Skip to content
Back to announcement

20240930_PNBN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31730269_lamp1.pdf

Listing Text extracted PNBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
 TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN
                            RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBER IKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MEN YETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MEN YATAKAN K EBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI TAMBAHAN INFORMASI D AN/ATAU PERBAIKAN ATA S INFORMASI TA MBAHAN RINGKAS IN I. SETIAP PERNYATA AN YANG BERTE NTANGAN DENGAN HAL-
HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PT BANK PAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGA SI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATA S K EBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

PENAWARAN UMUM IN I MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BER SIFAT UTANG TAHAP KE -2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                PT BANK PAN INDONESIA Tbk
                                                                 disingkat PT Bank Panin Tbk
                                                                  Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
                                                                     Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                          Kantor Pusat                                                                         Kantor Cabang
                                    Gedung Bank Panin Pusat                                          1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 459 Kantor Cabang Pembantu,
                                Jl. Jenderal Sudirman, Senayan                                                     dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
                                    Jakarta 10270, Indonesia
                       Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
                                        www.panin.co.id
                                     Email: panin@panin.co.id

                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                     (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat
bunga sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu
tanggal 8 Oktober 2029. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                          PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
  SERTA TIDAK DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
  YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA,
  MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA
  TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL 1131 DAN 1132
  KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.
  1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
  OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
  TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
  DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN
  MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN
  KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
  RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
  DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                              DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                      idAA (Double A)


                                              Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




     PT PANIN SEKURITAS Tbk           PT EVERGREEN SEKURITAS                  PT KOREA INVESTMENT              PT SUCOR SEKURITAS            PT ALDIRACITA SEKURITAS
            (terafiliasi)                    INDONESIA                      AND SEKURITAS INDONESIA                                                 INDONESIA
                                     PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                               WALI AMANAT
                                                                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                        Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2024
Page 2
                                                           JADWAL

  Tanggal Efektif                                                                 :                           27 Juni 2024
  Masa Penawaran Umum Obligasi                                                    :        30 September – 3 Oktober 2024
  Tanggal Penjatahan                                                              :                        4 Oktober 2024
  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                             :                        8 Oktober 2024
  Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                 :                        8 Oktober 2024
  Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                      :                        9 Oktober 2024


                                            PENAWARAN UMUM OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Bank panin Tahap I Tahun 2024

Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah).

Obligasi ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2029.

Bunga Obligasi sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dibawah ini.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Januari 2025.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal
pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran.

Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.

Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

 Bunga Ke-1               :              8 Januari 2025             Bunga Ke-11             :                   8 Juli   2027
 Bunga Ke-2               :                 8 April 2025            Bunga Ke-12             :              8 Oktober     2027
 Bunga Ke-3               :                  8 Juli 2025            Bunga Ke-13             :               8 Januari    2028
 Bunga Ke-4               :             8 Oktober 2025              Bunga Ke-14             :                  8 April   2028
 Bunga Ke-5               :              8 Januari 2026             Bunga Ke-15             :                   8 Juli   2028
 Bunga Ke-6               :                 8 April 2026            Bunga Ke-16             :              8 Oktober     2028
 Bunga Ke-7               :                  8 Juli 2026            Bunga Ke-17             :               8 Januari    2029

                                                                                                                             1
Page 3
 Bunga Ke-8                :            8 Oktober 2026                 Bunga Ke-18               :                8 April 2029
 Bunga Ke-9                :             8 Januari 2027                Bunga Ke-19               :                 8 Juli 2029
 Bunga Ke-10               :                8 April 2027               Bunga Ke-20               :             8 Oktober 2029

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik- yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan yang telah ada maupun
yang akan ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hasil Pemeringkatan

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Berdasarkan surat No: RC-173/PEF-
DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024; yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-336/PEF-DIR/IX/2024 tanggal
5 September 2024; untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 adalah:

                                                        IdAA (Double A)

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/POJK.04/2020.


Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

Hak Senioritas Atas Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak ada hak senioritas) dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang Akan Datang

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, tanpa ijin tertulis
dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan jika Wali Amanat tidak
memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan
telah lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan
Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya),

                                                                                                                                2
Page 4
Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau surat utang jangka menengah (Medium Term Note) yang memiliki
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

                     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
(“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (firma anggota
dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00022/2.1265/AU.1/07/1687-3/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687).

                                                                                                         (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                        31 Desember
                        Keterangan                               (6 Bulan)                        (12 Bulan)
                                                                   2024*                   2023                  2022
 Jumlah Aset                                                       219.218.660            222.010.050           212.431.881
 Jumlah Liabilitas                                                 153.026.701            158.149.035           151.844.644
 Jumlah Dana Syirkah Temporer                                       11.695.887             10.548.530             9.871.143
 Jumlah Ekuitas                                                     54.496.072             53.312.485            50.716.094
 Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas              219.218.660            222.010.050           212.431.881
*)tidak diaudit

                                                                      (dalam Jutaan Rupiah, Kecuali tercatat sebagai persentase)
                                                                 30 Juni                           31 Desember
                   Keterangan                                   (6 Bulan)                            (12 Bulan)
                                                          2024*              2023*             2023             2022
 Jumlah Pendapatan                                        8.549.134          8.992.147        17.164.670      15.901.781
 Jumlah Beban                                             6.852.965        (6.405.516)        13.485.322      11.828.848
 Laba Bersih                                              1.365.065          2.099.189         3.005.536        3.273.010
 Total Kredit yang Diberikan                            130.741.294       124.029.115        131.498.273     123.269.582
 Cadangan Penurunan Nilai                                 8.074.689        (7.180.612)         8.491.195        6.818.980
 Simpanan                                               133.443.403       133.232.353        137.510.209     135.231.578
 CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional                 32,24%              32,98%           32,40%           30,07%
                                                                                                                              3
Page 5
                                                                    30 Juni                         31 Desember
                    Keterangan                                     (6 Bulan)                          (12 Bulan)
                                                            2024*              2023*            2023             2022
 NPL Neto                                                      0,63%              1,18%            0,57%            0,92%
 LDR                                                          97,30%             90,89%           97,51%           91,67%
 Laba / Jumlah Aset (ROA)                                      1,48%              2,18%            1,57%            1,91%
 Laba / Jumlah Ekuitas (ROE)                                   5,33%              7,53%            5,42%            6,89%
 BOPO                                                         79,86%             70,89%           78,18%           74,53%
*tidak diaudit

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan.

KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
                               PROSPEK USAHA

Riwayat Singkat Perseroan

PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. (“Perseroan”) suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
dari hasil penggabungan (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank Kemakmuran, Bank Industri & Dagang Indonesia
dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Perseroan didirikan dengan nama PT Pan Indonesia Bank Ltd. sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT
Pan Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja
Namora, S.H., dahulu Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H.,
pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April
1972, serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972
dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 45, tanggal 6 Juni 1972.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar Perseroan sebelumnya
telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No. 33/POJK.04/2014 adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 27887, BNRI No. 72, tanggal 6 September 2019.

Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar dengan POJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka dan POJK
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta
menyusun kembali anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 22 tanggal 7 Juli 2021 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 ("Akta No. 22/2021") dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 31459,
BNRI No. 74, tanggal 16 September 2022.

Berdasarkan Akta No. 22/2021, maksud dan tujuan Perseroan ini ialah menjalankan usaha sebagai bank umum. Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Untuk merealisasi maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
   1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
       dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
   2. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
       perbankan;
   3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
                                                                                                                            4
Page 6
   4.   Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
        - surat-surat wesel, termasuk wesel yang di akseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
           kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
        - surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
           perdagangan surat-surat tersebut;
        - kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
        - Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
        - obligasi;
        - surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
        - surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  5.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
  6.    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
        menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
  7.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
  8.    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
        bursa efek;
  9.    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
 10.    Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip
        Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai
berikut:
    1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
    3. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
         kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
    4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit, dan kegiatan wali amanat;
    5. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun
         lembaga keuangan;
    6. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha,
         perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga
         penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
    7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet termasuk kegagalan pembiayaan
         berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang
         ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    8. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud tersebut di atas
         yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sebelum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 sebagai
berikut:

Tahun 2023

Pada tahun 2023, struktur permodalan Perseroan sama dengan tahun 2024.

Tahun 2024

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham Baru yang Berasal dari
Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk.
No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan struktur
permodalan Perseroan juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal
30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                     5
Page 7
                                                                     Nilai nominal per saham Rp 100.-
 Keterangan
                                                                 Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp)           (%)
 Modal Dasar                                                     96.000.000.000             9.600.000.000.000
 Pemegang Saham :
 1.PT Panin Financial Tbk.                                       11.089.071.285               1.108.907.128.500      46,04
 2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd.                                    9.349.793.152                 934.979.315.200      38,82
 3.Saham Treasuri                                                     6.100.000                     610.000.000       0,02
 4. Masyarakat < 5%                                               3.642.681.561                 364.268.156.100      15,12
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                 24.087.645.998               2.408.764.599.800     100,00
 Penuh
 Saham dalam Portepel                                            71.912.354.002               7.191.235.400.200


PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk No. 69
tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara
telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0215142 tanggal 19 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0119931.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris / Komisaris Independen                 :     Nelson Tampubolon
 Wakil Presiden Komisaris / Komisaris Independen           :     Lintang Nugroho
 Komisaris                                                 :     Chandra Rahardja Gunawan
 Komisaris                                                 :     Johnny
 Komisaris                                                 :     Gregory James Terry
 Komisaris/ Independen                                     :     Drs. H. Riyanto

 Direksi
 Presiden Direktur                                         :     Herwidayatmo
 Wakil Presiden Direktur                                   :     Hendrawan Danusaputra
 Direktur                                                  :     Edy Heryanto
 Direktur                                                  :     Januar Hardi
 Direktur                                                  :     Gunawan Santoso
 Direktur                                                  :     Lionto Gunawan
 Direktur                                                  :     Antonius Ketut Dwirianto
 Direktur                                                  :     Suwito Tjokrorahardjo
 Direktur                                                  :     Haryono Wongsonegoro

RIWAYAT SINGKAT DAN KEGIATAN USAHA

Perseroan memulai kegiatan operasi perbankan sebagai bank umum pada tanggal 18 Agustus 1971 dan memperoleh status
Bank Devisa pada tanggal 21 April 1972. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta
dan per akhir Juni 2024 memiliki 518 jaringan kantor, yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor
Cabang Utama yang berlokasi di Senayan – Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium – Jakarta, Pecenongan – Jakarta,
CBD Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta, Sultan Iskandar
Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi
Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya,
Kediri, Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Bengkulu,
Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari,
Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor
Perwakilan di Singapura serta didukung oleh 459 Kantor Cabang Pembantu.

Perluasan jaringan kantor didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan guna memenuhi kebutuhan
kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi
daerah yang bersangkutan dan d) mempermudah akses internasional (khusus untuk kantor di luar negeri).

                                                                                                                          6
Page 8
PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan optimis kinerja bisnis akan tumbuh secara berkelanjutan sejalan dengan visi: ”Menjadi Bank pilihan utama bagi
nasabah individu dan bisnis dengan kearifan lokal.”

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh 5,05% (yoy) pada triwulan II-2024. Bank Indonesia
(BI) memprakirakan ekonomi dapat tumbuh dikisaran 4,7%-5,5% pada tahun 2024 dan akan meningkat 4,8%-5,6% pada tahun
2025. Prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup solid dengan stabilitas ekonomi dan politik yang relatif terjaga. Dalam
satu dekade terakhir, di luar pandemi Covid-19, ekonomi tercatat mampu tumbuh dikisaran 5%-6%. Pencapaian tersebut lebih
tinggi dari rata-rata pertumbuhan global yang sekitar 3%.

Sejalan dengan itu, bisnis perbankan nasional masih sangat prospektif. Perbaikan kinerja ekonomi secara umum berpengaruh
positif terhadap kinerja perbankan. Tidak hanya karena pertumbuhan merupakan elemen kunci dalam upaya menekan
pengangguran, bank juga jadi memiliki banyak opsi sumber pendanaan untuk dikelola dan didiversifikasi ke dalam aktivitas
risk-taking saat ekonomi booming. Selain itu, industri perbankan Indonesia memiliki basis pasar yang besar serta tingkat literasi
dan inklusi keuangan yang meningkat. Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar ke-4 di dunia dengan lebih dari
270 juta jiwa.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022
menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 49,68% dan indeks inklusi keuangan sebesar 85,10%. Nilai ini meningkat
dibanding hasil SNLIK tahun 2019 dimana indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%.
Inklusi keuangan ditargetkan dapat mencapai 90% pada tahun 2024. Peningkatan literasi keuangan merupakan salah satu
faktor penting yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis perbankan.

                                             PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No.
15 tanggal 6 September 2024 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun
sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah) .

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
adalah sebagai berikut:

  No.             Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                      Jumlah Penjaminan (dalam Rp)          Persentase (%)
   1.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                           700.000.000.000                 17,90%
   2.      PT Evergreen Sekuritas Indonesia                                            773.300.000.000                 19,78%
   3.      PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                                 900.000.000.000                 23,02%
   4.      PT Panin Sekuritas Tbk (Terafiliasi)                                        786.700.000.000                 20,12%
   6.      PT Sucor Sekuritas                                                          750.000.000.000                 19,18%
 TOTAL                                                                                3.910.000.000.000               100,00%

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
atas Penawaran Umum ini adalah PT Panin Sekuritas Tbk merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan
ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
   yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,
                                                                                                                                7
Page 9
     (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami
     atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b.   Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
     yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c.   Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d.   Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
     komisaris atau pengawas yang sama;
e.   Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
     atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
     atau pihak dimaksud;
f.   Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
     apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g.   Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
     memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:

1.     Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2.     Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3.     Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri obligasi);
4.     Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).

                 LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM

Konsultan Hukum                          : Tumbuan & Partners
Notaris                                  : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H
Wali Amanat                              : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek              : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

                                          TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.     Pemesan Yang Berhak

       Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
       lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

2.     Pemesanan Pembelian Obligasi

       Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
       Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum
       pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
       Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
       keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian
       Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

3.     Jumlah Minimum Pemesanan

       Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah)
       atau kelipatannya.



                                                                                                                               8
Page 10
4.   Masa Penawaran

     Masa Penawaran Obligasi adalah selama 4 (empat) hari kerja dengan rentang waktu sebagai berikut :
                   Waktu (WIB)                                Tanggal
                   09.00 - 16.00                         30 September 2024
                   09.00 - 16.00                          01 Oktober 2024
                   09.00 - 16.00                          02 Oktober 2024
                   09.00 - 16.00                          03 Oktober 2024



5.   Pendaftaran

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
     ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi
     yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI
        untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
        diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
        Rekening Efek pada tanggal 8 Oktober 2024.

     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
        oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi.

     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
        di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
        Rekening.

     4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
        Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
     5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
        Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
        kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
        Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
        kepada Perseroan.

     6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
        surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai
        dengan berakhirnya RUPO.

     7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
        yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh
        Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
     tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
     kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
                                                                                                                           9
Page 11
     pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
     pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
     ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
     masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
     memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
     4 Oktober 2024.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
     melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
     langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
     Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil Penjatahan kepada
     OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan peraturan Bapepam No. IX.A.2 dan
     peraturan IX.A.7.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Panin Sekuritas Tbk akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
     VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
     Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
     IX.A.7     Lampiran     Keputusan      Ketua     Bapepam       dan    LK    No. Kep-691/BL/2011     tanggal
     30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah
     berakhirnya Penawaran Umum.


9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek
     selambat-lambatnya tanggal 7 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB (in good funds). Pembayaran dapat ditujukan kepada
     Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:

           PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                          PT Evergreen Sekuritas Indonesia

               Bank: PT Bank Panin Tbk                                    Bank: PT Bank Panin Tbk
                   Cabang: Senayan                                           Cabang: Senayan
               No. Rekening: 1005007034                                  No. Rekening: 1005006772
       Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              Atas Nama: PT Evergreen Sekuritas Indonesia

     PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                     PT Panin Sekuritas Tbk (Terafiliasi)

              Bank: PT Bank Panin Tbk                                      Bank: PT Bank Panin Tbk
                  Cabang: Senayan                                       Cabang: Bursa Efek Indonesia
             No. Rekening: 1005.608839                                    No. Rekening: 1205003477
     Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas                       Atas Nama: PT Panin Sekuritas
                      Indonesia

                   PT Sucor Sekuritas

                Bank: PT Bank Panin Tbk
               Cabang: Bursa Efek Jakarta
               No. Rekening: 1205005607
             Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
                                                                                                                  10
Page 12
10.   Distribusi Obligasi Secara Elektronik

      Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2024. Perseroan wajib menerbitkan
      Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
      Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
      maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

      Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
      Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
      sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
      Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
      Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11.   Pengembalian Uang Pememesan

      Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka
      uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari
      kerja sesudah tanggal penjatahan.

      Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang
      menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu
      persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari
      keterlambatan yang akan dihitung secara harian.

      Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
      mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya
      persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
      dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

      Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
      Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
      jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.

      Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
      atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
      pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti
      tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.




12.   Lain-lain

      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
      keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                                      11
Page 13
                               PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum yaitu
pada tanggal 30 September – 3 Oktober 2024 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
berikut ini:



                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

            PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                        PT Evergreen Sekuritas Indonesia

                  Menara Tekno Lantai 9                             Gedung Bank Panin Pusat Lt. Dasar
             Jl. Fachrudin No. 19 RT.1/RW/7                                Jl. Jend. Sudirman No. 1
                    Jakarta Pusat 10250                                          Jakarta 10270
                 Telepon: (021) 3970 5858                                     Telp: (021) 5739510
                 Faksimili: (021) 3970 5850                                   Fax: (021) 5739508
               Website: www.aldiracita.com                         Website: www.evergreensekuritas.co.id
            Email: fixedincome@aldiracita.com                      Email: corsec@evergreensekuritas.co.id

      PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                         PT Panin Sekuritas Tbk

          Equity Tower, 9th & 22nd Floor Suite A                 Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II, Lt. 17
        SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
                 Jakarta 12190 Indonesia                                        Jakarta 12190
                Telepon: (021) 2991 1888                                   Telepon: (021) 5153055
                Faksimili: (021) 2991 1999                                 Faksimili: (021) 5153061
                  Website: www.kisi.co.id                                 Website: https://pans.co.id/
              Email: fixedincome@kisi.co.id                           Email: fixed-income@pans.co.id

                   PT Sucor Sekuritas

            Sahid Sudirman Center, 12th Floor
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                       Jakarta 10220
                Telepon: (021) 8067 3000
               Faksimile: (021) 2788 9288
               Website: sucorsekuritas.com
              Email: ib@sucorsekuritas.com

SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
INFORMASI YANG TERSAJI PADA INFORMASI TAMBAHAN.




                                                                                                                12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published30 Sep 2024
Pages13
Characters56,006
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PAN INDONESIA Tbk p.1 ×14
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×5
linked person Nelson Tampubolon p.7
linked person Lintang Nugroho p.7
linked person Chandra Rahardja p.7
linked person Hendrawan Danusaputra p.7
linked person Edy Heryanto p.7
linked person Januar Hardi p.7
linked person Gunawan Santoso p.7
linked person Lionto Gunawan p.7
linked person Antonius Ketut Dwirianto p.7
linked person Suwito Tjokrorahardjo p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bank Panin Tbk p.1 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org PANIN SEKURITAS Tbk p.1 ×18
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
possible org Panin Financial Tbk. p.7 ×2
possible person Drs. H. Riyanto p.7
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT EVERGREEN SEKURITAS p.1
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1
unresolved org Bank Panin Tahap II Tahun p.3 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.4
unresolved org Deloitte Touche Tohmatsu Limited p.4
unresolved org Bank Kemakmuran p.5
unresolved org Bank Industri Djaja Indonesia p.5
unresolved person Mangaradja Namora p.5
unresolved person Adrian Jimmie Tumonggor p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.5 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×5
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.6
unresolved org PT Raya Saham Registra p.6
unresolved org Pty. Ltd. p.7
unresolved person Antonius Wahono Prawirodirdjo · Notaris p.7
unresolved org Bank Devisa p.7
unresolved org Pusat Statistik p.8
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.8 ×4
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia p.8 ×2
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.8 ×3
unresolved org Tumbuan & Partners · Konsultan Hukum p.9
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S. · Notaris p.9 ×3
unresolved org Bapepam · Ketua p.11 ×6
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia Bank p.11
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas p.11
unresolved org PT Panin Sekuritas Indonesia p.11
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank p.11
unresolved org PT Sucor Sekuritas Semua p.11
unresolved org PT Evergreen Sekuritas Indonesia Menara Tekno p.13
unresolved org PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result