Back to announcement
20241008_RAJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31733478.pdf
Other Text extracted RAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat RR/DIR/08.165/X/2024
Nama Perusahaan Rukun Raharja Tbk
Kode Emiten RAJA
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10426/BEI.PP2/10-2024 tanggal 04
Oktober 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Terkait dengan pertanyaan mengenai informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1 Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, Perseroan menyampaikan bahwa sampai saat ini, seluruh informasi atau fakta material
yang relevan dan diminta oleh OJK maupun pihak berwenang lainnya telah disampaikan secara transparan
dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi
semua kewajiban keterbukaan informasi guna memastikan bahwa pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya memiliki akses yang sama terhadap informasi yang dapat mempengaruhi keputusan
investasi mereka
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Terkait dengan pertanyaan mengenai informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
2 Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, Perseroan menyampaikan bahwa sampai saat ini, seluruh informasi
atau fakta material yang relevan dan diminta oleh OJK maupun pihak berwenang lainnya telah disampaikan
secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan senantiasa
berkomitmen untuk mematuhi semua kewajiban keterbukaan informasi guna memastikan bahwa pemegang
saham dan pemangku kepentingan lainnya memiliki akses yang sama terhadap informasi yang dapat
mempengaruhi keputusan investasi mereka
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
3 mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan menyampaikan setiap perkembangan material yang
relevan kepada publik secara tepat waktu sesuai dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
4
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan saat ini tidak
memiliki informasi mengenai adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sesuai
dengan ketentuan tersebut. Perseroan senantiasa memantau kepemilikan saham dan akan memastikan
bahwa setiap perubahan kepemilikan yang signifikan dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Saat ini, Perseroan belum memiliki informasi terkait rencana tindakan korporasi yang signifikan dalam waktu
5
dekat, termasuk tindakan yang dapat mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa, setidaknya
dalam tiga bulan mendatang. Jika ada rencana korporasi yang material di masa depan, Perseroan akan
memastikan bahwa informasi tersebut disampaikan kepada publik secara transparan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Rukun Raharja Tbk
Yuni Pattinasarani
Corporate Secretary
Rukun Raharja Tbk
Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kebon.
Telepon : 021 2929 1053, Fax : 021 2357 9803, www.raja.co.id
Nama Pengirim Yuni Pattinasarani
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 08-10-2024 09:29
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Rukun Raharja Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Rukun Raharja Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi
yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. RR/DIR/08.165/X/2024 Issuer Name Rukun Raharja Tbk Issuer Code RAJA Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10426/BEI.PP2/10-2024 dated 04 Oktober 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Terkait dengan pertanyaan mengenai informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
1 Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, Perseroan menyampaikan bahwa sampai saat ini, seluruh informasi atau fakta material
yang relevan dan diminta oleh OJK maupun pihak berwenang lainnya telah disampaikan secara transparan
dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi
semua kewajiban keterbukaan informasi guna memastikan bahwa pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya memiliki akses yang sama terhadap informasi yang dapat mempengaruhi keputusan
investasi mereka
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Terkait dengan pertanyaan mengenai informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
2 Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021, Perseroan menyampaikan bahwa sampai saat ini, seluruh informasi
atau fakta material yang relevan dan diminta oleh OJK maupun pihak berwenang lainnya telah disampaikan
secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan senantiasa
berkomitmen untuk mematuhi semua kewajiban keterbukaan informasi guna memastikan bahwa pemegang
saham dan pemangku kepentingan lainnya memiliki akses yang sama terhadap informasi yang dapat
mempengaruhi keputusan investasi mereka
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
3 mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan menyampaikan setiap perkembangan material yang
relevan kepada publik secara tepat waktu sesuai dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
4
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan saat ini tidak
memiliki informasi mengenai adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan sesuai
dengan ketentuan tersebut. Perseroan senantiasa memantau kepemilikan saham dan akan memastikan
bahwa setiap perubahan kepemilikan yang signifikan dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Saat ini, Perseroan belum memiliki informasi terkait rencana tindakan korporasi yang signifikan dalam waktu
5
dekat, termasuk tindakan yang dapat mempengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa, setidaknya
dalam tiga bulan mendatang. Jika ada rencana korporasi yang material di masa depan, Perseroan akan
memastikan bahwa informasi tersebut disampaikan kepada publik secara transparan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Rukun Raharja Tbk
Yuni Pattinasarani
Corporate Secretary
Page 5
Rukun Raharja Tbk
Office Park Thamrin Residences Blok A. No. 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kebon.
Phone : 021 2929 1053, Fax : 021 2357 9803, www.raja.co.id
Sender Name Yuni Pattinasarani
Function Corporate Secretary
Date and Time 08-10-2024 09:29
This is an official document of Rukun Raharja Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Rukun Raharja Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Yuni Pattinasarani
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.