Back to announcement
20240930_CNTX_Pemanggilan RUPS_31730032_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PANGGILAN ULANG
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK DISINGKAT PT. CENTEX TBK
(“Perseroan”)
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13.4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 19 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini bermaksud untuk
menginformasikan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai perubahan informasi atas
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang sebelumnya telah
diumumkan pada tanggal 3 September 2024. Dengan ini disampaikan bahwa RUPSLB menjadi akan
diselenggarakan pada:
-Hari, Tanggal : Rabu, 30 Oktober 2024
-Tempat : Pabrik PT. Centex Tbk
Ruang Cenderawasih
Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur
-Waktu : Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat – selesai
-dengan Mata Acara RUPSLB yang tidak mengalami perubahan, yakni:
1. Persetujuan Rencana Go Private, yang terdiri atas:
a. Persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa Efek
Indonesia;
b. Persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup; dan
c. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan
yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private.
2. Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama RUPSLB, persetujuan atas
perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status
Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup dan
pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang
diperlukan dalam melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
CATATAN:
1. Panggilan ulang RUPSLB ini ditujukan guna menindaklanjuti Pengumuman Penundaan RUPSLB
oleh Perseroan pada tanggal 25 September 2024.
2. Mata acara pertama RUPSLB perlu dibahas dan dimohonkan persetujuan RUPSLB dengan
kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan khusus, yakni hanya Pemegang Saham
Independen. Sementara itu, untuk mata acara kedua RUPSLB perlu dibahas dan dimohonkan
persetujuannya setelah mata acara pertama RUPSLB disetujui.
Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk RUPSLB adalah sebagaimana
diuraikan dalam butir 4 di bawah ini.
3. Sehubungan dengan RUPSLB tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
pemegang saham Perseroan, sehingga publikasi panggilan ini merupakan undangan resmi bagi
semua pemegang saham Perseroan.
4. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan
a. RUPSLB
i. Mata Acara Pertama: disyaratkan kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Page 2
Independen, dan keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen.
ii. Mata Acara Kedua: disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari semua saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dan atau kuasa mereka yang sah dan keputusan sah jika
disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah semua saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili secara sah
dalam RUPSLB.
Apabila kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB pada tanggal 30
Oktober 2024 yang disyaratkan untuk mengambil keputusan atas Rencana Go Private tidak
diperoleh, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB
Kedua dengan kuorum kehadiran sebagaimana dijelaskan di bawah ini, dan jika kuorum
kehadiran yang disyaratkan untuk RUPSLB Kedua tersebut juga tidak diperoleh, Perseroan
akan menyelenggarakan RUPSLB Ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
RUPSLB Kedua
RUPSLB Kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham Independen
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah
yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan
suara setuju dari para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Independen yang
hadir.
RUPSLB Ketiga
RUPSLB Ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan. Keputusan RUPSLB Ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir.
5. Materi mata acara RUPSLB, Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan
Informasi Kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Go Private serta
dokumen lainnya terkait dengan pelaksanaan RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses dan
diunduh di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/ sejak tanggal panggilan ulang ini
sampai dengan penyelenggaraan RUPSLB, tidak disediakan dalam bentuk hardcopy pada saat
rapat.
6. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27
September 2024 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah, dengan
ketentuan bahwa khusus untuk mata acara pertama RUPSLB yakni tentang Rencana Go Private,
jumlah saham yang dihitung dalam menentukan kuorum kehadiran dan dalam pengambilan
keputusan hanyalah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
7. Pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif yang akan
menghadiri RUPSLB, diminta untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau
menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya
kepada Petugas Pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang RUPSLB.
8. Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPSLB kepada salah seorang perwakilan dari Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT. Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) melalui Aplikasi
Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau eASY.KSEI (electronic general meeting
system) yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan
Page 3
RUPSLB. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal panggilan ulang ini sampai dengan tanggal
29 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.
(b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
dan memberikan suara dalam RUPSLB kepada:
(i) salah seorang perwakilan BAE atau yang disediakan oleh Perseroan sebagai pihak
independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain
pemberi kuasa dikirimkan kepada:
a. BAE, di alamat: Kirana Boutique Office Blok F3 nomor 5, Jl. Kirana Avenue III,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, Telp.: (021) 29745222 Fax.: (021) 29289961
(”Kantor BAE”); atau
b. Perseroan, di alamat: di Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, Telp.: (021)
8710724, 8710301 Fax.: (021) 8711401 (”Kantor Perseroan”),
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan, yaitu tanggal 29
Oktober 2024 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
(ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta
agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi identitas diri
pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK 15/2020, dalam
pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya
dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima
kuasa untuk sebagian jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.
-Format surat kuasa dan surat pernyataan Pemegang Saham Independen yang diperlukan
untuk pembahasan dan pengambilan keputusan mata acara pertama RUPSLB, dapat diunduh
di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/. Jika surat kuasa pemegang saham
ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Notaris setempat
dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
-Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPSLB setelah dinyatakan sah sebagai
penerima kuasa dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang Berhak.
9. Pemegang saham Perseroan yang berstatus Badan Hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”)
dapat diwakili dalam RUPSLB oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai kewenangan
untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum tersebut
sesuai dengan Anggaran Dasar pemegang saham yang berstatus badan hukum tersebut.
Dimohon agar:
(a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat RUPSLB
diadakan, dan
(b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan
pengangkatan para anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang
menjabat pada saat RUPSLB diadakan, beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran
pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang,
dikirimkan ke Kantor Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 8.(b) poin (i).b. di atas,
selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan, yakni tanggal 29 Oktober
2024.
10. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan
pertanyaan yang relevan dengan mata acara RUPSLB kepada Perseroan melalui email:
dipa.ayukristianti.c2@mail.toray atau secara tertulis melalui surat dan dikirimkan ke Kantor
Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan, yaitu tanggal 25
Oktober 2024. Pertanyaan yang tidak relevan dengan mata acara rapat tidak akan dibahas dalam
rapat.
11. Untuk kelancaran pendaftaran kehadiran pemegang saham, pemegang saham Perseroan atau
kuasa mereka yang sah diminta dengan hormat untuk datang di tempat rapat pada pukul 09.30
WIB. Rapat akan dimulai tepat waktu pada pukul 10.00 WIB.
Jakarta, 30 September 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
CENTEX TBK
p.1 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.