Back to announcement
20260608_ITMA_Pemanggilan RUPS_32098050_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ITMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Dengan ini, Direksi PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk (“Perseroan”) mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan (RUPST dan RUPSLB selanjutnya
bersama-sama disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa / 30 Juni 2026;
Waktu : Pukul 17.00 WIB s/d selesai;
Tempat : Sopo Del Office Towers and Lifestyle Center,
Tower B Lantai 21 dan 22
Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6, Jakarta Selatan.
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf
b Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1)
huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”).
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 18 ayat (4) huruf c
Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan
(iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 11 ayat (17) dan Pasal 14
ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT dan (iii)
Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 18 ayat (4) huruf d Anggaran
Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 3 Peraturan Otorıtas Jasa
Page 2
Keuangan No. 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publık dan Kantor
Akuntan Publık dalam Kegıatan Jasa Keuangan serta (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf a
POJK No. 15/2020.
5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 23
dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan atau menjaminkan
seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa
transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau bertindak
sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha
Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan
diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk perpanjangan
maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai jangka
waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 21
ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) POJK No. 42/2020 dan (iii) POJK No.
17/2020.
2. Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku
lapangan usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang pelayanan perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik, yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 5 Peraturan BPS Nomor 7
Tahun 2025, dimana pelaku usaha wajib melakukan pembaruan kode KBLI paling
lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut disahkan, dan (ii) PP Nomor 28
Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan https://energi-andalan.co.id/ind/ dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 5 Juni 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
PT EDI INDONESIA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling
lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 29 Juni 2026, yaitu 1 (satu) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
negeri, maka surat kuasa tersebut wajib di Apostille/dilegalisasi oleh Kedutaan
Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat;
c. Pemberian kuasa kepada BAE selaku penerima kuasa perwakilan independen
yang ditunjuk oleh Perseroan dapat dilakukan dengan mengikuti panduan
Attendance Procedures yang dapat diunduh pada laman
https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide, yang merujuk pada
Peraturan KSEI;
Page 4
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dapat dilihat pada situs https://akses.ksei.co.id/.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
bersama dengan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir,
Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) POJK No. 15/2020, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai penerima
kuasa berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
15. Dalam rangka pelaksanaan efisiensi Perseroan, maka Perseroan tidak menyediakan
souvenir dan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham/Kuasa
yang hadir dalam Rapat.
16. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, maka para
Pemegang Saham/Kuasa yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, wajib berada
di tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya pada pukul 16.30 WIB.
Jakarta, 8 Juni 2026
Direksi
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.