Back to announcement
20241004_WTON_Laporan Informasi dan Fakta Material_31732201_lamp1.pdf
Other Text extracted WTONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.926
maan pama ema PT WIJAYA KARYA BETON Tbk. K (021)819 2802
HS Si @ N 9 Gedung WIKA Tower 1, Lantai 2-5, mm sekper@wika-beton,co.id
YA. Jl. DI Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta 13340 @ www.wika-beton.co,id
Nomor : SE.01.01/WB-0A.0917/2024 Jakarta, 04 Oktober 2024
Lampiran : 1 (satu) lembar
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Lantai 4
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) serta menindaklanjuti surat kami Nomor: SE.01.01/WB-
0A.0855/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Laporan Informasi dan Fakta Material, dengan
ini PT Wijaya Karya Beton Tbk selaku Induk Perusahaan dari PT Wijaya Karya Pracetak Gedung
("WPG”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan adanya
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang ditujukan kepada WPG
sebagai berikut:
Nama Emiten 1 PT Wijaya Karya Beton Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Perdagangan dan industri beton, jasa konstruksi dan
bidang usaha lain yang terkait.
Telepon 1 (021 —819 2802)
Faksimili 1 I021—819 2802)
Alamat surat elektronik (e-mail) 1 Isekper@wika-beton.co.id)
1. Tanggal Kejadian
Tanggal kejadian merupakan tanggal Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal
23 September 2024 mengenai perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).
2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Penetapan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 275/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 23 September 2024 yang pada inti pokoknya
mengabulkan dan mengesahkan pencabutan permohonan perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU). Adapun salinan Penetapan Pengadilan tersebut sampai dengan
saat ini belum diterima oleh PT Wijaya Karya Pracetak Gedung.
3. Uraian Informasi atau Fakta Material
Perseroan selaku Pemegang Saham Mayoritas dari PT Wijaya Karya Pracetak Gedung
menghormati Penetapan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
mengabulkan permohonan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) oleh Pemohon.
Page 2 OCR 0.830
Bana Haa PT WIJAYA KARYA BETON Tbk. & (0217819 2802 BETO N @ Gedung WIKA Tower 1, Lantai 2-5, m sekper@wika-beton co.id ma mmm BA Sae Ain JI. DI Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta 13340 & wwwwika-beton.co.id Nomor : SE.01.01/WB-0A.0917/2024 Hlm 122 4. Dampak Kejadian, Informasi, atau Fakta Material Pencabutan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. Demikian Laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Wijaya Karya Beton Tbk Sekretaris Perusahaan | Indra A4
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
PT Wijaya Karya Pracetak
p.1 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.