Back to announcement
20260608_BINO_Pemanggilan RUPS_32098481_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BINOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
& RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
372/CORSEC/BINO/VI/2026
Direksi PT Perma Plasindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri secara elektronik Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Tahun 2026
yang akan diselenggarakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (‘’POJK No.15/2020’’) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (‘’POJK No.16/2020’’),
pada :
Hari / Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Waktu : 14:00 WIB - selesai
Tempat : Santika Hotel, Kelapa Gading
Mahaka Square, Jl. Raya Kelapa Nias Blok HF3, RT.8/RW.6, Klp.
Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Jakarta Utara, 14240
Link untuk Kehadiran Elektronik : Mengakses Fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
KSEI.
RUPST Perseroan Tahun Buku 2025 akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk laporan
keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) dan Pasal 19 Ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1) UUPT
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 71 UUPT
3. Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi anggota Direksi Perseroan, penetapan
honorarium dan/atau remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta tantiem dan bonus bagi
Dewan Komisaris, direksi dan karyawan
Page 2
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 14 ayat (6) huruf Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 96 UUPT
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2026 termasuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan.
Penjelasan :
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 Ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
Pasal 59 POJK 15/2020 dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2025 termasuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan diusulkan oleh Dewan Komisaris
untuk selanjutnya diputuskan oleh RUPST.
5. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO)
Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 6 & 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
RUPSLB Perseroan Tahun 2026 akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Anggota Direksi.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan :
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RUPST & RUPSLB resmi kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17
ayat (1) POJK 15/2020, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
kepada para pemegang saham Perseroan.
2. RUPST ini diselenggarakan dalam bentuk “Hybrid”. Yang berhak memberikan suara dalam RUPST
& RUPSLB adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPST & RUPSLB
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat
(2) POJK 15/2020 yaitu pada tanggal 07 Juni 2025 pukul 16:15 WIB.
Page 3
3. Memperhatikan ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 16/2020, maka :
i. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham Perseroan yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI untuk hadir dalam RUPST & RUPSLB ataupun
memberikan kuasa kepada penerima kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (“eASY.KSEI”), dengan ketentuan penerima kuasa secara elektronik bukan
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai
berikut :
a. Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila pemegang saham belum terdaftar, silahkan
melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web akses.ksei.co.id;
b. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih
dahulu ke dalam AKSes KSEI (akses.ksei.co.id);
c. Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya,
melakukan perubahan penunjukan kepada penerima kuasa dan/atau mengubah
pilihan suara untuk tiap mata acara RUPST & RUPSLB, maupun melakukan pencabutan
kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan RUPST & RUPSLB hingga selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 29 Juni 2026 pukul 12:00 WIB; dan
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini
juga kami upload di situs web Perseroan di alamat www.permaplasindo.co.id.
ii. Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri
RUPST & RUPSLB secara fisik
4. Sebelum memasuki ruang RUPST & RUPSLB, pemegang saham Perseroan dan/atau kuasanya
dimohon untuk menyerahkan fotokopi bukti identitas diri kepada petugas pendaftaran. Bagi
pemegang saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahan berikut susunan pengurus terakhir.
5. Pemegang saham yang tidak dapat hadir secara elektronik, dapat diwakili oleh kuasanya melalui
(e-Proxy) atau secara elektronik dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam RUPST & RUPSLB, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPST & RUPSLB tidak dihitung dalam pemungutan suara
dan dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 48 POJK/2020, pemegang saham
Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk Sebagian dari
jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Formulir surat kuasa dapat diunduh
di situs web Perseroan dan akan tersedia sejak Pemanggilan ini diumumkan.
Page 4
6. Bahan yang akan dibicarakan dalam RUPST & RUPSLB (‘’Bahan RUPS”) dapat diunduh di website
Perseroan di www.permaplasindo.co.id. maksimum H-1 dari tanggal RUPST & RUPSLB. Perseroan
tidak menyediakan Bahan RUPS dalam bentuk cetakan maupun flash disk, melainkan mengakses
situs web Perseroan dan informasi alamat situs web di mana bahan acara RUPST & RUPSLB
tersedia.
7. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara pelaksanaan RUPST & RUPSLB.
Jakarta, 08 Juni 2026
PT Perma Plasindo Tbk
Direksi
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.