Back to announcement
20260605_SAME_Laporan Informasi dan Fakta Material_32097928_lamp2.pdf
Other Text extracted SAMESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No.14/2019”)
Informasi ini merupakan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi yang
telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 26 April
2026.
Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
dipublikasikan, Perseroan tidak menerima informasi atas adanya keberatan dari pihak-pihak tertentu
dan Perseroan meyakini bahwa tidak terdapat persyaratan, ketentuan atau pembatasan yang terdapat
dalam perjanjian yang akan merugikan hak dari pemegang saham publik sehubungan rencana
PMTHMETD.
PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk
Berkedudukan di Jakarta Timur
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Rumah Sakit Swasta
Kantor Pusat:
Jl. Pulomas Barat VI No. 20, Kayu Putih, Pulo Gadung,
Jakarta Timur 13210, Indonesia.
Telp. 150 789
Website: www.emc.id
Email: corsec@emc.id
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait mata acara menyetujui rencana Perseroan untuk
melakukan PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
atas Keterbukaan Informasi ini akan diselenggarakan pada hari Selasa, 9 Juni 2026 (“RUPSLB”),
sebagaimana telah diumumkan dalam Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 26
April 2026 dan Pemanggilan pada tanggal 11 Mei 2026 yang dimuat di situs web Bursa Efek Indonesia,
situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan pemeriksaan
yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terkait rencana PMTHMETD yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta material lain yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di
Jakarta pada tanggal 5 Juni 2026
1
Page 2
DEFINISI
“Anggaran Dasar : Anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah berdasarkan Akta No.
Perseroan” 69 tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093588
tanggal 31 Maret 2026.
“BAE” : Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
Bima Registra, berkedudukan di Jakarta.
“BEI” : Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek di mana
saham Perseroan dicatatkan.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama
pemegang saham Perseroan, sebagaimana diatur dalam UUPT.
“Grup Perseroan” : Perseroan dan Perusahaan Terkendali.
“Hari Bursa” : Hari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut
dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau
hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan UUPM.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan” : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
atau “OJK” Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di
mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Perusahaan : Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
Terkendali” langsung oleh Perseroan dari waktu ke waktu, antara lain:
1. PT Sarana Meditama International;
2. PT Sarana Meditama Anugerah;
3. PT Kurnia Sejahtera Utama;
4. PT Utama Pratama Medika;
5. PT Unggul Pratama Medika;
6. PT Kedoya Adyaraya Tbk; dan
2
Page 3
7. PT Sinar Medika Sejahtera.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang disimpan
dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh
Biro Administrasi Efek PT Bima Registra.
“Pemegang Saham : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen” sehubungan dengan PMTHMETD, dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan Pengendali dari Perseroan; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali dari Perseroan.
“Peraturan No. I-A” : Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31
Maret 2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh
Perusahaan Tercatat beserta Lampirannya.
“POJK No. 14/2019”
3.1.1.1.1.1.1.1
: Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya sebesar 1.647.804.724 (satu miliar enam ratus
empat puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh
empat) saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan
(portepel) dengan nilai nominal Rp20,- per saham atau sebanyak-
banyaknya 9,6% (sembilan koma enam persen) dari modal ditempatkan
dan disetor dalam Perseroan.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang
diundangkan pada tanggal 10 November 1995, berdasarkan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746.
PENDAHULUAN
Perseroan menjalankan strategi yang berfokus pada tiga prioritas utama, yaitu memperkuat pertumbuhan
organik, meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi, dan mengembangkan kapabilitas sumber daya
manusia medis maupun non-medis. Perseroan secara konsisten melanjutkan strategi pengembangan
teknologi medis sebagai diferensiasi layanan. Langkah ini sekaligus menegaskan arah strategis Perseroan
untuk senantiasa adaptif terhadap perkembangan teknologi medis dan dinamika kebutuhan layanan
kesehatan yang semakin maju.
Perseroan menargetkan pertumbuhan yang tetap sehat dari berbagai pengembangan usaha yang telah
direalisasikan sebelumnya. Perseroan meyakini bahwa penguatan layanan berbasis teknologi, pembaruan
3
Page 4
fasilitas, serta peningkatan kapabilitas tenaga medis akan menjadi pendorong utama pertumbuhan
pendapatan dan profitabilitas pada tahun mendatang.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019, dengan ini kami sampaikan bahwa
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka memperoleh tambahan dana Perseroan,
untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 1.647.804.724 (satu
miliar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham
Perseroan atau 9,6% (sembilan koma enam persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa jumlah sebanyak-banyaknya 9,6% (sembilan koma enam persen) tersebut
merupakan jumlah maksimal saham baru yang dapat diterbitkan dalam PMTHMETD setelah
memperhitungkan jumlah pengeluaran saham baru PMTHMETD dalam rangka Program MESOP sebesar
0,2% tahun 2026, dan Program MESOP sebesar 0,2% tahun 2022 yang masa berlakunya masih berlangsung
hingga Desember 2027. Dengan demikian, total penerbitan saham berdasarkan skema PMTHMETD dan
Program MESOP tetap berada dalam batas yang diperkenankan berdasarkan jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan berdasarkan perubahan Anggaran Dasar terakhir yang
telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri yang berwenang pada saat pengumuman Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”), sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 69 tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
(“Menkum”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0093588 tanggal 31 Maret 2026, jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
sebesar 17.164.632.545 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu
lima ratus empat puluh lima) saham (“Akta No. 69/2026”).
Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama dengan nilai nominal yang sama
dengan nilai nominal saham Perseroan yang telah dikeluarkan, yaitu Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham.
Pengeluaran saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-
syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal.
Rencana PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
Perseroan melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026 di
Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia.
Perseroan berencana untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
(“Program MESOP”). Informasi terkait Program MESOP tersebut disampaikan secara terpisah dari
keterbukaan informasi ini.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak
sedang terlibat dalam perkara-perkara perdata, pidana, administrasi negara, dan perkara-perkara lainnya
dihadapan badan peradilan umum dan arbitrase di Indonesia, atau perselisihan administratif dengan
otoritas pemerintah terkait perpajakan dan/atau perburuhan, yang secara material dapat memberi
pengaruh negatif kepada keadaan keuangan dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan rencana
PMTHMETD.
Tidak terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi selain dari Peraturan OJK, serta tidak terdapat
persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain yang perlu diperoleh Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan rencana PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
INFORMASI TENTANG RENCANA PMTHMETD
1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan
Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan dan dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan anak usaha perusahaan, Perseroan senantiasa
4
Page 5
berusaha untuk mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada serta yang akan ada
di masa depan. Direksi Perseroan memandang bahwa Perseroan perlu memperkuat struktur
permodalan Perseroan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD dengan
syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan
mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan
kegiatan usaha Perseroan.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Merujuk pada latar belakang, alasan dan tujuan tersebut di atas, Direksi Perseroan menyimpulkan
bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan Informasi ini akan memberikan beberapa
manfaat sebagai berikut:
a. Perseroan akan mendapatkan tambahan dana untuk keperluan modal kerja dan belanja modal,
guna mengembangkan kegiatan usaha Perseroan;
b. Struktur permodalan dan keuangan Perseroan akan meningkat positif;
c. Jumlah saham Perseroan yang beredar akan bertambah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
likuiditas perdagangan saham Perseroan;
d. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan
modalnya dalam Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
3. Penerbitan Saham Baru
Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 1.647.804.724 (satu miliar enam ratus empat
puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham Perseroan atau 9,6%
(sembilan koma enam persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan. Dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 14/2019, perubahan anggaran dasar
yang mencantumkan jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat
pengumuman RUPS adalah perubahan anggaran dasar berdasarkan Akta No. 69 tertanggal 27 Maret
2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
dan diterima oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0093588 tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019, serta untuk harga pelaksanaan saham
PMTHMETD akan ditentukan kemudian dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan No. I-A.
Perseroan masih dalam proses menemukan calon pemodal eksternal yang akan berpartisipasi dalam
PMTHMETD. Dalam proses tersebut, Perseroan berencana menemukan calon pemodal eksternal yang
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD dalam hal ini tidak memiliki potensi perubahan pengendalian dalam
Perseroan, karena rencana pelaksanaan PMTHMETD dilakukan maksimal 9,6% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga tidak memiliki potensi perubahan Pengendalian dalam
Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, yaitu pihak yang memiliki saham lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh atau
memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan.
4. Periode Pelaksanaan
Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 9 Juni 2026
dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Perseroan menyelenggarakan RUPSLB
yang menyetujui rencana melaksanakan PMTHMETD. Perseroan akan melaksanakan rencana
5
Page 6
PMTHMETD sesuai anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk
POJK No. 14/2019 dan Peraturan No.I-A.
Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai
pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
Pengumuman wajib dilakukan paling kurang melalui:
a. Situs web BEI; dan
b. Situs web Perseroan.
Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai
hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang meliputi informasi:
a. Pihak yang melakukan penyetoran;
b. Jumlah dan harga saham yang diterbitkan;
c. Rencana penggunaan dana; dan/atau
d. Informasi lain yang relevan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD.
Pengumuman sebagaimana akan dilakukan paling sedikit melalui:
a. Situs web BEI; dan
b. Situs web Perseroan.
5. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan
berencana menggunakan dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD (setelah dikurangi
seluruh komisi, biaya, dan ongkos, serta pengeluaran lainnya terkait PMTHMETD) untuk memperkuat
struktur modal kerja dan belanja modal dalam rangka pengembangan usaha Perseroan antara lain
untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan, pengembangan fasilitas dan pengembangan
penunjang fasilitas yang mendukung pertumbuhan usaha Perseroan sesuai dengan strategi yang telah
ditetapkan oleh Perseroan.
Dalam rangka memenuhi POJK No. 14/2019, penambahan modal yang dilakukan Perseroan tanpa
memberikan HMETD tersebut akan dilakukan dengan nilai tidak lebih dari 9,6% (sembilan koma enam
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau tidak lebih dari Rp32.956.094.480 (tiga
puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta sembilan puluh empat ribu empat ratus delapan
puluh Rupiah) (nilai nominal).
Adapun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember
2025 oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja No. 00259/2.1505/AU.1/10/1562-3/1/III/2026
tertanggal 24 Maret 2026, total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp4.165.747.731.321 (empat triliun seratus enam puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta
tujuh ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus dua puluh satu Rupiah), sehingga rencana penggunaan dana
PMTHMETD tersebut tidak melebihi dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan dan oleh
karenanya, tidak memenuhi ambang batas suatu transaksi yang dikategorikan sebagai Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Namun demikian, Perseroan akan memenuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila realisasi penggunaan dana
hasil PMTHMETD mengakibatkan terjadinya Transaksi Material.
Selanjutnya, sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dalam POJK No. 42/2020
sehingga rencana penggunaan dana PMTHMETD ini tidak memenuhi kualifikasi Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan dan Perseroan tidak tunduk kepada ketentuan POJK No.
42/2020 dalam menggunakan dana hasil PMTHMETD.
Pelaksanaan PMTHMETD dalam hal ini tidak memiliki potensi perubahan pengendalian dalam
Perseroan dikarenakan rencana pelaksanaan PMTHMETD dilakukan maksimal 9,6% (sembilan koma
enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga tidak terdapat potensi
perubahan Pengendalian dalam Perseroan.
6
Page 7
Selain itu, sesuai Peraturan No. I-A Lampiran II Ketentuan V.1, saham tambahan yang berasal dari
PMTHMETD tetapi tidak termasuk Program Kepemilikan Saham, dapat dicatatkan di BEI apabila harga
pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di
pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.
6. Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proyeksi struktur permodalan Perseroan
sesudah PMTHMETD, dengan asumsi rencana pelaksanaan Program MESOP oleh Perseroan telah
disetujui oleh Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB, adalah sebagai berikut:
Sebelum Penerbitan Saham Sesudah Penerbitan Saham
PMTHMETD PMTHMETD
Nilai Nominal per Saham Nilai Nominal per Saham
KETERANGAN Rp20,- Rp20,-
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 25.000.000.000 500.000.000.000 - 25.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan
dan Disetor
Pemegang Saham:
1 PT Elang Mahkota
14.560.826.345 291.216.526.900 84,66 14.560.826.345 291.216.526.900 77,26
Teknologi Tbk
2 Masyarakat 2.603.806.200 52.076.124.000 15,14 2.603.806.200 52.076.124.000 13,82
3 Program MESOP 34.329.265 686.585.300 0,20 34.329.265 686.585.300 0,18
4 PMTHMETD - - - 1.647.804.724 32.956.094.480 8,74
Total Modal 17.198.961.810 343.979.236.200 100 18.846.766.534 376.935.330.680 100
Ditempatkan dan
Disetor
7.801.038.190 156.020.763.800 - 6.153.233.466 123.064.669.320 -
Total Saham Portepel
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah Ikhtisar Keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak per 31 Desember 2025 oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst &
Young Global) No. 00259/2.1505/AU.1/10/1562-3/1/III/2026 tertanggal 24 Maret 2026 dengan
opini tanpa modifikasian dan tambahan mengenai penekanan suatu hal serta hal lainnya.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
(dalam jutaan Rupiah) (dalam jutaan Rupiah)
Aset Lancar 506.795 491.219
Aset Tidak Lancar 5.295.360 5.067.091
Total Aset 5.802.155 5.558.310
Liabilitas Jangka Pendek 953.487 663.174
Liabilitas Jangka Panjang 682.920 756.886
Total Liabilitas 1.636.407 1.420.060
Total Ekuitas 4.165.748 4.138.250
Total Liabilitas dan Total Ekuitas 5.802.155 5.558.310
7
Page 8
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang Berakhir pada tanggal
31 Desember
Keterangan
2025 2024
(dalam jutaan Rupiah) (dalam jutaan Rupiah)
Pendapatan Jasa - Neto 1.861.972 1.706.381
Laba Bruto 552.572 514.200
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 59.295 38.169
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan 37.465 20.605
Laba Komprehensif 25.092 153.897
8. Analisa Dan Pembahasan Manajemen Mengenai Proyeksi Keuangan Perseroan
PMTHMETD akan memberikan dampak positif bagi Perseroan, dengan meningkatkan jumlah Total
Ekuitas, Kas dan setara Kas serta Total Aset.
Proyeksi konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
a. PMTHMETD telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan;
b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 1.647.804.724 (satu miliar
enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham;
c. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebelum pelaksanaan Program MESOP dan
PMTHMETD adalah sebesar 17.164.632.545 (tujuh belas miliar seratus enam puluh empat juta
enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima) saham;
d. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah pelaksanaan Program MESOP dan
PMTHMETD meningkat sebanyak-banyaknya 18.846.766.534 (delapan belas miliar delapan ratus
empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat) saham.
Berdasarkan harga penutupan saham Perseroan dalam 25 Hari Bursa, yang terhitung sejak tanggal 20
April 2026 sampai dengan tanggal 29 Mei 2026, rata-rata harga saham Perseroan adalah Rp335,- (tiga
ratus tiga puluh lima Rupiah) per saham. Dengan harga pelaksanaan paling sedikit 90% dari rata-rata
harga penutupan saham, maka harga pelaksanaan PMTHMETD diasumsikan sebesar Rp302,- (tiga
ratus dua Rupiah) per saham.
Adapun dikarenakan jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD
adalah sebanyak 1.647.804.724 (satu miliar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat
ribu tujuh ratus dua puluh empat) saham, maka dana yang akan diterima oleh Perseoran adalah sekitar
Rp497.637.026.648 (empat ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua
puluh enam ribu enam ratus empat puluh delapan Rupiah).
Dari jumlah dana yang akan diterima tersebut akan dipergunakan untuk memperkuat struktur modal
kerja Perseroan, maka pengaruh PMTHMETD terhadap posisi keuangan Perseroan yang diungkapkan
pada Bagian 7 tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting di atas adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025 Penyesuaian 31 Desember 2025
(sebelum PMTHMETD) karena (setelah PMTHMETD)
Keterangan
PMTHMETD
Aset Lancar 506.795 497.637 1.004.432
Aset Tidak Lancar 5.295.360 5.295.360
Total Aset 5.802.155 6.322.243
Liabilitas Jangka Pendek 953.487 953.487
Liabilitas Jangka Panjang 682.920 682.920
Total Liabilitas 1.636.407 1.636.407
Total Ekuitas 4.165.748 497.637 4.663.385
Total Liabilitas dan Total Ekuitas 5.802.155 6.299.792
8
Page 9
9. Risiko dan Dampak
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang
saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai
dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 8,7% (delapan koma tujuh
persen) dan pada dasarnya tidak ada dampak perubahan pengendali Perseroan setelah PMTHMETD
ini dilaksanakan.
Dilusi yang akan dialami pemegang saham saat ini relatif kecil dan harga pelaksanaan ditentukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal, sehingga diharapkan
tidak merugikan pemegang saham saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih
kuat yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan likuiditas
Perseroan, sehingga dampaknya positif terhadap kas dan arus kas Perseroan. Selain itu, pelaksanaan
PMTHMETD ini akan memberikan dampak positif terhadap struktur permodalan Perseroan melalui
peningkatan jumlah saham yang beredar, yang secara langsung akan meningkatkan ekuitas Perseroan.
Dengan meningkatnya ekuitas tersebut, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan sehat,
sehingga dapat mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang serta meningkatkan nilai Perseroan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Sarana Meditama Metropolitan yang bergerak dibidang usaha
pekerjaan teknik, perdagangan umum, jasa, industri dan kerajinan, keagenan dan, penanaman modal
dalam gedung-gedung. Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 13 November 1984, yang dibuat
dihadapan Budiarti Karnadi S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-933.HT.01.01.TH.85 tanggal 25 Februari 1985
(“Akta Pendirian”), Perseroan kemudian melakukan pencatatan saham atau go public pada 11 Januari
2013. Sebagai konsekuensi dari peraturan perseroan terbatas dan pasar modal, nama PT Sarana
Meditama Metropolitan berubah menjadi PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk.
Perseroan berdomisili di Jakarta Timur, dengan alamat kantor di Jalan Pulomas Barat VI No. 20, RT
009, RW 06, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar antara lain untuk
disesuaikan dengan POJK No. 15/2020 yaitu berdasarkan Akta No. 33 tertanggal 10 Mei 2021, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0304276 tertanggal 11 Mei 2021.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta
No. 69 tertanggal 27 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0093588 tertanggal 31 Maret 2026
(“Akta No. 69/2026”). Anggaran dasar Perseroan beserta perubahan-perubahannya sampai dengan
Akta No. 69/2026 disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
2. Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
9
Page 10
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2026, struktur permodalan dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham
Keterangan Rp20,-
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 25.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham:
1. PT Elang Mahkota Teknologi Tbk 14.560.826.345 291.216.526.900 84,83
2. Masyarakat 2.603.806.200 52.076.124.000 15,17
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 17.164.632.545 343.292.650.900 100
Total Saham Portepel 7.835.367.455 156.707.349.100 -
Pemegang Saham Pengendali Perseroan sesuai Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 adalah
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (“EMTEK”) dengan jumlah saham 14.560.826.345 atau sebesar
84,83% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Bapak Eddy Kusnadi Sariaatmadja yang
memiliki saham EMTEK secara langsung sebanyak 21,88% dan secara tidak langsung melalui PT
Adikarsa Sarana, sebesar 14,09%. Dan total kepemilikan saham akhir Bapak Eddy Kusnadi
Sariaatmadja di EMTEK sebesar 35,97%.
Dengan demikian, Bapak Eddy Kusnadi Sariaatmadja, yang merupakan pemegang saham pengendali
EMTEK, adalah Pemilik Manfaat Akhir Perseroan.
4. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 21 tanggal 18 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum melalui Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0303802 tanggal 26 Juni
2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris dan Komisaris : Robert Pakpahan
Independen
Komisaris Independen : Unggung Cahyono
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris : Alexander Tedja
10
Page 11
Direksi
Presiden Direktur : Jusup Halimi
Wakil Presiden Direktur : Juniwati Gunawan
Direktur : Meta Dewi Thedja
Direktur : drg. Nailufar, MARS
Direktur : Kusmiati
Direktur : Armen Antonius Djan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar
pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Terkendali serta pelaksanaan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain
yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau PMTHMETD, termasuk menilai risiko dan manfaat bagi
Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi
Perseroan dan seluruh pemegang saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa
PMTHMETD memang pilihan terbaik untuk mencapai manfaat yang disebutkan di atas, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada pemegang saham untuk menyetujui PMTHMETD
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui
sistem eASY.KSEI pada:
Hari & Tanggal : Selasa, 9 Juni 2026
Waktu : 14:00 WIB - selesai
Tempat : Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia
Mata Acara :
1. Persetujuan Pembentukan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management
and Employee Stock Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak –
banyaknya 34.329.265 saham atau 0,2% dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.647.804.724 saham atau 9,6%
dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”).
3. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan Perseroan
dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan
perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada
pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan dari
pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan
Pasal 102 UUPT.
Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di (i) situs web eASY.KSEI (ii) situs web BEI, dan (iii)
situs web Perseroan, pada tanggal 26 April 2026 dan 11 Mei 2026.
Sesuai dengan mata acara RUPSLB, ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:
Kuorum Mata Acara Pertama dan Kedua
11
Page 12
Merujuk kepada Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
persetujuan Program MESOP dan PMTHMETD yang disyaratkan adalah sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan perusahaan terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS.
7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 15/2020, POJK 14/2025, dan Anggaran Dasar Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan
yang ditetapkan oleh OJK.
Kuorum Mata Acara Ketiga
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga
per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, RUPS
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan
antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan dijadikan sebagai
12
Page 13
rujukan utama, dan versi Bahasa Inggris yang relevan akan diubah dan diintepretasikan sesuai dengan versi
Bahasa Indonesia.
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
dengan alamat sebagai berikut:
Corporate Secretary
PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME)
Kantor Pusat:
Jl. Pulomas Barat VI No. 20
Kayu Putih, Pulo Gadung,
Jakarta Timur 13210
Indonesia
Telp. 150 789
Email: corsec@emc.id
13
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.6 ×2
unresolved
person
Budiarti Karnadi S.H.
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri
p.9
unresolved
person
Eddy Kusnadi Sariaatmadja
p.10 ×3
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.