Skip to content
Back to announcement

20260909_TUGU_Laporan Informasi dan Fakta Material_32146918_lamp3.pdf

Other Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                      NOMOR KEP-81/D.05/2026


                                               TENTANG


   HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. ONY SUPRIHARTONO
        SELAKU KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK


             ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang                     : a.      bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
                                        Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli
                                        2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
                                        bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                                        Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
                                        kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan
                                        terhadap calon Komisaris;
                                 b.     bahwa Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
                                        melalui surat nomor 095/S/05/CRD-ATPI/VII/2026
                                        tanggal 13 Juli 2026 dan dokumen pendukung yang
                                        disampaikan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi
                                        Terintegrasi tanggal 20 Agustus 2026, mengajukan Sdr.
                                        Ony Suprihartono sebagai Komisaris PT Asuransi Tugu
                                        Pratama Indonesia Tbk;
                                 c.     bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan
                                        kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
                                        Sdr. Ony Suprihartono telah memenuhi persyaratan
                                        sebagai Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
                                        Tbk;
                                 d.     bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan
                                        kepatutan      terhadap    Sdr.   Ony    Suprihartono
                                        sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
                                        menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
                                        Otoritas Jasa Keuangan.

Mengingat                     : 1.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang
                                        Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                                        Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                        Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                        2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                        Indonesia Nomor 7180);
                                 2.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
                                        Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                                        Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
                                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
                                        sebagaimana telah diubah telah diubah terakhir dengan
                                        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                    OJK-070926-038598

Page 2
                                       Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                                       Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                       Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                       2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                       Indonesia Nomor 7180);
                                  3.   Peraturan    Otoritas    Jasa     Keuangan     Nomor
                                       27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                                       Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
                                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
                                       Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                       Indonesia Nomor 5098);
                                  4.   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                       23/SEOJK.05/2023 Tentang Penilaian Kemampuan
                                       dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Perusahaan
                                       Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun;
                                  5.   Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                                       Keuangan Nomor 3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman
                                       Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan
                                       Bagi Pihak Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga
                                       Penjamin, dan Dana Pensiun sebagaimana telah diubah
                                       dengan Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                                       Keuangan Nomor 3/SEDK.05/2025 Tentang Perubahan
                                       Atas Surat Edaran Dewan Komisioner Nomor
                                       3/SEDK.05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                                       Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
                                       Utama Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin,
                                       dan Dana Pensiun;
                                  6.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                                       Nomor     6/KDK.02/2025        Tentang    Pelimpahan
                                       Kewenangan Penetapan Kebijakan Strategis dan
                                       Kebijakan Operasional Otoritas Jasa Keuangan
                                       sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dewan
                                       Komisioner    Otoritas    Jasa     Keuangan    Nomor
                                       7/KDK.01/2026 tentang Perubahan Atas Keputusan
                                       Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                       6/KDK.02/2025 Tentang Pelimpahan Kewenangan
                                       Penetapan    Kebijakan    Strategis   dan   Kebijakan
                                       Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
                                  7.   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                                       Keuangan     Nomor     KEP-87/D.05/2025       Tentang
                                       Pelimpahan     Kewenangan       Penetapan    Kegiatan
                                       Operasional Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian,
                                       Penjaminan, dan Dana Pensiun Kantor Pusat.

                                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan                    :        KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                                       KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN
                                       DAN KEPATUTAN SDR. ONY SUPRIHARTONO SELAKU
                                       KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA
                                       TBK.

KESATU                        :        Sdr.   Ony   Suprihartono   dinyatakan    memenuhi
                                       persyaratan untuk menjadi Komisaris pada PT Asuransi
                                       Tugu Pratama Indonesia Tbk.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                    OJK-070926-038598

Page 3
KEDUA                         :        bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum
                                       KESATU, Sdr. Ony Suprihartono disetujui untuk
                                       menjadi Komisaris pada PT Asuransi Tugu Pratama
                                       Indonesia Tbk.

KETIGA                        :        Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                                       Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEEMPAT                       :        Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
                                       kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian
                                       hari terdapat kekeliruan.

Keputusan ini disampaikan kepada:
a.           Sdr. Ony Suprihartono;
b.           Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
c.           Pemegang Saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk;
d.           Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana
             Pensiun;
e.           Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian
             Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun;
f.           Kepala Direktorat Perizinan Perasuransian, Penjaminan dan Dana
             Pensiun.




                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            Pada tanggal 08 September 2026


                                                            KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                            PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                            DAN DANA PENSIUN




                                                            OGI PRASTOMIYONO




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02110
                                                                                    OJK-070926-038598


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published9 Sep 2026
Pages3
Characters10,460
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ony Suprihartono · Komisaris p.1 ×11
linked org Dana Pensiun p.2 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×18
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved org Dana Pensiun Kantor Pusat. MEMUTUSKAN p.2
unresolved org Departemen Perizinan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result