Back to announcement
20240930_JSMR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31730326_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM sehubungan dengan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA MARGA (INDONESIA HIGHWAY CORPORATAMA) TBK (“PERSEROAN”) Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. @JASAMARGA Indonesia Highway Corp. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporatama) Tbk Kegiatan Usaha Utama: Melakukan perencanaan teknis, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol, aktivitas jalan tol, serta mengembangkan kawasan dan mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol dan usaha lain yang terkait Kantor Pusat: Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550 Telp.: (021) 841-3630, 8341-3526 Website: www.jasamarga.com Email: sekper@jasamarga.co.id DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-NFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI) MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 September 2024
Page 2 OCR 0.949
JTT PT Jasamarga Transjawa Tol Menkumham Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia MPTIS PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services MUN PT Margautama Nusantara (— — OJK Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Perseroan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporatama) Tbk disingkat PT Jasa Marga (Persero) Tbk POJK 17/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha POJK 42/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan | Transaksi Memiliki definisi sebagaimana terdapat daiam Bagian | (Pendahuluan) WIPL Warrington Investment Pte., Ltd.
Page 3 OCR 0.949
. PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan adanya suatu transaksi material (sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020) berupa aksi korporasi eguity financing di JTT, yang merupakan suatu perusahaan terkendali secara langsung (sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020) oleh Perseroan, (“Keterbukaan Informasi”) yang terdiri dari suatu rangkaian transaksi sebagai berikut: (1) pengalihan kepemilikan saham di JTT milik Perseroan sebanyak 6.200.042.303 (enam miliar dua ratus juta empat puluh dua ribu tiga ratus tiga) lembar saham atau ekuivalen dengan 30,1896 total jumlah saham di JTT kepada MUN, MPTIS, dan WIPL (“Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan?), dan (2) penerbitan saham baru oleh JTT sebanyak 1.208.585.244 (satu miliar dua ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat) lembar saham kepada MPTIS, sehingga proporsi saham Perseroan di JTT terdilusi sebesar 3,82Y4 (“Penerbitan Saham Baru JTT”), yang untuk selanjutnya Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan dan Penerbitan Saham Baru JTT secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”. Adapun sehubungan dengan Transaksi, sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2024 yang lalu, Perseroan dengan MUN, MPTIS, dan WIPL telah menandatangani dokumen-dokumen berupa (1) Akta Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat No. 86 tertanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“PPJB”), dan (2) Akta Perjanjian Pemegang Saham No. 89 tertanggal 28 Juni 2024 yang berlaku efektif pada tanggal penyelesaian Transaksi sebagaimana dimaksud dalam PPJB (dalam hal ini tanggal 27 September 2024 yang merupakan tanggal Transaksi), dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sedangkan JTT dan MPTIS telah menandatangani Akta Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat No. 88 tertanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Setelah Transaksi dilaksanakan Perseroan akan tetap menjadi pengendali tunggal dari JTT dan laporan keuangan JTT tetap akan dikonsolidasikan kepada laporan keuangan Perseroan. Transaksi ini merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/2020, karena nilai keseluruhan transaksi adalah sebesar Rp15.325.000.000.000 (lima belas triliun tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah), dimana nilai tersebut ekuivalen dengan 38,59Y5 dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasi Perseroan per 31 Maret 2024. Oleh karena itu, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, maka Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (b) mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi material kepada masyarakat, dan (c) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi material (dalam hal ini tanggal Transaksi). Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS untuk melaksanakan Transaksi ini. Namun demikian, Perseroan secara sukarela telah mengadakan dan memperoleh persetujuan RUPS sehubungan dengan Transaksi pada tanggal 18 September 2024. Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para 3
Page 4 OCR 0.939
pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap ketentuan POJK 17/2020. U. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI A. Tanggal Transaksi Material Pada tanggal 27 September 2024, Transaksi telah dilaksanakan dengan penandatanganan: (1) sehubungan dengan Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan: ta) Akta Pengalihan Saham No. 08 tanggal 27 September 2024, oleh Perseroan dan MUN atas pengalihan 921,304,532 (sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat ribu lima ratus tiga puluh dua) saham JTT milik Perseroan: (D) Akta Pengalihan Saham No. 06 tanggal 27 September 2024, oleh Perseroan dan MPTIS atas pengalihan 3.002,125,746 (tiga miliar dua juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh enam) saham JTT milik Perseroan: (c) Akta Pengalihan Saham No. 07 tanggal 27 September 2024, oleh Perseroan dan WIPL atas pengalihan 2,276,612,025 (dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua belas ribu dua puluh lima) saham JTT milik Perseroan, yang mana akta-akta pengalihan saham tersebut di atas seluruhnya dibuat oleh, dan ditandatangani di hadapan, Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. (2) sehubungan dengan Penerbitan Saham Baru JTT: Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham JTT No. 10 tanggal 27 September 2024, yang dibuat oleh, dan ditandatangani di hadapan, Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta PKR JTT. Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam Akta PKR JTT, selain memuat persetujuan, pengakuan dan pengesahan atas Penerbitan Saham Baru JTT, memuat juga persetujuan dan pengesahan serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan, sebagaimana akta tersebut telah dilaporkan/diberitahukan kepada Menkumham pada tanggal 27 September 2024, dan telah diterima oleh Menkumham sesuai dengan (a) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0196218 tertanggal 27 September 2024 dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0256987 tanggal 27 September 2024. B. Obyek Transaksi Material ta) sehubungan dengan Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan, yakni 6.200.042.303 (enam miliar dua ratus juta empat puluh dua ribu tiga ratus tiga) lembar saham JTT milik Perseroan atau ekuivalen dengan 30,18”.
Page 5 OCR 0.924
dan (b) sehubungan dengan Penerbitan Saham Baru JTT, yakni 1.208.585.244 (satu miliar dua ratus delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat) lembar saham baru yang diterbitkan oleh JTT. Nilai Transaksi Material Total nitai Transaksi adalah sebesar Rp15.325.000.000.000 (lima belas triliun tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah), dengan perincian sebagai berikut: (a) nilai Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan adalah sebesar Rp12.825.000.000.000 (dua belas triliun delapan ratus dua puluh lima miliar Rupiah) sebelum dipotong pajak, dengan tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam PPJB: dan (b) nilai Penerbitan Saham Baru JTT adalah sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah). Pihak yang Melakukan Transaksi Sehubungan dengan Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan 1. PT Jasa Marga (Persero) Tbk a. Alamat : Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550 b. Nomor Telepon 1 16221 841 3630 €. Alamat e-mail : sekper@jasamarga.co.id d. Kegiatan Usaha Utama : 1. Aktivitas Jalan Tol, 2. Aktivitas Perusahaan Holding. e. Susunan Pengurus : Dewan Komisaris Komisaris Utama : | Mohammad Zainal Fatah Komisaris 2 IM. Roskanedi Komisaris 2 | Raja Erizman Komisaris : | Chandra Wijaya Independen Komisaris 1 | Seppalga Ahmad Independen Komisaris : | Marsetio Independen Komisaris : | Abdul Rachman Independen Direksi
Page 6 OCR 0.895
f PT Margautama Nusantara a. Susunan Kepemilikan Alamat Nomor Telepon Alamat e-mail Kegiatan Usaha Utama Susunan Pengurus Direktur Utama : | Subakti Syukur Direktur Keuangan : | Pramitha dan Manajemen Wulanjani Risiko Direktur : | Mohamad Agus Pengembangan Setiawan Usaha Direktur Bisnis 1 | Reza Febriano Direktur Operasi 2 | Fitri Wiyanti Direktur Human 1 | Bagus Cahya Capitat dan Arinta B. Transformasi Nama Lembar Komposisi Pemegang Saham (ve) Saham | Pemerintah 5.080.509.840 TOY Republik Indonesia Publik 2.177.361.360 3076 | Total | 7.257.871.200 10056 | Eguity Tower, Lantai 38, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta, Indonesia (182 21) 515 0100 Fax. (462 21)515 1221 information@margautamanusantara.com Pengusahaan Jalan Tol Dewan Komisaris Komisaris : ( Rogelio Lazo Singson Komisaris IM. Ramdani Basri | Komisaris 1 | Arie Setiadi Moerwanto Komisaris : | Christopher Daniel Cabrera Lizo Komisaris : | Mark Lim Tze Han Direksi Direktur : | Omar Danni Hasan Direktur 1 | Ricky Camelien
Page 7 OCR 0.826
f Susunan Kepemilikan Direktur Anton Sujarwo Direktur Joko Santoso Direktur Denn Charly Gonzales Espanola Direktur Amadeo Navalta Bejec Direktur Francis Emmanuel Dalupan Rojas Direktur Nelson Najera Delos Reyes J Nama Lembar Komposisi Pemegang Saham (2) Saham PT Nusantara | 3.514 43,390 Infrastructure Tbk Warrington 2.673 33,00Y6 | Investment Pte. Ltd ' Ba PT Metro Pacific | 1.437 17,74Y0 Tollways | Indonesia Services Japan 199 2,46Yo Expressway International Co. Ltd | Japan Overseas 198 2,454 | Infrastructure Investment for | Transport — and Urban Development West Nippon | 77 0,95Y9 Expressway Co. | Ltd (Tn Sadikin Aksa | 1 0,017 Lk Total | 8.099 100,00Y4 PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services a. Alamat b. Nomor Telepon Eguity Tower, Lantai 38, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta, Indonesia 16221 515 0100
Page 8 OCR 0.864
c. Alamat e-mail d. Kegiatan Usaha Utama e. Susunan Pengurus f. Susunan Kepemilikan contact@ptmptis.com »« Management consulting services e Toll road activities Dewan Komisaris (Komisaris I-TRogelio L. Singson | Direksi Direktur Denn Charly G. Espanola Direktur Amadeo N. Bejec Direktur Christoper C. Lizo Direktur Francis D. Rojas Nama Lembar Komposisi Pemegang Saham (va) Saham Metro Pacific 1,089,999 | 9999994 Tollways Asia, Corporation PTE., LTD. Rogelio kL 1 0.000144 Singson Total 1,090,000 | 100.0000”5 Warrington Investment Pte., Ltd. a. Alamat b. Nomor Telepon c. Alamat e-mail d. Kegiatan Usaha Utama e. Susunan Pengurus £ Susunan Kepemilikan 168 Robinson Road, #37-01 Capital Tower, Singapura 068912 (65) 6889 8888 GrpGICPEI SPOMidOfficelnfra@gic.com.sg Investment Holding Direksi Direktur Nicole Goh Phaik Khim Direktur Jason Chan Sian Chuan Nama Pemegang Komposisi Saham (02) GIC Infra Holdings Pte. 10096 Ltd. Total 100” Sehubungan dengan Penerbitan Saham Baru JTT
Page 9 OCR 0.942
PT Jasamarga Transjawa Tol a. f. Alamat Nomor Telepon Alamat e-mail Kegiatan Usaha Utama Susunan Pengurus (sebelum Transaksi) Susunan Pengurus (setelah Transaksi) Plaza Tol Jakarta-Cikampek, Jl. Teuku Umar, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Bekasi, 17114 #6221 821 6515 jasamarga.transjawa@jasamarga.co.id 1. Aktivitas Jalan Tol 2. Aktivitas Perusahaan Holding Dewan Komisaris Komisaris Utama | Gandes Aisyaharum Komisaris Reza Febriano Direksi Direktur Utama Rudi Kurniadi Direktur Bisnis Pratomo Bimawan Putra Direktur Keuangan Siti Sarah dan Manajemen Risiko Dewan Komisaris Komisaris Utama Gandes Aisyaharum Komisaris Reza Febriano Komisaris Francis D. Rojas Direksi Direktur Utama Rudi Kurniadi Direktur Operasional Pratomo Bimawan Putra Direktur Keuangan Siti Sarah Direktur Bisnis dan Omar Danni Hasan Strategi Direktur Risiko dan Denn Charly Kepatuhan Gonzales Espanola
Page 10 OCR 0.853
f. Susunan Kepemilikan (sebelum Transaksi) 9. Susunan Kepemilikan (setelah Transaksi) Nama Lembar Komposisi Pemegang Saham (72) Saham (Perseroan — | 20.340.489.661 | 99,0042 | KKJM 205.459.492 | 1,000 Total 20.545.949.153 | 1007 #KKJM: Koperasi Konsumen Karyawan Jalin Margasejahtera Nama Lembar Komposisi Pemegang Saham (29) Saham Perseroan 14.140.447.358 | 65,006 MUN 4.416.170.482 | 20,300Y6 | MPTIS 2.276.612.025 | 10,465Y6 | WIPL 921.304.532 | 4,235Yo Total 21.754.534.397 | 100/s 6. PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (untuk detil MPTIS, dapat kembali merujuk pada Bab II, Bagian D, nomor 3 Keterbukaan Informasi ini). E. Keterangan Tambahan Sebagai akibat dari Transaksi, maka struktur kepemilikan JTT yang sebelum Transaksi dimiliki Perseroan sebanyak 9944 dan 14 oleh Koperasi Konsumen Karyawan Jalin Margasejahtera, sehingga untuk selanjutnya akan menjadi sebagai berikut: Nama Pemegang Saham Lembar Saham Komposisi (K) Perseroan 14.140.447.358 65,000Y6 MPTIS Ha 4.416.170.482 20,300 WIPL — — —— 2.276.612.025 ”10,46596 MUN Ba — 921.304.532 4,235Y0 — TOTAL 21.754.534.397 100,00075 Selain itu sebagai akibat dari Transaksi, maka Akta Perjanjian Pemegang Saham No. 89 tertanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah ditandatangani oleh Perseroan, MUN, MPTIS, dan WIPL, akan serta merta berlaku efektif sejak tanggal 27 September 2024 (yang merupakan tanggal Transaksi). IN. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI Sebagai agen pemerintah, Perseroan diharapkan untuk terus berkembang melalui pengembangan proyek-proyek tol baru. Namun dengan kondisi Perseroan dalam posisi high leverage, terdapat kebutuhan dalam penentuan strategi pendanaan untuk pemenuhan pipeline proyek baru. Sementara itu, dalam beberapa tahun ke depan, Perseroan masih melanjutkan pembangunan 5 10
Page 11 OCR 0.945
ruas jalan tol baru yang konsesinya telah dimiliki oleh Perseroan (ruas konsesi) dan memiliki 2 ruas potensial yang sedang dijajaki (ruas potensial). Kebutuhan pendanaan yang besar tersebut tentunya akan menekan rasio keuangan (terutama rasio utang) Perseroan ke depan, terutama pada saat ruas jalan tol baru tersebut beroperasi. Untuk menjaga rasio keuangan di level yang optimal, maka Perseroan berencana untuk melakukan pendanaan berbasis ekuitas (eguify financing) pada JTT melalui pencarian investor strategis. JTT dibentuk sebagai platform subholding ruas Transjawa, dimana Perseroan telah melakukan spin-off atas 4 (empat) segmen operasi dan 9 (sembilan) kepemilikan saham di ruas Transjawa kepada JTT. JTT yang beroperasi di regional Transjawa memiliki daya tarik investasi yang tinggi yang dihasilkan antara lain, lokasi yang strategis, market share yang besar, aset jalan tol yang beroperasi penuh, dividen yang terus bertumbuh, sisa masa konsesi yang panjang, serta masih dikendalikan oleh Perseroan sebagai Industry Leaderjalan tol di Indonesia. Transaksi eguity financing dilaksanakan dalam 3 (tiga) fase yang ditandai dengan penerimaan non-binding offer, yang dilanjutkan dengan evaluasi penawaran dan seleksi shorflist calon investor, penerimaan binding offer, yang disampaikan setelah proses uji tuntas dan dilanjutkan dengan evaluasi penawaran dan seleksi preferred bidder, dan penandatanganan dokumen transaksi, yang dilaksanakan setelah proses negosiasi dan pemenuhan persyaratan. Sesuai dengan proses transaksi tersebut, transaksi eguity financing selesai pada 27 September 2024 dengan penandatanganan dokumen transaksi. Transaksi eguity financing merupakan divestasi kepemilikan saham sebanyak-banyaknya 34,004 saham pada level JTT melalui kombinasi penjualan saham lama oleh Perseroan sebesar 30,18Y6 kepemilikan dan penerbitan saham baru oleh JTT sebesar Rp2,5 triliun yang akan mendilusi kepemilikan Perseroan sebesar 3,82 sehingga kepemilikan Perseroan pada JTT yang sebelumnya sebesar 99,00” menjadi 65,00Y6. Proceed yang akan diterima oleh Perseroan dari penjualan saham lama yaitu sebesar Rp12,82 Triliun dan akan digunakan untuk mengurangi porsi utang di level induk (deleveraging) yang akan menjaga gearing ratio Perseroan dan membuka ruang untuk tambahan utang kedepannya yang akan digunakan untuk membangun ruas-ruas baru yang telah direncanakan. Sedangkan proceed yang diterima oleh JTT dari penerbitan saham baru sebesar Rp2,5 triliun terkait dengan buyback atas Reksadana Penyertaan Terbatas Mandiri Infrastruktur Ekuitas Transjawa (RDPT MIET) dan Kontrak Investasi Kolektif Dana Infrastruktur (KIK-Dinfra). Buyback RDPT-MIET telah dilakukan pada tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp1,8 triliun dan buyback atas KIK DINFRA akan selesai dilakukan pada tahun 2024 dengan total nilai sebesar Rp0,7 triliun melalui bridging loan, sehingga JTT membutuhkan proceeds sebesar Rp2,5 triliun dari eguity financing untuk mengganti porsi utang yang digunakan untuk mendanai pembelian kembali unit penyertaan saham (buyback) RDPT-MIET dan KIK-DINFRA. Pembayaran atas Penerbitan Saham Baru JTT dilakukan secara penuh saat Penyelesaian. Sedangkan, pembayaran atas Penjualan Sebagian Saham JTT Milik Perseroan akan dilakukan dalam 2 tahap pembayaran dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PPJB dengan perincian sebagai berikut sebagai berikut:
Page 12 OCR 0.918
No. —... Pembayaran kepada Perseroan Jumiah Pembayaran 1. | Pembayaran Awal Rp6.727.000.000.000 2. | Pembayaran Selanjutnya”" 0 . 0 2... Rp6.098.000.000.000 Total Pembayaran kepada Perseroan Rp12.825.000.000.000 No. Pembayaran kepada JTT Jumlah Pembayaran 1. | Pembayaran 0... Rp2.500.000.000.000 Total Pembayaran kepada JTT Rp2.500.000.000.000 Sebagaimana dijamin dengan Standby Latter of Credit (SBLC) yang dipenuhi oleh MPTIS dan Wartington, sesuai ketentuan dalam PPJB. Setelah dilakukannya transaksi tersebut akan semakin menguatkan struktur permodalan Perseroan. Hal ini akan tercermin dari solvency ratio yang akan semakin baik dan meningkatkan kapasitas pendanaan untuk mempersiapkan pembangunan ruas-ruas baru yang telah direncanakan. IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI Sehubungan dengan rencana penjualan saham JTT, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah menerbitkan laporan penilaian saham JTT berdasarkan laporan No. 00212/2.0033-00/BS/03/0440/1/1X/2024, tanggal 13 September 2024 (“Laporan Penilaian”) tentang penilaian atas saham JTT. Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham JTT: A. Objek Penilaian Objek penilaian adalah sebesar 34,0096 saham Perseroan yang merupakan kepemilikan saham minoritas. 8. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dari penilaian ini adalah memberikan opini Nilai Pasar atas 34,005 saham Perseroan, terkait dengan keperluan transaksi jual beli pada perusahaan terbuka. Cc. Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam melakukan penilaian saham Perseroan, kami menggunakan Pendekatan Pendapatan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow/DCF) dan Pendekatan Pasar dengan metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method/GPTC). D. Definisi dan Dasar Penilaian Yang Digunakan Dalam penilaian ini digunakan dasar penilaian “Nilai Pasar" yang didefinisikan sebagai berikut : Nilai Pasar (Market Value) adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian (cutoff date) yang dapat diperoleh dari suatu transaksi jual beli objek penilaian antara pembeli yang berminat membeli (willing buyer) dan penjual yang berminat menjual (willing seller) dalam suatu transaksi yang bersifat layak dan wajar. 12
Page 13 OCR 0.942
Tanggal Penilaian Tanggal penilaian (cutoff date) yaitu tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. Pada laporan ini, tanggal penilaian adalah per 31 Maret 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Kesimpulan Nilai Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan pendekatan dan metode penilaian tersebut diatas, serta dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai dan dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang terlampir dalam laporan ini maka opini Nilai Pasar 34,004 Saham PT Jasamarga Transjawa Tol per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp. 13.481.348.000.000,-. V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah menerbitkan laporan pendapat kewajaran No. 00213/2.0033-00/BS/03/ 0440/1/IX/2024, tanggal 14 September 2024 (“Laporan Pendapat Kewajaran”). Berikut adalah ringkasan atas laporan pendapat kewajaran: A. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi Dalam Rencana Transaksi, pihak-pihak yang terkait adalah sebagai berikut : » Perseroan selaku pihak penjual dan Konsorsium selaku pembeli saham JTT. MPTIS merupakan pihak yang berencana untuk mengambil bagian atas seluruh saham yang akan diterbitkan JTT. Objek Pendapat Kewajaran Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah sebagai berikut: e Rencana penjualan 6.200.042.303 lembar saham JTT oleh Perseroan. e Rencana penerbitan 1.208.585.244 lembar saham baru oleh JTT. Tujuan Pendapat Kewajaran Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan gambaran kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan. Asumsi dan Kondisi Pembatas e Laporan penilaian usaha bersifat non-disclaimer opinion. e Laporan pendapat kewajaran ini kami persiapkan untuk memenuhi persyaratan, khususnya dalam mendukung Perseroan untuk memperoleh pandangan yang wajar 13
Page 14 OCR 0.956
dari sisi pendapat yang independen terkait dengan Rencana Transaksi, dimana pendapat kewajaran ini akan ditujukan kepada para pemegang saham, namun tidak ditujukan untuk selain hal tersebut. Jika terdapat pihak-pihak lain yang menggunakan laporan ini untuk tujuan lain, maka kami menyatakan bahwa laporan ini tidak bisa digunakan, termasuk sebagai acuan atau ditunjukan kepada pihak lain, kecuali jika atas perintah pengadilan atau pihak berwenang, tanpa izin tertulis dari kami. KJPP BEST tidak bertanggung jawab atas penggunaan isi laporan ini kepada pihak lain diluar Perseroan. Dalam melakukan penugasan profesional, penilai telah melaksanakan penilaian secara independen. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Penilai usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. Laporan penilaian usaha bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Penilai usaha bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran. Kami telah memperoleh informasi bahwa tidak terdapat masalah hukum atas objek penilaian. Laporan pendapat kewajaran yang menyatakan hasil analisis, pendapat dan kesimpulan ini, dibuat berdasarkan pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII- 2018 dan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat dari peristiwa-pertiwa yang terjadi setelah tanggal laporan (subseguent event). Laporan penilaian saham JTT yang disusun oleh KJPP Budi, Edy, Saptono dan Rekan, merupakan penilaian 34,00Yo saham per 31 Maret 2024. Laporan Proforma Perseroan per 31 Maret 2024, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Data proyeksi laporan keuangan sebelum dan setelah transaksi serta dampak keuangan dari Rencana Transaksi kami peroleh dari Manajemen Perseroan. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, Penilai telah melakukan analisis sebagai berikut: Analisis Transaksi 14
Page 15 OCR 0.932
# Analisis Kualitatif # Analisi Kuantitatif # Analisis Kewajaran Transaksi F. Kesimpulan Pendapat Kewajaran Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, Kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi material yang akan dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk adalah wajar. VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa: 1) Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dan (2 Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 15
Page 16 OCR 0.912
VII. INFORMASI TAMBAHAN Dalam hal pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT Jasa Marga (Persero) Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13550 Telp.: (021) 841-3630, 841-3526 Website: www.jasamarga.com Email: sekper@jasamarga.co.id Jakarta, 30 September 2024 PT Jasa Marga4Persero) Tbk Nixon Sitorus Corporate Secretary & Chief Administration Officer togprt 16
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
JASAMARGA Indonesia Highway Corp.
p.1
unresolved
org
PT Jasamarga Transjawa Tol Menkumham Menteri
p.2
unresolved
org
PT Metro Pacific
p.2
unresolved
org
PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services MUN
p.2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti
p.4 ×4
unresolved
org
Infrastructure Tbk
p.7
unresolved
org
Expressway International Co. Ltd
p.7
unresolved
org
PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services
p.7 ×2
unresolved
person
Gandes
· Komisaris Utama
p.9
unresolved
org
Koperasi Konsumen Karyawan Jalin Margasejahtera Nama Lembar Komposisi
p.10
unresolved
org
Koperasi Konsumen Karyawan Jalin Margasejahtera
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.12 ×2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.12 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
645 ms
13 Sep 2026 16:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Material'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}