Back to announcement
20260607_IBST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097991_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.939
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER Jakarta, 8 Juni 2026 No. Ref.: 048/IBST-CSY/VI/2026 Kepada Yth.: Bapak Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4 Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Perihal: Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Kami merujuk kepada Peraturan OJK No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 2026 Perseroan yang juga kami umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI): (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan (iii) situs web Perseroan, dengan rincian sebagai berikut: A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara Hari/Tanggal 1 Jumat, 5 Juni 2026 Tempat 1 Ramayana Terrace, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310 Waktu 1 Pukul 10.08 — 10.25 WIB Mata Acara Bb Persetujuan atas Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi Perusahaan Tertutup (“Rencana Go Private”), yang meliputi: a. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, b. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting), Cc. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Go Private, dan d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian Rencana Go Private. 2. Persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, termasuk penyesuaian nama Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh Tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Menara BCA Lantai 49 Ji. M-H. Thamrin No: 1, “Jakarta Pusat - 10310 Ph 146221 23685549 PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Naa batman
Page 2 OCR 0.926
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER 3. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPRSLB Perseroan RUPSLB Perseroan dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: Direksi Direktur Utama : Bapak Ramadhan Kurnia Nusa Direktur : Bapak Doni Wilaga Kusuma Direktur : Ibu Catherine Sembiring Pelawi Direktur : Ibu Suciratin Dewan Komisaris Komisaris Utama : Bapak Adam Gifari Komisaris : Bapak Haryo Dewanto Komisaris Independen : Bapak Rinaldy Santosa Pimpinan RUPSLB Perseroan RUPSLB dipimpin oleh Bapak Adam Gifari, selaku Komisaris Utama Perseroan yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan. C. Kehadiran Pemegang Saham - Untuk Mata Acara Kesatu, RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 334.680 saham atau 51,42”6 dari 650.832 saham, yang merupakan Pemegang Saham Independen, sebagaimana didefinisikan dalam peraturan pasar modal yang berlaku, - Untuk Mata Acara Kedua dan Ketiga, RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.350.588.775 saham atau 99,984 dari 1.350.904.927 saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPSLB, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Semua keputusan yang diambil dilaksanakan dengan pemungutan suara. Suara disampaikan oleh Pemegang Saham atau Kuasanya secara fisik di Tempat RUPSLB dan elektronik melalui eASY.KSEI. Dalam upaya menjaga independensi, Perseroan telah menunjuk Notaris Yulia, S.H. dan PT Raya Saham Registra sebagai pihak independen untuk melakukan dan memvalidasi perhitungan suara dalam RUPSLB. F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan 1. Mata Acara Kesatu: Jumlah suara tidak setuju 1 600 suara Jumlah suara abstain (blanko) : 300 suara Jumlah suara setuju 1 333.780 suara Sehingga total suara setuju 1 334.080 suara, atau sebesar 51,3346, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen Menara BCA Lantai 49 JI M.-H. Thamrin No.1, Jakarta Pusat - 10310 Ph 16221 23585549 PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Aa an nenen
Page 3 OCR 0.934
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER sebagaimana didefinisikan dalam peraturan pasar modal yang berlaku. 2. Mata Acara Kedua: Jumlah suara tidak setuju : 600 suara Jumlah suara abstain (blanko) : 300 suara Jumlah suara setuju 1 1.350.587.875 suara Sehingga total suara setuju 1 1.350.588.175 suara, atau sebesar 99,99Y6, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB. 3. Mata Acara Ketiga Jumlah suara tidak setuju 1 600 suara Jumlah suara abstain (blanko) : 300 suara Jumlah suara setuju 1 1.350.587.875 suara Sehingga total suara setuju 1 1.350.588.175 suara, atau sebesar 99,99”h, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB. G. Hasil Keputusan RUPSLB Perseroan Keputusan mata acara Kesatu: 1. Menyetujui Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi Perusahaan Tertutup, yang meliputi: a. Menyetujui untuk mengubah status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”), yang disertai dengan pembelian saham Perseroan yang dimiliki pemegang saham publik/masyarakat melalui Penawaran Tender Sukarela (Voluntary Tender OfferVTO) oleh PT Iforte Solusi Infotek, b. Menyetujui untuk menghapus pencatatan saham Perseroan dari PT Bursa Efek Indonesia (“Delisting”): dan C. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam menunjuk dan/atau meratifikasi penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan dalam rangka Go Private dan Delisting. 2. Memberikan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dan hal-hal terkait Go Private dan Delisting dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian atas Keputusan nomor 1 di atas. Keputusan mata acara Kedua: 1. Menyetujui, mengubah dan menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Go Private dan Delisting sebagaimana dijelaskan dalam Rapat, termasuk menyesuaikan nama Perseroan. 2. Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat mengenai Go Private dan Delisting pada mata acara pertama Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyusun kembali, dan/atau menyatakan kembali sebagian Menara BCA Lantai 49 Jl JI M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat - 10310 Ph 1 46221 23585549 PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Tn ea
Page 4 OCR 0.952
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER dan/atau keseluruhan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sesuai Keputusan tersebut dalam rangka Go Private dan Delisting (termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan dalam akta-akta tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, b. memohon persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, termasuk tetapi tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan Cc. melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan atau dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan Rapat mengenai Go Private dan Delisting. Keputusan mata acara Ketiga: 1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang. 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas, untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan, menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha (sebagian atau seluruhnya) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 dengan memerhatikan Kegiatan Usaha yang telah dijalankan Perseroan saat ini, serta mengubah, menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses pengajuan sehubungan dengan keputusan tersebut, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Itanda tangan dalam lembar terpisah) Menara BCA Lantai 49 JI. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat - 10310 PT: INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Phone : 46221/23585549 www.ibstower.com
Page 5 OCR 0.947
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER Hormat kami, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk Suciratin Direktur dan Sekretaris Perusahaan Tembusan: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia: 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Menara BCA Lantai 49 Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta Pusat - 10310 Phone : 46221 23585549 www.ibstower.com PT. INTI BANGUN SEJAHTERA,
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×6
unresolved
person
Ramadhan Kurnia Nusa
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Doni Wilaga Kusuma
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Catherine Sembiring Pelawi
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Rinaldy Santosa Pimpinan RUPSLB Perseroan RUPSLB
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Yulia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Menara BCA
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
74 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR