Skip to content
Back to announcement

20241003_CBPE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31731506_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review CBPE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.937
Nomor
Hal

Bandung, 1 Oktober 2024

1 2! MY/NOT/X/2024
: Ringkasan Risalah Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa
PT CITRA BUANA PRASIDA, Tbk.

Yth. PT CITRA BUANA PRASIDA, Tbk.
Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 25-27
Kota Bandung

Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa

(selanjutnya disingkat Rapat) dari PT CITRA BUANA PRASIDA, Tbk.,

berkedudukan di Kota Bandung (selanjutnya disingkat Perseroan),

2

Yang telah diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal : Selasa, 1 Oktober 2024
Waktu : Pukul 10.27 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB
Tempat : Fave Hotel, Paskal Hyper Sguare
Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 25-27
Kota Bandung

- Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/2020”).

- Mata Acara Rapat
- Perubahan kegiatan usaha Perseroan.

Kehadiran
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
- Direksi:
- Direktur Utama : Bapak DIDI OMARA
- Direktur : Ibu LINNA WIDJAJA
- Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Bapak THOMAS AOUINAS PRAMUKUSWALA

- Komisaris Independen : Ibu MELISSA CRESENTIA KURNIAWAN
b. Pemegang Saham:
Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
ini (termasuk yang tercatat dalam sistem eASY KSEI) berjumlah:
- 1.085.005.100 (satu miliar delapan puluh lima juta lima ribu seratus) saham atau
mewakili 802 (delapan puluh persen) dari 1.356.250.000 (satu miliar tiga ratus
lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu) saham, yang merupakan jumlah
Page 2 OCR 0.928
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
hari Rapat ini dengan hak suara yang sah,

dengan memperhatikan dan memeriksa:

a. Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 6 September 2024
pukul 16.00 WIB yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE)
Perseroan:

b. Daftar hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa
Korpora,

c. Keabsahan surat-surat kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham.

Pemenuhan Prosedur Untuk Penyelenggaraan Rapat

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 15/POJK/K.04/2020

(untuk selanjutnya disebut POJK Nomor 15/2020), Direksi Perseroan telah melakukan

hal-hal sebagai berikut:

1. Menyampaikan pemberitahuan tentang rencana akan diselenggarakannya
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui — surat
Nomor 032/VIII/CBP/DIR-09/2024, tanggal 16 Agustus 2024.

. Menyampaikan Pengumuman tentang rencana Rapat pada tanggal 23 Agustus 2024
melalui:

(1) situs web eASY KSEI,

(di) situs web Bursa Efek Indonesia dan OJK: dan

(iii) situs web Perseroan.

3. Menyampaikan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

pada tanggal 9 September 2024 melalui:
(4) situs web eASY KSEI:
(ii) situs web Bursa Efek Indonesia dan OJK: dan
Git) situs web Perseroan.

»

Pembahasan Rapat
# Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang

Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan

Mata Acara Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.

e Pengambilan Keputusan Rapat

- Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat:

- yang tidak setuju dimohon mengangkat tangan dan menyerahkan kartu
suaranya,

- yang abstain (tidak mengeluarkan suara) dimohon mengangkat tangan dan
menyerahkan kartu suaranya,

Page 3 OCR 0.941
5.

- Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak mengangkat tangan dianggap
memberikan suara setuju atas usul yang sedang dibicarakan.

Ketentuan ini berlaku pula bagi Pemegang Saham yang meninggalkan

ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan.

- Penerima Kuasa yang diberikan wewenang oleh Pemegang Saham untuk
abstain atau memberikan suara tidak setuju yang pada waktu pengambilan
keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangannya akan
dianggap memberikan suara setuju atas segala usulan yang diajukan.

- Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat melalui

EASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

|) Proses pemungutan suara berlangsung di &ASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting,

2) Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
dalam Rapat melalui EASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan
suara, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
masa pemungutan suara dibuka melalui layar E-Meeting Hall di
eASY.KSEI,

3) Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom 'General Meeting
Flow Text' akan memperlihatkan status "voting for agenda item no, (1) has
started":

4) Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
'General Meeting Flow Text berubah menjadi "voting for agenda item
no (1) has ended", maka Pemegang Saham dianggap abstain,

5) Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui eASY.KSEI
dialokasikan maksimal selama & 3 (kurang lebih tiga) menit.

- Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat, namun abstain, dianggap menyatakan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

- Hasil pemungutan suara TIDAK ADA Pemegng Saham atau Kuasanya yang
memberikan suara TIDAK SETUJU atau ABSTAIN.

Keputusan Mata Acara Rapat
- Menyetujui perubahan kegiatan usaha Perseroan, sehingga dengan demikian
mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan, menjadi berbunyi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang:
A. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111).
B. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 68200).
C. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
D. Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100)

Page 4 OCR 0.946
. Investasi.
. Kostruksi Gedung Hunian (KBLI 41011).
. Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012).
. Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI 41014).

Konstruksi Gedung Pendidikan (KBLI 41016).

Konstruksi Gedung Penginapan (KBL! 41017).
. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan (KBLI 41018). '
. Hotel Bintang (KBLI 55110).

M. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).

2.A. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa

HALL TOM

yang mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan
apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.

Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Menjalankan usaha dalam bidang real estat atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak, mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau
kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat, seperti kegiatan agen
dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real
estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas
jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat, dan agen pemegang wasiat real
estat.

Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha, dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia,
perencanaan penjadwalan, dan pengontrolan produksi.

Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, dan lain-lain.

Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Page 5 OCR 0.952
- Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, mencakup

pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise:

pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi, dan pembuatan keputusan
dari peraturan perusahaan atau enterprise.

Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan

mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.

Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini, antara lain kantor pusat, kantor

administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor

wilayah, dan kantor manajemen cabang.

Menjalankan usaha dalam bidang Investasi, meliputi:

i. meliputi investasi pada perusahaan-perusahaan lain, baik di dalam
ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau
mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain, baik di dalam
ataupun di luar negeri, dalam bentuk penyertaan saham, mendirikan atau
mengambil bagian atas saham-saham perusahaan lain, termasuk namun
tidak terbatas pada perusahaan di bidang real estat, perhotelan, dan
konstruksi,

ii. membentuk patungan modal serta menjadi perusahaan induk baik secara
langsung maupun tidak langsung atas perusahaan lain, termasuk namun
tidak terbatas pada perusahaan yang bergerak di bidang real estat,
perhotelan, dan konstruksi:

iii. memberikan pendanaan atau pembiayaan yang diperlukan oleh anak
perusahaan dalam melakukan penyertaan modal.

Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, pemeliharaan, dan/atau

pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti

rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan
kondominium.

Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh

perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual, dan kegiatan perubahan dan

renovasi gedung hunian.

Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, pemeliharaan, dan/atau

pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran,

seperti kantor dan rumah kantor (rukan).

Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh

perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual, dan kegiatan perubahan dan

renovasi gedung perkantoran.

Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, pemeliharaan, dan/atau

pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti

gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko), dan
warung.

Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat

dengan tujuan untuk dijual, dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung

perbelanjaan

,
Page 6 OCR 0.946
- Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan,
seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang
pendidikan lainnya.

Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.

- Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti
gedung perhotelan, hostel, dan losmen.

Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.

- Menjalankan usaha dalam bidang pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti
bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata, dan rekreasi, serta
gedung olahraga.

Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh
perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual, dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.

- Menjalankan usaha dalam bidang hotel bintang yang mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai
hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
atau seluruh bangunan.

- Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan:

i

ii.

iii

Vk

vii.

bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan pekerjaan pembangunan,

pemborongan pada umumnya (general contractor), antara lain
pembangunan kawasan perumahan (real estat), kawasan industri
(industrial estat), gedung-gedung dan ramah-rumah, apartment (rumah
susun), kondominium, bangunan hotel, toko-toko, rumah toko (ruko),
perkantoran/rumah kantor (rukan), gudang, dan bangunan-bangunan
lainnya berikut interior design, termasuk jual beli bangunan dan hak atas
tanahnya,

pembangunan gedung dan konstruksi, lapangan, jembatan, jalan,
pertamanan, bendungan, pengairan (irigasi), landasan udara, dermaga,
lapangan pekerjaan pengukuran dan penggalian:

pemasangan instalasi-instalasi listrik, gas, air minum, telekomunikasi, air
conditioner limbah, dan dalam bidang teknik sipil, elektro, mesin:
pengembangan wilayah pemukiman,

pemborongan bidang telekomunikasi, pembangunan sarana dan pra
sarana jaringan telekomunikasi:

rehabilitasi gedung-gedung, rumah-rumah dan bangunan-bangunan lain
yang sudah ada.

- Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding, mencakup
kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
Page 7 OCR 0.952
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak

terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.

Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan

perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:

- Menjalankan usaha dalam bidang rumah minum/kafe yang mencakup jenis
usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi
di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen,
baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan
penyimpanan maupun tidak, dan baik telah mendapatkan surat keputusan
sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.

- Menjalankan usaha dalam bidang restoran yang mencakup jenis usaha jasa
menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya,
bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan
jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

- Menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa, yang meliputi berbagai macam
jasa, sebagai berikut:

1. jasa periklanan (advertising), baik periklanan melalui media cetak dan
elektronik, di luar atau di dalam ruangan,

ii. “hiburan, promosi, agency, dan manajemen serta produksi,

iii. jasa telekomunikasi, meliputi jasa telekomunikasi untuk instalasi,
perawatan, dan perbaikan termasuk wartel, warnet:

iv. teknologi informasi, internet, dan software,

v. penyelenggara urusan teknik, yang meliputi pemasangan/perakitan,
perbaikan, dan pemeliharaan, serta instalasi alat-alat teknik, instalasi
peralatan untuk air, listrik, gas, telekomunikasi, electrical, dan mekanikal
serta bidang usaha yang berkaitan,

vi. konsultasi konstruksi/sipil:

vii. jasa persewaan alat-alat transportasi, persewaan mesin lainnya,
persewaan barang-barang keperluan rumah tangga dan pribadi,

viii. konsultasi teknik engineering.

Kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.

2.C. Kegiatan usaha lain Perseroan guna melaksanakan mendukung dan/atau

menunjang kegiatan usaha utama maupun penunjang dari:

i. Perseroan dan/atau,

H. perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan, termasuk, antara lain, memberikan
dukungan tata kelola pendanaan, pembiayaan, dan/atau penjaminan untuk
kepentingan perusahaan-perusahaan tersebut.

Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 1 Oktober 2024,
Nomor 1, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Page 8 OCR 0.964
Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor
kami.

Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut
Gi atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.36 MB
Published3 Oct 2024
Pages8
Characters16,452
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CITRA BUANA PRASIDA p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person H.O.S. Cokroaminoto p.1 ×2
unresolved person DIDI OMARA · Direktur Utama p.1
unresolved person LINNA WIDJAJA · Direktur p.1
unresolved person THOMAS AOUINAS PRAMUKUSWALA · Komisaris Utama p.1
unresolved person MELISSA CRESENTIA KURNIAWAN · Komisaris Independen p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 276 ms 13 Sep 2026 15:59

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-10-01',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '11:00:00',
 'time_start': '10:27:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result