Skip to content
Back to announcement

20260605_SAME_Laporan Informasi dan Fakta Material_32097928_lamp2.pdf

Other Text extracted SAME

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
              PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN TBK (“PERSEROAN”)
 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
 DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
 NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
  NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
        MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No.14/2019”)

Informasi ini merupakan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi yang
telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 26 April
2026.

Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
dipublikasikan, Perseroan tidak menerima informasi atas adanya keberatan dari pihak-pihak tertentu
dan Perseroan meyakini bahwa tidak terdapat persyaratan, ketentuan atau pembatasan yang terdapat
dalam perjanjian yang akan merugikan hak dari pemegang saham publik sehubungan rencana
PMTHMETD.




                           PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk
                                 Berkedudukan di Jakarta Timur

                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                      Aktivitas Rumah Sakit Swasta

                                            Kantor Pusat:
                         Jl. Pulomas Barat VI No. 20, Kayu Putih, Pulo Gadung,
                                   Jakarta Timur 13210, Indonesia.
                                             Telp. 150 789
                                        Website: www.emc.id
                                        Email: corsec@emc.id

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait mata acara menyetujui rencana Perseroan untuk
melakukan PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
atas Keterbukaan Informasi ini akan diselenggarakan pada hari Selasa, 9 Juni 2026 (“RUPSLB”),
sebagaimana telah diumumkan dalam Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 26
April 2026 dan Pemanggilan pada tanggal 11 Mei 2026 yang dimuat di situs web Bursa Efek Indonesia,
situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan pemeriksaan
yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait rencana PMTHMETD yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

 Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di
                         Jakarta pada tanggal 5 Juni 2026
                                                                                                          1
Page 2
                                              DEFINISI

“Anggaran          Dasar   :   Anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah berdasarkan Akta No.
Perseroan”                     69 tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H.,
                               Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
                               oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
                               Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093588
                               tanggal 31 Maret 2026.
“BAE”                      :   Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
                               saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
                               Bima Registra, berkedudukan di Jakarta.
“BEI”                      :   Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang
                               didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                               serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek di mana
                               saham Perseroan dicatatkan.
“DPS”                      :   Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama
                               pemegang saham Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT.
“Grup Perseroan”           :   Perseroan dan Perusahaan Terkendali.
“Hari Bursa”               :   Hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
                               menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
                               undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut
                               dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender”            :   Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                               kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                               sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
                               yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                               Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja”               :   Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau
                               hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI”                     :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                               Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                               sesuai dengan UUPM.
“Menkum”                   :   Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan”   :   Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau “OJK”                     Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
                               yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                               kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
                               dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di
                               mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                               menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
                               pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
                               sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Perusahaan                :   Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
Terkendali”                    langsung oleh Perseroan dari waktu ke waktu, antara lain:
                                 1.   PT Sarana Meditama International;
                                 2.   PT Sarana Meditama Anugerah;
                                 3.   PT Kurnia Sejahtera Utama;
                                 4.   PT Utama Pratama Medika;
                                 5.   PT Unggul Pratama Medika;
                                 6.   PT Kedoya Adyaraya Tbk; dan
                                                                                                      2
Page 3
                                  7.    PT Sinar Medika Sejahtera.
“Pemegang Saham”            :    Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang disimpan
                                 dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat
                                 dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh
                                 Biro Administrasi Efek PT Bima Registra.

“Pemegang Saham             :    Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen”                      sehubungan dengan PMTHMETD, dan:
                                 a.    bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                       pemegang saham utama, dan Pengendali dari Perseroan; atau
                                 b.    bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                                       Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali dari Perseroan.
“Peraturan No. I-A”         :    Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31
                                 Maret 2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
                                 Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
                                 Perusahaan Tercatat beserta Lampirannya.

“POJK No. 14/2019”
               3.1.1.1.1.1.1.1
                            :    Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang
                                 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                                 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                                 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15/2020”          :    Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                                 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                 Perusahaan Terbuka.
“RUPSLB”                    :    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
                                 diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026.
“Saham”                     :    Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                                 Perseroan.
“Saham Baru”                :    Sebanyak-banyaknya sebesar 1.647.804.724 (satu miliar enam ratus
                                 empat puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh
                                 empat) saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan
                                 (portepel) dengan nilai nominal Rp20,- per saham atau sebanyak-
                                 banyaknya 9,6% (sembilan koma enam persen) dari modal ditempatkan
                                 dan disetor dalam Perseroan.
“UUPM”                      :    Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang
                                 diundangkan pada tanggal 10 November 1995, berdasarkan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
“UUPT”                      :    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                                 Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                                 Tahun 2007, Tambahan No. 4746.

                                            PENDAHULUAN

Perseroan menjalankan strategi yang berfokus pada tiga prioritas utama, yaitu memperkuat pertumbuhan
organik, meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi, dan mengembangkan kapabilitas sumber daya
manusia medis maupun non-medis. Perseroan secara konsisten melanjutkan strategi pengembangan
teknologi medis sebagai diferensiasi layanan. Langkah ini sekaligus menegaskan arah strategis Perseroan
untuk senantiasa adaptif terhadap perkembangan teknologi medis dan dinamika kebutuhan layanan
kesehatan yang semakin maju.

Perseroan menargetkan pertumbuhan yang tetap sehat dari berbagai pengembangan usaha yang telah
direalisasikan sebelumnya. Perseroan meyakini bahwa penguatan layanan berbasis teknologi, pembaruan


                                                                                                     3
Page 4
fasilitas, serta peningkatan kapabilitas tenaga medis akan menjadi pendorong utama pertumbuhan
pendapatan dan profitabilitas pada tahun mendatang.

Merujuk kepada ketentuan Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019, dengan ini kami sampaikan bahwa
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka memperoleh tambahan dana Perseroan,
untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 1.647.804.724 (satu
miliar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham
Perseroan atau 9,6% (sembilan koma enam persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan.

Perseroan menegaskan bahwa jumlah sebanyak-banyaknya 9,6% (sembilan koma enam persen) tersebut
merupakan jumlah maksimal saham baru yang dapat diterbitkan dalam PMTHMETD setelah
memperhitungkan jumlah pengeluaran saham baru PMTHMETD dalam rangka Program MESOP sebesar
0,2% tahun 2026, dan Program MESOP sebesar 0,2% tahun 2022 yang masa berlakunya masih berlangsung
hingga Desember 2027. Dengan demikian, total penerbitan saham berdasarkan skema PMTHMETD dan
Program MESOP tetap berada dalam batas yang diperkenankan berdasarkan jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan berdasarkan perubahan Anggaran Dasar terakhir yang
telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri yang berwenang pada saat pengumuman Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”), sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019.

Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 69 tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
(“Menkum”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0093588 tanggal 31 Maret 2026, jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
sebesar 17.164.632.545 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu
lima ratus empat puluh lima) saham (“Akta No. 69/2026”).

Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama
dengan nilai nominal saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham.
Pengeluaran saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-
syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal.

Rencana PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
Perseroan melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026 di
Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia.

Perseroan berencana untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
(“Program MESOP”). Informasi terkait Program MESOP tersebut disampaikan secara terpisah dari
keterbukaan informasi ini.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
sedang terlibat dalam perkara-perkara perdata, pidana, administrasi negara, dan perkara-perkara lainnya
dihadapan badan peradilan umum dan arbitrase di Indonesia, atau perselisihan administratif dengan
otoritas pemerintah terkait perpajakan dan/atau perburuhan, yang secara material dapat memberi
pengaruh negatif kepada keadaan keuangan dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan rencana
PMTHMETD.

Tidak terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK, serta tidak terdapat
persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain yang perlu diperoleh Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan rencana PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.

                           INFORMASI TENTANG RENCANA PMTHMETD
1.   Latar Belakang, Alasan dan Tujuan

     Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan dan dalam
     rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan anak usaha perusahaan, Perseroan senantiasa

                                                                                                       4
Page 5
     berusaha untuk mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada serta yang akan ada
     di masa depan. Direksi Perseroan memandang bahwa Perseroan perlu memperkuat struktur
     permodalan Perseroan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.

     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD dengan
     syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah
     mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan
     mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan
     kegiatan usaha Perseroan.

2.   Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

     Merujuk pada latar belakang, alasan dan tujuan tersebut di atas, Direksi Perseroan menyimpulkan
     bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan beberapa
     manfaat sebagai berikut:
     a. Perseroan akan mendapatkan tambahan dana untuk keperluan modal kerja dan belanja modal,
        guna mengembangkan kegiatan usaha Perseroan;
     b. Struktur permodalan dan keuangan Perseroan akan meningkat positif;
     c. Jumlah saham Perseroan yang beredar akan bertambah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
        likuiditas perdagangan saham Perseroan;
     d. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan
        modalnya dalam Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.

3.   Penerbitan Saham Baru

     Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
     untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 1.647.804.724 (satu miliar enam ratus empat
     puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham Perseroan atau 9,6%
     (sembilan koma enam persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
     dalam Perseroan. Dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 14/2019, perubahan anggaran dasar
     yang mencantumkan jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat
     pengumuman RUPS adalah perubahan anggaran dasar berdasarkan Akta No. 69 tertanggal 27 Maret
     2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
     dan diterima oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0093588 tertanggal 31 Maret 2026.

     Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019, serta untuk harga pelaksanaan saham
     PMTHMETD akan ditentukan kemudian dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan No. I-A.

     Perseroan masih dalam proses menemukan calon pemodal eksternal yang akan berpartisipasi dalam
     PMTHMETD. Dalam proses tersebut, Perseroan berencana menemukan calon pemodal eksternal yang
     tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

     Pelaksanaan PMTHMETD dalam hal ini tidak memiliki potensi perubahan pengendalian dalam
     Perseroan, karena rencana pelaksanaan PMTHMETD dilakukan maksimal 9,6% dari modal
     ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga tidak memiliki potensi perubahan Pengendalian dalam
     Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang
     Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, yaitu pihak yang memiliki saham lebih
     dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh atau
     memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, pengelolaan
     dan/atau kebijakan Perseroan.

4.   Periode Pelaksanaan

     Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 9 Juni 2026
     dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Perseroan menyelenggarakan RUPSLB
     yang menyetujui rencana melaksanakan PMTHMETD. Perseroan akan melaksanakan rencana
                                                                                                        5
Page 6
     PMTHMETD sesuai anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk
     POJK No. 14/2019 dan Peraturan No.I-A.

     Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai
     pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
     Pengumuman wajib dilakukan paling kurang melalui:
     a. Situs web BEI; dan
     b. Situs web Perseroan.

     Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai
     hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang meliputi informasi:
     a. Pihak yang melakukan penyetoran;
     b. Jumlah dan harga saham yang diterbitkan;
     c. Rencana penggunaan dana; dan/atau
     d. Informasi lain yang relevan,
     paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD.

     Pengumuman sebagaimana akan dilakukan paling sedikit melalui:
     a. Situs web BEI; dan
     b. Situs web Perseroan.

5.   Rencana Penggunaan Dana

     Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan
     berencana menggunakan dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD (setelah dikurangi
     seluruh komisi, biaya, dan ongkos, serta pengeluaran lainnya terkait PMTHMETD) untuk memperkuat
     struktur modal kerja dan belanja modal dalam rangka pengembangan usaha Perseroan antara lain
     untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan, pengembangan fasilitas dan pengembangan
     penunjang fasilitas yang mendukung pertumbuhan usaha Perseroan sesuai dengan strategi yang telah
     ditetapkan oleh Perseroan.

     Dalam rangka memenuhi POJK No. 14/2019, penambahan modal yang dilakukan Perseroan tanpa
     memberikan HMETD tersebut akan dilakukan dengan nilai tidak lebih dari 9,6% (sembilan koma enam
     persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau tidak lebih dari Rp32.956.094.480 (tiga
     puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan
     puluh Rupiah) (nilai nominal).

     Adapun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember
     2025 oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja No. 00259/2.1505/AU.1/10/1562-3/1/III/2026
     tertanggal 24 Maret 2026, total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
     Rp4.165.747.731.321 (empat triliun seratus enam puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta
     tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus dua puluh satu Rupiah), sehingga rencana penggunaan dana
     PMTHMETD tersebut tidak melebihi dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan dan oleh
     karenanya, tidak memenuhi ambang batas suatu transaksi yang dikategorikan sebagai Transaksi
     Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Namun demikian, Perseroan akan memenuhi
     seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila realisasi penggunaan dana
     hasil PMTHMETD mengakibatkan terjadinya Transaksi Material.

     Selanjutnya, sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
     Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dalam POJK No. 42/2020
     sehingga rencana penggunaan dana PMTHMETD ini tidak memenuhi kualifikasi Transaksi Afiliasi
     dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan dan Perseroan tidak tunduk kepada ketentuan POJK No.
     42/2020 dalam menggunakan dana hasil PMTHMETD.

     Pelaksanaan PMTHMETD dalam hal ini tidak memiliki potensi perubahan pengendalian dalam
     Perseroan dikarenakan rencana pelaksanaan PMTHMETD dilakukan maksimal 9,6% (sembilan koma
     enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga tidak terdapat potensi
     perubahan Pengendalian dalam Perseroan.

                                                                                                       6
Page 7
     Selain itu, sesuai Peraturan No. I-A Lampiran II Ketentuan V.1, saham tambahan yang berasal dari
     PMTHMETD tetapi tidak termasuk Program Kepemilikan Saham, dapat dicatatkan di BEI apabila harga
     pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
     penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di
     pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.

6.   Struktur Permodalan

     Struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proyeksi struktur permodalan Perseroan
     sesudah PMTHMETD, dengan asumsi rencana pelaksanaan Program MESOP oleh Perseroan telah
     disetujui oleh Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB, adalah sebagai berikut:


                                          Sebelum Penerbitan Saham                       Sesudah Penerbitan Saham
                                                 PMTHMETD                                      PMTHMETD
                                           Nilai Nominal per Saham                         Nilai Nominal per Saham
         KETERANGAN                                 Rp20,-                                          Rp20,-

                                Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)    %       Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)    %

      Modal Dasar                25.000.000.000      500.000.000.000         -    25.000.000.000      500.000.000.000          -
      Modal    Ditempatkan
      dan Disetor
      Pemegang Saham:
      1   PT Elang Mahkota
                                  14.560.826.345      291.216.526.900   84,66      14.560.826.345      291.216.526.900   77,26
          Teknologi Tbk
      2   Masyarakat               2.603.806.200       52.076.124.000   15,14       2.603.806.200       52.076.124.000   13,82
      3   Program MESOP               34.329.265          686.585.300    0,20          34.329.265          686.585.300    0,18
      4   PMTHMETD                             -                    -       -       1.647.804.724       32.956.094.480    8,74
      Total         Modal        17.198.961.810      343.979.236.200     100      18.846.766.534      376.935.330.680     100
      Ditempatkan     dan
      Disetor
                                  7.801.038.190      156.020.763.800         -      6.153.233.466      123.064.669.320         -
      Total Saham Portepel




7.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

     Berikut adalah Ikhtisar Keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
     dan Entitas Anak per 31 Desember 2025 oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst &
     Young Global) No. 00259/2.1505/AU.1/10/1562-3/1/III/2026 tertanggal 24 Maret 2026 dengan
     opini tanpa modifikasian dan tambahan mengenai penekanan suatu hal serta hal lainnya.

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                              Keterangan                                         2025                          2024
                                                                         (dalam jutaan Rupiah)         (dalam jutaan Rupiah)

     Aset Lancar                                                                          506.795                      491.219
     Aset Tidak Lancar                                                                  5.295.360                    5.067.091
     Total Aset                                                                         5.802.155                    5.558.310
     Liabilitas Jangka Pendek                                                             953.487                      663.174
     Liabilitas Jangka Panjang                                                            682.920                      756.886
     Total Liabilitas                                                                   1.636.407                    1.420.060
     Total Ekuitas                                                                      4.165.748                    4.138.250
     Total Liabilitas dan Total Ekuitas                                                 5.802.155                    5.558.310




                                                                                                                                   7
Page 8
   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         Tahun yang Berakhir pada tanggal
                                                                                   31 Desember
                             Keterangan
                                                                         2025                         2024
                                                                 (dalam jutaan Rupiah)        (dalam jutaan Rupiah)

    Pendapatan Jasa - Neto                                                      1.861.972                  1.706.381
    Laba Bruto                                                                    552.572                    514.200
    Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                           59.295                     38.169
    Laba Neto Periode/Tahun Berjalan                                               37.465                     20.605
    Laba Komprehensif                                                              25.092                    153.897


8. Analisa Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Proyeksi Keuangan Perseroan

   PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, dengan meningkatkan jumlah Total
   Ekuitas, Kas dan setara Kas serta Total Aset.

   Proyeksi konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
   beberapa asumsi sebagai berikut:
   a. PMTHMETD telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan;
   b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 1.647.804.724 (satu miliar
       enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham;
   c. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum pelaksanaan Program MESOP dan
       PMTHMETD adalah sebesar 17.164.632.545 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta
       enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima) saham;
   d. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan Program MESOP dan
       PMTHMETD meningkat sebanyak-banyaknya 18.846.766.534 (delapan belas miliar delapan ratus
       empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat) saham.

   Berdasarkan harga penutupan saham Perseroan dalam 25 Hari Bursa, yang terhitung sejak tanggal 20
   April 2026 sampai dengan tanggal 29 Mei 2026, rata-rata harga saham Perseroan adalah Rp335,- (tiga
   ratus tiga puluh lima Rupiah) per saham. Dengan harga pelaksanaan paling sedikit 90% dari rata-rata
   harga penutupan saham, maka harga pelaksanaan PMTHMETD diasumsikan sebesar Rp302,- (tiga
   ratus dua Rupiah) per saham.
   Adapun dikarenakan jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD
   adalah sebanyak 1.647.804.724 (satu miliar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat
   ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham, maka dana yang akan diterima oleh Perseoran adalah sekitar
   Rp497.637.026.648 (empat ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua
   puluh enam ribu enam ratus empat puluh delapan Rupiah).
   Dari jumlah dana yang akan diterima tersebut akan dipergunakan untuk memperkuat struktur modal
   kerja Perseroan, maka pengaruh PMTHMETD terhadap posisi keuangan Perseroan yang diungkapkan
   pada Bagian 7 tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting di atas adalah sebagai berikut:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                             31 Desember 2025          Penyesuaian              31 Desember 2025
                                           (sebelum PMTHMETD)            karena               (setelah PMTHMETD)
                  Keterangan
                                                                       PMTHMETD

    Aset Lancar                                        506.795                  497.637                  1.004.432
    Aset Tidak Lancar                                5.295.360                                           5.295.360
    Total Aset                                       5.802.155                                           6.322.243
    Liabilitas Jangka Pendek                           953.487                                             953.487
    Liabilitas Jangka Panjang                          682.920                                             682.920
    Total Liabilitas                                 1.636.407                                           1.636.407
    Total Ekuitas                                    4.165.748                  497.637                  4.663.385
    Total Liabilitas dan Total Ekuitas               5.802.155                                           6.299.792



                                                                                                                       8
Page 9
9.   Risiko dan Dampak

     Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang
     saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai
     dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 8,7% (delapan koma tujuh
     persen) dan pada dasarnya tidak ada dampak perubahan pengendali Perseroan setelah PMTHMETD
     ini dilaksanakan.

     Dilusi yang akan dialami pemegang saham saat ini relatif kecil dan harga pelaksanaan ditentukan
     sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal, sehingga diharapkan
     tidak merugikan pemegang saham saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih
     kuat yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan.

     Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan likuiditas
     Perseroan, sehingga dampaknya positif terhadap kas dan arus kas Perseroan. Selain itu, pelaksanaan
     PMTHMETD ini akan memberikan dampak positif terhadap struktur permodalan Perseroan melalui
     peningkatan jumlah saham yang beredar, yang secara langsung akan meningkatkan ekuitas Perseroan.

     Dengan meningkatnya ekuitas tersebut, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan sehat,
     sehingga dapat mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang serta meningkatkan nilai Perseroan.


                                 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.   Riwayat Singkat

     Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Meditama Metropolitan yang bergerak dibidang usaha
     pekerjaan teknik, perdagangan umum, jasa, industri dan kerajinan, keagenan dan, penanaman modal
     dalam gedung-gedung. Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 13 November 1984, yang dibuat
     dihadapan Budiarti Karnadi S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-933.HT.01.01.TH.85 tanggal 25 Februari 1985
     (“Akta Pendirian”), Perseroan kemudian melakukan pencatatan saham atau go public pada 11 Januari
     2013. Sebagai konsekuensi dari peraturan perseroan terbatas dan pasar modal, nama PT Sarana
     Meditama Metropolitan berubah menjadi PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk.

     Perseroan berdomisili di Jakarta Timur, dengan alamat kantor di Jalan Pulomas Barat VI No. 20, RT
     009, RW 06, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi
     Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

     Pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar antara lain untuk
     disesuaikan dengan POJK No. 15/2020 yaitu berdasarkan Akta No. 33 tertanggal 10 Mei 2021, yang
     dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan
     diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03-0304276 tertanggal 11 Mei 2021.

     Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta
     No. 69 tertanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang
     telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum melalui Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093588 tertanggal 31 Maret 2026
     (“Akta No. 69/2026”). Anggaran dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya sampai dengan
     Akta No. 69/2026 disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

2.   Kegiatan Usaha Utama

     Aktivitas Rumah Sakit Swasta.




                                                                                                         9
Page 10
3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur kepemilikan saham Perseroan adalah
     sebagai berikut:




     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2026, struktur permodalan dan
     kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal per Saham
                      Keterangan                                            Rp20,-
                                                     Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)   %
       Modal Dasar                                   25.000.000.000           500.000.000.000       -
       Modal Ditempatkan dan Disetor
       Pemegang Saham:
       1. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk              14.560.826.345          291.216.526.900   84,83
       2. Masyarakat                                   2.603.806.200           52.076.124.000   15,17
       Total Modal Ditempatkan dan Disetor           17.164.632.545          343.292.650.900     100
       Total Saham Portepel                           7.835.367.455          156.707.349.100        -

     Pemegang Saham Pengendali Perseroan sesuai Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 adalah
     PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (“EMTEK”) dengan jumlah saham 14.560.826.345 atau sebesar
     84,83% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Bapak Eddy Kusnadi Sariaatmadja yang
     memiliki saham EMTEK secara langsung sebanyak 21,88% dan secara tidak langsung melalui PT
     Adikarsa Sarana, sebesar 14,09%. Dan total kepemilikan saham akhir Bapak Eddy Kusnadi
     Sariaatmadja di EMTEK sebesar 35,97%.

     Dengan demikian, Bapak Eddy Kusnadi Sariaatmadja, yang merupakan pemegang saham pengendali
     EMTEK, adalah Pemilik Manfaat Akhir Perseroan.

4.   Kepengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn,
     Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum melalui Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0303802 tanggal 26 Juni
     2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:


      Dewan Komisaris
      Presiden    Komisaris        dan   Komisaris   :    Robert Pakpahan
      Independen
      Komisaris Independen                           :    Unggung Cahyono
      Komisaris Independen                           :    Heru Kristiyana
      Komisaris                                      :    Alexander Tedja


                                                                                                        10
Page 11
        Direksi
        Presiden Direktur                            :    Jusup Halimi
        Wakil Presiden Direktur                      :    Juniwati Gunawan
        Direktur                                     :    Meta Dewi Thedja
        Direktur                                     :    drg. Nailufar, MARS
        Direktur                                     :    Kusmiati
        Direktur                                     :    Armen Antonius Djan

    Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
    tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar
    pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
    dan/atau Perusahaan Terkendali serta pelaksanaan.

                            PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain
yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau PMTHMETD, termasuk menilai risiko dan manfaat bagi
Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi
Perseroan dan seluruh pemegang saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa
PMTHMETD memang pilihan terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui PMTHMETD
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui
sistem eASY.KSEI pada:

Hari & Tanggal :          Selasa, 9 Juni 2026
Waktu             :       14:00 WIB - selesai
Tempat            :       Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
                          Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia
Mata Acara        :
   1.     Persetujuan Pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management
          and Employee Stock Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak –
          banyaknya 34.329.265 saham atau 0,2% dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
   2.     Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
          Efek Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.647.804.724 saham atau 9,6%
          dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”).
   3.     Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan Perseroan
          dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan
          perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada
          pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan dari
          pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan
          Pasal 102 UUPT.

Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di (i) situs web eASY.KSEI (ii) situs web BEI, dan (iii)
situs web Perseroan, pada tanggal 26 April 2026 dan 11 Mei 2026.

Sesuai dengan mata acara RUPSLB, ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:

Kuorum Mata Acara Pertama dan Kedua
                                                                                                    11
Page 12
Merujuk kepada Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
persetujuan Program MESOP dan PMTHMETD yang disyaratkan adalah sebagai berikut:
    1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
        seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
        pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
        Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
    2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
        (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
        pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
        dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
        atau pengendali.
    3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
        dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
        yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
        terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
        saham utama, atau pengendali.
    4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
        dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
        Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
    5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
        dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
        saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
        perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
        pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
        OJK atas permohonan perusahaan terbuka.
    6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
        saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi,
        anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 50%
        (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
        yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
        Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.
    7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
        No. 15/2020, POJK 14/2025, dan Anggaran Dasar Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan
        yang ditetapkan oleh OJK.

Kuorum Mata Acara Ketiga

   1.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
        ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS
        adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
        suara yang hadir dalam RUPS.
   2.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
        dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
        pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
        dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga
        per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
   3.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS
        ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
        dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan kuorum kehadiran dan
        kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.


                                       INFORMASI TAMBAHAN

Keterbukaan Informasi ini disusun dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan
antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan dijadikan sebagai

                                                                                                      12
Page 13
rujukan utama, dan versi Bahasa Inggris yang relevan akan diubah dan diintepretasikan sesuai dengan versi
Bahasa Indonesia.

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
dengan alamat sebagai berikut:


                                          Corporate Secretary
                           PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME)
                                             Kantor Pusat:
                                     Jl. Pulomas Barat VI No. 20
                                      Kayu Putih, Pulo Gadung,
                                         Jakarta Timur 13210
                                              Indonesia
                                             Telp. 150 789
                                         Email: corsec@emc.id




                                                                                                      13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published5 Jun 2026
Pages13
Characters49,654
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARANA MEDITAMA METROPOLITAN TBK p.1 ×15
linked org PT Kurnia Sejahtera Utama p.2
linked org PT Utama Pratama Medika p.2
linked org PT Unggul Pratama Medika p.2
linked org Kedoya Adyaraya Tbk p.2 ×2
linked org PT Elang Mahkota p.7
linked org Elang Mahkota Teknologi Tbk p.10 ×5
linked org PT Adikarsa Sarana p.10
linked person Jusup Halimi p.11
linked person Juniwati Gunawan p.11
linked person Meta Dewi Thedja p.11
linked person Armen Antonius Djan p.11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Teknologi Tbk p.7
possible person Robert Pakpahan p.10
possible person Heru Kristiyana p.10
possible person Alexander Tedja p.10
possible person drg. Nailufar p.11
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Aulia Taufani S.H. · Notaris p.2 ×7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Bima Registra p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×4
unresolved org Purwanto Susanti p.6 ×2
unresolved person Budiarti Karnadi S.H. · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri p.9
unresolved person Eddy Kusnadi Sariaatmadja p.10 ×3
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result