Back to announcement
20241002_NICE_Informasi Transaksi Afiliasi_31730997_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review NICESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
PT ADHI KARTIKO PRATAMA TBK
KA NTO R JA SA P ENILA I PUBLIK
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1359/KM.1/2009, No. Izin 2.09.0074
Jakarta Branch Office :
Jl. Kendal No. 19, Menteng, Jakarta 10310, Indonesia
Telp. (021) 31908422, 3140626 Fax. (021) 31908421
Email : corsec@fastvalue.co.id, fast.kjpp@gmail.com
Page 2
Jakarta, 24 September 2024 No. Laporan : 00061/2.0074-02/BS/02/0097/1/IX/2024 Kepada Yth. Direksi PT ADHI KARTIKO PRATAMA Tbk Panin Tower Lantai 9, Senayan City Jl. Asia Afrika Lot 19 Jakarta 10270 Perihal: Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Dengan hormat, Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”), sebagaimana yang tercantum dalam Surat Penawaran No. 018/SI-SP/FAST/VI/24 tanggal 28 Juni 2024 yang telah disetujui tanggal 15 Juli 2024 oleh PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi Tugas”), dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah memberikan pendapat independen atas kewajaran rencana transaksi Perseroan untuk meminjam dana dari LX International Corp. (“LXI”). STATUS PENILAI KJPP FAST merupakan persekutuan perdata (partnership) yang bergerak dalam bidang penilaian properti dan bisnis. KJPP FAST memiliki kompetensi sebagai penilai publik dengan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, dan terdaftar atas nama KJPP FAST sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”), saat ini disebut Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), No.S- 865/BL/2010 tanggal 29 Januari 2010. Penilai Publik yang bertanggungjawab adalah Ir. Suzy Israwati, MAPPI (Cert.) dengan Ijin Penilai No. B-1.09.00097, Register Menteri Keuangan (RMK) No. 2017.00098, Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-14/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Bisnis), dan STTD Profesi Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) No. 048/NB.122/STTD-P/2017, serta aktif mengikuti pelatihan pengembangan profesi (Continuing Professional Development/CPD) yang disyaratkan. PEMBERI TUGAS Pemberi tugas adalah PT Adhi Kartiko Pratama Tbk, yang berkantor di Panin Tower Lantai 9, Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270, dan kantor pusat di Jalan Sorumba Nomor 80, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara; dengan nomor telepon (+62-401) 319 5531, surel info@akp.co.id, dan dengan situs web: https://www.akp.co.id/. PENGGUNA LAPORAN Laporan ini akan digunakan oleh Perseroan.
Page 3
LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-listed
company), didirikan pada tahun 2008. Perseroan terutama bergerak di bidang pertambangan bijih nikel.
Berdasarkan informasi yang kami terima, Perseroan berencana meminjam dana dari salah satu
pemegang saham entitas induk, yaitu LXI, sejumlah USD 1.000.000 (Satu Juta Dolar Amerika Serikat),
atau setara dengan Rp15.853.000.000,00 (Lima Belas Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta
Rupiah) dengan bunga sebesar 6,20% (enam koma dua puluh persen) per tahun, atau 0,52% (nol
koma lima puluh dua persen) per bulan, berjangka waktu 3 (tiga) bulan, dan digunakan untuk kegiatan
operasional Perseroan berupa pengeboran eksplorasi (full coring) untuk mengetahui potensi sumber
daya nikel di Izin Usaha Pertambangan milik Perseroan (“Rencana Transaksi”).
TRANSAKSI AFILIASI
Dalam kerangka Rencana Transaksi ini Perseroan dan LXI memiliki sifat hubungan afiliasi sebagai
berikut:
Perseroan adalah anak perusahaan dari PT Energy Battery Indonesia dengan penyertaan saham
sebesar 60,00%, dan
LXI adalah induk perusahaan dari PT Energy Battery Indonesia dengan kepemilikan saham
sebesar 99,99%.
Mengingat sifat hubungan afiliasi tersebut di atas, maka Perseroan memandang bahwa pelaksanaan
Rencana Transaksi melibatkan atau berkaitan (baik secara langsung maupun tidak langsung) dengan
LXI yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan karenanya merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Berdasarkan informasi dari Perseroan, Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi, namun
bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sesuai POJK 42/2020, Perseroan dipersyaratkan untuk memperoleh Laporan Pendapat Kewajaran
(fairness opinion) untuk menentukan kewajaran dari Rencana Transaksi yang disiapkan dan diterbitkan
oleh pihak penilai independen.
PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Perseroan selaku pihak yang akan menerima pinjaman dana dari LXI.
LXI selaku pihak yang akan memberikan pinjaman dana kepada Perseroan.
TUJUAN PENUGASAN
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 di atas, Perseroan telah menunjuk KJPP FAST sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran (fairness opinion) (“Pendapat
Kewajaran”) dari Rencana Transaksi tersebut.
OBJEK RENCANA TRANSAKSI
Objek dari Rencana Transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini adalah transaksi pinjaman dana antara
Perseroan dan LXI.
TANGGAL EFEKTIF (CUT-OFF DATE) PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal efektif (cut-off date) atas Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi tersebut adalah pada
tanggal 31 Maret 2024, parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan
data per tanggal 31 Maret 2024.
Page 4
MASA BERLAKUNYA LAPORAN
Sesuai dengan POJK 35/2020, masa berlaku Pendapat Kewajaran, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak
tanggal efektif penilaian (cut-off date) dalam Pendapat Kewajaran
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini, KJPP FAST bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
KJPP FAST juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan jasa yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang
dihasilkan. KJPP FAST hanya menerima imbalan sesuai dengan Surat Penawaran No. 018/SI-
SP/FAST/VI/24 tanggal 28 Juni 2024 yang telah disetujui.
PERNYATAAN PENILAI
Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini, perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian
Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar. Penilai bertanggung jawab atas Pendapat
Kewajaran.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pendapat Kewajaran yang dilakukan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi yang mengacu kepada
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tanggal
9 Agustus 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“SEOJK 17/2020”), dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“SPI Edisi VII-2018”).
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami telah menelaah,
mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
Draft perjanjian pinjam meminjam antara Perseroan dan LXI.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 yang telah direviu terbatas (limited review) oleh Kantor
Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara (“KAP T&T”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. J-041/T&T-RR/JNT/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode dua belas bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (“KAP PKF”) sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00034/3.0355/AU.1/02/1191-4/1/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024, dengan opini
laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode dua belas bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP PKF sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00127/3.0355/AU.1/05/1191-2/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023, dengan
opini laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode dua belas bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP PKF sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00126/3.0355/AU.1/05/1191-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023, dengan
opini laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk periode dua belas bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Effendi &
Rekan (“KAP ER”) sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00442/2.0937/AU.1/05/0814-
1/1/XI/2021 tertanggal 3 November 2021, dengan opini laporan keuangan menyajikan dengan
pengecualian.
Page 5
Proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Maret 2024 atas Rencana
Transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
Proyeksi laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi selama periode
30 Juni 2024 hingga 31 Desember 2029 yang disusun oleh manajemen Perseroan.
Laporan tahunan (annual report) 2023 dari Perseroan.
Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-
hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi.
Dokumen-dokumen lain, berasal dari internal Perseroan maupun pihak ketiga tepercaya lain, yang
relevan dengan penugasan.
KONDISI PEMBATAS
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami mendasarkan analisis kami terhadap proyeksi
keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi keuangan, berbagai
asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen Perseroan di masa yang akan datang. Di samping itu, berbagai informasi dan
saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan sehubungan dengan perubahan-perubahan
pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah ditetapkan juga turut menjadi bahan pertimbangan.
Berikut adalah pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang
digunakan dalam penelaahan atas Pendapat Kewajaran:
1. Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau undang-undang
yang akan mempengaruhi aktivitas Perseroan, industri atau negara atau wilayah di mana
Perseroan beroperasi.
2. Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang, dan
suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi secara material
kinerja Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
3. Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Perseroan atau pada sumber
utama penghasilan Perseroan selain yang telah diproyeksikan.
4. Tidak ada perubahan yang material pada Manajemen Perseroan, kecuali yang telah diungkapkan.
5. Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau
pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
6. Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari produk-
produk serta jasa-jasa yang saat ini dihasilkan Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
7. Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
Perseroan, kecuali yang telah diproyeksikan.
8. Tidak ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
9. Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat, kecuali yang telah diproyeksikan,
atas kewajiban kontinjen atau arbitrase litigasi terhadap ancaman atau sebaliknya, piutang tak
tertagih yang luar biasa, kontrak atau aset lain yang belum dipenuhi.
10. Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang
ada.
11. Pencapaian kinerja keuangan Perseroan selama periode proyeksi akan digunakan seluruhnya
untuk pengembangan Perseroan sebagaimana telah diproyeksikan selama periode proyeksi dan
tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
12. Tidak terdapat penggunaan dana atau transaksi afiliasi yang secara signifikan dapat
mempengaruhi operasi Perseroan.
13. Rencana bisnis Perseroan berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
14. Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Manajemen Perseroan, dan pihak lain yang
terkait secara langsung, dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi, dimana Pendapat
Kewajaran tersebut akan digunakan untuk membantu manajemen dalam proses keterbukaan
informasi yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, untuk
kepentingan lain atau dicetak ulang, disebarluaskan, dikutip, atau dirujuk pada setiap saat, dengan
cara atau untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari kami. Pendapat Kewajaran
bukan merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk melakukan tindakan lainnya
dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Page 6
15. Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran mungkin mempunyai
pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Perseroan selama periode proyeksi. Kami tidak
berkewajiban untuk memperbarui laporan ini atau untuk merevisi analisis dikarenakan kejadian dan
transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif analisis yang digunakan, yaitu tanggal 31 Maret 2024.
ASUMSI-ASUMSI POKOK
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak
bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan evaluasi keuangan dan
penilaian atas kewajaran (arms-length) dari Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum
bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini
diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR ANALISIS KEWAJARAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
A. Analisis atas Rencana Transaksi;
B. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
C. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi; dan
D. Analisis atas faktor lain yang relevan.
KEJADIAN SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan penilaian ini, tidak ada peristiwa yang dapat
berdampak secara material terhadap hasil analisis penilaian atas Rencana Transaksi
Page 7
KESIMPULAN Berdasarkan tujuan penugasan, ruang lingkup, data dan informasi yang digunakan, asumsi-asumsi pokok, kondisi pembatas, pendekatan dan prosedur analisis kewajaran, analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam analisa pendapat kewajaran di atas, KJPP FAST berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar. Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari KJPP FAST. Hormat kami, KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FIRMAN, SURYANTORO, SUGENG, SUZY, HARTOMO DAN REKAN Registered Business & Property Appraisers Rekan, Ir. Suzy Israwati, MAPPI (Cert.) Izin Penilai : B-1.09.00097 Kualifikasi Penilai : Penilai Bisnis STTD Pasar Modal : STTD.PB-14/PJ-1//PM.02/2023 STTD IKNB : 048/NB.122/STTD-P/2017 No. RMK : 2017.00098 No. MAPPI : 92-S-00215
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Firman
p.2
unresolved
org
Hartomo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FAST
p.2 ×10
unresolved
org
LX International Corp.
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
person
Ir. Suzy Israwati
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Energy Battery Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.4
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.4
unresolved
org
PKF
p.4 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Effendi & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Effendi
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1077 ms
12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}