Skip to content
Back to announcement

20240930_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31730377_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
           Nomor : [NOMOR SURAT]                                             Jakarta, [TANGGAL]


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
                                              terkait Pemberian Jaminan Gadai PT Waskita
                                              Toll Road (“WTR”) dan PT Cimanggis Cibitung
                                              Tollways (“CCT”)

                  Dengan Hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
                  POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
                  oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
                  pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi
                  Pemberian Jaminan Gadai PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Cimanggis
                  Cibitung Tollways (“CCT”).
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direksi




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang   [QR_CODE]
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                                   Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
           NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                   BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dan PT Cimanggis Cibitung Tollways
(“CCT”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan puluh
dua koma lima tiga persen) dan CCT merupakan anak Perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 35%
(tiga puluh lima persen). Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Ariani Lakshmijati Rachim, S.H., Notaris di
Jakarta, Nomor 07/ALR/NOT/IX/2024 tanggal 26 September 2024, WTR memberikan jaminan gadai sesuai
presentase kepemilikan sahamnya di CCT yaitu 35% (tiga puluh lima persen) atau sebesar 28.000.000 (dua
puluh delapan juta) lembar saham dengan total nilai nominal Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar
Rupiah), atas fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), PT
Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”), PT Bank Pan Indonesia Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Papua,
untuk refinancing fasilitas kredit sindikasi eksisting. Adapun, jaminan tersebut bersifat paripassu dan cross
collateral dengan fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT Indonesia Infrastructure Indonesia (“IIF”)
(“Transaksi”).

Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024.
Page 3
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                                 dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 CCT                         :   PT Cimanggis Cibitung Tollways merupakan suatu Perseroan
                                 terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                                 Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52
                                 tanggal 22 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, S.H.,
                                 Notaris di Jakarta Selatan.
                                 Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Ariani Lakshmijati Rachim,
 Transaksi                   :
                                 S.H., Notaris di Jakarta, Nomor 07/ALR/NOT/IX/2024 tanggal 26
                                 September 2024, WTR memberikan jaminan gadai sesuai
                                 presentase kepemilikan sahamnya di CCT yaitu 35% (tiga puluh lima
                                 persen) atau sebesar 28.000.000 (dua puluh delapan juta) lembar
                                 saham dengan total nilai nominal Rp28.000.000.000,- (dua puluh
                                 delapan miliar Rupiah), atas fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari
                                 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia
                                 Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah
                                 Papua untuk refinancing fasilitas kredit sindikasi eksisting. Adapun,
                                 jaminan tersebut bersifat paripassu dan cross collateral dengan
                                 fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT Indonesia Infrastructure
                                 Indonesia (“IIF”).
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf e.

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
 Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                 Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                 Undang.
Page 4
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Perseroan, WTR, CCT, BNI, dan BSI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR, CCT , BNI
dan BSI dijelaskan dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
           berikut:

           Modal Dasar                          : Rp. 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp. 2.880.680.701.600,-

           Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
           Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Page 5
           Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                     NILAI NOMINAL
              PEMEGANG                                                 Rp 100,00
                                    JUMLAH SAHAM                                                   %
                SAHAM                                              (SERATUS RUPIAH)
                                                                        PER SAHAM
             Negara                   21.705.633.362
             Republik                                                    2.170.563.336.200,-    75,35%
                               (1 Saham Seri A Dwiwarna &
             Indonesia
                              21.705.633.361 Saham Seri B)
             Masyarakat               7.101.173.654
                                                                           710.117.365.400,-    24,65%
                                      (Saham Seri B)
             TOTAL                  28.806.807.016                    2.880.680.701.600,-        100%


      D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

           Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
           Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
           Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
           dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi

            Direktur Utama                                :       Muhammad Hanugroho
            Direktur Keuangan                             :       Wiwi Suprihatno
            Direktur Risk Management, Legal &             :       Anton Rijanto
            QSHE
            Direktur Business Strategic, Portfolio,       :       Rudi Purnomo
            dan Human Capital
            Direktur Operasi I                            :       Ari Asmoko
            Direktur Operasi II                           :       Dhetik Ariyanto


           Komisaris

            Komisaris Utama merangkap Komisaris           :       Heru Winarko
            Independen
            Komisaris Independen                          :       Muhammad Salim
            Komisaris Independen                          :       Muradi
            Komisaris Independen                          :       Addin Jauharudin
            Komisaris                                     :       T. Iskandar
            Komisaris                                     :       Dedi Syarif Usman


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
           Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Ariani Lakshmijati Rachim, S.H., Notaris di Jakarta, Nomor
           07/ALR/NOT/IX/2024 tanggal 26 September 2024, WTR memberikan jaminan gadai sesuai
           presentase kepemilikan sahamnya di CCT yaitu 35% (tiga puluh lima persen) atau sebesar
           28.000.000 (dua puluh delapan juta) lembar saham dengan total nilai nominal
           Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah), atas fasilitas kredit yang diperoleh CCT
           dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pan
           Indonesia Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Papua untuk refinancing fasilitas kredit
           sindikasi eksisting. Adapun, jaminan tersebut bersifat paripassu dan cross collateral dengan
           fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT Indonesia Infrastructure Indonesia (“IIF”).
Page 6
   Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
   Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh
   WTR merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura,
   perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri
   maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau
   Perusahaan Terkendali sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK 42/2020.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
      Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
      AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
      pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
      baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
      berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
      Kav. 12-13, Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:


                                                     NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                 PERMODALAN                          (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                        Rupiah
        Modal Dasar                                    31.818.824             31.818.824.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                  17.695.504             17.695.504.000.000,-

              Pemegang Saham                  Jumlah            Nilai Nominal          Persentase
                                              Saham                                       (%)

        PT Waskita Karya (Persero) Tbk        16.374.113        16.374.113.000.000       92,53%
        PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391                1.321.391.000.000        7,47%
        Pegawai Negeri (Persero)
        TOTAL                         17.695.504           17.695.504.000.000,-          100%


       Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
       31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
       Komisaris
       Komisaris Utama      :     Septiawan Andri Purwanto
       Komisaris            :     Rifki Isnaini Hasan
       Komisaris            :     Maria Enny Adriana
       Komisaris            :     Purnomo Sucipto
       Komisaris            :     Nani Hendiarti

       Direksi
       Direktur Utama       :     Daniel Fitzgerald Liman
       Direktur             :     Mokh. Sadali
       Direktur             :     Edie Rizliyanto
       Direktur             :     Anak Agung Gede Sumadi
Page 7
2. CCT
   CCT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
   berdasarkan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52 tanggal 22 Februari
   2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, telah
   mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 27 Februari 2008 Nomor AHU-
   09738.AH.01.01.

   Maksud dan tujuan CCT ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
   tol ruas Cimanggis Cibitung dengan sarana penunjangnya. CCT berkedudukan di Jakarta
   Selatan.

  Struktur modal dan susunan pemegang saham CCT sesuai dengan Akta Pernyataan
  Keputusan Rapat PT Cimanggis Cibitung Tollways Nomor 28 tanggal 25 Januari 2024 yang
  dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

                                                   NILAI NOMINAL RP 1.000,-
                PERMODALAN                     (lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM
                                                 SAHAM                  Rupiah
    Modal Dasar                                   320.000.000           320.000.000.000
    Modal Disetor dan Ditempatkan                  80.000.000            80.000.000.000



       Pemegang               Jumlah                             Presentase (%)
                                           Nilai Nominal (Rp)
        Saham                 Saham

    PT Sarana Multi           44.000.000       44.000.000.000          55%
    Infrastruktur
    PT Waskita Toll           28.000.000       28.000.000.000          35%
    Road
    PT Bakrie Brothers         4.000.000        4.000.000.000           5%
    Tbk
    PT Bakrie Toll             4.000.000        4.000.000.000           5%
    Indonesia
                          80.000.000       2.471.848.000.000          100%
    TOTAL


  Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris CCT berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal
  28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, telah
  mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian
  Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AH.01.09-0126115 tanggal 28 Maret 2024 adalah
  sebagai berikut:


    Komisaris
    Komisaris Utama       :       Djadjat Sudradjat
    Komisaris             :       Aradita Priyanti
    Komisaris             :       Heri Sosiawan
    Komisaris             :       Achmad Amri Aswono

    Direksi
    Direktur Utama        :       Indar Barung
    Direktur Keuangan     :       Yefri Rahardja
    Direktur Teknik dan   :       Thorry Hendrarto
    Operasional I
    Direktur Teknik dan   :       Y. Widi Suharyanto
    Operasional II
Page 8
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi


           Perseroan, WTR, CCT, BNI dan BSI merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
           perusahaan Perseroan, dan CCT merupakan anak perusahaan dari WTR. WTR serta BNI dan BSI
           memiliki pengendali yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.


                                          Negara Republik
                                             Indonesia
                                                P
              75,35%                                 60%                 52%

                       Perseroan               BNI                Mandiri
                            P                                       P
                                 92,53%      24,85 %               50,83%
                          WTR                  3%                    3%
                                                           BSI

                                     35%
                          CCT


III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan dalam rangka fasilitas kredit yang diperoleh
       CCT dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pan
       Indonesia Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Papua untuk refinancing fasilitas kredit sindikasi
       eksisting dan untuk membiayai kebutuhan jalan tol ruas Cimanggis - Cibitung. Adapun, jaminan
       tersebut bersifat paripassu dan cross collateral dengan fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT
       Indonesia Infrastructure Indonesia (“IIF”).

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
       bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
       mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
       sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                                PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                         Gedung Waskita Heritage
                                        Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                   Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                     Phone (021) 8508510 / 8508520
                                            Fax. (021) 8508506

                                      Jakarta, 30 September 2024
                                       Up. Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published30 Sep 2024
Pages8
Characters26,942
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×9
linked org PT Cimanggis Cibitung Tollways p.1 ×9
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.2 ×11
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.2 ×8
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Anton Rijanto p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Muhammad Salim p.5
linked person Addin Jauharudin p.5
linked person Dedi Syarif Usman p.5
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.6
linked person Aradita Priyanti p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK. p.2 ×16
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
possible person Daniel Fitzgerald p.6
possible org PT Sarana Multi p.7
possible org PT Bakrie Brothers p.7
possible person Achmad Amri p.7
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved person Ariani Lakshmijati Rachim p.2 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Papua p.2 ×4
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×3
unresolved person Agus Madjid · Notaris p.3 ×3
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.4
unresolved person Zulkifli Harahap · Notaris p.6 ×2
unresolved org PT Dana Tabungan dan Asuransi p.6
unresolved org PT Dana Tabungan p.6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.7
unresolved org PT Waskita Toll p.7
unresolved org PT Bakrie Toll p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU. p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 915 ms 12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result