Skip to content
Back to announcement

20240930_CNTX_Pemanggilan RUPS_31730032_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted CNTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PANGGILAN ULANG
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
         PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK DISINGKAT PT. CENTEX TBK
                                 (“Perseroan”)


Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13.4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 19 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dengan ini bermaksud untuk
menginformasikan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai perubahan informasi atas
panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang sebelumnya telah
diumumkan pada tanggal 3 September 2024. Dengan ini disampaikan bahwa RUPSLB menjadi akan
diselenggarakan pada:
   -Hari, Tanggal       :   Rabu, 30 Oktober 2024
   -Tempat              :   Pabrik PT. Centex Tbk
                            Ruang Cenderawasih
                            Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur
   -Waktu               :   Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat – selesai
   -dengan Mata Acara RUPSLB yang tidak mengalami perubahan, yakni:
      1. Persetujuan Rencana Go Private, yang terdiri atas:
          a. Persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa Efek
              Indonesia;
          b. Persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
              perusahaan tertutup; dan
          c. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan
              yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private.
        2.   Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama RUPSLB, persetujuan atas
             perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status
             Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup dan
             pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang
             diperlukan dalam melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

CATATAN:
1. Panggilan ulang RUPSLB ini ditujukan guna menindaklanjuti Pengumuman Penundaan RUPSLB
   oleh Perseroan pada tanggal 25 September 2024.
2. Mata acara pertama RUPSLB perlu dibahas dan dimohonkan persetujuan RUPSLB dengan
   kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan khusus, yakni hanya Pemegang Saham
   Independen. Sementara itu, untuk mata acara kedua RUPSLB perlu dibahas dan dimohonkan
   persetujuannya setelah mata acara pertama RUPSLB disetujui.
   Kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk RUPSLB adalah sebagaimana
   diuraikan dalam butir 4 di bawah ini.
3. Sehubungan dengan RUPSLB tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
   pemegang saham Perseroan, sehingga publikasi panggilan ini merupakan undangan resmi bagi
   semua pemegang saham Perseroan.
4. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan
   a.    RUPSLB
         i. Mata Acara Pertama: disyaratkan kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
            jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Page 2
             Independen, dan keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
             dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
             Saham Independen.
        ii. Mata Acara Kedua: disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling
             sedikit 2/3 (dua per tiga) dari semua saham dengan hak suara yang sah yang telah
             dikeluarkan oleh Perseroan dan atau kuasa mereka yang sah dan keputusan sah jika
             disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
             jumlah semua saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili secara sah
             dalam RUPSLB.
        Apabila kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB pada tanggal 30
        Oktober 2024 yang disyaratkan untuk mengambil keputusan atas Rencana Go Private tidak
        diperoleh, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
        Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB
        Kedua dengan kuorum kehadiran sebagaimana dijelaskan di bawah ini, dan jika kuorum
        kehadiran yang disyaratkan untuk RUPSLB Kedua tersebut juga tidak diperoleh, Perseroan
        akan menyelenggarakan RUPSLB Ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
        RUPSLB Kedua
        RUPSLB Kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham Independen
        yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah
        yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan
        suara setuju dari para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
        dua) bagian dari seluruh saham yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Independen yang
        hadir.
        RUPSLB Ketiga
        RUPSLB Ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Ketiga sah dan berhak
        mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
        hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
        Perseroan. Keputusan RUPSLB Ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
        Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
        Pemegang Saham Independen yang hadir.
5. Materi mata acara RUPSLB, Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan
   Informasi Kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Go Private serta
   dokumen lainnya terkait dengan pelaksanaan RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses dan
   diunduh di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/ sejak tanggal panggilan ulang ini
   sampai dengan penyelenggaraan RUPSLB, tidak disediakan dalam bentuk hardcopy pada saat
   rapat.
6. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan
   yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27
   September 2024 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah, dengan
   ketentuan bahwa khusus untuk mata acara pertama RUPSLB yakni tentang Rencana Go Private,
   jumlah saham yang dihitung dalam menentukan kuorum kehadiran dan dalam pengambilan
   keputusan hanyalah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
7. Pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif yang akan
   menghadiri RUPSLB, diminta untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau
   menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya
   kepada Petugas Pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang RUPSLB.
8. Pemberian Kuasa
   Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
   (a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
       dan memberikan suara dalam RUPSLB kepada salah seorang perwakilan dari Biro
       Administrasi Efek Perseroan, PT. Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) melalui Aplikasi
       Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau eASY.KSEI (electronic general meeting
       system) yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
       sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam penyelenggaraan
Page 3
       RUPSLB. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal panggilan ulang ini sampai dengan tanggal
       29 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.
   (b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri
       dan memberikan suara dalam RUPSLB kepada:
       (i) salah seorang perwakilan BAE atau yang disediakan oleh Perseroan sebagai pihak
            independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain
            pemberi kuasa dikirimkan kepada:
            a. BAE, di alamat: Kirana Boutique Office Blok F3 nomor 5, Jl. Kirana Avenue III,
                 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, Telp.: (021) 29745222 Fax.: (021) 29289961
                 (”Kantor BAE”); atau
            b. Perseroan, di alamat: di Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, Telp.: (021)
                 8710724, 8710301 Fax.: (021) 8711401 (”Kantor Perseroan”),
            paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan, yaitu tanggal 29
            Oktober 2024 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
       (ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota
            Direksi, anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta
            agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi identitas diri
            pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK 15/2020, dalam
            pemungutan suara, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya
            dan karenanya pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima
            kuasa untuk sebagian jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.
       -Format surat kuasa dan surat pernyataan Pemegang Saham Independen yang diperlukan
       untuk pembahasan dan pengambilan keputusan mata acara pertama RUPSLB, dapat diunduh
       di situs web Perseroan: https://www.toray.co.id/. Jika surat kuasa pemegang saham
       ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Notaris setempat
       dimana surat kuasa tersebut ditandatangani.
       -Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPSLB setelah dinyatakan sah sebagai
       penerima kuasa dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang Berhak.
9. Pemegang saham Perseroan yang berstatus Badan Hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”)
   dapat diwakili dalam RUPSLB oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai kewenangan
   untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum tersebut
   sesuai dengan Anggaran Dasar pemegang saham yang berstatus badan hukum tersebut.
   Dimohon agar:
   (a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat RUPSLB
       diadakan, dan
   (b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan
       pengangkatan para anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang
       menjabat pada saat RUPSLB diadakan, beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran
       pengangkatan mereka kepada instansi yang berwenang,
   dikirimkan ke Kantor Perseroan di alamat yang tercantum pada butir 8.(b) poin (i).b. di atas,
   selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan, yakni tanggal 29 Oktober
   2024.
10. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan
    pertanyaan yang relevan dengan mata acara RUPSLB kepada Perseroan melalui email:
    dipa.ayukristianti.c2@mail.toray atau secara tertulis melalui surat dan dikirimkan ke Kantor
    Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPSLB diselenggarakan, yaitu tanggal 25
    Oktober 2024. Pertanyaan yang tidak relevan dengan mata acara rapat tidak akan dibahas dalam
    rapat.
11. Untuk kelancaran pendaftaran kehadiran pemegang saham, pemegang saham Perseroan atau
    kuasa mereka yang sah diminta dengan hormat untuk datang di tempat rapat pada pukul 09.30
    WIB. Rapat akan dimulai tepat waktu pada pukul 10.00 WIB.
                                     Jakarta, 30 September 2024
                                          Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published30 Sep 2024
Pages3
Characters11,690
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org CENTEX TBK p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result