Skip to content
Back to announcement

20260607_IBST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097991_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.939
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk.

INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER

Jakarta, 8 Juni 2026
No. Ref.: 048/IBST-CSY/VI/2026

Kepada Yth.:

Bapak Hasan Fawzi

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4

Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta 10710

Perihal: Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Kami merujuk kepada Peraturan OJK No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 2026 Perseroan yang juga kami
umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI): (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan
(iii) situs web Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara

Hari/Tanggal 1 Jumat, 5 Juni 2026

Tempat 1 Ramayana Terrace, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin
No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310

Waktu 1 Pukul 10.08 — 10.25 WIB

Mata Acara Bb Persetujuan atas Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi

Perusahaan Tertutup (“Rencana Go Private”), yang meliputi:

a. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan
terbuka menjadi perusahaan tertutup,

b. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari
Bursa Efek Indonesia (delisting),

Cc. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang
diperlukan sehubungan dengan Rencana Go Private, dan

d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk
mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau
dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun
penyelesaian Rencana Go Private.

2. Persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan
terbuka menjadi perusahaan tertutup, termasuk penyesuaian nama
Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan seluruh Tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Menara BCA Lantai 49

Ji. M-H. Thamrin No: 1,
“Jakarta Pusat - 10310

Ph 146221 23685549
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Naa batman

Page 2 OCR 0.926
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk.

INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER

3. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2025.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPRSLB Perseroan

RUPSLB Perseroan dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:

Direksi

Direktur Utama : Bapak Ramadhan Kurnia Nusa
Direktur : Bapak Doni Wilaga Kusuma
Direktur : Ibu Catherine Sembiring Pelawi
Direktur : Ibu Suciratin

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Bapak Adam Gifari
Komisaris : Bapak Haryo Dewanto
Komisaris Independen : Bapak Rinaldy Santosa

Pimpinan RUPSLB Perseroan
RUPSLB dipimpin oleh Bapak Adam Gifari, selaku Komisaris Utama Perseroan yang telah ditunjuk
oleh Dewan Komisaris Perseroan.

C. Kehadiran Pemegang Saham

- Untuk Mata Acara Kesatu, RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 334.680 saham atau 51,42”6 dari 650.832 saham, yang
merupakan Pemegang Saham Independen, sebagaimana didefinisikan dalam peraturan pasar
modal yang berlaku,

- Untuk Mata Acara Kedua dan Ketiga, RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham dan
kuasa pemegang saham yang mewakili 1.350.588.775 saham atau 99,984 dari 1.350.904.927
saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.

D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPSLB, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Semua keputusan yang diambil dilaksanakan dengan pemungutan suara. Suara disampaikan oleh
Pemegang Saham atau Kuasanya secara fisik di Tempat RUPSLB dan elektronik melalui eASY.KSEI.
Dalam upaya menjaga independensi, Perseroan telah menunjuk Notaris Yulia, S.H. dan PT Raya
Saham Registra sebagai pihak independen untuk melakukan dan memvalidasi perhitungan suara
dalam RUPSLB.

F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan

1. Mata Acara Kesatu:

Jumlah suara tidak setuju 1 600 suara

Jumlah suara abstain (blanko) : 300 suara

Jumlah suara setuju 1 333.780 suara

Sehingga total suara setuju 1 334.080 suara, atau sebesar 51,3346, atau lebih dari 1/2

bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen

Menara BCA Lantai 49

JI M.-H. Thamrin No.1,
Jakarta Pusat - 10310

Ph 16221 23585549
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Aa an nenen

Page 3 OCR 0.934
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk.

INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER

sebagaimana didefinisikan dalam peraturan pasar modal
yang berlaku.

2. Mata Acara Kedua:

Jumlah suara tidak setuju : 600 suara

Jumlah suara abstain (blanko) : 300 suara

Jumlah suara setuju 1 1.350.587.875 suara

Sehingga total suara setuju 1 1.350.588.175 suara, atau sebesar 99,99Y6, atau lebih dari

2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam RUPSLB.

3. Mata Acara Ketiga

Jumlah suara tidak setuju 1 600 suara

Jumlah suara abstain (blanko) : 300 suara

Jumlah suara setuju 1 1.350.587.875 suara

Sehingga total suara setuju 1 1.350.588.175 suara, atau sebesar 99,99”h, atau lebih dari

2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam RUPSLB.

G. Hasil Keputusan RUPSLB Perseroan

Keputusan mata acara Kesatu:

1. Menyetujui Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi Perusahaan Tertutup, yang meliputi:

a. Menyetujui untuk mengubah status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
tertutup (“Go Private”), yang disertai dengan pembelian saham Perseroan yang dimiliki
pemegang saham publik/masyarakat melalui Penawaran Tender Sukarela (Voluntary Tender
OfferVTO) oleh PT Iforte Solusi Infotek,

b. Menyetujui untuk menghapus pencatatan saham Perseroan dari PT Bursa Efek Indonesia
(“Delisting”): dan

C. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam menunjuk dan/atau
meratifikasi penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan dalam rangka Go
Private dan Delisting.

2. Memberikan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dan hal-hal terkait Go Private dan Delisting dalam
akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta mengambil setiap dan segala tindakan yang
diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian atas
Keputusan nomor 1 di atas.

Keputusan mata acara Kedua:

1. Menyetujui, mengubah dan menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan Go Private dan Delisting sebagaimana dijelaskan dalam Rapat, termasuk
menyesuaikan nama Perseroan.

2. Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat mengenai Go Private dan Delisting pada mata
acara pertama Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:

a. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk mengubah, menyusun kembali, dan/atau menyatakan kembali sebagian

Menara BCA Lantai 49
Jl

JI M.H. Thamrin No. 1,
Jakarta Pusat - 10310

Ph 1 46221 23585549
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Tn ea

Page 4 OCR 0.952
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk.

INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER

dan/atau keseluruhan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sesuai Keputusan tersebut
dalam rangka Go Private dan Delisting (termasuk menegaskan susunan pemegang saham
Perseroan dalam akta-akta tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

b. memohon persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dan/atau keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, termasuk tetapi
tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan

Cc. melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan atau dianggap perlu untuk
melaksanakan keputusan Rapat mengenai Go Private dan Delisting.

Keputusan mata acara Ketiga:

1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tahun 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
instansi yang berwenang.

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas,
untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan, menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha (sebagian atau seluruhnya) sesuai
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 dengan memerhatikan Kegiatan
Usaha yang telah dijalankan Perseroan saat ini, serta mengubah, menyusun kembali ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, serta mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
instansi yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik
Indonesia, dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang
dalam proses pengajuan sehubungan dengan keputusan tersebut, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan di atas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Itanda tangan dalam lembar terpisah)

Menara BCA Lantai 49

JI. M.H. Thamrin No. 1,
Jakarta Pusat - 10310

PT: INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. Phone : 46221/23585549
www.ibstower.com

Page 5 OCR 0.947
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk.

INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER

Hormat kami,

PT Inti Bangun Sejahtera Tbk

Suciratin
Direktur dan Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia:
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Menara BCA Lantai 49
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat - 10310
Phone : 46221 23585549
www.ibstower.com

PT. INTI BANGUN SEJAHTERA,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published8 Jun 2026
Pages5
Characters11,172
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.1 ×24
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
linked person Adam Gifari · Komisaris Utama p.2 ×4
linked person Haryo Dewanto · Komisaris p.2
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible person Suciratin · Direktur p.2
unresolved person Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×6
unresolved person Ramadhan Kurnia Nusa · Direktur Utama p.2 ×2
unresolved person Doni Wilaga Kusuma · Direktur p.2 ×2
unresolved person Catherine Sembiring Pelawi · Direktur p.2 ×2
unresolved person Rinaldy Santosa Pimpinan RUPSLB Perseroan RUPSLB · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person Yulia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Menara BCA p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 74 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result