Back to announcement
20241002_LPCK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31731453_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review LPCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
No. 069/LC-COS/X/2024
Lippo Cikarang, 2 Oktober 2024
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Sumitro Joyohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta – 10710
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Jakarta Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
Dengan hormat,
Keterbukaan informasi (“Keterbukaan Informasi”) disampaikan oleh PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”)
guna memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022
tanggal 30 September 2022.
Nama Emiten atau Perusahaan : PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”)
Publik
Kegiatan Usaha : Bergerak di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas
pada real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu meliputi
usaha pembangunan, pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat seperti tanah, bangunan apartemen,
mal, pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung pertemuan,
perhotelan, pusat sarana olah raga, dan sarana penunjang,
pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri; penyediaan akomodasi dan penyediaan
makan minum; aktivitas professional, ilmiah dan teknis;
konstruksi; pengangkutan; perdagangan; pengelolaan air;
pengelolaan air limbah; pengelolaan dan daur ulang sampah;
aktivitas remediasi; aktivitas ketenagakerjaan; dan penunjang
PT LIPPO CIKARANG Tbk
Kantor Pusat & Pemasaran :
Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. (021) 897-2484, 897-2488 (Hunting) Fax. (021) 897-2093, 897-2493
Page 2
usaha lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi)
modal dalam perusahaan lain.
Telepon : 021-8972484
Faksimili : 021-8972093
Alamat kantor pusat : Easton Commercial Centre
Jl. Gunung Panderman Kav. 05
Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Alamat surat elektronik : corsec@lippo-cikarang.com
Tanggal Transaksi : 30 September 2024
Pendahuluan : Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk
memberikan informasi kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa perusahaan terkendali Perseroan,
PT Megakreasi Cikarang Permai (“MKCP”) telah melakukan
konversi atas Surat Utang Jangka Panjang Mahkota Sentosa
Utama I TAHUN 2019 (“SUJP MSU”) yang telah diterbitkan pada
tahun 2019 sehubungan dengan Dana Investasi Infrastruktur
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi
Infrastruktur Bowsprit Township Development USD
(selanjutnya disebut “DINFRA”) menjadi sejumlah
3.075.922.840 (tiga miliar tujuh puluh lima juta sembilan ratus
dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh) lembar saham
pada PT Mahkota Sentosa Utama (“MSU”) (“Transaksi”).
Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”), namun dikecualikan atas
kewajiban penggunaan penilai untuk menentukan nilai wajar
dan/atau kewajaran transaksi sesuai dengan Pasal 11 POJK
17/2020, karena pelunasan SUJP dalam bentuk konversi unit
DINFRA menjadi saham MSU adalah penyelesaian hutang yang
dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 4, Akta No. 2
Perjanjian Penerbitan Surat Utang Jangka Panjang Mahkota
Sentosa Utama I Tahun 2019 No. 02 tanggal 3 Desember 2019
berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian Penerbitan
SUJP”).
PT LIPPO CIKARANG Tbk
Kantor Pusat & Pemasaran :
Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. (021) 897-2484, 897-2488 (Hunting) Fax. (021) 897-2093, 897-2493
Page 3
Uraian Transaksi : Objek dan Nilai Transaksi
Pada tanggal 30 September 2024, MKCP selaku pemegang unit
DINFRA, telah secara efektif mengkonversi SUJP yang
diterbitkan oleh MSU menjadi saham-saham dalam MSU
sebagai pelunasan SUJP. Nilai unit yang dikonversi oleh MKCP
menjadi saham dimaksud adalah senilai Rp3.075.922.840.000
(tiga triliun tujuh puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh
dua juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah).
Nilai Transaksi merupakan 45% (empat puluh lima persen) dari
total ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan per 30 Juni 2024 untuk periode yang berakhir pada
tanggal tersebut yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
Persetujuan atas Konversi unit DINFRA menjadi saham tersebut
telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan
(RUPUP) dari DINFRA pada tanggal 27 September 2024 sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Pihak Yang Bertransaksi
a. PT Megakreasi Cikarang Permai (MKCP)
MKCP adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tertanggal 17 Oktober
2013, yang dibuat di hadapan Sitti Laela Sopha Zein, S.H.,
Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
65710.AH.01.01.Tahun 2013 tertanggal 13 Desember 2013,
yang anggaran dasarnya telah diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham No. 88 tertanggal 27 September 2024
yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari,S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0061385.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 27 September
2024 (“Anggaran Dasar MKCP”).
PT LIPPO CIKARANG Tbk
Kantor Pusat & Pemasaran :
Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. (021) 897-2484, 897-2488 (Hunting) Fax. (021) 897-2093, 897-2493
Page 4
MKCP berdomisili di Kabupaten Bekasi, dengan alamat
kantor di Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman
Kav. 05 Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang
Selatan, Kabupaten Bekasi.
b. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU)
MSU adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 4 tertanggal 20 Maret 2015, yang dibuat
di hadapan Sitti Laela Sopha Zein, S.H., Notaris di Kabupaten
Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0013191.AH.01.01.Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015,
yang anggaran dasarnya telah diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 48 tanggal 27 September 2024, yang dibuat di
hadapan Harry Dwi Prasetyo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Cilegon, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0061701.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 30 September 2024
dan telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0196446 tanggal 30 September 2024
(“Anggaran Dasar MSU”).
MSU berdomisili di Kabupaten Bekasi, dengan alamat
kantor di Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman
Kav. 05 Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang
Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sifat dan Hubungan Afiliasi
Adapun sifat hubungan afiliasi antara Perseroan, MKCP dan
MSU adalah sebagai berikut:
a. MKCP merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang
sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar
99,92% (sembilan puluh sembilan koma sembilan dua);
PT LIPPO CIKARANG Tbk
Kantor Pusat & Pemasaran :
Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. (021) 897-2484, 897-2488 (Hunting) Fax. (021) 897-2093, 897-2493
Page 5
b. MKCP merupakan pemegang saham yang memiliki
1.250.000 saham atau 49,72% saham pada MSU sebelum
dilakukannya konversi unit DINFRA.
Penjelasan, Pertimbangan, dan : Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Alasan Dilakukannya Transaksi Transaksi Yang Mana Transaksi Juga Dilakukan Dengan Pihak
serta pengaruh Transaksi pada Terafiliasi
kondisi keuangan Pelunasan SUJP dalam bentuk konversi unit DINFRA menjadi
saham MSU merupakan penyelesaian hutang yang dilakukan
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Perjanjian Penerbitan
SUJP.
Setelah konversi unit DINFRA menjadi saham-saham tersebut
dilakukan maka Perseroan sudah tidak lagi memiliki piutang
terhadap MSU dan MSU akan menjadi anak perusahaan yang
terkonsolidasi dengan Perseroan melalui MKCP. Dengan
dilaksanakan Transaksi diharapkan dapat mengurangi beban
keuangan bagi MSU yang secara tidak langsung memberikan
dampak positif bagi Perseroan.
Konversi unit DINFRA menjadi saham-saham dimaksud, tidak
menimbulkan dampak negatif yang material bagi kegiatan
usaha maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Pernyataan Direksi Dan Dewan : 1. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana
Komisaris Perseroan dimaksud dalam POJK 17/2020 dan transaksi afiliasi namun
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.
Hormat kami
PT Lippo Cikarang Tbk
Steffi Grace Darmawan
Corporate Secretary
PT LIPPO CIKARANG Tbk
Kantor Pusat & Pemasaran :
Easton Commercial Centre, Jl. Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. (021) 897-2484, 897-2488 (Hunting) Fax. (021) 897-2093, 897-2493
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Megakreasi Cikarang Permai
p.2 ×2
unresolved
org
PT Mahkota Sentosa Utama
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
person
Sitti Laela Sopha Zein
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
person
Bawana Nawaksari
p.3
unresolved
person
Harry Dwi Prasetyo
· Notaris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
886 ms
12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-09-30',
'valuation_date': None,
'value': None}