Skip to content
Back to announcement

20241002_TOWR_Pemanggilan RUPS_31731454_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   TATA TERTIB
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
                                 25 OKTOBER 2024


1.   Umum
     Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut sebagai
     “Rapat”). Demi kelancaran jalannya Rapat, selama Rapat peserta diharapkan untuk tidak
     meninggalkan ruang Rapat, menonaktifkan fungsi suara telepon genggam, dan tidak melakukan
     pembicaraan yang dapat mengganggu jalannya Rapat.

2.   Bahasa
     Rapat akan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia.

3.   Pimpinan Rapat
     a. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan
        Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
     b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat dan berhak memutuskan
        prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini dan berhak
        meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat,
        sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan dalam Pemanggilan Rapat.

4.   Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
     secara elektronik atau Electronic General Meeting System (aplikasi eASY.KSEI) yang disediakan
     oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

5.   Mata Acara Rapat
     1. Persetujuan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
         (HMETD) sejumlah Rp4,5 Triliun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
         No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
         Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah berdasarkan
         Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“PMHMETD”); dan
     2. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan
         sehubungan dengan PMHMETD.

6.   Kuorum Rapat
     Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat.

     -   Sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 4 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 23 ayat
         (1) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, dan (iii) ketentuan Pasal 42 POJK 15/2020, Mata
         Acara Pertama RUPSLB adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
         lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
         yang telah dikeluarkanoleh Perseroan.
     -   Sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 23 ayat (1) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, dan
         (ii) Pasal 42 POJK 15/2020, Mata Acara Kedua RUPSLB adalah sah apabila dihadiri oleh
         pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
         saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
7.   Peserta Rapat
     a.     Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
            Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 1 Oktober 2024.
     b.     Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan,
            memberikan tanggapan dan memberikan suara dalam Rapat.
     c.     Pemegang saham yang hadir dalam Rapat dengan mekanisme:
            i. Secara Fisik; atau
            ii. Secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

8.   Tanya Jawab
     a.     Dalam setiap mata acara Rapat, diberikan kesempatan untuk tanya jawab, bagi pemegang
            saham yang hadir secara fisik dalam ruangan Rapat maupun pemegang saham yang hadir
            secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
     b.     Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang
            sah pada waktu yang ditentukan setelah selesainya pemaparan mata acara Rapat dan
            sebelum dilakukan pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan
            langsung dengan mata acara yang dibicarakan. Dalam hal masih terdapat pertanyaan
            yang belum terjawab dalam Rapat, Perseroan dapat memberikan jawaban atau tanggapan
            secara tertulis di luar Rapat.
            Sesi tanya jawab hanya dilakukan dalam satu tahap saja untuk tiap mata acara dan
            dibatasi maksimum 5 menit.
     c.     Sebelum mengajukan pertanyaan atau pendapat, para pemegang saham atau kuasa
            pemegang saham diminta untuk menulis nama, alamat email dan alamat serta jumlah
            saham yang dimiliki atau diwakilinya.
     d.     Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan dilakukan secara tertulis, baik untuk
            pemegang saham atau kuasanya yang hadir langsung dalam ruangan Rapat maupun
            pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan
            mekanisme:
            i. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir langsung dalam ruangan Rapat
                 dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat di kertas yang sudah disediakan, setelah
                 itu diberikan kepada Pimpinan Rapat oleh petugas.
            ii. Bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dapat
                 menulis pertanyaan dan/atau pendapat dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                 “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
     e.     Direksi atau Dewan Komisaris akan memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan
            dan/atau pendapat yang diajukan secara tertulis, dan untuk hal ini dapat meminta pihak
            lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau tanggapan.
            Jawaban pertanyaan atau tanggapan atas pendapat dalam aplikasi aplikasi eASY.KSEI,
            akan dilakukan secara tertulis.

9.   Keputusan Rapat
     a.    Pemungutan suara diambil dari:
           i. suara elektronik dari e-voting pada aplikasi eASY.KSEI, yang diajukan oleh pemegang
                saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI;
           ii. suara elektronik dari pemberi kuasa e-proxy pada aplikasi eASY.KSEI;
           iii. suara dari pemegang saham yang hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada saat
                pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
           iv. suara dari kuasa pemegang saham selain e-proxy yang hadir di ruang Rapat, yang
                diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
           Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Page 3
             Pertama:     pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang
                          memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan, dan
                          petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi dengan
                          menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
                          diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
             Kedua:       pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang
                          memberikan suara blanko/abstain akan diminta untuk mengangkat tangan,
                          dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi dengan
                          menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
                          diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
             Ketiga:      pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang tidak
                          mengangkat tangan maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat
                          pemungutan suara, dianggap memberikan suara setuju.
             Keempat:     pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
                          aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan pilihan suaranya untuk
                          setiap mata acara Rapat, baik suara setuju, suara tidak setuju maupun
                          abstain (suara blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan apabila tidak
                          memberikan atau memasukkan pilihan suaranya maka oleh aplikasi
                          eASY.KSEI dianggap abstain.

      b.     Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap
             mata acara Rapat, akan dilangsungkan selama 2 menit (voting time).
      c.     Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
             suara. Apabila seorang pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili
             lebih dari 1 (satu) saham, maka yang bersangkutan (atau kuasa pemegang saham selain
             e-proxy) hanya dapat memberikan 1 (satu) suara dan dianggap telah mewakili saham yang
             dimiliki atau diwakilinya.
      d.     Bagi penerima kuasa pemegang saham selain e-proxy yang diberikan wewenang oleh
             pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, tetapi
             pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangan untuk
             memberikan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka mereka dianggap
             menyetujui usulan tersebut.
      e.     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan dilaksanakan dengan
             cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
             mufakat tidak tercapai, maka untuk mata acara RUPST dan RUPSLB, keputusan akan
             diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 bagian dari
             jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

10.   Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup
      sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka yang
      bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta
      suaranya tidak dihitung.

11.   Tata tertib ini berlaku sejak Rapat oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup oleh Pimpinan
      Rapat.



                                         Jakarta, 25 Oktober 2024
                                            Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published2 Oct 2024
Pages3
Characters10,188
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARANA MENARA NUSANTARA TBK p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result