Back to announcement
20241004_OMRE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31732103_lamp3.pdf
Board change Needs review OMRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk.
Jalan Jend. Sudirman Kav. 34, Jakarta Pusat 10220, Phone : (62-21) 5091 3988 (Hunting)
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk
(Perseroan)
No. : 106/SK-DEKOM/IPP/CS/X/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. FERRY SISWOJO DJONGIANTO, bertempat tinggal di Jakarta, dalam hal ini
bertindak selaku Presiden Komisaris Perseroan;
2. LUTFI DAHLAN, bertempat tinggal di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Wakil
Presiden Komisaris Independen Perseroan;
3. SRIYANTO, bertempat tinggal di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris
Perseroan;
4. RIS SUTARTO, bertempat tinggal di Tangerang Selatan, untuk sementara berada
di Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan;
5. GATOT SUBROTO, bertempat tinggal di Surabaya, untuk sementara berada di
Jakarta, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan;
6. SYAMSUDDIN LOLOGAU, bertempat tinggal di Jakarta, dalam hal ini bertindak
selaku Komisaris Independen Perseroan.
(untuk selanjutnya secara bersama-sama akan disebut juga “Dewan Komisaris
Perseroan”).
Menimbang :
a. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang telah
diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2024, sebagaimana berita acaranya termaktub
dalam Akta Berita Acara Rapat nomor 147, tanggal 24 Juni 2024, dibuat oleh
Hannywati Gunawan, SH, Notaris di Jakarta, telah disetujui untuk mengangkat
kembali para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
c. Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 2 Oktober 2024;
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karenanya perlu membubarkan dan memberhentikan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang lama, serta menunjuk dan membentuk
kembali Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan ini Dewan Komisaris
Perseroan menyetujui :
1. Membubarkan dan memberhentikan dengan hormat Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan yang lama, yang telah diangkat sejak tanggal 29 Juni 2022,
dengan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas jasa-jasa mereka
yang telah diberikan kepada Perseroan selama bertugas sebagai Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan;
Page 2
Halaman 2 dari Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Indonesia Prima Property Tbk
nomor 106/SK-DEKOM/IPP/CS/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024
2. Menunjuk dan membentuk kembali Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
yang berlaku terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Dewan Komisaris ini dengan
masa tugas tidak lebih dari masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan, dengan
susunan sebagai berikut :
Ketua : Bp. Ris Sutarto
Anggota : Bp. Sriyanto
Anggota : Ibu Agustina
Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal Surat Keputusan ini dikeluarkan sampai adanya
pencabutan kembali.
Surat Keputusan ini dapat diubah dan diperbaiki setiap saat.
Ditetapkan dan diputuskan di Jakarta,
pada tanggal 2 Oktober 2024
Dewan Komisaris Perseroan
Ferry Siswojo Djongianto Lutfi Dahlan Sriyanto
Presiden Komisaris Wakil Presiden Komisaris
Komisaris Independen
Ris Sutarto Gatot Subroto Syamsuddin Lologau
Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
254 ms
12 Sep 2026 22:57
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}