Back to announcement
20240930_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31730377_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor : [NOMOR SURAT] Jakarta, [TANGGAL]
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
terkait Pemberian Jaminan Gadai PT Waskita
Toll Road (“WTR”) dan PT Cimanggis Cibitung
Tollways (“CCT”)
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan serta
POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi afiliasi
Pemberian Jaminan Gadai PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Cimanggis
Cibitung Tollways (“CCT”).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang [QR_CODE]
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dan PT Cimanggis Cibitung Tollways
(“CCT”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53% (sembilan puluh
dua koma lima tiga persen) dan CCT merupakan anak Perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 35%
(tiga puluh lima persen). Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Ariani Lakshmijati Rachim, S.H., Notaris di
Jakarta, Nomor 07/ALR/NOT/IX/2024 tanggal 26 September 2024, WTR memberikan jaminan gadai sesuai
presentase kepemilikan sahamnya di CCT yaitu 35% (tiga puluh lima persen) atau sebesar 28.000.000 (dua
puluh delapan juta) lembar saham dengan total nilai nominal Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar
Rupiah), atas fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), PT
Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”), PT Bank Pan Indonesia Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Papua,
untuk refinancing fasilitas kredit sindikasi eksisting. Adapun, jaminan tersebut bersifat paripassu dan cross
collateral dengan fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT Indonesia Infrastructure Indonesia (“IIF”)
(“Transaksi”).
Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024.
Page 3
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
CCT : PT Cimanggis Cibitung Tollways merupakan suatu Perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52
tanggal 22 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Ariani Lakshmijati Rachim,
Transaksi :
S.H., Notaris di Jakarta, Nomor 07/ALR/NOT/IX/2024 tanggal 26
September 2024, WTR memberikan jaminan gadai sesuai
presentase kepemilikan sahamnya di CCT yaitu 35% (tiga puluh lima
persen) atau sebesar 28.000.000 (dua puluh delapan juta) lembar
saham dengan total nilai nominal Rp28.000.000.000,- (dua puluh
delapan miliar Rupiah), atas fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia
Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah
Papua untuk refinancing fasilitas kredit sindikasi eksisting. Adapun,
jaminan tersebut bersifat paripassu dan cross collateral dengan
fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT Indonesia Infrastructure
Indonesia (“IIF”).
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf e.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WTR, CCT, BNI, dan BSI merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR, CCT , BNI
dan BSI dijelaskan dalam bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Page 5
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal & : Anton Rijanto
QSHE
Direktur Business Strategic, Portfolio, : Rudi Purnomo
dan Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Ariani Lakshmijati Rachim, S.H., Notaris di Jakarta, Nomor
07/ALR/NOT/IX/2024 tanggal 26 September 2024, WTR memberikan jaminan gadai sesuai
presentase kepemilikan sahamnya di CCT yaitu 35% (tiga puluh lima persen) atau sebesar
28.000.000 (dua puluh delapan juta) lembar saham dengan total nilai nominal
Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar Rupiah), atas fasilitas kredit yang diperoleh CCT
dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pan
Indonesia Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Papua untuk refinancing fasilitas kredit
sindikasi eksisting. Adapun, jaminan tersebut bersifat paripassu dan cross collateral dengan
fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT Indonesia Infrastructure Indonesia (“IIF”).
Page 6
Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh
WTR merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura,
perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri
maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK 42/2020.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Septiawan Andri Purwanto
Komisaris : Rifki Isnaini Hasan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
Page 7
2. CCT
CCT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52 tanggal 22 Februari
2008 yang dibuat dihadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 27 Februari 2008 Nomor AHU-
09738.AH.01.01.
Maksud dan tujuan CCT ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
tol ruas Cimanggis Cibitung dengan sarana penunjangnya. CCT berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Struktur modal dan susunan pemegang saham CCT sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Cimanggis Cibitung Tollways Nomor 28 tanggal 25 Januari 2024 yang
dibuat dihadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000,-
PERMODALAN (lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 320.000.000 320.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 80.000.000 80.000.000.000
Pemegang Jumlah Presentase (%)
Nilai Nominal (Rp)
Saham Saham
PT Sarana Multi 44.000.000 44.000.000.000 55%
Infrastruktur
PT Waskita Toll 28.000.000 28.000.000.000 35%
Road
PT Bakrie Brothers 4.000.000 4.000.000.000 5%
Tbk
PT Bakrie Toll 4.000.000 4.000.000.000 5%
Indonesia
80.000.000 2.471.848.000.000 100%
TOTAL
Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris CCT berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal
28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AH.01.09-0126115 tanggal 28 Maret 2024 adalah
sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Djadjat Sudradjat
Komisaris : Aradita Priyanti
Komisaris : Heri Sosiawan
Komisaris : Achmad Amri Aswono
Direksi
Direktur Utama : Indar Barung
Direktur Keuangan : Yefri Rahardja
Direktur Teknik dan : Thorry Hendrarto
Operasional I
Direktur Teknik dan : Y. Widi Suharyanto
Operasional II
Page 8
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, CCT, BNI dan BSI merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
perusahaan Perseroan, dan CCT merupakan anak perusahaan dari WTR. WTR serta BNI dan BSI
memiliki pengendali yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
Negara Republik
Indonesia
P
75,35% 60% 52%
Perseroan BNI Mandiri
P P
92,53% 24,85 % 50,83%
WTR 3% 3%
BSI
35%
CCT
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan dalam rangka fasilitas kredit yang diperoleh
CCT dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pan
Indonesia Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Papua untuk refinancing fasilitas kredit sindikasi
eksisting dan untuk membiayai kebutuhan jalan tol ruas Cimanggis - Cibitung. Adapun, jaminan
tersebut bersifat paripassu dan cross collateral dengan fasilitas kredit yang diperoleh CCT dari PT
Indonesia Infrastructure Indonesia (“IIF”).
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan
mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 30 September 2024
Up. Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
person
Ariani Lakshmijati Rachim
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Papua
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Agus Madjid
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
person
Zulkifli Harahap
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
PT Dana Tabungan dan Asuransi
p.6
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.7
unresolved
org
PT Waskita Toll
p.7
unresolved
org
PT Bakrie Toll
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
915 ms
12 Sep 2026 22:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}