       Jakarta 10220
                                       Telepon: (021) 5747 181
                                       Faksimili: (021) 5747 180
                                       Website: www.makeslaw.com
                                       Konsultan Hukum: Iwan Setiawan
                                       Tugas utama Konsultan Hukum Independen dalam Penawaran Tender
                                       Sukarela adalah untuk memberikan advis hukum kepada Pihak Yang
                                       Melakukan Penawaran Tender Sukarela tentang Penawaran Tender
                                       Sukarela dan memastikan bahwa Penawaran Tender Sukarela
                                       dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang
                                       undangan yang berlaku di Indonesia.

Kustodian                          :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                       The Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 5
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                       Jakarta 12190 – Indonesia
                                       Telepon: (021) 5299 1099
                                       Faksimili: (021) 5299 1199
                                       Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Sukarela adalah untuk (i)
                                       menerima Saham (dalam bentuk tanpa warkat (scripless)) yang telah
                                       dialihkan ke dalam rekening penampungan sementara; (ii) menerbitkan
                                       daftar Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” ; (iii)
                                       menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang
                                       Ditunjuk atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
                                       Sukarela; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada
                                       Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek atau bank kustodian
                                       masing masing Pemohon).

Biro Adminstrasi Efek atau BAE     :   PT Sinartama Gunita
                                       Menara Tekno Lt.7
                                       Jl. H. Fachrudin No.19
                                       Jakarta 10250
                                       Telepon: (021) 392 2332
                                       Website: www.sinartamagunita.co.id
                                       Email: helpdesk1@sinartama.co.id
                                       Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Sukarela adalah (i)
                                       mendistribusikan dan menyediakan FPTS dan salinan Pernyataan
                                       Penawaran Tender Sukarela; (ii) menerima FPTS dari pemohon setelah


                                                     15
Page 19
                                  dikonfirmasi oleh perusahaan efek/bank kustodian; (iii) menerbitkan
                                  Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima dari
                                  Pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran
                                  Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara
                                  bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; dan (vii)
                                  secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
                                  memverifikasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan
                                  ketentuan dan syarat dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
                                  ini.

                                     VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham dapat
menghubungi BAE dan/atau Perusahaan Efek Yang Ditunjuk sebagaimana telah dirinci dalam Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini.




                                                16

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.4 MB
Published8 Jun 2026
Pages19
Characters165,185
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KETROSDEN TRIASMITRA TBK p.2 ×25
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.2 ×13
linked person Menteng, Jakarta Pusat. p.2 ×3
linked org Dana Pensiun p.2 ×2
linked org PT DSST Mas Gemilang p.2 ×3
linked org PT Sinarmas Sukses Sejahtera p.2 ×3
linked org Fajar Sejahtera p.2
linked person Petrus Sartono p.2 ×3
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk. p.2 ×5
linked person Nelly Henry p.14
linked person Titus Dondi Patria Arnabaju p.15
linked person Vidcy Octory p.15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.2 ×9
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×4
possible person Marlo Budiman · Komisaris Utama p.2 ×2
possible person Andrie Tjioe p.2 ×2
possible org PT Bahtera Bintang Nusantara p.2 ×11
possible org PT Gema Lintas Benua p.2 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
possible person Dani Samsul Ependi p.15
possible person Iwan Setiawan · Konsultan Hukum p.18
unresolved org PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA p.2 ×2
unresolved org PT INTI MAS Apabila p.2
unresolved org PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA BERTANGGUNG JAWAB PENUH p.2 ×2
unresolved org PT Inti Mas Bangun Sejahtera p.2 ×7
unresolved person Sugijanto p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Pihak Yang Melakukan p.2
unresolved org Menteri Hukum Penawaran Tender p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2 ×3
unresolved — Persyaratan Khusus Penawaran Tender Sukarela p.2 ×3
unresolved — Tender Sukarela sebesar Rp523 (lima ratus Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebesar 994.442.000 (sembilan Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu p.2
unresolved — Penawaran Tender Sukarela ini. p.2
unresolved — Nominal Rp100 per p.2
unresolved org PT Fajar Sejahtera Mandiri p.2
unresolved — Sukarela ini, pihak yang bertindak sebagai p.2
unresolved person Pudji Redjeki Irawati · Notaris p.2 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Timur p.2 ×2
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.2 ×8
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.2 ×2
unresolved org KPPU p.2 ×7
unresolved org lebih dari satu pihak yang kepentingannya oleh Joy Wahyudi menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. p.2
unresolved — Sasaran (yaitu, paling sedikit sebanyak 994.442.000 (sembila 6. Hubungan, Kontrak p.2
unresolved org Termasuk Tbk p.2
unresolved org PT INTI MAS BANGUN SEJAHTERA DAN SEMUA INFORMASI p.3
unresolved org PT Inti Mas Bangun Sejahtera Kegiatan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.11
unresolved org PT Datindo Entrycom p.14
unresolved org PT Jejaring Mitra p.15
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.16 ×2
unresolved person H. Fachrudin p.16 ×2
unresolved org Makes & Partners p.18
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.18
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock p.18
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result