Skip to content
Back to announcement

20260604_HRTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32097286_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.922
NOTARIS
Dr. ERNY KENCANAWATI, SH.,MH.

SK MENKEH & HAM R.I. Nomor C-644.HT.03.01-Th.2001 Tgi. 4 Desember2001
Kantor : Jl. Ir. H. Juanda No. 185, Bandung 40135
Tlp. : (022) 2502509 Fax. : (022) 2507918
Nomor : 35/N-EK/VI/2026
Perihal : Pemberitahuan Hasil RUPS Luar Biasa
PT. HARTADINATA ABADI, Tbk.

Kepada Yth,
Direksi PT. HARTADINATA ABADI, Tbk.
Di

BANDUNG

Dengan hormat,

Bersama ini diberitahukan bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 03-06-2026 (tiga Juni duaribu duapuluh

enam) telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa perseroan terbatas --—----——---—-——

PT. HARTADINATA ABADI, Tbk., (untuk selanjutnya disebut "Perseroan”), di Kantor Perseroan, Jalan-

Kopo Sayati Nomor 165, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 40228. —

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili sebanyak -

3.683.454.230 (tiga miliar enamratus delapanpuluh tiga juta empatratus limapuluh empatribu duaratus

tigapuluh) lembar saham yang merupakan 79,98Yo (tujuhpuluh sembilan koma sembilan delapan -
persen) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sebanyak —
4.605.262.400 (empat miliar enamratus lima juta duaratus enampuluh duaribu empat ratus) lembar-—
saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf c butir (1) Anggaran Dasar ——

Perseroan, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk --—-——

selanjutnya disebut "Undang-Undang Perseroan Terbatas”), dan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa———-

Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -—-

Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK Nomor 15/2020”) untuk mata acara pertama, ——-

Pasal 21 ayat 1 huruf b butir (1) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Perseroan

Terbatas, dan Pasal 42 POJK Nomor 15/2020 untuk mata acara kedua, dan Pasal 21 ayat 1 huruf a butir-

(1) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Pasal 41 ayat

(1) POJK Nomor 15/2020 untuk mata acara ketiga, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil -

keputusan-keputusan yang sah dan mengikat Perseroan mengenai seluruh mata acara janam Umum-—-

Pemegang Saham Luar Biasa. -— — —

Sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 15/2020, dan Anggaran Dasar Perseroan, telah dilakukan: ————-
- Pemberitahuan mengenai rencana Penyelenggaraan Rapat beserta dengan agenda Rapat kepada:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Perseroan tertanggal 20-04-2026 (duapuluh April —-
duaribu duapuluh enam), Nomor S-194/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/IV/2026 terkait Penyampaian ——
dan Pemberitahuan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hartadinata Abadi, Tbk. (“Perseroan/HRTA"), ——————

- Pengumuman kepada Para Pemegang Saham yang telah dilakukan di Website resmi Emiten, Website —
IDX (Bursa Efek Indonesia) dan Website Kustodian Sentral Efek Indonesia (e-ASY KSEI) sebagai situs —
penyedia e-RUPS pada tanggal 27-04-2026 (duapuluh tujuh April duaribu duapuluh enam):

- Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham telah dilakukan di Website resmi Emiten, Website IDX ——
(Bursa Efek Indonesia) dan Website Kustodian Sentral Efek Indonesia (e-ASY KSEI) sebagai situs-—-——
penyedia e-RUPS pada tanggal 12-05-2026 (duabelas Mei duaribu duapuluh enam), --—-———--—-———-

Sesuai dengan iklan pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT. HARTADINATA ABADI, Tbk., adalah sebagai berikut :—

1. Persetujuan atas pemberian pelimpahan kuasa dan wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham ---

kepada Dewan Komisaris Perseroan sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham ini untuk—-——-
memberikan persetujuan atas tindakan Direksi Perseroan dalam hal mengalihkan dan/atau

menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan bersih Perseroan, yaitu yang--———
nilainya lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, dalam 1 (satu) —
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, termasuk namun tidak terbatas
pada penjaminan berupa aktiva tetap, piutang dagang, dan persediaan barang, guna menjamin-———

1 |35/N-EK/VU2026

Page 2 OCR 0.905
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dalam pelaksanaannya telah diambil keputusan, yaitu

kewajiban Perseroan maupun entitas anak dalam rangka perolehan fasilitas Cash Loan dan/atau Non -
Cash Loan dari bank dan/atau Lembaga Keuangan maupun pihak ketiga lainnya, termasuk namun-----
tidak terbatas pada rencana penerbitan obligasi, sukuk, dan/atau efek bersifat utang lainnya oleh-—---
Perseroan, yang dilakukan dalam periode tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2026 —-
(tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh enam).

. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta-—

Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.

. Persetujuan penegasan atas perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan milik PT TERANG ———

ANUGRAH ABADI, dari semula sebesar 3.265.130.000 (tiga miliar duaratus enampuluh lima juta ———
seratus tigapuluh ribu) lembar saham menjadi sebesar 3.269.608.000 (tiga miliar duaratus enampuluh
sembilan juta enamratus delapan ribu) lembar saham, berdasarkan transaksi yang telah dilakukan--—-
melalui bursa sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan Nornor ———--—-
S-219/DIR-CORSEC/HA-OJK-IDX/VI/2023, tertanggal 16-06-2023 (enambelas Juni duaribu duapuluh—

tiga). ------—----nnannnnnennnnnnnn0nnnnunununununnnunnnnnnnnnnnna

sebagaimana yang telah dituangkan dalam akta "Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

“PT. HARTADINATA ABADI, Tbk.", tertanggal 03-06-2026 (tiga Juni duaribu duapuluh enam),

Nomor 02.-, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1.

MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI pemberian pelimpahan kuasa dan wewenang dari Rapat Umum
Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris Perseroan sejak penutupan Rapat Umum Pemegang -—
Saham ini untuk memberikan persetujuan atas tindakan Direksi Perseroan dalam hal mengalihkan —
dan/atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan bersih Perseroan, yaitu—-
yang nilainya lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, dalam 1 -—-
(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, termasuk namun tidak
terbatas pada penjaminan berupa aktiva tetap, piutang dagang, dan persediaan barang, guna-——-—-
menjamin kewajiban Perseroan maupun entitas anak dalam rangka perolehan fasilitas Cash Loan——
dan/atau Non-Cash Loan dari bank dan/atau Lembaga Keuangan maupun pihak ketiga lainnya, —-
termasuk namun tidak terbatas pada rencana penerbitan obligasi, sukuk, dan/atau efek bersifat ---—-
utang lainnya oleh Perseroan, yang dilakukan dalam periode tahun buku yang berakhir pada-
tanggal 31-12-2026 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh enam). -
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, serta memberikan kuasa kepada Direksi —
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta notaris, -
menyusun redaksi final Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, memperoleh persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum, melakukan penyesuaian pada sistem Online
Single Submission apabila diperlukan, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ————-——
ketentuan peraturan perundang-undangan
Semula (KBLI 2020):————————
Kegiatan Usaha Utama .— .—.
25920 - Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam

32111 - Industri Permata aa aa 5.
32112 - Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi —-—-——--———-—-—-—-—
32120 - Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis —
46620 - Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam 5
47735 - Perdagangan Eceran Barang Perhiasan ——————
24201 - Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia —— - — ma
Kegiatan Usaha Penunjang ——--—--———-———————-————nnnnnoo nana
47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya -
62012 - Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (£-Commerce)-——-———-
63122 - Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial--—--—--—----—-----——
Menjadi (KBLI 2025): -
Kegiatan Usaha Utama
25920 - Pengerjaan dan Pelapisan Logam
32111 - Industri Permata -————————
32112 - Industri Perhiasan dari Logam Mulia
32120 - Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis—-—
46721 - Perdagangan Besar Bijih dan Konsentrat Logam -—--—--—-—-———-—
47735 - Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
24201 - Industri Logam Dasar Mulia-—-—--——— ——

2135/N-EK/VU/2026
Page 3 OCR 0.901
70100 - AktivitasKantor Pusat---------—-—---———
Kegiatan Usaha Penunjang
62191 - Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (£#-Commerce)
47901 - Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran
3. MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk menegaskan dan mencatat kembali perubahan jumlah --
kepemilikan saham PT TERANG ANUGRAH ABADI dalam Perseroan, dari semula sebesar —-
3.265.130.000 (tiga miliar duaratus enampuluh lima juta seratus tigapuluh ribu) lembar saham ——
menjadi 3.269.608.000 (tiga miliar duaratus enampuluh sembilan juta enamratus delapanribu) —
lembar saham, berdasarkan transaksi yang telah dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia dan telah --
diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. -—---

Bandung, 03 Juni 2026
Notaris di Kota Bandung

NAWATI, S.H., M.H.

3 3S/N-EK/VI/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published5 Jun 2026
Pages3
Characters9,723
Text sourceOCR
OCR confidence0.909

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. HARTADINATA ABADI p.1 ×11
linked person TERANG ——— ANUGRAH ABADI p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Dr. ERNY KENCANAWATI p.1 ×2
unresolved person Ir. H. Juanda p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org PT TERANG p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Kota Bandung NAWATI p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 43 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result