Skip to content
Back to announcement

20241001_MGLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31730779_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MGLV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
         PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK

               PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                 PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
                        (“PERSEROAN”)


Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Jumat, 27 September 2024;
     Waktu        : 14.15’ BBWI s/d 14.23’ BBWI;
     Tempat       : Kantor Magran, Ma Coterie Building, Jalan Kemang Raya
                    No. 14B, RT. 006, RW. 001, Kel. Bangka, Kec.
                    Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                    12730.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

C.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS:
     - Komisaris               : Ibu SRI RAHAYU.

     DIREKSI:
     - Direktur                : Bapak STEPHEN SARDJONO.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     1.696.874.100 saham, yang merupakan 89,0802% dari seluruh saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
     yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
     POJK 15/2020.
E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.



                                   1
Page 2
         PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
         Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
         yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
         elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
         atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
         memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
         suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H.   Hasil pemungutan suara:
     Pada saat pengambilan keputusan mata acara Rapat yang diusulkan,
     tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain,
     sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat diambil berdasarkan
     suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:
     1.   Menyetujui pengunduran diri Ibu LELY ISKANDAR selaku
          Komisaris Independen Perseroan, disertai dengan ucapan terima
          kasih atas jasa-jasa Ibu LELY ISKANDAR selaku anggota
          Komisaris Independen Perseroan yang telah mengundurkan diri
          tersebut, yang telah dilakukan untuk kemajuan Perseroan, dimana
          pengunduran diri tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya
          Rapat ini.
     2.   Menyetujui pengesampingan ketentuan Pasal 17 ayat 6 Anggaran
          Dasar Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis
          kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari
          sebelum tanggal pengunduran diri Ibu LELY ISKANDAR dari
          jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan.
     3.   Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan
          tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Ibu
          LELY ISKANDAR selaku anggota Komisaris Independen yang
          telah mengajukan pengunduran diri, atas tindakan pengawasan
          yang telah dilakukan oleh Ibu LELY ISKANDAR, sepanjang
          tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan
          Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatannya.



                                      2
Page 3
     PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
4.   Menyetujui pengangkatan Bapak JUANTO SALIM untuk
     menggantikan Ibu LELY ISKANDAR, selaku Komisaris Independen
     Perseroan yang baru, untuk sisa masa jabatan Komisaris
     Independen yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
5.   Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
     dengan sisa masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan yang berlaku, yaitu sampai dengan tanggal
     10 Juni 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
     Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
     DIREKSI:
     Direktur Utama             : Bapak DENNIS RAHARDJA;
     Direktur                   : Bapak STEPHEN SARDJONO;
     Direktur                   : Ibu MEY LINDA PALIT.
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama            : Bapak KEVIN RAHARDJA;
     Komisaris                  : Ibu SRI RAHAYU;
     Komisaris Independen       : Bapak JUANTO SALIM.
6.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
     yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
     hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini,
     dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
     memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
     mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan tersebut.

                       Jakarta, 1 Oktober 2024
                 PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
                         Direksi Perseroan




                               3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published1 Oct 2024
Pages3
Characters6,565
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Sep 2024 · –
Present1,696,874,100 (89.08%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SRI RAHAYU. p.1 ×3
linked person LELY ISKANDAR · Komisaris Independen p.2 ×12
linked person JUANTO SALIM p.3 ×3
linked person DENNIS RAHARDJA p.3
linked person MEY LINDA PALIT. p.3
linked person KEVIN RAHARDJA p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person STEPHEN SARDJONO. D. p.1 ×3
unresolved org PANCA ANUGRAH WISESA TBK p.1 ×10
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 298 ms 12 Sep 2026 22:57

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-09-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.0802',
 'shares_present': '1696874100',
 'venue': 'Kantor Magran, Ma Coterie Building, Jalan Kemang Raya No. 14B, RT. '
          '006, RW. 001, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, '
          'DKI Jakarta 12730. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result