Back to announcement
20241001_PSSI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31730837_lamp1.pdf
Other Text extracted PSSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.926
a Pelita Logistik Forward Thinking Logistic
Jakarta, 1 Oktober 2024
Nomor: 100/PLOG-Dir/X/2024
Kepada Yth
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Benteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: 31/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik ("POJK 31”) dengan ini, PT IMC Pelita Logistik Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan keterbukaan informasi sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT IMC Pelita Logistik Tbk
Bidang Usaha : Jasa Angkutan Laut
Telepon :021- 30006800
E-mail : corsec@ptpss.co.id
1 Tanggal Kejadian 27 September 2024
2 | Jenis Informasi Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan
Publik dan/atau anggota Direksi Emiten atau
Perusahaan Publik.
3 | Uraian Informasi Mengacu kepada keterbukaan informasi Perseroan No
070/PLOG-Dir/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024,
dengan ini disampaikan bahwa pada tanggal 27
September 2024 Perseroan telah menerima salinan
Putusan Arbitrase ("Putusan") dari Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (“BANI”) atas perkara perdata
("Perkara") terkait dengan Perjanjian Alihmuat
Batubara dari Tongkang ke Kapal tertanggal 1
September 2022 ("Perjanjian") dimana dalam Perkara
tersebut Perseroan bertindak sebagai pihak Pemohon
Konvensi/Termohon Rekonvensi melawan PT Sentosa
Laju Energy (“SLE”) sebagai Termohon
Konvensi/Pemohon Rekonvensi.
Dalam Putusan tersebut, pada intinya, Majelis Arbiter
menetapkan sebagai berikut:
PT IMC Pelita Logistik Tbk
Kantor Pusat Menara Astra
enderal Sudirman Kavling
antan Timu
esia Tel 46221
90 Fa
0 6800 Fax 46221
736909
6801
Page 2 OCR 0.932
@ Pelita Log istik Forward Thinking Logistic 1. Menyatakan sah Perjanjian dan mengikat bagi | Para Pihak: 2. Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat Para Pihak, 3. Menyatakan SLE telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian sepanjang terkait dengan kelalaian penjadwalan setelah tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan berakhirnya Perjanjian, 4. Menyatakan SLE telah melakukan wanprestasi sepanjang terkait dengan kelalaian atas kewajiban pembayaran tagihan berdasarkan Perjanjian sebesar Rp1.326.358.269,60 dan Rp357.642.896,33 dan karenanya SLE wajib membayar kerugian materiil yang dialami Perseroan dengan total sebesar Rp1.684.001.165,93 serta membayar bunga moratorium sebesar Rp73.081.036,89: 5. Menolak seluruh permohonan SLE terkait dengan permintaan ganti rugi, uang paksa dan sita jaminan dalam Rekonvensi. 4 | Dampak kejadian, Informasi | Salinan otentik Putusan tersebut akan didaftarkan BANI terhadap kegiatan operasional, | pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. hukum, kondisi keuangan, atau | Putusan tersebut mengukuhkan hak tagih Perseroan kelangsungan usaha Emiten | kepada SLE sebesar Rp1.757.082.202,82. atau Perusahaan Publik Putusan ini tidak berdampak pada kegiatan Operasional dan kelangsungan usaha Perseroan. 5. | Keterangan lain-lain - 1 Hormat kami, PT IMC Pelita Logistik Tbk Yadi Yolanda Watulo Tia Direktur Utama PT IMC Pelita Logistik Tbk Kantor Pu: Kantor Menara Astra Lantai
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sentosa Laju Energy
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.2
unresolved
person
Tia
· Direktur Utama
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.