Skip to content
Back to announcement

20260608_ITMA_Pemanggilan RUPS_32098050_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ITMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                    PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                         PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk


Dengan ini, Direksi PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk (“Perseroan”) mengundang para pemegang
saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan (RUPST dan RUPSLB selanjutnya
bersama-sama disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:


     Hari/Tanggal     : Selasa / 30 Juni 2026;
     Waktu            : Pukul 17.00 WIB s/d selesai;
     Tempat           : Sopo Del Office Towers and Lifestyle Center,
                        Tower B Lantai 21 dan 22
                        Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6, Jakarta Selatan.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:


Mata Acara RUPST:


1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025, yang didalamnya terdiri dari:
     a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
           pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2025;
     b.    Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
           yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian dan pembebasan serta
           pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
           Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka
           lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf
                 b Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)
                 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
                 telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang
                 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022
                 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1)
                 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                 Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

2.   Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2025.
     Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 18 ayat (4) huruf c
                 Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan
                 (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

3.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan.
     Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 11 ayat (17) dan Pasal 14
                 ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT dan (iii)
                 Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

4.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
     Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 18 ayat (4) huruf d Anggaran
                 Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 3 Peraturan Otorıtas Jasa
Page 2
                      Keuangan No. 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publık dan Kantor
                      Akuntan Publık dalam Kegıatan Jasa Keuangan serta (iv) Pasal 41 ayat (1) huruf a
                      POJK No. 15/2020.

5.        Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 23
                      dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang
                      Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.


Mata Acara RUPSLB:

1.        Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan atau menjaminkan
          seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa
          transaksi yang berdiri sendiri ataupun berkaitan satu dengan yang lain dan/atau bertindak
          sebagai Penjamin melalui pemberian Corporate Guarantee, sehubungan dengan aktifitas usaha
          Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, dalam rangka fasilitas keuangan yang akan
          diperoleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dari pihak ketiga termasuk perpanjangan
          maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), sampai jangka
          waktu yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memenuhi ketentuan POJK nomor
          42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
          42/2020”) dan POJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
          Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 21
                      ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) POJK No. 42/2020 dan (iii) POJK No.
                      17/2020.

2.        Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
          ketentuan kelompok bidang usaha sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku
          lapangan usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang pelayanan perizinan
          berusaha terintegrasi secara elektronik, yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 5 Peraturan BPS Nomor 7
                      Tahun 2025, dimana pelaku usaha wajib melakukan pembaruan kode KBLI paling
                      lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut disahkan, dan (ii) PP Nomor 28
                      Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha.

Catatan:

     1.         Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
                Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
                laman situs Perseroan https://energi-andalan.co.id/ind/ dan aplikasi eASY.KSEI.


     2.         Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
                dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan Rapat
                diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.


     3.         Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
                yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
                perdagangan Bursa Efek tanggal 5 Juni 2026.


     4.         Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
                sebagai berikut:
                  a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                  b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
      disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.


6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).


7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
      dalam Rapat secara fisik.


8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
      yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.


11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
      pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
      yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam
      Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
      sebagai berikut:


      a.     Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
             tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
             yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui
             PT EDI INDONESIA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling
             lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 29 Juni 2026, yaitu 1 (satu) hari kerja
             sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.     Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
             negeri, maka surat kuasa tersebut wajib di Apostille/dilegalisasi oleh Kedutaan
             Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat;

      c.     Pemberian kuasa kepada BAE selaku penerima kuasa perwakilan independen
             yang ditunjuk oleh Perseroan dapat dilakukan dengan mengikuti panduan
             Attendance     Procedures      yang     dapat     diunduh     pada    laman
             https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide, yang merujuk pada
             Peraturan KSEI;
Page 4
       d.     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
              eASY.KSEI dapat dilihat pada situs https://akses.ksei.co.id/.

12.    Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
       dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

        a.    Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
              Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

        b.    Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
              bersama dengan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir,
              Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

        c.    Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
              identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) POJK No. 15/2020, anggota Direksi, anggota
       Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai penerima
       kuasa berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik.

 14.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (13) dan ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan
       dan Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak
       memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
       saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:

       a.     Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
              nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
       b.     Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

 15.   Dalam rangka pelaksanaan efisiensi Perseroan, maka Perseroan tidak menyediakan
       souvenir dan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham/Kuasa
       yang hadir dalam Rapat.

 16.   Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, maka para
       Pemegang Saham/Kuasa yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, wajib berada
       di tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya pada pukul 16.30 WIB.


                              Jakarta, 8 Juni 2026
                                    Direksi
                        PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published8 Jun 2026
Pages4
Characters12,548
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result