Back to announcement
20240930_PNBN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31730269_lamp1.pdf
Listing Text extracted PNBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBER IKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MEN YETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MEN YATAKAN K EBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI TAMBAHAN INFORMASI D AN/ATAU PERBAIKAN ATA S INFORMASI TA MBAHAN RINGKAS IN I. SETIAP PERNYATA AN YANG BERTE NTANGAN DENGAN HAL-
HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BANK PAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGA SI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATA S K EBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM IN I MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BER SIFAT UTANG TAHAP KE -2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK PAN INDONESIA Tbk
disingkat PT Bank Panin Tbk
Kegiatan Usaha Utama: Jasa Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Gedung Bank Panin Pusat 1 Kantor Wilayah, 57 Kantor Cabang, 459 Kantor Cabang Pembantu,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan dan 1 Kantor Perwakilan di Luar Negeri
Jakarta 10270, Indonesia
Telepon: (021) 573 5555, Faksimili: (021) 2700 340
www.panin.co.id
Email: panin@panin.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000,- (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp50.000.000.000,- (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP II TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.910.000.000.000,- (TIGA TRILIUN SEMBILAN RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat
bunga sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu
tanggal 8 Oktober 2029. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK PANIN TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
SERTA TIDAK DIJAMIN PIHAK LAIN MANAPUN, SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG TELAH DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA,
MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA
TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI PASAL 1131 DAN 1132
KITAB UNDANG UNDANG PERDATA.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN
MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. DIMANA RISIKO KREDIT DIKAITKAN DENGAN
KETIDAKMAMPUAN DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI PINJAMANNYA, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAA (Double A)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT PANIN SEKURITAS Tbk PT EVERGREEN SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT PT SUCOR SEKURITAS PT ALDIRACITA SEKURITAS
(terafiliasi) INDONESIA AND SEKURITAS INDONESIA INDONESIA
PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2024
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 30 September – 3 Oktober 2024
Tanggal Penjatahan : 4 Oktober 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Oktober 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Oktober 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Oktober 2024
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Bank panin Tahap I Tahun 2024
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah).
Obligasi ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2029.
Bunga Obligasi sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dibawah ini.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Januari 2025.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal
pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran.
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke-1 : 8 Januari 2025 Bunga Ke-11 : 8 Juli 2027
Bunga Ke-2 : 8 April 2025 Bunga Ke-12 : 8 Oktober 2027
Bunga Ke-3 : 8 Juli 2025 Bunga Ke-13 : 8 Januari 2028
Bunga Ke-4 : 8 Oktober 2025 Bunga Ke-14 : 8 April 2028
Bunga Ke-5 : 8 Januari 2026 Bunga Ke-15 : 8 Juli 2028
Bunga Ke-6 : 8 April 2026 Bunga Ke-16 : 8 Oktober 2028
Bunga Ke-7 : 8 Juli 2026 Bunga Ke-17 : 8 Januari 2029
1
Page 3
Bunga Ke-8 : 8 Oktober 2026 Bunga Ke-18 : 8 April 2029
Bunga Ke-9 : 8 Januari 2027 Bunga Ke-19 : 8 Juli 2029
Bunga Ke-10 : 8 April 2027 Bunga Ke-20 : 8 Oktober 2029
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik- yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan harta kekayaan Perseroan yang telah ada maupun
yang akan ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/POJK.04/2017 dan POJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Berdasarkan surat No: RC-173/PEF-
DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024; yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan surat No. RTG-336/PEF-DIR/IX/2024 tanggal
5 September 2024; untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 adalah:
IdAA (Double A)
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/POJK.04/2020.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak ada hak senioritas) dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada masa Yang Akan Datang
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, tanpa ijin tertulis
dari Wali Amanat (dimana ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan jika Wali Amanat tidak
memberikan tanggapan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Wali Amanat menganggap dokumen pendukung yang dibutuhkan
telah lengkap selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya kelengkapan dokumen terakhir dan
Perseroan tidak menerima tanggapan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya),
2
Page 4
Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi atau surat utang jangka menengah (Medium Term Note) yang memiliki
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang Obligasi.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
(“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode-periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (firma anggota
dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00022/2.1265/AU.1/07/1687-3/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang telah ditandatangani oleh Fonny Alimin
(Registrasi Akuntan Publik No.AP.1687).
(dalam Jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023 2022
Jumlah Aset 219.218.660 222.010.050 212.431.881
Jumlah Liabilitas 153.026.701 158.149.035 151.844.644
Jumlah Dana Syirkah Temporer 11.695.887 10.548.530 9.871.143
Jumlah Ekuitas 54.496.072 53.312.485 50.716.094
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer Dan Ekuitas 219.218.660 222.010.050 212.431.881
*)tidak diaudit
(dalam Jutaan Rupiah, Kecuali tercatat sebagai persentase)
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023* 2023 2022
Jumlah Pendapatan 8.549.134 8.992.147 17.164.670 15.901.781
Jumlah Beban 6.852.965 (6.405.516) 13.485.322 11.828.848
Laba Bersih 1.365.065 2.099.189 3.005.536 3.273.010
Total Kredit yang Diberikan 130.741.294 124.029.115 131.498.273 123.269.582
Cadangan Penurunan Nilai 8.074.689 (7.180.612) 8.491.195 6.818.980
Simpanan 133.443.403 133.232.353 137.510.209 135.231.578
CAR – Risiko Kredit, Pasar dan Operasional 32,24% 32,98% 32,40% 30,07%
3
Page 5
30 Juni 31 Desember
Keterangan (6 Bulan) (12 Bulan)
2024* 2023* 2023 2022
NPL Neto 0,63% 1,18% 0,57% 0,92%
LDR 97,30% 90,89% 97,51% 91,67%
Laba / Jumlah Aset (ROA) 1,48% 2,18% 1,57% 1,91%
Laba / Jumlah Ekuitas (ROE) 5,33% 7,53% 5,42% 6,89%
BOPO 79,86% 70,89% 78,18% 74,53%
*tidak diaudit
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. (“Perseroan”) suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
dari hasil penggabungan (merger) 3 (tiga) buah bank swasta, yaitu Bank Kemakmuran, Bank Industri & Dagang Indonesia
dan Bank Industri Djaja Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Perseroan didirikan dengan nama PT Pan Indonesia Bank Ltd. sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT
Pan Indonesia Bank Ltd. No. 85, tanggal 17 Agustus 1971 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja
Namora, S.H., dahulu Notaris di Jakarta junctis akta Perubahan Anggaran Dasar No. 48 tanggal 10 April 1972 dan akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 66 tanggal 13 April 1972, keduanya dibuat di hadapan Adrian Jimmie Tumonggor, S.H.,
pengganti Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora S.H., dahulu Notaris di Jakarta yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/81/24 tanggal 19 April
1972, serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri berturut-turut di bawah No. 1121, 1122, 1123, tanggal 22 April 1972
dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 210, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 45, tanggal 6 Juni 1972.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan anggaran dasar Perseroan sebelumnya
telah disesuaikan dengan (i) POJK No. 32/POJK.04/2014 dan (ii) POJK No. 33/POJK.04/2014 adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Pan Indonesia Tbk. disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 42 tanggal 19 Mei 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0055417 tanggal 8 Juni 2016 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0070433.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 27887, BNRI No. 72, tanggal 6 September 2019.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar dengan POJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka dan POJK
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta
menyusun kembali anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk. No. 22 tanggal 7 Juli 2021 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0426528 tanggal 8 Juli 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0120190.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 ("Akta No. 22/2021") dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 31459,
BNRI No. 74, tanggal 16 September 2022.
Berdasarkan Akta No. 22/2021, maksud dan tujuan Perseroan ini ialah menjalankan usaha sebagai bank umum. Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Untuk merealisasi maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit baik kredit jangka menengah, panjang atau pendek maupun jenis lainnya yang lazim dalam dunia
perbankan;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4
Page 6
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
- surat-surat wesel, termasuk wesel yang di akseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut;
- surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat tersebut;
- kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi;
- surat promes yang dapat diperdagangkan dengan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;
8. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
bursa efek;
9. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
10. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip
Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
Untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai
berikut:
1. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
2. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
3. Membeli agunan baik semua maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
kepada Perseroan dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kredit, dan kegiatan wali amanat;
5. Melakukan kegiatan sebagai penyelenggara dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun
lembaga keuangan;
6. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan sewa guna usaha,
perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, lembaga kliring dan penjamin serta lembaga
penyimpanan dan penyelesaian dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet termasuk kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
8. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan maksud tersebut di atas
yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sebelum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 sebagai
berikut:
Tahun 2023
Pada tahun 2023, struktur permodalan Perseroan sama dengan tahun 2024.
Tahun 2024
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sehubungan dengan Pengeluaran Saham-Saham Baru yang Berasal dari
Penawaran Umum Terbatas VII dan Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Pan Indonesia Tbk., disingkat PT Bank Panin Tbk.
No. 9 tanggal 9 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan struktur
permodalan Perseroan juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal
30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
5
Page 7
Nilai nominal per saham Rp 100.-
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 96.000.000.000 9.600.000.000.000
Pemegang Saham :
1.PT Panin Financial Tbk. 11.089.071.285 1.108.907.128.500 46,04
2.Votraint No. 1103 Pty. Ltd. 9.349.793.152 934.979.315.200 38,82
3.Saham Treasuri 6.100.000 610.000.000 0,02
4. Masyarakat < 5% 3.642.681.561 364.268.156.100 15,12
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
24.087.645.998 2.408.764.599.800 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 71.912.354.002 7.191.235.400.200
PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Pan Indonesia Tbk No. 69
tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara
telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0215142 tanggal 19 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0119931.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Nelson Tampubolon
Wakil Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Lintang Nugroho
Komisaris : Chandra Rahardja Gunawan
Komisaris : Johnny
Komisaris : Gregory James Terry
Komisaris/ Independen : Drs. H. Riyanto
Direksi
Presiden Direktur : Herwidayatmo
Wakil Presiden Direktur : Hendrawan Danusaputra
Direktur : Edy Heryanto
Direktur : Januar Hardi
Direktur : Gunawan Santoso
Direktur : Lionto Gunawan
Direktur : Antonius Ketut Dwirianto
Direktur : Suwito Tjokrorahardjo
Direktur : Haryono Wongsonegoro
RIWAYAT SINGKAT DAN KEGIATAN USAHA
Perseroan memulai kegiatan operasi perbankan sebagai bank umum pada tanggal 18 Agustus 1971 dan memperoleh status
Bank Devisa pada tanggal 21 April 1972. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan yang berkantor pusat di Jakarta
dan per akhir Juni 2024 memiliki 518 jaringan kantor, yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Wilayah Indonesia Timur, 57 Kantor
Cabang Utama yang berlokasi di Senayan – Jakarta, Palmerah – Jakarta, Menara Imperium – Jakarta, Pecenongan – Jakarta,
CBD Pluit – Jakarta, Kopi – Jakarta, A.M. Sangaji – Jakarta, Plaza Pasifik – Jakarta, Puri Tirta – Jakarta, Sultan Iskandar
Muda – Jakarta, Serang, Gading Serpong, Bandung, Cirebon, Bogor, Sukabumi, Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Bekasi
Square, Solo, Semarang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Coklat – Surabaya, Malang, Bojonegoro, Cendana – Surabaya,
Kediri, Jember, Kuta, Mataram, Kupang, Medan, Pematang Siantar, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi, Bengkulu,
Palembang, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Manado, Palu, Kendari,
Makassar, Gorontalo, Ambon, Jayapura, Sorong, Palangkaraya dan 1 (satu) Kantor di luar negeri yang merupakan Kantor
Perwakilan di Singapura serta didukung oleh 459 Kantor Cabang Pembantu.
Perluasan jaringan kantor didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain: a) meningkatkan jaringan guna memenuhi kebutuhan
kegiatan usaha nasabah, b) perkembangan perekonomian daerah yang bersangkutan, c) situasi dan kondisi sosial ekonomi
daerah yang bersangkutan dan d) mempermudah akses internasional (khusus untuk kantor di luar negeri).
6
Page 8
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan optimis kinerja bisnis akan tumbuh secara berkelanjutan sejalan dengan visi: ”Menjadi Bank pilihan utama bagi
nasabah individu dan bisnis dengan kearifan lokal.”
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh 5,05% (yoy) pada triwulan II-2024. Bank Indonesia
(BI) memprakirakan ekonomi dapat tumbuh dikisaran 4,7%-5,5% pada tahun 2024 dan akan meningkat 4,8%-5,6% pada tahun
2025. Prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup solid dengan stabilitas ekonomi dan politik yang relatif terjaga. Dalam
satu dekade terakhir, di luar pandemi Covid-19, ekonomi tercatat mampu tumbuh dikisaran 5%-6%. Pencapaian tersebut lebih
tinggi dari rata-rata pertumbuhan global yang sekitar 3%.
Sejalan dengan itu, bisnis perbankan nasional masih sangat prospektif. Perbaikan kinerja ekonomi secara umum berpengaruh
positif terhadap kinerja perbankan. Tidak hanya karena pertumbuhan merupakan elemen kunci dalam upaya menekan
pengangguran, bank juga jadi memiliki banyak opsi sumber pendanaan untuk dikelola dan didiversifikasi ke dalam aktivitas
risk-taking saat ekonomi booming. Selain itu, industri perbankan Indonesia memiliki basis pasar yang besar serta tingkat literasi
dan inklusi keuangan yang meningkat. Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar ke-4 di dunia dengan lebih dari
270 juta jiwa.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022
menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 49,68% dan indeks inklusi keuangan sebesar 85,10%. Nilai ini meningkat
dibanding hasil SNLIK tahun 2019 dimana indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%.
Inklusi keuangan ditargetkan dapat mencapai 90% pada tahun 2024. Peningkatan literasi keuangan merupakan salah satu
faktor penting yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis perbankan.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No.
15 tanggal 6 September 2024 untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment)
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah sebesar Rp3.910.000.000.000,- (tiga triliun
sembilan ratus sepuluh miliar Rupiah) .
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Panin Tahap II Tahun 2024
adalah sebagai berikut:
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Jumlah Penjaminan (dalam Rp) Persentase (%)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 700.000.000.000 17,90%
2. PT Evergreen Sekuritas Indonesia 773.300.000.000 19,78%
3. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 900.000.000.000 23,02%
4. PT Panin Sekuritas Tbk (Terafiliasi) 786.700.000.000 20,12%
6. PT Sucor Sekuritas 750.000.000.000 19,18%
TOTAL 3.910.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
atas Penawaran Umum ini adalah PT Panin Sekuritas Tbk merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan
ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,
7
Page 9
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Pendekatan atau Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu:
1. Kondisi pasar Obligasi yang berkembang saat pelaksanaan bookbuilding;
2. Hasil penawaran awal (bookbuilding);
3. Benchmark kepada obligasi pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri obligasi);
4. Risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi Tambahan. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum
pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
8
Page 10
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah selama 4 (empat) hari kerja dengan rentang waktu sebagai berikut :
Waktu (WIB) Tanggal
09.00 - 16.00 30 September 2024
09.00 - 16.00 01 Oktober 2024
09.00 - 16.00 02 Oktober 2024
09.00 - 16.00 03 Oktober 2024
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 8 Oktober 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI
kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai
dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
9
Page 11
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah
4 Oktober 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil Penjatahan kepada
OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan peraturan Bapepam No. IX.A.2 dan
peraturan IX.A.7.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Panin Sekuritas Tbk akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek
selambat-lambatnya tanggal 7 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB (in good funds). Pembayaran dapat ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Bank: PT Bank Panin Tbk Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Senayan Cabang: Senayan
No. Rekening: 1005007034 No. Rekening: 1005006772
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Evergreen Sekuritas Indonesia
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Panin Sekuritas Tbk (Terafiliasi)
Bank: PT Bank Panin Tbk Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Senayan Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1005.608839 No. Rekening: 1205003477
Atas Nama: PT Korea Investment And Sekuritas Atas Nama: PT Panin Sekuritas
Indonesia
PT Sucor Sekuritas
Bank: PT Bank Panin Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 1205005607
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10
Page 12
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2024. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pememesan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka
uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari
kerja sesudah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari
keterlambatan yang akan dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
11
Page 13
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum yaitu
pada tanggal 30 September – 3 Oktober 2024 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 9 Gedung Bank Panin Pusat Lt. Dasar
Jl. Fachrudin No. 19 RT.1/RW/7 Jl. Jend. Sudirman No. 1
Jakarta Pusat 10250 Jakarta 10270
Telepon: (021) 3970 5858 Telp: (021) 5739510
Faksimili: (021) 3970 5850 Fax: (021) 5739508
Website: www.aldiracita.com Website: www.evergreensekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: corsec@evergreensekuritas.co.id
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia PT Panin Sekuritas Tbk
Equity Tower, 9th & 22nd Floor Suite A Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II, Lt. 17
SCBD Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
Jakarta 12190 Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 2991 1888 Telepon: (021) 5153055
Faksimili: (021) 2991 1999 Faksimili: (021) 5153061
Website: www.kisi.co.id Website: https://pans.co.id/
Email: fixedincome@kisi.co.id Email: fixed-income@pans.co.id
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile: (021) 2788 9288
Website: sucorsekuritas.com
Email: ib@sucorsekuritas.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
INFORMASI YANG TERSAJI PADA INFORMASI TAMBAHAN.
12
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT EVERGREEN SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
Bank Panin Tahap II Tahun
p.3 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.4
unresolved
org
Deloitte Touche Tohmatsu Limited
p.4
unresolved
org
Bank Kemakmuran
p.5
unresolved
org
Bank Industri Djaja Indonesia
p.5
unresolved
person
Mangaradja Namora
p.5
unresolved
person
Adrian Jimmie Tumonggor
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×5
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.6
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.7
unresolved
person
Antonius Wahono Prawirodirdjo
· Notaris
p.7
unresolved
org
Bank Devisa
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.8 ×4
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Tumbuan & Partners
· Konsultan Hukum
p.9
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Bapepam
· Ketua
p.11 ×6
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia Bank
p.11
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas
p.11
unresolved
org
PT Panin Sekuritas Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank
p.11
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Semua
p.11
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Indonesia Menara Tekno
p.13
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.