Back to announcement
20260608_UNSP_Pemanggilan RUPS_32098154_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UNSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK
Direksi PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa/30 Juni 2026
Waktu : Jam 14:00 WIB
Tempat : Horison Suites & Residences Rasuna Jakarta
Komplek Apartemen Taman Rasuna
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Dengan mata acara RUPST sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan serta
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba – Rugi untuk tahun
buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penunjukan dan penetapan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan mata acara RUPST:
Seluruh mata acara RUPST merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-
undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada pemegang saham
Perseroan, dan karenanya Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri
kepada pemegang saham.
2. Perseroan menyelenggarakan RUPST secara fisik dan online, oleh karenanya
pemegang saham dapat juga hadir dalam pelaksanaan RUPST secara elektronik
melalui situs web EASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah:
a. Pemegang Saham yang saham-sahamnya belum didaftarkan secara elektronik
pada Penitipan Kolektip pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
hanyalah Pemegang Saham atau kuasanya yang terdaftar/tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026, jam
1
Page 2
16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT EDI Indonesia, Wisma SMR
Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav.89, Jakarta 14350, Telepon: (021) 650 5829,
Fax (021) 650 5987;
b. Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektip
KSEI, hanyalah pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang
namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam
rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026, jam 16.00 WIB.
4. Bagi Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektip
PT KSEI, maka pemberian kuasa oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening (DPR) dan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (KTUR) hanya dapat diberikan kepada karyawan Pemegang
Rekening yang bersangkutan. Sedangkan penerbitan kuasa oleh Pemegang
Rekening PT KSEI kepada investor yang menjadi nasabahnya untuk hadir dalam
RUPST tidak dapat dibenarkan;
5. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam RUPST, dapat menunjuk seorang
wakilnya yang sah dengan memberikan Surat Kuasa, dengan ketentuan bahwa bagi
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam RUPST, namun suara mereka tidak dihitung dalam
pemungutan suara;
6. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan dalam butir 2 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI dan telah memiliki akun pada fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas (AKSes) KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan
terdaftar sebagai investor user - individu lokal.
7. Bagi Pemegang saham individu lokal, dapat juga memberikan kuasa kepada BAE
Perseroan yaitu PT EDI Indonesia sebagai Pihak Independen yang telah ditunjuk
Perseroan, selambat-lambatnya jam 12:00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
RUPST, melalui situs web eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
dalam proses penyelenggaraan RUPST.
8. Bagi Pemegang Saham warkat, maka pemberian kuasa hanya dapat diberikan
kepada BAE Perseroan, PT EDI Indonesia, dengan mekanisme manual memakai
surat kuasa fisik dengan diberi materai Rp.10.000,- yang diterima oleh BAE
selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kerja sebelum RUPST. Selanjutnya, pada
hari pelaksanaan RUPS, BAE akan melakukan registrasi Pemegang Saham warkat
tersebut di eASY.KSEI.
9. Bagi Pemegang Saham asing dan institusi lokal, dikarenakan untuk saat ini belum
dapat mengakses eASY.KSEI sehingga tidak dapat mengikuti RUPS elektronik
secara langsung melalui eASY.KSEI, oleh karenanya dapat memberikan kuasa
kepada Bank Kustodian / Perusahaan Sekuritas untuk menghadiri RUPST secara
elektronik tersebut. Namun, untuk kemudahan kami sangat menyarankan
pemberian kuasa dapat diberikan kepada pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan yaitu BAE, PT EDI Indonesia, dengan mekanisme manual pemberian
surat kuasa fisik yang telah diberi materai Rp.10.000,- yang diterima oleh BAE
selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kerja sebelum RUPST.
2
Page 3
10. Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan manual proxy kepada Bank
Kustodian/Perusahaan Efek-nya (jika ada), mohon dapat menginstruksikan kepada
Bank Kustodian/Perusahaan Efek-nya untuk mengganti seluruh tipe kuasa Manual
Proxy yang telah diinput di eASY.KSEI selambat-lambatnya pada 2 (dua) hari
sebelum RUPST. Untuk manual proxy yang tidak diganti sampai dengan 2 (dua)
hari sebelum RUPST, maka Emiten dapat menyatakan Bank Kustodian/Perusahaan
Efek-nya tidak menghadiri RUPST.
11. Pemegang Saham atau kuasa mereka yang akan menghadiri RUPST dimohon
untuk membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu
Identitas lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran dan menyerahkan
fotokopinya kepada petugas tersebut sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi
Pemegang Saham dalam bentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi
anggaran dasar dan perubahan-perubahannya serta susunan pengurus terakhir.
Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektip PT KSEI dimohon agar
menunjukkan KTUR kepada petugas sebelum memasuki ruang rapat;
12. Bahan mata acara dan contoh surat kuasa RUPST dapat diunduh di situs web
perseroan dengan alamat www.bakriesumatera.com. Perseroan tidak
menyediakan hardcopy bahan mata acara RUPST.
13. Untuk keperluan registrasi, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan
hormat untuk hadir di tempat RUPST selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum
RUPST dimulai.
Jakarta, 8 Juni 2026
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
Direksi
3
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.