Skip to content
Back to announcement

20241007_ANTM_Pengumuman RUPS_31732878_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted ANTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.945
if antam S

PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2024
PT ANEKA TAMBANG TBK

PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan
ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroanakan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 (“Rapat”) pada hari Rabu, 13 November 2024.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan

Terbuka ("POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”),

Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemanggilan Rapat akan diumumkan paling kurang melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.

2. Pemegang saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada sub-
rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari
Senin, 21 Oktober 2024.

3. Pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara pada Perseroan dapat mengusulkan mata acara Rapat Usulan mata acara Rapat tersebut
disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang disampaikan
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Selasa, 15
Oktober 2024.

4. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (selanjutnya disebut "eASY.KSEI") dengan memperhatikan Pasal 28 ayat (2) POJK No. 15/2020 dan
Pasal 3 juncto Pasal 8 ayat (3) POJK No. 16/2020. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara
elektronik atau diwakili oleh kuasanya, maka kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk hadir
dan memberikan suaranya dalam Rapat melalui eASY.KSEI atau memberikan kuasa melalui fasilitas
@ASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan
independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan formulir yang disediakan Perseroan
dan dapat diunduh di situs web Perseroan www.antam.com pada saat tanggal Pemanggilan Rapat.

5. Sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat,
fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan
Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Selasa, 12
November 2024.

Jakarta, 7 Oktober 2024
Direksi
PT Aneka Tambang Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published7 Oct 2024
Pages1
Characters2,912
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANEKA TAMBANG TBK p.1 ×8
possible org ANTAM Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result