Skip to content
Back to announcement

20260608_BINO_Pemanggilan RUPS_32098481_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BINO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
                    & RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2026
                                      372/CORSEC/BINO/VI/2026

Direksi PT Perma Plasindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri secara elektronik Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Tahun 2026
yang akan diselenggarakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (‘’POJK No.15/2020’’) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (‘’POJK No.16/2020’’),
pada :

Hari / Tanggal                    : Selasa, 30 Juni 2026
Waktu                             : 14:00 WIB - selesai
Tempat                            : Santika Hotel, Kelapa Gading
                                    Mahaka Square, Jl. Raya Kelapa Nias Blok HF3, RT.8/RW.6, Klp.
                                    Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Jakarta Utara, 14240

Link untuk Kehadiran Elektronik   : Mengakses Fasilitas Electronic General Meeting
                                    System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
                                    https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
                                    KSEI.

RUPST Perseroan Tahun Buku 2025 akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut :


   1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk laporan
      keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
      Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

       Penjelasan:
       Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan
       dan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
       diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUPT”) dan Pasal 19 Ayat
       (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1) UUPT

   2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025

       Penjelasan:
       Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan
       dan Pasal 71 UUPT

   3. Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi anggota Direksi Perseroan, penetapan
      honorarium dan/atau remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta tantiem dan bonus bagi
      Dewan Komisaris, direksi dan karyawan
Page 2
      Penjelasan:
      Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 14 ayat (6) huruf Anggaran Dasar Perseroan dan
      Pasal 96 UUPT


   4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan
      Perseroan untuk Tahun Buku 2026 termasuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan.

      Penjelasan :
      Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 Ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
      Pasal 59 POJK 15/2020 dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang
      Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
      Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
      Buku 2025 termasuk Audit Pengendalian Internal atas Pelaporan diusulkan oleh Dewan Komisaris
      untuk selanjutnya diputuskan oleh RUPST.

   5. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO)
      Perseroan.

      Penjelasan:
      Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 6 & 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.


RUPSLB Perseroan Tahun 2026 akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut :

    1. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Anggota Direksi.

      Penjelasan:
      Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

      Catatan :

      1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RUPST & RUPSLB resmi kepada para pemegang saham
         Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17
         ayat (1) POJK 15/2020, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
         kepada para pemegang saham Perseroan.

      2. RUPST ini diselenggarakan dalam bentuk “Hybrid”. Yang berhak memberikan suara dalam RUPST
         & RUPSLB adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
         Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPST & RUPSLB
         sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat
         (2) POJK 15/2020 yaitu pada tanggal 07 Juni 2025 pukul 16:15 WIB.
Page 3
3. Memperhatikan ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 16/2020, maka :

   i.     Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham Perseroan yang sahamnya
          disimpan dalam penitipan kolektif KSEI untuk hadir dalam RUPST & RUPSLB ataupun
          memberikan kuasa kepada penerima kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting
          System KSEI (“eASY.KSEI”), dengan ketentuan penerima kuasa secara elektronik bukan
          anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan, dengan prosedur sebagai
          berikut :


          a. Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
             Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila pemegang saham belum terdaftar, silahkan
             melakukan registrasi dengan mengunjungi situs web akses.ksei.co.id;

          b. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
             memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih
             dahulu ke dalam AKSes KSEI (akses.ksei.co.id);

          c. Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya,
             melakukan perubahan penunjukan kepada penerima kuasa dan/atau mengubah
             pilihan suara untuk tiap mata acara RUPST & RUPSLB, maupun melakukan pencabutan
             kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan RUPST & RUPSLB hingga selambat-
             lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 29 Juni 2026 pukul 12:00 WIB; dan

          d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini
             juga kami upload di situs web Perseroan di alamat www.permaplasindo.co.id.



   ii.    Pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat menghadiri
          RUPST & RUPSLB secara fisik

4. Sebelum memasuki ruang RUPST & RUPSLB, pemegang saham Perseroan dan/atau kuasanya
   dimohon untuk menyerahkan fotokopi bukti identitas diri kepada petugas pendaftaran. Bagi
   pemegang saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar dan
   perubahan berikut susunan pengurus terakhir.

5. Pemegang saham yang tidak dapat hadir secara elektronik, dapat diwakili oleh kuasanya melalui
   (e-Proxy) atau secara elektronik dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
   Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam RUPST & RUPSLB, namun suara yang
   mereka keluarkan selaku kuasa dalam RUPST & RUPSLB tidak dihitung dalam pemungutan suara
   dan dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 48 POJK/2020, pemegang saham
   Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk Sebagian dari
   jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Formulir surat kuasa dapat diunduh
   di situs web Perseroan dan akan tersedia sejak Pemanggilan ini diumumkan.
Page 4
6. Bahan yang akan dibicarakan dalam RUPST & RUPSLB (‘’Bahan RUPS”) dapat diunduh di website
   Perseroan di www.permaplasindo.co.id. maksimum H-1 dari tanggal RUPST & RUPSLB. Perseroan
   tidak menyediakan Bahan RUPS dalam bentuk cetakan maupun flash disk, melainkan mengakses
   situs web Perseroan dan informasi alamat situs web di mana bahan acara RUPST & RUPSLB
   tersedia.
7. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
   informasi terkait tata cara pelaksanaan RUPST & RUPSLB.


                                                             Jakarta, 08 Juni 2026
                                                             PT Perma Plasindo Tbk
                                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published8 Jun 2026
Pages4
Characters8,761
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Perma Plasindo Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result