Back to announcement
20241003_RONY_Pemanggilan RUPS_31731533_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted RONYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. AESLER GRUP INTERNASIONAL Tbk
Noble House #36 – 11
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E4.2 No.2. Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT AESLER GROUP INTERNATIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektonik (“POJK
16/2020”), dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/tanggal : Jumat, 25 Oktober 2024
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Noble House, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2 No. 2, Mega Kuningan, Jakarta
Selatan
Dengan Mata Acara Rapat dan penjelasan dari masing-masing mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Dispensasi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun buku
2023;
2. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku 2023;
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (a) dan ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 69 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
3. Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023;
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (b) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71
UUPT.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan untuk menetapkan honorarium
serta persyaratan lain dari penunjukkan tersebut;
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (c) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68
UUPT.
5. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lain kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 17 dan Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 113 UUPT.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan pemanggilan
ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik. Dengan senantiasa
memperhatikan situasi dan kondisi pada waktu yang relevan, apabila memang tidak dimungkinkan diadakan Rapat
secara fisik, Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan
sebelumnya memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Saham.
4. Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan No. 16/POJK.04/2020
Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, pelaksanaan Rapat
disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Page 2
PT. AESLER GRUP INTERNASIONAL Tbk
Noble House #36 – 11
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E4.2 No.2. Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
a. Pemegang Saham Perseroan dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau secara fisik.
b. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
(“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs
web https://akses.ksei.co.id
- Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web
https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
- Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa
dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan
Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul
12.00 WIB.
c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan e-
voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 10:00 s.d. 12:00 WIB:
a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik.
c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent
Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam
eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan.
2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Independent
Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat
dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes
KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id
d. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat untuk
memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE Perseroan”),
yaitu PT Datindo Entrycom selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa Independen”) melalui
eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
sejak Pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari
Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB;
e. Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat juga dapat
memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Sehubungan dengan hal tersebut Pemegang Saham harus
mengunduh formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.aeslergroup.com Copy surat
kuasa dapat dikirimkan ke e-mail DM@datindo.com, dan asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta
kelengkapannya melalui BAE Perseroan : PT. Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120,
Indonesia Up. Data Management Departemen paling lambat tanggal 22 Oktober 2024 (tiga hari kerja sebelum
Rapat).
5. Bilamana para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, maka bagi Pemegang Saham
perorangan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang berlaku kepada
petugas Rapat sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang
Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan (a) fotokopi anggaran dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang
berlaku pada saat Rapat akan dilaksanakan dan (b) fotokopi akta pengangkatan para anggota Direksi yang masih
berlaku pada saat Rapat akan dilaksanakan berikut bukti pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
Page 3
PT. AESLER GRUP INTERNASIONAL Tbk
Noble House #36 – 11
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E4.2 No.2. Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau Bank Kustodi
dimana Pemegang Saham membuka Rekening.
6. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh secara langsung di situs Perseroan www.aeslergroup.com sejak tanggal
panggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
Jakarta, 03 Oktober 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×4
unresolved
org
AESLER GROUP INTERNATIONAL Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham
p.2
unresolved
org
Bank Kustodi
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.