Skip to content
Back to announcement

20241003_RONY_Pemanggilan RUPS_31731533_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted RONY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                       PT. AESLER GRUP INTERNASIONAL Tbk

                                                                                              Noble House #36 – 11
                                                                                     Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
                                                                                     Kav. E4.2 No.2. Mega Kuningan
                                                                                              Jakarta Selatan 12950




                                               PEMANGGILAN
                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                    PT AESLER GROUP INTERNATIONAL Tbk
                                                (“Perseroan”)

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektonik (“POJK
16/2020”), dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
     Hari/tanggal   :   Jumat, 25 Oktober 2024
     Waktu          :   10.00 WIB s/d selesai
     Tempat         :   Noble House, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2 No. 2, Mega Kuningan, Jakarta
                        Selatan
Dengan Mata Acara Rapat dan penjelasan dari masing-masing mata acara Rapat sebagai berikut:
1.   Dispensasi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun buku
     2023;
2.   Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
     charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
     dilakukan selama tahun buku 2023;
     Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (a) dan ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan juncto
     Pasal 69 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
3.   Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023;
     Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (b) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71
     UUPT.
4.   Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan untuk menetapkan honorarium
     serta persyaratan lain dari penunjukkan tersebut;
     Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (c) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68
     UUPT.
5.   Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lain kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
     Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 17 dan Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96
     Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar
     Perseroan juncto Pasal 113 UUPT.

Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan pemanggilan
     ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2.   Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3.   Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik. Dengan senantiasa
     memperhatikan situasi dan kondisi pada waktu yang relevan, apabila memang tidak dimungkinkan diadakan Rapat
     secara fisik, Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan
     sebelumnya memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Saham.
4.   Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan No. 16/POJK.04/2020
     Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, pelaksanaan Rapat
     disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Page 2
                                                                         PT. AESLER GRUP INTERNASIONAL Tbk

                                                                                                Noble House #36 – 11
                                                                                       Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
                                                                                       Kav. E4.2 No.2. Mega Kuningan
                                                                                                Jakarta Selatan 12950

     a.  Pemegang Saham Perseroan dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau secara fisik.
     b.  Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas
         Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut:
         -     Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
               (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs
               web https://akses.ksei.co.id
         -     Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web
               https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
         -     Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa
               dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan
               Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul
               12.00 WIB.
     c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan e-
         voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
         1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
               eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 10:00 s.d. 12:00 WIB:
                a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
                    eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
                b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum
                    menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri
                    Rapat secara elektronik.
                c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent
                    Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam
                    eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
                d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary
                    (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
                    batas waktu yang ditentukan.
         2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Independent
               Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat
               dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya
               tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
         3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
               mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
               serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
         4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes
               KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id
     d. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat untuk
           memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE Perseroan”),
           yaitu PT Datindo Entrycom selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa Independen”) melalui
           eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
           sejak Pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari
           Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB;
     e.    Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat juga dapat
           memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Sehubungan dengan hal tersebut Pemegang Saham harus
           mengunduh formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.aeslergroup.com Copy surat
           kuasa dapat dikirimkan ke e-mail DM@datindo.com, dan asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta
           kelengkapannya melalui BAE Perseroan : PT. Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120,
           Indonesia Up. Data Management Departemen paling lambat tanggal 22 Oktober 2024 (tiga hari kerja sebelum
           Rapat).
5.   Bilamana para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, maka bagi Pemegang Saham
     perorangan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang berlaku kepada
     petugas Rapat sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang
     Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan (a) fotokopi anggaran dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang
     berlaku pada saat Rapat akan dilaksanakan dan (b) fotokopi akta pengangkatan para anggota Direksi yang masih
     berlaku pada saat Rapat akan dilaksanakan berikut bukti pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
Page 3
                                                                       PT. AESLER GRUP INTERNASIONAL Tbk

                                                                                             Noble House #36 – 11
                                                                                    Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
                                                                                    Kav. E4.2 No.2. Mega Kuningan
                                                                                             Jakarta Selatan 12950

     menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau Bank Kustodi
     dimana Pemegang Saham membuka Rekening.
6.   Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh secara langsung di situs Perseroan www.aeslergroup.com sejak tanggal
     panggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.


                                            Jakarta, 03 Oktober 2024
                                               Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published3 Oct 2024
Pages3
Characters11,669
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AESLER GRUP INTERNASIONAL Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×4
unresolved org AESLER GROUP INTERNATIONAL Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham p.2
unresolved org Bank Kustodi p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result