Back to announcement
20260909_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_32146918_lamp4.pdf
Other Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-81/D.05/2026
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ONY SUPRIHARTONO
SELAKU KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli
2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
terhadap calon Komisaris;
b. bahwa Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
melalui surat nomor 095/S/05/CRD-ATPI/VII/2026
tanggal 13 Juli 2026 dan dokumen pendukung yang
disampaikan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi
Terintegrasi tanggal 20 Agustus 2026, mengajukan Sdr.
Ony Suprihartono sebagai Komisaris PT Asuransi Tugu
Pratama Indonesia Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan
kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
Sdr. Ony Suprihartono telah memenuhi persyaratan
sebagai Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan
kepatutan terhadap Sdr. Ony Suprihartono
sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7180);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
sebagaimana telah diubah telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-070926-038598
Page 2
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7180);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
23/SEOJK.05/2023 Tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
5. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga
Penjamin, dan Dana Pensiun sebagaimana telah diubah
dengan Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 3/SEDK.05/2025 Tentang Perubahan
Atas Surat Edaran Dewan Komisioner Nomor
3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin,
dan Dana Pensiun;
6. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 6/KDK.02/2025 Tentang Pelimpahan
Kewenangan Penetapan Kebijakan Strategis dan
Kebijakan Operasional Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
7/KDK.01/2026 tentang Perubahan Atas Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/KDK.02/2025 Tentang Pelimpahan Kewenangan
Penetapan Kebijakan Strategis dan Kebijakan
Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
7. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-87/D.05/2025 Tentang
Pelimpahan Kewenangan Penetapan Kegiatan
Operasional Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun Kantor Pusat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN
DAN KEPATUTAN SDR. ONY SUPRIHARTONO SELAKU
KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA
TBK.
KESATU : Sdr. Ony Suprihartono dinyatakan memenuhi
persyaratan untuk menjadi Komisaris pada PT Asuransi
Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-070926-038598
Page 3
KEDUA : bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum
KESATU, Sdr. Ony Suprihartono disetujui untuk
menjadi Komisaris pada PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia Tbk.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Ony Suprihartono;
b. Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c. Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
d. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana
Pensiun;
e. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian
Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
f. Kepala Direktorat Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana
Pensiun.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 September 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERASURANSIAN, PENJAMINAN
DAN DANA PENSIUN
OGI PRASTOMIYONO
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110
OJK-070926-038598
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Dana Pensiun Kantor Pusat. MEMUTUSKAN
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.